SlideShare a Scribd company logo
b. Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Wewenang Jaksa (Penuntut Umum) antara lain :
a) menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan;
b) membuat surat dakwaan;
c) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d) menuntut pelaku perbuatan melanggar hokum (tersangka) dengan hukuman tertentu;
e) melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain.
Putusan tersebut dapat berbentuk penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan,
atau pembebasan bersyarat.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16
tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang
penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
1) Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
2) Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
3) Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya
meliputi daerah kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Kejaksaan bukan hanya dalam bidang Pidana, tetapi juga di
bidang Perdata dan Tata usaha negara, di bidang ketertiban dan kepentingan umum, serta
dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya
terdapat dalam Pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia"
c. Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Adapun Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara
2. Lembaga Peradilan
Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang -Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara
Pidana.

More Related Content

PPTX
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
PPTX
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
PPTX
Lembaga peradilan
PPTX
[KELAS XI] PKN: Lembaga Peradilan di Indonesia
PPTX
Presentasi pkn Kel. Fadia
PPTX
Lembaga Peradilan Indonesia
PPTX
Ppt peradilan di indonesia
PPTX
Peradilan nasional
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
Lembaga peradilan
[KELAS XI] PKN: Lembaga Peradilan di Indonesia
Presentasi pkn Kel. Fadia
Lembaga Peradilan Indonesia
Ppt peradilan di indonesia
Peradilan nasional

What's hot (20)

PPTX
sistem peradilan di indonesia
PPTX
Peradilan
PPTX
Sistem hukum dan peradilan di indonesia
PPTX
Menganalisis peranan lembaga lembaga peradilan
PPT
Mencermati Sistem Lembaga Peradilan di Indonesia
PPTX
Pkn
PPTX
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PPTX
Pkn sistem hukum_Hasil Presentasi Siswa
DOCX
Tindak pidana khusus
PPTX
Sistem Peradilan Indonesia Kelompok 2 X IIS 4
PPTX
Sistem hukum dan peradilan indonesia
PPTX
Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
PDF
Peraturan mk tata cara beracara
PPTX
Mahkamah konstitusi
PPT
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
DOCX
Hukum pidana khusus
DOC
makalah peradilan
PPTX
Peran dan fungsi jaksa
PPTX
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
sistem peradilan di indonesia
Peradilan
Sistem hukum dan peradilan di indonesia
Menganalisis peranan lembaga lembaga peradilan
Mencermati Sistem Lembaga Peradilan di Indonesia
Pkn
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Pkn sistem hukum_Hasil Presentasi Siswa
Tindak pidana khusus
Sistem Peradilan Indonesia Kelompok 2 X IIS 4
Sistem hukum dan peradilan indonesia
Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Peraturan mk tata cara beracara
Mahkamah konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum pidana khusus
makalah peradilan
Peran dan fungsi jaksa
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Ad

Similar to Kwn kelompk (20)

PPTX
PPT Peran Penegak Keadilan Republik Indonesia
PDF
Uu 04 04
PPTX
PKN.pptx
PPTX
kekuasaan kehakiman.ffffffffffffffffpptx
PPTX
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN KELOMPOK 1.pptx
PPTX
Hk.acara peradilan agama
PPTX
Hk.acara peradilan agama
PPTX
Wewenang dan Peran Lembaga-Lembaga Negara dalam Kekuasaan Kehakiman (Penegak ...
PDF
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
DOCX
Hukum bab 5 kelas x
DOCX
Ryan(PKN X)
PPTX
sistem hukum dan peradilan indonesia ROYYAN XI IPA.pptx
PPTX
6 ruang lingkup, sumber hukum dan penyidikan
PPTX
Lembaga_Yudikatif (1).pptx
PDF
Uu no 48 tahun 2009
PPTX
Konstitusi Indonesia.pptx
PPTX
PKN XI Kekuasaan Kehakiman
PPTX
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
PDF
Uu 04 2004
PPTX
Sistem_Hukum_dan_Peradilan_Indonesia_kls.pptx
PPT Peran Penegak Keadilan Republik Indonesia
Uu 04 04
PKN.pptx
kekuasaan kehakiman.ffffffffffffffffpptx
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN KELOMPOK 1.pptx
Hk.acara peradilan agama
Hk.acara peradilan agama
Wewenang dan Peran Lembaga-Lembaga Negara dalam Kekuasaan Kehakiman (Penegak ...
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
Hukum bab 5 kelas x
Ryan(PKN X)
sistem hukum dan peradilan indonesia ROYYAN XI IPA.pptx
6 ruang lingkup, sumber hukum dan penyidikan
Lembaga_Yudikatif (1).pptx
Uu no 48 tahun 2009
Konstitusi Indonesia.pptx
PKN XI Kekuasaan Kehakiman
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Uu 04 2004
Sistem_Hukum_dan_Peradilan_Indonesia_kls.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
ppt kelas XII materi sifat koligatif larutan
PPTX
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Teater Kelas XII Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
INSTRUMEN IMPLEMENTASI DAN REFLEKSI PERENCANAAN PEMBELAJARAN-ARNI.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Tari Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
PPTX
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
PDF
lembar kerja LMS tugas pembelajaran mendalam
PDF
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
PDF
KASUS_INKUIRI_KOLABORATIF_KELAS_BAWAH-ISI-ARNI.pdf
PPTX
PPT MATERI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL UNTUK PEMBELAJARAN
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
PPTX
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Rupa Kelas XII Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PDF
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
DOCX
Lembar Kerja Mahasiswa Information System
ppt kelas XII materi sifat koligatif larutan
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Teater Kelas XII Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
INSTRUMEN IMPLEMENTASI DAN REFLEKSI PERENCANAAN PEMBELAJARAN-ARNI.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Tari Kelas XII Terbaru 2025
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
lembar kerja LMS tugas pembelajaran mendalam
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
KASUS_INKUIRI_KOLABORATIF_KELAS_BAWAH-ISI-ARNI.pdf
PPT MATERI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL UNTUK PEMBELAJARAN
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Rupa Kelas XII Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
Lembar Kerja Mahasiswa Information System

Kwn kelompk

  • 1. b. Kejaksaan Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wewenang Jaksa (Penuntut Umum) antara lain : a) menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan; b) membuat surat dakwaan; c) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku; d) menuntut pelaku perbuatan melanggar hokum (tersangka) dengan hukuman tertentu; e) melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain. Putusan tersebut dapat berbentuk penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan, atau pembebasan bersyarat. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh: 1) Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. 2) Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. 3) Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota. Tugas dan wewenang Kejaksaan bukan hanya dalam bidang Pidana, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata usaha negara, di bidang ketertiban dan kepentingan umum, serta dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya terdapat dalam Pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" c. Kehakiman Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Adapun Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara 2. Lembaga Peradilan Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana.