Dokumen ini membahas pengaruh hukum Islam dalam produk hukum nasional Indonesia, menyoroti peran pentingnya sebagai bagian integral dari tatanan hukum dan kontribusinya dalam perundang-undangan seperti UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan UU No. 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan. Hukum Islam diakui berkontribusi dalam pengembangan norma hukum nasional dan perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah bagi umat Islam. Penekanan diberikan pada pentingnya pendidikan dan perlindungan hak-hak pekerja dalam konteks syariat Islam.