Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan penuntutan berdasarkan hukum, dengan tugas seperti menerima berkas penyidikan, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Selain bidang pidana, kejaksaan juga berwenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kehakiman, sebagai lembaga yang mengadili, beroperasi dengan kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa pengaruh dari kekuasaan lain.