Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 mengatur sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) untuk mengintegrasikan proses pelayanan kesehatan secara efektif. SIMRS mencakup aspek front office dan back office yang berkaitan dengan pelayanan pasien dan pengelolaan sumber daya rumah sakit, serta penerapan teknologi informasi untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen. Selain itu, SIMRS juga mencakup komunikasi dan kolaborasi antara sistem untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pelayanan kesehatan.