SlideShare a Scribd company logo
TABEL MANFAAT PERTANGGUNGAN
                                              MEDICAL BENEFIT
                                                 (RUPIAH)

          Manfaat               Keterangan                                  Rupiah ( 000 )
                                                   Plan A    Plan B    Plan C      Plan D        Plan E    Plan F
 1. Rawat Inap &
    Pembedahan
 - Biaya kamar &             Maksimum 120              200       350       500             750     1.000       1.500
    akomodasi                hari per tahun
 - Intensive Care Unit       Maksimum 30               400       700      1.000        1.500       2.000       3.000
    /ICU                     hari pertahun

 - Kunjungan Dokter          Maksimum 1 kali            75       100       175             275       400            450
   Umum                      kunjungan /hari
 - Kunjungan Dokter          Maksimum 1 kali           150       200       275             400       550            800
   Spesialis                 kunjungan /hari
 - Tindakan Bedah (Ahli      Kompleks               28.000    49.000    70.000      105.000      139.000     209.000
   Bedah, Kamar Operasi      Besar                  17.000    29.000    42.000       62.000       83.000     124.000
   dan Ahli Anastesi )       Sedang                 11.000    19.000    26.000       39.000       52.000      78.000
                             Kecil                   6.000    10.000    14.000       21.000       29.000      43.000
 - Biaya Aneka Perawatan     Maksimum per            3.900     6.850     9.800       14.700       19.500      29.250
   Rumah Sakit               penyakit
 - Biaya Perawatan oleh      Maksimum 120              100       175       250             300       500            750
   Juru Rawat setelah        hari per tahun
   Rawat Inap
 - Biaya Ambulan Lokal       Maksimum per              200       275       350             400     1.000       1.500
                             penyakit
 - Biaya Perawatan           30 hari                   500       950      1.400        2.000       2.750       4.000
   sebelum Rawat Inap        sebelumnya
 - Biaya Perawatan           90 hari                   700     1.150      1.600        2.500       3.250       5.000
   setelah Rawat Inap        setelahnya
 2.Rawat Jalan
 - Rawat Jalan karena    Maksimum per                2.000     4.000      5.000        7.500      10.000      15.000
   Kecelakaan            tahun
 - Perawatan Kanker      Maksimum per               21.600    43.200    54.000        81.000     108.000     162.000
                         tahun
 - Cuci Darah            Maksimum per                6.000    12.000    15.000        22.500      30.000      45.000
   (Hemodialisis)        tahun
 - Perawatan Luka Bakar  Maksimum per                2.500     5.000      6.500        9.500      12.500      18.750
                         tahun
 Maksimum Manfaat per Tahun                         86.000   172.000   215.000      322.500      430.000     645.000

Harap diperhatikan sesuai dengan jenis Plan yang diambil.

** Tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari selama berlakunya Masa Pertanggungan.




                                                                                                             MBRUP
PENGECUALIAN
Pertanggungan Tambahan Medical Benefit tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung,
sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini :

1.   Kondisi yang telah ada sebelumnya (segala jenis penyakit, cedera atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya
     diketahui Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/ pengobatan/ saran/ konsultasi dari dokter ataupun
     tidak, terhitung sejak 2 (dua) tahun sebelum tanggal berlakunya Pertanggungan Tambahan Medical Benefit sampai dengan
     tanggal disetujuinya Pemulihan Pertanggungan Tambahan Medical Benefit terakhir, bila ada).

2.   Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Pertanggungan Tambahan Medical
     Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup :
     a. Katarak,
     b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
     c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
     d. Penyakit pada tonsil atau adenoid,
     e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid),
     f.  Tuberkulosis,
     g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi,
     h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
     i.  Penyakit Kencing Manis,
     j.  Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari,
     k.  Radang kandung empedu,
     l.  Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih,
     m. Semua jenis tumor / benjolan /kista,
     n. Endometriosis,
     o. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
     p. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid / Miom di rahim,
     q. Semua Jenis Hernia,
     r.  Wasir,
     s. Fistula di anus.

3.   Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali diakibatkan oleh
     kecelakaan.

4.   Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada perawatan
     suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak Dibutuhkan
     Secara Medis.

5.   Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan jaringan tubuh.

6.   Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan kerena kecelakaan atau merupakan Tindakan
     Bedah Rawat Jalan.

7.   Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang disebabkan karena tindakan percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam
     keadaan waras ataupun tidak.

8.   Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.

9.   Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat
     bantu pendengaran.

10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.

11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur
    penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan.

12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan
    puluh) hari sejak tanggal berlakunya Pertanggungan Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana
    yang lebih dahulu terjadi.

13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan
    ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode
    pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.

14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang
    diderita oleh Tertanggung.

15. Perawatan / pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau
    penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak.



                                                                                                                       MBRUP
16. Tindakan Bedah yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya Cedera atau Penyakit,
    pembedahan percobaan (explorative), pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh
    Cedera atau Penyakit.

17. Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan
    diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk
    imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya,
    biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.

18. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.

19. Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di Klinik/ sinshe/ tabib/ spa/
    sauna/ salon.

20. Berobat Jalan karena Kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit/ Klinik, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan
    di sinshe/ tabib/ spa/ sauna/ salon.

21. Perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik).

22. Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu
    pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan
    oleh seorang psikiater.

23. Penyakit Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung di bawah pengaruh narkotika, alkohol,
    psikotropika, racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang
    dikeluarkan oleh Dokter.

24. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan musuh
    asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan
    langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif/
    turut/ ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/ kepolisian.

25. Cedera atau penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.

26. Semua penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual.

27. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang
    berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau olahraga
    bahaya lainnya.

28. Cedera atau penyakit yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang :
        -    Dari perusahaan penerbangan non komersiil; atau
        -    Dari perusahaan penerbangan komersiil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan
             umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
        -    Helikopter.

29. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan
    pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang
    (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.

30. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.

31. Biaya perawatan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)
    atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau penyakit kelamin.




                                                                                                                              MBRUP

More Related Content

PDF
Daftar plan medical
PDF
Tabel medical benefit 8
PDF
New Rider Medical Benefit 8
PDF
PDF
Asuransi Kesehatan Platinum Sequislife
PDF
Medical care plus AXA Affin Plan
PDF
PPT
Jkn unhas
Daftar plan medical
Tabel medical benefit 8
New Rider Medical Benefit 8
Asuransi Kesehatan Platinum Sequislife
Medical care plus AXA Affin Plan
Jkn unhas

Viewers also liked (14)

DOCX
linkedinspeciale
PDF
Energy Drinks Report
PDF
Norma 1926.104
PDF
Brochure du PAOPA (Programme d'appui aux Organisations Paysannes Africaines)
PDF
PDF
02 wsdot c1710 areas descanso
PDF
51 50-1-pb
PDF
Curso: Cómo elaborar un requerimiento eficiente
PPT
Text classification methods
PDF
Curso: SIGA
PDF
Fiji Water Environmental Nightmare
PPTX
Analysis%20 of%20a%20film%20opening%20sequence
PDF
Curso: Gestión del Presupuesto Público 2017
PDF
L’attieke produit a partir de l a pâte de manioc, une innovation creatrice d...
linkedinspeciale
Energy Drinks Report
Norma 1926.104
Brochure du PAOPA (Programme d'appui aux Organisations Paysannes Africaines)
02 wsdot c1710 areas descanso
51 50-1-pb
Curso: Cómo elaborar un requerimiento eficiente
Text classification methods
Curso: SIGA
Fiji Water Environmental Nightmare
Analysis%20 of%20a%20film%20opening%20sequence
Curso: Gestión del Presupuesto Público 2017
L’attieke produit a partir de l a pâte de manioc, une innovation creatrice d...
Ad

Similar to Medben (20)

PDF
Tabel Produk Kartu Rumah Sakit Platinum Plus
PDF
VVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVV
PDF
rincian premi dan manfaat asuransi bagi .pdf
PDF
MIUHC EMERALD IKUT MNFAAT TAMBAHAN.pdf
PDF
Pru hospital and surgical cover
PPTX
Hario sehat utk nasabah
PDF
MIUHC PAK TOPAZ MANFAAT RAWAT TMBHN.pdf
PDF
Tabel manfaat rumah sakit
PDF
plan dan manfaat Rumah sakit (1).pdf
PDF
PHM Cert
PDF
manfaat frudential
PDF
Benefit / Manfaat Paket Asuransi Kesehatan Kumpulan Simas Sehat Corporate
PPTX
asuransi.pptx
PDF
Buku panduan multipolar technology tbk periode 01 juli 2017 30 juni 2018
PDF
Brosur MiUltimate Health Care (MiUHC).pdf
PDF
MIUHC EMERALD PAK ANDY.pdf
PDF
(Lamp 1.22) standar pelayanan ibs
PPTX
Polisi perkhidmatan rawatan harian
PPTX
PT. LINTAS TEKNOLOGI EVOLUSI PPT SME 114.pptx
PDF
MiUltimate HealthCare
Tabel Produk Kartu Rumah Sakit Platinum Plus
VVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVVV
rincian premi dan manfaat asuransi bagi .pdf
MIUHC EMERALD IKUT MNFAAT TAMBAHAN.pdf
Pru hospital and surgical cover
Hario sehat utk nasabah
MIUHC PAK TOPAZ MANFAAT RAWAT TMBHN.pdf
Tabel manfaat rumah sakit
plan dan manfaat Rumah sakit (1).pdf
PHM Cert
manfaat frudential
Benefit / Manfaat Paket Asuransi Kesehatan Kumpulan Simas Sehat Corporate
asuransi.pptx
Buku panduan multipolar technology tbk periode 01 juli 2017 30 juni 2018
Brosur MiUltimate Health Care (MiUHC).pdf
MIUHC EMERALD PAK ANDY.pdf
(Lamp 1.22) standar pelayanan ibs
Polisi perkhidmatan rawatan harian
PT. LINTAS TEKNOLOGI EVOLUSI PPT SME 114.pptx
MiUltimate HealthCare
Ad

More from Arief Firmansyah (20)

PDF
Brosur fit o
PDF
Brosur sari buah probiotik
PDF
Manfaat vco pada minyak sw sumber waras
PDF
Manfaat probiotik dalam minyak sw sumber waras
PDF
Manfaat minyak sw sumber waras untuk bayi
PDF
Manfaat jahe pada minyak sw sumber waras
PDF
Manfaat daun sidaguri pada minyak sw sumber waras
PDF
Manfaat daun sereh pada minyak sw sumber waras
PDF
Manfaat daun mint pada minyak sw sumber waras
PDF
Manfaat dan khasiat minyak sw sumber waras
PDF
Kegunaan minyak sw untuk mengatasi nyeri punggung
PDF
Kandungan minyak sw sumber waras
PDF
Distributor minyak sw sumber waras medan
PDF
Distributor minyak sumber waras malang
PDF
Agen minyak sw sumber waras bekasi
PDF
Petunjuk Minum fit o plus probiotik
PDF
Mekanisme probiotik
PDF
Pantesan Laris Ternyata Ini Kelebihan fit o probiotik
PDF
Distributor fit o di surabaya
PDF
Bahan yang terkandung dalam suplemen fit o
Brosur fit o
Brosur sari buah probiotik
Manfaat vco pada minyak sw sumber waras
Manfaat probiotik dalam minyak sw sumber waras
Manfaat minyak sw sumber waras untuk bayi
Manfaat jahe pada minyak sw sumber waras
Manfaat daun sidaguri pada minyak sw sumber waras
Manfaat daun sereh pada minyak sw sumber waras
Manfaat daun mint pada minyak sw sumber waras
Manfaat dan khasiat minyak sw sumber waras
Kegunaan minyak sw untuk mengatasi nyeri punggung
Kandungan minyak sw sumber waras
Distributor minyak sw sumber waras medan
Distributor minyak sumber waras malang
Agen minyak sw sumber waras bekasi
Petunjuk Minum fit o plus probiotik
Mekanisme probiotik
Pantesan Laris Ternyata Ini Kelebihan fit o probiotik
Distributor fit o di surabaya
Bahan yang terkandung dalam suplemen fit o

Medben

  • 1. TABEL MANFAAT PERTANGGUNGAN MEDICAL BENEFIT (RUPIAH) Manfaat Keterangan Rupiah ( 000 ) Plan A Plan B Plan C Plan D Plan E Plan F 1. Rawat Inap & Pembedahan - Biaya kamar & Maksimum 120 200 350 500 750 1.000 1.500 akomodasi hari per tahun - Intensive Care Unit Maksimum 30 400 700 1.000 1.500 2.000 3.000 /ICU hari pertahun - Kunjungan Dokter Maksimum 1 kali 75 100 175 275 400 450 Umum kunjungan /hari - Kunjungan Dokter Maksimum 1 kali 150 200 275 400 550 800 Spesialis kunjungan /hari - Tindakan Bedah (Ahli Kompleks 28.000 49.000 70.000 105.000 139.000 209.000 Bedah, Kamar Operasi Besar 17.000 29.000 42.000 62.000 83.000 124.000 dan Ahli Anastesi ) Sedang 11.000 19.000 26.000 39.000 52.000 78.000 Kecil 6.000 10.000 14.000 21.000 29.000 43.000 - Biaya Aneka Perawatan Maksimum per 3.900 6.850 9.800 14.700 19.500 29.250 Rumah Sakit penyakit - Biaya Perawatan oleh Maksimum 120 100 175 250 300 500 750 Juru Rawat setelah hari per tahun Rawat Inap - Biaya Ambulan Lokal Maksimum per 200 275 350 400 1.000 1.500 penyakit - Biaya Perawatan 30 hari 500 950 1.400 2.000 2.750 4.000 sebelum Rawat Inap sebelumnya - Biaya Perawatan 90 hari 700 1.150 1.600 2.500 3.250 5.000 setelah Rawat Inap setelahnya 2.Rawat Jalan - Rawat Jalan karena Maksimum per 2.000 4.000 5.000 7.500 10.000 15.000 Kecelakaan tahun - Perawatan Kanker Maksimum per 21.600 43.200 54.000 81.000 108.000 162.000 tahun - Cuci Darah Maksimum per 6.000 12.000 15.000 22.500 30.000 45.000 (Hemodialisis) tahun - Perawatan Luka Bakar Maksimum per 2.500 5.000 6.500 9.500 12.500 18.750 tahun Maksimum Manfaat per Tahun 86.000 172.000 215.000 322.500 430.000 645.000 Harap diperhatikan sesuai dengan jenis Plan yang diambil. ** Tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari selama berlakunya Masa Pertanggungan. MBRUP
  • 2. PENGECUALIAN Pertanggungan Tambahan Medical Benefit tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini : 1. Kondisi yang telah ada sebelumnya (segala jenis penyakit, cedera atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/ pengobatan/ saran/ konsultasi dari dokter ataupun tidak, terhitung sejak 2 (dua) tahun sebelum tanggal berlakunya Pertanggungan Tambahan Medical Benefit sampai dengan tanggal disetujuinya Pemulihan Pertanggungan Tambahan Medical Benefit terakhir, bila ada). 2. Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Pertanggungan Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup : a. Katarak, b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus, c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan, d. Penyakit pada tonsil atau adenoid, e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid), f. Tuberkulosis, g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi, h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), i. Penyakit Kencing Manis, j. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari, k. Radang kandung empedu, l. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, m. Semua jenis tumor / benjolan /kista, n. Endometriosis, o. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur, p. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid / Miom di rahim, q. Semua Jenis Hernia, r. Wasir, s. Fistula di anus. 3. Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali diakibatkan oleh kecelakaan. 4. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada perawatan suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak Dibutuhkan Secara Medis. 5. Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan jaringan tubuh. 6. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan kerena kecelakaan atau merupakan Tindakan Bedah Rawat Jalan. 7. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang disebabkan karena tindakan percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam keadaan waras ataupun tidak. 8. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa. 9. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat bantu pendengaran. 10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin. 11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan. 12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Pertanggungan Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi. 13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya. 14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang diderita oleh Tertanggung. 15. Perawatan / pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak. MBRUP
  • 3. 16. Tindakan Bedah yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya Cedera atau Penyakit, pembedahan percobaan (explorative), pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh Cedera atau Penyakit. 17. Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis. 18. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum. 19. Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di Klinik/ sinshe/ tabib/ spa/ sauna/ salon. 20. Berobat Jalan karena Kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit/ Klinik, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di sinshe/ tabib/ spa/ sauna/ salon. 21. Perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik). 22. Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater. 23. Penyakit Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter. 24. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif/ turut/ ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/ kepolisian. 25. Cedera atau penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya. 26. Semua penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual. 27. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya. 28. Cedera atau penyakit yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang : - Dari perusahaan penerbangan non komersiil; atau - Dari perusahaan penerbangan komersiil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau - Helikopter. 29. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang. 30. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis. 31. Biaya perawatan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau penyakit kelamin. MBRUP