Instrumen ini digunakan untuk menilai pelaksanaan pembelajaran guru dalam jabatan melalui penilaian kepala sekolah dan pengawas. Terdiri dari identitas peserta dan lembar penilaian yang mencakup 24 indikator pelaksanaan pembelajaran yang dinilai melalui skor 1-5. Indikator tersebut meliputi prapembelajaran, kegiatan inti pembelajaran seperti penguasaan materi, pendekatan, pemanfaatan sumber belajar, pembelaj