Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Pemilihan penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung. Peraturan ini juga mengatur tentang kontrak kerja konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif terkait jasa konstruksi.