Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 menetapkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual untuk penerapan di seluruh entitas pemerintah. Peraturan ini ditujukan untuk memenuhi ketentuan UU tentang keuangan negara dan berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah. Selain itu, SAP berbasis kas menuju akrual juga dikeluarkan sebagai langkah transisi bagi entitas yang belum siap menerapkan SAP berbasis akrual.