Peraturan Pemerintah ini menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada standar akuntansi serta penerapan standar secara