Dokumen ini menjelaskan tentang hukum perikatan, termasuk definisi perjanjian dan syarat sahnya. Perikatan meliputi kewajiban debitur dan hak kreditur, serta potensi wanprestasi dan konsekuensinya. Juga dibahas sumber dan objek perikatan serta jenis-jenis perikatan yang ada dalam hukum Indonesia.