Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004. Kejaksaan terbagi menjadi tiga lembaga: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, masing-masing dengan lingkup tugas dan wilayah yang berbeda. Tugas utama jaksa meliputi penuntutan, pelaksanaan putusan, dan pengawasan peradilan, serta harus mematuhi kode etik profesi dalam menjalankan fungsinya.