PANDUAN PENYUSUNAN 
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 
2006
1 
KATA PENGANTAR 
Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam 
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang 
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 
setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar 
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada 
panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 
Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama 
berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP. 
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara 
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan 
kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan 
Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan 
tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, 
untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007. 
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan 
diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. 
Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam 
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain 
dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini 
belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan 
pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk 
mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 
2009/2010. 
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak 
pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan 
Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan 
kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini 
dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. 
Jakarta, Juni 2006 
Ketua BSNP 
Prof. Dr. Bambang Soehendro
2 
DAFTAR ISI 
Kata Pengantar 1 
Daftar Isi 2 
I. PENDAHULUAN 3 
A. Landasan 4 
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan 
4 
C. Pengertian 5 
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan 
5 
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan 
7 
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 10 
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan 10 
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 10 
C. Kalender Pendidikan 14 
III. PENGEMBANGAN SILABUS 15 
A. Pengertian Silabus 15 
B. Prinsip Pengembangan Silabus 15 
C. Unit Waktu Silabus 16 
D. Pengembang Silabus 16 
E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus 17 
F. Contoh Model Silabus 20 
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan 22 
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT 
SATUAN PENDIDIKAN 
A. Analisis Konteks 22 
B. Mekanisme Penyusunan 22
3 
I. PENDAHULUAN 
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, 
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman 
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan 
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional 
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan 
pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh 
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan 
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. 
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang 
beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin 
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan 
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, 
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian 
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, 
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan 
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) 
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik 
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional 
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan 
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu 
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh 
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan 
KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum 
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. 
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan 
Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang 
dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar 
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan 
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam 
UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang 
harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai 
salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu 
pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang 
dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat 
mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi. 
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat 
memberi kesempatan peserta didik untuk : 
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
(b) belajar untuk memahami dan menghayati, 
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, 
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses 
4 
belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. 
A. Landasan 
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 
tentang Sistem Pendidikan Nasional 
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), 
(3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat 
(1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah 
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat 
(6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), 
(2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); 
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 
ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), 
(2), (3); Pasal 20. 
3. Standar Isi 
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk 
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan 
tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur 
kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) 
setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan 
jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan 
Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. 
4. Standar Kompetensi Lulusan 
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup 
sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang 
ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006. 
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan 
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi 
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, 
dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang 
akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
5 
C. Pengertian 
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai 
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai 
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai 
tujuan pendidikan tertentu. 
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan 
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari 
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan 
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. 
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok 
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , 
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, 
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi 
waktu, dan sumber belajar. 
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan 
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap 
kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi 
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota 
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman 
pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta 
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan 
KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas 
pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan 
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. 
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan 
kepentingan peserta didik dan lingkungannya 
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik 
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar 
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang 
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri 
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung 
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut 
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan 
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik 
serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan 
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
6 
2. Beragam dan terpadu 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman 
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis 
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap 
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial 
ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen 
muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri 
secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan 
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. 
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi 
dan seni 
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu 
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara 
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan 
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan 
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan 
seni. 
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan 
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan 
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi 
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya 
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh 
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan 
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan 
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. 
5. Menyeluruh dan berkesinambungan 
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, 
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan 
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang 
pendidikan. 
6. Belajar sepanjang hayat 
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, 
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan 
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum 
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, 
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan 
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah 
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan 
daerah 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan 
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional 
dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan 
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara 
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
7 
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan 
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. 
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia 
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar 
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum 
disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat 
menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. 
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan 
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik 
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan 
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri 
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan 
dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, 
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional 
dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan 
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman 
karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan 
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman 
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat 
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan 
dengan kebutuhan pengembangan daerah. 
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional 
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan 
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan 
keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap 
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus 
ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
8 
5. Tuntutan dunia kerja 
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh 
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan 
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum 
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik 
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi 
satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak 
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni 
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa 
masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat 
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus 
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian 
perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual 
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus 
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan 
dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
7. Agama 
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan 
iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara 
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan 
kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung 
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia. 
8. Dinamika perkembangan global 
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu 
maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika 
perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh 
pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan 
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang 
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan 
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain. 
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan 
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi 
upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam 
kerangka NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong 
berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan 
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah 
NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara 
proporsional. 
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan 
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang 
pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada
budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum 
mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain. 
9 
11. Kesetaraan Jender 
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang 
berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender. 
12. Karakteristik satuan pendidikan 
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, 
kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. 
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan 
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah 
dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. 
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, 
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk 
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, 
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk 
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan 
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta 
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih 
lanjut sesuai dengan kejuruannya. 
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan 
menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata 
pelajaran sebagai berikut. 
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian 
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi 
(4) Kelompok mata pelajaran estetika 
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan 
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan 
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 
19/2005 Pasal 7. 
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan 
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan 
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. 
1. Mata pelajaran 
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing 
tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum 
yang tercantum dalam SI. 
10 
2. Muatan Lokal 
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk 
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas 
dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang 
materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain 
dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran 
tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan 
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. 
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan 
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan 
Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang 
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan 
satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti 
bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat 
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. 
3. Kegiatan Pengembangan Diri 
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan 
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan 
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, 
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan 
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, 
guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam 
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri 
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling 
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan 
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta 
kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah 
remaja. 
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri 
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan 
bimbingan karier. 
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan 
pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai 
dengan kebutuhan khusus peserta didik. 
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian 
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak 
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
11 
4. Pengaturan Beban Belajar 
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat 
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik 
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB 
/SMK/MAK kategori standar. 
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat 
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh 
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. 
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan 
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. 
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem 
paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur 
kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata 
pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap 
dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel 
dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan 
dimungkinkan menambah maksimum empat jam 
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan 
jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan 
peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping 
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap 
penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang 
tercantum di dalam Standar Isi. 
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan 
mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk 
SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan 
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan 
tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan 
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan 
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. 
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di 
sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam 
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. 
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan 
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan 
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS 
mengikuti aturan sebagai berikut. 
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap 
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri 
tidak terstruktur. 
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit 
tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan 
mandiri tidak terstruktur.
12 
5. Ketuntasan Belajar 
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam 
suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal 
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan 
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan 
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, 
kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya 
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan 
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar 
secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. 
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada 
satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang 
disusun oleh direktorat teknis terkait. 
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan 
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. 
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat 
teknis terkait. 
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta 
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan 
dasar dan menengah setelah: 
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk 
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan 
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, 
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata 
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; 
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran 
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 
d. lulus Ujian Nasional. 
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah 
diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan 
BSNP. 
7. Penjurusan 
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria 
penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. 
Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum 
pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan 
Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup 
a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ 
SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan 
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, 
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan 
vokasional. 
b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral 
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa 
paket/modul yang direncanakan secara khusus. 
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik 
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari 
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal. 
13 
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global 
a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah 
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan 
kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, 
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, 
yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan 
kompetensi peserta didik. 
b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat 
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan 
global. 
c Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat 
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat 
menjadi mata pelajaran muatan lokal. 
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta 
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan 
pendidikan nonformal. 
C. Kalender Pendidikan 
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender 
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, 
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan 
kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
14 
III. PENGEMBANGAN SILABUS 
A. Pengertian Silabus 
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok 
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , 
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, 
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi 
waktu, dan sumber belajar. 
B. Prinsip Pengembangan Silabus 
1. Ilmiah 
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam 
silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara 
keilmuan. 
2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian 
materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, 
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. 
3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara 
fungsional dalam mencapai kompetensi. 
4. Konsisten 
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara 
kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, 
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. 
5. Memadai 
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman 
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk 
menunjang pencapaian kompetensi dasar. 
6. Aktual dan Kontekstual 
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber 
belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, 
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa 
yang terjadi. 
7. Fleksibel 
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman 
peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di 
sekolah dan tuntutan masyarakat.
15 
8. Menyeluruh 
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi 
(kognitif, afektif, psikomotor). 
C. Unit Waktu Silabus 
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu 
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan 
pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang 
disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata 
pelajaran lain yang sekelompok. 
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan 
penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan 
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu 
yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK 
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi. 
D. Pengembang Silabus 
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara 
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau 
beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran 
(MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan. 
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan 
mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi 
sekolah/madrasah dan lingkungannya. 
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat 
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak 
sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk 
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus 
yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut. 
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, 
menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata 
pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru 
yang terkait. 
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus 
secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/ 
madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk 
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan 
oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup 
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan 
pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi 
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri 
dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. 
16 
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus 
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar 
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata 
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan 
memperhatikan hal-hal berikut: 
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau 
tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan 
yang ada di SI; 
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar 
dalam mata pelajaran; 
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar 
antarmata pelajaran. 
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran 
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang 
pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: 
a. potensi peserta didik; 
b. relevansi dengan karakteristik daerah, 
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan 
spritual peserta didik; 
d. kebermanfaatan bagi peserta didik; 
e. struktur keilmuan; 
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; 
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan 
lingkungan; dan 
h. alokasi waktu. 
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran 
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman 
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi 
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan 
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi 
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui 
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat 
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan 
pembelajaran adalah sebagai berikut. 
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan 
kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat 
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. 
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus 
dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai 
kompetensi dasar. 
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan 
17 
hierarki konsep materi pembelajaran. 
d Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal 
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan 
pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa 
dan materi. 
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi 
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang 
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang 
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, 
mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan 
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat 
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun 
alat penilaian. 
5. Penentuan Jenis Penilaian 
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan 
berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan 
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan 
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, 
proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. 
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, 
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil 
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan 
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna 
dalam pengambilan keputusan. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian. 
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi. 
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa 
yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses 
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang 
terhadap kelompoknya. 
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang 
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi 
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk 
mengetahui kesulitan peserta didik. 
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. 
Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran 
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian 
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program 
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria 
ketuntasan. 
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar 
yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika 
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi 
lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses 
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun 
produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa 
informasi yang dibutuhkan. 
18 
6. Menentukan Alokasi Waktu 
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan 
pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per 
minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, 
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan 
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus 
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi 
dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. 
7. Menentukan Sumber Belajar 
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang 
digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak 
dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, 
dan budaya. 
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi 
dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan 
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. 
F. Contoh Model Silabus 
Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang 
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua 
jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam 
menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi 
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya 
dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak 
mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
19 
Format 1 
CONTOH SILABUS 
Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur 
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial 
Kelas/semester : IV/2 
Standar Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan 
ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan 
kabupaten/kota dan provinsi 
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi, 
komunikasi, dan transportasi serta pengalaman 
menggunakannya 
Alokasi Waktu : 12 x 35 Menit 
Materi Pokok/ 
Pembelajaran 
Kegiatan 
Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi 
Waktu 
Sumber 
Belajar 
Perkembangan 
teknologi 
produksi, 
komunikasi, dan 
transportasi 
• Mengenal berbagai 
teknologi produksi 
yang digunakan di 
daerah setempat: 
bahan makanan, 
peralatan dan lain-lain. 
• Mencari informasi 
cara memproduksi 
“tahu” Kediri pada 
masyarakat masa 
lalu dan masa kini 
• Membuat dan 
membaca 
diagram/grafik 
tentang proses 
memproduksi ”tahu” 
Kediri dari 
kekayaan alam 
yang tersedia 
• Mengenal bahan 
baku yang dapat 
diolah menjadi 
beberapa jenis 
”tahu” Kediri 
• Mengenal jenis-jenis 
teknologi 
untuk produksi 
yang digunakan 
oleh masyarakat 
pada masa lalu 
dan masa 
sekarang. 
• Membuat 
diagram alur 
tentang proses 
produksi dari 
kekayaan alam 
yang tersedia 
• Mengenal bahan 
baku untuk 
produksi barang 
Tes tertulis: 
Uraian tetang 
Perkembangan 
teknologi 
produksi 
3 x 35 
menit 
• Gambar alat 
produksi 
”tahu” 
• Pabrik tahu 
• Buku IPS 
kelas IV 
semester 2 
• Majalah/ 
koran/medi 
a elektronik 
• Melakukan 
pengamatan alat-alat 
teknologi 
komunikasi yang 
digunakan 
masyarakat Kediri 
pada masa lalu dan 
• Mengenal alat-alat 
teknologi 
komunikasi yang 
digunakan 
masyarakat pada 
masa lalu dan 
masa kini. 
Non tes: 
Lembar 
pengamatan 
3 x 35 
menit 
• Gambar-gambar 
alat 
komunikasi 
• Buku IPS 
kelas IV 
semester 2 
• Majalah/
20 
Materi Pokok/ 
Pembelajaran 
Kegiatan 
Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi 
Waktu 
Sumber 
Belajar 
masa kini 
• Memberikan 
contoh/mende-monstrasikan 
cara-cara 
penggunaan 
alat teknologi 
komunikasi pada 
masa lalu dan masa 
kini 
• Menunjukkan 
cara penggunaan 
alat teknologi 
komunikasi pada 
masa lalu dan 
masa sekarang. 
koran/medi 
a elektronik 
• Memberikan 
contoh jenis-jenis 
teknologi 
transportasi pada 
masa lalu dan 
masa kini 
• Melakukan 
pengamatan jenis-jenis 
teknologi 
transportasi di 
Kediri pada masa 
lalu dan masa kini 
• Mendiskusikan 
perbedaan jenis-jenis 
teknologi 
transportasi pada 
masa lalu dan 
masa kini 
• Mengenal jenis 
teknologi 
transportasi pada 
masa lalu dan 
masa sekarang. 
Tes tertulis: 
Bentuk uraian 
tentang 
teknologi 
transportasi 
5 x 35 
menit 
• Gambar-gambar 
alat 
transportasi 
• Buku IPS 
kelas IV 
semester 2 
• Majalah/ 
koran/medi 
a elektronik 
• Lingkungan 
sekitar 
• Bercerita tentang 
pengalaman 
mengguna kan 
teknologi 
transportasi 
• Menceritakan 
pengalaman 
menggunakan 
teknologi 
transportasi 
Catatan: Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah Kediri 
yang dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran. 
Sekolah/madrasah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan 
karakteristik daerah masing-masing.
21 
Format 2 
CONTOH SILABUS 
Nama Sekolah : SMP ... Padang, Sumatera Barat 
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan 
Kelas/Semester : VII/1 
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma 
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, 
dan bernegara. 
II. Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, 
kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat 
III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma, 
kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat 
IV. Kegiatan Pembelajaran: 
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma 
yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau 
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang 
berlaku dalam masyarakat Minang Kabau 
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat 
yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau 
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang 
berlaku dalam masyarakat Minang Kabau 
• Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di 
masyarakat Minang Kabau 
• Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, 
kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat 
Minang Kabau 
• Membuat laporan 
V. Indikator : 
• Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang 
berlaku dalam masyarakat 
• Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku 
dalam masyarakat 
• Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, 
peraturan, yang berlaku dalam masyarakat 
• Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, 
peraturan yang berlaku dalam masyarakat 
VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian 
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan 
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit 
VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII 
- Perpustakaan 
- Narasumber
22 
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan 
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana 
pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan 
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. 
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan 
memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses 
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. 
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN 
PENDIDIKAN 
A. Analisis Konteks 
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan 
KTSP. 
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi 
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana 
prasarana, biaya, dan program-program. 
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan 
lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas 
pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, 
sumber daya alam dan sosial budaya. 
B. Mekanisme Penyusunan 
1. Tim Penyusun 
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas 
guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap 
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite 
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di 
Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang 
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat 
provinsi untuk SMA dan SMK. 
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA 
dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah 
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim 
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta 
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang 
menangani urusan pemerintahan di bidang agama. 
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus 
(SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala 
sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan 
tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta 
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi 
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
23 
2. Kegiatan 
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan 
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja 
dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok 
sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu 
sebelum tahun pelajaran baru. 
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: 
penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, 
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing 
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. 
3. Pemberlakuan 
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan 
berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari 
komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota 
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan 
SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK 
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku 
oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari 
komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang 
menangani urusan pemerintahan di bidang agama. 
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, 
dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta 
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas 
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

More Related Content

PDF
Panduan Umum KTSP
PDF
Ktsp
DOC
Instrumen validasi ktsp dok 1 & 2 baru
DOC
Makalah KTSP
PDF
11 juknis-pengembangan-ktsp -isi-revisi__0104
DOCX
05 pengembangan ktsp allium
DOCX
Makalah KTSP
DOC
Ktsp smp n 1 btrd terbaru
Panduan Umum KTSP
Ktsp
Instrumen validasi ktsp dok 1 & 2 baru
Makalah KTSP
11 juknis-pengembangan-ktsp -isi-revisi__0104
05 pengembangan ktsp allium
Makalah KTSP
Ktsp smp n 1 btrd terbaru

What's hot (18)

PDF
KTSP SMP
DOCX
Makalah ktsp
DOC
Analisis konteks 2010
DOC
Instrument verifikasi validasi ktsp sman 1 ld 2
PPT
Penyusunan KTSP
PDF
Lampiran permen nomor 61 tahun 2014
DOC
Model ktsp-smp ' 2006
PDF
Ktsp terdiri atas dua dokumen
PPT
KERANGKA STRATEGIS PENGEMBANGAN KTSP
PDF
Dokumen 1 KTSP SMPN 3 Cibadak Tahun 2013/2014
PPT
PEDOMAN PENYUSUNAN KTSP
DOC
Ktsp smp-bkl-contoh
DOC
Lampiran Permen Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
DOC
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
DOC
1.permendiknas no. 22 tahun 2006 si,180208
PDF
Kurikulum 2013 Jenjang MTs
DOCX
Manajemen Pendidikan Kejuruan - Kurikulum SMK
DOC
1.permendiknas no. 22 tahun 2006 si,180208
KTSP SMP
Makalah ktsp
Analisis konteks 2010
Instrument verifikasi validasi ktsp sman 1 ld 2
Penyusunan KTSP
Lampiran permen nomor 61 tahun 2014
Model ktsp-smp ' 2006
Ktsp terdiri atas dua dokumen
KERANGKA STRATEGIS PENGEMBANGAN KTSP
Dokumen 1 KTSP SMPN 3 Cibadak Tahun 2013/2014
PEDOMAN PENYUSUNAN KTSP
Ktsp smp-bkl-contoh
Lampiran Permen Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.permendiknas no. 22 tahun 2006 si,180208
Kurikulum 2013 Jenjang MTs
Manajemen Pendidikan Kejuruan - Kurikulum SMK
1.permendiknas no. 22 tahun 2006 si,180208
Ad

Viewers also liked (17)

PDF
Panduan umum ktsp
DOCX
Informasi ppdb smk negeri 1 kota sukabumi tahun pelajaran 2016
PDF
156370237 draft-kurikulum-tkj-2013
DOC
Struktur kurikulum tkj
DOCX
Surat pemberitahuan semester
DOC
Surat edaran
PPT
Pembagian JJM KTSP
PPTX
Struktur kurikulum
PPTX
Surat dinas
DOCX
Panduan Penetapan KKM
DOCX
Perhitungan Alokasi Waktu
PPT
Menghitung Jam Produktif Kejuruan SMK
PPT
Menulis surat-dinas
PPTX
Struktur Kurikulum SMK edisi 2016
PPT
Struktur kurikulum smk dan perhitungan jam produktif
DOC
panduan umum pengembangan silabus
Panduan umum ktsp
Informasi ppdb smk negeri 1 kota sukabumi tahun pelajaran 2016
156370237 draft-kurikulum-tkj-2013
Struktur kurikulum tkj
Surat pemberitahuan semester
Surat edaran
Pembagian JJM KTSP
Struktur kurikulum
Surat dinas
Panduan Penetapan KKM
Perhitungan Alokasi Waktu
Menghitung Jam Produktif Kejuruan SMK
Menulis surat-dinas
Struktur Kurikulum SMK edisi 2016
Struktur kurikulum smk dan perhitungan jam produktif
panduan umum pengembangan silabus
Ad

Similar to Panduan penyusunan bsnp (20)

PDF
Panduan_Umum_KTSP.pdf
PDF
Panduan Umum KTSP
PDF
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) smp
PPT
DOKUMEN KTSP.ppt
DOC
TUGAS KELOMPOK V
DOC
Makalah ktsp
PPTX
05 pengembangan ktsp allium
DOCX
CONTOH_KURIKULUM_KTSP_PAUD_2013.docx
DOCX
Contoh kurikulum ktsp paud 2013
DOC
Ktsp sulit-dilaksanakan
DOC
Ktsp dokumen2014
PPT
Materi KEBIJAKAN KURIKULUM DIKDAS 2024.ppt
PPTX
KTSP 2020.pptx
PDF
Lampiran i Pedoman pengembangan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan garuda
PDF
Buku standar-isi-smp
DOCX
Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan
DOC
Analisis perbedaan kurikulum ktsp dan kurikulum 2013
PPTX
presentasi ktsp
PPTX
PAPARAN REVIEW KURIKULUM 2021_2022 KA.pptx
DOC
6. ktsp bab i v
Panduan_Umum_KTSP.pdf
Panduan Umum KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) smp
DOKUMEN KTSP.ppt
TUGAS KELOMPOK V
Makalah ktsp
05 pengembangan ktsp allium
CONTOH_KURIKULUM_KTSP_PAUD_2013.docx
Contoh kurikulum ktsp paud 2013
Ktsp sulit-dilaksanakan
Ktsp dokumen2014
Materi KEBIJAKAN KURIKULUM DIKDAS 2024.ppt
KTSP 2020.pptx
Lampiran i Pedoman pengembangan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan garuda
Buku standar-isi-smp
Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan
Analisis perbedaan kurikulum ktsp dan kurikulum 2013
presentasi ktsp
PAPARAN REVIEW KURIKULUM 2021_2022 KA.pptx
6. ktsp bab i v

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
DOCX
LK 1.1.a.2_Modul 2 Pelatihan Koding dan Artifisial
PDF
Sosialisasi Menu DAK NF TA 2026 Promkeskom.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
PDF
LK Modul 3 - Menentukan Pengalaman Belajar Herpina Indah Permata Sari (2).pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas X Terbaru 2025
PPTX
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
PPTX
!!!!Bahan Tayang Kompetensi Manajerial-AKUNTABILITAS KINERJA-DR Asep Iwa.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
PPT
KOMITMEN MENULIS DI BLOG IGTIK PB PGRI.ppt
DOC
CV_Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CGRC., CBCM_18 Agustus 2025.doc
PDF
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
PPTX
Aliran Pemikiran dalam Dakwah materi awal
DOC
RPP Deep Learning _ MGMP Wilayah 1 (1).doc
PDF
LK - Kerangka Pembelajaran Mendalam luring 4 Herpina Indah Permata Sari.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas X Terbaru 2025
PPTX
PPT REVISED - SEMINAR PEMBELAJARAN MENDALAM .pptx
PPTX
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
PPTX
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
PPTX
Slide_Berpikir_Komputasional_Pola_Algoritma_Kelas5SD.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
LK 1.1.a.2_Modul 2 Pelatihan Koding dan Artifisial
Sosialisasi Menu DAK NF TA 2026 Promkeskom.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
LK Modul 3 - Menentukan Pengalaman Belajar Herpina Indah Permata Sari (2).pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas X Terbaru 2025
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
!!!!Bahan Tayang Kompetensi Manajerial-AKUNTABILITAS KINERJA-DR Asep Iwa.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
KOMITMEN MENULIS DI BLOG IGTIK PB PGRI.ppt
CV_Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CGRC., CBCM_18 Agustus 2025.doc
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
Aliran Pemikiran dalam Dakwah materi awal
RPP Deep Learning _ MGMP Wilayah 1 (1).doc
LK - Kerangka Pembelajaran Mendalam luring 4 Herpina Indah Permata Sari.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas X Terbaru 2025
PPT REVISED - SEMINAR PEMBELAJARAN MENDALAM .pptx
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
Slide_Berpikir_Komputasional_Pola_Algoritma_Kelas5SD.pptx

Panduan penyusunan bsnp

  • 1. PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2006
  • 2. 1 KATA PENGANTAR Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP. Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007. Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010. BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Jakarta, Juni 2006 Ketua BSNP Prof. Dr. Bambang Soehendro
  • 3. 2 DAFTAR ISI Kata Pengantar 1 Daftar Isi 2 I. PENDAHULUAN 3 A. Landasan 4 B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 4 C. Pengertian 5 D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 5 E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 7 II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 10 A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan 10 B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 10 C. Kalender Pendidikan 14 III. PENGEMBANGAN SILABUS 15 A. Pengertian Silabus 15 B. Prinsip Pengembangan Silabus 15 C. Unit Waktu Silabus 16 D. Pengembang Silabus 16 E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus 17 F. Contoh Model Silabus 20 G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan 22 IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN A. Analisis Konteks 22 B. Mekanisme Penyusunan 22
  • 4. 3 I. PENDAHULUAN Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
  • 5. (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses 4 belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. A. Landasan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20. 3. Standar Isi SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. 4. Standar Kompetensi Lulusan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006. B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • 6. 5 C. Pengertian Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
  • 7. 6 2. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. 6. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  • 8. 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 7 E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. 1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
  • 9. 8 5. Tuntutan dunia kerja Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 7. Agama Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia. 8. Dinamika perkembangan global Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain. 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara proporsional. 10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada
  • 10. budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain. 9 11. Kesetaraan Jender Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender. 12. Karakteristik satuan pendidikan Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. 1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut. (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (4) Kelompok mata pelajaran estetika (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
  • 11. satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. 1. Mata pelajaran Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI. 10 2. Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. 3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
  • 12. 11 4. Pengaturan Beban Belajar a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut. (1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. (2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  • 13. 12 5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait. 6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. 7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • 14. 8. Pendidikan Kecakapan Hidup a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional. b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal. 13 9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. c Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal. C. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
  • 15. 14 III. PENGEMBANGAN SILABUS A. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. B. Prinsip Pengembangan Silabus 1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 2. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. 3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. 4. Konsisten Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. 5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. 7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  • 16. 15 8. Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). C. Unit Waktu Silabus 1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. 3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi. D. Pengembang Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan. 1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya. 2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut. 3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait. 4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/ madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
  • 17. 5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. 16 E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus 1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut: a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran. 2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: a. potensi peserta didik; b. relevansi dengan karakteristik daerah, c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; d. kebermanfaatan bagi peserta didik; e. struktur keilmuan; f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan h. alokasi waktu. 3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
  • 18. berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut. a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar. c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan 17 hierarki konsep materi pembelajaran. d Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi. 4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. 5. Penentuan Jenis Penilaian Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian. a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi. b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
  • 19. kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan. e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan. 18 6. Menentukan Alokasi Waktu Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. 7. Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. F. Contoh Model Silabus Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
  • 20. 19 Format 1 CONTOH SILABUS Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas/semester : IV/2 Standar Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman menggunakannya Alokasi Waktu : 12 x 35 Menit Materi Pokok/ Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi • Mengenal berbagai teknologi produksi yang digunakan di daerah setempat: bahan makanan, peralatan dan lain-lain. • Mencari informasi cara memproduksi “tahu” Kediri pada masyarakat masa lalu dan masa kini • Membuat dan membaca diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia • Mengenal bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri • Mengenal jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan masa sekarang. • Membuat diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia • Mengenal bahan baku untuk produksi barang Tes tertulis: Uraian tetang Perkembangan teknologi produksi 3 x 35 menit • Gambar alat produksi ”tahu” • Pabrik tahu • Buku IPS kelas IV semester 2 • Majalah/ koran/medi a elektronik • Melakukan pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan • Mengenal alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini. Non tes: Lembar pengamatan 3 x 35 menit • Gambar-gambar alat komunikasi • Buku IPS kelas IV semester 2 • Majalah/
  • 21. 20 Materi Pokok/ Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar masa kini • Memberikan contoh/mende-monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini • Menunjukkan cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang. koran/medi a elektronik • Memberikan contoh jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini • Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan masa kini • Mendiskusikan perbedaan jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini • Mengenal jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang. Tes tertulis: Bentuk uraian tentang teknologi transportasi 5 x 35 menit • Gambar-gambar alat transportasi • Buku IPS kelas IV semester 2 • Majalah/ koran/medi a elektronik • Lingkungan sekitar • Bercerita tentang pengalaman mengguna kan teknologi transportasi • Menceritakan pengalaman menggunakan teknologi transportasi Catatan: Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah Kediri yang dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran. Sekolah/madrasah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
  • 22. 21 Format 2 CONTOH SILABUS Nama Sekolah : SMP ... Padang, Sumatera Barat Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan Kelas/Semester : VII/1 I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. II. Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma, kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat IV. Kegiatan Pembelajaran: • Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau • Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau • Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau • Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau • Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau • Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau • Membuat laporan V. Indikator : • Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat • Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat • Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat • Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian - Perilaku siswa dalam bentuk laporan VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII - Perpustakaan - Narasumber
  • 23. 22 G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN A. Analisis Konteks 1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP. 2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program. 3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. B. Mekanisme Penyusunan 1. Tim Penyusun Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
  • 24. 23 2. Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. 3. Pemberlakuan Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.