HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Definisi

“Hubungan Hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta
kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memebuhi prestasi itu”

     Hukum Perikatan hanya berbicara mengenai harta            kekayaan, bukan berbicara mengenai
      manusia



     Definisi Perjanjian(Pasal 1313 KUHPerdata)

       Perjanjian adalah perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih

     Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) :

           1. Sepakat antara pihak-pihak

           2. Kecakapan

           3. Suatu hal tertentu

           4. Suatu sebab yang halal

Sumber perikatan

    1. Undang-undang (Ps. 1352 BW)

                      a. Undang-undang saja ; Lahirnya anak (Ps. 250) & Hak bertetangga ( Ps. 1625)

                      b. Undang-undang Karena perbuatan manusia;

                              a) Perbuatan Sah; Perwakilan sukarela (Ps.1354), Pembayaran tidak wajib
                                 (Ps. 1359)

                              b) Perbuatan melawan hukum;

                                       1) Perbuatan; Berbuat / tidak berbuat

                                       2) Melawan hukum; Sebelum (Ps. 1919) dalam arti sempit &
                                          Sesudah (Ps. 1919) dalam arti luas

                                       3) Kerugian; Material dan imaterial

                                       4) Kesalahan; Causalitas (conditio sinequanon theorie & Adequate
                                          Theorie)
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

   2. Perjanjian (Ps. 1313 BW)

                    a. Syarat sahnya Perjanjian (Ps. 1320)

                    b. Jenis-jenis perjanjian

                            1) Tidak dikenal dalam KUHPerdata: Perjanjian Beli sewa, Leasing, fiducia

                            2) Dikenal dalam KUHPerdata; Perjanjian Jual Beli, Tukar menukar, Sewa
                               menyewa, Pinjam Mengganti.

    sumber hukum perikatan menurut doktrin

      Bahwa sumber perikatan tidak hanya bersumber dari Undang-undang saja melainkan dapat
bersumber dari perjanjian (Ps. 1233)

    Objek Perikatan (Ps. 1234); Prestasi

           1. Memberikan sesuatu; Pemberian sejumlah uang

           2. Berbuat sesuatu; membangun rumah

           3. Tidak berbuat sesuatu; A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apoteknya,
              untuk tidak menjalankan usaha apoteknya didaerah yang sama.

Prestasi

PRESTASI berupa :

   1. Memberikan sesuatu

   2. Berbuat Sesuatu

   3. Tidak berbuat sesuatu

Riele executie

    Pasal 1241 KUHPer

    Riele Executie adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan
     biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim, apabila debitur enggan
     melaksanakan prestasi itu.
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Debitur dan Kreditur

Debitur :

     Berkewajiban membayar utang (Schuld)

     Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung)

Kreditur

     Berhak menagih (Vorderingsrecht)
      Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (Verhaalsrecht)



Schuld dan Haftung

Schuld : Kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi

Haftung : Harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut
(Pasal 1131 KUHPer)

Contoh : A berutang kepada B, dan karena A tidak mau membayar utangnya, maka kekayaan A dilelang
atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya.



Wanprestasi

Bentuk Wanprestasi :

     Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan

     Debitur terlambat memenuhi perikatan

     Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan

Akibatnya : Jika merugikan wajib mengganti kerugian

     Ganti rugi

     Pembatalan

     Pelaksanaan + ganti rugi

     Pembatalan + ganti rugi
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Somasi

Penetapan Lalai (Somasi)

     Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat, dimana Debitur dinyatakan
      INGKAR JANJI atau disebut LALAI.

Pasal 1238 KUHPer

Si Berutang adalah LALAI, apabila :

     dengan surat perintah (bevel), atau

     Dengan akta sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau

     Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang
      ditentukan

Akibat hukumnya : Wajib membayar penggantian BIAYA, RUGI dan BUNGA



Hukum Perikatan dan Perjanjian

Hukum Perikatan : Himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antar dua orang atau lebih
dimana satu pihak berkewajiban dan pihak lainnya berhak atas suatu prestasi

Perjanjian : Suatu perbuatan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri

Pasal 1313 KUHPer

Timbulnya perikatan dapat disebabkan adanya perjanjian

Karena : Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan (Pasal 1233 KUHPer)

Timbulnya Perjanjian disebabkan adanya :

Kehendak dan pernyataan kehendak dari dua subyek hukum atau lebih yang saling mengikatkan diri
untuk timbulnya suatu akibat hukum yang dikehendaki dan diakui oleh hukum

     Persesuaian kehendak atau kesepakatan

       Karena untuk sahnya perjanjian, masih harus dipenuhi syarat lainnya, yang terdapat dalam Pasal
1320 KUHPer

             Kesepakatan

             Kecakapan membuat perikatan
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

            Obyek tertentu

            Sebab yang halal



Overmacht (keadaan memaksa)

    Pasal 1244

    Unsur-unsur Overmacht

    Ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :

            Tidak memenuhi Prestasi

            Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur

            Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat
             dipertanggungjawabkan kepada debitur.

Akibat Overmacht

   1.   Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian

   2.   Pada perjanjian timbal balik maka gugur kewajiban untuk melakukan kontraprestasi

   3. Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi

   4. Tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat
      menuntut

   5. Hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan overmacht adalah :

           1. Debitur dapat mengemukakan adanya overmacht dengan jalan eksepsi

           2. Berdasarkan Jabatan Hakim tidak dapat menolak gugatan berdasarkan overmacht, yang
              beurtang memikul beban untuk membuktikan adanya overmacht.

Bentuk Overmacht

    Bentuk yang umum, yaitu :

        - Keadaan iklim

        - Kehilangan

        - Pencurian

    Bentuk yang khusus :
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

         - Undang-undang atau Peraturan Pemerintah

         - Tingkah laku pihak ketiga

         - Pemogokan

Risiko

    Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian tanpa adanya kesalahan

    Ajaran Risiko adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila
     debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.

    Luas Ganti Rugi (Kerugian Yang Nyata)

         Pasal 1246

    Kerugian Yang Diduga

         Pasal 1247

Bunga

    Bunga Konvensional

         Adalah bunga uang yang dijanjikan pihak-pihak di dalam perjanjian (Pasal 1249)

    Bunga Moratoire

       Pada Perikatan untuk membayar sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga yang
disebabkan karena terlambatnya pelaksanaan perikatan hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh
Undang-undang. (Pasal 1250)

    Bunga Kompensatoir

        Bunga kompensatoir adalah bunga uang yang harus dibayar debitur untuk mengganti bunga
yang dibayar kreditur pada pihak lain karena debitur tidak memenuhi perikatan atau kurang baik
melaksanakan perikatan

    Bunga Berganda (Anatocisme)

        Bunga yang diperhitungkan dari bunga utang pokok yang tidak dilunasi oleh debitur. Bunga itu
dapat dituntut oleh kreditur atau dapat juga terjadi kalau diperjanjikan (Pasal 1251)
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Jenis-jenis Perikatan

A. Isi dari prestasinya

        - Perikatan positif dan Negatif

        - Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan

        - Perikatan Alternatif

        - Perikatan Fakultatif

        - Perikatan Generik dan Spesifik

        - Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

B. Subyek-subyeknya

        - Perikatan solider atau tanggung renteng

        - Perikatan principle atau accesoire

C. Mulai berlakunya dan berakhirnya Perikatan

        - Perikatan bersyarat

        - Perikatan dengan Ketetapan Waktu



Perikatan Bersyarat

     Definisi : Pasal 1253

     Syarat yang tidak mungkin atau tidak pantas (Pasal 1254)

     Syarat yang tidak mungkin terlaksana (Pasal 1255)

     Syarat yang pelaksanaannya digantungkan pada salah satu pihak (pasal 1256)

     Syarat yang dimaksud oleh pihak-pihak (Pasal 1257)

     Syarat dengan ketetapan waktu (Pasal 1258)

     Syarat negatif (Pasal 1259)

     Syarat terpenuhi jika debitur menghalangin terpenuhinya syarat itu (pasal 1260)

     Syarat tangguh yang dipenuhi (Pasal 1261)
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

    Hak Kreditur mengadakan persiapan (Pasal 1262)

    Syarat Tangguh (pasal 1263)

    Risiko pada perikatan dengan Syarat Tangguh (Pasal 1264)

    Keadaan Memaksa dalam perjanjian bersyarat

    Syarat Batal (Pasal 1265)

    Ingkar janji adalah Syarat Batal dalam perjanjian timbal balik (Pasal 1266)

    Hak kreditur terhadap debitur yang ingkar janji (Pasal 1267)



Perrikatan dengan ketepatan waktu

    Syarat Ketetapan Waktu (Pasal 1268)

    Fungsi Waktu (Pasal 1269)

    Ketetapan waktu adalah untuk Kepentingan Debitur (Pasal 1270)

    Jatuh Tempo (Pasal 1271)



Hukum Perikatan Alternatif

    Definisi Perikatan Alternatif (Pasal 1272)

    Hak pilih pada yang berutang (Pasal 1273)

    Perikatan Alternatif Menjadi Perikatan Murni, dalam Hal :

                              Jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi
                               pokok perikatan (Pasal 1274)

                              Jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau
                               musnah. (Pasal 1275)

                              Jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si
                               berutang tidak lagi dapat diserahkan (Pasal 1275)

                              Jika kedua-dua barang hilang dan debitur bersalah tentang hilangnya
                               salah satu, ia harus membayar harga barang yang hilang paling akhir
                               (Pasal 1276)
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Perikatan Tanggung Renteng

    Terjadinya Perikatan tanggung renteng (Pasal 1278)

    Tanggung Renteng aktif (Pasal 1279)

    Tanggung Renteng pasif (Pasal 1280, 1281)

    Tanggung Renteng dinyatakan secara tegas (Pasal 1282)

    Hak Pilih pada Kreditur (Pasal 1283)

    Penggugat dapat Menggugat Kepada Debitur untuk Seluruh Utang (Pasal 1284)

    Risiko Jika Barang yang di Perjanjikan Musnah (Pasal 1285)

    Gugatan membayar Bunga (Pasal 1286)

    Tangkisan/eksepsi (Pasal 1287)

    Pembebasan Perikatan Tanggung Renteng akibat Percampuran Utang karena warisan (Pasal
     1288)

    Pembebasan seorang debitur dari perjanjian Tanggung Renteng Karena Kemauan Kreditur (Pasal
     1289)
     Pembebasan debitur dalam Perjanjian Tanggung Renteng (Pasal 1290)

    Pembebasan Bunga Tunggakan (Pasal 1291)
     Perikatan Tanggung Renteng dapat dibagi (Pasal 1292)

    Hak seorang Debitur yang melunasi seluruh utang debitur lain (Pasal 1293)

    Kewajiban Debitur terhadap salah satu Debitur yang tidak mampu (Pasal 1294, 1295)



Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

    Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi (pasal 1296)

    Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi Karena Maksud Pihak-pihak (1297)

    Tanggung-menanggung dan yang Tidak Dapat Dibagi (Pasal 1298)

    Pelaksanaan Perikatan yang Dapat Dibagi (Pasal 1299)

    Pengecualian dari Asas yang Tersebut dari Pasal 1299 (Pasal 1300)

    Tanggungjawab setiap debitur (Pasal 1301)
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

    Tanggungjawab bagi Ahli Waris (Pasal 1302)

    Hak Ahli Waris dari yang Berpiutang (Pasal 1303)



Perikatan dengan Ancaman Hukuman

    Pengertian Ancaman Hukuman (Pasal 1304)

    Ancaman Hukuman Bersifat Asesor (Pasal 1305)

    Hak Kreditur untuk Memilih (Pasal 1306)

    Ancaman Hukuman Sebagai Ganti dari Kerugian (Pasal 1307)

    Kelalaian Debitur (Pasal 1308)

    Wewenang Hakim (Pasal 1309)

    Perikatan Pokok Tidak Dapat Dibagi (Pasal 1310)

    Perikatan Pokok Dapat Dibagi (Pasal 1311)

    Perikatan Pokok Dapat Dibagi dengan Ancaman Hukuman tidak Dapat Dibagi (Pasal 1312)




Perjanjian

Materi :

    Definisi perjanjian (ps. 1313)

    Macam-macam perbuatan hukum

    Syarat-syarat sahnya perjanjian (ps. 1320 )

    Akibat perjanjian yang sah (ps. 1338-1341 )

    Penafsiran perjanjian (ps. 1342-1351 )
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Definisi perjanjian

     Perjanjian :       “overeenkomst” (kata benda)

                         “overeenkomen” (kata kerja).

     Ps. 1318 BW:

                       “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih
                        mengikatkan lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Menurut communis opinio doctorum (pendapat para ahli/doktrin)

                       Definisi Perjanjian : “ Perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk
                        menimbulkan

                       suatu akibat hukum”


Dari definisi perjanjian, dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut :

     Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum

     Persesuaian kehendak dari beberapa orang

     Persesuaian kehendak harus dinyatakan atau dipublikasikan.

     Perbuatan hukum itu terjadi karena kerjasama 2 orang / lebih.

     Pernyataan kehendak yang sesuai itu harus saling tergantung satu sama lain

     Kehendak itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum

     Akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik.

     Persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya yang diatur dalam BW adalah perjanjian yang bersifat OBLIGATOIR (obligatoir
overeenkomst), yaitu :

    1. Perjanjian bernama (benoemde overeenkomst/latin : nominaat)

    2. Perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst innominaat contracter)

    3. Konsesuil.

    4. Timbal balik.

    5. Perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst / aleatoir)
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Perjanjian lainnya menurut sifat dari hukum, yaitu :

     ¡   Perjanjian yang bersifat hukum keluarga.

     ¡   Perjanjian yang bersifat kebendaan.

     ¡   Perjanjian yang bersifat hukum acara, disebut bewijsovereenkomst

     ¡   Perjanjian yang bersifat hukum public, disebut publiekreehtelijke overeenkomst.



Macam-macam perbuatan hukum.

      Perbuatan hukum : Perbuatan subyek hukum yang didasarkan pada kehendak dan pernyataan
       kehendak untuk timbulnya suatu akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum
       itu.

      Perbuatan menjadi perbuatan hukum, karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti.
       Misalnya : seorang pengendara mobil yang memasuki arena parker di suatu pusat perbelanjaan
       tanpa mengucapkan sepatah katapun, ia dianggap akan memarkir mobilnya.

      Perbuatan hukum sepihak : perbuatan yang hanya memerlukan kehendak dan pernyataan
       kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja.

      Perbuatan hukum ganda : perbuatan hukum yang memerlukan kehendak dan pernyataan
       kehendak dari sekurang-kurangnya dua subyek hukum yang ditujukan kepada akibat hukum
       yang sama.

Syarat-syarat sahnya perjanjian (ps. 1320 BW).

Ps. 1320 BW disebutkan syarat sahnya perjanjian atau geldingsvoorwaarden, sedangkan dalam aslinya
disebut syarat terjadinya bestaansvoorwaarden. Tetapi karena bestaansvoorwaarden hanya satu yaitu
“persesuaian kehendak”, maka beliau menterjemahkannya dengan syarat sahnya perjanjian tersebut.

      Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa yang dimaksud dengan “persesuaian pernyataan
       kehendak” atau overeenstemmede wilsverklaring.

      Ps. 1320 BW : Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :

1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2.       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.

3.       Suatu hal tertentu.

4.       Suatu sebab yang halal.
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Ps. 1320 BW disebutkan syarat sahnya perjanjian atau geldingsvoorwaarden, sedangkan dalam aslinya
disebut syarat terjadinya bestaansvoorwaarden. Tetapi karena bestaansvoorwaarden hanya satu yaitu
“persesuaian kehendak”, maka beliau menterjemahkannya dengan syarat sahnya perjanjian tersebut.

      Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa yang dimaksud dengan “persesuaian pernyataan
       kehendak” atau overeenstemmede wilsverklaring.

      Ps. 1320 BW : Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.

3.      Suatu hal tertentu.

4.      Suatu sebab yang halal.

      Oleh Karena itu, syarat terjadinya dan syarat sahnya perjanjian harus dibedakan.

      Jika kita perhatikan, “persesuaian pernyataan kehendak” ini berhubungan dengan 2 hal, yaitu :

1.      Untuk mengikatkan diri.

2.      Untuk memperoleh hak dan kewajiban atas suatu prestasi.



Kapan Terjadinya Persesuaian Pernyataan Kehendak?

PERJANJIAN TERJADI KARENA PARA PIHAK TELAH MENYATAKAN KEHENDAKNYA YANG SESUAI SATU
TERHADAP YANG LAINNYA.

      Permasalahannya :      Bagaimana jika apa yang dinyatakan sebenarnya tidak sesuai dengan
       apa yang dikehendaki ?

                               Timbullah teori kehendak (Wilstheorie), teori pernyataan
                                (Verklaringstheorie), teori kepercayaan (vertrouwenstheorie).

                     Wilstheorie, Menurut teori ini "kehendak” harus dinyatakan sehingga ada
                      ikatan yang wajar antara "kehendak" dan "apa yang dinyatakan".

                     Verklaring theorie. Menurut teori ini terjadinya kehendak merupakan .proses
                      batiniah yang tidak diketahui orang lain. Akan tetapi yang menyebabkan
                      terjadinya perjanjian adalah "pernyataan", bukan kehendak.

                     Vertrouwenstheorie. Menurut teori ini tidak setiap "pernyataan" mengikat atau
                      menimbulkan perjanjian, tetapi hanya pernyataan yang menimbulkan
                      kepercayaan saja yang dapat mernimbulkan perjanjian.
HUKUM PERIKATAN
RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)

Bagaimana Pemecahan (solution) dari kesulitan yang dihadapi dengan ketiga teori ini?

   1. Dengan tetap mempertahankan wilstheorie (teori kehendak), yaitu menganggap perjanjian itu
      tidak terjadi apabila tidak ada persesuaian antara "kehendak" dan "pernyataan". Akan tetapi
      pihak lawan berhak mendapat ganti kerugian, karena pihak lawan mengharapkannya.

   2. Dengan tetap berpegang pada wilstheorie (teori kehendak), hanya dalam pelaksanaannya
      kurang ketat yaitu dengan menganggap kehendak itu ada.

   3. Pemecahan ini berasal dari penulis-penulis Prancis, yaitu mencari penyelesaian dengan lebih
      melihat pada standaard contracten (perjanjian baku). Yaitu kontrak-kontrak yang mendasarkan
      pada ketentuan atau peraturan umum didalamnya.

   4. Standaard contract : suatu perjanjian yang isinya sudah baku, tetapi tentang subyek dan
      jangka waktu masih harus diisi.

       Apakah seseorang yang telah menandatangani suatu standaard contract itu tidak cacad
       kehendaknya ?

       Mengenai cacad kehendak di dalam BW ada 3 bentuk (ps. 1321 BW), yaitu :
       1) Dwang (paksaan).
       2) Dwaling (kesesatan).
       3) Bedrog (penipuan).
       Di dalam yurisprudensi dikenal bentuk cacad kehendak yang ke empat, yaitu :
       4)      Misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaan). Atau abuse of
       circumstances (Inggris), tetapi dalam hukum Inggris istilah yang digunakan yaitu undue
       influence (pengaruh yang tidak wajib).

   5. STANDARD CONTRACT (PERJANJIAN BAKU).

   6. Perjanjian baku : perjanjian yang menggunakan syarat-syarat umum yang ditawarkan kepada
      masyarakat.

   7. Dari gejala-gejala perjanjian baku yang terdapat dalam masyarakat, dapat kita bedakan dalam
      empat jenis yaitu :

                   1. Perjanjian baku sepihak

                   2. Perjanjian baku timbal balik,

                   3.   Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah

                   4. Perjanjian baku yang ditentukan dilingkungan notaris atau advocat

More Related Content

PPT
Fe hukumperjanjanjian
PPTX
hukum perikatan in Bahasa
PPTX
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
PPTX
Presentasi hukum perikatan wanprestasi
PPT
MACAM-MACAM PERJANJIAN
PPT
HAPUSNYA PERIKATAN & HAK YANG DAPAT MENJADI JAMINAN PIUTANG
PPT
Hukum perikatan
DOCX
Perikatan (perjanjian)
Fe hukumperjanjanjian
hukum perikatan in Bahasa
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
Presentasi hukum perikatan wanprestasi
MACAM-MACAM PERJANJIAN
HAPUSNYA PERIKATAN & HAK YANG DAPAT MENJADI JAMINAN PIUTANG
Hukum perikatan
Perikatan (perjanjian)

What's hot (20)

PPT
Azas Perikatan & Macam-macam Perikatan
PPT
Hukum jaminan
PDF
Hukum perjanjian
PPT
Hukum jaminan sudjito
PPTX
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
PDF
A. perjanjian sewa menyewa
PPTX
Hukum perdata perjanjian-perikatan
DOCX
Hukum hak tanggungan
PPT
hukum perikatan
DOCX
Jaminan perorangan
PPTX
Perjanjian Sewa Menyewa
PPT
Hukum perikatan
PPT
Hukum Jaminan
PPT
Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan
DOCX
Hukum Perikatan
PPT
Hak kebendaan bersifat jaminan
PPTX
Hukum Perdata 1
PPTX
Perjanjian Sewa-Menyewa
PPT
Hukum Perikatan
Azas Perikatan & Macam-macam Perikatan
Hukum jaminan
Hukum perjanjian
Hukum jaminan sudjito
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
A. perjanjian sewa menyewa
Hukum perdata perjanjian-perikatan
Hukum hak tanggungan
hukum perikatan
Jaminan perorangan
Perjanjian Sewa Menyewa
Hukum perikatan
Hukum Jaminan
Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan
Hukum Perikatan
Hak kebendaan bersifat jaminan
Hukum Perdata 1
Perjanjian Sewa-Menyewa
Hukum Perikatan
Ad

Viewers also liked (9)

PPT
Hukum Perikatan utk PPA USAKTI
DOCX
Jenis jenis kontrak
PPT
Hukum perikatan pakai
DOCX
Makalah aspk hukum
PPT
Hukum perjanjian kuliah 2
PPTX
prinsip-prinsip hukum kontrak-disparitas konvensional dengan syariah
PPTX
Perjanjian Jual Beli
PPS
Pengurusan kontrak
DOC
Tugas Kontrak Jawab Soal UTS
Hukum Perikatan utk PPA USAKTI
Jenis jenis kontrak
Hukum perikatan pakai
Makalah aspk hukum
Hukum perjanjian kuliah 2
prinsip-prinsip hukum kontrak-disparitas konvensional dengan syariah
Perjanjian Jual Beli
Pengurusan kontrak
Tugas Kontrak Jawab Soal UTS
Ad

Similar to Definisi perikatan (20)

PPTX
Hukum perikatan powerpoint1
PPTX
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
PPT
WANPRESTASI.ppt
PPTX
Keadaan hukum
PPT
HUKUM PERIKATAN (revisi) presentation.ppt
PPT
Slide Materi Hukum Perikatan untuk magister kenotariatan
PPT
Perikatan
DOCX
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
PPT
Unconfirmed 3661.ppt
PPSX
force majeur dan cidera janji
PDF
Hukum perjanjian
PPT
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
PPTX
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
PPT
Aspek hukum dalam kontrak bisnis (The Law Aspect in Bussiness Contract)
PDF
Hukum Perjanjian
PPT
PERTEMUAN 12.ppt
DOCX
Tugas kontrak
PPTX
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN by rita farida
PPT
Pertemuan lanjutandadadadasddadaasdasdadada
DOCX
Hukum perikatan
Hukum perikatan powerpoint1
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
WANPRESTASI.ppt
Keadaan hukum
HUKUM PERIKATAN (revisi) presentation.ppt
Slide Materi Hukum Perikatan untuk magister kenotariatan
Perikatan
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Unconfirmed 3661.ppt
force majeur dan cidera janji
Hukum perjanjian
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
Aspek hukum dalam kontrak bisnis (The Law Aspect in Bussiness Contract)
Hukum Perjanjian
PERTEMUAN 12.ppt
Tugas kontrak
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN by rita farida
Pertemuan lanjutandadadadasddadaasdasdadada
Hukum perikatan

Recently uploaded (20)

PDF
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
DOCX
Modul Informatika 8 Bab 1, Kurikulum Merdeka
PPTX
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF
Bahan Bacaan Rencana Kolaborasi Inkuiri.pdf
PDF
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
PDF
BukuKeterampilanMengajar-MNCPublishing2019.pdf
PDF
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
DOCX
Lembar Kerja 02 analisis studi kasus Inkuiri Kolaboratif.docx
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
PPTX
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Rekayasa Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
PPT
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PDF
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
PPTX
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
PPTX
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
Modul Informatika 8 Bab 1, Kurikulum Merdeka
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Bahan Bacaan Rencana Kolaborasi Inkuiri.pdf
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
BukuKeterampilanMengajar-MNCPublishing2019.pdf
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
Lembar Kerja 02 analisis studi kasus Inkuiri Kolaboratif.docx
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Rekayasa Kelas XII SMA Terbaru 2025
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU ADMINISTRASI PENDIDIKAN
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf

Definisi perikatan

  • 1. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Definisi “Hubungan Hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memebuhi prestasi itu”  Hukum Perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan, bukan berbicara mengenai manusia  Definisi Perjanjian(Pasal 1313 KUHPerdata) Perjanjian adalah perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih  Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) : 1. Sepakat antara pihak-pihak 2. Kecakapan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Sumber perikatan 1. Undang-undang (Ps. 1352 BW) a. Undang-undang saja ; Lahirnya anak (Ps. 250) & Hak bertetangga ( Ps. 1625) b. Undang-undang Karena perbuatan manusia; a) Perbuatan Sah; Perwakilan sukarela (Ps.1354), Pembayaran tidak wajib (Ps. 1359) b) Perbuatan melawan hukum; 1) Perbuatan; Berbuat / tidak berbuat 2) Melawan hukum; Sebelum (Ps. 1919) dalam arti sempit & Sesudah (Ps. 1919) dalam arti luas 3) Kerugian; Material dan imaterial 4) Kesalahan; Causalitas (conditio sinequanon theorie & Adequate Theorie)
  • 2. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) 2. Perjanjian (Ps. 1313 BW) a. Syarat sahnya Perjanjian (Ps. 1320) b. Jenis-jenis perjanjian 1) Tidak dikenal dalam KUHPerdata: Perjanjian Beli sewa, Leasing, fiducia 2) Dikenal dalam KUHPerdata; Perjanjian Jual Beli, Tukar menukar, Sewa menyewa, Pinjam Mengganti.  sumber hukum perikatan menurut doktrin Bahwa sumber perikatan tidak hanya bersumber dari Undang-undang saja melainkan dapat bersumber dari perjanjian (Ps. 1233)  Objek Perikatan (Ps. 1234); Prestasi 1. Memberikan sesuatu; Pemberian sejumlah uang 2. Berbuat sesuatu; membangun rumah 3. Tidak berbuat sesuatu; A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apoteknya, untuk tidak menjalankan usaha apoteknya didaerah yang sama. Prestasi PRESTASI berupa : 1. Memberikan sesuatu 2. Berbuat Sesuatu 3. Tidak berbuat sesuatu Riele executie  Pasal 1241 KUHPer  Riele Executie adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
  • 3. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Debitur dan Kreditur Debitur :  Berkewajiban membayar utang (Schuld)  Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung) Kreditur  Berhak menagih (Vorderingsrecht) Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (Verhaalsrecht) Schuld dan Haftung Schuld : Kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi Haftung : Harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (Pasal 1131 KUHPer) Contoh : A berutang kepada B, dan karena A tidak mau membayar utangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya. Wanprestasi Bentuk Wanprestasi :  Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan  Debitur terlambat memenuhi perikatan  Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan Akibatnya : Jika merugikan wajib mengganti kerugian  Ganti rugi  Pembatalan  Pelaksanaan + ganti rugi  Pembatalan + ganti rugi
  • 4. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Somasi Penetapan Lalai (Somasi)  Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat, dimana Debitur dinyatakan INGKAR JANJI atau disebut LALAI. Pasal 1238 KUHPer Si Berutang adalah LALAI, apabila :  dengan surat perintah (bevel), atau  Dengan akta sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau  Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan Akibat hukumnya : Wajib membayar penggantian BIAYA, RUGI dan BUNGA Hukum Perikatan dan Perjanjian Hukum Perikatan : Himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antar dua orang atau lebih dimana satu pihak berkewajiban dan pihak lainnya berhak atas suatu prestasi Perjanjian : Suatu perbuatan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri Pasal 1313 KUHPer Timbulnya perikatan dapat disebabkan adanya perjanjian Karena : Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan (Pasal 1233 KUHPer) Timbulnya Perjanjian disebabkan adanya : Kehendak dan pernyataan kehendak dari dua subyek hukum atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk timbulnya suatu akibat hukum yang dikehendaki dan diakui oleh hukum  Persesuaian kehendak atau kesepakatan Karena untuk sahnya perjanjian, masih harus dipenuhi syarat lainnya, yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer  Kesepakatan  Kecakapan membuat perikatan
  • 5. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)  Obyek tertentu  Sebab yang halal Overmacht (keadaan memaksa)  Pasal 1244  Unsur-unsur Overmacht  Ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :  Tidak memenuhi Prestasi  Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur  Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Akibat Overmacht 1. Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian 2. Pada perjanjian timbal balik maka gugur kewajiban untuk melakukan kontraprestasi 3. Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi 4. Tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut 5. Hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan overmacht adalah : 1. Debitur dapat mengemukakan adanya overmacht dengan jalan eksepsi 2. Berdasarkan Jabatan Hakim tidak dapat menolak gugatan berdasarkan overmacht, yang beurtang memikul beban untuk membuktikan adanya overmacht. Bentuk Overmacht  Bentuk yang umum, yaitu : - Keadaan iklim - Kehilangan - Pencurian  Bentuk yang khusus :
  • 6. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) - Undang-undang atau Peraturan Pemerintah - Tingkah laku pihak ketiga - Pemogokan Risiko  Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian tanpa adanya kesalahan  Ajaran Risiko adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.  Luas Ganti Rugi (Kerugian Yang Nyata) Pasal 1246  Kerugian Yang Diduga Pasal 1247 Bunga  Bunga Konvensional Adalah bunga uang yang dijanjikan pihak-pihak di dalam perjanjian (Pasal 1249)  Bunga Moratoire Pada Perikatan untuk membayar sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga yang disebabkan karena terlambatnya pelaksanaan perikatan hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh Undang-undang. (Pasal 1250)  Bunga Kompensatoir Bunga kompensatoir adalah bunga uang yang harus dibayar debitur untuk mengganti bunga yang dibayar kreditur pada pihak lain karena debitur tidak memenuhi perikatan atau kurang baik melaksanakan perikatan  Bunga Berganda (Anatocisme) Bunga yang diperhitungkan dari bunga utang pokok yang tidak dilunasi oleh debitur. Bunga itu dapat dituntut oleh kreditur atau dapat juga terjadi kalau diperjanjikan (Pasal 1251)
  • 7. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Jenis-jenis Perikatan A. Isi dari prestasinya - Perikatan positif dan Negatif - Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan - Perikatan Alternatif - Perikatan Fakultatif - Perikatan Generik dan Spesifik - Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. B. Subyek-subyeknya - Perikatan solider atau tanggung renteng - Perikatan principle atau accesoire C. Mulai berlakunya dan berakhirnya Perikatan - Perikatan bersyarat - Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan Bersyarat  Definisi : Pasal 1253  Syarat yang tidak mungkin atau tidak pantas (Pasal 1254)  Syarat yang tidak mungkin terlaksana (Pasal 1255)  Syarat yang pelaksanaannya digantungkan pada salah satu pihak (pasal 1256)  Syarat yang dimaksud oleh pihak-pihak (Pasal 1257)  Syarat dengan ketetapan waktu (Pasal 1258)  Syarat negatif (Pasal 1259)  Syarat terpenuhi jika debitur menghalangin terpenuhinya syarat itu (pasal 1260)  Syarat tangguh yang dipenuhi (Pasal 1261)
  • 8. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)  Hak Kreditur mengadakan persiapan (Pasal 1262)  Syarat Tangguh (pasal 1263)  Risiko pada perikatan dengan Syarat Tangguh (Pasal 1264)  Keadaan Memaksa dalam perjanjian bersyarat  Syarat Batal (Pasal 1265)  Ingkar janji adalah Syarat Batal dalam perjanjian timbal balik (Pasal 1266)  Hak kreditur terhadap debitur yang ingkar janji (Pasal 1267) Perrikatan dengan ketepatan waktu  Syarat Ketetapan Waktu (Pasal 1268)  Fungsi Waktu (Pasal 1269)  Ketetapan waktu adalah untuk Kepentingan Debitur (Pasal 1270)  Jatuh Tempo (Pasal 1271) Hukum Perikatan Alternatif  Definisi Perikatan Alternatif (Pasal 1272)  Hak pilih pada yang berutang (Pasal 1273)  Perikatan Alternatif Menjadi Perikatan Murni, dalam Hal :  Jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan (Pasal 1274)  Jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah. (Pasal 1275)  Jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan (Pasal 1275)  Jika kedua-dua barang hilang dan debitur bersalah tentang hilangnya salah satu, ia harus membayar harga barang yang hilang paling akhir (Pasal 1276)
  • 9. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Perikatan Tanggung Renteng  Terjadinya Perikatan tanggung renteng (Pasal 1278)  Tanggung Renteng aktif (Pasal 1279)  Tanggung Renteng pasif (Pasal 1280, 1281)  Tanggung Renteng dinyatakan secara tegas (Pasal 1282)  Hak Pilih pada Kreditur (Pasal 1283)  Penggugat dapat Menggugat Kepada Debitur untuk Seluruh Utang (Pasal 1284)  Risiko Jika Barang yang di Perjanjikan Musnah (Pasal 1285)  Gugatan membayar Bunga (Pasal 1286)  Tangkisan/eksepsi (Pasal 1287)  Pembebasan Perikatan Tanggung Renteng akibat Percampuran Utang karena warisan (Pasal 1288)  Pembebasan seorang debitur dari perjanjian Tanggung Renteng Karena Kemauan Kreditur (Pasal 1289) Pembebasan debitur dalam Perjanjian Tanggung Renteng (Pasal 1290)  Pembebasan Bunga Tunggakan (Pasal 1291) Perikatan Tanggung Renteng dapat dibagi (Pasal 1292)  Hak seorang Debitur yang melunasi seluruh utang debitur lain (Pasal 1293)  Kewajiban Debitur terhadap salah satu Debitur yang tidak mampu (Pasal 1294, 1295) Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi  Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi (pasal 1296)  Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi Karena Maksud Pihak-pihak (1297)  Tanggung-menanggung dan yang Tidak Dapat Dibagi (Pasal 1298)  Pelaksanaan Perikatan yang Dapat Dibagi (Pasal 1299)  Pengecualian dari Asas yang Tersebut dari Pasal 1299 (Pasal 1300)  Tanggungjawab setiap debitur (Pasal 1301)
  • 10. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5)  Tanggungjawab bagi Ahli Waris (Pasal 1302)  Hak Ahli Waris dari yang Berpiutang (Pasal 1303) Perikatan dengan Ancaman Hukuman  Pengertian Ancaman Hukuman (Pasal 1304)  Ancaman Hukuman Bersifat Asesor (Pasal 1305)  Hak Kreditur untuk Memilih (Pasal 1306)  Ancaman Hukuman Sebagai Ganti dari Kerugian (Pasal 1307)  Kelalaian Debitur (Pasal 1308)  Wewenang Hakim (Pasal 1309)  Perikatan Pokok Tidak Dapat Dibagi (Pasal 1310)  Perikatan Pokok Dapat Dibagi (Pasal 1311)  Perikatan Pokok Dapat Dibagi dengan Ancaman Hukuman tidak Dapat Dibagi (Pasal 1312) Perjanjian Materi :  Definisi perjanjian (ps. 1313)  Macam-macam perbuatan hukum  Syarat-syarat sahnya perjanjian (ps. 1320 )  Akibat perjanjian yang sah (ps. 1338-1341 )  Penafsiran perjanjian (ps. 1342-1351 )
  • 11. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Definisi perjanjian  Perjanjian : “overeenkomst” (kata benda) “overeenkomen” (kata kerja).  Ps. 1318 BW:  “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Menurut communis opinio doctorum (pendapat para ahli/doktrin)  Definisi Perjanjian : “ Perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan  suatu akibat hukum” Dari definisi perjanjian, dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut :  Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum  Persesuaian kehendak dari beberapa orang  Persesuaian kehendak harus dinyatakan atau dipublikasikan.  Perbuatan hukum itu terjadi karena kerjasama 2 orang / lebih.  Pernyataan kehendak yang sesuai itu harus saling tergantung satu sama lain  Kehendak itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum  Akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik.  Persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan. Pada umumnya yang diatur dalam BW adalah perjanjian yang bersifat OBLIGATOIR (obligatoir overeenkomst), yaitu : 1. Perjanjian bernama (benoemde overeenkomst/latin : nominaat) 2. Perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst innominaat contracter) 3. Konsesuil. 4. Timbal balik. 5. Perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst / aleatoir)
  • 12. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Perjanjian lainnya menurut sifat dari hukum, yaitu : ¡ Perjanjian yang bersifat hukum keluarga. ¡ Perjanjian yang bersifat kebendaan. ¡ Perjanjian yang bersifat hukum acara, disebut bewijsovereenkomst ¡ Perjanjian yang bersifat hukum public, disebut publiekreehtelijke overeenkomst. Macam-macam perbuatan hukum.  Perbuatan hukum : Perbuatan subyek hukum yang didasarkan pada kehendak dan pernyataan kehendak untuk timbulnya suatu akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum itu.  Perbuatan menjadi perbuatan hukum, karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti. Misalnya : seorang pengendara mobil yang memasuki arena parker di suatu pusat perbelanjaan tanpa mengucapkan sepatah katapun, ia dianggap akan memarkir mobilnya.  Perbuatan hukum sepihak : perbuatan yang hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja.  Perbuatan hukum ganda : perbuatan hukum yang memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang-kurangnya dua subyek hukum yang ditujukan kepada akibat hukum yang sama. Syarat-syarat sahnya perjanjian (ps. 1320 BW). Ps. 1320 BW disebutkan syarat sahnya perjanjian atau geldingsvoorwaarden, sedangkan dalam aslinya disebut syarat terjadinya bestaansvoorwaarden. Tetapi karena bestaansvoorwaarden hanya satu yaitu “persesuaian kehendak”, maka beliau menterjemahkannya dengan syarat sahnya perjanjian tersebut.  Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa yang dimaksud dengan “persesuaian pernyataan kehendak” atau overeenstemmede wilsverklaring.  Ps. 1320 BW : Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.
  • 13. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Ps. 1320 BW disebutkan syarat sahnya perjanjian atau geldingsvoorwaarden, sedangkan dalam aslinya disebut syarat terjadinya bestaansvoorwaarden. Tetapi karena bestaansvoorwaarden hanya satu yaitu “persesuaian kehendak”, maka beliau menterjemahkannya dengan syarat sahnya perjanjian tersebut.  Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa yang dimaksud dengan “persesuaian pernyataan kehendak” atau overeenstemmede wilsverklaring.  Ps. 1320 BW : Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.  Oleh Karena itu, syarat terjadinya dan syarat sahnya perjanjian harus dibedakan.  Jika kita perhatikan, “persesuaian pernyataan kehendak” ini berhubungan dengan 2 hal, yaitu : 1. Untuk mengikatkan diri. 2. Untuk memperoleh hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Kapan Terjadinya Persesuaian Pernyataan Kehendak? PERJANJIAN TERJADI KARENA PARA PIHAK TELAH MENYATAKAN KEHENDAKNYA YANG SESUAI SATU TERHADAP YANG LAINNYA.  Permasalahannya : Bagaimana jika apa yang dinyatakan sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki ?  Timbullah teori kehendak (Wilstheorie), teori pernyataan (Verklaringstheorie), teori kepercayaan (vertrouwenstheorie).  Wilstheorie, Menurut teori ini "kehendak” harus dinyatakan sehingga ada ikatan yang wajar antara "kehendak" dan "apa yang dinyatakan".  Verklaring theorie. Menurut teori ini terjadinya kehendak merupakan .proses batiniah yang tidak diketahui orang lain. Akan tetapi yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah "pernyataan", bukan kehendak.  Vertrouwenstheorie. Menurut teori ini tidak setiap "pernyataan" mengikat atau menimbulkan perjanjian, tetapi hanya pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang dapat mernimbulkan perjanjian.
  • 14. HUKUM PERIKATAN RYAN DWI ANGGORO 110110100150 (SEMESTER 5) Bagaimana Pemecahan (solution) dari kesulitan yang dihadapi dengan ketiga teori ini? 1. Dengan tetap mempertahankan wilstheorie (teori kehendak), yaitu menganggap perjanjian itu tidak terjadi apabila tidak ada persesuaian antara "kehendak" dan "pernyataan". Akan tetapi pihak lawan berhak mendapat ganti kerugian, karena pihak lawan mengharapkannya. 2. Dengan tetap berpegang pada wilstheorie (teori kehendak), hanya dalam pelaksanaannya kurang ketat yaitu dengan menganggap kehendak itu ada. 3. Pemecahan ini berasal dari penulis-penulis Prancis, yaitu mencari penyelesaian dengan lebih melihat pada standaard contracten (perjanjian baku). Yaitu kontrak-kontrak yang mendasarkan pada ketentuan atau peraturan umum didalamnya. 4. Standaard contract : suatu perjanjian yang isinya sudah baku, tetapi tentang subyek dan jangka waktu masih harus diisi. Apakah seseorang yang telah menandatangani suatu standaard contract itu tidak cacad kehendaknya ? Mengenai cacad kehendak di dalam BW ada 3 bentuk (ps. 1321 BW), yaitu : 1) Dwang (paksaan). 2) Dwaling (kesesatan). 3) Bedrog (penipuan). Di dalam yurisprudensi dikenal bentuk cacad kehendak yang ke empat, yaitu : 4) Misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaan). Atau abuse of circumstances (Inggris), tetapi dalam hukum Inggris istilah yang digunakan yaitu undue influence (pengaruh yang tidak wajib). 5. STANDARD CONTRACT (PERJANJIAN BAKU). 6. Perjanjian baku : perjanjian yang menggunakan syarat-syarat umum yang ditawarkan kepada masyarakat. 7. Dari gejala-gejala perjanjian baku yang terdapat dalam masyarakat, dapat kita bedakan dalam empat jenis yaitu : 1. Perjanjian baku sepihak 2. Perjanjian baku timbal balik, 3. Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah 4. Perjanjian baku yang ditentukan dilingkungan notaris atau advocat