2
Most read
11
Most read
18
Most read
Page 1
PERUSAHAAN JASA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
( P J K 3 )
Page 2
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 1 / 1970
2. Permenaker No. 4 / 1995 tentang Perusahaan
Jasa K3
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan
No.KEP.48/DJPPK/VII/2011 tentang Bidang Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Keputusan Dirjen Binwasnaker No.
KEP.12/DJPPK/III/2011 tentang Juknis
Pelaksanaan SDM Bidang K3
Page 3
•
 PJK3 adalah Perusahaan yang usahanya dibidang
K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan
syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
 PJK3 dalam melaksanakan kegiatan jasa K3
harus terlebih dahulu memperoleh keputusan
penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja c.q. Ditjen
Binwasnaker.
 Untuk memperoleh keputusan penunjukan harus
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
PENGERTIAN
Page 4
•
a. Konsultan
b. Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi,
Instalasi Teknik K3
c. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
d. Pemeriksaan/Pengujian dan atau
Pelayanan Kesehatan Kerja
e. Audit K3
f. Pembinaan dan Pelatihan K3
RUANG LINGKUP PJK3
Page 5
•
 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
 Listrik
 Penyalur Petir dan Peralatan
Elektronik
 Lift
 Instalasi Proteksi Kebakaran
 Konstruksi Bangunan
 Pesawat Angkat dan Angkut
dan Pesawat Tenaga dan Produksi
 PJK3 Riksa Uji Teknik :
JENIS KEGIATAN
 PJK3 Riksa - Uji dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja :
 Kesehatan Tenaga Kerja
 Lingkungan Kerja
Page 6
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan No.KEP.48/DJPPK/VII/2011
BIDANG JASA PEMBINAAN K3
1. Kesehatan
kerja
2. Lingkungan
kerja dan bahan
berbahaya
3. SMK3 dan Keahlian
K3 Umum
4. Keselamatan
kerja mekanik
5. Keselamatan kerja
pesawat uap dan
bejana tekan
6. Keselamatan
kerja listrik
7. Keselamatan kerja
penanggulangan kebakaran
8. Keselamatan kerja
konstruksi bangunan
Page 7
Keputusan Dirjen Binwasnaker No.
KEP.12/DJPPK/III/2011 tentang Juknis
Pelaksanaan SDM Bidang K3
Dalam melaksanakan kegiatan jasa K3, memiliki
ketentuan sbb :
1. Penanggung jawab kegiatan adalah tenaga Ahli
K3 yang telah ditunjuk oleh Menteri pada PJK3
Pembinaan yang bersangkutan;
2. Tenaga Pembina / Instruktur Teknis yang
mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
Page 8
PJK3 Jasa Riksa Uji Teknik /
Yankes dilarang melakukan
kegiatan Jasa Konsultasi;
Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan,
Reparasi dan Instalasi Teknik
K3; Jasa Audit, Jasa
Pembinaan K3
Page 9
Ahli K3 atau Dokter Pemeriksa
yang bekerja pada PJK3
mempunyai tugas melakukan
pemeriksaan dan pengujian
teknik atau
pemeriksaan/pengujian dan atau
pelayanan kesehatan kerja
sesuai dengan keputusan
penunjukannya.
Page 10
 Berbadan Hukum
 Memiliki ijin usaha perusahaan (SIUP)
 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan
 Memiliki peralatan yang memadai sesuai
usaha jasanya
 Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha
jasanya yang bekerja penuh pada
perusahaan yang bersangkutan
 Memiliki Tenaga Teknis sesuai usaha
jasanya
PERSYARATAN PJK3
Page 11
•
PERMOHONAN
(pasal 8)
MENAKERTRANS cq
Dirjen Binwasnaker
Keputusan
(3 bulan)
 ditolak - alasannya
 diterima
SK PENUNJUKAN
 2 tahun : (pasal 10)
- dapat diperpanjang
- dapat dicabut
TIM PENILAI
• Akte perusahaan
• SIUP
• Keterangan domisili
• NPWP
• Daftar alat
• Struktur organisasi
• Wajib Lapor
Ketenagakerjaan
• SK Ahli K3 / Dokter
Pemeriksa / Tenaga Tehnis
• Daftar riwayat hidup
• Pas foto (berwarna)
PROSEDUR & TATA CARA (Pasal 8)
Page 12
•
 Masa berlaku 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang
 Prosedur sama seperti pengajuan baru, di
tambah daftar kegiatan selama penunjukan
 Diajukan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum SK berakhir
PERPANJANGAN
Page 13
•
HAK
KEWAJIBAN
 Melakukan kegiatan sesuai SK
 Menerima imbalan sesuai kontrak
 Mendapatkan pembinaan dan bantuan teknis dari
pejabat K3 setempat
 Mentaati ketentuan peraturan
 Mengutamakan misi K3
 Membuat kontrak yang memuat secara jelas hak dan
kewajiban
 Menyimpan dokumen kegiatan selama 5 (lima) tahun
 Lapor/konsul dengan pejabat K3 setempat
HAK DAN KEWAJIBAN
Page 14
PJK3 harus melaporkan dan
berkonsultasi dengan Kadisnaker
setempat sebelum dan sesudah
melakukan kegiatan
Page 15
PJK3 bidang jasa riksa uji teknik &/
riksa uji pelayanan kesehatan kerja
 mengakibatkan kerusakan atau
kerugian pihak lain  wajib
bertanggung jawab atas kerusakan
atau kerugian
Page 16
Bila ada perubahan Ahli K3 atau
Tenaga Teknis  PJK3 melaporkan
kepada Menteri Tenaga Kerja c.q.
Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan
Page 17
Penunjukan PJK3  untuk mencapai
hasil kecelakaan nihil di tempat kerja
 PJK3 harus memiliki sarana dan
prasarana
Page 18
Cekap Semanten.....
Matur Nuwun
Selamat melanjutkan kegiatan pembinaan AK3U

More Related Content

PPTX
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
PPT
PEMERIKSAAN RUTIN KESEHATAN TENAGA KERJA.ppt
PDF
Pengawasan Kesehatan Kerja
PPT
MANAJEMEN K3 RS
PPT
K3rs ps
PPTX
Posisi, Peran, Fungsi & Tujuan K3
PDF
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
PPT
Pemeriksaan Kes TK.ppt
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
PEMERIKSAAN RUTIN KESEHATAN TENAGA KERJA.ppt
Pengawasan Kesehatan Kerja
MANAJEMEN K3 RS
K3rs ps
Posisi, Peran, Fungsi & Tujuan K3
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Pemeriksaan Kes TK.ppt

What's hot (20)

DOC
Sop pengelolaan limbah B3
PPT
power point Alat pelindung diri
PPT
Audit k3
PPT
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
PPTX
Komunikasi efektif Sasaran Keselamatan Pasien
PPT
Syarat pembentukan P2K3
PPT
Lingkungan kerja
PPT
P3K DI TEMPAT KERJA.ppt
PPTX
SMK3 & P2K3
PPT
investigasi kecelakaan
PDF
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
PPT
k3-konstruksi-baru1.ppt
PDF
SNI 16-7061-2004 tentang Pengukuran Iklim Kerja (Panas) dengan Parameter Inde...
PDF
K3 Konstruksi Bangungan
PPT
Penyakit Akibat Kerja (PAK).ppt
PPT
Higiene industri
PPT
Higiene industri
PPT
PPT
Materi pelatihan apar 1
Sop pengelolaan limbah B3
power point Alat pelindung diri
Audit k3
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Komunikasi efektif Sasaran Keselamatan Pasien
Syarat pembentukan P2K3
Lingkungan kerja
P3K DI TEMPAT KERJA.ppt
SMK3 & P2K3
investigasi kecelakaan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
k3-konstruksi-baru1.ppt
SNI 16-7061-2004 tentang Pengukuran Iklim Kerja (Panas) dengan Parameter Inde...
K3 Konstruksi Bangungan
Penyakit Akibat Kerja (PAK).ppt
Higiene industri
Higiene industri
Materi pelatihan apar 1
Ad

Similar to PJK3.ppt (20)

PPTX
Kelembagaan dan Keahlian Keselamtaan dan kesehatan kerja.pptx
PPTX
Safety and Health Environment-Engineering-9.pptx
PDF
MODUL DASAR2 K3 DAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3.pdf
PPTX
Safety Engineering untuk Konstruksi.pptx
PPT
13. smk3 dan p2 k3
PPTX
Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PPT
efektifitas-p2k3-dalam-Instansi-2025.ppt
PPT
Peranan Tim P2K3 dalam Menjalankan SMK3.ppt
PPT
13.Efektivitas anggota P2K3 dlm SMK3.ppt
PPT
13. smk 3 & p2 k3
PPTX
Pembentukan dan Peran P2K3
PPTX
K3 Kontruksi jengjang 7 untuk refernsi k3 di dalam kegiatan ujian
PPT
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
PPTX
1. PENGANTAR REGULASI DAN KEBIJAKAN k3.pptx
PPTX
MAHA_K3_2019_TM_1 Dasar kesehatan dan keselamatan kerja
PDF
#1 Kebijakan K3 tentang PKK dan pelaporannya 140823 fix.pdf
PPTX
PENYELENGGARAAN PKK SBY Mei2012 krm.pptx
PDF
Auditor Sistem Manajemen Kesehatan Kerja
PPTX
1. Sistim Managemen Keselamatan dan kesehatan kerja untuk AK3U.pptx
PPTX
- --Materi Penerapan Norma SMK3 A.109 tahun 2024- penyelenggara.pptx
Kelembagaan dan Keahlian Keselamtaan dan kesehatan kerja.pptx
Safety and Health Environment-Engineering-9.pptx
MODUL DASAR2 K3 DAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3.pdf
Safety Engineering untuk Konstruksi.pptx
13. smk3 dan p2 k3
Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
efektifitas-p2k3-dalam-Instansi-2025.ppt
Peranan Tim P2K3 dalam Menjalankan SMK3.ppt
13.Efektivitas anggota P2K3 dlm SMK3.ppt
13. smk 3 & p2 k3
Pembentukan dan Peran P2K3
K3 Kontruksi jengjang 7 untuk refernsi k3 di dalam kegiatan ujian
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
1. PENGANTAR REGULASI DAN KEBIJAKAN k3.pptx
MAHA_K3_2019_TM_1 Dasar kesehatan dan keselamatan kerja
#1 Kebijakan K3 tentang PKK dan pelaporannya 140823 fix.pdf
PENYELENGGARAAN PKK SBY Mei2012 krm.pptx
Auditor Sistem Manajemen Kesehatan Kerja
1. Sistim Managemen Keselamatan dan kesehatan kerja untuk AK3U.pptx
- --Materi Penerapan Norma SMK3 A.109 tahun 2024- penyelenggara.pptx
Ad

PJK3.ppt

  • 1. Page 1 PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( P J K 3 )
  • 2. Page 2 DASAR HUKUM 1. Undang-undang No. 1 / 1970 2. Permenaker No. 4 / 1995 tentang Perusahaan Jasa K3 3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP.48/DJPPK/VII/2011 tentang Bidang Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Keputusan Dirjen Binwasnaker No. KEP.12/DJPPK/III/2011 tentang Juknis Pelaksanaan SDM Bidang K3
  • 3. Page 3 •  PJK3 adalah Perusahaan yang usahanya dibidang K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  PJK3 dalam melaksanakan kegiatan jasa K3 harus terlebih dahulu memperoleh keputusan penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja c.q. Ditjen Binwasnaker.  Untuk memperoleh keputusan penunjukan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. PENGERTIAN
  • 4. Page 4 • a. Konsultan b. Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, Instalasi Teknik K3 c. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik d. Pemeriksaan/Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja e. Audit K3 f. Pembinaan dan Pelatihan K3 RUANG LINGKUP PJK3
  • 5. Page 5 •  Pesawat Uap dan Bejana Tekan  Listrik  Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik  Lift  Instalasi Proteksi Kebakaran  Konstruksi Bangunan  Pesawat Angkat dan Angkut dan Pesawat Tenaga dan Produksi  PJK3 Riksa Uji Teknik : JENIS KEGIATAN  PJK3 Riksa - Uji dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja :  Kesehatan Tenaga Kerja  Lingkungan Kerja
  • 6. Page 6 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP.48/DJPPK/VII/2011 BIDANG JASA PEMBINAAN K3 1. Kesehatan kerja 2. Lingkungan kerja dan bahan berbahaya 3. SMK3 dan Keahlian K3 Umum 4. Keselamatan kerja mekanik 5. Keselamatan kerja pesawat uap dan bejana tekan 6. Keselamatan kerja listrik 7. Keselamatan kerja penanggulangan kebakaran 8. Keselamatan kerja konstruksi bangunan
  • 7. Page 7 Keputusan Dirjen Binwasnaker No. KEP.12/DJPPK/III/2011 tentang Juknis Pelaksanaan SDM Bidang K3 Dalam melaksanakan kegiatan jasa K3, memiliki ketentuan sbb : 1. Penanggung jawab kegiatan adalah tenaga Ahli K3 yang telah ditunjuk oleh Menteri pada PJK3 Pembinaan yang bersangkutan; 2. Tenaga Pembina / Instruktur Teknis yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
  • 8. Page 8 PJK3 Jasa Riksa Uji Teknik / Yankes dilarang melakukan kegiatan Jasa Konsultasi; Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3; Jasa Audit, Jasa Pembinaan K3
  • 9. Page 9 Ahli K3 atau Dokter Pemeriksa yang bekerja pada PJK3 mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pengujian teknik atau pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya.
  • 10. Page 10  Berbadan Hukum  Memiliki ijin usaha perusahaan (SIUP)  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan  Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya  Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan  Memiliki Tenaga Teknis sesuai usaha jasanya PERSYARATAN PJK3
  • 11. Page 11 • PERMOHONAN (pasal 8) MENAKERTRANS cq Dirjen Binwasnaker Keputusan (3 bulan)  ditolak - alasannya  diterima SK PENUNJUKAN  2 tahun : (pasal 10) - dapat diperpanjang - dapat dicabut TIM PENILAI • Akte perusahaan • SIUP • Keterangan domisili • NPWP • Daftar alat • Struktur organisasi • Wajib Lapor Ketenagakerjaan • SK Ahli K3 / Dokter Pemeriksa / Tenaga Tehnis • Daftar riwayat hidup • Pas foto (berwarna) PROSEDUR & TATA CARA (Pasal 8)
  • 12. Page 12 •  Masa berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang  Prosedur sama seperti pengajuan baru, di tambah daftar kegiatan selama penunjukan  Diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum SK berakhir PERPANJANGAN
  • 13. Page 13 • HAK KEWAJIBAN  Melakukan kegiatan sesuai SK  Menerima imbalan sesuai kontrak  Mendapatkan pembinaan dan bantuan teknis dari pejabat K3 setempat  Mentaati ketentuan peraturan  Mengutamakan misi K3  Membuat kontrak yang memuat secara jelas hak dan kewajiban  Menyimpan dokumen kegiatan selama 5 (lima) tahun  Lapor/konsul dengan pejabat K3 setempat HAK DAN KEWAJIBAN
  • 14. Page 14 PJK3 harus melaporkan dan berkonsultasi dengan Kadisnaker setempat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan
  • 15. Page 15 PJK3 bidang jasa riksa uji teknik &/ riksa uji pelayanan kesehatan kerja  mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak lain  wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian
  • 16. Page 16 Bila ada perubahan Ahli K3 atau Tenaga Teknis  PJK3 melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
  • 17. Page 17 Penunjukan PJK3  untuk mencapai hasil kecelakaan nihil di tempat kerja  PJK3 harus memiliki sarana dan prasarana
  • 18. Page 18 Cekap Semanten..... Matur Nuwun Selamat melanjutkan kegiatan pembinaan AK3U