PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL
PROGRAM COOPERATIVE EDUCATION
USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
BAGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL
PROGRAM COOPERATIVE EDUCATION
(CO-OP)
DI
USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
BAGI MAHASISWA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
2011
PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL
PROGRAM COOPERATIVE EDUCATION
USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KATA PENGANTAR
Salah satu upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam
meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi adalah melalui
peningkatan kerjasama dengan institusi yang merupakan
pemangku kepentingan (stake holder) lembaga pendidikan tinggi.
Sejak tahun 1997, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bekerja
sama dengan Dewan Pengembangan Program Kemitraaan
(DPPK) telah mengembangkan Program Cooperative Academic
Education (Co-op) di industri/perusahaan besar dan pada tahun
2003 di industri/perusahaan kecil dan menengah (UKM).
Program Co-op di industri/perusahaan kecil dan menengah (UKM)
dikembangkan mengingat bahwa UKM merupakan penunjang
ekonomi negara pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia dan
keinginan pemerintah agar lulusan perguruan tinggi tidak hanya
mampu menjadi pencari kerja tetapi juga harus mampu
menyediakan /menciptakan lapangan kerja.
Penyelenggaraan program Co-op UKM berdurasi 3 (tiga) tahun.
Kelanjutan program setiap tahunnya didasarkan atas hasil
monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun serta penilaian
kelayakan proposal untuk melihat kelayakan bagi perpanjangan
usulan tahun berikutnya.
Panduan ini disusun dengan maksud agar perguruan tinggi yang
berminat melaksanakan program Co-op UKM mempunyai gambaran
tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan program serta tata
cara pengusulan proposal.
Terima Kasih
Direktur
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Illah Sailah
3
Prinsip-prinsip Dasar
Program Cooperative Education
1. Co-op diperuntukkan bagi mahasiswa S1.
2. Co-op berbeda dengan magang atau praktek kerja lapangan
karena bersifat sukarela dan selektif (mahasiswa mengajukan
permohonan dan menempuh seluruh proses seleksi) dan tidak
harus terikat pada suatu mata kuliah.
3. Co-op dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan
semester 6 atau lebih, tetapi studinya belum selesai.
4. Co-op bersifat elektif (dipilih oleh mahasiswa) dan selektif
(mahasiswa yang bersangkutan diseleksi untuk dapat diterima
dalam program co-op).
5. Seleksi bagi calon mahasiswa Co-op mencakup “hard skills”
(kemampuan akademis) dan “soft skills” (seperti kepribadian,
motivasi dan kemampuan bersosialisasi dalam dunia usaha/
industri).
6. Mahasiswa peserta Co-op bekerja di suatu perusahaan dan
mendapat kompensasi keuangan serta bantuan lainnya
(misalnya asuransi, transport, pemondokan) sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan atau sponsor.
7. Mahasiswa peserta Co-op dapat dikembalikan ke perguruan
tinggi asal sebelum berakhir masa Co-opnya, bila mahasiswa
tersebut melanggar peraturan yang berlaku dalam perusahaan
tempat ia bekerja.
8. Jangka waktu pelaksanaan Co-op di UKM adalah antara 4 s.d.
6 bulan.
9. Mahasiswa peserta program Co-op, jika lulus diberi surat
keterangan bekerja dari perusahaan.
4
1. Pendahuluan
Kemampuan bangsa untuk bersaing dalam perdagangan jasa
maupun barang dipandang merupakan salah satu aspek
penting agar Indonesia tetap kuat sebagai bangsa maupun
sebagai salah satu bangsa yang disegani di dunia. Oleh sebab
itulah peningkatan daya saing bangsa (nation competitiveness)
menjadi salah satu isu utama dalam pengembangan
pendidikan tinggi.
Dalam kondisi keuangan pemerintah yang terbatas, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi memandang pelibatan lembaga lain
dalam upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang
bertanggungjawab, berpengetahuan, berkarakter dan
berkemampuan sehingga mampu berkontribusi terhadap
kemampuan bersaing bangsa, merupakan salah satu jalan
keluar terbaik. Melalui kerjasama berbagai pihak diharapkan
setiap potensi yang dimiliki dapat disinergikan guna mendorong
peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi, tidak saja
dalam bidang akademik tetapi juga dalam bidang sosial dan
ekonomi.
Program Cooperative Education sebagai program belajar
bekerja-terpadu, menetapkan tolak ukur keberhasilan program
adalah bilamana setiap pihak yang terlibat (mahasiswa,
perguruan tinggi, dunia usaha/industri) mendapat manfaat dari
program tersebut. Oleh sebab itulah program ini diunggulkan
sebagai salah satu program bersama antara perguruan tinggi
dengan dunia usaha untuk menghasilkan sumber daya manusia
yang berdaya saing.
2. Tujuan Program
• Menghasilkan wirausahawan/wati muda yang memiliki
gagasan baru dalam menciptakan lapangan kerja
• Meningkatkan mutu dan relevansi lulusan perguruan tinggi
dengan kebutuhan dunia usaha
• Meningkatkan kualitas usaha kecil dan menengah dalam
pengelolaan maupun pengembangan usaha
• Meningkatkan jaringan kerjasama antara perguruan tinggi
dengan dunia usaha/industri
5
• Meningkatkan kepercayaan dunia usaha/industri terhadap
perguruan tinggi
3. Definisi dan Ruang Lingkup
Sebagai program belajar-bekerja terpadu, program Co-op di
UKM adalah kegiatan pendidikan bagi mahasiswa S1 yang
telah menyelesaikan semester 6, berupa bekerja penuh
waktu di suatu usaha kecil atau menengah yang bukan
nirlaba selama 4 s.d. 6 bulan (sesuai kesepakatan antara
perguruan tinggi dengan UKM yang bersangkutan) dan dari
pekerjaan yang dilakukannya mahasiswa mendapat
kompensasi keuangan maupun fasilitas lain sebagaimana
karyawan dalam suatu perusahaan.
4. Organisasi dan Persyaratan
Pengusul
• Perguruan tinggi, diutamakan yang telah melaksanakan
program Co-op di perusahaan besar/industri dan memiliki
unit kerja yang khusus menangani usaha kecil dan
menengah
Persyaratan
• Mengajukan usulan ke Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi u.p. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Jl. Jenderal Sudirman – Pintu I, Jakarta 10270
• Memiliki mitra/UKM1
yang telah memahami konsep co-op
dan menyetujui untuk menerima mahasiswa dalam
program tersebut
• Memiliki program pengembangan bagi peningkatan
kualitas usaha UKM yang bersangkutan yang telah
disetujui oleh UKM tersebut
• Memiliki mentor yang akan mendampingi mahasiswa
selama melaksanakan program Co-op
• Bersedia menindaklanjuti hasil program Co-op
1
Bantuan Ditjen. Dikti diutamakan untuk UKM yang baru mengikuti program Co-op. Bagi UKM yang
telah pernah menerima bantuan diharapkan dapat memberi kompensasi secara swadaya atau meningkatkan
partisipasinya dari 25% menjadi 50%
6
• Jumlah UKM yang diikutsertakan paling banyak 10,
sedangkan jumlah mahasiswa yang diikutsertakan paling
banyak 15 orang
• Untuk setiap UKM hanya diperkenankan menerima paling
banyak 2 orang mahasiswa
5. Indikator Kinerja
• Adanya peningkatan hasil produksi atau keuntungan pada
UKM
• Adanya keinginan UKM untuk melaksanakan program Co-
op secara swadaya
• Adanya keinginan UKM untuk meningkatkan partisipasinya
dalam kompensasi keuangan terhadap mahasiswa
• Adanya keinginan UKM untuk tetap menggunakan tenaga
mahasiswa setelah waktu pelaksanaan program Co-op
selesai
6. Format Usulan
• Sampul
• Halaman Pengesahan. Usulan harus diketahui/disetujui
oleh pimpinan perguruan tinggi
• Ringkasan. Menjelaskan secara singkat alasan
perguruan tinggi melakukan program Co-op di UKM,
serta masalah dan penyelesaian terhadap masalah
• Pendahuluan. Menjelaskan alasan perguruan tinggi
berkeinginan untuk melaksanakan program Co-op
• Identifikasi masalah serta rancangan penyelesaian
masalah. Menjelaskan masalah yang dihadapi oleh
UKM, pola penyelesaian dan langkah yang akan dilakukan
oleh perguruan tinggi melalui program Co-op untuk
menyelesaikan masalah tersebut
• Jadwal kegiatan. Menggambarkan waktu, kegiatan dan
pelaku/penanggung jawab dari setiap kegiatan yang
dilaksanakan berkenaan dengan pelaksanaan program
Co-op oleh perguruan tinggi
7
• Anggaran. Mencantumkan kebutuhan dana perguruan
tinggi guna melaksanakan program Co-op tahun 2011
serta sumber perolehan dana.
Dana dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
merupakan subsidi (75%) bagi kompensasi mahasiswa
peserta Co-op selama 4 (empat) bulan
Contoh format:
No Kegiatan
DanaDikti
(Rp)
DanaPT
(Rp)
DanaUKM
(Rp)
1.
2.
3.
dst
Jml2
• Lampiran
a. Bahan-bahan yang dapat menjelaskan lebih rinci
uraian pada butir-butir pokok proposal, seperti,
rincian anggaran, profil UKM
b. Organisasi pelaksana di perguruan tinggi
c. Curriculum Vitae penanggung jawab dan
pelaksana program
d. Daftar mentor perguruan tinggi, lengkap dengan
keahliannya serta mahasiswa yang akan menjadi
tanggung jawabnya
e. Pernyataan kesediaan UKM untuk berpartisipasi
dalam program Co-op dan dalam pemberian
kompensasi kepada mahasiswa
2
Menyatakan jumlah anggaran yang diajukan ke masing-masing pihak dan keseluruhan jumlah anggaran
7. Mekanisme Pengusulan
Sosialisasi program oleh PT ke UKM
1
UKM menyatakan kesediaan untuk
mengikuti program
2
PT mengidentifikasi masalah pada UKM
3
PT menyiapkan pola penyelesaian
untuk dibicarakan dengan UKM
4
UKM menyetujui solusi yang
ditawarkan
5
PT mengusulkan ke Ditjen Dikti
PT mengumumkan kepada calon
mahasiswa peserta program Co
10
PT melakukan seleksi mahasiswa
peserta Co-op
11
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan Akhir dan proposal (bagi yang
melanjutkan)
PERGURUAN TINGGI
Mekanisme Pengusulan
UKM
UKM menyatakan kesediaan untuk
PT mengidentifikasi masalah pada UKM
PT menyiapkan pola penyelesaian
dibicarakan dengan UKM
UKM menyetujui solusi yang
PT mengusulkan ke Ditjen Dikti
Usulan sudah diterima Dikti
Dikti melakukan seleksi
Pengumuman usulan yang diterima
PT mengumumkan kepada calon
mahasiswa peserta program Co-op
PT melakukan seleksi mahasiswa
Monitoring dan Evaluasi
Laporan Akhir dan proposal (bagi yang
6
9
12
PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
8
Usulan sudah diterima Dikti
Dikti melakukan seleksi
8
Pengumuman usulan yang diterima
Dikti
Monitoring dan Evaluasi
13
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
8. Mekanisme Bantuan Dana
Kementerian
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Jl.Jend.
Pengumuman
PT menyerahkan
pribadi) lengkap dengan (a) nomor rekening , (b) nama bank, dan
PT menandatangani kontrak
PUMK Dit. PKPPM mengusulkan ke
Bagian Keuangan Dikti mengusulkan ke
Biro Keuangan Dikti mengusulkan ke
Keuangan Negara,Jakarta III
Perguruan Tinggi
Mekanisme Bantuan Dana
Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Jend. Sudirman Pintu I Senayan – Jakarta
Telp. (021) 57946073
Pengumuman usulan yang diterima oleh Dikti
1
PT menyerahkan nomor rekening a.n. lembaga (tidak boleh
pribadi) lengkap dengan (a) nomor rekening , (b) nama bank, dan
(c) NPWP lembaga
2
PT menandatangani kontrak dan menyerahkan kwitansi
pencairan dana tahap I
3
PUMK Dit. PKPPM mengusulkan ke Bagian Keuangan Dikti
4
Bagian Keuangan Dikti mengusulkan ke Biro Keuangan Kemdiknas
5
Biro Keuangan Dikti mengusulkan ke Kantor Perbendaharaan
Keuangan Negara,Jakarta III, Departemen Keuangan
6
Perguruan Tinggi penerima bantuan
9
usulan yang diterima oleh Dikti
nomor rekening a.n. lembaga (tidak boleh
pribadi) lengkap dengan (a) nomor rekening , (b) nama bank, dan
kwitansi untuk
Bagian Keuangan Dikti
Biro Keuangan Kemdiknas
Kantor Perbendaharaan
, Departemen Keuangan

More Related Content

PPT
Triyogi Yuwono
PDF
Implementation Strategy for Research and Community Service of University
PDF
B2. pedoman-program-coop-umkm-2013
PDF
Pedoman pmw-2015
PDF
Empowering Research and Community Service
PDF
Buku Panduan CPPBT Dari Perguruan Tinggi 2017
DOC
Pedoman pmw-koptis-7
PDF
Dibutuhkan Mitra Bisnis dari Stasiun Televisi dan/atau Radio dalam Program Di...
Triyogi Yuwono
Implementation Strategy for Research and Community Service of University
B2. pedoman-program-coop-umkm-2013
Pedoman pmw-2015
Empowering Research and Community Service
Buku Panduan CPPBT Dari Perguruan Tinggi 2017
Pedoman pmw-koptis-7
Dibutuhkan Mitra Bisnis dari Stasiun Televisi dan/atau Radio dalam Program Di...

What's hot (18)

DOC
Akreditasi progker peningkatan mutu kikin
DOCX
Tugas dwi utami
PPTX
4 pedoman pkl smk 310317
PPTX
Indikator keberhasilan program sma double track
PDF
Full buku 2-double track dalam gambar
PDF
3 Exe summary sept 2020-1
PDF
Executive Summary Double Track 2021 - 1
PDF
PANDUAN MF 2022.pdf
PDF
Executive summary festival
PDF
Summary 2021
PDF
Full buku 1- double track -inovasi jatim siap kerja
DOC
Smkn8 semarang buku_pedoman_dan_panduan_prakerin
PDF
Exe summary sept 2020 produk
PDF
Pedoman pemba tik_dan_drb_2021
PPTX
Sistem pendidikan
PDF
1 Executive summary 2019
PDF
83226358b24a87c75e124a73df06dde0
DOCX
Renstra smk negeri 1 peusangan (tata busana)
Akreditasi progker peningkatan mutu kikin
Tugas dwi utami
4 pedoman pkl smk 310317
Indikator keberhasilan program sma double track
Full buku 2-double track dalam gambar
3 Exe summary sept 2020-1
Executive Summary Double Track 2021 - 1
PANDUAN MF 2022.pdf
Executive summary festival
Summary 2021
Full buku 1- double track -inovasi jatim siap kerja
Smkn8 semarang buku_pedoman_dan_panduan_prakerin
Exe summary sept 2020 produk
Pedoman pemba tik_dan_drb_2021
Sistem pendidikan
1 Executive summary 2019
83226358b24a87c75e124a73df06dde0
Renstra smk negeri 1 peusangan (tata busana)
Ad

Panduan penyusunan-proposal-coop-ukm

  • 1. PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PROGRAM COOPERATIVE EDUCATION USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) BAGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PROGRAM COOPERATIVE EDUCATION (CO-OP) DI USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) BAGI MAHASISWA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN 2011 PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PROGRAM COOPERATIVE EDUCATION USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
  • 2. KATA PENGANTAR Salah satu upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi adalah melalui peningkatan kerjasama dengan institusi yang merupakan pemangku kepentingan (stake holder) lembaga pendidikan tinggi. Sejak tahun 1997, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Dewan Pengembangan Program Kemitraaan (DPPK) telah mengembangkan Program Cooperative Academic Education (Co-op) di industri/perusahaan besar dan pada tahun 2003 di industri/perusahaan kecil dan menengah (UKM). Program Co-op di industri/perusahaan kecil dan menengah (UKM) dikembangkan mengingat bahwa UKM merupakan penunjang ekonomi negara pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia dan keinginan pemerintah agar lulusan perguruan tinggi tidak hanya mampu menjadi pencari kerja tetapi juga harus mampu menyediakan /menciptakan lapangan kerja. Penyelenggaraan program Co-op UKM berdurasi 3 (tiga) tahun. Kelanjutan program setiap tahunnya didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun serta penilaian kelayakan proposal untuk melihat kelayakan bagi perpanjangan usulan tahun berikutnya. Panduan ini disusun dengan maksud agar perguruan tinggi yang berminat melaksanakan program Co-op UKM mempunyai gambaran tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan program serta tata cara pengusulan proposal. Terima Kasih Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Illah Sailah
  • 3. 3 Prinsip-prinsip Dasar Program Cooperative Education 1. Co-op diperuntukkan bagi mahasiswa S1. 2. Co-op berbeda dengan magang atau praktek kerja lapangan karena bersifat sukarela dan selektif (mahasiswa mengajukan permohonan dan menempuh seluruh proses seleksi) dan tidak harus terikat pada suatu mata kuliah. 3. Co-op dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan semester 6 atau lebih, tetapi studinya belum selesai. 4. Co-op bersifat elektif (dipilih oleh mahasiswa) dan selektif (mahasiswa yang bersangkutan diseleksi untuk dapat diterima dalam program co-op). 5. Seleksi bagi calon mahasiswa Co-op mencakup “hard skills” (kemampuan akademis) dan “soft skills” (seperti kepribadian, motivasi dan kemampuan bersosialisasi dalam dunia usaha/ industri). 6. Mahasiswa peserta Co-op bekerja di suatu perusahaan dan mendapat kompensasi keuangan serta bantuan lainnya (misalnya asuransi, transport, pemondokan) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan atau sponsor. 7. Mahasiswa peserta Co-op dapat dikembalikan ke perguruan tinggi asal sebelum berakhir masa Co-opnya, bila mahasiswa tersebut melanggar peraturan yang berlaku dalam perusahaan tempat ia bekerja. 8. Jangka waktu pelaksanaan Co-op di UKM adalah antara 4 s.d. 6 bulan. 9. Mahasiswa peserta program Co-op, jika lulus diberi surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • 4. 4 1. Pendahuluan Kemampuan bangsa untuk bersaing dalam perdagangan jasa maupun barang dipandang merupakan salah satu aspek penting agar Indonesia tetap kuat sebagai bangsa maupun sebagai salah satu bangsa yang disegani di dunia. Oleh sebab itulah peningkatan daya saing bangsa (nation competitiveness) menjadi salah satu isu utama dalam pengembangan pendidikan tinggi. Dalam kondisi keuangan pemerintah yang terbatas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memandang pelibatan lembaga lain dalam upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bertanggungjawab, berpengetahuan, berkarakter dan berkemampuan sehingga mampu berkontribusi terhadap kemampuan bersaing bangsa, merupakan salah satu jalan keluar terbaik. Melalui kerjasama berbagai pihak diharapkan setiap potensi yang dimiliki dapat disinergikan guna mendorong peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi, tidak saja dalam bidang akademik tetapi juga dalam bidang sosial dan ekonomi. Program Cooperative Education sebagai program belajar bekerja-terpadu, menetapkan tolak ukur keberhasilan program adalah bilamana setiap pihak yang terlibat (mahasiswa, perguruan tinggi, dunia usaha/industri) mendapat manfaat dari program tersebut. Oleh sebab itulah program ini diunggulkan sebagai salah satu program bersama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing. 2. Tujuan Program • Menghasilkan wirausahawan/wati muda yang memiliki gagasan baru dalam menciptakan lapangan kerja • Meningkatkan mutu dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha • Meningkatkan kualitas usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan maupun pengembangan usaha • Meningkatkan jaringan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/industri
  • 5. 5 • Meningkatkan kepercayaan dunia usaha/industri terhadap perguruan tinggi 3. Definisi dan Ruang Lingkup Sebagai program belajar-bekerja terpadu, program Co-op di UKM adalah kegiatan pendidikan bagi mahasiswa S1 yang telah menyelesaikan semester 6, berupa bekerja penuh waktu di suatu usaha kecil atau menengah yang bukan nirlaba selama 4 s.d. 6 bulan (sesuai kesepakatan antara perguruan tinggi dengan UKM yang bersangkutan) dan dari pekerjaan yang dilakukannya mahasiswa mendapat kompensasi keuangan maupun fasilitas lain sebagaimana karyawan dalam suatu perusahaan. 4. Organisasi dan Persyaratan Pengusul • Perguruan tinggi, diutamakan yang telah melaksanakan program Co-op di perusahaan besar/industri dan memiliki unit kerja yang khusus menangani usaha kecil dan menengah Persyaratan • Mengajukan usulan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi u.p. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Jl. Jenderal Sudirman – Pintu I, Jakarta 10270 • Memiliki mitra/UKM1 yang telah memahami konsep co-op dan menyetujui untuk menerima mahasiswa dalam program tersebut • Memiliki program pengembangan bagi peningkatan kualitas usaha UKM yang bersangkutan yang telah disetujui oleh UKM tersebut • Memiliki mentor yang akan mendampingi mahasiswa selama melaksanakan program Co-op • Bersedia menindaklanjuti hasil program Co-op 1 Bantuan Ditjen. Dikti diutamakan untuk UKM yang baru mengikuti program Co-op. Bagi UKM yang telah pernah menerima bantuan diharapkan dapat memberi kompensasi secara swadaya atau meningkatkan partisipasinya dari 25% menjadi 50%
  • 6. 6 • Jumlah UKM yang diikutsertakan paling banyak 10, sedangkan jumlah mahasiswa yang diikutsertakan paling banyak 15 orang • Untuk setiap UKM hanya diperkenankan menerima paling banyak 2 orang mahasiswa 5. Indikator Kinerja • Adanya peningkatan hasil produksi atau keuntungan pada UKM • Adanya keinginan UKM untuk melaksanakan program Co- op secara swadaya • Adanya keinginan UKM untuk meningkatkan partisipasinya dalam kompensasi keuangan terhadap mahasiswa • Adanya keinginan UKM untuk tetap menggunakan tenaga mahasiswa setelah waktu pelaksanaan program Co-op selesai 6. Format Usulan • Sampul • Halaman Pengesahan. Usulan harus diketahui/disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi • Ringkasan. Menjelaskan secara singkat alasan perguruan tinggi melakukan program Co-op di UKM, serta masalah dan penyelesaian terhadap masalah • Pendahuluan. Menjelaskan alasan perguruan tinggi berkeinginan untuk melaksanakan program Co-op • Identifikasi masalah serta rancangan penyelesaian masalah. Menjelaskan masalah yang dihadapi oleh UKM, pola penyelesaian dan langkah yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi melalui program Co-op untuk menyelesaikan masalah tersebut • Jadwal kegiatan. Menggambarkan waktu, kegiatan dan pelaku/penanggung jawab dari setiap kegiatan yang dilaksanakan berkenaan dengan pelaksanaan program Co-op oleh perguruan tinggi
  • 7. 7 • Anggaran. Mencantumkan kebutuhan dana perguruan tinggi guna melaksanakan program Co-op tahun 2011 serta sumber perolehan dana. Dana dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan subsidi (75%) bagi kompensasi mahasiswa peserta Co-op selama 4 (empat) bulan Contoh format: No Kegiatan DanaDikti (Rp) DanaPT (Rp) DanaUKM (Rp) 1. 2. 3. dst Jml2 • Lampiran a. Bahan-bahan yang dapat menjelaskan lebih rinci uraian pada butir-butir pokok proposal, seperti, rincian anggaran, profil UKM b. Organisasi pelaksana di perguruan tinggi c. Curriculum Vitae penanggung jawab dan pelaksana program d. Daftar mentor perguruan tinggi, lengkap dengan keahliannya serta mahasiswa yang akan menjadi tanggung jawabnya e. Pernyataan kesediaan UKM untuk berpartisipasi dalam program Co-op dan dalam pemberian kompensasi kepada mahasiswa 2 Menyatakan jumlah anggaran yang diajukan ke masing-masing pihak dan keseluruhan jumlah anggaran
  • 8. 7. Mekanisme Pengusulan Sosialisasi program oleh PT ke UKM 1 UKM menyatakan kesediaan untuk mengikuti program 2 PT mengidentifikasi masalah pada UKM 3 PT menyiapkan pola penyelesaian untuk dibicarakan dengan UKM 4 UKM menyetujui solusi yang ditawarkan 5 PT mengusulkan ke Ditjen Dikti PT mengumumkan kepada calon mahasiswa peserta program Co 10 PT melakukan seleksi mahasiswa peserta Co-op 11 Pelaksanaan Kegiatan Laporan Akhir dan proposal (bagi yang melanjutkan) PERGURUAN TINGGI Mekanisme Pengusulan UKM UKM menyatakan kesediaan untuk PT mengidentifikasi masalah pada UKM PT menyiapkan pola penyelesaian dibicarakan dengan UKM UKM menyetujui solusi yang PT mengusulkan ke Ditjen Dikti Usulan sudah diterima Dikti Dikti melakukan seleksi Pengumuman usulan yang diterima PT mengumumkan kepada calon mahasiswa peserta program Co-op PT melakukan seleksi mahasiswa Monitoring dan Evaluasi Laporan Akhir dan proposal (bagi yang 6 9 12 PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI 8 Usulan sudah diterima Dikti Dikti melakukan seleksi 8 Pengumuman usulan yang diterima Dikti Monitoring dan Evaluasi 13 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
  • 9. 8. Mekanisme Bantuan Dana Kementerian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Jl.Jend. Pengumuman PT menyerahkan pribadi) lengkap dengan (a) nomor rekening , (b) nama bank, dan PT menandatangani kontrak PUMK Dit. PKPPM mengusulkan ke Bagian Keuangan Dikti mengusulkan ke Biro Keuangan Dikti mengusulkan ke Keuangan Negara,Jakarta III Perguruan Tinggi Mekanisme Bantuan Dana Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Jend. Sudirman Pintu I Senayan – Jakarta Telp. (021) 57946073 Pengumuman usulan yang diterima oleh Dikti 1 PT menyerahkan nomor rekening a.n. lembaga (tidak boleh pribadi) lengkap dengan (a) nomor rekening , (b) nama bank, dan (c) NPWP lembaga 2 PT menandatangani kontrak dan menyerahkan kwitansi pencairan dana tahap I 3 PUMK Dit. PKPPM mengusulkan ke Bagian Keuangan Dikti 4 Bagian Keuangan Dikti mengusulkan ke Biro Keuangan Kemdiknas 5 Biro Keuangan Dikti mengusulkan ke Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara,Jakarta III, Departemen Keuangan 6 Perguruan Tinggi penerima bantuan 9 usulan yang diterima oleh Dikti nomor rekening a.n. lembaga (tidak boleh pribadi) lengkap dengan (a) nomor rekening , (b) nama bank, dan kwitansi untuk Bagian Keuangan Dikti Biro Keuangan Kemdiknas Kantor Perbendaharaan , Departemen Keuangan