SlideShare a Scribd company logo
8
Most read
9
Most read
12
Most read
finance.detik.com
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
finance.detik.com
Sejarah Mahkamah Agung
Hindia Belanda
Setelah diangkat menjadi Gubernur Jenderal Mr. Herman Willem Deandels mengadakan perubahan-
perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh VOC, diantaranya pada tahun 1798
telah mengubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah
menetapkan suatu Piagam atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Perubahan-
perubahan nyata dari zaman pemerintahan Daendels terhadap peradilan di Indonesia tertuang dalam
Pasal 86.
Inggris
Perubahan oleh Sir Thomas Stamford Raffles, seperti di kota-kota Batavia, Semarang dan Surabaya
dimana dulu ada Raad van Justitie, didirikan Court Of Justice, yang mengadili perkara perdata maupun
pidana. Court of Justice yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justice, pengadilan
banding terhadap putusan-putusan Court onvoeldoende gemotiveerd Justitie yang ada di Semarang
dan Surabaya.
finance.detik.com
Kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda
Setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Konvensi London 1814,
semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris, dikembalikan kepada negeri Belanda.
Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam Staatsblad 1816 No.5, yang berisi ketetapan
bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan
Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya
dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan
demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota-kota
dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa-desa” (di pedalaman).
Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut :
• Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No.23 yo No.57) yang
diperlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut :
1.Districtgerecht
2.Regentschapsgerecht
3.Landraad
4.Rechtbank van Omgang
5.Raad van Justitie
6.Hooggerechtshof
Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara-perkara banding mengenai putusan–putusan
pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilai harganya lebih dari £.500 dan mengenai
putusan-putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura.
inance.detik.com
Pendudukan Jepang
Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Bala tentara Jepang, maka dikeluarkanlah
Undang-Undang No.1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa buat sementara segala Undang-
Undang dan peraturan-peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.
Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang-Undang No.14 tahun 1942 ditetapkan “Peraturan
Pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan-
pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga
Kejaksaan.
Pengadilan-pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut :
1. Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu.
2. Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu.
3. Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu.
4. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim
saja (tidak lagi majelis), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan
harus diadili dengan 3 orang Hakim.
Dengan dicabutnya Undang-Undang No.14 tahun 1942 dan diganti dengan Undang-Undang No.34 tahun
1942, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan
dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung), lanjutan dari Hooggerechtshof
dahulu.
finance.detik.com
Masa setelah Republik Indonesia
• Pada saat berlakunya Undang – Undang Dasar 1945, di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang
tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah
pasal 24 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945.
• Dengan Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuklah kota Jakarta Raya sebagai
kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian dengan Undang – Undang No. 7 tahun
1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai
berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.
• Pada tahun 1948, Undang – Undang No. 7 tahun 1947 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun
1948 yang dalam pasal 50 ayat (1) yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung Indonesia ialah
pengadilan federal tertinggi.
• Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan
pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946,
sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.
Masa Republik Indonesia Serikat
• Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta
pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer
Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
• Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelis – majelis. Semua Hakim Agung ikut
memeriksa dan memutus baik perkara – perkara Perdata maupun perkara – perkara Pidana, hanya
penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.
finance.detik.com
Perkembangan selanjutnya dengan Undang – Undang No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan –
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2)
disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung
sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan – putusan yang berasal dari Pengadilan –
pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing – masing terdiri dari:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Bahkan Mahkamah Agung pula sebagai pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua
lingkungan peradilan.
Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri.
Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki
sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:
a. Fungsi Peradilan (pelayanan)
b. Fungsi Pengawasan
c. Fungsi Pengaturan
d. Fungsi Memberi Nasehat
e. Fungsi Administrasi
finance.detik.com
Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
• Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
• Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan dan rehabilitasi
Menurut UU no. 14 tahun 1985 30 Desember 1985, Mahkamah agung bertugas dan berwewenang untuk memeriksa
dan memutuskan :
• Permohonan kasasi
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan
terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan
hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala
tuduhan
• Sengketa tentang kewenangan mengadili
Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang
berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak
ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil
sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan
gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan
absolut atau kewenangan relatif pengadilan.
• Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Permohonan peninjauan kembali ini diatur dalam uu no. 14 tahun 1985 MA yang akan dilampirkan pada makalah ini.
finance.detik.com
Kedudukan
Mahkamah Agung merupakan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis
Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan
tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak
Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak
kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan
kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan.
finance.detik.com
Susunan
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan
hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam
puluh) orang.
Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua
muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang
nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana,
ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial
membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
Pada tanggal 8 Februari 2012, Hatta Ali terpilih menjadi Ketua MA, menggantikan Harifin A. Tumpa,
dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil
15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara dan
suara tidak sah 3 orang.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal
dari sistem karier atau sistem non karier.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian
mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
finance.detik.com
Fungsi Mahkamah Agung
• Fungsi Peradilan
– Bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali
– Melakukan uji materiil terhadap peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal
apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi
• Fungsi Pengawasan
– Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan
– Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah
laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan
• Fungsi Mengatur
– Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan
– Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk
mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
finance.detik.com
• Fungsi Nasihat
– Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
– Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka
pemberian atau penolakan grasi
– Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden
selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi
– Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada
pengadilan disemua lingkungan peradilan
• Fungsi Administrasi
– Mengatus hal organisatoris, administrative dan finansial badan-badan peradilan (Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara)
– Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan
• Fungsi Lain-lain
– Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
finance.detik.com
Keuangan Mahkamah Agung
• Pedoman Akuntansi dan Keuangan MA dan badan peradilam dibawahnya diatur dalam Peraturan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 003 Tahun 2012
• Maksud dan Tujuan
– Dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan
– Bertujuan menciptakan kelancaran dalam pelaporan keuangan
• Sasaran
– Menyeragamkan perlakuan akuntansi
– Memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan dan perlakuan akuntansi
– Tercapainya kesamaan pengertian dan memberikan pedoman dalam menyajikan informasi
finance.detik.com
• Peranan pelaporan keuangan
– Laporan keuangan Mahkamah Agung RI disusun untuk menyediakan informasi yang relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi
– Pengelolaan keuangan negara secara sitematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan
untuk kepentingan:
1. Akuntabilitas
2. Manajemen
3. Transparansi
4. Keseimbangan Antar Generasi
• Tujuan Pelaporan Keuangan
– Tujuan umu adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus
kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan
– Tujuan spesifik adalah menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan
untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya
finance.detik.com
• Jenis-jenis laporan keuangan
– Laporan realisasi anggaran
– Neraca
– Catatan atas laporan keuangan
• Entitas pelaporan dan entitas akuntansi
– Entitas Pelaporan
– Entitas Akuntansi
• Asumsi dasar pelaporan keuangan
– Asumsi kemandirian Entitas
– Asumsi kesinambungan entitas
– Asumsi keterukuran dalam satuan uang
• Karakterisik kualitatif laporan keuangan
– Relevan
– Andal
– Dapat Dibandingkan
– Dapat Dipahami
finance.detik.com
• Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
– Basis Akuntansi
– Prinsip Nilai Historis
– Prinsip realisasi
– Prinsip subtansi mengungguli bentuk format
– Prinsip periodisitas
– Prinsipkonsistensi
– Prinsip pengungkapan lengkap
– Prinsip penyajian wajar
• Kendala informasi yang relevan dan andal
– Materialitas
– Pertimbangan Biaya dan Manfaat
– Keseimbangan antar karakter kualitatif
• Tanggung Jawab atas laporan keuangan
• Mata Uang Pelaporan
• Bahasa Laporan Keuangan
finance.detik.com
Keuangan Mahkamah Agung
Alokasi Anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2014 sebagaimana Surat Menteri Keuangan RI
finance.detik.com

More Related Content

PPTX
HUKUM PERNIKAHAN
PPTX
Ppt peradilan di indonesia
PPTX
PPTX
SOSIALISASI Mahkamah Agung tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 20...
PPTX
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
PPTX
Hukum acara peradilan agama
PPTX
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
PPT
Ppt power point.1
HUKUM PERNIKAHAN
Ppt peradilan di indonesia
SOSIALISASI Mahkamah Agung tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 20...
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Hukum acara peradilan agama
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
Ppt power point.1

What's hot (20)

PPT
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
DOCX
Makalah hukum administrasi negara
PPT
Hukum agraria nasional pert ke 2
PPTX
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
PDF
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
DOCX
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
DOCX
Contoh Legal Opinion (Pendapat Hukum)
PPT
PPT
Hukum Administrasi Negara
PPT
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
PPTX
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
PPTX
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
PPT
PPT
hukum Adat
PPT
sumber sumber hukum
PPTX
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
PPTX
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
DOCX
Ajaran otonomi daerah
PPTX
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
PPT
Hukum perdata internasional 1
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Makalah hukum administrasi negara
Hukum agraria nasional pert ke 2
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Contoh Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Hukum Administrasi Negara
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
hukum Adat
sumber sumber hukum
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Ajaran otonomi daerah
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional 1
Ad

Similar to Mahkamah agung (20)

PPTX
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
PPTX
6 perkembanganhkacpid
DOCX
Sejarah mahkamah agung
PPTX
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
PPTX
MAHKAMAH KONSTITUSI kelompok 5 mahasiswa fakultas hukum universitas jambi.pptx
DOC
Kwn kelompk
PDF
Artbitrase dan ADR atas pengaruh dalam pengadilan negeri.pdf
PPTX
DASAR PENGENALAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PPTX
Wewenang dan Peran Lembaga-Lembaga Negara dalam Kekuasaan Kehakiman (Penegak ...
PPT
Tatahukumindonesia 130307103709-phpapp01
PPTX
Materi PKPA Hukum Acara Perdata Redesign.pptx
PPTX
Lembaga peradilan
PDF
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
PDF
Kumpulan Putusan Uji Materi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
PDF
Putusan002 puui2003
PPT
HUKUM ACARA MK (BAHAN MATERI). sfcenrninege
PPTX
Sejarah tata hukum negara indonesia.pptx
PPTX
Lembaga peradilan sebelum amandemen
PPTX
Hk.acara peradilan agama
PPTX
Hk.acara peradilan agama
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
6 perkembanganhkacpid
Sejarah mahkamah agung
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
MAHKAMAH KONSTITUSI kelompok 5 mahasiswa fakultas hukum universitas jambi.pptx
Kwn kelompk
Artbitrase dan ADR atas pengaruh dalam pengadilan negeri.pdf
DASAR PENGENALAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Wewenang dan Peran Lembaga-Lembaga Negara dalam Kekuasaan Kehakiman (Penegak ...
Tatahukumindonesia 130307103709-phpapp01
Materi PKPA Hukum Acara Perdata Redesign.pptx
Lembaga peradilan
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
Kumpulan Putusan Uji Materi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Putusan002 puui2003
HUKUM ACARA MK (BAHAN MATERI). sfcenrninege
Sejarah tata hukum negara indonesia.pptx
Lembaga peradilan sebelum amandemen
Hk.acara peradilan agama
Hk.acara peradilan agama
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
PDF
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
lembar kerja LMS tugas pembelajaran mendalam
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Rancangan Kegiatan Kokurikuler SMP N 1 Karanggede
PPTX
Analisis-Kasus-PNS-Telat-Pelayanan-Publik-Terhambat Fiks.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Musik Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
PDF
Modul 7 Kp 1 Pelatihan Pembelajaran Mendalam
PPTX
PPT MATERI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL UNTUK PEMBELAJARAN
PPTX
PENGIMBASAN PEMBELAJARAN MENDALAM (DEEP LEARNING)
PPTX
Peran Staf Ritel dalam Penanganan dan Distribusi Produk
PDF
Lembar Kerja Mahasiswa Konsep Sistem Operasi
PPTX
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
PPTX
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
PDF
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
PPTX
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
lembar kerja LMS tugas pembelajaran mendalam
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Rancangan Kegiatan Kokurikuler SMP N 1 Karanggede
Analisis-Kasus-PNS-Telat-Pelayanan-Publik-Terhambat Fiks.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Musik Kelas XII Terbaru 2025
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
Modul 7 Kp 1 Pelatihan Pembelajaran Mendalam
PPT MATERI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL UNTUK PEMBELAJARAN
PENGIMBASAN PEMBELAJARAN MENDALAM (DEEP LEARNING)
Peran Staf Ritel dalam Penanganan dan Distribusi Produk
Lembar Kerja Mahasiswa Konsep Sistem Operasi
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...

Mahkamah agung

  • 2. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. finance.detik.com
  • 3. Sejarah Mahkamah Agung Hindia Belanda Setelah diangkat menjadi Gubernur Jenderal Mr. Herman Willem Deandels mengadakan perubahan- perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh VOC, diantaranya pada tahun 1798 telah mengubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Piagam atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Perubahan- perubahan nyata dari zaman pemerintahan Daendels terhadap peradilan di Indonesia tertuang dalam Pasal 86. Inggris Perubahan oleh Sir Thomas Stamford Raffles, seperti di kota-kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu ada Raad van Justitie, didirikan Court Of Justice, yang mengadili perkara perdata maupun pidana. Court of Justice yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justice, pengadilan banding terhadap putusan-putusan Court onvoeldoende gemotiveerd Justitie yang ada di Semarang dan Surabaya. finance.detik.com
  • 4. Kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda Setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Konvensi London 1814, semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris, dikembalikan kepada negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam Staatsblad 1816 No.5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota-kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa-desa” (di pedalaman). Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut : • Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No.23 yo No.57) yang diperlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut : 1.Districtgerecht 2.Regentschapsgerecht 3.Landraad 4.Rechtbank van Omgang 5.Raad van Justitie 6.Hooggerechtshof Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara-perkara banding mengenai putusan–putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilai harganya lebih dari £.500 dan mengenai putusan-putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura. inance.detik.com
  • 5. Pendudukan Jepang Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Bala tentara Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa buat sementara segala Undang- Undang dan peraturan-peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang-Undang No.14 tahun 1942 ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan- pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan. Pengadilan-pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut : 1. Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu. 2. Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu. 3. Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu. 4. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang Hakim. Dengan dicabutnya Undang-Undang No.14 tahun 1942 dan diganti dengan Undang-Undang No.34 tahun 1942, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung), lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu. finance.detik.com
  • 6. Masa setelah Republik Indonesia • Pada saat berlakunya Undang – Undang Dasar 1945, di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945. • Dengan Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuklah kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian dengan Undang – Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. • Pada tahun 1948, Undang – Undang No. 7 tahun 1947 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat (1) yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi. • Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Masa Republik Indonesia Serikat • Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. • Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelis – majelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara – perkara Perdata maupun perkara – perkara Pidana, hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua. finance.detik.com
  • 7. Perkembangan selanjutnya dengan Undang – Undang No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan – putusan yang berasal dari Pengadilan – pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing – masing terdiri dari: a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Militer d. Peradilan Tata Usaha Negara Bahkan Mahkamah Agung pula sebagai pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut: a. Fungsi Peradilan (pelayanan) b. Fungsi Pengawasan c. Fungsi Pengaturan d. Fungsi Memberi Nasehat e. Fungsi Administrasi finance.detik.com
  • 8. Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung adalah: • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan dan rehabilitasi Menurut UU no. 14 tahun 1985 30 Desember 1985, Mahkamah agung bertugas dan berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan : • Permohonan kasasi Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan • Sengketa tentang kewenangan mengadili Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan. • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Permohonan peninjauan kembali ini diatur dalam uu no. 14 tahun 1985 MA yang akan dilampirkan pada makalah ini. finance.detik.com
  • 9. Kedudukan Mahkamah Agung merupakan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan. finance.detik.com
  • 10. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang. Pimpinan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Pada tanggal 8 Februari 2012, Hatta Ali terpilih menjadi Ketua MA, menggantikan Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara dan suara tidak sah 3 orang. Hakim Agung Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi. finance.detik.com
  • 11. Fungsi Mahkamah Agung • Fungsi Peradilan – Bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali – Melakukan uji materiil terhadap peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi • Fungsi Pengawasan – Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan – Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan • Fungsi Mengatur – Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan – Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. finance.detik.com
  • 12. • Fungsi Nasihat – Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain – Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi – Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi – Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan • Fungsi Administrasi – Mengatus hal organisatoris, administrative dan finansial badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) – Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan • Fungsi Lain-lain – Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. finance.detik.com
  • 13. Keuangan Mahkamah Agung • Pedoman Akuntansi dan Keuangan MA dan badan peradilam dibawahnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 003 Tahun 2012 • Maksud dan Tujuan – Dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan – Bertujuan menciptakan kelancaran dalam pelaporan keuangan • Sasaran – Menyeragamkan perlakuan akuntansi – Memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan dan perlakuan akuntansi – Tercapainya kesamaan pengertian dan memberikan pedoman dalam menyajikan informasi finance.detik.com
  • 14. • Peranan pelaporan keuangan – Laporan keuangan Mahkamah Agung RI disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi – Pengelolaan keuangan negara secara sitematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan untuk kepentingan: 1. Akuntabilitas 2. Manajemen 3. Transparansi 4. Keseimbangan Antar Generasi • Tujuan Pelaporan Keuangan – Tujuan umu adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan – Tujuan spesifik adalah menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya finance.detik.com
  • 15. • Jenis-jenis laporan keuangan – Laporan realisasi anggaran – Neraca – Catatan atas laporan keuangan • Entitas pelaporan dan entitas akuntansi – Entitas Pelaporan – Entitas Akuntansi • Asumsi dasar pelaporan keuangan – Asumsi kemandirian Entitas – Asumsi kesinambungan entitas – Asumsi keterukuran dalam satuan uang • Karakterisik kualitatif laporan keuangan – Relevan – Andal – Dapat Dibandingkan – Dapat Dipahami finance.detik.com
  • 16. • Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan – Basis Akuntansi – Prinsip Nilai Historis – Prinsip realisasi – Prinsip subtansi mengungguli bentuk format – Prinsip periodisitas – Prinsipkonsistensi – Prinsip pengungkapan lengkap – Prinsip penyajian wajar • Kendala informasi yang relevan dan andal – Materialitas – Pertimbangan Biaya dan Manfaat – Keseimbangan antar karakter kualitatif • Tanggung Jawab atas laporan keuangan • Mata Uang Pelaporan • Bahasa Laporan Keuangan finance.detik.com
  • 17. Keuangan Mahkamah Agung Alokasi Anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2014 sebagaimana Surat Menteri Keuangan RI finance.detik.com