Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang prinsip dasar penilaian program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) di Indonesia. PROPER menilai kinerja perusahaan di bidang pemanfaatan sumber daya, pelaksanaan pengembangan masyarakat, penerapan sistem manajemen lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran udara, air, laut, dan pengelolaan limbah B3.