Dokumen ini membahas kompetensi guru dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di pendidikan, dengan penekanan pada kemampuan operasional terhadap perangkat keras dan lunak serta pengolahan data. Selain itu, juga dijelaskan tentang etika digital dan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang relevan dengan penggunaan teknologi informasi. TIK diharapkan dapat memperluas wawasan peserta didik dan mempersiapkan mereka dalam menghadapi perkembangan dunia kerja.