SlideShare a Scribd company logo
PANDUAN
   PENYUSUNAN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN




DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
   DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
                2007
Panduan instrumen pf (final)
KATA PENGANTAR


          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri
Pendidikan Nasional menetapkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan untuk mengatur pelaksanaan uji
kompetensi guru. Uji kompetensi tersebut dilakukan melalui penilaian
portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.
          Untuk   melaksanakan      Peraturan        Menteri   Pendidikan   Nasional
tersebut, disusunlah panduan penyusunan portofolio. Panduan ini memuat
pengertian portofolio, komponen portofolio, cara pengisian instrumen
portofolio, dan cara penyusunan dokumen portofolio. Dengan adanya
panduan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan.
          Terima kasih kepada Tim Sertifikasi Guru Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PMPTK) serta pihak lain yang telah berpartisipasi
dalam pengembangan Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dan
Instrumen Portofolio beserta perangkatnya.




                                               Jakarta, Juni 2007
                                               Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi




                                               Satryo Soemantri Brodjonegoro
                                               NIP 130 889 802




                            Panduan Penyusunan Portofolio
                                          i
Panduan Penyusunan Portofolio
              ii
DAFTAR ISI



                                                                                              Halaman

KATA PENGANTAR .............................................................................           i

DAFTAR ISI .......................................................................................   iii

PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO ...............................................                        1

A. Pengertian dan Fungsi Portofolio ....................................................             1

B. Komponen Portofolio .....................................................................         2

C. Pengisian Instrumen Portofolio ......................................................             4

D. Penyusunan Portofolio ..................................................................          5

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1: Contoh Sampul/Cover Halaman Judul ...............................                        7

Lampiran 2: Contoh Daftar Isi ............................................................           8

Lampiran 3: Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio ....................                            9




                                      Panduan Penyusunan Portofolio
                                                     iii
Panduan Penyusunan Portofolio
              iv
PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO
                SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN


A. Pengertian dan Fungsi
         Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan
  pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas
  profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait
  dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang
  bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi
  kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial). Dalam Peraturan Menteri
  Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
  dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2)
  pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
  pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)
  prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan
  dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan
  dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang
  pendidikan.
         Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam
  jabatan) untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan
  perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai
  antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan
  pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan
  pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai
  antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas.
  Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi
  akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan
  dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi akademik.
         Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk
  menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi
  produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan
  pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat
  kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar
  yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru
  yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau
  belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum
  lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan
  pembinaan dan pemberdayaan guru.


                          Panduan Penyusunan Portofolio
                                        1
B. Komponen Portofolio
        Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun
  2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, komponen portofolio
  meliputi:
  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan,
  3. pengalaman mengajar,
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10.penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.


         Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah
  dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar
  (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate diploma), baik
  di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen
  ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.
         Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti
  kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau
  peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik,
  baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
  internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam,
  atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
        Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam
  melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu
  sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari
  pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan).
  Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat
  keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.




                             Panduan Penyusunan Portofolio
                                           2
Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola
pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap
muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan
tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan
sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil
belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan
pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/ disahkan oleh atasan.
       Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam
mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra
pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti
(penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber
belajar, evaluasi, penggunaan bahasa),        dan penutup (refleksi,
rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa
dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang
pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format
terlampir.
       Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan
terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek:
ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran,
kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas,
kemamampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi,
dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan Format Penilaian
Atasan terlampir.
       Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya
yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari
lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba
dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di
bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan pembimbingan teman
sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing).
Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan
atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
       Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang
menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang
dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam
media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan
internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN;



                        Panduan Penyusunan Portofolio
                                      3
modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi
  pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam
  bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan
  karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang
  dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang
  tentang hasil karya tersebut.
          Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam
  kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat
  kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik
  sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan
  berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber, dan
  sertifikat/piagam bagi peserta.
         Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
  yaitu pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai
  anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi
  di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala
  sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua
  asosiasi guru bidang studi, asosiasi profesi, dan pembina kegiatan ekstra
  kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR).
  Sedangkan pengurus di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW,
  ketua RT, ketua LMD, dan pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang
  dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang
  berwenang.
          Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu
  penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik
  dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu,
  hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi
  (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota,
  provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan
  berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.


C. Pengisian Istrumen Portofolio
  1. Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta
     sertifikasi, meliputi: nama (lengkap dengan gelar akadmeik), nomor
     peserta, NIP/NIK, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat tanggal
     lahir, pendidikan terakhir, akta mengajar, sekolah tempat tugas (nama,
     alamat, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon, e-mail,
     nomor statistik sekolah), guru matapelajaran/guru kelas, dan beban


                          Panduan Penyusunan Portofolio
                                        4
mengajar perminggu. Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS
     mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini
     ditandatangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekoah dan
     Pengawas Pendidikan setelah portofolio selesai disusun.
  2. Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi dokumen portofolio
     dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam
     melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini menjelaskan tentang nama
     komponen dan di halaman berapa komponen tersebut disusun.
  3. Dokumen portofolio. Dokumen portofolio ini memuat sepuluh
     komponen portofolio yang di dalam instrumen ditampilkan dalam
     bentuk tabel. Peserta sertifikasi diminta untuk mengisi tabel tersebut
     sesuai dengan pengalaman dan hasil karya yang dimiliki secara jujur
     dan bertanggungjawab. Peserta juga diminta melampirkan bukti-bukti
     fisik berupa dokumen dan/atau hasil karya sesuai dengan yang
     dituliskan dalam tabel. Untuk dokumen-dokumen seperti sertifikat/
     piagam/surat keterangan dapat berupa foto kopi dokumen-dokumen
     tersebut yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk dokumen foto kopi
     ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
     mengelaurkannya atau oleh Direkktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
     untuk ijazah luar negeri.
  4. Penutup. Komponen penutup ini berisi pernyataan dari penyusun dan
     pemilik dokumen yang memuat tentang jaminan keaslian dan tidak
     melanggar kode etik dalam membuat dan atau mendapatkannya. Di
     samping itu, pernyataan juga berisi kesiapan menerima sanksi atas
     pelanggaran yang terkait dengan hak cipta, apabila ditemukan atau di
     kemudian hari ditemukan bukti terjadinya pelanggaran.




D. Penyusunan Portofolio
         Bukti fisik atau dokumen disusun dengan urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan
     pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau dokumen portofolio, yang meliputi komponen sebagai
     berikut.



                          Panduan Penyusunan Portofolio
                                        5
a. Kualifikasi Akademik
    b. Pendidikan dan Pelatihan
    c. Pengalaman Mengajar
    d. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    e. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    f. Prestasi Akademik
    g. Karya Pengembangan Profesi
    h. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    i. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan
       dan Sosial
    j. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Ppendidikan


      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio
adalah sebagai berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen
   portofolio.
2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan
   pernomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
3. Setiap pergantian komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai
   pembatas
4. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua.




                           Panduan Penyusunan Portofolio
                                         6
Lampiran 1: Contoh Sampul/Cover Dokumen Portofolio




                    DOKUMEN PORTOFOLIO




                               Disusun
                                Oleh:


                          (NAMA GURU)


                        (NAMA SEKOLAH)
                       (KABUPATEN/KOTA)
                            (PROVINSI)


                                 2007




                      Panduan Penyusunan Portofolio
                                    7
Lampiran 2: Contoh Daftar Isi


                                             DAFTAR ISI


                                                                                              Halaman
DAFTAR ISI ....................................................................................     1
INSTRUMEN PORTOFOLIO YANG TELAH DIISI ..................................                            2
1. Halaman Identitas dan Pengesahan .............................................                   2
2. Komponen Portofolio ..................................................................           3
BUKTI FISIK (DOKUMEN PORTOFOLIO) ...........................................                       ...
1. Kualifikasi Akademik ..................................................................         ...
2. Pendidikan dan Pelatihan ...........................................................            ...
3. Pengalaman Mengajar ...............................................................             ...
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran ..............................                         ...

5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas ...........................................                  ...

6. Prestasi Akademik .....................................................................         ...

7. Karya Pengembangan Profesi .....................................................                ...

8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah .............................................                  ...

9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan
   dan Sosial ..................................................................................   ...

10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan ...............                              ...




                                      Panduan Penyusunan Portofolio
                                                    8
Lampiran 3: Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio.


Contoh 1:
1. Kualifikasi akademik
      Tuliskan riwayat pendidikan Bapak/Ibu pada Tabel di bawah ini.
                                                                                          SKOR
                                                              JURUSAN/        TAHUN
NO. JENJANG          PERG. TINGGI          FAKULTAS                                       (diisi
                                                                PRODI         LULUS
                                                                                         penilai)
 a.       D4
                    Universitas Negeri                        Pendidikan
 b.       S1                               FMIPA                           1999
                    Yogyakarta                                Matematika
       Post Grad.
 c.
        Diploma
                    Universitas Negeri                        Pendidikan
 d.       S2                               PPs                             2006
                    Malang                                    Matematika
 e.       S3


Foto kopi ijazah S1 diberi kode: 1.b dan pada Ijazah S2 diberi kode: 1.d


Contoh 2:
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
      a. Penghargaan
      Apabila bapak/Ibu pernah menerima                        penghargaan     di     bidang
      pendidikan, isilah tabel berikut ini.
                                                                                          SKOR
                                           PEMBERI                             TAHU
 NO.      JENIS PENGHARGAAN                                      TINGKAT *)               (diisi
                                         PENGHARGAAN                             N
                                                                                         penilai)
 1)      Satya Lencana               Presiden RI                Nasional       1993
         Kesetiaan 10 Tahun
 2)      Guru Teladan                Bupati Bantul DIY          Kabupaen       1997
 3)      Dst.


Piagam Satya Lencana Kesetiaan 10 Tahun diberi kode: 10.a.1) dan pada
Piagam/Sertfikat/Surat Keputusan menjadi Guru Berprestasi tingkat
kabupaten diberi kode: 10.a.2)




                              Panduan Penyusunan Portofolio
                                            9
TIM PENYUSUN

Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
 Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)
    Prof. Dr. H. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
     Dr. Ismet Basuki (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
   Prof. Dr. Djoko Kustono (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
  Dr. Badrun Karto Wagiran (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
     Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
     Dr. Yatim Riyanto (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Drs. E. Nurzaman A.M, Msi, MM (Direktorat Profesi Pendidik)
      Drs. Suparno, MPd (Direktorat Profesi Pendidik)
  Dra. Dian Mahsunah, MPd (Direktorat Profesi Pendidik)
    Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
 Dra. Santi Ambarrukmi, MEd (Direktorat Profesi Pendidik)
       Suharno, SE, MSi (Direktorat Profesi Pendidik)




                    Panduan Penyusunan Portofolio
                                  10

More Related Content

PPT
GAMBARAN UMUM PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
DOCX
Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
PPT
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH (PKPS)
PDF
38158039 03-kode-02-a1-b-penyusunan-program-dan-pengawasan-sekolah
PPTX
Simulasi penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
DOC
Contoh format-program-pengawas-sekolah-akhmadsudrajat-co-cc
PPTX
PKPS - PENYUSUNAN PROGRAM PENGAWASAN
DOCX
5 materi penilaian pelaporan kur'13 -edit syahril 290914
GAMBARAN UMUM PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH (PKPS)
38158039 03-kode-02-a1-b-penyusunan-program-dan-pengawasan-sekolah
Simulasi penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
Contoh format-program-pengawas-sekolah-akhmadsudrajat-co-cc
PKPS - PENYUSUNAN PROGRAM PENGAWASAN
5 materi penilaian pelaporan kur'13 -edit syahril 290914

What's hot (20)

PDF
Laporan Supervisi Akademik
PPT
Panduan Model Pengembangan Diri
DOCX
Komponen dokumen rpl_ppg_2015
PDF
Kompetensi Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah
PPTX
02.penilaian kinerja wakil ks
DOC
Program pengawas ( Hasil Kerja kelompok 2 )
PDF
Buku panduan kerja kepala sekolah.pdf 3
PDF
Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PDF
Buku panduan kerja kepala sekolah.pdf 1
PDF
Salinan Lampiran Permendikbud No 143 tahun 2014 ttg Juknis Jabfung Pengawas d...
PPTX
Bahan paparan sosialisasi sergur ppg utk lpmp -01
DOCX
Kepala perpustakaan
PDF
Buku 1 rev22
PDF
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
PPTX
PKG dan PKB
PDF
Buku 1 2015
PPT
Penilaian Kinerja Guru
PDF
PPTX
Pkg dan-pkb-terbaru
PPT
Prosedur pengajuan dupak pengawas
Laporan Supervisi Akademik
Panduan Model Pengembangan Diri
Komponen dokumen rpl_ppg_2015
Kompetensi Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah
02.penilaian kinerja wakil ks
Program pengawas ( Hasil Kerja kelompok 2 )
Buku panduan kerja kepala sekolah.pdf 3
Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Buku panduan kerja kepala sekolah.pdf 1
Salinan Lampiran Permendikbud No 143 tahun 2014 ttg Juknis Jabfung Pengawas d...
Bahan paparan sosialisasi sergur ppg utk lpmp -01
Kepala perpustakaan
Buku 1 rev22
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
PKG dan PKB
Buku 1 2015
Penilaian Kinerja Guru
Pkg dan-pkb-terbaru
Prosedur pengajuan dupak pengawas
Ad

Viewers also liked (9)

DOCX
Label dokumen portofolio siswa
PPTX
Ppt gupres jabar
DOCX
Uji kompetensi guru kelas sd 100 soal
DOCX
Uji kompetensi guru
PPT
penyusunun portofolio guru
PDF
Contoh soal ujian_materi_pedagogik
PDF
Bank soal-ukg-2015
PDF
PEDOMAN GURU PRESTASI TINGKAT SD TAHUN 2016
DOCX
Soal Tes Gurpres 2015
Label dokumen portofolio siswa
Ppt gupres jabar
Uji kompetensi guru kelas sd 100 soal
Uji kompetensi guru
penyusunun portofolio guru
Contoh soal ujian_materi_pedagogik
Bank soal-ukg-2015
PEDOMAN GURU PRESTASI TINGKAT SD TAHUN 2016
Soal Tes Gurpres 2015
Ad

Similar to Panduan instrumen pf (final) (20)

PDF
28801633 28792943-buku-3-20101
PDF
Buku 3 pedoman sosialisasi permenpan 16
PPT
03_guru-pedagogik-pendek-yogya-14juni.ppt
PDF
Kebijakan Ujian Sekolah 2020
PPTX
Rubrik BKD 2022 (1).pptx
PPT
4.permendiknas 18 tahun 2007 (sertf guru)
PPT
Sertifikasi Guru
PPTX
Etika Profesi_9 sertifikasi guru
PDF
Petunjuk operasional pak juni-2015
PPTX
BEDAH IA 2024 EULIS KULSUM sdgrgerh.pptx
PPTX
Bahan paparan sosialisasi sergur ppg utk lpmp (1)
PDF
Petunjuk operasional pak
PDF
Petunjuk operasional pak 27 1-2015
PDF
Pedoman operasional penilaian angka kredit 2014
PDF
Panduan-Teknis-III-Penilaian-Uji-Kinerja-Portofolio-UKMPPG-2021.pdf
PDF
Panduan-Teknik-Penilaian-dan-Penulisan-Rapor-SD-K13-th-2014
PDF
Juknis penilaian-sd-2014-tt-dirjen
PDF
Panduan teknik-penilaian-dan-penulisan-rapor-sd-k13-th-2014
PDF
Panduan teknik-penilaian-dan-penulisan-rapor-sd-k13-th-2014
PDF
Panduan teknis-penilaian-pengisian-rapor-di-sd
28801633 28792943-buku-3-20101
Buku 3 pedoman sosialisasi permenpan 16
03_guru-pedagogik-pendek-yogya-14juni.ppt
Kebijakan Ujian Sekolah 2020
Rubrik BKD 2022 (1).pptx
4.permendiknas 18 tahun 2007 (sertf guru)
Sertifikasi Guru
Etika Profesi_9 sertifikasi guru
Petunjuk operasional pak juni-2015
BEDAH IA 2024 EULIS KULSUM sdgrgerh.pptx
Bahan paparan sosialisasi sergur ppg utk lpmp (1)
Petunjuk operasional pak
Petunjuk operasional pak 27 1-2015
Pedoman operasional penilaian angka kredit 2014
Panduan-Teknis-III-Penilaian-Uji-Kinerja-Portofolio-UKMPPG-2021.pdf
Panduan-Teknik-Penilaian-dan-Penulisan-Rapor-SD-K13-th-2014
Juknis penilaian-sd-2014-tt-dirjen
Panduan teknik-penilaian-dan-penulisan-rapor-sd-k13-th-2014
Panduan teknik-penilaian-dan-penulisan-rapor-sd-k13-th-2014
Panduan teknis-penilaian-pengisian-rapor-di-sd

More from Ade Himamudin (7)

DOC
Penilaian atasan
DOC
Penilaian atasan dan pengawas rpp
DOC
Pa rosid
DOC
Konseling
DOC
Format ade himamudin
DOC
Rubrik penilaian portofolio final
PDF
Pembuatan aplikasi sistem_informasi_nilai_akademik_melalui_sms_(short_message...
Penilaian atasan
Penilaian atasan dan pengawas rpp
Pa rosid
Konseling
Format ade himamudin
Rubrik penilaian portofolio final
Pembuatan aplikasi sistem_informasi_nilai_akademik_melalui_sms_(short_message...

Panduan instrumen pf (final)

  • 1. PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007
  • 3. KATA PENGANTAR Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan Nasional menetapkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan untuk mengatur pelaksanaan uji kompetensi guru. Uji kompetensi tersebut dilakukan melalui penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusunlah panduan penyusunan portofolio. Panduan ini memuat pengertian portofolio, komponen portofolio, cara pengisian instrumen portofolio, dan cara penyusunan dokumen portofolio. Dengan adanya panduan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Terima kasih kepada Tim Sertifikasi Guru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam pengembangan Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dan Instrumen Portofolio beserta perangkatnya. Jakarta, Juni 2007 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP 130 889 802 Panduan Penyusunan Portofolio i
  • 5. DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ............................................................................. i DAFTAR ISI ....................................................................................... iii PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO ............................................... 1 A. Pengertian dan Fungsi Portofolio .................................................... 1 B. Komponen Portofolio ..................................................................... 2 C. Pengisian Instrumen Portofolio ...................................................... 4 D. Penyusunan Portofolio .................................................................. 5 LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran 1: Contoh Sampul/Cover Halaman Judul ............................... 7 Lampiran 2: Contoh Daftar Isi ............................................................ 8 Lampiran 3: Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio .................... 9 Panduan Penyusunan Portofolio iii
  • 7. PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN A. Pengertian dan Fungsi Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi akademik. Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru. Panduan Penyusunan Portofolio 1
  • 8. B. Komponen Portofolio Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi: 1. kualifikasi akademik, 2. pendidikan dan pelatihan, 3. pengalaman mengajar, 4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, 5. penilaian dari atasan dan pengawas, 6. prestasi akademik, 7. karya pengembangan profesi, 8. keikutsertaan dalam forum ilmiah, 9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan 10.penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma. Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat. Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. Panduan Penyusunan Portofolio 2
  • 9. Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/ disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format terlampir. Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemamampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan terlampir. Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara. Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; Panduan Penyusunan Portofolio 3
  • 10. modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut. Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, asosiasi profesi, dan pembina kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR). Sedangkan pengurus di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, ketua LMD, dan pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan. C. Pengisian Istrumen Portofolio 1. Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta sertifikasi, meliputi: nama (lengkap dengan gelar akadmeik), nomor peserta, NIP/NIK, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, akta mengajar, sekolah tempat tugas (nama, alamat, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon, e-mail, nomor statistik sekolah), guru matapelajaran/guru kelas, dan beban Panduan Penyusunan Portofolio 4
  • 11. mengajar perminggu. Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditandatangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekoah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio selesai disusun. 2. Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi dokumen portofolio dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini menjelaskan tentang nama komponen dan di halaman berapa komponen tersebut disusun. 3. Dokumen portofolio. Dokumen portofolio ini memuat sepuluh komponen portofolio yang di dalam instrumen ditampilkan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi diminta untuk mengisi tabel tersebut sesuai dengan pengalaman dan hasil karya yang dimiliki secara jujur dan bertanggungjawab. Peserta juga diminta melampirkan bukti-bukti fisik berupa dokumen dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Untuk dokumen-dokumen seperti sertifikat/ piagam/surat keterangan dapat berupa foto kopi dokumen-dokumen tersebut yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk dokumen foto kopi ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengelaurkannya atau oleh Direkktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk ijazah luar negeri. 4. Penutup. Komponen penutup ini berisi pernyataan dari penyusun dan pemilik dokumen yang memuat tentang jaminan keaslian dan tidak melanggar kode etik dalam membuat dan atau mendapatkannya. Di samping itu, pernyataan juga berisi kesiapan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta, apabila ditemukan atau di kemudian hari ditemukan bukti terjadinya pelanggaran. D. Penyusunan Portofolio Bukti fisik atau dokumen disusun dengan urutan sebagai berikut. 1. Halaman sampul 2. Daftar isi 3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi. 4. Bukti fisik atau dokumen portofolio, yang meliputi komponen sebagai berikut. Panduan Penyusunan Portofolio 5
  • 12. a. Kualifikasi Akademik b. Pendidikan dan Pelatihan c. Pengalaman Mengajar d. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran e. Penilaian dari Atasan dan Pengawas f. Prestasi Akademik g. Karya Pengembangan Profesi h. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah i. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial j. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Ppendidikan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio adalah sebagai berikut. 1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio. 2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan pernomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir). 3. Setiap pergantian komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas 4. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Panduan Penyusunan Portofolio 6
  • 13. Lampiran 1: Contoh Sampul/Cover Dokumen Portofolio DOKUMEN PORTOFOLIO Disusun Oleh: (NAMA GURU) (NAMA SEKOLAH) (KABUPATEN/KOTA) (PROVINSI) 2007 Panduan Penyusunan Portofolio 7
  • 14. Lampiran 2: Contoh Daftar Isi DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI .................................................................................... 1 INSTRUMEN PORTOFOLIO YANG TELAH DIISI .................................. 2 1. Halaman Identitas dan Pengesahan ............................................. 2 2. Komponen Portofolio .................................................................. 3 BUKTI FISIK (DOKUMEN PORTOFOLIO) ........................................... ... 1. Kualifikasi Akademik .................................................................. ... 2. Pendidikan dan Pelatihan ........................................................... ... 3. Pengalaman Mengajar ............................................................... ... 4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran .............................. ... 5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas ........................................... ... 6. Prestasi Akademik ..................................................................... ... 7. Karya Pengembangan Profesi ..................................................... ... 8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah ............................................. ... 9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial .................................................................................. ... 10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan ............... ... Panduan Penyusunan Portofolio 8
  • 15. Lampiran 3: Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio. Contoh 1: 1. Kualifikasi akademik Tuliskan riwayat pendidikan Bapak/Ibu pada Tabel di bawah ini. SKOR JURUSAN/ TAHUN NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS (diisi PRODI LULUS penilai) a. D4 Universitas Negeri Pendidikan b. S1 FMIPA 1999 Yogyakarta Matematika Post Grad. c. Diploma Universitas Negeri Pendidikan d. S2 PPs 2006 Malang Matematika e. S3 Foto kopi ijazah S1 diberi kode: 1.b dan pada Ijazah S2 diberi kode: 1.d Contoh 2: 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan a. Penghargaan Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan, isilah tabel berikut ini. SKOR PEMBERI TAHU NO. JENIS PENGHARGAAN TINGKAT *) (diisi PENGHARGAAN N penilai) 1) Satya Lencana Presiden RI Nasional 1993 Kesetiaan 10 Tahun 2) Guru Teladan Bupati Bantul DIY Kabupaen 1997 3) Dst. Piagam Satya Lencana Kesetiaan 10 Tahun diberi kode: 10.a.1) dan pada Piagam/Sertfikat/Surat Keputusan menjadi Guru Berprestasi tingkat kabupaten diberi kode: 10.a.2) Panduan Penyusunan Portofolio 9
  • 16. TIM PENYUSUN Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti) Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK) Prof. Dr. H. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi/UM) Dr. Ismet Basuki (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa) Prof. Dr. Djoko Kustono (Anggota Tim Sertifikasi/UM) Dr. Badrun Karto Wagiran (Anggota Tim Sertifikasi/UNY) Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY) Dr. Yatim Riyanto (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa) Drs. E. Nurzaman A.M, Msi, MM (Direktorat Profesi Pendidik) Drs. Suparno, MPd (Direktorat Profesi Pendidik) Dra. Dian Mahsunah, MPd (Direktorat Profesi Pendidik) Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik) Dra. Santi Ambarrukmi, MEd (Direktorat Profesi Pendidik) Suharno, SE, MSi (Direktorat Profesi Pendidik) Panduan Penyusunan Portofolio 10