Dokumen ini menjelaskan dasar hukum PMK No. 191/PMK.09/2008 mengenai penerapan manajemen risiko di Departemen Keuangan. Fokus utama adalah penetapan konteks yang mencakup tujuan organisasi, pemangku kepentingan, dan kriteria yang digunakan dalam analisis risiko. Penetapan konteks sangat penting untuk membatasi risiko yang dikelola dan menentukan ruang lingkup manajemen risiko.