Dokumen tersebut membahas tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bergerak dalam bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan K3 sesuai peraturan. PJK3 harus memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja untuk melakukan kegiatan jasa K3 dalam ruang lingkup seperti konsultasi, riksa uji teknik, pelatihan K3, dan lainnya