SlideShare a Scribd company logo
1
BAB I
PENGERTIAN DAN ILMU PENGETAHUAN K3
1.1. PENGERTIAN K3 DAN SMK3
a. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
dalam bahasa Inggris disebut sebagai Occupational Health and Safety,
disingkat OHS. K3 atau OHS adalah kondisi yang harus diwujudkan di
tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan
dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta
karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan
kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan
peraturan perundangan dan standar yang berlaku.
b. SMK3 ialah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif.
1.2. SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3)
a. SIKLUS PROSES SMK3.
Tahapan proses dalam SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses
perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement), yaitu mulai dari
proses pengembangan komitmen & kebijakan – perencanaan –
pelaksanaan/ penerapan – pengukuran & evaluasi – peninjauan ulang &
peningkatan oleh manajemen dst sehingga terjadi proses perbaikan
sistem secara inheren, sebagaimana digambarkan dalam bagan sbb:
(Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/1996)
b. Tahapan Proses dalam SMK3:
A. Komitmen dan Kebijakan
Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Kepemimpinan dan Komitmen:
Komitmen untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja, mutlak harus
diberikan oleh semua pihak, terutama dari pihak manajemen / pe-
ngurus dan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus:
 Membentuk organisasi tempat kerja untuk terciptanya K3.
 Menyediakan anggaran dan personil yang memadai.
 Melakukan perencanaan dan pelaksanaan Program K3.
 Melakukan penilaian atas kinerja Program K3.
2.Tinjauan awal K3
Manajemen harus melakukan tinjauan awal K3 dengan cara:
 Mengidentifikasikan kondisi yang ada.
 Mengidentifikasikan sumber bahaya.
 Penguasan pengetahuan, peraturan perundangan dan standar K3.
 Membandingkan penerapan K3 di perusahaan lain yang lebih baik.
 Meninjau sebab akibat dari kejadian yang membahayakan.
 Menilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
3. Kebijakan K3.
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan kepada umum yang
ditandatangani oleh manajemen senior yang menyatakan komitmen
dan kehendaknya untuk bertanggung jawab terhadap elemen K3:
 Komitmen tertulis, ditandatangani pengurus tertinggi.
 Memuat visi dan tujuan yang bersifat dinamis.
 Memuat kerangka kerja dan program kerja.
 Dibuat melalui proses konsultasi dengan pekerja/wakil pekerja.
 Disebarluaskan kepada seluruh pekerja.
B. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan:
 Perencanaan manajemen risiko.
 Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3.
 Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3.
 Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan cara pencapaian
kebijakan K3.
C. Penerapan
Pada tahap ini, perusahaan perlu memperhatikan:
1. Jaminan Kemampuan, yaitu:
 Tersedianya personil terlatih, sarana dan dana yang memadai.
 Tersedianya sistem & prosedur yang terintegrasi dengan K3.
 Adanya Tanggungjawab dan akuntabilitas K3 dari Pengurus
 Adanya motivasi/ kesadaran pekerja tentang SMK3.
 Adanya komunikasi dengan pekerja tentang penerapan SMK3.
 Adanya seleksi, penilaian dan pelatihan kompetensi untuk K3.
2. Kegiatan pendukung
 Komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan pekerja.
 Pelaporan, guna menjamin SMK3 dipantau, kinerjanya
ditingkatkan.
 Dokumentasi sistem dan prosedur kegiatan perusahaan.
 Pengendalian Dokumen, hanya yang berlaku yang digunakan.
 Adanya pengendalian rekaman sebagai bukti penerapan SMK3
3. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
 Pada saat perancangan, rekayasa, pengadaan & pelaksanaan.
 Lakukan pengendalian administratip & APD pada pelaksanaan.
 Tinjau ulang kontrak dan persyaratan saat pembelian.
 Persiapkan prosedur menghadapi keadaan darurat, insiden dan
pemulihan keadaan darurat.
D. Pengukuran dan Evaluasi
Fungsi kegiatan tahap Pengukuran dan Evaluasi adalah untuk:
a. Memantau, mengukur dan mengevaluasi kinerja SMK3
b. Mengetahui keberhasilan/efektifitas penerapan SMK3, dan
c. Mengidentifikasi dan melakukan tindakan perbaikan yang perlu.
Prosedur Pengukuran & evaluasi didokumentasikan, meliputi kegiatan:
1. Inspeksi & Pengujian, dilakukan oleh petugas yang berkompeten
rekamannya dipelihara dengan alat/metode yang memenuhi syarat
K3, setiap penyimpangan harus segera ditindak lanjuti, diselidiki &
ditinjau.
2. Audit SMK3, dilakukan untuk membuktikan dan mengukur efekifitas
penerapan SMK3 di tempat kerja oleh auditor internal untuk setiap
enam bulan, dan oleh auditor eksternal / independen tiap tiga tahun.
3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan terhadap semua temuan
hasil pemantauan, inspeksi, pengujian dan audit harus dilakukan
secara berkelanjutan dan sistematis untuk menjamin efektifitas
SMK3.
E. Tinjauan Ulang & Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Bertujuan meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan, mencakup:
a. Evaluasi terhadap penerapan dan kinerja K3.
b. Tinjauan ulang tujuan, sasaran dan kinerja K3.
c. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut temuan audit SMK3.
d. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan perubahan
SMK3
1.3. PENGERTIAN AUDIT K3 dan INSPEKSI K3
a. Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk
menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai
dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif
dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
b. Tujuan audit SMK3 adalah untuk membuktikan dan mengukur tingkat
keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja.
c. Jenis Audit SMK3 terdiri dari:
1. Audit internal yang dilakukan secara berkala oleh petugas internal
perusahaan yang berkompeten melakukan audit secara independen.
2. Audit eksternal dilakukan paling sedikit tiga tahun sekali oleh
Auditor dari Badan Audit Independen yang ditunjuk pemerintah
(Depnaker).
d. Syarat Audit: dilakukan secara sistematik & independen,
frekuensinya berkala, petugasnya mampu & ahli, metodologinya
obyektif berdasar fakta, memperhatikan hasil audit sebelumnya dan
sumber bahayanya.
e. Pelaksanaan Audit SMK3: meliputi 12 elemen kriteria, yaitu:
1. Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
2. Strategi Pendokumentasian.
3. Tinjauan ulang perancangan & kontrak.
4. Pengendalian Dokumen.
5. Pembelian.
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3.
7. Standar Pemantauan.
8. Pelaporan & Perbaikan kekurangan.
Komitmen & Kebijakan
Perencanaan
Penerapan
Peninjauan Ulang
& Peningkatan
oleh Manajemen
Pengukuran & Evaluasi
Peningkatan
Berkelanjutan
2
9. Pengelolaan Material & Perpindahannya.
10. Pengumpulan & Penggunaan Data.
11. Audit SMK3.
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
f. Inspeksi K3, adalah kegiatan memeriksa/mengecek/mengukur segala
sesuatu dan mencatat apakah sesuai atau tidak terhadap standar K3.
g. Tujuan Inspeksi K3 secara umum adalah untuk mengidentifikasi:
masalah potensial, kekurangan sarana kerja, kinerja K3 di suatu bagian,
akibat suatu perubahan, apa ada tindakan yang memadai, menilai hasil
kerja, menunjukkan komitmen. Tujuan khusus antara lain: memeriksa
hasil pelaksanaan setiap rincian Program K3, memeriksa sarana-sarana
baru, mengukur hasil usaha dan peranan supervisor terhadap K3.
h. Klasifikasi Inspeksi meliputi:
1. Inspeksi Umum Berkala, dilakukan bersama berbagai disiplin,
2. Inspeksi Sewaktu-waktu/Mendadak, karena suatu sebab yang perlu,
3. Inspeksi Berkelanjutan pada kegiatan konstruksi dari awal s/d akhir,
4. Inspeksi Khusus.
i. Perbedaan antara Audit dan Inspeksi
Audit Inspeksi
 Upaya mencari ketidaksesuaian di
dalam sistem di mana kegiatan
dilakukan terhadap area
keseluruhan sistem K3 yang ada di
perusahaan.
 Mengukur efektifitas dari
pelaksanaan suatu sistem.
 Difokuskan terhadap suatu sistem.
 Penekanan terhadap proses.
 Metode pelaksanaan: tinjauan
ulang, mencari kesesuaian dan
observasi.
 Upaya menemukan sumber
bahaya dengan memeriksa standar
yang berhubungan dengan bahaya
tersebut.
 Menemukan kesesuaian dari suatu
obyek.
 Difokuskan terhadap suatu obyek.
 Penekanan terhadap hasil akhir.
 Metode pelaksanaan: pengujian
secara teknis dan mendetail.
1.4. HUBUNGAN ELEMEN AUDIT DAN SIKLUS SMK3
ELEMEN-ELEMEN SMK3 SIKLUS SMK3
1. Pembangunan dan pemeliharaan
komitmen
Leadership & komitmen tinjauan
awal; kebijakan
2. Strategi pendokumentasian Perencanaan
3. Peninjauan ulang perancangan dan
kontrak
Perencanaan
4. Pengendalian Dokumen Penerapan
5. Pembelian Penerapan
6. Keamanan bekerja berdasarkan
sistem manajemen K3
Penerapan
7. Standar pemantauan Pengukuran & evaluasi
8. Pelaporan & perbaikan kekurangan Manajemen Review dan improvement
9. Pengelolaan material dan
perpindahannya
Penerapan
10.Pengumpulan dan penggunaan data Pengukuran & Evaluasi
11.Audit SMK3 Pengukuran & Evaluasi
12.Pengembangan keterampilan dan
kemampuan
Manajemen Review & Improvement
1.5. HUBUNGAN ELEMEN SMK3 & KLAUSUL ISO 9001:2000
ELEMEN AUDIT SMK3 KLAUSUL ISO 9001:2000
1. Pembangunan dan
Pemeliharaan komitmen
5.1 Komitmen manajemen
5.2 Fokus pada Pelanggan
5.3 Kebijakan Mutu
5.4 Perencanaan
5.5 Tanggung Jawab, Wewenang dan
Komunikasi
6.1 Penyediaan Sumber Daya
2. Strategi pendokumen-
tasian
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Persyaratan Dokumentasi
3. Peninjauan ulang pe-
rancangan & kontrak
7.2 Proses yang terkait dengan Pelanggan
7.3 Disain dan Pengembangan
4. Pengendalian Dokumen 4.2.3 Pengendalian Dokumen
5. Pembelian 7.4 Pembelian
6. Keamanan bekerja
berdasarkan SMK3
6.3 Infrastruktur (Prasarana)
6.4 Lingkungan Kerja
7.1 Perencanaan Realisasi Produk
7.5 Produksi dan Pelayanan
7. Standar pemantauan 7.6 Pengendalian Alat-alat Pemantauan
dan Pengukuran.
8.1 Umum (Pengukuran, Analisa dan
Peningkatan
8.2.3 Pemantauan dan Pengukuran proses
8.2.4 Pemantauan dan Pengukuran produk
8. Pelaporan & perbaikan
kekurangan
8.3 Pengendalian ke tidak sesuaian produk
8.5 Peningkatan
9. Pengelolaan material dan
perpindahannya
7.5.5 Perlindungan Produk
10. Pengumpulan dan
penggunaan data
4.2.2 Pengendalian rekaman / data
8.4 Teknik Statistik
11. Audit SMK3 8.2.2 Audit Mutu Internal
12. Pengembangan
keterampilan dan
kemampuan
6.2 Sumber Daya Manusia
1.6. KECELAKAAN
a. Definisi Kecelakaan: Kecelakaan (accident) adalah suatu kejadian
yang tak diinginkan, datangnya tiba-tiba dan tidak terduga yang
menyebabkan kerugian pada manusia (luka, cacat, sakit, meninggal),
perusahaan (kerusakan properti, terhentinya proses produksi),
masyarakat (rusaknya sarana, prasarana publik) dan lingkungan
(polusi, eko-sistem rusak).
b. Definisi Insiden: adalah suatu kejadian yang tak diinginkan yang
bila kondisinya sedikit berbeda bisa mengakibatkan luka pada
manusia, rusaknya harta benda dan terhentinya proses.
c. Fase (sebab-sebab) terjadinya Kecelakaan:
Mengetahui akar penyebab terjadinya kecelakaan jauh lebih penting
dari pada mengetahui besarnya kecelakaan. Maka berdasarkan teori
Domino dapat ditelusur sebab-sebab terjadinya kecelakaan/kerugian
sbb:
SEBAB-MUSABAB TERJADINYA KECELAKAAN / KERUGIAN
Bukti-bukti KURANGNYA PENGENDALIAN a.l. :
1. Program/Rencana K3 tidak dibuat, tidak memadai atau tidak sesuai
2. Standar K3 tidak ada, tidak memadai atau tidak sesuai
3. Program dan standar K3 tidak dipenuhi, dikurangi atau tidak
dilaksanakan
Faktor-faktor PENYEBAB DASAR Terjadinya Kecelakaan :
FAKTOR MANUSIA FAKTOR PEKERJAAN
a. Kemampuan fisik terbatas
b. Kemampuan mental terbatas
c. Kurang pengetahuan
d. Kurang ketrampilan
e. Motivasi yang keliru
a. Pengawasan kurang
b. Rekayasa kurang lengkap
c. Logistik kurang baik
d. Peralatan kurang
e. Standar kerja kurang
f. Aus dan habis
g. Supervisi kurang memadai
PENYEBAB LANGSUNG Timbulnya Insiden dan Kecelakaan :
TINDAKAN TIDAK STANDAR KONDISI TIDAK STANDAR
1. Mengoperasikan mesin/alat tanpa izin
2. Lalai mengingatkan
3. Lalai mengamankan
4. Kecepatan mengoperasikan tak sesuai
1. Tidak cukup pagar pengaman
2. Alat Pelindung Diri tak cukup
3. Perkakas, peralatan, material
yang defect / rusak
FAKTOR MANUSIA FAKTOR PEKERJAAN
5. Membuat alat pengaman tidak berfungsi
6. Melepas alat pengaman
7. Memakai peralatan yang rusak / defect
8. Memakai peralatan tidak semestinya
9. Lalai memakai alat pelindung diri
10.Cara memuat tidak benar (tak sesuai)
11.Cara meletakkan tak benar (tak sesuai)
12.Cara mengangkat tak benar (tak sesuai)
13.Cara mengambil posisi tak benar/tepat
14.Merawat peralatan yang sedang bekerja
15.Bercanda
16.Dalam pengaruh alkohol atau obat-
obatan
4. Tempat kerja/gerak terbatas
5. Kurang pengamanan
6. Bahaya kebakaran/ledakan
7. Buruknya “ housekeeping “
8. Kondisi lingkungan berbaha-
ya, gas, debu, asap, dll.
9. Kebisingan
10.Paparan radiasi
11.Paparan temperatur ekstrem
12.Penerangan tidak memadai
13.Ventilasi tidak memadai
a. Klasifikasi Kecelakaan & Cidera di Tempat Kerja
b.1. Klasifikasi kecelakaan berdasarkan kejadiannya
1. 0rang Yang Terjatuh
a. Orang yang terjatuh dari ketinggian (pohon, gedung, scaffolding,
penyangga, tangga, mesin, kendaraan) dan jatuh kedalam lubang
(sumur, selokan, galian, lubang pada tanah).
b. Orang yang jatuh pada ketinggian yang sama.
2. Tertimpa / Terkena Benda Jatuh
a. Keruntuhan/kejatuhan (tanah, batu, salju)
b. Runtuh (gedung, dinding, penyangga, tangga)
c. Tertimpa benda jatuh saat penanganan
d. Tertimpa benda jatuh yang tidak terklasifikasi.
3. Tersandung, Terbentur Benda-benda selain Benda Jatuh
a. Tersandung sesuatu
b. Terbentur benda-benda berupa perabotan
c. Tertabrak benda-benda yang bergerak
d. Tertabrak benda-benda yang selain benda-benda jatuh.
4. Terjebak/Terjepit Di dalam atau Diantara suatu Tempat/Benda
a. Terjebak di dalam suatu tempat
b. Terjepit diantara perabot dan benda bergerak
c. Terjepit diantara benda bergerak, kecuali benda jatuh / terbang
5. Gerakan Yang Mengeluarkan Tenaga Yang Berlebihan/ Berat
a. Pengerahan tenaga untuk mengangkat benda
b. Pengerahan tenaga untuk mendorong dan menarik benda
c. Pengerahan tenaga untuk menangani dan melepas benda
d. Gerakan yang berat.
6. Terpapar atau Kontak Dengan Temperatur Yang Berlebihan
a. Terpapar suhu panas (udara/lingkungan)
b. Terpapar suhu dingin (udara/lingkungan)
c. Kontak dengan basah atau benda panas
ADANYA
PENYEBAB
DASAR
Dari:
1. Faktor Manu-
sia
2. Faktor Peker-
jaan
KARENA
KURANGNYA
PENGENDALIAN
Tidak cukupnya :
1. Program K3
2. Standar Pro
gram K3
3. Pemenuhan
Standar K3
ADANYA
PENYEBAB
LANGSUNG
Akibat:
1. Tindakan
yang tidak
standar
2. Kondisi yang
tidak standar
TERJADINYA
INSIDEN
KECELAKAAN
Akibat:
KONTAK dengan
energi atau ba-
han
TIMBULNYA
KERUGIAN
1. Korban Manu-
sia
2. Kerusakan
Harta Benda
3. Terganggu-
nya Proses
3
d. Kontak dengan basah atau benda yang sangat dingin
7. Terpapar atau Kontak Dengan Arus Listrik
8. Terpapar atau Kontak Dengan Bahan Berbahaya/mengandung radiasi:
a. Kontak dengan bahan berbahaya yang mudah terhisap/terserap
b. Terpapar dengan radiasi ionisasi
c. Terpapar dengan radiasi selain radiasi ionisasi
9. Jenis Kecelakaan lain yang belum diklasifikasi, termasuk kecelakaan
yang tak terklasifikasi karena kekurangan data.
b.2. Klasifikasi berdasarkan bagian tubuh yang terkena
1. Bagian Kepala:
a. Daerah Tempurung Kepala (tengkorak, otak, kulit kepala)
b. Mata (meliputi orbit dan syaraf mata)
c. Telinga
d. Mulut (meliputi bibir, gigi dan lidah)
e. Hidung
f. Wajah / muka
g. Kepala, daerah ganda
h. Kepala, pada daerah yang tidak teridentifikasi sebelumnya.
2. Leher (meliputi tenggorokan dan tengkuk tulang belakang)
3. Batang Tubuh:
a. Punggung (batang sumsum tulang belakang dan otot-otot yang
berdampingan, spinal cord)
b. Dada (tulang rusuk, tulang dada, organ-organ dalam dari dada)
c. Perut (meliputi organ-organ dalam)
d. Panggul
e. Batang tubuh daerah ganda
4. Lengan Atas (Upper Limb):
a. Bahu (meliputi tulang ketiak dan bilah bahu)
b. Lengan bagian atas
c. Siku
d. Lengan bawah.
e. Pergelangan tangan.
f. Tangan (selain jari).
g. Lengan/percabangan atas, daerah ganda.
h. Lengan/percabangan atas, daerah yang tidak terspesifikasi.
5. Tungkai/Percabangan Bagian Bawah:
a. Daerah paha
b. Paha (tungkai bagian atas)
c. Lutut
d. Tungkai (tungkai bagian bawah)
e. Pergelangan kaki
f. Kaki (selain jari kaki)
g. Tungkai / percabangan bawah, daerah ganda.
h. Tungkai / percabangan bawah, daerah yang tidak terspesifikasi.
6. Daerah Ganda:
a. Kepala dan batang tubuh, kepala dan satu atau lebih
b. Batang tubuh dan satu atau lebih (tungkai/lengan).
c. Satu lengan/percabangan atas dan satu tungkai / percabangan bagian
bawah atau lebih dari dua percabangan.
d. Daerah ganda lain.
e. Daerah ganda, tidak terspesifikasi.
7. Cedera Umum:
a. Sistem sirkulasi secara umum
b. Sistem pernafasan secara umum.
c. Sistem pencernaan secara umum.
d. Sistem Syaraf secara umum.
e. Cedera umum yang lainnya.
f. Cedera umum yang tidak terspesifikasi.
8. Daerah yang tidak terspesifikasi dari bagian tubuh yang cidera
Sumber: Recording and notification of occupational and diseases, ILO,
Geneva
b. Statistik Kecelakaan
1. Hasil Penelitian.
Dari hasil penelitian Frank E. Bird pada 1969 atas 1.753.498 kejadian
kecelakaan di dunia industri, diperoleh rasio kecelakaan dengan angka
(Piramida) 1:10:30:600, yaitu : setiap 1 kasus kecelakaan berakibat
cedera berat (kematian, cacat permanen, rawat inap di RS), terdapat 10
kecelakaan berakibat cedera ringan (membutuhkan P3K), dan terdapat 30
kecelakaan berakibat kerusakan properti/aset perusahaan, dan terdapat
600 kecelakaan tanpa kerusakan/cedera. Maka, prioritas penanggulangan
kecelakaan di tempat kerja tidak dapat hanya dititikberatkan pada
kecelakaan yang menimbulkan kerusakan properti dan kecelakaan tanpa
merusak, karena kemungkinan kecelakaan tsb jauh lebih besar.
Berkembanglah konsep pengendalian kecelakaan secara menyeluruh
yaitu “Total Loss Control”. (A land Mark Safety Study)
2. Sistem Pencatatan Statistik Kecelakaan (menurut ILO)
Tujuan: Membandingkan dua atau lebih masa kerja untuk mengetahui sejauh mana
langkah pencegahan telah bermanfaat.
Nos occurencies in time
Frequency Rate (FR) = ( jumlah kejadian dalam waktu ) X 1.000.000
Nos of hour worked
(Jumlah jam kerja)
(ILO konv. 1962) 1.000.000 manhour = (50 minggu / th) X (40 jam / minggu) X
500 orang tenaga kerja.
Nos occurancies in time
Incident Rate (IR) = (Jumlah kejadian dalam waktu) X 100 %
Tingkat kecelakaan Nos workers
(Jumlah pekerja)
Saferity Rate (SR) = (days work lost / nos hour worked) X 1,000,000
Tingkat keparahan = (Jumlah hari kerja yang hilang / Jumlah jam kerja) X 1.000.000
IR dan SR digunakan dasar perkalian 1000 / man hours.
Contoh soal:
Jumlah karyawan = 250 (Dec. 98)
Jumlah jam kerja bulan tsb = 43.250 jam
Dalam bulan tsb terjadi = 5 kecelakaan
Jawab: FR = 5 x 1.000.000) / 43.250 = 115,6
Artinya: untuk 250 karyawan yang bekerja selama 1.000.000 jam terjadi
115,6 kecelakaan
Menghitung FR untuk beberapa bulan: (Nos occurancies x 1.000.000) harus
dibagi dengan jumlah jam kerja setiap bulan.
Tingkat keparahan (SR) dapat dihitung berdasarkan jumlah hari hilang akibat kecela-
kaan. Angka jumlah hari yang hilang tak sama bagi seluruh negara. Oleh ILO ditetap kan
angka-angka sebagai berikut:
a. Setiap kematian 6.000 hari
b. Lumpuh sama sekali 6.000 hari
c. Lumpuh sebagian, tangan hilang sebagian
* dari sambungan kuku sampai siku
 dari siku sampai pergelangan
4.500
3.600
hari
hari
Tangan
 dari pergelangan sampai
sambungan jari
3.000 hari
Jempol
 dari permulaan sambungan sambu-
ngan tengah
600 hari
 sesudah sambungan tengah 300 hari
Jari-jari tangan (kecuali ibu jari)
 dari permulaan sambungan sampai
sambungan tengah
3.000 hari
 bagian sebelum sambungan tengah 150 hari
 bagian jari sampai sambungan akhir
kecuali tulang rusuk
75 hari
Ujung jari dengan tidak atau perawatan operasi tulang jumlah dari
sesungguhnya selama tidak mampu bekerja
 ibu jari tangan
 telunjuk
 jari tengah
 jari manis
 kelingking
600
400
300
240
200
hari
hari
hari
hari
hari
Paha
 semua bagian tubuh di atas lutut 4.500 hari
 semua bagian di atas mata kaki
sampai kepada lutut
3.000 hari
Kaki
 mata kaki dan sebelum sambungan
jari-jari kaki
2.400 hari
 jempol kaki sebelum sampingan
sampai pada dan termasuk sambu-
ngan jari-jari kaki
300 hari
 jempol kaki pada atau sebelum
sambungan tengah
150 hari
 dua jempol kaki 600 hari
Kehilangan fungsi dari :
 satu mata/buta 1.800 hari
 satu telinga/tuli 600 hari
 kedua telinga/tuli 3.000 hari
c. Biaya Kecelakaan (Teori Iceberg)
Akibat terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, selain mengelu-
arkan biaya pengobatan masih ada biaya-biaya akibat kerusakan properti
dan banyak biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan perusahaan, yang tak
terlihat, sebagaimana fenomena gunung es di lautan, yaitu:
1. Biaya kompensasi kecelakaan dan penyakit, yang berupa biaya pe-
ngobatan dan kompensasi yang bagi Perusahaan di negara maju da- pat
ditutup dengan premi asuransi yang nilainya tak terlalu besar.
2. Biaya yang dikeluarkan untuk kerusakan properti, umumnya tinggi,
karena menyangkut aset perusahaan atau properti yang tak diasuran-
sikan. Dan biasanya tidak disadari, yang terdiri dari:
a. Kerusakan bangunan
b. Kerusakan peralatan dan perangkat produksi
c. Penundaan dan penghentian produksi
d. Biaya pengadilan
e. Biaya pembelian P3K
f. Biaya penyewaan peralatan
g. Waktu penelitian kecelakaan.
3.Biaya lain-lain yang masih bisa dihitung antara lain:
a. Gaji yang harus dikeluarkan pada “waktu hilang”
b. Biaya pekerja pengganti
c. Biaya lembur
d. Waktu penyeliaan tambahan
e. Waktu pencatatan dan administrasi tambahan
4.Biaya lain-lain yang sulit dihitung, antara lain:
a.Biaya pengurusan teknis dan non-teknis.
b.Citra buruk perusahaan.
c.Biaya pemasaran untuk membatasi / mengeliminir Citra buruk.
1.7. B A H A Y A (HAZARD, DANGER)
a. Definisi: Bahaya adalah sifat dari suatu bahan, cara kerja suatu
alat, cara melakukan suatu pekerjaan, tempat dan posisi atau kondisi
lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kerusakan harta benda,
penyakit akibat kerja, cedera, cacat sementara dan permanen,
maupun kematian.
4
b. Jenis-jenis Bahaya:
i. Bahaya Benda Bergerak (kinetic hazards): a. Benda bergerak
lurus/linear movement (mesin penempa, mesin potong, ban
berjalan, mobil dll.); b. Benda bergerak berputar/rotation (roda,
roda gigi, crane, gerinda, pulley, katrol dll; c. Benda bergerak tak
beraturan (debu, percikan metal/partikel/zat kimia, semprotan
berte kanan dll); d. Pengangkatan/Pengangkutan (beban terlalu
berat/cepat) dll.
ii. Bahaya Benda Diam (static hazards): a. Bahaya pebedaan
elevasi/ gravitasi; b. Bahaya air; c. Bahaya kerusakan
perkakas/sarana kerja; d. Bahaya konstruksi
(jembatan/perancah ambruk dll); e. Bahaya pemasangan
(sambungan/baut tidak kuat dll).
iii. Bahaya Benda Fisik (physical hazards): a. Cahaya (terang,
gelap dll); b. Bising; c. Suhu (ruang, benda) d. Tekanan (tinggi,
rendah); e. Radiasi elektromagnetis (ultra violet, infra red dll); f.
Radiasi ionisasi (rontgen, radioactive/nuklir dll), g. Getaran.
iv. Bahaya Listrik (electrical hazards): a. Tersentuh; b.
Kegagalan alat pengaman (fuse, grounding, breaker dsb); c.
Kelebihan beban; d. Loncatan bunga api; e. Isolasi tidak
sempurna dll.
v. Bahaya Kimiawi (chemical hazards): a. Kebakaran/ ledakan;
b. Bahaya keracunan gas/uap/kabut-mist/uap-
fumes/debu/asap); c. Bahaya korosif (zat asam. basa alkali dll)
d. Perstisida, dll
vi. Bahaya Biologis (biological hazards): a. Bisa; b. Kuman,
bakteri, virus, jamur; c. Cacing; d. Tumbuh-tumbuhan,
e.Hewan,serangga dll.
vii. Bahaya Ergonomis (ergonomics hazard): a. Posisi bekerja; b.
Posisi mengangkat barang; c. Ukuran ruang bebas dll.
viii. Bahaya Psikologis (psychological hazards): a. Stress; b.
Hubungan tidak harmonis; c. Problem keluarga dll.
c. Identifikasi Bahaya.
Salah satu syarat sebelum menyusun Rencana/Program K3 adalah
harus melakukan identifikasi bahaya lebih dulu terhadap: semua jenis
material, kondisi dan cara operasi alat, metoda kerja, posisi/tempat,
ketinggian dan lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan.
Sehingga dapat menilai besarnya risiko kecelakaan/kerugian yang
mungkin terjadi, kemudian merencana-kan dan melakukan tindakan
pengendalian dan pencegahan risiko sebagaimana akan diuraikan
berikut ini.
1.8. MANAJEMEN RISIKO
a. Risiko adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan timbulnya
kecelakaan atau penyakit akibat kerja oleh karena adanya suatu
bahaya.
b. Manajemen Risiko adalah suatu proses manajemen yang dilakukan
untuk meminimalkan.
c. Tahapan Manajemen Risiko.
1. IDENTIFIKASI BAHAYA, yaitu mengidentifikasi jenis bahaya (lihat
butir 1.7.b. dari: jenis material, alat, pekerjaan, metoda kerja,
posisi/ tempat/ ketinggian, kondisi tanah/pondasi, jalan, air tanah
dsb). Termasuk identifikasi jenis kecelakaan & penyakit akibat
kerja yang mungkin terjadi.
2. PENILAIAN RISIKO, yaitu melakukan penilaian risiko dari
bahaya–bahaya yang sudah teridentifikasi, kemudian disusun
untuk menentukan prioritas penanganannya. Penilaian risiko bisa
dilakukan dengan menggunakan matrik penilaian risiko.
3. PENGENDALIAN RISIKO, yaitu mengendalikan risiko akibat
bahaya, menurut tingkat pengendalian yang paling sesuai.
4. ELIMINASI, yaitu menghilangkan penggunaan bahan berbahaya pada
rangkaian proses.
5. SUBSTITUSI, yaitu mengganti penggunaan bahan berbahaya dengan
bahan yang memiliki bahaya lebih rendah.
6. ENGINEERING CONTROL, yaitu mendesain ulang metoda kerja,
proses atau peralatan yang digunakan melalui kegiatan antara lain:
 Pemberian pembatas atau mendesain menjadi proses semi tertutup
atau tertutup total
 Pemisahan lokasi proses yang berbahaya dari operator
 Penyediaan ventilasi / bukaan umum yang memadai
 Pemasangan ventilasi setempat (local exhaust ventilation)
7. PENGENDALIAN ADMINISTRATIF, yaitu menerapkan peraturan yang ketat:
 Pembatasan ijin masuk dalam daerah berbahaya
 Pembatasan paparan pekerja
 Housekeeping
 Penetapan prosedur kerja penanganan bahan yang aman
 Melakukan inspeksi secara reguler
 Pelatihan bagi karyawan
8. ALAT PELINDUNGAN DIRI, yaitu penggunaan alat pelindung pada Mata,
Telinga, Mulut, Hidung dan Anggota Badan lain: Kepala, Tangan, Kaki
d. Siklus Manajemen Risiko.
Sebagaimana Sistem Manajemen Mutu, setiap proses harus dimulai de-
ngan Perencanaan (Plan), lalu melaksanaan (Do) rencana itu. Realisasi
pelaksanaan harus dicek (Check) kesesuaiannya dengan rencana mela- lui
monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan harus ditindaklanjuti (Action)
dengan membuat rencana dan pelaksanaan yang lebih baik.
e. Sistem Penilaian Risiko Secara Kuantitatif
SISTEM PENILAIAN RISIKO SECARA KUANTITATIF
Nilai Risiko = Kemungkinan terjadi X Seringnya terjadi X Kegawatannya
(Rusk Score) = (Probability) X (Frequency) X (Severity)
A. Nilai Kemungkinan terjadi *) Nilai
A1 - Sering terjadi ( terjadi 1 kali dalam 10 kali kempatan ) 10
A2 - Cukup memungkinkan ( 1kali dalam 100 kesempatan ) 6
A3 - Tak biasa tapi memungkinkan ( 1 kali dalam 1000 kesempatan ) 3
A4 - Pernah terjadi di tempat lain ( 1 kali dalam 10000 kesempatan ) 1
A5 - Belum pernah terjadi ( 1 kali dalam 100000 kesempatan ) 0,5
A6 - Secara praktis tidak mungkin ( 1 kali dalam 1000000 kesempatan ) 0,2
A7 - Tidak mungkin …………………………………………….. 0,1
*) Kemungkinan kerugian bila terjadi keadaan bahaya.
B. Sering Terpapar Nilai
B1 - Terus menerus …. ( beberapa kali dalam sehari ) 10
B2 - Sering ( sekali dalam sehari ) 6
B3 - Kadang kadang ( sekali dalam seminggu ) 3
B4 - Tak biasa ( sekali dalam setahun ) 2
B5 - Jarang ( beberapa kali dalam setahun ) 1
B6 - Sangat Jarang (sekali dalam setahun ) 0,5
B7 - Tak pernah terpapar 0
C. Tingkat kegawatan (Akibat yang ditimbulkan ) Nilai
C1 - Bencana Alam ( banyak korban jiwa, nilai kerusakan ) Rp. 100 M 100
C2 - Malapetaka ( beberapa korban jiwa, nilai kerusakaan ) Rp. 10 M 40
C3 - Sangat serius ( satu kematian, nilai kerusakan ) Rp. 1M 15
C4 - Serius ( cedera serius, cacat tetap, nilai kerusakan ) Rp. 100 jt 7
C5 - Penting ( cedera sementara, hilang kerja, nilai kerusakan) Rp. 10 jt 3
C6 - Dapat dicatat ( cedera ringan / P3K, nilai kerusakan) Rp. 1 jt 1
Nilai Risiko NR = A X B C
Nilai risiko (besarnya Risiko) adalah perkalian nilai
kemungkinan terjadi (A) dikali nilai seringnya terpapar (B) dikali
nilai tingkat kegawatannya (C)
NILAI RISIKO KLASIFIKASI RISIKO
> 400 Risiko sangat tinggi, operasi harus dihentikan
200 – 400 Risiko tinggi, diperlukan perbaikan segera
70 – 200 Risiko Utama, perlu perbaikan
20 – 70 Risiko dapat terjadi, perlu perhatian
< 20 Risiko kecil, dapat diterima apa adanya
Sumber: DNV - 1997
1.9. ERGONOMIK
a. Definisi: ergonomi (ergonomics) adalah ilmu yang mempelajari
pengukuran organisasi pekerjaan, yang bertujuan mendaya-gunakan
kegiatan-kegiatan manusia lebih efektif, berbasis ilmu fisika (berkaitan
dengan benda, energi dsb), anatomi (berkaitan dengan anthropometry,
biomecha nics dsb), fisiologi (berkaitan dengan gerakan tubuh/otot)
dan psikologi (berkaitan dengan stress, strain dsb). Sebagian besar
kegiatan yang di pelajari dapat disebut pekerjaan, walaupun ada topik
studi ergonomics of sport, ergonomics in the home, passanger
ergonomics dsb, Titik pusat studi adalah manusia dan sifat alamiahnya
yang mempunyai keterbatasan dalam berinteraksi dengan
lingkungan/situasi yang bervariasi, dan bagaimana merekayasa &
merancang (design & engineering) segala cara kerja (posisi,
sikap/gerak tubuh) dan benda di sekitarnya (kursi/perkakas, lay out
proyek dsb), berdaya guna, efektif, nyaman dan dapat meminimalisir
segala risiko pekerjaan. (Encyclopaedia of OHS Vol-1, ILO, Geneva)
b. Melakukan sesuatu dengan Cara Kerja yang efisien, yaitu
meminimalisasi risiko dengan meminimalisasikan kesalahan
manusiawi adalah tujuan utama ergonomi, yang berarti segala
sesuatu dilakukan secara efektif dalam masa yang pendek maupun
dalam masa yang panjang, sehingga tidak boleh ada akibat yang
merusak pada keselamatan dan kesehatan bagi semua
pekerja/karyawan baik pada operator maupun orang lain di sekitarnya,
dan risiko kecelakaan adalah minimal. (Encyclopaedia of OHS Vol-1,
ILO, 1983, Geneva)
KONSULTASIPEKERJA P2K3
PENILAIAN RISIKO
PENGENDALIAN RISIKO
IMPLEMENTASI
MONITORING
EVALUASI, RTP
 Eliminasi
 Substitusi
 Pengendalian
Rekayasa
 Pengendalian
Administratif
 Alat Pelindung
Diri (APD)
IDENTIFIKASI BAHAYA
5
c. Tindakan mengangkat beban:
Beban
(kg)
Tindakan
< 16 Tidak memerlukan tindakan khusus, berikan pelatihan
mengenai cara penanganan beban yang benar dan
tepat pada pekerja.
16 – 34 Sebaiknya lakukan tindakan pencegahan administratif
dan identifikasi terhadap pekerja yang tidak kuat untuk
menangani beban tersebut. Pada tahap ini perlu
dipertimbangkan untuk menyediakan bantuan
mekanik.
34 – 55 Sebaiknya menggunakan bantuan alat mekanik dan
dilakukan pula perancangan ulang dari pekerjaan
tersebut.
> 55 Bantuan alat mekanik harus digunakan pada tahap ini.
d. Penanganan Material
Dalam penanganan material (material handling), perlu dilakukan
serangkaian proses, sebagaimana diagram penanganan material sbb:
BAB II
KONDISI LINGKUNGAN DAN BATAS PENCEMARAN
2.1. LINGKUNGAN FISIK
a. Kebisingan
Tabel 2.1.a1. Skala Tingkat Kebisingan
Kriteria
Pendengaran
Tingkat Bising
[ dB(A) ]
Ilustrasi
Menulikan 120 - 100
Halilintar
Meriam
Sangat Hiruk 100 – 80
Jalan Hiruk Pikuk
Perusahaan Sangat Gaduh
Pluit Polisi
Kuat 80 – 60
Kantor Gaduh
Jalan pada Umumnya
Radio
Perusahaan
Sedang 60 – 40
Rumah Gaduh
Kantor Umumnya
Percakapan Kuat
Radio Perlahan
Tenang 40 – 20
Rumah Tenang
Kantor Perorangan
Auditorium
Percakapan
Sangat
Tenang
20 – 0
Suara Daun-Daun
Berbisik
Batas Dengar Terendah
Sumber: Standar PLN 66: 1986
Tabel 2.1.a2. Lama Mendengar Yang Diijinkan
Pada Tingkat Bising Tertentu
Tingkat Bising dB(A)
(ILO)
(L)
Tingkat Bising dB(A)
(Indonesia)
(L)
Lama Mendengar Per
Hari (Jam)
(T)
90 85 8,00
92 87 6,00
Tingkat Bising dB(A)
(ILO)
(L)
Tingkat Bising dB(A)
(Indonesia)
(L)
Lama Mendengar Per
Hari (Jam)
(T)
95 90 4,00
97 92 3,00
100 95 2,00
102 97 1,50
105 100 1,00
110 105 0,50
115 110 0,25 atau kurang
Hubungan antara T dan L tersebut ditentukan oleh rumus:
T = 8 x 2
–0,2 (L-90)
Sumber: SNI-1716-1989-E
b. Pencahayaan.
Tabel 2.1.b1. Pencahayaan untuk Jenis Pekerjaan yang berbeda
Kegiatan Umum
Jenis Lokasi
Pekerjaan
Illuminance
lux (lux)
rata-rata
Illuminance
lux (lux)
Minimum
terukur
Perpindahan orang,
mesin dan
kendaraan
*)
Jalur lori, koridor,
jalur sirkulasi. 20 5
Perpindahan orang,
mesin, kendaraan
di area berbahaya,
pekerjaan kasar
yang tidak
memerlukan
perhatian detail
Ruang bebas,lokasi
proyek, pekerjaan
tanah dan galian,
tempat bongkar
muat barang, area
pekerjaan botol dan
kaleng
30 20
Pekerjaan yang
membutuhkan
sedikit ketelitian
**)
Dapur, Pabrik
perakitan
komponen yang
besar, barang
pecah belah.
100 50
Pekerjaan yang
membutuhkan
ketelitian
Perkantoran,
pekerjaan
lembaran metal,
penjilidan buku 200 100
Kegiatan Umum
Jenis Lokasi
Pekerjaan
Illuminance
lux (lux)
rata-rata
Illuminance
lux (lux)
Minimum
terukur
Pekerjaan yang
mebutuhkan
ketelitian tinggi
Studio gambar,
Pabrik perakitan
komponen
elektronik, produksi
textile
500 200
Keterangan:
*) Hanya mempertimbangkan keselamatan, karena tak membutuh- kan
ketelitian dan kelelahan visual. Tapi jika diperlukan ketelitian untuk
mengetahui potensi bahaya atau dimana terjadi kesalahan dalam
menjalankan tugas untuk tujuan keselamatan kerja mau- pun
menghindari kelelahan visual, nilai Illuminance lux (lux) harus
ditambah sesuai tingkat ketelitian yang diperlukan.
**) Tujuannya adalah untuk menghilangkan kelelahan visual; nilai
Illuminance-lux tersebut akan cukup memadai bagi tujuan K3..
(Sumber: Ligthing at Work, HSE Publication, 1987)
Tabel 2.1. b2. Tingkat Pencahayaan untuk Pekerjaan di Kantor
Tingkat dan
Tugas
Illuminance
(lux) yang
direkomen-
dasikan
Karakteristik kegiatan
dan ruang dalam
(interior)
Kegiatan
2
yang
dilakukan dan
peruntukan
ruang
Pengunaan
terpugtus-
putus
80 Interior
2
yang membu-
tuhkan penggunaan
terputus-putus dengan
tugas visual terbatas
pada perpindahan dan
arah.
Ruang
perpindahan staf
Sederhana 160 Kadang-kadang
membaca dokumen
yang dicetak dengan
jelas pada masa yang
pendek
Ruang Tunggu
Cukup
mudah dan
moderat
240 Interior terisi secara
menerus dimana tugas-
tugas visual cukup
mudah dengan tingkat
kontras tinggi atau
Penggunaan
Komputer
Apa ini harus
dipindah ?
Apakah harus
diangkat ?
Bantuan Alat Mekanik ?
Tidak
Tidak
Ya
Perencanaan
Administrasi
Organisasi
Aliran Material
Geser
Gelindingkan
Alirkan
Pompa/Tekan
Ya
Kurangi Beban
Ya
CRANE !
FORKLIFT
WINCH
HAND TRUCK
Ya
Dibagi menjadi
bagian-bagian
yg lebih kecil
Bantuan ?
Apa terlalu berat ?
Jangan angkat
Berapa banyak ?
Berapa orang ?
Regu pengangkat ? Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Ya
angkat
6
diperlukan detail yang
lebih besar.
Tingkat dan
Tugas
Illuminance
(lux) yang
direkomen-
dasikan
Karakteristik kegiatan
dan ruang dalam
(interior)
Kegiatan
2
yang
dilakukan dan
peruntukan
ruang
Agak sulit 400 Area dimana tugas-tugas
visual cukup sulit dengan
tingkat kontras rendah.
Pekerjaan kantor
yang rutin.
Sulit 600 Area dimana tugas-tugas
visual sulit dengan
tingkat kontras yang
rendah
Pembuatan
gambar-gambar
kantor, papan
tulis ruang baca.
Sumber: AS 1680 – Interior Light
c. Lingkungan Berdebu
Tabel 2.1.c. Batas Paparan Debu
Bahan
Kadar
(8 jam, mg/m
3
)
Bahan
Kadar
(8 jam, mg/m
3
)
Kalsium
Karbonat
5 Silicon Carbide 5
Limestone 5 Kalsium Silikat 5
Portland
Cement
5 Gypsum 5
Coal Dust 5 Magnesit 5
Cotton Dust 0.5 Aluminium Metal 5
Tale 1 Grain Dust 10
Kaolin 2.5 Wood Dust 5
Silica 3
Sumber: Occupational Exposure Limits 1996
2.2. BAHAN KIMIA
Tabel 2.2. Sumber Pencemaran Bahan Kimia
Nama
Buangan
Kemungkinan
Sumbernya
Nama
Buangan
Kemungkinan Sumbernya
C1
2
/C1 Perusahaan binatu,
proses pemutihan
kertas & pekerjaan
celup
NH3/NH4 Pabrik gas, pabrik kokas
&pabrik bahan kimia &
kilang minyak
H2S/S
2
Proses pencelupan
textil, pabrik kertas,
pabrik kulit, pabrik
gas, pabrik rayon &
kilang minyak
F Proses pembuatan gas
batubara, kilang minyak,
pekerjaan graviar pada
kaca, pembuatan plat
logam, pengerasan &
pembersihan logam
SO3 Proses bubur kayu,
pabrik film kental
Zat Pati Pabrik bahan pangan,
pabrik textil, pabrik wall
paper
Nama
Buangan
Kemungkinan
Sumbernya
Nama
Buangan
Kemungkinan Sumbernya
Acids Pabrik bahan-
bahan kimia,
binatu, kilang
minyak,
penampungan
mineral, pabrik
treatment logam,
pabrik bir, pabrik
textil & pabrik
batery.
Gemuk, oils Pabrik textil, perusahaan
binatu, kilang minyak,
bengkel besar
Alkali Pabrik textil, binatu,
kilang minyak,
pabrik bahan kimia
Phenolics Pabrik gas & kokas, pabrik
mesin, kilang minyak,
pabrik bahan-bahan celup
Cr Treating logam,
pembuatan plat
metal & proses
pemberian chrom
Formal
dehyde
Pabrik resin, pabrik obat
Pb Pabrik batery,
perusahaan
tambang mineral &
pabrik cat
Efek Panas Pabrik pembangkit tenaga
listrik, pabrik yang memiliki
proses pendinginan
Ni Industri logam Particu-
lates
Pengolahan minyak, pabrik
semen, smelting, proses
yang menggunakan katalis
Cd Industri logam NO3 Pertanian
Zn Pekerjaan melapis
logam dengan
menggunakan
tenaga listrik,
pembuatan plat
logam, pabrik rayon
Hidro-
karbon
Pengilangan minyak, pabrik
bahan kimia, pabrik
solvents, tanah pertanian
As Pencelupan logam,
pabrik detergent
BOD Kaleng, pipa got dalam
tanah
Zat gula Pabrik mentega &
keju, pabrik bir,
pabrik gula
POPT43P Saluran air dari rumah-
rumah, pertanian, pabrik
bahan kimia
Sumber: Buku Pintar Senior; Pencemaran Lingkungan
2.3. RADIASI
Tabel 2.3.1 Jenis-Jenis Radiasi
BAHAYA SUMBER EFEK
Frekuensi radio
dan gelombang
mikro
Pengelasan, saluran
komunikasi, alat pengering
dan pemanas
Panas yang berlebihan
pada bagian tubuh yang
terpapar
BAHAYA SUMBER EFEK
Infra-red Sumber-sumber yang bersinar
terang, contoh : produksi
gelas & sinar laser
Katarak, luka bakar, kulit
memerah
Visible radiation Semua sumber cahaya
dengan intensitas
pencahayaan yang tinggi,
Pemanasan dan
rusaknya jaringan pada
mata atau kulit
Ultraviolet (UV) Pengelasan, sinar laser,
matahari
Sumban, kanker kulit
Ionizing radiation
(X-ray, Gamma
ray & partikel
radiasi)
Generator radiasi, peralatan
bertegangan tinggi, peralatan
radiografi
Luka bakar, penyakit
kulit, kanker, kerusakan
sel, katarak
Sumber: Essential Health at Work, HSE Publication
Tabel 2.3.2. Nilai Batas Dosis Radiasi (dalam 1 tahun)
No. Pelaku/subyek Penyinaran NBD Keterangan
1. Pekerja
radiasi
Seluruh tubuh
lokal
50 mSv
500 mSv
Lensa mata = 150
mSv
Kulit = 500 mSv
Tangan, lengan & kaki
= 500 mSv
2. Wanita usia
subur
Seluruh tubuh
lokal
50 mSv
500 mSv
3. Wanita hamil Seluruh tubuh 10 mSv
4. Magang &
Siswa
Seluruh tubuh
lokal
50 mSv
500 mSv
5. Masyarakat
Umum
Seluruh tubuh
lokal
50 mSv
500 mSv
Lensa mata = 15 mSv
Kulit = 50 mSv
Tangan, lengan & kaki
= 50 mSv
Keterangan :
Sv : Sievent; yaitu satuan dosis ekivalen (SI), 1 Sv = 1 Jkg
NBD : Jumlah penyinaran eksternal selama masa kerja dan dosis
terikat yang berasal dari pemasukan zat radioaktif selama
masa tsb.
Dosis terikat : dosis terhadap organ atau jaringan tubuh, yang akan
diterima selama 50 tahun yang disebabkan oleh pemasukan
satu macam atau lebih radioaktif ke dalam organ/jaringan
yang bersangkutan.
Sumber: Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
2.4. BIOLOGI
Tabel 2.4. Penyebab dan Jenis Penyakit di Tempat Kerja
Penyebab Jenis Penyakit Tempat Kerja
Virus  Penyakit kuku & mulut
 Penyakit akibat virus
vaccinia
Peternakan
Bakteri  Penyakit akibat bakteri
antrax
 Penyakit kuda akibat
bakteri pfeiferella
 Tifes, difteri
Pejagalan, penyamakan kulit
Peternakan
Rumah Sakit
Protozoa  Malaria
 Penyakit tidur
Perkebunan, pelayaran
Jamur  Panu, kadas, kurap
 Penyakit jamur pada kuku
 Candida Albacans
Kolam renang
Tempat kerja yang lembab &
basah (loundry)
Perusahaan roti & manisan
Cacing  Ancylostomiasis Perkebunan & tambang
Sumber: Higene Perusahaan & Kesehatan Kerja, Dr. Suma’mur P.K
2.5. GETARAN
a. Definisi: Getaran adalah gerakan bolak balik suatu massa melalui
keadaan setimbang terhadap suatu titik acuan.
b. Jenis Getaran antara lain:
1. Getaran Mekanik: getaran yang ditimbulkan oleh sarana dan
peralatan kegiatan manusia
2. Getaran Seismik: getaran tanah yang disebabkan oleh peristiwa
alam dan kegiatan manusia
3.Getaran Kejut: getaran yang berlangsung secara tiba-tiba dan
sesaat.
Tabel 2.5.1. Baku Tingkat Getaran Untuk
Kenyamanan dan Kesehatan
Nilai Tingkat Getaran Dalam Micron (10
m)
Frekwensi
(Hz) Tidak
Mengganggu
Mengganggu
Tidak
Nyaman
Menyakitkan
4 < 100 100-500 >500-1000 > 1000
5 < 80 80-350 >350-1000 > 1000
Nilai Tingkat Getaran Dalam Micron (10
m)
Frekwensi
(Hz) Tidak
Mengganggu
Mengganggu
Tidak
Nyaman
Menyakitkan
6,3 < 70 70-275 >275-1000 > 1000
8 < 50 50-160 >160-500 > 500
10 < 37 37-120 >120-300 > 300
12,5 < 32 32-90 >90-220 > 220
16 < 25 25-60 >60-120 > 120
20 < 20 20-40 >40-85 > 85
25 < 17 17-30 >30-50 > 50
7
31,5 < 12 12-20 >20-30 > 30
40 < 9 9-15 >15-20 > 20
50 < 8 8-12 >12-15 > 15
53 < 6 6-9 >9-12 > 12
Tabel 2.5.2. Baku Tingkat Mekanik
berdasarkan Dampak Kerusakan
Gataran Batas Gerakan, Peak, mm/detik
Parameter Satuan
Freku
ensi
(Hz)
Kategori
A
Kategori
B
Kategori C Kategori D
Kecepatan
getaran
satuan 4 <2 2-27 >27-140 >140
Frekuensi Hz 5 <7,5 7,5-25 >25-130 >130
6,3 <7 7-21 >21-110 >110
8 <6 6-19 >19-100 >100
10 <5,2 5,2-16 >16-90 >90
12,4 <4,8 4,8-15 >15-80 >80
16 <4 4-14 >14-70 >70
Gataran Batas Gerakan, Peak, mm/detik
Parameter Satuan
Freku-
ensi
(Hz)
Kategori
A
Kategori B Kategori C Kategori D
20 <3,8 3,8-12 >12-67 >67
25 <3,2 3,2-10 >10-60 >60
31,5 <3 3-9 >9-53 >53
40 <2 2-8 >8-50 >50
50 <1 1-7 >7-42 >42
Keterangan:
Kategori A : tidak menimbulkan kerusakan.
Kategori B : kemungkinan keretakan plesteran (retak atau terlepas plesteran
pada dinding memikul beban pada kasus khusus).
Kategori C : kemungkinan rusak komponen struktur dinding pemikul beban.
Kategori D : rusak dinding pemikul beban.
Tabel 2.5.3. Baku Tingkat Getaran Mekanik
Berdasarkan jenis Bangunan
Kecepatan Getaran (mm/detik)
Pada Pondasi
Pada Bidang Datar di
Lantai paling Atas
Frekuensi
Camp.
Frekuensi
Kelas
Tipe Bangunan
<10
Hz
10-
50
Hz
50-
100
Hz
1 Bangunan bagi keperluan niaga,
bangunan industri dan sejenis. <
10
20 -
40
40 –
50
40
2 Perumahan dan bangunan dengan
rancangan dan kegunaan sejenis.
5
5 -
15
15 –
20
15
3 Struktur yang karena sifatnya peka
terhadap getaran, tak seperti terse-
but pada no. 1 dan 2, dan mempu-
nyai nilai budaya tinggi, seperti ba-
ngunan yang dilestarikan.
3
3 -
8
8 –
10 8,5
Untuk frekuensi > 100 Hz, sekurang-kurangnya nilai yang tersebut dalam kolom harus
dipakai. (Sumber: Keputusan MENLH tahun 1996)
Tabel 2.5.4. Baku Tingkat Getaran Kejut
Kelas Jenis Bangunan
Kecepatan Getaran
max (mm/detik)
1 Peruntukan dan bangunan kuno yang
mempunyai nilai sejarah yang tinggi.
2
2 Bangunan dengan kerusakan yang sudah
ada, tampak keretakan-keretakan pada
tembok.
5
3 Bangunan dalam kondisi teknis yang baik,
ada kerusakan-kerusakan kecil seperti :
plesteran yang retak.
10
4 Bangunan “kuat” (misalnya: bangunan
industri terbuat dari beton atau baja).
10 – 40
c. Intensitas Gempa menurut Skala Richter & Pengaruhnya
Richter Intensitas Ketereangan
1,0 – 3,0 I Getaran tak dirasakan kecuali dalam
keadaan luar biasa oleh beberapa orang.
3,0 – 3,9 II Getaran dirasakan oleh beberapa orang,
benda-benda ringan yang digantung
bergoyang.
3,0 – 3,9 III Getaran dirasakan nyata dalam rumah,
terasa getaran seakan-akan ada truk
berlalu.
4,0 – 4,9 IV Pada siang hari dirasakan oleh banyak
orang di dalam rumah,di luar beberapa
orang terbangun,gerabah pecah, jendela
atau pintu gemericing dan dinding berbunyi.
4,0 – 4,9 V Getaran dirasakan oleh hampir semua
penduduk, orang banyak terbangun,
gerabah pecah, pintu/jendela pecah,
benda-benda terpelanting, tiang-tiang dan
barang besar lain tampak bergoyang,
bandul lonceng dapat terhenti.
5,0 – 5,9 VI Getaran dirasakan oleh semua penduduk,
kebanyakan semua orang terkejut dan lari
keluar rumah, plesteran dinding jatuh,
cerobong asap pada pabrik-pabrik rusak
dan terjadi kerusakan ringan.
Richter Intensitas Keterangan
5,0 – 5,9 VII Setiap orang berlari ke luar rumah.
Kerusakan ringan pada rumah-rumah
dengan bangunan dan konstruksi yang
baik. Sementara, untuk konstruksi yang
kurang baik terjadi retak-retak. Cerobong
asap pecah, mengalami keru sakan. Terasa
oleh orang yang sedang naik kendaraan.
6,0 – 6,9 VIII Kerusakan ringan pada bangunan dengan
konstruksi yang kuat. Retak-retak pada
bangunan yang kuat. Cerobong asap
pecah atau mengalami kerusakan dan
monumen-monumen roboh, air menjadi
keruh.
7,0 IX Kerusakan bangunan yang kuat, rangka-
rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak
terjadi retak-retak pada bangunan kuat.
Rumah tampak agak berpindah dari ponda
sinya. Pipa-pipa dalam rumah putus.
7,0 X Bangunan dari kayu yang kuat rusak,
rangka-rangka rumah lepas dari
pondasinya, tanah terbelah, rel meleng-
kung, tanah longsor di pinggir-pinggir su-
ngai atau pinggir tanah-tanah yang curam.
7,0 XI Bangunan-bangunan hanya sedikit yang
tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi
lembah. Pipa dalam tanah tak dapat dipakai
sama sekali, tanah terbelah, rel
melengkung.
7,0 XII Hancur sama sekali. Gelombang tampak
pada permukaan tanah. Pemandangan
menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke
udara.
(Sumber: Majalah KONSTRUKSI, Edisi Juli- Agustus 2000)
BAB III
BAHAN BAHAN BERBAHAYA
3.1. LOGAM PENYEBAB PENYAKIT
a. Beberapa Efek Logam:
Timbal (Pb) : Mempengaruhi sistem saraf, fungsi otak dan
produksi sel darah merah
Kadmium (Cd) : Mempengaruhi fungsi ginjal, asapnya
menyebabkan iritasi akut pada paru-paru
Khrom (Cr) : Menyebabkan pembusukan kulit tangan, kanker
hidung dan kanker paru-paru
Vanadium (V) : Menyebabkan gemetar, bronchitis kronis dan
ekseem, dan mempengaruhi fungsi saraf dan
otot
Mangan (Mn) : Dalam beberapa kasus menyebabkan jalan
ayam, sering disalahartikan sebagai
permasalahan organ keseimbangan. Mangaan
dalam jumlah yang tepat menjadi elemen yang
berguna
b. Logam Penimbul Penyakit, banyak ditemukan ditempat kerja:
Timbal (Pb) : Pewarna, bahan bakar, baterai, pabrik kaca,
lapisan keramik, cat
Kadmium (Cd) : Solder dan brazing perak, galvanisasi bawah
laut, pewarna dan lapisan keramik
Khrom (Cr) : Pelapis logam, pengelasan baja berlapis
zinchromat
Mangan (Mn) : Hard face welding, pembuatan fertiser
3.2. BAHAN PENYEBAB ALERGI PARU / ASMA
Bahan-bahan di tempat kerja yang berpengaruh terhadap alergen paru-
paru dan menimbulkan asma :
a. Isocynates : Digunakan dalam lem penyambung sabuk, cat
, manufaktur karet busa, manufaktur karet
polyurethan.
b. Enzim : Dalam bahan baku katun
c. Jamur : Jerami, butir padi, keju
d. Protein Hewani : Rambut (pekerjaan dokter hewan)
e. Pelembab udara : AC (alat Pendingin)
3.3. BAHAN BAHAN PENYEBAB RADANG KULIT
8
a. Bahan senyawa penyebab penyakit radang kulit:
1. Zat-zat Asam: Beberapa tanaman holtikultura seperti grevilen.
2. Alkali-alkali: Sabun atau agen-agen pembersih, Epoxy Resin,
Aradite
3. Pelarut Lemak Nikel.
4. Styrene/fiberglass: beberapa bahan celup, bahan untuk rambut
b. Sumber Penyebab Radang Kulit di Tempat Kerja
 Printing (cetak) : Bermacam-macam bahan pelarut dalam
tinta
 Gloes (lem) : Toluena, Methylethyl keton
 Pipa semen : Tetrahidrofuran, cyclohexanone
 Cat-cat : Xylene, bermacam petroleum fraction
seperti mineral tups.
 Sterilisasi : Alkohol
 Degreasing : Trichlorethylene
 Pembersih alat elektrik : Flourinated hidrocarbons,
misalnya “Arklone”
 Decarbonisers : Orthodichlorobenzene, cresol (cresylic
acid)
 Mastics : Methylene chloride
 Spraypainting : Toluena, acetone
 Liquid paper : 1,1,1 trichloroethane
Sumber: Enhancing Safety and Health – Hand Book
3.4. BAHAN BAHAN KIMIA PENYEBAB KANKER di tempat kerja:
 Asbestos : Paru-paru dan sambungan paru-paru
(pleura)
 Benzene : Leukemia (kanker darah)
 Bahan campuran : Rongga hidung
 Chromium
 Soots, tars. oils : Kulit, kantong kemaluan
3.5. KLASIFIKASI BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
a. Jenis Bahan Bahan Berbahaya
Tabel 3.5.a. Bahan-Bahan Berbahaya
K L A S I F I K A S I CONTOH
Bahan Peledak (Explossive)
Adalah bahan yang dapat meledak karena pengaruh-pengaruh
tertentu seperti panas, benturan, dan bahan kimia.
Dinamit.
Bahan Mudah Terbakar Gas alam, metana, serbuk
kayu
Bahan oksidator Peroksida, permanganat,
klorat, kromat
Bahan yang mudah terbakar dan meledak oleh air
Yaitu bahan yang bila terkena air, uap atau larutan akan
mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar/ meledak
Litium, Natrium, Kalsium
Bahan yang mudah terbakar & meledak karena asam/uap
asam
Yaitu bahan yang bereaksi dengan asam/ uap asam dengan
mengeluarkan panas, hidrogen dan gas yang mudah terbakar
atau meledak.
Hidrida, Natrium, Sulfida
Gas Bertekanan
Yaitu gas yang mempunyai bahan kecelakaan disebabkan oleh
suhu tinggi, benturan dan getaran karerna adanya peledakan
disekitarnya.
Bahan Beracun
Adalah bahan yang dalam keadaan normal maupun kecelakaan
dapat membahayakan kehidupan disekelilingnya
Karbon tetra klorida,
radioaktif
Bahan Karosif
Yaitu bahan yang mempunyai sifat korosif
Asam, anhidrida asam dan
alkali
Sumber: Buku Panduan Pencegahan & Penanggulangan Pencemaran
Lingkungan Akibat Industri Kostik Soda
b. Tingkat Bahaya Keracunan terhadap Manusia
Tabel 3.5.b. Tingkat Bahaya Keracunan Terhadap Manusia
Daya
Peracunan
Kemampuan suatu molekul atau senyawa kimia untuk dapat melukai
badan baik bagian dalam maupun luar yang peka, apabila bahan
tersebut mengenainya.
Akut
Terkena satu kali dalam waktu singkat (dalam ukuran waktu sedetik,
menit, jam)
Kronis
Terkena dalam waktu yang lama (dalam ukuran waktu hari, bulan,
tahun)
Lokal Bagian badan yang tekena saja
Systematic
Ditujukan kepada pengaruh setelah bahan tersebut masuk ke dalam
kulit, saluran pernapasan, mulut atau celah-celah yang peka
Sumber : Buku Panduan Pencegahan & Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Akibat Industri Kostik Soda
c. Tingkat Kadar Racun
Tabel 3.5.c. Tingkat Peracunan
0
Tidak beracun; artinya pada setiap keadaan tidak
menimbulkan keracunan atau hanya merusak dalam
keadaan yang sangat tidak wajar.
- Belum diketahui akibat-akibatnya secara pasti.
1
Beracun sedikit: artinya akibat keracunan itu ringan, dapat
cepat sembuh dengan diobati ataupun tidak diobati.
2 Beracun; artinya dapat dipulihkan atau tidak mengancam
jiwa dan cacat, cacatnya tidak berat.
3
Sangat beracun; artinya mengancam jiwa atau
mengakibatkan cacat yang berat
Sumber : Buku Panduan Pencegahan & Penanggulangan Pencemaran
Lingkungan Akibat Industri Kostik Soda
d. Klasifikasi Label Untuk Bahan-Bahan Berbahaya
Tabel 3.5.d. Klasifikasi Label untuk Bahan-Bahan Berbahaya
KLASIFIKASI KETERANGAN
Class 1 Bahan peledak (explossive)
Class 2 Gasses, compressed, liquelied or dissolved under pressure
Class 3 Inflammable liquids
Class 4 (a) Inflammable solids
Class 4 (b)
Inflammable solid or substances which in contact with water
emit flammable
Class 5 (a) Oxidising substances
Class 5 (b) Organic perosides
Class 6 (a) Poisonous (toxic) substances
Class 6 (b) Infectious substances
Class 7 Radioactive substances
Class 8 Corrosives
Sumber: International Convention on The Safety of Life at Sea
e. Klasifikasi Bahan Berbahaya
Bahan Berbahaya Klas I:
1. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat
menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak
langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya,
2. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut
diduga dapat menimbulkan bahaya.
Bahan Berbahaya Klas II:
1. Bahan radiasi,
2. Bahan yang sangat mudah meledak karena gangguan mekanik,
3. Gas beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD 50
(rat) kurang dari 5000 mg /kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit
atau selaput lendir,
4. Bahan etiologik biodemik,
5. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan,
6. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari
35
0
C,
7. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
Bahan Berbahaya Kelas III:
1. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain tetapi tidak mudah
meledak karena sebab-sebab seperti bahan berbahaya kelas II.
2. Bahan beracun dengan LD 50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara
tetapi tidak bersifat seperti bahan beracun pada bahan berbahaya kelas
II.
3. Bahan/uapnya dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan
nyeri.
4. Gas/cairan tak beracun atau tak mudah menyala yang dimampat-kan.
5. Gas, cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala
35 sampai 60
o
C.
6. Bahan pengoksida kuat.
7. Bahan pengoksida organik.
8. Bahan atau uapnya yang korosif kuat.
9. Bahan yang bersifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik dan alat atau
barang-barang elektronik yang dapat menimbulkan radiasi atau bahaya.
Bahan Berbahaya Kelas IV:
1. Bahan beracun dengan LD 50 (rat) di atas 500 mg/kg atau yang setara.
2. Bahan pengoksida sedang.
3. Bahan korosif sedang dan lemah.
4. Bahan yang mudah terbakar.
5. Lain-lain
Sumber: Permenaker 453/MENKES/XI/1983
3.6. PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DENGAN MSDS
a. Pengertian MSDS: adalah singkatan dari Material Safety Data
Sheet, atau Lembar Data Bahan Berbahaya yang merupakan
dokumen atau data yang harus disertakan/ mengikut pada
material/kemasannya yang menjelaskan tentang sifat bahayanya,
cara-cara: pengangkutan, penanganan, penyimpanan,
penggunaan, cara pencegahan bahayanya serta penyem buhan
bila terjadi kontak dengan tubuh manusia.
MSDS merupakan salah satu alat bantu dari kegiatan
pengendalian sebelum bahan bahan berbahaya tersebut
digunakan. MSDS memberikan informasi secara detail terhadap
suatu bahan.
b. Penyediaan dan Penggunaan MSDS.
1. Setiap material berbahaya yang didatangkan ke Proyek/Pabrik
harus disertai MSDS, baik itu berasal dari fabrikannya atau agen
penjualannya. Apabila belum ada, maka harus diminta dari agen
tsb atau disusun/dibuat MSDS-nya lebih dulu oleh orang yang
berkompeten.
2. MSDS harus dapat digunakan oleh seluruh karyawan/ pekerja.
Maka dalam penyediaannya harus disajikan dalam bahasa
Indonesia atau bahasa yang dimengerti oleh seluruh
karyawan/pekerja. Bila aslinya berasal dari fabrikan yang
9
berbahasa asing, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia. MSDS harus ditempelkan/ditempatkan pada tempat
yang mudah terbaca, sehingga seluruh karyawan/pekerja dapat
memahami dan mengendalikan bahan bebahaya tsb.
c. Isi MSDS
MSDS berisi informasi tentang identifikasi produk/bahan tsb,
kandungan unsur-unsur yang berbahaya, data fisik, data bahaya
kebakaran, bahaya terpapar, data bahaya keselamatan, data sifat
reaksi bahan, prosedur menghadapi tumpahan/cipratan/kontak
dengan anggota tubuh dan cara pengobatan / penyembuhan /
pembersihannya, serta informasi untuk pencegahan dan
penanggulangannya. Secara umum, isi MSDS a.l.:
Bagian I : Identifikasi Produk
Berisi informasi yang meliputi identitas produk seperti nama asli
bahan (jika merupakan bahan tunggal pastikan nama kimianya
sedangkan jika bahan campuran pastikan rumus kimianya),
senyawa atau rumus kimia, identitas penghasil, identitas penjual,
tanggal perubahan MSDS,jika ada, serta nomor yang dapat
dihubungi jika keadaan darurat. Pastikan bahwa data di atas efektif
untuk digunakan.
Bagian II: Bahan Baku
Berisi informasi mengenai bahan baku atau unsur-unsur yang ada
di dalam bahan tersebut, termasuk jumlah dan presentase dari
kandungan bahan sehingga informasi menjadi jelas.
Bagian III : Data Fisik
Berisi informasi secara fisik dari bahan berbahaya. Informasi ini
meliputi bentuk bahan seperti padat, cair atau gas kemudian hal-
hal yang berhubungan dengan sifat fisik dari bahan seperti titik
didih, tekanan, dll.
Bagian IV : Data Bahaya Kebakaran dan Ledakan
Berisi informasi mengenai aspek-aspek yang dapat menimbulkan
bahaya kebakaran dan ledakan dari bahan tersebut, termasuk
batas timbulnya kebakaran atau ledakan serta jenis kebakaran dan
alat yang dapat digunakan untuk penanganannya.
Bagian V : Data Bahaya Kesehatan
Berisi tentang potensi bahaya terhadap kesehatan meliputi efek
akut dari terpaparnya bahan ke tubuh termasuk didalamnya efek
terhadap reproduksi, cara masuk kedalam tubuh, dan gejala-gejala
yang timbul. Dan prosedur keadaan darurat dan tindakan pertama
yang harus diambil. Juga konsultasi secara medis setelah terjadi
kecelakaan.
Bagian VI : Data Keaktifan
Berisi mengenai keaktifan dari bahan jika bersenyawa dengan
bahan lain. Dan kondisi-kondisi yang harus dihindari sehingga tidak
akan menimbulkan bahaya.
Bagian VII : Prosedur untuk bahan yang Tumpah atau Bocor.
Berisi informasi mengenai cara penanganan untuk bahan yang
tumpah atau bocor.
Bagian VIII : Informasi Perlindungan Khusus.
Berisi informasi serta kondisi atau peralatan yang digunakan untuk
penanganannya.
e. Contoh MSDS
Produk-produk Cat
Pelapis, resins dan material terkait lainnya
 Data Fisik
Secara umum, produk-produk cat berbentuk cair, berwarna dan
berbau
 Bahaya kesehatan yang potensial
1. Cat dalam bentuk uap/asap atau semprot dapat melukai/iritasi
mata, kulit, hidung dan tenggorokan. Hisapan yang berlebihan
dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan pusing.
2. Dapat menyebabkan mata rusak dan buta, jika terkena kulit peka
terjadi reaksi alergi kulit terbakar atau gatal-gatal.
3. Jika pusing, mabuk atau sakit kepala, menurut pengalaman, ini
menunjukkan anda terpengaruh oleh uap larutan kimia. Pindahlah
ke udara segar dan jangan kembali sampai ventilasi telah
diperbaiki.
4. Jika cat terpercik pada kulit anda, hilangkan dengan sabun dan air
atau pembersih. Jangan sekali-kali menggunakan zat kimia/
pelarut.
 Informasi tentang Ledakan/Kebakaran
1. Sebagian terbesar cat berisi larutan organik yang mudah terbakar.
2. Titik nyala cat ada pada suhu terendah di mana uap cairan cat
sedikit saja membentuk suatu campuran yang mudah terbakar
jika berhubungan dengan udara. Jika titik nyala cat lebih rendah
dari atau mendekati suhu udara, maka ada risiko kebakaran/
ledakan.
3. Jika kebakaran karena cat terjadi,jangan padamkan dengan air,
karena larutan cat akan mengambang di air dan menyebarkan api.
Gunakan Pemadam api dari jenis bubuk kimia kering atau gas
CO2.
 Prosedur menumpahkan, dan membuang cat
1. Jika cat ditumpahkan, ruangan harus diberi ventilasi untuk
mengusir uap, dan bersihkan semua cat dengan material yang
menyerap, pastikan bahwa semua material yang digunakan
sebagai pembersih dibuang ke kotak sampah tertutup.
2. Hindari tumpahan yang tak perlu selama penggunaan dan
dengan menempatkan kaleng kosong di area pengumpulan
minyak cat yang terbuang.
3. Pakailah selalu alat pelindung mata untuk mencegah kecelakaan
terhadap mata (buta).
4. Jangan sekali-kali makan, minum atau merokok di area kerja.
Setiap personil hendaknya membersihkan diri sesudah
menggunakan produk-produk cat ini, khususnya sebelum
makan, minum dan merokok.
 Pencegahan
1. Pakai selalu kacamata, sarung tangan, dan pelindung hidung
dari uap organik yang disetujui jika menangani produk-produk
cat. Pakailah baju kerja yang menutup tubuh.
2. Pastikan tersedianya ventilasi udara
3. Jangan sentuh mulut dan mata anda dengan sarung tangan
anda
4. Lepaskan cincin dan jam tangan sebelum memulai kerja karena
bisa memperangkap cat atau larutan kimia mengiritasi kulit anda.
(Sumber : Ref.International Paint Protective Coatings. Safety Precautions &
Ameron MSDS 28/4/94)
BAB IV
ALAT DAN PAKAIAN PELINDUNG DIRI (APD)
4.1. DEFINISI: Alat Pelindung Diri (protective equipment), disingkat APD,
meliputi pakaian dan alat pelindung yang dipakai guna melindungi diri
pekerja dan orang lain yang berada disekitarnya dari bahan, proses kerja,
mesin/alat, instalasi dan lingkungan yang berbahaya sehingga dapat
mencegah dan meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit.
4.2. JENIS-JENIS APD
a. Menurut Jenis Bahannya, berupa: a. Kain (fabric), melindu- ngi
diri dari debu, cat semprot dsb, b. Kain berlapis plastik, melindu- ngi
dari cuaca dingin, paparan caustiksoda, benda korosif dsb, c.Kulit
(leather) untuk melindungi diri dari percikan api dsb, d.Karet, agar
kedap air dsb,dan e. Plastik, berfungsi seperti butir-b diatas
b. Menurut Bagian tubuh yang dilindungi, t.d. Pelindung:
a.Kepala(helm), b.Mata, c.Hindung/pernafasan(respirator) d.Telinga, e.
Kaki, f. Sabuk Penyelamat, dll. APD sesuai dengan standar K3.
4.3. PEDOMAN PENYIMPANAN & PEMELIHARAAN APD:
1. Penyimpanan & pemeliharaan APD diperlukan guna menjaga APD tak
mudah rusak dan membahayakan pihak lain karena salah pakai.
2. Penyimpanan & pemeliharaan meliputi semua jenis APD.
3. Penyimpanan & pemeliharaan APD dapat dilakukan sendiri oleh
pemakai atau dilakukan oleh petugas khusus.
4. Penyimpanan & pemeliharaan APD dilakukan di tempat kerja.
5. Dalam rangka pemeliharaan, APD harus diuji/diperiksa secara berkala
dan bila ditemukan kelainan harus segera diperbaiki/diganti.
6. APD yang sudah rusak harus segera dimusnahkan atau disimpan di
tempat khusus agar tak digunakan lagi.
7. APD sebagai cadangan harus disimpan dalam jumlah yang cukup
sesuai kebutuhan, dan disimpan & dipelihara agar tidak rusak.
8. APD untuk penanganan bahan Kimia berbahaya (sarung tangan, jaket
dan sepatu) tak boleh dibawa pulang kerumah, harus dicuci dan
disimpan khusus oleh masing-masing pemakai di tempat kerja.
9. Tanggung jawab penyimpanan & pemeliharaan APD harus diserahkan
kepada masing-masing pemakai, sedang pengurus tempat kerja ber
tanggung jawab atas pengadaan & pengujiannya.
10. Tempat penyimpanan & pemeliharaan APD tidak boleh dimasuki oleh
orang lain yang tak berkepentingan dan tidak berwenang.
Sumber: SNI 19 – 1958 - 1990
10
4.4. CONTOH FORMAT STANDAR APD
CONTOH FORMAT STANDAR APD
No. Dok. :
No. Rev. 00 Tanggal diberlakukanPT WIJAYA KARYA
DIVISI
PROYEK / PABRIK
STANDARD PELENGKAPAN K3
Paraf
Nama
Pembuat PR
Kepala
Pabrik
Perlengkapan Keselamatan Kerja
No.
Jenis
Pekerjaan Sepatu
Kerja
Topi
Sarung
Tangan
Sarung
Tangan
Kilit
Masker
Ear
Plug
Sabuk
Gantung
Apron
Tutup
Wajah
Kaca
Mata
Sarung
Tangan
Karet
Sepatu
Karet
11
BAB V
KESEHATAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
5.1. PELAYANAN DAN FASILITAS KESEHATAN
a. Pelayanan Kesehatan Kerja, meliputi:
o Pemeriksaan kesehatan badan awal, berkala dan khusus
o Pengobatan, perawatan, vaksinasi, dan imunisasi
o Asuransi Kesehatan.
o Pendidikan Kesehatan kepada Tenaga Kerja
o Penyelenggaraan Makanan
o Fasilitas Keluarga Berencana
c. Fasilitas Kesehatan:
o Sarana Kesehatan : Balai Pengobatan, Poliklinik, Pelengkapan P3K
o Tenaga Kesehatan: Dokter dan Para Medis
d. Fasilitas Sanitasi:
o WC, Kamar madi
o Tempat Cuci tangan
o Kantin
o Tempat istirahat dan pertemuan
Sumber: SNI 19 – 1961 – 1990
e. Persyaratan Jenis dan Jumlah Sarana Sanitasi
Jumlah
Karyawan
Jumlah
Wastafel
Jumlah
Jamban
Jumlah
Peturasan
1 – 15 1 1 1
16 – 30 2 2 2
31 – 45 3 3 3
46 – 60 4 4 4
61 – 80 5 5 5
81 - 100 6 6 6
 Setiap penambahan 100 karyawan harus ditambah 1 wastafel, 1
jamban dan 1 peturusan.
 Toilet untuk karyawan perempuan terpisah dari toilet untuk karyawan
pria.
Sumber: Keputusan Menkes RI No. 261/MENKES/SK/II/1998
5.2. PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
Lingkungan Kerja
Industri
Kapasitas Air Bersih (minimal) 40 l/org/hari 60 l/org/hari
Suhu Ruangan (o
C)
Kelembaban
18 – 26 o
C
40 % - 60 %
18 – 30 o
C
65 % - 95 %
Debu (selama 8 jam)
 Total
 Asbes bebas
 Silica total
0,15 mg/m3
5 serat/ml
-
10 mg/m3
5 serat/ml
50 mg/m3
Pertukaran udara
Lalu Ventilasi
0,283 m3
/menit
0,15-0,25 m/detik
0,283 m3
/menit
0,15-0,25 m/detik
Bahan Pencemar (mg/m3
)
 Asam Sulfida 1 28
 Amoniak 17 35
 Karbon Dioksida - 9000
 Karbon Monoksida 29 115
 Nitrogen Dioksida 5,6 30
 Sulfur Dioksida 5,2 13
 Air Raksa - 0,1
 Arsen - 0,5
 Asam Asetat - 25
 Metil Alkohol - 1900
 Fenol - 19
 Kadmium - 0,2
 Magnesium Oksida - 10
 Nikel - 1
 Timah Hitam - 0,1
 Asam Sianida - 11
Limbah
 Padat Tiap kantor dilengkapi dgn tempat
sampah yang terbuat dari bahan yang
kuat kedap air, tahan karat dan ringan
Penanganan sam-
pah harus sesuai
peraturan berlaku
 Cair Limbah harus diolah dalam instalasi
pengolahan limbah cair secara sendiri
atau terpusat dengan kualitas efluent
sesuai perundangan
idem
 Beracun - Penampungan lim-
bah B3 harus sesuai
perundangan
 Gas - Emisi gas harus se-
suai peraturan per-
undangan
Tingkat Radiasi
 Medan Listrik
Sepanjang hari kerja maks. 10 kV/m maks. 10 kV/m
Waktu singkat - 2 jam maks. 30 kV/m maks. 30 kV/m
 Medan Magnet & Listrik
Sepanjang hari kerja maks. 0,5 mT maks. 0,5 mT
Waktu singkat - 2 jam maks. 5 Mt maks. 5 mT
 Instalasi a. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air
limbah, air hujan harus menjamin keamanan sesuai dengan
ketentuan teknis yang berlaku.
b. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 m atau lebih tinggi
dari bangunan lain disekitar harus dilengkapi dengan
penangkal petir.
Sumber: Keputusan Menkes RI No.261/MENKES/SK/II/1998
5.3. DAFTAR PENYAKIT AKIBAT KERJA
Tabel 5.3. Standar Daftar Penyakit Akibat Kerja Yang Harus Dilaporkan
No. Jenis Penyakit Sifat Pekerjaan
1 Pneumokoniosis yang disebabkan debu mineral
pembentuk jaringan parut (silikosis, antrokolosis,
asbestosis) dan silikotuberkolisis, yang silikosis nya sbg
faktor utama penyebab cacat/kematian.
Semua pekerjaan yang
berkaitan dengan pemaparan
terhadap penyebab yang ber-
sangkutan.
2 Penyakit paru dan saluran pernafasan (branko pulmoner)
yang disebabkan debu logam keras.
idem
3 Penyakit paru dan saluran pernafasan (branko- pulmoner)
yang disebabkan oleh debu kapas, vlas henep dan sisal
(bissinosis).
idem
4 Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab
sentisasi dan zat perangsang yang dikenal berada dalam
proses pekerjaan.
idem
5 Aleolitis allergika yang disebabkan oleh faktor da ri luar
akibat penghirupan debu organik.
idem
6 Penyakit yang disebabkan oleh bercylium atau
persenyawaan yang beracun.
idem
7 Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
8 Penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
9 Penyakit yang disebabkan oleh krom atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
10 Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
11 Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
12 Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
13 Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
14 Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau
persenyawaannya yang beracun.
idem
15 Penyakit yang disebabkan oleh disulfida. idem
16 Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari
persenyawaan hidrokarbon abfatik atau aromatik yang
beracun.
idem
17 Penyakit yang disebabkan oleh benzen atau homolognya
yang beracun.
idem
18 Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari
benzena homolognya yang beracun.
idem
19 Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari
benzena.
idem
20 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh alkohol-alkohol
atau keton.
idem
21 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap
penyebab asfiksa seperti: karbon monoksida, hidrogen
sianida, atau derivat-derivat yang beracun, hidrogen
sulfida.
idem
22 Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. idem
23 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik
(kelainan-kelainan otot, urut, tulang persendian, pembuluh
darah tepi).
idem
No. Jenis Penyakit Sifat Pekerjaan
24 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam
udara yang bertekanan lebih.
Idem
25 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh radiasi yang
mengion.
Idem
26 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penyebab-
penyebab fisik, kimiawi, atau biologis yang tidak termasuk
golongan penyakit akibat kerja lainnya.
Idem
27 Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter,
pic, bitumen, minyak mineral, antrasen atau
persenyawaan-persenyawaan, produk-produk residu dari
zat-zat ini.
Idem
28 Kanker paru-paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh
asbes.
Idem
29 Penyakit-penyakit atau parasit yang didapat dalam suatu
pekerjaan.
a. Pekerjaan kesehatan &
laboratorium.
b. Pekerjaan kesehatan
hewan.
c. Pekerjaan yang berkaitan
dengan bi-natang, hewan
mati, atau barang-ba-rang
yang mungkin telah
mengalami kontaminasi
oleh hewan mati.
d. Pekerjaan lain yang
mengundang risi- ko
terjadinya.
30 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau
suhu rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara
tinggi.
Sumber: SNI – 1723 – 1989 E
5.4. METODA DIAGNOSTIK PENYAKIT AKIBAT KERJA
a. Beberapa Metoda Diagnostik
Untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja harus dapat
dibuktikan bahwa penyakit atau kecelakaan itu adalah sebagai akibat
faktor-faktor lingkungan kerja atau dalam rangka pekerjaannya.
Diagnosis antara lain dilakukan dengan cara:
1. Anamnesa Penyakit dan Riwayat Pekerjaan
Riwayat penyakit ditanyakan mulai dari permulaan timbulnya gejala
dini sampai timbulnya sakit, cara kemungkinan adanya hubungan
antara penyakit yang diderita baik dengan cara kerja maupun dengan
tempat kerja. Riwayat pekerjaan yang perlu ditanyakan adalah
pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan saat ini dan masa lalu.
2. Pemeriksaan klinis dan foto rontgen
Cari/tanda-tanda yang khas untuk suatu penyakit atau sindroma yang
disebabkan oleh faktor-faktor penyakit akibat kerja.
3. Pemeriksaan laboratorium
Meliputi pemeriksaan urin, darah dan tinja ataupun kuku dan rambut.
Dengan pembuktian adanya penyebab secara kualitatif dan
kuantitatif pada batas-batas tertentu, diagnosis penyakit kerja sudah
dapat dipas tikan.
4. Pemeriksaan Tempat Kerja
Pemeriksaan dilakukan dengan pengukuran kualitatif bahan & faktor
lingkungan kerja. Kadar bahan & faktor lingkungan kerja yang
12
melebihi persyaratan yang sudah ditentukan, merupakan indikasi ke
arah diagnosis.
5. Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dari timbulnya gejala
penyakit
Biasanya gejala penyakit akibat kerja akan berkurang atau bahkan
hilang bila penderita berhenti bekerja. Hal ini disebabkan karena
pemaparan kerja (occupational exposure) diputuskan atau
dihilangkan.
b. Diagnosis diferensial
Penyakit akibat kerja harus dibedakan dengan penyakit umum,
mengingat pada keduanya biasanya mempunyai tanda-tanda dan
gejala-gejala yang mirip, misalnya mual-mual, muntah, diare, pusing,
anemia, batuk dermatitis dll.
c. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
Pada sektor perindustrian (formal) penyakit-penyakit akibat kerja dapat
dicegah bila ada saling pengertian, kemauan dan kerja sama yang baik
antara pimpinan atau pemilik perusahaan dan pekerjanya. Kegiatan
atau cara pencegahan penyakit akibat kerja antara lain terdiri dari:
Pengendalian melalui peraturan atau perundang-undangan, organisasi,
teknis (engineering control) dan jalur kesehatan.
BAB VI
KEBAKARAN, KONDISI DARURAT DAN
PENANGGULANGANNYA
6.1. PENGERTIAN & KLASIFIKASI KEBAKARAN
a. Beberapa Pengertian
1. Kebakaran adalah peristiwa terjadinya reaksi bertemunya tiga
komponen, yaitu adanya bahan bakar (bahan mudah terbakar),
sumber penyalaan (nyala api) dan gas oksigen yang akan terus
berlangsung dan padam hanya jika salah satu komponen itu di-
pisah/isolasikan.
2. Titik nyala, yaitu suhu terendah di mana suatu zat (bahan bakar)
cukup mengeluarkan uap dan menyala bila dikenai sumber panas
yang cukup. Makin rendah titik nyala zat, semakin mudah terbakar,
Tabel 6.1.a2. Titik Nyala
Bahan Titik Nyala (
0
C)
Bensin
Aseton
Etil Alkohol
Heksan
-43
-18
+13
-22
3. Titik Api, yaitu suhu terendah dimana campuran uap dengan udara
dapat terbakar terus menerus apabila dinyalakan. Perbedaan antara
titik nyala dengan titik bakar untuk suatu zat cair yang mudah ter- bakar
ialah 20 – 30
0
C.
4. Titik Bakar Sendiri, yaitu suhu dimana suatu zat dapat menyala de-
ngan sendirinya (penyalaan spontan) dan terus terbakar tanpa ada api
dari luar, titik bakar ini untuk tiap zat berbeda.
Tabel 6.1.a4. Penyalaan Spontan
Bahan
Suhu Penyalaan Spontan
(
0
C)
Arang
Kertas koran
Serbuk gergaji
Jerami
Kapas
125
185
195
170
225
5. Cara penanggulangan: a. Mendinginkan sumber nyala, b. Mengu-
rangi pasokan bahan bakar, dan c. Mengisolasi gas oksigen.
b. Klasifikasi Tingkat Kebakaran
1. Bahaya Kebakaran Ringan ialah bahaya kebakaran pada tem-pat
dimana terdapat hanya sedikit barang-barang jenis A (kertas, kayu,
plastik) yang dapat terbakar, termasuk perlengkapan, dekorasi, dan
semua isinya. Tempat yang mengandung bahaya ini meliputi bangunan
perumahan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan keagamaan.
Selain itu termasuk pula tempat dengan barang-barang jenis B (bahan
cair dan gas yang mudah terbakar), yang ditempatkan pada tempat
tertutup dan tersimpan aman.
2. Bahaya Kebakaran Menengah ialah bahaya kebakaran pada
tempat dimana terletak barang-barang jenis A yang mudah terbakar
dan jenis B yang dapat terbakar dalam jumlah lebih banyak dari pa-da
yang terdapat di tempat yang mengandung bahaya kebakaran ringan.
Tempat-tempat ini meliputi bangunan perkantoran, rekreasi, umum,
pendidikan (ruang praktikum).
3. Bahaya Kebakaran Tinggi ialah bahaya kebakaran pada tem-pat
dimana terdapat barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis
B yang dapat terbakar, yang jumlahnya lebih banyak dari yang
diperkirakan dari jumlah yang terdapat pada bahaya kebakar- an
menengah. Tempat ini meliputi bangunan transportasi, perniaga-an,
pertokoan, pasar raya dan gudang.
c. Klasifikasi Kebakaran
Tabel 6.1.c. Klasifikasi Kebakaran
No Jenis Bahan Contoh
1 Kelas A Bahan-bahan organik
yang mudah terbakar
Kayu kertas, kain,
sampah (daun-daun)
2 Kelas B Bahan-bahan cair yang
mudah terbakar
Pelarut, bensin, oil, cat,
kerosin
3 Kelas C Bahan-bahan gas Metana, propana, &
gas alam (LPG)
3 Kelas D Logam-logam Mg dan Al
5 Kelas E Peralatan listrik Kabel listrik, sekring
Sumber: AS. 1850 – 1994
6.2. ALAT PEMADAM KEBAKARAN PERMANEN
a. Hidran
1. Perletakan Hidran:
Tabel 6.2. a. Perletakan hidran berdasarkan luas lantai,
klasifikasi bangunan dan jumlah lantai bangunan
Klasifikasi
Bangunan
Ruang tertutup
jumlah / luas lantai
Ruang tertutup dan
terpisah
jumlah / luas lantai
A 1 buah per 1000 m
2
2 buah per 1000 m
2
B 1 buah per 1000 m
2
2 buah per 1000 m
2
C 1 buah per 1000 m
2
2 buah per 1000 m
2
D 1 buah per 800 m
2
2 buah per 800 m
2
E 1 buah per 800 m
2
2 buah per 800 m
2
Sumber: SNI 03 – 1745 - 1989
2. Jarak Peletakkan Hidran:
a. Kelompok bangunan yang berjarak lebih 10 m terhadap jalan
lingkungan harus dilengkapi hidran halaman.
b. Bangunan dengan klasifikasi A, B, C harus memiliki hidran
halaman dengan jarak antara hidran < 90 m.
c. Bangunan dengan klasifikasi D, E harus memiliki hidran halaman
dengan ja rak antara hidran < 60 m (lihat gambar).
Gambar 6.2.a.2. Jarak Perletakan Hidran
3. Pengujian Hidran
i. Pengujian pada Instalasi Pipa:
a. Setelah semua atau sebagian instalasi dipasang harus
dilakukan pengujian kebocoran.
b. Pengujian kebocoran dilakukan dengan tekanan hidrostatik 20
kg/ cm
2
selama 4 jam terus menerus.
ii. Pengujian pada Pompa:
a. Dapat bekerja secara otomatis dan manual.
b. Dapat menghasilkan kebutuhan air yang tertera pada persya-
ratan teknis hidran.
c. Dapat berfungsi dengan sumber daya dari PLN maupun darurat.
iii. Pengujian pada Sistem:
a. Semua sistem hidran diuji berulang kali dan harus memenuhi
persayaratan teknis hidran secara serempak.
b. Seluruh sistem diuji secara berkala 3 bulan sekali.
iv. Berita Acara:
a. Setelah dilakukan pengujian terhadap instalasi pipa pompa dan
sistem hidran yang disaksikan oleh pemilik serta pejabat yang
berwenang dan berhasil dengan baik, maka dibuatkan berita
acara pengujian/sertifikat laik pakai untuk jangka waktu tertentu.
b. Berita Acara pengujian/sertifikat laik pakai dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
c. Berita Acara pengujian/sertifikat laik pakai diperbaharui dan
diperpanjang apabila telah berakhir masa berlakunya, dengan
syarat dilakukan kembali pengujian ulang serta memenuhi
prosedur pengujian seperti tersebut di atas.
Sumber: SNI 03 – 1745 - 1989
b. Sprinkler
Tabel 6.2b1. Penggunaan Sprinkler untuk tiap Klasifikasi Bangunan
Klasifikasi
Bangunan
Tinggi/Jumlah lantai Penggunaan
Sprinkler
A. Tidak
bertingkat
Ketinggian s/d 8 m atau 1
lantai
Tidak diharuskan
B. Bertingkat
rendah
Ketinggian s/d 8 m atau 1
lantai
Tidak diharuskan
C. Bertingkat
rendah
Ketinggian s/d 14 m atau 4
lantai
Tidak diharuskan
D. Bertingkat
tinggi
Ketinggian s/d 40 m atau 8
lantai
Diharuskan, mulai dari
lantai satu
E. Bertingkat
tinggi
Ketinggian s/d 40 m atau 8
lantai
Diharuskan, mulai dari
lantai satu
Tabel 6.2b2. Jumlah Maksimum Kepala Sprinkler
90 m
Hidran Jalan
Bangunan bertingkat rendah
Bangunan bertingkat
tinggi
< = 60 m
13
Jenis Bahaya Kebakaran Ringan Sedang Berat
Jumlah Kepala Sprinkler (buah) 300 1000 1000
Sumber: DPU: 699.81.614.844
c. Detector
Tabel 5.6. Pemilihan Detektor sesuai dengan Fungsi Ruangan
BT KNT/Kombinasi
Detektor
Asap
Detektor
Nyala Api
Detektor Gas
(Fixed
Tempe-
rature)
ROR Kombinasi
Fixed-Tempera-
tur dan ROR
Dapur Ruang Perjamu-
an,
Garasi Mobil,
Restoran,
Ruang Sidang,
Kamar Tidur,
Ruang Genera-
tor & Transfor-
mer,
Laboratorium Ki-
mia,
Studio Televisi.
Ruang Pera-
lat an Kontrol
Bangunan,
Ruang resep-
sionis,
Ruang Tamu,
Ruang Mesin,
Ruang Lift,
RuangPompa,
Ruang AC,
Tangga,
Koridor,
Lobby, Aula,
Shaft, Gudang
Perpustakaan,
Ruang PABX,
Gudang
material yg
mudah ter-
bakar,
Ruang
Kontrol
Instalasi
Peralatan
Vital.
Ruang Trans-
formator / die-
sel,
Ruang yang
berisi bahan
mudah me-
nimbulkan gas
yang mudah
terbakar.
Keterangan:
BT : Detektor bertemperatur tetap
KNT : Detektor berdasarkan kecepatan naiknya temperatur
ROR : Rate of Rise Detector
Sumber: SNI 03 – 3985 – 1995
6.3. ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
a. Pengertian: Alat Pemadam Api Ringan, disingkat APAR adalah alat
pemadam api yang dapat diletakkan, diambil, dibawa dan digunakan
langsung oleh seorang petugas pemadam kebakaran pada saat
diperlukan.
b. Pengujian APAR dibedakan atas:
Kelas A : Atas dasar kemampuan untuk memadamkan unggun
api kayu yang tersusun dengan ukuran yang
ditetapkan.
Kelas B : Atas dasar kemampuan memadamkan dengan
penggunaan api dari cairan mudah terbakar dengan
jumlah dan ukuran lain yang ditetapkan.
Kelas C : Tidak diberikan angka penilaian, hanya cukup
dibuktikan waktu pengujian, bahwa pemadamnya
sewaktu disemprotkan tidak menghantar listrik.
Sumber: SNI 03 – 3988 – 1995
c. Pemilihan Jenis APAR yang sesuai
Tabel 6.3.c. APAR yang sesuai (Ya) dan yang tak sesuai (Tidak)
Klas Kebakaran A B C (E)
Jenis Kebakaran
Bahan ter-
bakar biasa
(kayu,
kertas,
plastik)
Cairan
mudah
menyala dan
terbakar
Gas yang
mudah
terbakar
Kebakaran
termasuk
peralatan
listrik
bertenaga
Kebakaran
termasuk
minyak
goreng dan
lemak
Tanda
Warna
Jenis Alat
Pemadam
Kecocokan Alat Pemadam (Kesesuaian: Ya / Tidak)
Merah Air Ya sangat
cocok
Tidak Tidak Tidak Tidak
Kuning Bahan
Kimia
Basah
Ya Tidak Tidak Tidak Ya sangat
cocok
Biru Busa
Tahan
Alkohol
Ya Ya sangat
cocok
Tidak Tidak Tidak
Busa
Jenis AFF
Ya Ya sangat
cocok
kecuali
untuk
kebakara
n alkohol
Tidak Tidak Tidak
Putih Bubuk
Kimia
Kering AB
(E)
Ya Ya Ya Ya Tidak
Bubuk
Kimia
Kering B
(E)
Tidak Ya Ya Ya Ya
Hitam Carbon
Dioxid
(CO2)
Ya Ya Tidak Ya Ya
Halon
(1211)
BCF
Cairan
penguap
(asap bisa
berbaha-
ya di
ruang
sempit)
Ya Ya Ya Ya Tidak
Keterangan:
 APAR Jenis Halon Kering tak disarankan, karena merusak lapisan ozon dan pengunaan
dibatasi oleh peraturan Pemerintah. Bila tersedia APAR jenis lain yang lebih cocok, maka
APAR alternatif ini harus dipilih.
 Kebakaran Kelas “D” (termasuk bahan terbakar jenis metal), hanya menggunakan
pemadam api ringan yang khusus.
Sumber: AS 2444 – 1990
d. Periode Pemeriksaan, Pengisian Kembali dan Test Tekan
Jenis Pemadam Api
Ringan
Pemeriksaan
Periode
Pengisian
Kembali (tahun)
Periode
Percobaan
(tahun)
Air
 Asam Soda
 Tabung Gas
 Gas yang dipadatkan
A
A dan B
A
1 *)
5
5
5
5
5
Busa
 Kimia A 1 5
Tabung Gas
 Cairan busa yang
dicampur terlebih dahulu
 Tabung cairan busa
yang dilak.
A dan B
A dan B
2
5
5
5
Tepung Kering/Dry
chemical
 Tabung Gas
 Gas yang dipadatkan
A dan B
A
5
5
5
5
Carbon dioxida (CO2) A pasal 15 ayat
(4)
Halogenated Hydrocarbon
 Tabung Gas
 Gas yang dipadatkan
A dan B
A
3
5
5
5
A : Pemeriksaan 6 bulan sekali sesuai ketentuan pasal 12
B : Adalah pemeriksaan 12 bulan sekali sesuai dengan ketentuan pasal 13. Permenaker &
Trans migrasi No: Per 04/Men/1980.
*) : Pada APAR jenis botol yang dipecahkan tidak perlu selalu mengganti asamnya dengan
syarat bahwa derajat keasaman isi botol masih memenuhi syarat, namun botol tersebut
tak boleh bocor/rusak.
Sumber: Permenaker & Transmigrasi No. Per 04/Men/1980
e. Penandaan APAR
Catatan:
1. Segi tiga sama sisi dengan warna dasar merah.
2. Ukuran sisi 35 cm.
3. Tinggi tanda pada 7,5 cm warna putih.
4. Ruang tulisan tinggi 3 cm warna putih.
5. Tulisan warna merah.
f. Spesifikasi APAR
Jenis Bahan APAR Ukuran
Jarak
Penyemprotan
Daya
Pemadaman
Air yang ditekan atau di-
pompa dan Asam Soda
(bersoda)
5 ltr
10 ltr
15 ltr
20 ltr
65 ltr
10 – 13 m
10 – 13 m
10 – 13 m
15 m
1 A
2 A
3 A
4 A
10 A
Busa 5 ltr
10 ltr
20 ltr
68 ltr
10 – 13 m
10 – 13 m
1 B
2 B
5 B
10 B
CO 2 2 kg
7 kg
10 kg
25 kg
3 m
3 m
3 m
4 m
1 B, C
2 B, C
2 B, C
10 B, C
Serbuk kimia Kering 2 – 3 Kg
3,75 kg
5 – 7,5 kg
10 kg
15 kg
37,5 kg
3 m
7 m
7 m
7 m
10 m
2 B
5 B
5 B
10 B
20 B
40 B
g. Penempatan APAR
1. Penempatan APAR untuk Bahaya Kebakaran Golongan A
Jenis Bahaya Ukuran Minimum (daya
pemadaman)
Jarak Maksimum ke tempat
pemadaman
Ringan 2 A 25 m
Menengah 2 A 20 m
Tinggi 4 A 15 m
2. Penempatan APAR untuk bahaya kebakaran golongan B
Jenis Bahaya Ukuran Minimum (daya
pemadaman)
Jarak Maksimum ke tempat
pemadaman
Ringan
5 B
10 B
9 m
15 m
Menengah
10 B
20 B
9 m
15 m
Tinggi
40 B
80 B
9 m
15 m
Sumber: SNI 03 – 3987 - 1995
ALAT PEMADAM API
35 cm
3 cm
12,5 cm
7,5 cm
14
6.4. ALAT BANTU EVAKUASI (ABE)
a. Penempatan Alat Bantu Evakuasi Menurut Kelas
Bangunan
Klasifikasi
Bangunan
Jenis ABE
A
s/d
tinggi 8
m atau 1
lantai
B
tinggi
s/d 8
m
atau 2
lantai
C
tinggi
s/d 14
m
atau 4
lantai
D
tinggi
s/d 40
m
atau 8
lantai
E
tinggi >
40 m
atau > 8
lantai
Sumber daya listrik
darurat
X X V V V
Lampu darurat X X V V V
Pintu Kebakaran - - V V V
Tangga Kebakaran - - V V V
Pintu darurat dan
Tangga darurat
X X - - -
Sistem pengendalian
asap
X X V V V
Lift Kebakaran - - - - -
Komunikasi darurat X V V V
Bukaan penyelamat - - V V V
Penunjuk arah jalan
ke luar
X X V V V
Landasan helikopter - - - - -
Peralatan bantu
lainnya
X X - - -
Keterangan :
X : harus - : tidak harus
V : Hanya untuk bangunan yang berfungsi sebagai: Supermarket, Teater,
Bioskop, Pasar, Pertokoan, tempat Ibadah, atau tempat-tempat yang
dihuni lebih dari 50 orang. Pada waktu yang bersamaan penghuni tidak
mengetahui secara “persis” denah ruang/bangunan.
Sumber: SNI 03 – 1746- 1989
b. Alat Bantu Evakuasi pada Bangunan
Alat Bantu
Evakuasi
Keterangan
Sumber daya
listrik darurat
Sumber daya listrik darurat digunakan dan bekerja secara
otomatis pada saat sumber utama (PLN) mati.
Lampu
darurat
lampu ini menggunakan batery yang siap pakai dan
bertahan selama minimal 60 menit. Lampu ini terbuat dari
bahan yang dapat memantulkan cahaya & harus dipasang
pada tangga kebakaran. Kekuatan cahaya minimal 10 lux
dan berwarna kuning atau oranye.
Pintu
Kebakaran
Tinggi, lebar, jarak antara pintu harus sesuai dengan
ketentuan. Setiap lantai pada gedung kelas C, D, E minimal
ada 2 pintu. Pintu harus dapat menutup secara otomatis dan
tahan api selama 2 jam (dibuktikan dengan sertifikat
pemeriksaan). Pintu kebakaran harus membuka kearah
tangga pada setiap lantai kecuali pada lantai dasar. Pada
setiap pintu harus terdapat tanda atau sinyal penerangan
yang bertuliskan “KELUAR”.
Alat Bantu
Evakuasi
Keterangan
Tangga
darurat
Sumur tangga bertingkat, gedung bertingkat lebih dari 8
lantai, harus tertutup dengan dinding-dinding yang tahan api
minimal 2 jam.
Eskalator tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar. Tangga
tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang. Tangga
kebakaran tidak boleh dipergunakan untuk jalan pipa atau
cerobong AC dsb. Lebar tangga kebakaran untuk penghuni
kurang dari 45 orang minmum 110 cm. Lebar minimum
injakan anak tangga 22,5 cm dan tinggi maksimum anak
tangga 17,5 cm. Tangga kebakaran tak boleh berbentuk
tangga puntir.
Pintu darurat
& tangga
darurat
Bangunan kelas A & B khususnya super-market, bioskop,
pasar atau pertokoan dan bangunan umum lainnya harus
dipasang pintu darurat dan tangga darurat.
Tangga service dapat dianggap sebagai tangga darurat.
Pintu darurat dan tangga darurat harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga mudah dicapai dan dapat menge-
luarkan semua penghuni dalam waktu 2,5 menit.
Pintu darurat minimal berjumlah 2 pada setiap lantai.
Pintu darurat harus mempunyai tanda atau sinyal
penerangan bertulis “KELUAR” diatasnya dan menghadap
koridor.
Pintu darurat pada lantai dasar harus membuka keluar
bangunan.
Sistem
pengendalian
asap
Bagian ruangan pada bangunan yang digunakan untuk jalur
penyelamatan harus direncanakan bebas dari asap bila
terjadi kebakaran.
Sistem AC central harus direncanakan agar dapat berhenti
secara otomatis bila terjadi kebakaran.
Fan bertekanan harus dipasang pada semua tangga
kebakaran, sehingga semua tangga bebas dari asap.
Lift
kebakaran
Lift termasuk lift makanan dan barang serta cerobong dan
bukaan lainnya harus dilindungi dengan konstruksi tahan api
minimal 2 jam.
Luas ventilasi asap tiap kendaraan lift maksimal 0,3 m
2
dan
cerobong lainnya maksimal 0,05 m
2
.
Telepon darurat harus dipasang minimal 1 pesawat pada
tiap lantai dan pada kendaraan lift kebakaran.
Komunikasi
darurat
Sistem komunikasi darurat harus dipasang pada semua
telepon darurat klasifikasi bangunan.
Sistem komunikasi darurat dapat berupa telepon darurat
atau sistem tata suara. Sistem telepon darurat harus
mempunyai sistem terpisah dari sistem telepon biasa.
Alat Bantu
Evakuasi
Keterangan
Bukaan
penyelamat
Untuk bangunan bertingkat pada setiap lantai harus ada
minimal 1 bukaan vertikal pada dinding bagian luar,
bertanda khusus dan menghadap ke tempat yang mudah
dicapai oleh unit pemadam kebakaran.
Penunjuk
arah jalan
keluar
Penunjuk arah jalan keluar harus dipasang pada semua
klasifikasi bangunan.
Penunjuk ini harus terpasang pada ruang koridor, di atas
pintu kebakaran dan tempat lain untuk evakuasi.
Pada ruangan yang digunakan lebih dari 10 orang harus
dipasang denah evakuasi pada tempat yang mudah dilihat.
Penunjuk arah jalan keluar harus mempunyai kuat
penerangan minimal 10 lux dan berwarna hijau serta tulisan
putih.
Penempatan penunjuk arah jalan keluar harus mudah dilihat
jelas dan terang dari jarak 20 m.
Jarak antara dua penunjuk arah jalan keluar minimal 15 m
dan maksimal 20 m.
Tinggi penunjuk arah jalan keluar 2 m dari lantai
Landasan
Helikopter
Untuk jenis bangunan gedung dengan klasifikasi B harus
dipersiapkan landasan helikopter.
Peralatan
bantu lainnya
Untuk Rumah Sakit harus ada alat bantu evakuasi lainnya
(selubung peluncur) bagi pasien.
Sumber: SNI 03 – 1746 - 1989
6.5. UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN/DARURAT
1. Perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 50 tenaga kerja dan atau
berpotensi bahaya sedang dan berat, wajib mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran serta melatih penanggulangan keba-karan di
tempat kerja secara terencana/terprogram.
2. Realisasi Kewajiban, sesuai peraturan perundangan itu meliputi:
a. Pengendalian setiap bentuk energi.
b. Pengendalian sarana:diteksi, alarm, pemadam kebakaran, evakuasi.
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas.
d. Adanya Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.
e. Adanya Latihan & gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
f. Adanya Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Keba-karan.
3. Perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 50 tenaga kerja dan atau
berpotensi bahaya sedang dan berat wajib: mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran serta melatih penanggulangan kebakaran di
tempat kerja secara terencana/ terprogram.
4. Realisasi Kewajiban, sesuai peraturan perundangan itu meliputi :
a. Pengendalian setiap bentuk energi.
b. Pengendalian sarana diteksi, alarm, pemadam kebakaran, evakuasi.
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas.
d. Adanya Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.
e. Adanya Latihan & gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
f. Adanya Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
5. Petugas Peran Kebakaran terdiri dari minimal 2 (dua) orang untuk setiap
jumlah tenaga kerja 25 orang dengan:
a. Tugas-tugas dari Petugas Peran Kebakaran
1.Mengindentifikasi dan melaporkan adanya faktor yang dapat
menimbulkan bahya kebakaran.
2.Memadamkan kebakaran pada tahap awal.
3.Mengadakan evakuasi orang dan barang.
4.Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
5.Mengamankan lokasi kebakaran.
b. Syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas Peran Kebakaran:
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Pendidikan minimal SLTP.
3.Telah ikut kursus teknis penanggulangan kebakaran tkt dasar.
6. Regu Penanggulangan Kebakaran dibentuk bagi tempat kerja dengan
tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempeker-
jakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tem-pat
kerja dengan tingkat bahaya kebakaran Sedang-II, Sedang-III dan Berat,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tugas-tugas Regu Penanggulangan Kebakaran:
1. Mengidentifikasi dan melaporkan adanya faktor yang dapat me-
nimbulkan bahaya kebakaran.
2. Melakukan pemeliharaan sarana-sarana produksi kebakaran.
3. Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran
pada tahap awal.
4. Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penang-
gulangan kebakaran.
5. Memadamkan kebakaran.
6. Mengarahkan evakuasi orang dan barang.
7. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
8. Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
9. Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja.
10. Melakukan koordinasi seluruh Petugas Peran Kebakaran.
b. Syarat untuk dapat ditunjuk menjadi anggota Regu ini:
15
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Pendidikan minimal SLTA.
3. Bekerja pada perusahaan tersebut dengan masa kerja mini-mal
5 thn.
4.Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat
dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.
7. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, ditetapkan untuk tem-pat
kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, seku- rang-
kurangnya 1(satu) orang untuk setiap tenaga kerja 100 (seratus) orang,
atau untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran se-dang II,
sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1(satu) orang dan untuk setiap
unit kerja.
a. Tugas-tugas Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran:
1. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat
bantuan dari instansi yang berwenang.
2. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penang-
gulangan kebakaran.
3. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan
kebakaran kepada pengurus / perusahaan.
b. Syarat untuk untuk ditunjuk sebagai koordinator:
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Pendidikan minimal SLTA.
3. Bekerja pada perusahaan tersebut dengan masa kerja min 5 th.
4.Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran ting- kat
dasar I, tingkat dasar II dan tingakat Ahli K3 Pratama.
8. Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (Ahli K3) Spesialis Penanggula-
ngan kebakaran, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya
kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk
setiap tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tempat
kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
a. Tugas-tugas Ahli K3:
1.Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan
undangan bidang penanggulangan kebakaran.
2. Memberikan laporan kepada Menaker / pejabat yang ditunjuk
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau
instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.
4. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapatkan
bantuan dari instansi yang berwenang.
5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan keba-
karan.
6. Mengusulkan anggaran, sasaran dan fasilitas penanggulangan
kebakaran kepada pengurus.
7. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.
b. Syarat-syarat Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Pendidikan minimal D3 teknik
3. Bekerja pada perusahaan tsb dengan masa kerja minimal 5 thn
4.Telah ikut kursus teknis penanggulangan kebakaran tkt dasar I, tkt
dasar II, tkt Ahli-K3-Pratama & tkt Ahli Madya.
5.Memiliki surat penunjukan dr Menaker/pejabat yang ditunjuknya.
9. Wewenang Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran:
a. Memerintahkan penghentian dan menolak pelaksanaan pekerjaan
yang dapat menimbulan kebakaran atau peledakan.
b. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan
pekerjaan dan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.
Sumber: Kep. Menaker No. KEP-186/MEN/1999, tgl 29 Oktober 1999
6.6. TINDAKAN BILA TERJADI GEMPA
a. Sebelum Terjadi Gempa
1. Kunci Utama adalah:
a. Mengenali definisi dari gempa bumi (Lihat Bab II. 5.2. butir c.)
b. Memastikan bahwa struktur/letak bangunan aman dari gempa
bumi.
c. Mengevalusi/merenovasi ulang struktur bangunan bila khawatir.
2. Kenali lingkungan tempat tinggal & tempat bekerja:
a. Perhatikan letak pintu, lift dan tangga darurat, bila terjadi gempa
bumi sewaktu-waktu kita sudah tahu tempat aman untuk
berlindung.
b. Belajar menggunakan P3K.
c. Belajar menggunakan pelengkapan pemadam kebakaran.
d. Mencatat nomor telepon penting.
3. Persiapan Rutin pada tempat tinggal dan kantor:
a. Perabotan lemari, cabinet dll diatur menempel pada dinding (diikat,
dipaku, dll) untuk menghindari jatuh, roboh pada saat gempa bumi.
b. Menyimpan bahan mudah terbakar pada tempat tahan pecah.
c. Selalu mematikan air, gas dan listrik bila tidak digunakan.
4. Atur/cek benda-benda/material yang mudah jatuh untuk
menghindari kecelakaan akibat kejatuhan.
5. Alat yang harus ada di setiap tempat, yaitu: Kotak P3K, Senter,
radio, makanan suplemen dan air.
b. Saat Terjadi Gempa Bumi
1. Jika berada dalam bangunan:
a. Lindungi kepala dan badan dari reruntuhan bangunan (bila
terpaksa berlindung di bawah meja, dll).
b. Mencari tempat yang aman dari reruntuhan dan goncangan.
c. Berlari keluar apabila masih dapat dilakukan.
2. Jika berada di luar bangunan atau area terbuka:
a. Menghindari bangunan yang ada di sekitar (gedung, tiang listrik,
pohon, dll).
b. Perhatikan tanah yang dipijak, hindari bila terjadi rekahan tanah.
3. Jika sedang megendarai mobil, keluar, turun dan menjauh dari
mobil. Hindari bila terjadi pergeseran atau kebakaran.
4. Jika tinggal atau berada di daerah pantai, jauhi pantai yang sejauh
jauhnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya sunami.
5. Jika tinggal di daerah pegunungan, hindari lokasi yang mungkin
terjadi longsor.
c. Sesudah Terjadi Gempa:
1. Jika berada dalam bangunan:
a. Keluar secepatnya dari bangunan dengan tertib.
b. Jangan gunakan tangga berjalan atau lift. Gunakan tangga biasa.
c. Lakukanlah P3K kepada yang terluka.
d. Telepon/minta pertolongan secepatnya, bila ada yang terluka
parah.
2. Periksa lingkungan sekitar kita:
a. Periksa apakah terjadi kebakaran.
b. Periksa apakah terjadi kebocoran gas.
c. Periksa apakah terjadi arus pendek.
d. Periksa aliran dan pipa air.
e. Perkecil segala hal yang dapat membahayakan. Matikan aliran
listrik dan jangan menyalakan api.
3. Jangan masuk ke bangunan sesudah terjadi gempa,
kemungkinan masih ada runtuhan-runtuhan.
4. Jangan berjalan disekitar daerah gempa, kemungkinan terjadi
bahaya susulan masih ada.
5. Dengarkan informasi apakah masih ada gempa susulan dan
lainnya.
6. Isi angket yang diberikan oleh instansi terkait, untuk mengetahui
seberapa besar kerusakan yang terjadi.
Sumber: Majalah KONSTRUKSI, Edisi Juli-Agustus 2000
6.7. TINDAKAN BILA ADA ANCAMAN BOM
a. Mengurangi Kepanikan
Bagi masyarakat awam, guna mengurangi kepanikan, usaha-
usaha yang kita tempuh adalah :
1. Kita selamatkan jiwa yang utama, baru harta,
2. Apabila dalam kelompok besar (kantor) ada kecurigaan barang
yang diperkirakan bom (bahan peledak), daerah sekitarnya
segera amankan dan batas garis!
3. Bebaskan dari kerumunan karyawan atau orang banyak!
4. Segera lapor ke pos keamanan, kantor pemadam kebakaran
dan hubungi kantor polisi minta bantuan ahli penjinak BOM
(JIHANDAK POLRI) melalui telepon secepatnya.
5. Padamkan listrik, singkirkan barang-barang yang mudah
terbakar, antara lain: gas.
6. Barang yang dicurigai jangan disentuh, tunggu petugas ahli.
7. Siapkan karung pasir sebagai pelindung pecahan ledakan.
b. Menghadapi Ancaman lewat Telepon
Antisipasi sikap &tindakan dlm menghadapi ancaman lewat telopon
1.Penerima telepon jangan gugup/panik, tapi harus tetap tenang.
2.Mengenali suara penelepon. Mengingat/ mencatat pesan-pesan
si penelepon dan memperhatikan suasana lingkungan, antara
lain: suara-suara / suasana.
3. Berusaha merekam pembicaraan via telkom
4. Hubungi satpam, pimpinan dan POLISI terdekat
5. Upanyakan pengosongan gedung dengan tertib jangan
menambah kekacauan.
c. Langkah-langkah Menghadapi Ancaman BOM lewat
Telepon
6 langkah dalam menghadapai acaman ledakan BOM lewat
telepon:
1. Usahakan agar penelepon tetap dalam saluran
pembicaraan tsb selama mungkin, dengan cara:
a. Minta diulang pesannya itu
b. Sementara itu:
 Aktifkan alat perekam (kalau ada) atau
 Minta bantuan teman sekerja yang ada untuk
mendengarkan (sebagai saksi) gunakan saluran
ekstention.
c. Waspadai posisi anda jangan sampai teramati oleh
penelepon itu.
2.Minta kepada penelepon informasi sebagai berikut:
a.Dimana lokasi bom diletakkan
b.Kapan atau berapa waktu lagi akan meledak/diledakkan.
c.Tekankan kepadanya bahwa kalau terjadi, akan banyak
korban jiwa, yang justru mereka itu tidak bersalah.
d. Bisa ditanyakan juga:
 Jenis Bomnya
 Seperti apa bentuknya
 Berapa besarnya
 Bagaimana memasang bom itu
 Mengapa bom itu ditempatkan, dll
3.Dengar dengan cermat suara penelepon dan ciri-ciri
khususnya:
16
a.Aksen / logatnya dan pola bicaranya
b.Nada pembicaraannya (kalem, tegang, gugup, sedang
mabuk dll)
Bersikaplah tenang, kuasai dan kendalikan diri anda jangan
sampai gugup, terburu-buru/ nervous dan jangan terkesan
takut oleh berita.
4.Perhatikan setiap bunyi yang terdengar di belakang
pembicaraan itu. Bunyi suara tsb bisa membantu mengenali
lokasi penelepon.
5.Catat waktu awal dan akhir pembicaraan dengan si
penelepon, usahakan ada form khusus untuk mencatat
kejadian ancaman bom tsb.
6.Laporkan segera kejadian tsb ke bagian Security dan
Kepolisian. Tindakan selanjutnya memberitahu ke pemadam
kebakaran, tim penjinak bom, pelayanan medis dan
manajemen, untuk evakuasi.
d. Check-List Bila Ada Ancaman Bom bagi Operator
Telepon:
1. Siapa Penelepon ………………………. :
 Pria
 Wanita
 Dewasa
 Remaja
2. Tekanan Suaranya…………………….. :
 Keras
 Halus
 Kasar
3. Cara Bicaranya………………………… :
 Terpelajar  Khas
 Cepat  Kabur/tak jelas
 Lamban  Gaguk
4. Kata-kata yg dipakai ………………….. :
 Kasar  Gagap
 Normal
 Cabul
5. Dialek / Aksen…………………………….. :
 Terdidik
 Suku………
 Bangsa…………...
6. Gaya Bahasa …………………………….. :
 Asing  Irrasional  Komprehensif
 Tenang  Tergesa  Tak tergesa
 Marah  Humoris.  Marah-marah
 Rasional  Histeris  Melecehkan
 Tak Komprehensif
7. Latar Belakang Suara: O Bunyi mesin pabrik O Suara Lalu-
lintas
 O Bunyi Musik  Kesibukan Kantor
 O Ramai orang pesta  Ada Suara Berisik
 O Suara orang mabuk  Suara burung
 O Suara binatang……  Dll…………………
Sumber: Achmad Turan, Pengamat & Peduli Masalah Kamtibmas
BAB VII
PERKIRAAN BAHAYA KONDISI SUATU BANGUNAN
7.1. FUNGSI BANGUNAN
FUNGSI BANGUNAN INDEK:A
Bangunan biasa yang perlu diamankan bangunan maupun
isinya.
- 10
Bangunan dan isi jarang dipergunakan, seperti dangau di
tengah sawah, gedung, menara atau tiang metal.
0
Bangunan yang berisi peralatan sehari-hari atau tempat
tinggal orang seperti tempat rumah tangga, toko, pabrik kecil,
tenda atau stasiun kereta api.
1
Bangunan & isinya cukup penting, seperti menara air, tenda
yang berisi cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang
berharga, kantor pabrik, gedung pemerintah, tiang atau
menara non metal.
2
Bangunan yang banyak berisi orang, seperti bioskop, mesjid,
gereja, sekolah, monumen bersejarah yang penting.
3
Instalasi gas, minyak atau bensin, rumah sakit 5
Bangunan yang mudah meledak 15
7.2. JENIS KONSTRUKSI BANGUNAN
JENIS KONSTRUKSI BANGUNAN INDEK:B
Seluruh bangunan terbuat dari logam (menyalurkan listrik) 0
Bangunan dengan konstruksi beton bertulang atau rangka
besi dengan atap logam
1
Bangunan dengan konstruksi beton bertulang kerangka besi
dan atap bukan logam. Bangunan kayu dengan atap bukan
logam
2
Bangunan kayu dengan atap bukan logam 3
7.3. TINGGI BANGUNAN
Tinggi Ba-
ngunan (M)
s/d 6 12 17 25 35 50 70 100 140 200
Indek : C 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
7.4. SITUASI BANGUNAN
SITUASI BANGUNAN INDEK:D
Di tanah datar pada semua ketinggian 0
Di kaki bukit sampai tiga perempat tinggi bukit atau di
pegunungan sampai 1000 m
1
Dipuncak gunung atau pegunungan lebih dari 1000 m 2
7.5. PENGARUH KILAT
HARI GURUH PER
TAHUN (Hari)
2 4 8 16 32 64 128 256
Indek : C 0 1 2 3 4 5 6 7
7.6. PERKIRAAN BAHAYA
R = A + B + C + D + E PERKIRAAN BAHAYA PENGAMAN
<11
11
12
13
14
>14
Diabaikan
Kecil
Sedang
Agak Besar
Besar
Sangat Besar
Tidak perlu
Tidak perlu
Agak diajukan
Diajukan
sangat diajukan
Sangat perlu
Sumber: Permenaker No. Per 02/Men/1989, Lampiran-1.
BAB VIII
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
(P3K)
8.1. KOTAK / PETI P3K
a. Jenis Kotak / Peti P3K
Tabel 8.1.a. Jenis Kotak P3K
Jumlah
Tenaga
Kerja
Tempat Kerja
dengan sedikit
kemungkinan terjadi
kecelakaan
Tenaga Kerja
dengan ada
kemungkinan
terjadi kecelakaan
Tempat Kerja
dengan banyak
kemungkinan
terjadi
kecelakaan
0 s/d 25
25 s/d 100
100 s/d
500
> 500
Peti P3K Bentuk II
I
II
II
setiap 500 tenaga
kerja
Peti P3K Bentik I/II
II
III
+ peti dokter
III
setiap 500 tenaga
kerja peti dokter
Peti P3K Bentuk
II
III
+ peti dokter
III
setiap 500
tenaga kerja +
peti dokter idem
b. Kotak / Peti P3K Bentuk-I:
1. Isi nya:
10 gram kapas putih
1 rol pembalut gulung lebar 2,5 cm
1 rol pembalut gulung lebar 5 cm
1 pembalut segi tiga (mitella)
1 pembalut cepat steril/ snelverband
10 buah kasa steril ukuran 5 x 5 cm
1 rol plester lebar 2,5 cm
10 buah plaser cepat (mis. tensoplast, dll)
1 gunting
1 buku catatan
1 buku pedoman P3K
1 daftar isi peti
17
2. Obat-obatan untuk peti P3K bentuk I
Obat pelawan rasa sakit (mis. antalgin, acetosal, dll)
Obat sakit perut (mis. paverin, enteroviofrm, dll)
Norit.
Obat anti alergi
Soda kueh
Obat merah
Obat tetes mata
Obat gosok
c. Kotak / Peti P3K Bentuk-II:
1. Isinya:
50 gram kapas putih
100 gram kapas gemuk
3 rol pembalut gulung lebar 2,5 cm
2 rol pembalut gulung lebar 5 cm
2 rol pembalut gulung lebar 7,5 cm
2 pembalut segi tiga (mitella)
2 pembalut cepat steril
(snelverband)
10 buah kasa steril ukuran 5 x 5 cm
10 buah kasa steril ukuran 7,5 x
7,5 cm
1 rol plester lebar 2,5 cm
20 buah plester cepat (mis.
tensoplast)
1 bidai
1 gunting pembalut
sepotong sabun
1 doos kerta pembersih (cleansing tissue)
1 pinset
1 lampu senter
1 buku catatan
1 buku pedoman P3K
1 daftar isi peti
2. Obat-obatan untuk peti P3K bentuk II
Obat pelawan rasa sakit (mis. antalgin, acetosal,
dll)
Obat sakit perut (mis. paverin, enteroviofrm, dll)
Norit.
Obat anti alergi
Soda kue, garam dapur
Soda kueh
Obat merah
Obat tetes mata
Obat gosok
salep anti histamimka
Salep sulfa atau S.A puder
Boor zallf
Sofratulle
Larutan rivanol 1/10 500cc
Amoniak cair 25% 100 cc
d. Kotak / Peti P3K Bentuk-III:
1. Isinya:
300 gram kapas putih
300 gram kapas gemuk
6 rol pembalut gulung lebar 2,5 cm
8 rol pembalut gulung lebar 5 cm
2 rol pembalut gulung lebar 10 cm
4 pembalut segi tiga (mitella)
20 buah kasa steril ukuran 5 x 5 cm
40 buah kasa steril ukuran 7,5 x
7,5 cm
1 rol plester lebar 1 cm
1 rol plester lebar 2,5 cm
20 buah plester cepat (mis. tensoplast, dll)
3 bidai
1 gunting pembalut
sepotong sabun
2 doos kerta pembersih (cleansing tissue)
1 pinset
1 lampu senter
1 buku catatan
1 buku pedoman P3K
1 daftar isi peti
2. Obat-obatan untuk peti P3K bentuk III sama dengan obat-obatan
untuk peti P3K bentuk II
c. Peti khusus dokter berisi:
1 set alat-alat minor surgery lengkap
1 botol alkohol 70% isi 100 cc
1 botol aguadest 100 cc
1 botol betadine solution 60 cc
1 botol lysol isi 100 cc
5 spnit injection diskosable 2 ½ cc
5 spnit injection diskosable 5 cc
20 lidi kapas
2 flakon procain injection ½% 100 cc
1 flakon ATS injection isi 100 cc
(disimpan ditempat sejuk)
5 flakon P.S 4 : 12 atau 4 : 1 atau PP
injectie
ampul morphine injectie
3 ampul pethridine injectie
2 flakon antihistamin injectie
2 flakon anti panas injectie
5 ampul adrenalin injectie
1 flakon cartison injectie
2 ampul aminophyline injectie
10 sulfas atropine injectie 0,25 gram
10 sulfas atropine injectie 0,5 gram
5 ampul anti spascodik injectie
2 handuk
1 tempat cuci tangan
1 mangkok bengkok
1 buku catatan
1 buku pedoman P3K
1 daftar isi
Sumber: SNI 19 – 3994 - 1995
8.2. JUMLAH PETUGAS P3K
Tabel 6.2 Jumlah Petugas P3K Berdasarkan Jumlah Pegawai
KATAGORI RISIKO JUMLAH PEKERJA
PETUGAS
P3K
Risiko Rendah
Certain shop, of fices,
perpustakaan
< 50 pekerja
diantara 50 dan 200 pekerja
> 200 pekerja
Orang yang ditunjuk Paling
sedikit 1 orang
Paling tidak 1 orang untuk
200 pekerja
Risiko
Menengah
Light engineering,
warehouesing, food
processing
< 50 pekerja
dinatara 20 dan 100 pekerja
> 50 pekerja
Orang yang ditunjuk Paling
sedikit 1 orang Sedikitnya 1
orang untuk 100 pekerja
Risiko Tinggi
Industri berat, chemical
manufacture,
slaughterhouses
> 5 pekerja
diantara 5 dan 50 pekerja
> 50 pekerja
Orang yang ditunjuk Paling
sedikit 1 orang Sedikitnya 1
orang untuk 50 pekerja
Sedikitnya 1 orang petugas
P3K telah dilantik untuk
kondisi darurat
Sumber: HSE (First Aird) ISBN 0-7176-0426-8
8.3. PRINSIP PRINSIP POKOK PELAKSANAAN P3K
a. Pelaksanaan P3K, berupa:
1.Tindakan yang harus dilakukan segera dan selalu diarahkan untuk
penyelamatan hidup, dan
2.Tindakan yang dapat dilakukan kemudian untuk pencegahan cacat
dan menghindari kondisi korban memburuk.
b. Tindakan yang Tak Boleh (Dilarang) dilakukan:
1. Tindakanyang akan membahayakan hidup
2. Tindakan yang memperburuk korban, atau
3. Tindakan yang dapat menimbulkan cacat di kemudian hari.
c. Rencana Pertolongan harus mempertimbangkan bagaimana
1. Mempertahankan hidup korban, (periksa keadaan umum)
2. Mengurangi penderitaan (perlu diteliti keadaan lokal)
3. Mencegah pengotoran luka dan penderitaan lebih lanjut
4. Secepat mungkin mengirim korban kepetugas kesehatan
setempat.
d. Urutan tindakan P3K pada umumnya:
1. Cari keterangan penyebab kecelakaan
2. Amankan korban dari tempat berbahaya.
3. Perhatikan keadaan umum korban.
4. Lakukan tindakan untuk mengatasi:
a. Gangguan pernafasan,
b. Gangguan Perdarahan
c. Gangguan kesadaran
e. Segera lakukan pertolongan yang lebih sempurna, dengan sarana
yang tersedia
f. Apabila korban sadar, langsung beritahukan dan tenangkan
korban
(Sumber: Pedoman P3K-II, PMI,1990)
8.4. TINDAKAN TERHADAP KORBAN TAK SADAR/PINGSAN
a. Langkah-1 :
Tentukan korban sadar/tidak, dengan memanggil atau menggun-
cang bahu dengan sedikit keras,jika tak ada reaksi berarti tak sadar.
1. Bila korban sadar, segeralah berikan pertolongan pertama yang
diperlukan atau panggil petugas medis atau bawa korban ke RS.
2. Bila korban tidak sadar:
a. Mintalah pertolongan bila tak yakin bisa menanganinya
b. Angkat korban ketempat teduh dan sirkulasi udaranya baik
c. Letakkan korban dalam posisi telentang, tanpa bantal
d. Longgarkan semua pakaian yang mengikat
e. Bukalah jalan Pernafasannya
b. Langkah-2:
Apabila korban tak sadar, dan posisi telah ditelentangkan, jalan per
nafasan terbuka, serta anda yakin bahwa tak ada benturan (trauma)
pada leher :
1. Berlututlah disamping korban,
2. Dengan satu tangan pada dahi korban, tengadahkan kepalanya
sejauh mungkin ke atas.
3. Dengan tangan yang lain, tunjang dagu korban.
c. Langkah-3 :
Periksalah apakah korban bernafas. Bila korban tidak bernafas:
1. Pertahankan kepala korban menengadah tunjang dagu
2. Letakkan kepala anda dekat hidung dan mulut korban dan
perhatikan dadanya
3. PERHATIKAN, DENGAR dan RASAKAN pernafasan korban.
d. Langkah berikutnya, ikutilah prosedur Tindakan Bantuan
Pernafasan dan Penekanan Jantung (Resusitasi Jantung
Paru/RJP)
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI,
1991)
8.5. PERTOLONGAN BANTUAN PERNAFASAN BUATAN
a. Bantuan pernafasan dan penekanan jantung dari luar (Resu-
sitasi Jantung Paru/RJP), harus diberikan kepada korban jika gerak
dan denyut nadi telah terhenti. Sebab, seseorang dapat meninggal
jika terjadi kegagalan salah satu dari:
1. Sistem susunan saraf pusat (SSP), atau
2. Sistem pernafasan, atau
3. Sistem kardiovaskuler.
b. Metoda RJP 3-Fase dan 9-Langkah. Federasi Masyarakat Ahli
Anestesi Dunia dan Asosiasi Jantung Amerika mengembangkan
metode RJP dengan urutan terdiri dari 3-Fase dan 9-Langkah.
c. Fase I : Bantuan Hidup Dasar, sebaiknya bisa dilakukan oleh orang
awam, diberikan kepada korban yang tiba-tiba kolaps, tingkat
kesadarannya harus segera ditentukan. Bila tak ada nafas spontan,
korban di letakkan dalam posisi telentang. Bila korban bernafas
spontan dan adequat, letakkan dalam posisi miring (sisi) stabil.
Langkah A : (Airway Control / penguasaan jalan pernafasan).
Sumbatan jalan nafas oleh lidah/lendir/darah yang menutupi dinding
ke rongkongan (posterior pharyngs) harus diatasi sebelum resusitasi
dilakukan. Oleh karena itu harus dijaga agar jalan nafas tetap
terbuka.
18
Langkah B : (Breathing /pernafasan).
Bila korban tidak bernafas (tak ada pergerakan dada dan perut,
maupun hembusan lewat hidung/mulut atau tak ada uap air pada
cermin periksa), berikanlah pernafasan buatan dari mulut ke mulut
atau dari hidung ke mulut. Alat bantu pernafasan dengan balon dan
sungkup muka boleh dipakai hanya oleh personil medis atau yang
terlatih. Setelah jalan nafas terbuka, penolong hendaklah segera
menilai apakah korban bernafas spontan. Bila pernafasan spontan,
maka tidak diperlukan bantuan ventilasi.
Langkah C : (Ciculation/sirkulasi),
Tidak adanya nadi yang teraba pada urat nadi besar/leher
merupakan tanda henti jantung. Pengadaan sirkulasi buatan dengan
kompresi jantung dari dada luar serta penghentian perdarahan serta
posisi untuk mengatasi shok (gugat) diperlukan pada keadaan gawat
ini.
d. Fase-II : Bantuan Hidup Lanjut harus dilakukan tenaga profesional
Langkah D : (Drugs and fluids/ pemberian obat dan cairan)
Langkah E : (Electro Cardiography)
Langkah F : (Fabrillation Treatment)
e. Fase III : Bantuan Hidup Jangka Lama (perawatan pasca resu-
sitasi), harus dilakukan oleh tenaga profesional
Langkah G : (Gauging), yaitu memberi terapi secara kausal dan
menemukan seberapa jauh korban dapat ditolong.
Langkah H : (Human mentation/resusitasi syaraf pusat)
Langkah I : (Intensive Care)
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991)
8.6. PROSEDUR TINDAKAN BANTUAN PERNAFASAN
(Resusitasi Jantung Paru/RJP)
8.7. PERTOLONGAN TERHADAP BERBAGAI JENIS KORBAN
A. Pertolongan Terhadap Korban Penderita Koma
Koma terjadi bila seseorang tak sadar karena fungsi otaknya
terganggu.
 Penyebab :
a. Kekurangan oksigen di dalam darah, misal karena
tenggelam, dan telah menyebabkan kerusakan otak,
b. Kerusakan pada otak karena pukulan/benturan pada kepala
yang menyebabkan pendarahan otak atau memar otak,
c. Keracunan makanan, minuman, gas carbon atau keracunan
obat,
d. Kepanasan atau kedinginan,
e. Kehilangan banyak darah,
f. Terkena aliran listrik,
g. Akibat penyakit ginjal, gula darah atau hati
 Gejala dan Tanda-tanda:
Penderita tidak menjawab bila dipanggil, dan tidak
memberikan reaksi terhadap rangsangan (bila dicubit)
 Tindakan:
1. Baringkan di tempat teduh berudara segar, tanpa bantal
2. Miringkan kepala, agar bila korban muntah dapat keluar dan
lidah tak tersurut ke belakang, sehingga jalan pernafasan
tak terhalang
3. Keluarkan isi mulut (makanan, gigi palsu, sumbatan darah,
lendir dsb)
4. Longgarkan pakaian penderita, dan bila perlu selimuti agar
tidak dingin,
5. Jangan diberikan apapun melalui mulut,
6. Jangan tinggalkan korban seorang diri, terutama bila ia
gelisah, dan dijaga agar tangan, kaki dan kepalanya tak
terbentur benda keras. Gerak kaki dan tangan jangan
ditahan dengan paksa.
7. Segera bawa korban ke Rumah Sakit terdekat.
B. Pertolongan pada Kasus KOMA HIPOGLIKEMIA
Adalah koma yang terjadi karena kadar gula darah di bawah batas
normal, penyebanya karena dosis obat berlebihan pada penderita
penyakit diabetes melitus.
Gejalanya : awalnya gelisah, keringat dingin dan jantung berdebar-
debar, lalu kehilangan kontrol dan jatuh dalam koma, dan
orang-orangan mata mula-mula melebar, lama-kelamaan
mengecil.
Tindakan yang harus diambil:
1. Pada waktu penderita belum jatuh dalam koma, segera diberi minum
air gula +/- 1 (satu) gelas,
2. Bila sudah terjadi koma, lakukan tindakan seperti diuraikan pada butir
C. tsb di atas.
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991)
C. Pertolongan Korban Kejang-kejang (KONVULSI)
Konvulsi adalah kekakuan tubuh dan anggota tubuh untuk beberapa saat
yang disertai kejang dan diikuti hilangnya kesa-daran.
 Penyebab:
a.Penderita ayan,
b. Adanya gangguan otak atau riwayat benturan di kepala, atau
c. Suhu tubuh terlalu tinggi,
d. Muntaber,
e. Keracunan kehamilan.
 Gejala/Tanda:
a. Tubuh kaku/kejang,
b. Otot rahang kaku,
c. Mulut berbuih,
d. Mata dapat mendelik ke atas,
e. Kesadaran menurun atau hilang
 Tindakan:
1.Jaga korban dari bahaya cedera
2.Bebaskan jalan nafas dengan longgarkan pakaian dan miringkan
penderita
3.Masukkan sapu tangan yang digulung atau benda lain dilapisi kain
lunak ke mulut korban, tapi jangan memaksa
4.Jangan menahan atau melawan kejang.
5.Bila telah sadar, biarkan istirahat dan dapat diberi minum.
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991)
D. Pertolongan Terhadap Gangguan Nafas / Asma
 Gejala/Tanda:
a. Korban lemas dan sukar bicara,
b. Sukar bernafas (mengeluar kan nafas),
c. Muka biru.
 Tindakan pertolongan:
1. Amankan dan tenangkan korban,
2. Anjurkan duduk tenang dengan dagu ditopang oleh kedua tangan
korban,
3. Beri obat anti asma, bila ada,
4. Bila gejala tetap tak membaik, bawa segera ke dokter.
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991)
E. Pertolongan Gangguan Serangan Jantung
 Gejala/Tanda secara umum:
a. Perasaan tidak enak dan penuh nyeri di tengah dada,
b. Nyeri menyebar ke lengan kiri, leher, rahang dan punggung,
c. Nyeri berkembang beberapa menit dengan permulaan yang tiba-tiba,
d. Rasa sakit dan sukar bernafas,
e. Rasa lemas,
f. Kulit pucat, banyak keringat,
g. Bibir dan ujung jari biru,
h. Korban akan memegang dadanya dan sedikit membungkuk.
 Tindakan secara umum :
1. Segera beri pertolongan
2. Tenangkan korban dan jangan panik
3. Jangan tinggalkan korban sendiri
4. Letakkan dalam posisi nyaman, berbaring setengah duduk dengan
lutut kaki ditekuk (perhatikan jalan nafas), jangan biarkan korban
berjalan.
KORBAN
Bukalah Jalan
Pernapasan
SADAR
?
Pertahankan
Korban
dalamposisi
miring stabil
Periksa nadi besar
di leher, atau
pergelangan tangan
Deyut
jantung
?
Lanjutkan
bantuan napas
buatan
Bernapas
?
Kombinasi
tehnik pijat
jantung luar
dengan
pernapasan
buatan (RJP)
Napas
spontan
timbul
Lanjutkan
bantuan
napas
buatan
tidak
tidak
ya
yatidak
tidak ya
Tindakan pertolongan
pertama bila diperlukan
Bukalah
Jalan
Pernapasan
SADAR
?
tidak ya
Tindakan
pertolongan
pertama bila
diperlukan
Letakkan
korban dlm
posisi
terlentang
pernapasan
buatan
Bernapas
?
ya
tidak
Pertahankan
Korban
dalamposisi
miring stabil
Membersihkan
jalan napas
Letakkan korban
dalam posisi
terlentang
ya
19
5. Kendorkan semua ikatan pada tubuh korban,
6. Jangan beri makanan/minuman
7. Periksa kesadaran,
8. Bila tak sadar, buat posisi miring stabil
9. Bila henti nafas dan henti jantung, segera lakukan resusitasi (RJP)
sampai pertolongan medis tiba.
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991)
F. Pertolongan Terhadap Korban Histeri
 Gejala/Tanda histeri:
a. Hilang kesadaran sesaat dengan sikap yang dibuat-buat,
b. Mungkin berguling-guling di tanah,
c. Nafas berlebihan (cepat),
d. Tidak dapat bergerak atau jalan tanpa sebab yang tampak jelas.
 Tindakan :
1. Tenangkan korban,
2. Hindarkan korban dari masa,
3. Bawa ke tempat tenang
4. Dampingi korban dan awasi terus,
5. Anjurkan ke dokter.
(Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991)
BAB IX
KESELAMATAN OPERASI PERALATAN & INSTALASI
9.1. DAFTAR PERALATAN YANG HARUS DISERTIFIKASI
Tabel 9.1. DATA PERALATAN YANG HARUS DISERTIFIKASI /
MEMILIKI IZIN PEMAKAIAN DARI DEPNAKER RI
No Jenis Peralatan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
1. Ketel uap, bejana uap,
pesawat uap, bejana
tekan, botol-botol baja dan
tangki penimbunan.
1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4,
bentuk permohonan telah ditetapkan.
2. Gambar konstruksi lengkap dan detail las-lasan
pada setiap sambungan.
3. Sertifikat bahan dan perhitungan kekuatan
kontruksi.
4. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari
Pabrik pembuat.
5. NDT record (bila dilakukan)
6. data lain yang mendukung.
2. Crane, forklift, conveyor,
escalator, evevator (lift),
truck derek dan gondola.
1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4,
bentuk permohonan telah ditetapkan.
2. Gambar konstruksi dan instalasi serta sistem
pengamanannya.
3. Sertifikat bahandan sambungan-sambungan
konstruksinya.
4. Perhitungan kekuatan konstruksi.
3. Motor diesel pembangkit
tenaga (genset), turbin dan
pesawat pembangkit
tenaga, serta pesawat
produksi.
1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4,
bentuk permohonan telah ditetapkan.
2. Gambar konstruksi dan instalasi.
3. Sertifikat bahan.
4. Cara kerja pesawat / mesin (manual operating).
5. Gambar konstruksi dari alat pelindung dan cara
kerjanya.
4. Instalasi pelindungan
kebakaran, instalasi listrik
dan petir, hydran, alarm,
sprinkler system, instalasi
listrik dan instalasi
penyalur petir.
1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4,
bentuk permohonan telah ditetapkan.
2. Gambar konstruksi dan instalasi.
3. Perhitungan kekuatan konstruksi dan area yang
dilindungi.
4. Sertifikat bahan / pabrik pembuat.
5. Data peralatan pendukung.
9.2. KESELAMATAN OPERASI ALAT (LOCKOUT & TAGOUT)
a. Pengertian: Lockout & Tagout adalah suatu cara untuk menjaga
peralatan dan mesin agar beroperasi namun tidak membahayakan
karyawan.
 Lockout
a. Mematikan saklar, memutuskan arus, mengisolasi mekanisme
energi dengan menempatkan dalam posisi tidak aktif serta
aman.
b.Sebuah alat sering dipasang pada mekanisme energi yang
diisolasi tsb, untuk tetap menjaga keamanan pada posisi tak
aktif (off).
c. Sebuah gembok dipasang, sehingga peralatan atau mesin
tersebut tidak dapat digerakkan.
 Tagout
Tanda peringatan berupa kartu yang digantungkan diperalatan /
mesin yang sedang diisolasi, agar mudah dibaca dan dikenal
oleh karyawan lain. Contoh: tagout terlihat pada gambar 9.2.
 Kapan Lockout dan Tagout Dipergunakan?
Pada saat kegiatan service atau maintenance setiap peralatan
atau mesin, di mana kemungkinan karyawan dapat terluka
karena :
a. Peralatan atau mesin dapat bekerja (start up) secara tak
terduga.
b. Terlepasnya energi yang tersimpan.
 Dua situasi yang sangat memerlukan Lockout & Tagout:
a. Saat melepas atau membuat “by pass” alat pelindung bagian
mesin atau alat keselamatan lainnya.
b. Saat karyawan harus memasang atau menempatkan suatu
bagian mesin dimana anggota badan karyawan dapat
tersentuh bagian mesin yang bergerak.
 Saat melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan:
a. Mereparasi rangkaian listrik.
b. Membersihkan atau meminyaki bagian mesin yang bergerak.
c. Membebaskan “jam” (kemacetan aliran bahan yang sedang
diproses) yang terjadi pada mesin yang sedang beroperasi.
Sumber: Perpustakaan K3LK (G.U. Ops)
Gambar 9.2. Tanda Tagout
9.3. PENANDAAN INSTALASI PIPA SALURAN
Tabel 9.3. Penandaan Instalasi Pipa Saluran
Penggunaan Peruntukan Warna
Water Drinking Water, Cold Water, Destilled Water, Hot
Water, Salt Water, Steam Water, Sprinklers, Bore
Water, Heating Water, Fresh Water, Town Water.
Hijau /
Green
Steam Hot Steam Abu-abu -
perak
Electricity Consumer’s Mains, Electrical, Fire Alarm, Public
Address, Security System, Submains, Telephones
Light
Orange
Kerosene Oil, mineral, vegetable or animal Flammabel or
combustible liquid
Coklat /
Brown
Acids &
Alkalis
Acid, Caustics, Photoric, Acid, Slphuric Acid Ungu /
Violet
Fire Hydrant Firelighting material, including detection and
suppression system (generally in conjuctoin with
other indentifications of the contents)
Merah /
Safety- Red
Natural Gas Acetylene, Carbon, Dioxide, chlorine, Helium,
Hydrogen, L.P. Gas, Natural, Nitrogen, Oxygen,
Ammonia, propane, Town Gas, Applies to either
gaseous from or liquified gases that under normal
atmosheric pressure become gases when released
Natural
Gas
Compressed
Air
Compressed Air, H.P. Air, L.P. Air, L.P. Air,
Starting Air, Vacuum
Acid
Communi-
cation
Telephone ect Putih /
White
Air Compressed Air, H.P. Air, L.P. Air, Starting Air,
Vacuum
LightBlue/
Biru-muda
- Other fluids, including drainage pipes unless the
drai is toa particular service
Hitam /
Black
- Hazarddous services (generally in conjuction with
other identification of the contents)
Safety
Yellow
Electricity Consumer’s Mains, Electrical, Fire Alarm, Public
Address, Security System, Submains, Telephone
Light
Orange
SAFETY TAG
KARTU INI HANYA
BOLEH DIAMBIL OLEH
DEPT. PRODUKSI / PEMELIHARAAN
Tanggal
Jam
Jenis Pekerjaan
Tanda Tangan
AWAS
TEGANGAN TINGGI
BERBAHAYA
20
Sumber: SAA Australia
9.4. PERSYARATAN INSTALASI PENYALUR PETIR
Tabel 9.4. Persyaratan Instalasi Penyalur Petir
Uraian Keterangan
Klasifikasi
Instalasi Petir
 Penyalur petir biasa
 Penyalur petir isotop
Bangunan
yang
menggunakan
penyalur petir
 Gedung tinggi/bangunan (menara, silo, gereja, dll).
 Gedung dengan atap dari bahan yang mudah terbakar.
 Gedung unit Penyimpan bahan yang mudah
meledak/terbakar.
 Gedung untuk kepentingan umum (Hotel, R.S., Sekolah,
Pasar, dll).
Penerima (Air
Terminal)
 Penerima memiliki tinggi minimal 15 cm dari sekitarnya.
 Penerima harus dipasang pada bagian bangunan yang
menjulang 1 m lebih tinggi dari atap.
Penghantar
Penurunan
 Harus dipasang disekitar bangunan/sisinya sehingga
merupakan sangkar bangunan.
 Jarak antar pemegang penghantar penurunan minimal 1,5 m.
 Jarak penghantar penurunan dengan atap bahan yang dapat
terbakar minimal 15 cm.
 Dilarang memasang di dalam atap bangunan
 Minimal mempunyai 2 penghantar penurunan.
Pembumian /
Elekroda Bumi
 Dapat digunakan : tulang-tulang baja, pipa-pipa logam, dll,
pipa-pipa atau penghantar lingkar, pelat logam, dll.
 Harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.
 panjang suatu elektroda bumi tegak minimal 4 m.
 Elektroda bumi mendatang harus ditanam minimal 50 cm di
dalam tanah.
Pemeriksaan &
Pengujian
 Instalasi harus diperiksa.
 Sebelum penyerahan.
 Setelah ada perubahan/perbaikan.
 Secara berkala 2 tahun sekali.
 Setelah ada kerusakan.
Sumber: Permenaker 02/MEN/1989
9.5. KESELAMATAN DI LIFT
Tabel 9.5. Keselamatan di Lift
Uraian Keterangan
1. Klasifikasi Lift :
a. Sumber tenaga
b. Penggunaan
lift listrik, hidrolik & mesin bertali
lift penumpang, barang, servis.
2. Instalasi/Pema-sangan
lift, pemakaian &
perubahan teknis
 mendapat izin tertulis dari Direktur/Pejabat
yang ditunjuk.
 melampirkan penjelasan rencana teknis
(mesin, peralatan, pengamanan, denah, dll).
 pemasangan oleh orang berkompeten.
3. Kapasitas angkut lift  kapasitas ditentukan berdasarkan kapasitas
angkut (kg) dibagi 65.
 kapasitas angkut harus tertulis dalam
sangkar.
4. Kabel penarik sangkar  rantai tidak boleh digunakan sebagai kabel
penarik sangkar.
 kabel terbuat dari baja & mampu menahan
beban minimum 12x kapasitas angkut.
 diameter baja minimal 12 mm (kec. lift servis).
5. Sangkar lift  harus diperlengkapi dengan pintu darurat.
 tinggi sangkar tidak boleh kurang dari 2m.
 harus ada lampu darurat dengan sumber
tenaga dari sumber lain.
 harus dilengkapi rem pengaman.
 peralatan tanda bahaya seperti : bel listrik,
telepon darurat, instruksi darurat.
 pintu dapat dibuka dengan paksa dari dalam
keadaan darurat.
6. Pengujian  harus dilakukan pengujian setelah
pemasangan, perubahan/perbaikan sebelum
digunakan.
Sumber: Permenaker & Transmigrasi 05/MEN/1978
9.6. PERALATAN YANG MENDAPATKAN PENGAWASAN
No. Obyek
Masa Sertifikat
Pengujian (th)
Peraturan Perudang-Undangan
1 Ketel Uap 2 Peraturan Uap 1930
2 Bejana Uap 2 Peraturan Uap 1930
3 Pemanas Air 2 Peraturan Uap 1930
4 Botol Baja 5 Permen No. 01/Men 82
5 Bejana Transport 5 Permen No. 01/Men 82
6 Ketel Air Panas 5 Peraturan Uap 1930
7 Ketel Minyak 5 Peraturan Uap 1930
8 Instalasi Pipa Bertekanan 4 Standar / Pedoman
9 Mobil Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85
10 Crawler Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85
11 Tower Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85
12 Overhead Traveling Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85
13 Gantry Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85
14 Ban Berjalan 2/1 Per. No. 05/Men/85
15 Forklift 2/1 Per. No. 05/Men/85
16 Slug Climber / Gondola 2/1 Per. No. 05/Men/85
17 Motor Diesel 1 Per. No. 04/Men/85
18 Motor Bensin/Gas 1 Per. No. 04/Men/85
19 Turbin Uap 1 Per. No. 04/Men/85
20 Motor Listrik 1 Per. No. 04/Men/85
21 Dapur/Tanur Tinggi 1 Per. No. 04/Men/85
22 Instalasi Deteksi / Alarm 1 Per. No. 02/Men/83
23 Instalasi Pemadam Kebabakaran APAR 1 Per. No. 04/Men/80
24 Instalasi Pemadam Kebakaran Hydran 1 SNI 1745-1989-F
25 Instalasi Pemadam Kebakaran Sprinkler 1 SKBI No. 3,4,5,1989
26 Pembangkit Listrik Generator 5 Per. No. 04/Men/88
27 Instalasi Penerangan 2 Per. No. 04/Men/88
28 Pengaman Listrik 2 Per. No. 04/Men/88
29 Lift Barang 2 Per. No. 05/Men/78
30 Lift Orang 2 Per. No. 05/Men/78
31 Instalasi Penyalur Petir 2 Per. No. 02/Men/89
32 Eskalator 2/1 Per. No. 05/Men/85
33 Truk Derek 2/1 Per. No. 05/Men/85
34 Truk Angkutan 2/1 Per. No. 05/Men/85
35 Mesin Produksi 2/1 Per. No. 04/Men/85
36 Pembangkit Listrik Konventor 5 Per. No. 04/Men/85
37 Bejana Stasioner 5 Per. No. 01/Men/82
38 Pesawat las listrik 5 Per. No. 04/Men/85
39 Unit Mobil Pemadam
Keterangan :
 Semua obyek pengawasan di atas memerlukan sertifikat/pengujian.
 Pihak yang berwenang untuk melakukan pengujian / pemeriksaan adalah pegawai
pengawas, PJK3.
Sumber: Permen Depnaker RI
9.7. PENGGUNAAN WARNA PADA RAMBU-RAMBU
a. Arti Warna Pada Rambu-rambu
Warna
Keselamatan
Kerja
Arti Contoh Penggunaan
Merah
1)
Stop
Larangan
Tanda stop
Stop darurat
Tanda larangan
Biru
2) Perintah Kewajiban untuk memakai
peralatan pelindung diri
Kuning
Peringatan tehadap
risiko bahaya
Tanda bahaya seperti
kebakaran, ledakan, radiasi
kimia beracun, dsb.
Hijau
Keadaan aman Arah jalan keluar
Pintu darurat
P3K
1) Warna merah juga digunakan untuk pencegahan kebakaran dan untuk
peralatan pemadam kebakaran dan lokasinya.
2) Warna biru disarankan sebagai warna keselamatan kerja jika
digunakan dalam bentuk lingkaran.
Sumber: SPLN 104:1993-Standar Warna
b. Panduan Warna Kontras
Paduan Warna Kontras
Warna Keselamatan
Kerja
Warna Kontrasnya
Merah Putih
Biru Putih
Kuning Hitam
Hijau Putih
Sumber: SPLN 106:1993
21
BAB X
RENCANA DAN IMPLEMENTASI SMK3
DI PROYEK/PABRIK
10.1. MENYUSUN RENCANA/PROGRAM K3 DI PROYEK
a. Mengidentifikasi persyaratan K3 (sesuai Kontrak & Peraturan/UU)
b. Rencana Kerja Proyek (RKP), terdiri dari:
1. Rencana Mutu (Quality Plan), sesuai dengan persyaratan
Kontrak dan Pedoman Mutu serta Sistem dan Prosedur SMM-
ISO 9001:2000.
2. Jadwal Waktu (Time Plan/Schedule), meliputi jadwal kegiatan
administratif dan fisik konstruksi serta pengadaan dan
penggunaan semua jenis sumber-dayanya.
3. Rencana Anggaran Biaya (Cost Plan/Budget), meliputi rencana
biaya langsung & tidak langsung, rencana penerimaan &
pengeluaran, dari awal sampai selesai.
4. Rencana/Program K3 (safety & Health Plan), sesuai dengan
persyaratan Kontrak dan Peraturan Perundangan yang berlaku
serta SMK3.
c. Menyusun Rencana/Program K3
1. Mengidentifikasi jenis-jenis Bahaya dan Analisis Risiko dari:
a. Setiap Proses Tahapan/ Jenis Pekerjaan dari tahap
Persiapan, Mobilisasi/ Demobilisasi, Pondasi, Pekerjaan
Tanah, Struktur Bawah & Atas, ME&P, Finishing Interior &
Eksterior, Lanskap, dsb.
b. Setiap Jenis Peralatan, pemasangan, operasi, Mob/Demob
dsb
c. Setiap Jenis Material, tranportasi, penyimpanan & penggu-
naannya
d. Kondisi Lingkungan Fisik, Sosial, Jalan (Akses, Lalu-lintas
Alat/Material/Pekerja), Sumber Penyakit, Keamanan dll.
2. Menyusun Daftar Matriks, yang berisi kolom-kolom:
a. Nomor Urut
b. Lokasi/Jenis Pekerjaan/Aktifitas (setiap sumber risiko)
c. Jenis Risiko Kecelakaan dari butir b.
d. Upaya Pencegahan/Pengendalian Risiko dari butir c.
e. Penanggung Jawab Pekerjaan/Aktifitas dari setiap butir b.
Contoh Rencana K3 dapat dilihat pada tabel 10.3.i.
3. Menyusun Daftar Matriks Prosedur Pengoperasian Alat, terdiri
dari:
a. Nomor Urut
b. Jenis Alat
c. Bagian-bagian Alat yang harus diperiksa
d. Cara Pengoperasian & Jenis Pengendalian Risiko selama
operasi
e. Keterangan & Penanggung Jawab
4. Menyusun Agenda Kegiatan Inspeksi dan Pertemuan/ Tinjauan
hasil inspeksi (Harian, Mingguan dan Bulanan)
5. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas P2K3 dan Unit
Penanggulangan Keadaan Darurat/Kebakaran.
6. Daftar Alamat Pihak-Pihak yang harus dihubungi bila terjadi
keadaan darurat, seperti:
a. Rumah Sakit, Puskesmas dan Dokter Hyperkes terdekat.
b. Kantor Dinas Pemadam Kebakaran terdekat
c. Kantor Depnaker
d. Kantor Polisi, Aparat Keamanan lainnya yang terdekat.
d. Menyiapkan Prosedur K3 (jika disyaratkan dalam Kontrak)
Prosedur K3 sebaiknya disusun secara sistematis, ringkas,
menyeluruh dengan kerangka seperti contoh berikut.
10.2. CONTOH KERANGKA PROSEDUR K3
Pada setiap Proyek/Pabrik, harus tersedia Prosedur K3 sesuai dengan
tingkat risiko/karakteristik pekerjaannya dan harus jelas walaupun ringkas.
Contoh susunan Prosedur K3 (yang masih perlu disesuaikan), adalah
sbb:
1. Tujuan: sebagai pedoman pelaksanaan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja di proyek/pabrik.
2. Ruang Lingkup. Mencakup aturan-aturan dan program K3 yang
berlaku bagi seluruh personil dan pihak lain yang berada di lokasi
Proyek/Pabrik.
3. Definisi. Menjelaskan istilah dan singkatan yang dipakai dalam
prosedur
4. Dokumen Acuan. Berisi daftar dokumen yang mendasari atau meleng
kapi dan harus dibaca/diikuti sesuai dengan derajat kekuatannya.
5. Ketentuan dan Prosedur. Berisi ketentuan/penjelasan a.l. :
5.1. Para Pihak: kedudukan/tanggung jawab K3 dari Pengguna Jasa
(Pemilik) dan Pemberi Jasa (Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor,
Pemasok)
5.2. Persyaratan yang harus dipenuhi misalnya tingkat kecelakaan,
aturan komunikasi dsb
5.3. Pencegahan Kebakaran, penjelasan umum pedoman, tujuan,
sasaran, penanggung jawab dll.
5.4. Organisasi K3, menjelaskan:
a.Bagan Organisasi P2K3 dilengkapi nama,jabatan, tugas dan
tanggung jawab pokok dalam SMK3, yang melibatkan pihak
subkontraktor, pemasok dan pekerja sesuai UU No. I/1970.
b.Rapat P2K3, berisi jadwal dan hal-hal yang harus dipersiapkan,
dibahas, direkam dan ditindaklanjuti.
a. Patroli/Inspeksi K3, berisi jadwal dan ketentuan patroli &
inspeksi harian/mingguan dan inspeksi umum/bersama bulanan,
pertemuan & tinjauan hasil inspeksi K3 dan Penerapan SMK3.
d.Promosi & Latihan K3, berisi ketentuan bentuk dan agenda
latihan dasar K3 dan latihan khusus bagi petugas dan pekerja
sesuai karakteristik potensi bahaya di proyek, penanggung
jawab dsb.
e.Papan dan Spanduk K3, berisi semboyan-semboyan K3 dan
pemasangannya di tempat-tempat strategis
f.Poster dan rambu-rambu, berisi penjelasan arti rambu-rambu,
dilampiri daftar dan contoh gambar-gambarnya
g.Laporan harian Penjelasan K3 Rutin (Tool Box Meeting), berisi
jadwal harian, peserta dan pemberi penjelasan K3
h.Identifikasi Personil, berisi ketentuan tanda pengenal bagi
setiap personil, termasuk jabatan kerja/profesi dan kualifikasi
nya.
5.5. Penanggung Jawab, berisi uraian tugas & tanggungjawab K3
setiap pejabat proyek : MP, MK/Pelaksana Utama, Pelaksana K3,
Inspektor K3, Engineer, Mandor/Kepala Regu, termasuk Site
Manajer Subkontraktor.
5.6. Pencegahan Kecelakaan, berisi penjelasan/proses tentang:
a.P3K, fasilitas dan penanganan pertolongan kecelakaan.
b.Pencegahan Kebakaran, fasilitas dan tindakan penanga-nannya.
c.Penanganan Keadaan Darurat, apa tindakan yang harus di-
lakukan.
d.Pengajuan Ijin Kerja untuk tahap pekerjaan tertentu
e. Ijin Kerja Berbahaya untuk jenis pekerjaan berbahaya
f. Ijin Kerja Panas untuk pekerjaan rawan kebakaran (las, gerinda
dsb)
g.Ijin Kerja Dingin kerja berbagai pekerjaan lainnya
h.Ijin Pekerjaan Galian, untuk galian-galian yang rawan
kecelakaan
i. Ijin Pekerjaan yang Terkait Pekerjaan Lain (misal ada intalasi
listrik dsb)
5.7. Keselamatan Lalu-Lintas, menjelaskan cara pengaturan lalu
lintas kenda raan/peralatan masuk ke/keluar dari/parkir di
kawasan proyek/pabrik, termasuk persyaratan jalan kerja, rambu-
rambu lalu lintas, kelengkapan K3 pada kendaraan dan peralatan.
5.8. Alat Pelindung Diri (APD), berisi persyaratan jenis APD,
kecukupan pe- nyediaan & pemakaian sesuai jenis pekerjaan,
meliputi pelindung kepala dan kaki, pelindung mata, telinga,
tangan, tubuh, pernafasan dan pelindung terhadap jatuh; hak &
kewajiban merawat dan mengganti.
5.9. Perkakas dan Peralatan, berisi prosedur penanganan K3 sejak
pemilihan jenis dan kapasitas, transportasi, instalasi,
penggunaan, pemeriksaan, perawatan/perbaikan dan demobi-
lisasi untuk:
a.Perkakas : bor, gerinda, pemotong, las, gergaji, hamer,
penggetar dll
b.Peralatan: pemancang,crane,hoist, truk, dozer,excavator,
grader dsb.
5.10. Perancah dan Tangga, berisi prosedur penanganan K3 sejak
perhitungan/pemilihan, penyediaan fasilitas, pemasa-ngan,
pemeriksaan / inspeksi, penggunaan, pemeliharaan
pembongkarannya.
5.11. Prosedur Khusus, menjelaskan persyaratan petugas dan cara
penanganan K3 termasuk perijinan, transportasi, penyimpanan,
pemasangan, perlindungan, dan penang-gulangan bila terjadi
kecelakaan dan atau penyakit yang ditimbulkan, dalam:
a. Penggunaan bahan/peralatan radioaktif,
b. Penggunaan bahan/peralatan peledak,
c. Penggunaan bahan kimia dan bahan-bahan lain yang
berbahaya
5.12. Prosedur Keamanan (Security Procedure), menjelaskan
syarat-syarat petugas dan prosedur pengamanan dan
perlindungan terhadap jiwa, fisik dan harta benda dari segala
jenis potensi kejahatan, gangguan, ancaman dan tindakan dari
berbagai pihak yang tak diinginkan (pencurian, perampokan,
penganiayaan, teror, penyiksaan dsb) dan koordinasinya dengan
aparat keamanan/polisi setempat. Termasuk adanya Daftar
Alamat/ telepon dari pihak-pihak yang harus dihubungi.
5.13. Prosedur House Keeping, menjelaskan standar fasilitas/
prasarana dan tata tertib dan kebersihan/kerapihan kawasan
dan lokasi kerja ser ta berbagai jenis bangunan penunjang
seperti kantor,gudang, bedeng, workshop, pagar, MCK, kantin,
jalan kerja, sanitasi, air, listrik dsb)
22
5.14. Prosedur Kesehatan / higiene, menjelaskan fasilitas dan
jadwal pe meriksaan kesehatan berkala apalagi bila tempat kerja
dan lingkungan nya mempunyai potensi menimbulkan penyakit,
atau wabah penyakit baik akut maupun kronis.
5.15. Prosedur Pekerjaan Listrik:
a.Pekerjaan Listrik pada umumnya, menjelaskan persyaratan
petugas pekerja, penyediaan dan pemasangan serta
perlindungan bahan/peralatan bermuatan listrik, pemeriksaan
harian/berkala, grounding, rambu-rambu peringatan (yang
difahami semua personil) pada tempat-tempat berbahaya,
transformer, pemutus arus, kotak pemindah arus, mesin las,
kabel listrik, penangkal petir dsb.
b.Pekerjaan Listrik dan Mekanik khusus lain (jika ada) yang
mempunyai potensi bahaya besar.
5.16. Penanggulangan Kecelakaan:
a.Sistem/Prosedur Pemberitahuan dan Penanganan Kecela-kaan
b.Prosedur Penyelidikan Kecelakaan
c.Sistem/Prosedur pelaporan kecelakaan
d.Prosedur P3K, Daftar Alamat dan telepon Rumah Sakit/
Dokter, Kantor Depnaker, ASTEK dan kantor polisi
setempat
6. Pengecualian (bila ada, jelaskan)
7. Rekaman, berisi daftar & rekaman bukti pelaksanaan SMK3 (Perijinan,
la poran inspeksi, risalah rapat K3/P2K3, Laporan Kecelakaan dsb.
8. Lampiran, berisi a.l. Daftar undang-undang dan peraturan pemerintah
tentang K3, Daftar dokumen kontrak/persyaratan K3, Daftar dan
gambar site plan, Bagan Organisasi, Daftar poster dan rambu-rambu
yang dipakai, Format-format: Perintah tindakan perbaikan, Laporan
K3, Ijin-ijin kerja, kartu pengenal, Format-format Laporan kecelakaan,
kebakaran, penyelidikan, statistik kecelakaan bulanan dsb.
10.3. IMPLEMENSI SMK3 DI PROYEK
a. Pemenuhan Persyaratan Administratif:
1.Penutupan ASTEK (ambil formulir ASTEK, isi dan lengkapi,lalu
kembalikan dan bayar premi ASTEK, dapatkan bukti-buktinya
beserta papan nama dan rekomendasi ASTEK semua file/bukti
dipelihara)
2. Melapor ke Kanwil Depnaker setempat (ambil formulir wajib lapor,
isi dan lengkapi, lalu ajukan, dan dapatkan persetujuan/ijin
Depnaker).
3. Penutupan Asuransi CAR dan PA sesuai persyaratan Kontrak,
polis dan nilai pertanggungan jelas, semua file dan bukti-bukti
dipelihara,
4. Perijinan Instansi yang berwenang a.l. :
a. Tersedianya IP atau IMB dari Dinas Tata Kota setempat,
b. Pemberitahuan ke/ijin Instansi (Lurah/Camat/Bupati/Wali Ko-ta
/Polisi)
c. Ijin Penggunaan Jalan/lalu lintas berat dari Dinas PU se-
tempat.
d. Ijin Layak Pakai Peralatan utama Proyek/rekomendasi Dep-
naker
e. Ijin Pengadaan / penyimpanan / penggunaan Bahan peledak
dsb.
b. Melakukan koordinasi/kerja sama sebaik-baiknya dengan semua
pihak yang terkait dengan K3, baik dengan pejabat di lingkungan Proyek
seperti Pengguna Jasa, Konsultan, Pengawas dan para Mitra Kerja dan
Perwakilan Pekerja, maupun Pejabat dan Instansi yang berwenang
setempat seperti Depnaker, Polisi, Rumah sakit/Dokter dsb
c. Melakukan Pengawasan atas pelaksanaan Program K3 a.l. :
1.Melakukan Inspeksi/Patroli harian/mingguan oleh beberapa anggota
P2K3 ke semua area dan kegiatan, secara terencana, sekitar 1-2 jam,
masing-masing mencatat penyimpangan terhadap Rencana/Prosedur
K3, Pedoman/Standar K3, dan pekerjaan yang membahayakan.
2.Melakukan Penyeliaan atas Pelaksanaan Program K3 secara
konsisten oleh Manajer Konstruksi/Koordinator yang ditunjuk MP, yang
berwenang menegur/memberi perintah langsung terhadap Site Manajer
dari Mitra Kerja, kepala regu, pelaksana, bila ada penyimpangan
Program/Prosedur K3 atau pelaksanaan yang membahayakan K3.
3.Melakukan Rapat K3 secara periodik, yang membahas laporan/hasil
Inspeksi/patroli K3 maupun hasil supervisi K3 oleh MK/Koordinator.
Agenda Rapat adalah mengkonfirmasi data hasil Inspeksi/Patroli/Super
visi, mengevaluasi dan merencanakan serta melaksanakan tindakan:
a.Perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan, yang tak sesuai dengan
Ketentuan K3, Sistem/Metoda Kerja, Rencana/Prosedur K3.
b.Perbaikan terhadap Sistem/Metoda Kerja, untuk mencegah agar
penyimpangan tak terulang lagi,
c.Perbaikan terus menerus dalam proses perencanaan, pelaksana
an, pemeriksaan, monitoring/evaluasi dan tindak lanjut (PDCA)
4.Melakukan Pengendalian Dokumen dan Rekaman SMK3,
memelihara Data Hasil Inspeksi, risalah/notulen rapat, Laporan-laporan
kejadian, bukti–bukti, dan dokumen lainnya.
d. Membuat Laporan Pelaksanaan Program K3, berupa:
1.Laporan Jenis & Jumlah Penyimpangan terhadap Rencana K3 dan
Rencana Tindak Lanjut Perbaikannya.
2. Laporan Kejadian dan Penanganannya untuk:
a. Kecelakaan Ringan, b. Kecelakan Berat,
c. Kecelakaan, korban meninggal, d. Kecelakaan Peralatan Berat,
e. Penyakit Umum…./khusus…….. f. Kejadian membahayakan.
3.Mengirimkan Laporan Bulanan Rekap Pelaksanaan Program K3 ke
PjPU, termasuk Laporan Jenis, Jumlah Kecelakaan dan RTP nya.
e. Pelatihan & Penjelasan K3
1.Pelatihan K3 Manajerial (SMK3) & Keahlian (AK3) bagi anggota P2K3
di Pusat, PJPU dan PPU.
2. Pelatihan Umum K3 Teknis Perjenis Pekerjaan untuk pegawai yang
bertugas di Proyek. K3-Teknis meliputi K3 dalam Pekerjaan: a. Peralatan
Berat Konstruksi, b. Perkakas Bertenaga, c. Beton, d. Pe- rancah &
Bekisting, e. Galian & Timbunan Tanah, f. Elektrikal, Meka- nikal &
Plumbing, g. Finishing Dalam, h.Finishing Luar, i. Pembesian, j.
Penanganan, Penyimpanan & Pemeliharaan Material, dlsb
3. Pelatihan Khusus K3 di Proyek:
a.Pelatihan Rencana/Prosedur K3 Proyek tsb, diikuti oleh anggota
P2K3, Pelaksana, Mandor, Site Manajer Subkontrkator. Dilaksana- kan
di awal dan di tengah periode proyek untuk penyegaran.
b.Penjelasan K3 untuk setiap kegiatan tertentu yang diperkirakan
mempunyai risiko kecelakaan / penyakit. Penjelasan, latihan atau
peragaan dapat diberikan secara langsung, singkat kepada penga-
was, tukang/pekerja/operator pada saat sebelum mulai pekerjaan.
f. Penyediaan & Penggunaan Fasilitas Penunjang Program K3
1. Promosi Program K3, antara lain Pemasangan:
a. Bendera K3 (berada di sisi paling kanan jika di lihat dari depan, tinggi
3,5m), bendera RI (berada di tengah, tinggi 4 m) dan ben-dera WIKA (di
sisi paling kiri jika dilihat dari depan, tinggi 3,5 m) jarak masing-masing
2 m.
b.Spanduk, berisi : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
c. Papan-papan Tanda (Sign Board) berisi Slogan-slogan K3 berupa
gambar/pamflet berisi peringatan tentang bahaya dan kecelakaan serta
penyakit di lokasi pekerjaan dan ajakan untuk memperhatikan K3.
Papan tersebut di pasang di tempat tempat yang strategis dan
mengenai sasaran.
2.Fasilitas Penunjang Program K3, meliputi:
a. Alat Pelindung Diri (APD): Helm, Sepatu Lapangan, Sabuk Pe
nyelamat, Sarung-tangan, Masker anti debu/respirator,Masker anti gas
beracun, Kaca-mata las/gogle, Pelampung dsb. yang harus dipakai
sesuai dengan jenis pekerjaannya guna mencegah risiko
kecelakaan/penyakit dari tiap pekerjaan yang mempunyai risiko bahaya
masing-masing tsb.
b. Fasiltas P3K, meliputi: Kotak P3K, petugas dan manual P3K se suai
dengan jumlah pekerja dan lokasi pekerjaan.
c. Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), Jenis, jumlah dan tempat
pemasangannya disesuaikan dengan fungsi ruangan.
APAR dipasang a.l. di Kantor, Gudang BBM/Gas/Material, Instalasi
alat/genset/bengkel, Gudang bahan berbahaya (Peledak, Cat, Bahan
Kimia, dsb) , Asrama Karyawan, Barak Pekerja dan Tiap Lantai
Bangunan Proyek yang sedang dikerjakan.
d.Pagar dan Jaring Penyelamat, dipasang di tepi lubang-bukaan lantai
dan dinding, tepian lantai bangunan bertingkat, tepi lubang galian
tanah, tepian platform/jalan kerja, tepian tangga dsb
e. Penangkal Petir dipasang di Bangunan tertinggi dan Tower Crane
f. Pembuatan,perawatan,pengaturan & penggunaan jalan keja
g.Rambu-rambu Peringatan: Awas Bahaya Dari Atas, Awas Kepala
Terbentur, Awas Longsoran, Awas Kebakaran / Strum Listrik dsb.
Rambu-rambu Petunjuk : Ketinggian Pintu/Portal, Nomor Lantai
Gedung bertingkat, Jalur Instalasi Listrik, Tinggi tumpukan dll.
Rambu-rambu Larangan : Selain Petugas Dilarang masuk, Dila- rang
membawa bahan berbahaya, dilarang merokok, bergurau dll
3.Penyelenggaraan Housekeeping, meliputi penyediaan Prasarana kerja
yg sehat yaitu terjaminnya kebersihan, kerapihan & ketertiban al:
a.Tersedianya air bersih yang cukup memadai,
b.Tersedianya tempat MCK bersih-terawat untuk karyawan & pekerja
c.Ruang kerja nyaman,
d.Musholla bersih dan terawat,
e.Tersedianya bak sampah,
f. Pembersihan & pembuangan sampah teratur,
g. Sanitasi dan drainasi yang sehat,
h. Keteraturan pemasangan perancah, penyimpanan material / alat
perkakas / APD / alat bantu, dlsb
g. Contoh-contoh Slogan K3
1. AGAR SELAMAT DALAM BEKERJA PAKAIALAH ALAT PELINDUNG DIRI
2. MULAILAH PEKERJAAN DENGAN SEMANGAT DAN AKHIRILAH DENGAN
SELAMAT.
3. HINDARILAH KECELAKAN, KELUARGA ANDA MENANTI DI RUMAH.
4. KECEROBOHAN DAN KELALAIAN SEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA
5. UPAYAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MULAI DARI LING-
KUNGAN ANDA TERDEKAT
6. SEBELUM BEKERJA PASTIKAN GAMBAR PEDOMAN DAN CARA KERJA ANDA
BENAR
7. PERIKSA DAN PASTIKAN SEMUA ALAT DAN SARANA KERJA ANDA DALAM
KEADAAN BAIK SEBELUM ANDA GUNAKAN
8. JANGAN MELAKUKAN DAN MENCOBA SESUATU YANG TIDAK ANDA KUASAI,
PANGGILAH PETUGAS YANG BENAR
23
h. Struktur Organisasi P2K3
STRUKTUR ORGANISASI P2K3
DI PABRIK
KETUA
SEKRETARIAT
PRODUKSI
INSPEKSI QUALITY
ASSURANCE
ANALISA TEKNIS
TEKNIK
PERENCANAAN
ANGGOTA
Seksi Produksi
Seksi Peralatan
Seksi Teknik
Seksi Workshop
Seksi Perencanaan & Evaluasi
Seksi Keuangan & Personalia
BAGAN ORGANISASI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PT WIJAYA KARYA
PENGARAH
P2K3
- Ketua Pengarah P2K3 : Dirut atau Direktur yang menangani fungsi operasi
- Anggota Pengarah P2K3 : - Direktur
- Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat Pusat
- Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat Divisi
PELAKSANA P2K3
TINGKAT PUSAT
Ketua Pengarah P2K3 Tingkat Pusat :
Manajer Badan yang menangani
fungsi Operasi dan Manajemen Mutu
SEKRETARIAT P2K3 PELAKSANA P2K3
TINGKAT PUSAT TINGKAT DIVISI
Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat Divisi :
Sekretaris P2K3 Tingkat Pusat : Manajer Divisi
Manajer Biro yang menangani
fungsi Pengendalian Produksi
SEKRETARIAT P2K3 PELAKSANA P2K3
TINGKAT DIVISI TINGKAT PPU
Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat PPU :
Sekretaris P2K3 Tingkat Divisi Pimpinan tertinggi PPU
- Manajer Bidang yang menangani SEKRETARIAT
fungsi Produksi/Operasi/ P2K3 TINGKAT PPU
Anggota P2K3 Tingkat Pusat Pembangunan/QA/Komersial
- Manajer-manajer Biro yang - Sekretarias P2K3 Tingkat PPU Sekretaris P2K3 Tingkat PPU
menangani fungsi : Kepala Seksi yang menangani fungsi
- Engineering "QA"/Teknik
- Pengendalian Pengadaan Anggota P2K3 Tingkat Divisi :
- Perencanaan dan - Manajer-manajer Bidang yang Anggota P2K3 Tingkat PPU :
Pengembangan Pegawai menangani fungsi : Kepala-kapala Seksi yang
- Pengembangan - Teknik menangani fungsi :
Sistem Remunerasi - Produksi/Operasi/Pembangunan/ - Teknik
- Sistem Manajemen Mutu "QA"/Komersial - Komersial
- Sekretaris P2K3 Tingkat Divisi - Keuangan dan Personalia - Pengadaan dan Peralatan
- Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat PPU - Keuangan dan Personalia
Komite sesuai Kebutuhan Komite sesuai kebutuhan Tingkat Komite sesuai kebutuhan Tingkat PPU
Tingkat Pusat Divisi
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Maret 1999
PT WIJAYA KARYA
Direksi,
ttd.
Ir. A. Sutjipto, M.M.
Direktur Utama
KONSULTAN
24
STRUKTUR ORGANISASI P2K3
DI PROYEK
KETUA : Manajer Proyek
WAKIL KETUA: MK / PELUT
ANGGOTA
Seksi Teknik
 Standarisasi K3
Metode Kerja
Seksi Komersial
 Anggaran K3
Seksi Dan Lat
 Pengelolaan K3
Material & Alat
Pelaksana Utama
 Supervisi K3
Pelaksana
 Supervisi K3
Site Manajer
SubKontrantor
 Supervisi K3
General
Superintendent
( Mandor )
 Supervisi K3
SEKRETARIS
Kasi QA
 Ahli K3
 Inspeksi
 Monitoring
 Evaluasi
WAKIL SKRETARIS
Kasi KP
 Administrasi
Umum
 P3K
 Asuransi
INSPEKTOR
 QC
 K3
25
i. Contoh Rencana K3
RENCANA K3
PROYEK ………………
TAHUN …….
No.
Tahap
Pekerjaan
Peralatan/
Kendaraan
Jenis
Bahaya
Upaya Penanganan Penanggung
Jawab
yg dipakai Perangkat
Pengaman
Rambu-rambu
yg dipasang
APD yg
dipakai
Mengetahui, Dibuat oleh,
Ketua P2K3 Sekretaris P2K3
Manajer Proyek / Pabrik Kasie QA
26
j. Contoh Formulir Hasil Inspeksi K3
FORMULIR HASIL INSPEKSI K3
Tanggal Inspeksi : …………………………………
Pemenuhan Pelaksanaan K3 Pemakaian Perlengkapan
No. Bagian
Jenis
Pekerjaan Dipenuhi Tidak & Uraikan Standar Penyimpangan
Mengetahui, Pemeriksaan
Manajer Proyek / Pabrik Petugas Inpeksi K3
k. Contoh Rencana Tindak Lanjut (RTP) Inspeksi K3
RENCANA TINDAK LANJUT INSPEKSI K3
(Safety Inspection)
Tanggal : ………………………………………..
Jam :…………………………………………
Hadir :…………………………………………
No. Tgl. Inspeksi Masalah yang perlu ditindaklanjuti Oleh Waktu Status
Mengetahui, Dibuat oleh,
Tanda Tangan Tanda Tangan
Nama :…………………………….. Nama :………………..
Jabatan : Ketua P2K3 Jabatan : Sekr. P2K3
Tanggal :……………………………. Tanggal :……………….
l. Proses Penanganan Kecelakaan Ringan
FLOW CHART PENANGANAN
KECELAKAAN RINGAN
m. Proses Penanganan Kecelakaan Berat
FLOW CHART PENANGANAN
KECELAKAAN BERAT
KECELAKAAN
RINGAN
LAPORAN
KE ADMINISTRASI
PROYEK
PERLU DI
BAWA KE
RUMAH
SAKIT
DILAKSANAKAN
PENGOBATAN DI
PROYEK
DI BAWA KE
RUMAH
SAKIT
REKAMAN
DATA
KECELAKAAN
SELESAI
KECELAKAAN
BERAT
LAPORKAN
KE KETUA /
SEKRETARIS P2K3
PROYEK
PENANGANAN
ADMINISTRASI
KECELAKAAN OLEH
ADMINISTRASI
KORBAN DIBAWA
KE RUMAH SAKIT
MONITORING
PENYAKIT &
PERAWATANNYA
LAPORKAN
KE ASURANSI
CLAIM
ASURANSI
PEMBERIAN
ASURANSI
PROSES
PENYEMBUHAN
REKAMAN DATA
KECELAKAAN
SELESAI
27
n. Proses Penanganan Kecelakaan dengan Korban Meninggal
FLOW CHART PENANGANAN
KECELAKAAN DENGAN KORBAN MENINGGAL
O. Contoh Formulir Laporan Kecelakaan Kerja
LAPORAN KECELAKAAN KERJA
Nama Korban : …………………………………
Bagian :…………………………………
Lokasi : …………………………………………..
Tanggal :…………………………………………..
Jam :…………………………………………..
Kondisi Korban Analisa Kecelakaan
P3K yang telah dilakukan Tindak Lanjut
Tindakan Medis :
Preventif :
Verifikasi :
(hasil penanganan tindakan medis dan efektivitas tindakan preventif)
Yang dilaporkan Kasi KP Verifikasi / QA
Nama
Tanggal
Tanda tangan
Proyek / Pabrik : …………………………………….
p. Contoh Formulir Laporan Kecelakaan Bulanan
LAPORAN KECELAKAAN
Bulan : ………………….
Proyek / Pabrik : ……………………………….
Status KorbanNo Jenis
Kecelakaan
Sebab
Kecelakaan
Tanggal
Kejadian
Lokasi
Kejadian Meninggal Berat Ringan
Mengetahui, Dibuat oleh,
Tanda Tangan Tanda Tangan
Nama : Nama :
Jabatan : Ketua P2K3 Jabatan : Sekr. P2K3
Tanggal : Tanggal :
Keterangan :
1. Berat : membutuhkan rawat inap di rumah sakit
2. Ringan : tidak membutuhkan rawat inap di rumah sakit
q. Contoh Formulir Penyelidikan Kecelakaan Kerja
FORM PENYELIDIKAN KECELAKAAN KERJA
Tanggal Kecelakaan : Tim
Jenis Kecelakaan : ………………………………….. Ketua : …………………….
Lokasi Kecelakaan : ………………………………….. Anggota : 1. ………………….
Jumlah Korban : Ringan orang 2. …………………
Berat orang
Meninggal orang
Wawancara dilakukan terhadap :
1. ………………………………..
2. …………………………………..
3. …………………………………..
ANALISA PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
…………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………..
RENCANA TINDAK LANJUT / REKOMENDASI TIM WAKTU
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………….
……………….
……………….
……………….
……………….
……………….
……………………, ……………..
Mengetahui Penanggung Jawab Dibuat oleh
( …………………… ) ( …………………………. ) ( ………………………. )
Pimpinan Unit Kerja Ketua Tim
Tembusan :
1. P2K3 tingkat Divisi / Pusat
2. Arsip
KECELAKAAN DENGAN
KORBAN MENINGGAL
LAPORKAN
KE POLISI
LAPORKAN KE
KETUA / SEKR
P2K3 PROYEK
PEMERIKSAAN
OLEH POLISI
DI BAWA KE
KELUARGA
SURAT KET.
DARIO POLISI
PEMBERITAHUAN
KE KELUARGA
KORBAN
DI BAWA KE
RUMAH SAKIT
UNTUK VISUM
PERSETUJUAN/
PERMINTAAN
KELUARGA KORBAN
Alt : 2Alt : 1
PENGUBURAN JENASAH
& PENYELESAIAN DATA
KORBAN
PENGURUSAN
ASURANSI OLEH
ADMINISTRASI PROYEK
PENYELESAIAN CLAIM
ASURANSI
REKAMAN DATA
KECELAKAAN
SELESAI
28
r. Contoh Formulir Ijin Kerja Penggalian
IJIN PENGGALIAN
Excavation Permit
TANGGAL : …………………………….. LOKASI : ……………………………
Date Location
MAKSUD : ………………………………………………………………………………………....
Purpose
Lokasi penggalian telah diperiksa secara menyeluruh dengan menggunakan detektor logam dan
melalui gambar denah plant.
The area detailed by ske below has been thoroughly searched by way of facility drawings and
use of a metal detector.
Berikut bahaya-bahaya yang terdapat pada pekerjaan penggalian :
The following excavation hazards are noted :
1.
2.
3.
4.
Tindakan pencegahan sebelum penggalian :
Precautions required prior to excavation are :
1. Pengamanan daerah penggalian ( )
Limited excavation digging
2. Alat penggali tangan disediakan ( )
Hand shovel digging required
3. Mengidentifikasi potensi bahaya ( )
Spoller to deality hazards
4. Isolasi peralatan listrik / lainnya ( )
Electrical or other isolations
5. Lain-lain ( )
Others
Beri tanda ( X ) yang sesuai
Tick ( X ) applicable boxes
DETIL LOKASI PENGGALIAN
SKETCH OF LOCATION DETAILS
ELECTRICAL / MAINTENANCE SUPERINTENDENT : …………………………………………..
EXCAVATION ENGINEER : ………………………………………………………………………
FACILITY ENGINEER : ………………………………………………………….…………..
PENYELESAIAN PEKERJAAN
SUMMARY OF WORK COMPLETED
Tanda Tangan : …………..……………………………………………………………………………
SIGN OFF SIGNATURE
s. Contoh Formulir Ijin Masuk Ruang Terbatas
IZIN MASUK RUANG TERTUTUP
(Cobfined Space Entry Permit)
No.
NAMA PEMOHON / SUPERVISOR:
Name of Appplication / Supervisor:
TANGGAL : ………….. LOKASI : ………. PERALATAN : …………
Dete Location Equipment
URAIAN BAHAYA : ……………………………………………………………..
Hazardtion Required :
PENCEGAHAN YG DIPERLUKAN : ..…………………………………………..
Precaution Required :
DAFTAR PEMERIKSAAN / Checklist
(1) TEST UDARA / Atmosphere Testing
(a) Kandungan Oksigen / Oxygen Content ………….. Hasil/Jam/Tanggal
(b) Gas yang bisa meledak / Explosio Gas ………….. Result/Time/Date
(c) Karbon Monoksida / Carbon Monoxida ………….. Result/Time/Date
(2) HARUS ADA VENTILASI …………..
Vetilation Requirement
(3) BAHAYA LISTRIK …………..
Ekectrical Hazards
(4) PEMADAM KEBAKARAN …………..
Fire Protection
(5) KOMUNIKASI …………..
Communication
(6) PERLENGKAPAN PENYELAMAT …………..
Rescue Equipmet
NAMA KERYAWAN YANG DIPERIKSA....…………………….………
Name of Expose Employees
TELAH DIPERIKSA DALAM KEADAAN BAIK …………. ……………. …………………
Checked and Satisfied
SUPERVISOR SAFETY DEPARTEMENT
(Tanda Tangan / Signature) (Tanda Tangan / Signature)
Keterangan/Comment:…………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
------------------------------------------------ ----------------------------------------------------
Pengawas Lapangan/Site Inspector Manajer Produksi/Production Manager
(Tanda Tangan / Signature) (Tanda Tangan / Signature)
t. Contoh Formulir Ijin Kerja Panas.
(umumnya berlaku di Proyek Pertambangan Minyak, Gas dan Batubara)
SURAT IJIN KERJA PANAS (HOT WORK PERMIT)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tanggal dikeluarkan :
Issue Date ………………………………………………………………………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Berlaku dari: Jam………. WIB, Tgl:……… s/d Jam……….WIB, Tgl…………
Valid from Hrs, On until Hrs, On
-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Lokasi Kerja Panas:…………………………………………………………………………………
Hot Work Location …………………………………………………………………………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Ijin Kerja Panas yang dilakukan :………………………………………………………
Type of Hot Work to be Performed ……………………………………………………….
5. Alat Pelindung Yang Diperlikan/Protection Equipmwnt Required, ( X )
Pelindung Mata/Eye Protection ( ) Tanda Pengaman/Safety Barries ( )
Pelindung Telinga/Ear Protection ( ) Radio Genggam/Portable Radio ( )
Sabuk Pengaman jenis parasit/ Alat Bantu Pernafasan/Breathing
Safety Harness ( ) Apparatus ( )
Sarung Tangan/Gloves ( ) Pemadam Api Riongan/Fire -
Baju Anti Kimia/Chemical Suit ( ) Exthinguisher ( )
Penjaga Kebakaran/Fire Watcher( ) Pendeteksi Gas/Gas Detector ( )
-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Hasil Uji Gas/Result of Gas Test:
Oksigen/Oxygen …………………………………………………………………………………..
Gas Mudah Terbakar/Flammable Gas …………………………………………………….
Perlu Pengujian Tambahan selang setiap/
Additional Test Required at ………………………….. Jam/ hours interval.
7. Instruksi Tindakan Pencegahan Tambahan/Additional Instructions:…………….
…………………………………………………………………………………………………………….
…..…………………………………………………………………………………………………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Semua Pekerjaan dan Tindakan Pencegahan yang tertulis di atas akan dilak-sanakan di bawah
tanggung jawab saya.
The work and precaution detailed above will be carried out under my overall
Responsibility
Tanda tangan/Signature
Manajer Produksi/Production Manager
9. Pengawasan di Lapangan didelegasikan kepada./
Worksite supervision is delegated to :……………………………………………………….
-------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Catatan dari Bagian K3/Safety Department Comments ………………………
……………………………………………………………………………………….
11.Pekerjaan telah selesai, lokasi ditinggalkan dalam keadaan bersih dan aman
The work has been completed and the lokation has been left clean and safe
Tanda tangan & tanggal/Signature & Date
Manajer Produksi/Production Manager
29
r. Cara Pelaporan & Penanganan Keadaan Darurat
Terjadi
keadaan
darurat
Periksa
kondisi
keadaan
darurat
Bunyikan
tanda bahaya
(Alarm)
Menuju tempat
evakuasi yang
telah ditetapkan
Minta bantuan
Pemadam
Kebakaran
Minta bantuan
tenaga medis
Minta bantuan
pihak berwajib
Minta bantuan
pihak eksternal
Terkait lainnya
Tanggulangi
dari Tim
Proyek/Pekerja
Periksa
Jenis
Kerusakan
Membuat Laporan
Berikan Pertolongan
(ke rumah sakit )
Inventarisir kerusakan
pada benda
Autopsi & keterangan
kematian (jika ada
korban meninggal)
Bentuk Tim Penyelidik
Kecelakaan
Buat Laporan kejadian
secara lengkap dan
jelas termasuk Form
Penyelidikan Kecelakan
Laporan
didistribusikan
30
XI. DAFTAR PERUNDANG–UNDANGAN,
PERATURAN–PERATURAN, DOKUMEN dan BUKU-
BUKU RUJUKAN yang terkait dengan K-3
I. Undang Undang Dasar 1945 (Pasal 27 ayat 2).
II. Undang-Undang (UU):
1. UU No. 14/1969, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja,
2. UU No. 1/1970, tentang Kesematan Kerja,
3. UU No. 4/1982, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
4. UU No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi,
5. UU dan Peraturan Uap Th 1930, LN No. 225,
6. UU Th 1933, tentang Petasan, LN No.53.
7. UU Th 1931, tentang Timah Putih, LN No 59.
8. UU No. 10/1961, tentang Peredaran Barang dalam
Perdagangan.
9. UU Lainnya: Rel Industri; Higiene; Jamsostek, dsb.
II. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden (PP dan
Keppres) :
1. PP No 7/1973, ttg Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida,
2. PP No.11/1975, tentang Radiasi,
3. PP No. 19/1973, tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di
Bidang Pertambangan.
4. PP No. 11/1979, tentang K3 pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi,
5. PP No. 29/1986, tentang Analisa Dampak Lingkungan
6. PP No. 14/1993, tentang Program Jamsostek.
7. Ordonansi Bahan Berbahaya, Stbl 1949 No.337.
8. Mijn Politie Reglement, LN No.341.
9. PP No. 19/1994, tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Beracun dan Berbahaya.
10. Keppres No. 22/1993 tantang Penyakit akibat Kerja.
III Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) :
1. No. 02/1970 : Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3)
2. No. 01/1976 : Wajib Latihan bagi Dokter Perusahaan.
3. No. 03/1978 : Persyaratan, Wewenang, Kewajiban Pegawai
Pengawas K3 dan Ahli K3
4. No. 01/1978 : K3 dalam Penebangan dan Pengangkutan
Kayu
5. No. 05/1978 : Syarat-syarat K3 pada Pemakaian Lift Listrik
untuk Orang dan Barang
6. No. 01/1979 : Wajib Latihan Hyperkes bagi Paramedis
Perusahaan.
7. No. 01/1980 : K3 pada Konstruksi Bangunan,
8. No. 02/1980 : Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan K3.
9. No. 04/1980 : Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan
Alat Pemadam Api Ringan,
10. No. 01/1981 : Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja,
11. No. 01/1982 : Bejana Bertekanan (Pressure Vessel)
12. No. 02/1982 : Kualifikasi Juru Las,
13. No. 03/1982 : Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja,
14. No. 02/1983 : Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik,
15. No. 03/1983 : K3 dalam Penggunaan Bahan Asbes,
16. No. 03/1984 : Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu,
17. No. 04/1985 : K3 Pesawat Tenaga dan Produksi,
18. No. 05/1985 : K3 Pesawat Angkat dan Angkut,
19. No.02/1986 : Biaya Pemeriksaan & Pengawasan K3 di
Perusahaan,
20. No. 03/1986 : K3 pada Penyimpanan dan Pemakaian
Pestisida,
21. No. 04/1987 : Tata Cara Pembentukan P2K3 dan
Pengangkatan Ahli K3,
22. No. 01/1988 : Syarat-syarat dan Kualifikasi Operator Pesawat
Uap,
23. No. 02/1988 : Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di
Perusahaan (Retribusi),
24. No. 04/1988 : Berlakunya PUIL 1987 di tempat kerja,
25. No. 02/1989 : Pengawasan Instalasi Penyalur Petir,
26. No. 01/1992 : Syarat-syarat K3 Pesawat Karbid,
27. No. 02/1992 : Tata Cara Pengangkatan Ahli K3,
28. No. 05/1996 : Sistem Manajemen K3 (SMK3),
IV. Peraturan Menteri Kesehatan:
1. No. 453/MENKES/PER/XI/1983, tentang Bahan Berbahaya.
V. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kep. Menaker) :
1. No. 612/1989: Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap
K3,
2. No. 333/1989: Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat
Kerja,
3. No.62A/1992: Pedoman diagnose dan evaluasi cacat
karena kecelakaan/penyakit kerja,
4. No.186/1999 : Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat
Kerja,
VI. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum :
1. No. 10/KPTS/2000, Ketentuan Teknis tehadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan,
2. No.11/KPTS/2000, Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan,
VII. Keputusan Bersama Menaker dan MenPU :
1. Keputusan Bersama Menaker dan Menteri PU, No.
Kep.174/MEN/1986
VIII. Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan:
1. No. SKEP/198/MTT/1984, tentang Perincian Bahan Peledak.
IX. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja :
1. No. 01/1978 : NAB Kebisingan dan Iklim Kerja,
2. No. 02/1978 : NAB Bahan Kimia,
3. No. 01/1979 : Penyediaan Ruangan untuk Makan dan Kantin
bagi Tenaga Kerja.
X. Peraturan dan Standard Teknik Konstruksi Indonesia :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987, DPU,
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961, LPMB,
3. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970, LPMB,
4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1 (PBI) 1977, LPMB,
5. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI)
1984, LPMB,
6. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung, 1991, LPMB,
7. Pedoman Perencanaan Pembebanan Jembatan Jalan Raya,
1987, DPU,
8. Dll.
XI. Dokumen Proyek Konstruksi :
1. Dokumen Prakualifikasi (PQ) dari Calon Pengguna Jasa,
2. Dokumen Tender dari Calon Pengguna Jasa,
3. Dokumen Kontrak dengan Pengguna Jasa,
4. Kebijakan, Pedoman dan Prosedur SMK3 Perusahaan
Pelaksana Jasa Konstruksi
5. Rencana / Program K3 Proyek / Pabrik
XII. Buku-buku dan Dokumen Rujukan K3, SMK3 dan P3K, antara
lain :
1. Encyclopaedia of Occupational Health and Safety, Volume 1
& 2, ILO, Geveva,
2. Keselamatan dan Kesehatan dalam Penggunaan Bahan
Kimia, BP Panca Bhakti, Jakarta ‘94
3. Pedoman Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)-II,
PMI,1990.
4. Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat
(PPGD), PMI, 1991.
5. Pedoman Praktis Ergonomik, DK3N, terjemahan dari buku
terbitan ILO, Geneva, 2000.
6. Occupational health and safety management system-
Specification, OHSAS18001:1999.
7. Cycling of Construction Safety Measures, JCSHA
8. Dll.
31
Penggunaan Warna
Biru
Merah
Kuning
Hijau
Sumber : SPLN 104 : 1993 - Sndard warna dan SPLN 106 : 1993,
warna kontras
XII. RAMBU-RAMBU KESELAMATAN
Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai
Alat Pelindung Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah
putih)
Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan
sebagainya.
Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa
petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai
warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih)
Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko
bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam)
Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu
darurat, P2K, daerah bebas rokok dan sebagainya.
Guards must be
in position
before starting
Pastikan
Alat Pelindung
Terpasang
Keep shut
when not
in use
Tutup Jika Tidak
Digunakan
32
Sound horn
Bunyikan Klakson
Permit to
work must
be obtained
Harus Memiliki
Ijin Kerja
Fire door
keep shut
Pintu Darurat
Harus Dalam
Keadaan Tertutup
Fire escape
keep clear
Tangga Darurat
(Bebaskan Dari
Penghalang)
Wear hearing
protection
Gunakan
Pelindung Telinga
Wear boots
Gunakan Pelindung
Kaki (Sepatu Boot)
33
Report
leave basin
clear
Tetap Jaga
Kebersihan
(Peturasan)
Wear helmet
Gunakan
Pelindung Helm
Keep
gangway
clear
Bebaskan
Dari Penghalang
Wear Gloves
Gunakan
Sarung Tangan
Eye protection
must be worn
Gunakan
Pelindung Mata
Wear face shield
Gunakan
Pelindung Wajah
34
Jika Kebakaran
Hubungi Petugas
Alat Pemadam
Kebakaran
Jika Kebakaran,
Bunyikan Alarm
Wet
riser
Awas Semburan Uap
Panas
(Basah)
No admittance
authorised
personnel only
Dilarang Masuk
Kecuali yang
Berwenang
No smoking
Dilarang Merokok
35
Penunjuk Arah
Fire
Alarm
Alarm Kebakaran
Your
fire assembly
poin is
Penunjuk Tempat
Evakuasi
Awas
Bahaya Radiasi
Awas
Sengatan Listrik
Awas
Bahaya Beracun
36
DANGER
Fork lift trucks
Awas
Fork lift
DANGER
Overhead crane
Awas
Crane Di Atas
DANGER
Asbestos
Awas
Bahaya Asbestos
DANGER
Caustic
Awas
Bahaya Asam
DANGER
Slipperry suface
Awas
Permukaan Licin
DANGER
Awas Bahaya
37
EXIT
EMERGENCY
Pintu Darurat
Smoking area
Daerah Bebas
Merokok
Emergency stop
Pemutus Proses
Dalam Keadaan
Darurat
FIRE EXIT
KEEP CLEAR
Jalan Darurat Bebas Dari
Penghalang
Awas
Awas
Bahan Mudah
Terbakar
38
Penunjuk Arah Penunjuk Arah
Penunjuk Arah
First Aid Box
Kotak P3K
Fire extinguisher
keep clear
Alat Pemadam Api
Bebas Penghalang
EXIT
Jalan Keluar
39
KLASIFIKASI LABEL UNTUK BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
( Untuk Transportasi & Penyimpanan )
Ukuran Minimal 10 X 10 Cm
Sumber : ENCYCLOPADIA of Occupational Health and Safety
(ILO)
Class 2.
Gas bertekanan mudah terbakar
(warna hitam atau putih dengan
latar-belakang hijau).
Class 1.
Bahan peledak (warna hitam
dengan latarbela-kang jingga).
40
Class 3.
Cairan mudah terbakar (warna
hitam atau putih dengan latar-
belakang merah).
Class 4.1.
Bahan padat mudah terbakar
(warna hitam dengan
latarbelakang putih dilengkapi
garis vertikal merah).
Class 4.2.
Bahan mudah terbakar akibat
peledakan (warna hitam dengan
latar-belakang putih ; separuh
bagian bawah berwarna merah).
41
Class 4.3.
Bahan yang jika bercampur
air, akan mengeluarkan gas
yang mudah terbakar (warna
hitam atau putih dengan latar-
belakang biru).
Class 5.
Bahan yang bereaksi
dengan oksigen ; Peroksida
organik (warna hitam
dengan latar-belakang
kuning).
Class 6.
Divisi 6.1. Bahan beracun
(warna hitam dengan latar-
belakang putih).
42
Class 8.
Bahan yang menimbulkan karat
(warna hitam dengan latar-
belakang putih ; separuh bagian
bawah berwarna hitam dengan
garis batas putih).
Class 7.
Bahan radioaktif : (a) warna hitam
dengan latar-belakang putih
dilengkapi 1 [satu] garis vertikal
merah pada separuh bagian bawah
; (b) warna hitam dengan latar-
belakang kuning dilengkapi 2 [dua]
atau 3 [tiga] garis vertikal merah
pada separuh bagian bawah.

More Related Content

PDF
Pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
PPTX
PPT APD - K3
PDF
20180409-03-Penerapan K3 pada Proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan.pdf
DOCX
Laporan k3
PPT
Syarat pembentukan P2K3
PPTX
Presentation K3 ( PPT Kesehatan Keselamatan Kerja )
PPT
Presentasi K3 Proyek.
PDF
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ( RKK ).pdf
Pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
PPT APD - K3
20180409-03-Penerapan K3 pada Proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan.pdf
Laporan k3
Syarat pembentukan P2K3
Presentation K3 ( PPT Kesehatan Keselamatan Kerja )
Presentasi K3 Proyek.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ( RKK ).pdf

What's hot (20)

PPT
PP 50 2012 Penerapan SMK3
PPTX
Pencegahan kecelakaan kerja
PPT
Materi pelatihan apar 1
PPT
k3-konstruksi-baru1.ppt
PDF
Rancangan Kebutuhan Dan Penempatan APAR Gedung Kantor SETDA Kab. Kepl. Talaud
PDF
ISO 45001:2018 Awareness & Upgrading
DOCX
PPT
Manual handling.ppt
PPT
power point Alat pelindung diri
PPT
Safety induction
PPT
K3 pertambangan
PPTX
Key Performance Indikator pada K3
PPTX
Peraturan dan perundangan k3
PDF
Pengawasan Kesehatan Kerja
PDF
Alat Pelindung Diri - K3
PDF
Identifikasi Bahaya - K3
PPTX
PPT K3.pptx
PDF
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
PPTX
Materi Alat Pelindung Diri (APD)
DOC
Job Desc HSE Staff
PP 50 2012 Penerapan SMK3
Pencegahan kecelakaan kerja
Materi pelatihan apar 1
k3-konstruksi-baru1.ppt
Rancangan Kebutuhan Dan Penempatan APAR Gedung Kantor SETDA Kab. Kepl. Talaud
ISO 45001:2018 Awareness & Upgrading
Manual handling.ppt
power point Alat pelindung diri
Safety induction
K3 pertambangan
Key Performance Indikator pada K3
Peraturan dan perundangan k3
Pengawasan Kesehatan Kerja
Alat Pelindung Diri - K3
Identifikasi Bahaya - K3
PPT K3.pptx
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Materi Alat Pelindung Diri (APD)
Job Desc HSE Staff
Ad

Viewers also liked (20)

PDF
K3 Konstruksi Bangungan
PPTX
Penerapan prinskip k3 konstruksi
PPT
Dasar K3
PPTX
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
PPTX
modul K3
PDF
Modul K3
DOCX
Laporan april
DOCX
Parameter biologi
PDF
Kepmen mentamben 555k tahun 1995 keselamatan kesehatan kerja pertambangan umum
PDF
2000, km 53 tahun 2000 ttg perpotongan &amp; persinggungan jalur ka dgn bangu...
PPT
K3 BIOLOGIS RS
PDF
ILO Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
PDF
Uu no.23 tahun 2007 perkeretaapian
PDF
Interpretasi Kriteria Audit SMK3
PPT
Alat pelindung Diri - K3
PDF
Kepmenkes 1204 persyaratan
PPT
Resiko ti new
DOCX
punca / kadar kemerosotan bangunan
PPTX
Pasport Keselamatan Minyak & Gas (OGSP)
DOC
Bahan Ajar/ Modul Pembuatan Simplisia dari Tanaman Obat
K3 Konstruksi Bangungan
Penerapan prinskip k3 konstruksi
Dasar K3
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
modul K3
Modul K3
Laporan april
Parameter biologi
Kepmen mentamben 555k tahun 1995 keselamatan kesehatan kerja pertambangan umum
2000, km 53 tahun 2000 ttg perpotongan &amp; persinggungan jalur ka dgn bangu...
K3 BIOLOGIS RS
ILO Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
Uu no.23 tahun 2007 perkeretaapian
Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Alat pelindung Diri - K3
Kepmenkes 1204 persyaratan
Resiko ti new
punca / kadar kemerosotan bangunan
Pasport Keselamatan Minyak & Gas (OGSP)
Bahan Ajar/ Modul Pembuatan Simplisia dari Tanaman Obat
Ad

Similar to Panduan Dasar K3 (20)

PPTX
Tugas Kelompok 2 (Sistem Manajemen K3).pptx
PPTX
DIDI PRAMANTO - PPT SUPERVISOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LEVEL 5.pptx
PDF
SISTEM MAMAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.pdf
PPT
SMK3 AKAMIGAS.ppt
PPTX
SMK3 & P2K3
PPT
Audit k3
PPT
Tata Kerja P2K3
PPTX
SOAL K3 TERTULIS ASESI DANNY ANGGORO.pptx
PPTX
SISTEM_MANAJEMEN_K3.pptx
PPTX
01. PAPARAN PP 50 2012 (seminar JWM).pptx
PPT
02. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK...
PDF
AUDIT_K3.pdf
PPTX
SISTEM MANAJEMEN K3 Kelompok III (1).pptx
PPTX
Pengantar Mata kuliah Sistem Manajemen K3
PPTX
PAPARAN Peraturan Pemerintah 50-2012.pptx
PPTX
PPT..PEL.LAPANGAN PEK.GEDUNG J4 (1).pptx
PDF
Contractor Safety Management System (CSMS).pdf
PPT
sistem-manajemen-k3-pp50th2012.mmmmmmmmmmmpt
PDF
2. Terbaru SMK3 di masa Pandemi Covid 19 .ppt.pdf
PPT
Smk3 endang 2019
Tugas Kelompok 2 (Sistem Manajemen K3).pptx
DIDI PRAMANTO - PPT SUPERVISOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LEVEL 5.pptx
SISTEM MAMAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.pdf
SMK3 AKAMIGAS.ppt
SMK3 & P2K3
Audit k3
Tata Kerja P2K3
SOAL K3 TERTULIS ASESI DANNY ANGGORO.pptx
SISTEM_MANAJEMEN_K3.pptx
01. PAPARAN PP 50 2012 (seminar JWM).pptx
02. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK...
AUDIT_K3.pdf
SISTEM MANAJEMEN K3 Kelompok III (1).pptx
Pengantar Mata kuliah Sistem Manajemen K3
PAPARAN Peraturan Pemerintah 50-2012.pptx
PPT..PEL.LAPANGAN PEK.GEDUNG J4 (1).pptx
Contractor Safety Management System (CSMS).pdf
sistem-manajemen-k3-pp50th2012.mmmmmmmmmmmpt
2. Terbaru SMK3 di masa Pandemi Covid 19 .ppt.pdf
Smk3 endang 2019

More from Al Marson (20)

PPT
Install ODBC di Linux
PDF
Materi safety riding
DOCX
Dokumen wajib iso 27001
PPT
Materi K3
PPT
PPT
PPT
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
PPT
prinsip k3 dalam tik
PDF
Petunjuk teknis dekon proper 2014
PDF
Kriteria dan mekanisme proper (permen 06 2013)
PDF
Prinsip Dasar Proper
PDF
Etika Bisnis dan e Commerce
PDF
e Commerce
PDF
PP no. 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3
PDF
Penerapan SMK3 dan ISO 9001
PDF
Iplementasi ISO dan OHSAS
PDF
Integrasi SMK3 dan ISO dan OHSAS
PDF
Permen 09 th 2010
PDF
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
PDF
Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja
Install ODBC di Linux
Materi safety riding
Dokumen wajib iso 27001
Materi K3
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
prinsip k3 dalam tik
Petunjuk teknis dekon proper 2014
Kriteria dan mekanisme proper (permen 06 2013)
Prinsip Dasar Proper
Etika Bisnis dan e Commerce
e Commerce
PP no. 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3
Penerapan SMK3 dan ISO 9001
Iplementasi ISO dan OHSAS
Integrasi SMK3 dan ISO dan OHSAS
Permen 09 th 2010
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja

Recently uploaded (20)

PPTX
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
PPTX
Pengantar pembelajaran_Koding_dan kecerdasan artifisial
PPTX
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN INDONESIA.pptx
PPTX
PPT REVISED - SEMINAR PEMBELAJARAN MENDALAM .pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Bahasa Inggris Kelas XII SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
PDF
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PDF
2021 KREATIFITAS DNA INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA.pdf
PPTX
Ekspresi_dan_Operasi_Logika informatika smp kelas 9
PPTX
PPT POLA PIKIR BERTUMBUH Grow Mindset_2025.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
PDF
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
PPTX
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
PPTX
Aliran Pemikiran dalam Dakwah materi awal
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
Pengantar pembelajaran_Koding_dan kecerdasan artifisial
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN INDONESIA.pptx
PPT REVISED - SEMINAR PEMBELAJARAN MENDALAM .pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Bahasa Inggris Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
2021 KREATIFITAS DNA INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA.pdf
Ekspresi_dan_Operasi_Logika informatika smp kelas 9
PPT POLA PIKIR BERTUMBUH Grow Mindset_2025.pptx
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas XII Terbaru 2025
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
Aliran Pemikiran dalam Dakwah materi awal

Panduan Dasar K3

  • 1. 1 BAB I PENGERTIAN DAN ILMU PENGETAHUAN K3 1.1. PENGERTIAN K3 DAN SMK3 a. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Occupational Health and Safety, disingkat OHS. K3 atau OHS adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. b. SMK3 ialah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 1.2. SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) a. SIKLUS PROSES SMK3. Tahapan proses dalam SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement), yaitu mulai dari proses pengembangan komitmen & kebijakan – perencanaan – pelaksanaan/ penerapan – pengukuran & evaluasi – peninjauan ulang & peningkatan oleh manajemen dst sehingga terjadi proses perbaikan sistem secara inheren, sebagaimana digambarkan dalam bagan sbb: (Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/1996) b. Tahapan Proses dalam SMK3: A. Komitmen dan Kebijakan Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Kepemimpinan dan Komitmen: Komitmen untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja, mutlak harus diberikan oleh semua pihak, terutama dari pihak manajemen / pe- ngurus dan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus:  Membentuk organisasi tempat kerja untuk terciptanya K3.  Menyediakan anggaran dan personil yang memadai.  Melakukan perencanaan dan pelaksanaan Program K3.  Melakukan penilaian atas kinerja Program K3. 2.Tinjauan awal K3 Manajemen harus melakukan tinjauan awal K3 dengan cara:  Mengidentifikasikan kondisi yang ada.  Mengidentifikasikan sumber bahaya.  Penguasan pengetahuan, peraturan perundangan dan standar K3.  Membandingkan penerapan K3 di perusahaan lain yang lebih baik.  Meninjau sebab akibat dari kejadian yang membahayakan.  Menilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. 3. Kebijakan K3. Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan kepada umum yang ditandatangani oleh manajemen senior yang menyatakan komitmen dan kehendaknya untuk bertanggung jawab terhadap elemen K3:  Komitmen tertulis, ditandatangani pengurus tertinggi.  Memuat visi dan tujuan yang bersifat dinamis.  Memuat kerangka kerja dan program kerja.  Dibuat melalui proses konsultasi dengan pekerja/wakil pekerja.  Disebarluaskan kepada seluruh pekerja. B. Perencanaan Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan:  Perencanaan manajemen risiko.  Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3.  Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3.  Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan cara pencapaian kebijakan K3. C. Penerapan Pada tahap ini, perusahaan perlu memperhatikan: 1. Jaminan Kemampuan, yaitu:  Tersedianya personil terlatih, sarana dan dana yang memadai.  Tersedianya sistem & prosedur yang terintegrasi dengan K3.  Adanya Tanggungjawab dan akuntabilitas K3 dari Pengurus  Adanya motivasi/ kesadaran pekerja tentang SMK3.  Adanya komunikasi dengan pekerja tentang penerapan SMK3.  Adanya seleksi, penilaian dan pelatihan kompetensi untuk K3. 2. Kegiatan pendukung  Komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan pekerja.  Pelaporan, guna menjamin SMK3 dipantau, kinerjanya ditingkatkan.  Dokumentasi sistem dan prosedur kegiatan perusahaan.  Pengendalian Dokumen, hanya yang berlaku yang digunakan.  Adanya pengendalian rekaman sebagai bukti penerapan SMK3 3. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko  Pada saat perancangan, rekayasa, pengadaan & pelaksanaan.  Lakukan pengendalian administratip & APD pada pelaksanaan.  Tinjau ulang kontrak dan persyaratan saat pembelian.  Persiapkan prosedur menghadapi keadaan darurat, insiden dan pemulihan keadaan darurat. D. Pengukuran dan Evaluasi Fungsi kegiatan tahap Pengukuran dan Evaluasi adalah untuk: a. Memantau, mengukur dan mengevaluasi kinerja SMK3 b. Mengetahui keberhasilan/efektifitas penerapan SMK3, dan c. Mengidentifikasi dan melakukan tindakan perbaikan yang perlu. Prosedur Pengukuran & evaluasi didokumentasikan, meliputi kegiatan: 1. Inspeksi & Pengujian, dilakukan oleh petugas yang berkompeten rekamannya dipelihara dengan alat/metode yang memenuhi syarat K3, setiap penyimpangan harus segera ditindak lanjuti, diselidiki & ditinjau. 2. Audit SMK3, dilakukan untuk membuktikan dan mengukur efekifitas penerapan SMK3 di tempat kerja oleh auditor internal untuk setiap enam bulan, dan oleh auditor eksternal / independen tiap tiga tahun. 3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan terhadap semua temuan hasil pemantauan, inspeksi, pengujian dan audit harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis untuk menjamin efektifitas SMK3. E. Tinjauan Ulang & Peningkatan oleh Pihak Manajemen Bertujuan meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan, mencakup: a. Evaluasi terhadap penerapan dan kinerja K3. b. Tinjauan ulang tujuan, sasaran dan kinerja K3. c. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut temuan audit SMK3. d. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan perubahan SMK3 1.3. PENGERTIAN AUDIT K3 dan INSPEKSI K3 a. Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan. b. Tujuan audit SMK3 adalah untuk membuktikan dan mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja. c. Jenis Audit SMK3 terdiri dari: 1. Audit internal yang dilakukan secara berkala oleh petugas internal perusahaan yang berkompeten melakukan audit secara independen. 2. Audit eksternal dilakukan paling sedikit tiga tahun sekali oleh Auditor dari Badan Audit Independen yang ditunjuk pemerintah (Depnaker). d. Syarat Audit: dilakukan secara sistematik & independen, frekuensinya berkala, petugasnya mampu & ahli, metodologinya obyektif berdasar fakta, memperhatikan hasil audit sebelumnya dan sumber bahayanya. e. Pelaksanaan Audit SMK3: meliputi 12 elemen kriteria, yaitu: 1. Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen 2. Strategi Pendokumentasian. 3. Tinjauan ulang perancangan & kontrak. 4. Pengendalian Dokumen. 5. Pembelian. 6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3. 7. Standar Pemantauan. 8. Pelaporan & Perbaikan kekurangan. Komitmen & Kebijakan Perencanaan Penerapan Peninjauan Ulang & Peningkatan oleh Manajemen Pengukuran & Evaluasi Peningkatan Berkelanjutan
  • 2. 2 9. Pengelolaan Material & Perpindahannya. 10. Pengumpulan & Penggunaan Data. 11. Audit SMK3. 12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan. f. Inspeksi K3, adalah kegiatan memeriksa/mengecek/mengukur segala sesuatu dan mencatat apakah sesuai atau tidak terhadap standar K3. g. Tujuan Inspeksi K3 secara umum adalah untuk mengidentifikasi: masalah potensial, kekurangan sarana kerja, kinerja K3 di suatu bagian, akibat suatu perubahan, apa ada tindakan yang memadai, menilai hasil kerja, menunjukkan komitmen. Tujuan khusus antara lain: memeriksa hasil pelaksanaan setiap rincian Program K3, memeriksa sarana-sarana baru, mengukur hasil usaha dan peranan supervisor terhadap K3. h. Klasifikasi Inspeksi meliputi: 1. Inspeksi Umum Berkala, dilakukan bersama berbagai disiplin, 2. Inspeksi Sewaktu-waktu/Mendadak, karena suatu sebab yang perlu, 3. Inspeksi Berkelanjutan pada kegiatan konstruksi dari awal s/d akhir, 4. Inspeksi Khusus. i. Perbedaan antara Audit dan Inspeksi Audit Inspeksi  Upaya mencari ketidaksesuaian di dalam sistem di mana kegiatan dilakukan terhadap area keseluruhan sistem K3 yang ada di perusahaan.  Mengukur efektifitas dari pelaksanaan suatu sistem.  Difokuskan terhadap suatu sistem.  Penekanan terhadap proses.  Metode pelaksanaan: tinjauan ulang, mencari kesesuaian dan observasi.  Upaya menemukan sumber bahaya dengan memeriksa standar yang berhubungan dengan bahaya tersebut.  Menemukan kesesuaian dari suatu obyek.  Difokuskan terhadap suatu obyek.  Penekanan terhadap hasil akhir.  Metode pelaksanaan: pengujian secara teknis dan mendetail. 1.4. HUBUNGAN ELEMEN AUDIT DAN SIKLUS SMK3 ELEMEN-ELEMEN SMK3 SIKLUS SMK3 1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen Leadership & komitmen tinjauan awal; kebijakan 2. Strategi pendokumentasian Perencanaan 3. Peninjauan ulang perancangan dan kontrak Perencanaan 4. Pengendalian Dokumen Penerapan 5. Pembelian Penerapan 6. Keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3 Penerapan 7. Standar pemantauan Pengukuran & evaluasi 8. Pelaporan & perbaikan kekurangan Manajemen Review dan improvement 9. Pengelolaan material dan perpindahannya Penerapan 10.Pengumpulan dan penggunaan data Pengukuran & Evaluasi 11.Audit SMK3 Pengukuran & Evaluasi 12.Pengembangan keterampilan dan kemampuan Manajemen Review & Improvement 1.5. HUBUNGAN ELEMEN SMK3 & KLAUSUL ISO 9001:2000 ELEMEN AUDIT SMK3 KLAUSUL ISO 9001:2000 1. Pembangunan dan Pemeliharaan komitmen 5.1 Komitmen manajemen 5.2 Fokus pada Pelanggan 5.3 Kebijakan Mutu 5.4 Perencanaan 5.5 Tanggung Jawab, Wewenang dan Komunikasi 6.1 Penyediaan Sumber Daya 2. Strategi pendokumen- tasian 4.1. Persyaratan Umum 4.2. Persyaratan Dokumentasi 3. Peninjauan ulang pe- rancangan & kontrak 7.2 Proses yang terkait dengan Pelanggan 7.3 Disain dan Pengembangan 4. Pengendalian Dokumen 4.2.3 Pengendalian Dokumen 5. Pembelian 7.4 Pembelian 6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 6.3 Infrastruktur (Prasarana) 6.4 Lingkungan Kerja 7.1 Perencanaan Realisasi Produk 7.5 Produksi dan Pelayanan 7. Standar pemantauan 7.6 Pengendalian Alat-alat Pemantauan dan Pengukuran. 8.1 Umum (Pengukuran, Analisa dan Peningkatan 8.2.3 Pemantauan dan Pengukuran proses 8.2.4 Pemantauan dan Pengukuran produk 8. Pelaporan & perbaikan kekurangan 8.3 Pengendalian ke tidak sesuaian produk 8.5 Peningkatan 9. Pengelolaan material dan perpindahannya 7.5.5 Perlindungan Produk 10. Pengumpulan dan penggunaan data 4.2.2 Pengendalian rekaman / data 8.4 Teknik Statistik 11. Audit SMK3 8.2.2 Audit Mutu Internal 12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan 6.2 Sumber Daya Manusia 1.6. KECELAKAAN a. Definisi Kecelakaan: Kecelakaan (accident) adalah suatu kejadian yang tak diinginkan, datangnya tiba-tiba dan tidak terduga yang menyebabkan kerugian pada manusia (luka, cacat, sakit, meninggal), perusahaan (kerusakan properti, terhentinya proses produksi), masyarakat (rusaknya sarana, prasarana publik) dan lingkungan (polusi, eko-sistem rusak). b. Definisi Insiden: adalah suatu kejadian yang tak diinginkan yang bila kondisinya sedikit berbeda bisa mengakibatkan luka pada manusia, rusaknya harta benda dan terhentinya proses. c. Fase (sebab-sebab) terjadinya Kecelakaan: Mengetahui akar penyebab terjadinya kecelakaan jauh lebih penting dari pada mengetahui besarnya kecelakaan. Maka berdasarkan teori Domino dapat ditelusur sebab-sebab terjadinya kecelakaan/kerugian sbb: SEBAB-MUSABAB TERJADINYA KECELAKAAN / KERUGIAN Bukti-bukti KURANGNYA PENGENDALIAN a.l. : 1. Program/Rencana K3 tidak dibuat, tidak memadai atau tidak sesuai 2. Standar K3 tidak ada, tidak memadai atau tidak sesuai 3. Program dan standar K3 tidak dipenuhi, dikurangi atau tidak dilaksanakan Faktor-faktor PENYEBAB DASAR Terjadinya Kecelakaan : FAKTOR MANUSIA FAKTOR PEKERJAAN a. Kemampuan fisik terbatas b. Kemampuan mental terbatas c. Kurang pengetahuan d. Kurang ketrampilan e. Motivasi yang keliru a. Pengawasan kurang b. Rekayasa kurang lengkap c. Logistik kurang baik d. Peralatan kurang e. Standar kerja kurang f. Aus dan habis g. Supervisi kurang memadai PENYEBAB LANGSUNG Timbulnya Insiden dan Kecelakaan : TINDAKAN TIDAK STANDAR KONDISI TIDAK STANDAR 1. Mengoperasikan mesin/alat tanpa izin 2. Lalai mengingatkan 3. Lalai mengamankan 4. Kecepatan mengoperasikan tak sesuai 1. Tidak cukup pagar pengaman 2. Alat Pelindung Diri tak cukup 3. Perkakas, peralatan, material yang defect / rusak FAKTOR MANUSIA FAKTOR PEKERJAAN 5. Membuat alat pengaman tidak berfungsi 6. Melepas alat pengaman 7. Memakai peralatan yang rusak / defect 8. Memakai peralatan tidak semestinya 9. Lalai memakai alat pelindung diri 10.Cara memuat tidak benar (tak sesuai) 11.Cara meletakkan tak benar (tak sesuai) 12.Cara mengangkat tak benar (tak sesuai) 13.Cara mengambil posisi tak benar/tepat 14.Merawat peralatan yang sedang bekerja 15.Bercanda 16.Dalam pengaruh alkohol atau obat- obatan 4. Tempat kerja/gerak terbatas 5. Kurang pengamanan 6. Bahaya kebakaran/ledakan 7. Buruknya “ housekeeping “ 8. Kondisi lingkungan berbaha- ya, gas, debu, asap, dll. 9. Kebisingan 10.Paparan radiasi 11.Paparan temperatur ekstrem 12.Penerangan tidak memadai 13.Ventilasi tidak memadai a. Klasifikasi Kecelakaan & Cidera di Tempat Kerja b.1. Klasifikasi kecelakaan berdasarkan kejadiannya 1. 0rang Yang Terjatuh a. Orang yang terjatuh dari ketinggian (pohon, gedung, scaffolding, penyangga, tangga, mesin, kendaraan) dan jatuh kedalam lubang (sumur, selokan, galian, lubang pada tanah). b. Orang yang jatuh pada ketinggian yang sama. 2. Tertimpa / Terkena Benda Jatuh a. Keruntuhan/kejatuhan (tanah, batu, salju) b. Runtuh (gedung, dinding, penyangga, tangga) c. Tertimpa benda jatuh saat penanganan d. Tertimpa benda jatuh yang tidak terklasifikasi. 3. Tersandung, Terbentur Benda-benda selain Benda Jatuh a. Tersandung sesuatu b. Terbentur benda-benda berupa perabotan c. Tertabrak benda-benda yang bergerak d. Tertabrak benda-benda yang selain benda-benda jatuh. 4. Terjebak/Terjepit Di dalam atau Diantara suatu Tempat/Benda a. Terjebak di dalam suatu tempat b. Terjepit diantara perabot dan benda bergerak c. Terjepit diantara benda bergerak, kecuali benda jatuh / terbang 5. Gerakan Yang Mengeluarkan Tenaga Yang Berlebihan/ Berat a. Pengerahan tenaga untuk mengangkat benda b. Pengerahan tenaga untuk mendorong dan menarik benda c. Pengerahan tenaga untuk menangani dan melepas benda d. Gerakan yang berat. 6. Terpapar atau Kontak Dengan Temperatur Yang Berlebihan a. Terpapar suhu panas (udara/lingkungan) b. Terpapar suhu dingin (udara/lingkungan) c. Kontak dengan basah atau benda panas ADANYA PENYEBAB DASAR Dari: 1. Faktor Manu- sia 2. Faktor Peker- jaan KARENA KURANGNYA PENGENDALIAN Tidak cukupnya : 1. Program K3 2. Standar Pro gram K3 3. Pemenuhan Standar K3 ADANYA PENYEBAB LANGSUNG Akibat: 1. Tindakan yang tidak standar 2. Kondisi yang tidak standar TERJADINYA INSIDEN KECELAKAAN Akibat: KONTAK dengan energi atau ba- han TIMBULNYA KERUGIAN 1. Korban Manu- sia 2. Kerusakan Harta Benda 3. Terganggu- nya Proses
  • 3. 3 d. Kontak dengan basah atau benda yang sangat dingin 7. Terpapar atau Kontak Dengan Arus Listrik 8. Terpapar atau Kontak Dengan Bahan Berbahaya/mengandung radiasi: a. Kontak dengan bahan berbahaya yang mudah terhisap/terserap b. Terpapar dengan radiasi ionisasi c. Terpapar dengan radiasi selain radiasi ionisasi 9. Jenis Kecelakaan lain yang belum diklasifikasi, termasuk kecelakaan yang tak terklasifikasi karena kekurangan data. b.2. Klasifikasi berdasarkan bagian tubuh yang terkena 1. Bagian Kepala: a. Daerah Tempurung Kepala (tengkorak, otak, kulit kepala) b. Mata (meliputi orbit dan syaraf mata) c. Telinga d. Mulut (meliputi bibir, gigi dan lidah) e. Hidung f. Wajah / muka g. Kepala, daerah ganda h. Kepala, pada daerah yang tidak teridentifikasi sebelumnya. 2. Leher (meliputi tenggorokan dan tengkuk tulang belakang) 3. Batang Tubuh: a. Punggung (batang sumsum tulang belakang dan otot-otot yang berdampingan, spinal cord) b. Dada (tulang rusuk, tulang dada, organ-organ dalam dari dada) c. Perut (meliputi organ-organ dalam) d. Panggul e. Batang tubuh daerah ganda 4. Lengan Atas (Upper Limb): a. Bahu (meliputi tulang ketiak dan bilah bahu) b. Lengan bagian atas c. Siku d. Lengan bawah. e. Pergelangan tangan. f. Tangan (selain jari). g. Lengan/percabangan atas, daerah ganda. h. Lengan/percabangan atas, daerah yang tidak terspesifikasi. 5. Tungkai/Percabangan Bagian Bawah: a. Daerah paha b. Paha (tungkai bagian atas) c. Lutut d. Tungkai (tungkai bagian bawah) e. Pergelangan kaki f. Kaki (selain jari kaki) g. Tungkai / percabangan bawah, daerah ganda. h. Tungkai / percabangan bawah, daerah yang tidak terspesifikasi. 6. Daerah Ganda: a. Kepala dan batang tubuh, kepala dan satu atau lebih b. Batang tubuh dan satu atau lebih (tungkai/lengan). c. Satu lengan/percabangan atas dan satu tungkai / percabangan bagian bawah atau lebih dari dua percabangan. d. Daerah ganda lain. e. Daerah ganda, tidak terspesifikasi. 7. Cedera Umum: a. Sistem sirkulasi secara umum b. Sistem pernafasan secara umum. c. Sistem pencernaan secara umum. d. Sistem Syaraf secara umum. e. Cedera umum yang lainnya. f. Cedera umum yang tidak terspesifikasi. 8. Daerah yang tidak terspesifikasi dari bagian tubuh yang cidera Sumber: Recording and notification of occupational and diseases, ILO, Geneva b. Statistik Kecelakaan 1. Hasil Penelitian. Dari hasil penelitian Frank E. Bird pada 1969 atas 1.753.498 kejadian kecelakaan di dunia industri, diperoleh rasio kecelakaan dengan angka (Piramida) 1:10:30:600, yaitu : setiap 1 kasus kecelakaan berakibat cedera berat (kematian, cacat permanen, rawat inap di RS), terdapat 10 kecelakaan berakibat cedera ringan (membutuhkan P3K), dan terdapat 30 kecelakaan berakibat kerusakan properti/aset perusahaan, dan terdapat 600 kecelakaan tanpa kerusakan/cedera. Maka, prioritas penanggulangan kecelakaan di tempat kerja tidak dapat hanya dititikberatkan pada kecelakaan yang menimbulkan kerusakan properti dan kecelakaan tanpa merusak, karena kemungkinan kecelakaan tsb jauh lebih besar. Berkembanglah konsep pengendalian kecelakaan secara menyeluruh yaitu “Total Loss Control”. (A land Mark Safety Study) 2. Sistem Pencatatan Statistik Kecelakaan (menurut ILO) Tujuan: Membandingkan dua atau lebih masa kerja untuk mengetahui sejauh mana langkah pencegahan telah bermanfaat. Nos occurencies in time Frequency Rate (FR) = ( jumlah kejadian dalam waktu ) X 1.000.000 Nos of hour worked (Jumlah jam kerja) (ILO konv. 1962) 1.000.000 manhour = (50 minggu / th) X (40 jam / minggu) X 500 orang tenaga kerja. Nos occurancies in time Incident Rate (IR) = (Jumlah kejadian dalam waktu) X 100 % Tingkat kecelakaan Nos workers (Jumlah pekerja) Saferity Rate (SR) = (days work lost / nos hour worked) X 1,000,000 Tingkat keparahan = (Jumlah hari kerja yang hilang / Jumlah jam kerja) X 1.000.000 IR dan SR digunakan dasar perkalian 1000 / man hours. Contoh soal: Jumlah karyawan = 250 (Dec. 98) Jumlah jam kerja bulan tsb = 43.250 jam Dalam bulan tsb terjadi = 5 kecelakaan Jawab: FR = 5 x 1.000.000) / 43.250 = 115,6 Artinya: untuk 250 karyawan yang bekerja selama 1.000.000 jam terjadi 115,6 kecelakaan Menghitung FR untuk beberapa bulan: (Nos occurancies x 1.000.000) harus dibagi dengan jumlah jam kerja setiap bulan. Tingkat keparahan (SR) dapat dihitung berdasarkan jumlah hari hilang akibat kecela- kaan. Angka jumlah hari yang hilang tak sama bagi seluruh negara. Oleh ILO ditetap kan angka-angka sebagai berikut: a. Setiap kematian 6.000 hari b. Lumpuh sama sekali 6.000 hari c. Lumpuh sebagian, tangan hilang sebagian * dari sambungan kuku sampai siku  dari siku sampai pergelangan 4.500 3.600 hari hari Tangan  dari pergelangan sampai sambungan jari 3.000 hari Jempol  dari permulaan sambungan sambu- ngan tengah 600 hari  sesudah sambungan tengah 300 hari Jari-jari tangan (kecuali ibu jari)  dari permulaan sambungan sampai sambungan tengah 3.000 hari  bagian sebelum sambungan tengah 150 hari  bagian jari sampai sambungan akhir kecuali tulang rusuk 75 hari Ujung jari dengan tidak atau perawatan operasi tulang jumlah dari sesungguhnya selama tidak mampu bekerja  ibu jari tangan  telunjuk  jari tengah  jari manis  kelingking 600 400 300 240 200 hari hari hari hari hari Paha  semua bagian tubuh di atas lutut 4.500 hari  semua bagian di atas mata kaki sampai kepada lutut 3.000 hari Kaki  mata kaki dan sebelum sambungan jari-jari kaki 2.400 hari  jempol kaki sebelum sampingan sampai pada dan termasuk sambu- ngan jari-jari kaki 300 hari  jempol kaki pada atau sebelum sambungan tengah 150 hari  dua jempol kaki 600 hari Kehilangan fungsi dari :  satu mata/buta 1.800 hari  satu telinga/tuli 600 hari  kedua telinga/tuli 3.000 hari c. Biaya Kecelakaan (Teori Iceberg) Akibat terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, selain mengelu- arkan biaya pengobatan masih ada biaya-biaya akibat kerusakan properti dan banyak biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan perusahaan, yang tak terlihat, sebagaimana fenomena gunung es di lautan, yaitu: 1. Biaya kompensasi kecelakaan dan penyakit, yang berupa biaya pe- ngobatan dan kompensasi yang bagi Perusahaan di negara maju da- pat ditutup dengan premi asuransi yang nilainya tak terlalu besar. 2. Biaya yang dikeluarkan untuk kerusakan properti, umumnya tinggi, karena menyangkut aset perusahaan atau properti yang tak diasuran- sikan. Dan biasanya tidak disadari, yang terdiri dari: a. Kerusakan bangunan b. Kerusakan peralatan dan perangkat produksi c. Penundaan dan penghentian produksi d. Biaya pengadilan e. Biaya pembelian P3K f. Biaya penyewaan peralatan g. Waktu penelitian kecelakaan. 3.Biaya lain-lain yang masih bisa dihitung antara lain: a. Gaji yang harus dikeluarkan pada “waktu hilang” b. Biaya pekerja pengganti c. Biaya lembur d. Waktu penyeliaan tambahan e. Waktu pencatatan dan administrasi tambahan 4.Biaya lain-lain yang sulit dihitung, antara lain: a.Biaya pengurusan teknis dan non-teknis. b.Citra buruk perusahaan. c.Biaya pemasaran untuk membatasi / mengeliminir Citra buruk. 1.7. B A H A Y A (HAZARD, DANGER) a. Definisi: Bahaya adalah sifat dari suatu bahan, cara kerja suatu alat, cara melakukan suatu pekerjaan, tempat dan posisi atau kondisi lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kerusakan harta benda, penyakit akibat kerja, cedera, cacat sementara dan permanen, maupun kematian.
  • 4. 4 b. Jenis-jenis Bahaya: i. Bahaya Benda Bergerak (kinetic hazards): a. Benda bergerak lurus/linear movement (mesin penempa, mesin potong, ban berjalan, mobil dll.); b. Benda bergerak berputar/rotation (roda, roda gigi, crane, gerinda, pulley, katrol dll; c. Benda bergerak tak beraturan (debu, percikan metal/partikel/zat kimia, semprotan berte kanan dll); d. Pengangkatan/Pengangkutan (beban terlalu berat/cepat) dll. ii. Bahaya Benda Diam (static hazards): a. Bahaya pebedaan elevasi/ gravitasi; b. Bahaya air; c. Bahaya kerusakan perkakas/sarana kerja; d. Bahaya konstruksi (jembatan/perancah ambruk dll); e. Bahaya pemasangan (sambungan/baut tidak kuat dll). iii. Bahaya Benda Fisik (physical hazards): a. Cahaya (terang, gelap dll); b. Bising; c. Suhu (ruang, benda) d. Tekanan (tinggi, rendah); e. Radiasi elektromagnetis (ultra violet, infra red dll); f. Radiasi ionisasi (rontgen, radioactive/nuklir dll), g. Getaran. iv. Bahaya Listrik (electrical hazards): a. Tersentuh; b. Kegagalan alat pengaman (fuse, grounding, breaker dsb); c. Kelebihan beban; d. Loncatan bunga api; e. Isolasi tidak sempurna dll. v. Bahaya Kimiawi (chemical hazards): a. Kebakaran/ ledakan; b. Bahaya keracunan gas/uap/kabut-mist/uap- fumes/debu/asap); c. Bahaya korosif (zat asam. basa alkali dll) d. Perstisida, dll vi. Bahaya Biologis (biological hazards): a. Bisa; b. Kuman, bakteri, virus, jamur; c. Cacing; d. Tumbuh-tumbuhan, e.Hewan,serangga dll. vii. Bahaya Ergonomis (ergonomics hazard): a. Posisi bekerja; b. Posisi mengangkat barang; c. Ukuran ruang bebas dll. viii. Bahaya Psikologis (psychological hazards): a. Stress; b. Hubungan tidak harmonis; c. Problem keluarga dll. c. Identifikasi Bahaya. Salah satu syarat sebelum menyusun Rencana/Program K3 adalah harus melakukan identifikasi bahaya lebih dulu terhadap: semua jenis material, kondisi dan cara operasi alat, metoda kerja, posisi/tempat, ketinggian dan lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan. Sehingga dapat menilai besarnya risiko kecelakaan/kerugian yang mungkin terjadi, kemudian merencana-kan dan melakukan tindakan pengendalian dan pencegahan risiko sebagaimana akan diuraikan berikut ini. 1.8. MANAJEMEN RISIKO a. Risiko adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan timbulnya kecelakaan atau penyakit akibat kerja oleh karena adanya suatu bahaya. b. Manajemen Risiko adalah suatu proses manajemen yang dilakukan untuk meminimalkan. c. Tahapan Manajemen Risiko. 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, yaitu mengidentifikasi jenis bahaya (lihat butir 1.7.b. dari: jenis material, alat, pekerjaan, metoda kerja, posisi/ tempat/ ketinggian, kondisi tanah/pondasi, jalan, air tanah dsb). Termasuk identifikasi jenis kecelakaan & penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi. 2. PENILAIAN RISIKO, yaitu melakukan penilaian risiko dari bahaya–bahaya yang sudah teridentifikasi, kemudian disusun untuk menentukan prioritas penanganannya. Penilaian risiko bisa dilakukan dengan menggunakan matrik penilaian risiko. 3. PENGENDALIAN RISIKO, yaitu mengendalikan risiko akibat bahaya, menurut tingkat pengendalian yang paling sesuai. 4. ELIMINASI, yaitu menghilangkan penggunaan bahan berbahaya pada rangkaian proses. 5. SUBSTITUSI, yaitu mengganti penggunaan bahan berbahaya dengan bahan yang memiliki bahaya lebih rendah. 6. ENGINEERING CONTROL, yaitu mendesain ulang metoda kerja, proses atau peralatan yang digunakan melalui kegiatan antara lain:  Pemberian pembatas atau mendesain menjadi proses semi tertutup atau tertutup total  Pemisahan lokasi proses yang berbahaya dari operator  Penyediaan ventilasi / bukaan umum yang memadai  Pemasangan ventilasi setempat (local exhaust ventilation) 7. PENGENDALIAN ADMINISTRATIF, yaitu menerapkan peraturan yang ketat:  Pembatasan ijin masuk dalam daerah berbahaya  Pembatasan paparan pekerja  Housekeeping  Penetapan prosedur kerja penanganan bahan yang aman  Melakukan inspeksi secara reguler  Pelatihan bagi karyawan 8. ALAT PELINDUNGAN DIRI, yaitu penggunaan alat pelindung pada Mata, Telinga, Mulut, Hidung dan Anggota Badan lain: Kepala, Tangan, Kaki d. Siklus Manajemen Risiko. Sebagaimana Sistem Manajemen Mutu, setiap proses harus dimulai de- ngan Perencanaan (Plan), lalu melaksanaan (Do) rencana itu. Realisasi pelaksanaan harus dicek (Check) kesesuaiannya dengan rencana mela- lui monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan harus ditindaklanjuti (Action) dengan membuat rencana dan pelaksanaan yang lebih baik. e. Sistem Penilaian Risiko Secara Kuantitatif SISTEM PENILAIAN RISIKO SECARA KUANTITATIF Nilai Risiko = Kemungkinan terjadi X Seringnya terjadi X Kegawatannya (Rusk Score) = (Probability) X (Frequency) X (Severity) A. Nilai Kemungkinan terjadi *) Nilai A1 - Sering terjadi ( terjadi 1 kali dalam 10 kali kempatan ) 10 A2 - Cukup memungkinkan ( 1kali dalam 100 kesempatan ) 6 A3 - Tak biasa tapi memungkinkan ( 1 kali dalam 1000 kesempatan ) 3 A4 - Pernah terjadi di tempat lain ( 1 kali dalam 10000 kesempatan ) 1 A5 - Belum pernah terjadi ( 1 kali dalam 100000 kesempatan ) 0,5 A6 - Secara praktis tidak mungkin ( 1 kali dalam 1000000 kesempatan ) 0,2 A7 - Tidak mungkin …………………………………………….. 0,1 *) Kemungkinan kerugian bila terjadi keadaan bahaya. B. Sering Terpapar Nilai B1 - Terus menerus …. ( beberapa kali dalam sehari ) 10 B2 - Sering ( sekali dalam sehari ) 6 B3 - Kadang kadang ( sekali dalam seminggu ) 3 B4 - Tak biasa ( sekali dalam setahun ) 2 B5 - Jarang ( beberapa kali dalam setahun ) 1 B6 - Sangat Jarang (sekali dalam setahun ) 0,5 B7 - Tak pernah terpapar 0 C. Tingkat kegawatan (Akibat yang ditimbulkan ) Nilai C1 - Bencana Alam ( banyak korban jiwa, nilai kerusakan ) Rp. 100 M 100 C2 - Malapetaka ( beberapa korban jiwa, nilai kerusakaan ) Rp. 10 M 40 C3 - Sangat serius ( satu kematian, nilai kerusakan ) Rp. 1M 15 C4 - Serius ( cedera serius, cacat tetap, nilai kerusakan ) Rp. 100 jt 7 C5 - Penting ( cedera sementara, hilang kerja, nilai kerusakan) Rp. 10 jt 3 C6 - Dapat dicatat ( cedera ringan / P3K, nilai kerusakan) Rp. 1 jt 1 Nilai Risiko NR = A X B C Nilai risiko (besarnya Risiko) adalah perkalian nilai kemungkinan terjadi (A) dikali nilai seringnya terpapar (B) dikali nilai tingkat kegawatannya (C) NILAI RISIKO KLASIFIKASI RISIKO > 400 Risiko sangat tinggi, operasi harus dihentikan 200 – 400 Risiko tinggi, diperlukan perbaikan segera 70 – 200 Risiko Utama, perlu perbaikan 20 – 70 Risiko dapat terjadi, perlu perhatian < 20 Risiko kecil, dapat diterima apa adanya Sumber: DNV - 1997 1.9. ERGONOMIK a. Definisi: ergonomi (ergonomics) adalah ilmu yang mempelajari pengukuran organisasi pekerjaan, yang bertujuan mendaya-gunakan kegiatan-kegiatan manusia lebih efektif, berbasis ilmu fisika (berkaitan dengan benda, energi dsb), anatomi (berkaitan dengan anthropometry, biomecha nics dsb), fisiologi (berkaitan dengan gerakan tubuh/otot) dan psikologi (berkaitan dengan stress, strain dsb). Sebagian besar kegiatan yang di pelajari dapat disebut pekerjaan, walaupun ada topik studi ergonomics of sport, ergonomics in the home, passanger ergonomics dsb, Titik pusat studi adalah manusia dan sifat alamiahnya yang mempunyai keterbatasan dalam berinteraksi dengan lingkungan/situasi yang bervariasi, dan bagaimana merekayasa & merancang (design & engineering) segala cara kerja (posisi, sikap/gerak tubuh) dan benda di sekitarnya (kursi/perkakas, lay out proyek dsb), berdaya guna, efektif, nyaman dan dapat meminimalisir segala risiko pekerjaan. (Encyclopaedia of OHS Vol-1, ILO, Geneva) b. Melakukan sesuatu dengan Cara Kerja yang efisien, yaitu meminimalisasi risiko dengan meminimalisasikan kesalahan manusiawi adalah tujuan utama ergonomi, yang berarti segala sesuatu dilakukan secara efektif dalam masa yang pendek maupun dalam masa yang panjang, sehingga tidak boleh ada akibat yang merusak pada keselamatan dan kesehatan bagi semua pekerja/karyawan baik pada operator maupun orang lain di sekitarnya, dan risiko kecelakaan adalah minimal. (Encyclopaedia of OHS Vol-1, ILO, 1983, Geneva) KONSULTASIPEKERJA P2K3 PENILAIAN RISIKO PENGENDALIAN RISIKO IMPLEMENTASI MONITORING EVALUASI, RTP  Eliminasi  Substitusi  Pengendalian Rekayasa  Pengendalian Administratif  Alat Pelindung Diri (APD) IDENTIFIKASI BAHAYA
  • 5. 5 c. Tindakan mengangkat beban: Beban (kg) Tindakan < 16 Tidak memerlukan tindakan khusus, berikan pelatihan mengenai cara penanganan beban yang benar dan tepat pada pekerja. 16 – 34 Sebaiknya lakukan tindakan pencegahan administratif dan identifikasi terhadap pekerja yang tidak kuat untuk menangani beban tersebut. Pada tahap ini perlu dipertimbangkan untuk menyediakan bantuan mekanik. 34 – 55 Sebaiknya menggunakan bantuan alat mekanik dan dilakukan pula perancangan ulang dari pekerjaan tersebut. > 55 Bantuan alat mekanik harus digunakan pada tahap ini. d. Penanganan Material Dalam penanganan material (material handling), perlu dilakukan serangkaian proses, sebagaimana diagram penanganan material sbb: BAB II KONDISI LINGKUNGAN DAN BATAS PENCEMARAN 2.1. LINGKUNGAN FISIK a. Kebisingan Tabel 2.1.a1. Skala Tingkat Kebisingan Kriteria Pendengaran Tingkat Bising [ dB(A) ] Ilustrasi Menulikan 120 - 100 Halilintar Meriam Sangat Hiruk 100 – 80 Jalan Hiruk Pikuk Perusahaan Sangat Gaduh Pluit Polisi Kuat 80 – 60 Kantor Gaduh Jalan pada Umumnya Radio Perusahaan Sedang 60 – 40 Rumah Gaduh Kantor Umumnya Percakapan Kuat Radio Perlahan Tenang 40 – 20 Rumah Tenang Kantor Perorangan Auditorium Percakapan Sangat Tenang 20 – 0 Suara Daun-Daun Berbisik Batas Dengar Terendah Sumber: Standar PLN 66: 1986 Tabel 2.1.a2. Lama Mendengar Yang Diijinkan Pada Tingkat Bising Tertentu Tingkat Bising dB(A) (ILO) (L) Tingkat Bising dB(A) (Indonesia) (L) Lama Mendengar Per Hari (Jam) (T) 90 85 8,00 92 87 6,00 Tingkat Bising dB(A) (ILO) (L) Tingkat Bising dB(A) (Indonesia) (L) Lama Mendengar Per Hari (Jam) (T) 95 90 4,00 97 92 3,00 100 95 2,00 102 97 1,50 105 100 1,00 110 105 0,50 115 110 0,25 atau kurang Hubungan antara T dan L tersebut ditentukan oleh rumus: T = 8 x 2 –0,2 (L-90) Sumber: SNI-1716-1989-E b. Pencahayaan. Tabel 2.1.b1. Pencahayaan untuk Jenis Pekerjaan yang berbeda Kegiatan Umum Jenis Lokasi Pekerjaan Illuminance lux (lux) rata-rata Illuminance lux (lux) Minimum terukur Perpindahan orang, mesin dan kendaraan *) Jalur lori, koridor, jalur sirkulasi. 20 5 Perpindahan orang, mesin, kendaraan di area berbahaya, pekerjaan kasar yang tidak memerlukan perhatian detail Ruang bebas,lokasi proyek, pekerjaan tanah dan galian, tempat bongkar muat barang, area pekerjaan botol dan kaleng 30 20 Pekerjaan yang membutuhkan sedikit ketelitian **) Dapur, Pabrik perakitan komponen yang besar, barang pecah belah. 100 50 Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian Perkantoran, pekerjaan lembaran metal, penjilidan buku 200 100 Kegiatan Umum Jenis Lokasi Pekerjaan Illuminance lux (lux) rata-rata Illuminance lux (lux) Minimum terukur Pekerjaan yang mebutuhkan ketelitian tinggi Studio gambar, Pabrik perakitan komponen elektronik, produksi textile 500 200 Keterangan: *) Hanya mempertimbangkan keselamatan, karena tak membutuh- kan ketelitian dan kelelahan visual. Tapi jika diperlukan ketelitian untuk mengetahui potensi bahaya atau dimana terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas untuk tujuan keselamatan kerja mau- pun menghindari kelelahan visual, nilai Illuminance lux (lux) harus ditambah sesuai tingkat ketelitian yang diperlukan. **) Tujuannya adalah untuk menghilangkan kelelahan visual; nilai Illuminance-lux tersebut akan cukup memadai bagi tujuan K3.. (Sumber: Ligthing at Work, HSE Publication, 1987) Tabel 2.1. b2. Tingkat Pencahayaan untuk Pekerjaan di Kantor Tingkat dan Tugas Illuminance (lux) yang direkomen- dasikan Karakteristik kegiatan dan ruang dalam (interior) Kegiatan 2 yang dilakukan dan peruntukan ruang Pengunaan terpugtus- putus 80 Interior 2 yang membu- tuhkan penggunaan terputus-putus dengan tugas visual terbatas pada perpindahan dan arah. Ruang perpindahan staf Sederhana 160 Kadang-kadang membaca dokumen yang dicetak dengan jelas pada masa yang pendek Ruang Tunggu Cukup mudah dan moderat 240 Interior terisi secara menerus dimana tugas- tugas visual cukup mudah dengan tingkat kontras tinggi atau Penggunaan Komputer Apa ini harus dipindah ? Apakah harus diangkat ? Bantuan Alat Mekanik ? Tidak Tidak Ya Perencanaan Administrasi Organisasi Aliran Material Geser Gelindingkan Alirkan Pompa/Tekan Ya Kurangi Beban Ya CRANE ! FORKLIFT WINCH HAND TRUCK Ya Dibagi menjadi bagian-bagian yg lebih kecil Bantuan ? Apa terlalu berat ? Jangan angkat Berapa banyak ? Berapa orang ? Regu pengangkat ? Tidak Tidak Tidak Tidak Ya angkat
  • 6. 6 diperlukan detail yang lebih besar. Tingkat dan Tugas Illuminance (lux) yang direkomen- dasikan Karakteristik kegiatan dan ruang dalam (interior) Kegiatan 2 yang dilakukan dan peruntukan ruang Agak sulit 400 Area dimana tugas-tugas visual cukup sulit dengan tingkat kontras rendah. Pekerjaan kantor yang rutin. Sulit 600 Area dimana tugas-tugas visual sulit dengan tingkat kontras yang rendah Pembuatan gambar-gambar kantor, papan tulis ruang baca. Sumber: AS 1680 – Interior Light c. Lingkungan Berdebu Tabel 2.1.c. Batas Paparan Debu Bahan Kadar (8 jam, mg/m 3 ) Bahan Kadar (8 jam, mg/m 3 ) Kalsium Karbonat 5 Silicon Carbide 5 Limestone 5 Kalsium Silikat 5 Portland Cement 5 Gypsum 5 Coal Dust 5 Magnesit 5 Cotton Dust 0.5 Aluminium Metal 5 Tale 1 Grain Dust 10 Kaolin 2.5 Wood Dust 5 Silica 3 Sumber: Occupational Exposure Limits 1996 2.2. BAHAN KIMIA Tabel 2.2. Sumber Pencemaran Bahan Kimia Nama Buangan Kemungkinan Sumbernya Nama Buangan Kemungkinan Sumbernya C1 2 /C1 Perusahaan binatu, proses pemutihan kertas & pekerjaan celup NH3/NH4 Pabrik gas, pabrik kokas &pabrik bahan kimia & kilang minyak H2S/S 2 Proses pencelupan textil, pabrik kertas, pabrik kulit, pabrik gas, pabrik rayon & kilang minyak F Proses pembuatan gas batubara, kilang minyak, pekerjaan graviar pada kaca, pembuatan plat logam, pengerasan & pembersihan logam SO3 Proses bubur kayu, pabrik film kental Zat Pati Pabrik bahan pangan, pabrik textil, pabrik wall paper Nama Buangan Kemungkinan Sumbernya Nama Buangan Kemungkinan Sumbernya Acids Pabrik bahan- bahan kimia, binatu, kilang minyak, penampungan mineral, pabrik treatment logam, pabrik bir, pabrik textil & pabrik batery. Gemuk, oils Pabrik textil, perusahaan binatu, kilang minyak, bengkel besar Alkali Pabrik textil, binatu, kilang minyak, pabrik bahan kimia Phenolics Pabrik gas & kokas, pabrik mesin, kilang minyak, pabrik bahan-bahan celup Cr Treating logam, pembuatan plat metal & proses pemberian chrom Formal dehyde Pabrik resin, pabrik obat Pb Pabrik batery, perusahaan tambang mineral & pabrik cat Efek Panas Pabrik pembangkit tenaga listrik, pabrik yang memiliki proses pendinginan Ni Industri logam Particu- lates Pengolahan minyak, pabrik semen, smelting, proses yang menggunakan katalis Cd Industri logam NO3 Pertanian Zn Pekerjaan melapis logam dengan menggunakan tenaga listrik, pembuatan plat logam, pabrik rayon Hidro- karbon Pengilangan minyak, pabrik bahan kimia, pabrik solvents, tanah pertanian As Pencelupan logam, pabrik detergent BOD Kaleng, pipa got dalam tanah Zat gula Pabrik mentega & keju, pabrik bir, pabrik gula POPT43P Saluran air dari rumah- rumah, pertanian, pabrik bahan kimia Sumber: Buku Pintar Senior; Pencemaran Lingkungan 2.3. RADIASI Tabel 2.3.1 Jenis-Jenis Radiasi BAHAYA SUMBER EFEK Frekuensi radio dan gelombang mikro Pengelasan, saluran komunikasi, alat pengering dan pemanas Panas yang berlebihan pada bagian tubuh yang terpapar BAHAYA SUMBER EFEK Infra-red Sumber-sumber yang bersinar terang, contoh : produksi gelas & sinar laser Katarak, luka bakar, kulit memerah Visible radiation Semua sumber cahaya dengan intensitas pencahayaan yang tinggi, Pemanasan dan rusaknya jaringan pada mata atau kulit Ultraviolet (UV) Pengelasan, sinar laser, matahari Sumban, kanker kulit Ionizing radiation (X-ray, Gamma ray & partikel radiasi) Generator radiasi, peralatan bertegangan tinggi, peralatan radiografi Luka bakar, penyakit kulit, kanker, kerusakan sel, katarak Sumber: Essential Health at Work, HSE Publication Tabel 2.3.2. Nilai Batas Dosis Radiasi (dalam 1 tahun) No. Pelaku/subyek Penyinaran NBD Keterangan 1. Pekerja radiasi Seluruh tubuh lokal 50 mSv 500 mSv Lensa mata = 150 mSv Kulit = 500 mSv Tangan, lengan & kaki = 500 mSv 2. Wanita usia subur Seluruh tubuh lokal 50 mSv 500 mSv 3. Wanita hamil Seluruh tubuh 10 mSv 4. Magang & Siswa Seluruh tubuh lokal 50 mSv 500 mSv 5. Masyarakat Umum Seluruh tubuh lokal 50 mSv 500 mSv Lensa mata = 15 mSv Kulit = 50 mSv Tangan, lengan & kaki = 50 mSv Keterangan : Sv : Sievent; yaitu satuan dosis ekivalen (SI), 1 Sv = 1 Jkg NBD : Jumlah penyinaran eksternal selama masa kerja dan dosis terikat yang berasal dari pemasukan zat radioaktif selama masa tsb. Dosis terikat : dosis terhadap organ atau jaringan tubuh, yang akan diterima selama 50 tahun yang disebabkan oleh pemasukan satu macam atau lebih radioaktif ke dalam organ/jaringan yang bersangkutan. Sumber: Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi 2.4. BIOLOGI Tabel 2.4. Penyebab dan Jenis Penyakit di Tempat Kerja Penyebab Jenis Penyakit Tempat Kerja Virus  Penyakit kuku & mulut  Penyakit akibat virus vaccinia Peternakan Bakteri  Penyakit akibat bakteri antrax  Penyakit kuda akibat bakteri pfeiferella  Tifes, difteri Pejagalan, penyamakan kulit Peternakan Rumah Sakit Protozoa  Malaria  Penyakit tidur Perkebunan, pelayaran Jamur  Panu, kadas, kurap  Penyakit jamur pada kuku  Candida Albacans Kolam renang Tempat kerja yang lembab & basah (loundry) Perusahaan roti & manisan Cacing  Ancylostomiasis Perkebunan & tambang Sumber: Higene Perusahaan & Kesehatan Kerja, Dr. Suma’mur P.K 2.5. GETARAN a. Definisi: Getaran adalah gerakan bolak balik suatu massa melalui keadaan setimbang terhadap suatu titik acuan. b. Jenis Getaran antara lain: 1. Getaran Mekanik: getaran yang ditimbulkan oleh sarana dan peralatan kegiatan manusia 2. Getaran Seismik: getaran tanah yang disebabkan oleh peristiwa alam dan kegiatan manusia 3.Getaran Kejut: getaran yang berlangsung secara tiba-tiba dan sesaat. Tabel 2.5.1. Baku Tingkat Getaran Untuk Kenyamanan dan Kesehatan Nilai Tingkat Getaran Dalam Micron (10 m) Frekwensi (Hz) Tidak Mengganggu Mengganggu Tidak Nyaman Menyakitkan 4 < 100 100-500 >500-1000 > 1000 5 < 80 80-350 >350-1000 > 1000 Nilai Tingkat Getaran Dalam Micron (10 m) Frekwensi (Hz) Tidak Mengganggu Mengganggu Tidak Nyaman Menyakitkan 6,3 < 70 70-275 >275-1000 > 1000 8 < 50 50-160 >160-500 > 500 10 < 37 37-120 >120-300 > 300 12,5 < 32 32-90 >90-220 > 220 16 < 25 25-60 >60-120 > 120 20 < 20 20-40 >40-85 > 85 25 < 17 17-30 >30-50 > 50
  • 7. 7 31,5 < 12 12-20 >20-30 > 30 40 < 9 9-15 >15-20 > 20 50 < 8 8-12 >12-15 > 15 53 < 6 6-9 >9-12 > 12 Tabel 2.5.2. Baku Tingkat Mekanik berdasarkan Dampak Kerusakan Gataran Batas Gerakan, Peak, mm/detik Parameter Satuan Freku ensi (Hz) Kategori A Kategori B Kategori C Kategori D Kecepatan getaran satuan 4 <2 2-27 >27-140 >140 Frekuensi Hz 5 <7,5 7,5-25 >25-130 >130 6,3 <7 7-21 >21-110 >110 8 <6 6-19 >19-100 >100 10 <5,2 5,2-16 >16-90 >90 12,4 <4,8 4,8-15 >15-80 >80 16 <4 4-14 >14-70 >70 Gataran Batas Gerakan, Peak, mm/detik Parameter Satuan Freku- ensi (Hz) Kategori A Kategori B Kategori C Kategori D 20 <3,8 3,8-12 >12-67 >67 25 <3,2 3,2-10 >10-60 >60 31,5 <3 3-9 >9-53 >53 40 <2 2-8 >8-50 >50 50 <1 1-7 >7-42 >42 Keterangan: Kategori A : tidak menimbulkan kerusakan. Kategori B : kemungkinan keretakan plesteran (retak atau terlepas plesteran pada dinding memikul beban pada kasus khusus). Kategori C : kemungkinan rusak komponen struktur dinding pemikul beban. Kategori D : rusak dinding pemikul beban. Tabel 2.5.3. Baku Tingkat Getaran Mekanik Berdasarkan jenis Bangunan Kecepatan Getaran (mm/detik) Pada Pondasi Pada Bidang Datar di Lantai paling Atas Frekuensi Camp. Frekuensi Kelas Tipe Bangunan <10 Hz 10- 50 Hz 50- 100 Hz 1 Bangunan bagi keperluan niaga, bangunan industri dan sejenis. < 10 20 - 40 40 – 50 40 2 Perumahan dan bangunan dengan rancangan dan kegunaan sejenis. 5 5 - 15 15 – 20 15 3 Struktur yang karena sifatnya peka terhadap getaran, tak seperti terse- but pada no. 1 dan 2, dan mempu- nyai nilai budaya tinggi, seperti ba- ngunan yang dilestarikan. 3 3 - 8 8 – 10 8,5 Untuk frekuensi > 100 Hz, sekurang-kurangnya nilai yang tersebut dalam kolom harus dipakai. (Sumber: Keputusan MENLH tahun 1996) Tabel 2.5.4. Baku Tingkat Getaran Kejut Kelas Jenis Bangunan Kecepatan Getaran max (mm/detik) 1 Peruntukan dan bangunan kuno yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi. 2 2 Bangunan dengan kerusakan yang sudah ada, tampak keretakan-keretakan pada tembok. 5 3 Bangunan dalam kondisi teknis yang baik, ada kerusakan-kerusakan kecil seperti : plesteran yang retak. 10 4 Bangunan “kuat” (misalnya: bangunan industri terbuat dari beton atau baja). 10 – 40 c. Intensitas Gempa menurut Skala Richter & Pengaruhnya Richter Intensitas Ketereangan 1,0 – 3,0 I Getaran tak dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang. 3,0 – 3,9 II Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang. 3,0 – 3,9 III Getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. 4,0 – 4,9 IV Pada siang hari dirasakan oleh banyak orang di dalam rumah,di luar beberapa orang terbangun,gerabah pecah, jendela atau pintu gemericing dan dinding berbunyi. 4,0 – 4,9 V Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, pintu/jendela pecah, benda-benda terpelanting, tiang-tiang dan barang besar lain tampak bergoyang, bandul lonceng dapat terhenti. 5,0 – 5,9 VI Getaran dirasakan oleh semua penduduk, kebanyakan semua orang terkejut dan lari keluar rumah, plesteran dinding jatuh, cerobong asap pada pabrik-pabrik rusak dan terjadi kerusakan ringan. Richter Intensitas Keterangan 5,0 – 5,9 VII Setiap orang berlari ke luar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sementara, untuk konstruksi yang kurang baik terjadi retak-retak. Cerobong asap pecah, mengalami keru sakan. Terasa oleh orang yang sedang naik kendaraan. 6,0 – 6,9 VIII Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi yang kuat. Retak-retak pada bangunan yang kuat. Cerobong asap pecah atau mengalami kerusakan dan monumen-monumen roboh, air menjadi keruh. 7,0 IX Kerusakan bangunan yang kuat, rangka- rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak terjadi retak-retak pada bangunan kuat. Rumah tampak agak berpindah dari ponda sinya. Pipa-pipa dalam rumah putus. 7,0 X Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka-rangka rumah lepas dari pondasinya, tanah terbelah, rel meleng- kung, tanah longsor di pinggir-pinggir su- ngai atau pinggir tanah-tanah yang curam. 7,0 XI Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung. 7,0 XII Hancur sama sekali. Gelombang tampak pada permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara. (Sumber: Majalah KONSTRUKSI, Edisi Juli- Agustus 2000) BAB III BAHAN BAHAN BERBAHAYA 3.1. LOGAM PENYEBAB PENYAKIT a. Beberapa Efek Logam: Timbal (Pb) : Mempengaruhi sistem saraf, fungsi otak dan produksi sel darah merah Kadmium (Cd) : Mempengaruhi fungsi ginjal, asapnya menyebabkan iritasi akut pada paru-paru Khrom (Cr) : Menyebabkan pembusukan kulit tangan, kanker hidung dan kanker paru-paru Vanadium (V) : Menyebabkan gemetar, bronchitis kronis dan ekseem, dan mempengaruhi fungsi saraf dan otot Mangan (Mn) : Dalam beberapa kasus menyebabkan jalan ayam, sering disalahartikan sebagai permasalahan organ keseimbangan. Mangaan dalam jumlah yang tepat menjadi elemen yang berguna b. Logam Penimbul Penyakit, banyak ditemukan ditempat kerja: Timbal (Pb) : Pewarna, bahan bakar, baterai, pabrik kaca, lapisan keramik, cat Kadmium (Cd) : Solder dan brazing perak, galvanisasi bawah laut, pewarna dan lapisan keramik Khrom (Cr) : Pelapis logam, pengelasan baja berlapis zinchromat Mangan (Mn) : Hard face welding, pembuatan fertiser 3.2. BAHAN PENYEBAB ALERGI PARU / ASMA Bahan-bahan di tempat kerja yang berpengaruh terhadap alergen paru- paru dan menimbulkan asma : a. Isocynates : Digunakan dalam lem penyambung sabuk, cat , manufaktur karet busa, manufaktur karet polyurethan. b. Enzim : Dalam bahan baku katun c. Jamur : Jerami, butir padi, keju d. Protein Hewani : Rambut (pekerjaan dokter hewan) e. Pelembab udara : AC (alat Pendingin) 3.3. BAHAN BAHAN PENYEBAB RADANG KULIT
  • 8. 8 a. Bahan senyawa penyebab penyakit radang kulit: 1. Zat-zat Asam: Beberapa tanaman holtikultura seperti grevilen. 2. Alkali-alkali: Sabun atau agen-agen pembersih, Epoxy Resin, Aradite 3. Pelarut Lemak Nikel. 4. Styrene/fiberglass: beberapa bahan celup, bahan untuk rambut b. Sumber Penyebab Radang Kulit di Tempat Kerja  Printing (cetak) : Bermacam-macam bahan pelarut dalam tinta  Gloes (lem) : Toluena, Methylethyl keton  Pipa semen : Tetrahidrofuran, cyclohexanone  Cat-cat : Xylene, bermacam petroleum fraction seperti mineral tups.  Sterilisasi : Alkohol  Degreasing : Trichlorethylene  Pembersih alat elektrik : Flourinated hidrocarbons, misalnya “Arklone”  Decarbonisers : Orthodichlorobenzene, cresol (cresylic acid)  Mastics : Methylene chloride  Spraypainting : Toluena, acetone  Liquid paper : 1,1,1 trichloroethane Sumber: Enhancing Safety and Health – Hand Book 3.4. BAHAN BAHAN KIMIA PENYEBAB KANKER di tempat kerja:  Asbestos : Paru-paru dan sambungan paru-paru (pleura)  Benzene : Leukemia (kanker darah)  Bahan campuran : Rongga hidung  Chromium  Soots, tars. oils : Kulit, kantong kemaluan 3.5. KLASIFIKASI BAHAN-BAHAN BERBAHAYA a. Jenis Bahan Bahan Berbahaya Tabel 3.5.a. Bahan-Bahan Berbahaya K L A S I F I K A S I CONTOH Bahan Peledak (Explossive) Adalah bahan yang dapat meledak karena pengaruh-pengaruh tertentu seperti panas, benturan, dan bahan kimia. Dinamit. Bahan Mudah Terbakar Gas alam, metana, serbuk kayu Bahan oksidator Peroksida, permanganat, klorat, kromat Bahan yang mudah terbakar dan meledak oleh air Yaitu bahan yang bila terkena air, uap atau larutan akan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar/ meledak Litium, Natrium, Kalsium Bahan yang mudah terbakar & meledak karena asam/uap asam Yaitu bahan yang bereaksi dengan asam/ uap asam dengan mengeluarkan panas, hidrogen dan gas yang mudah terbakar atau meledak. Hidrida, Natrium, Sulfida Gas Bertekanan Yaitu gas yang mempunyai bahan kecelakaan disebabkan oleh suhu tinggi, benturan dan getaran karerna adanya peledakan disekitarnya. Bahan Beracun Adalah bahan yang dalam keadaan normal maupun kecelakaan dapat membahayakan kehidupan disekelilingnya Karbon tetra klorida, radioaktif Bahan Karosif Yaitu bahan yang mempunyai sifat korosif Asam, anhidrida asam dan alkali Sumber: Buku Panduan Pencegahan & Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Akibat Industri Kostik Soda b. Tingkat Bahaya Keracunan terhadap Manusia Tabel 3.5.b. Tingkat Bahaya Keracunan Terhadap Manusia Daya Peracunan Kemampuan suatu molekul atau senyawa kimia untuk dapat melukai badan baik bagian dalam maupun luar yang peka, apabila bahan tersebut mengenainya. Akut Terkena satu kali dalam waktu singkat (dalam ukuran waktu sedetik, menit, jam) Kronis Terkena dalam waktu yang lama (dalam ukuran waktu hari, bulan, tahun) Lokal Bagian badan yang tekena saja Systematic Ditujukan kepada pengaruh setelah bahan tersebut masuk ke dalam kulit, saluran pernapasan, mulut atau celah-celah yang peka Sumber : Buku Panduan Pencegahan & Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Akibat Industri Kostik Soda c. Tingkat Kadar Racun Tabel 3.5.c. Tingkat Peracunan 0 Tidak beracun; artinya pada setiap keadaan tidak menimbulkan keracunan atau hanya merusak dalam keadaan yang sangat tidak wajar. - Belum diketahui akibat-akibatnya secara pasti. 1 Beracun sedikit: artinya akibat keracunan itu ringan, dapat cepat sembuh dengan diobati ataupun tidak diobati. 2 Beracun; artinya dapat dipulihkan atau tidak mengancam jiwa dan cacat, cacatnya tidak berat. 3 Sangat beracun; artinya mengancam jiwa atau mengakibatkan cacat yang berat Sumber : Buku Panduan Pencegahan & Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Akibat Industri Kostik Soda d. Klasifikasi Label Untuk Bahan-Bahan Berbahaya Tabel 3.5.d. Klasifikasi Label untuk Bahan-Bahan Berbahaya KLASIFIKASI KETERANGAN Class 1 Bahan peledak (explossive) Class 2 Gasses, compressed, liquelied or dissolved under pressure Class 3 Inflammable liquids Class 4 (a) Inflammable solids Class 4 (b) Inflammable solid or substances which in contact with water emit flammable Class 5 (a) Oxidising substances Class 5 (b) Organic perosides Class 6 (a) Poisonous (toxic) substances Class 6 (b) Infectious substances Class 7 Radioactive substances Class 8 Corrosives Sumber: International Convention on The Safety of Life at Sea e. Klasifikasi Bahan Berbahaya Bahan Berbahaya Klas I: 1. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya, 2. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga dapat menimbulkan bahaya. Bahan Berbahaya Klas II: 1. Bahan radiasi, 2. Bahan yang sangat mudah meledak karena gangguan mekanik, 3. Gas beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD 50 (rat) kurang dari 5000 mg /kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir, 4. Bahan etiologik biodemik, 5. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan, 6. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 35 0 C, 7. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri. Bahan Berbahaya Kelas III: 1. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan berbahaya kelas II. 2. Bahan beracun dengan LD 50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak bersifat seperti bahan beracun pada bahan berbahaya kelas II. 3. Bahan/uapnya dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri. 4. Gas/cairan tak beracun atau tak mudah menyala yang dimampat-kan. 5. Gas, cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 35 sampai 60 o C. 6. Bahan pengoksida kuat. 7. Bahan pengoksida organik. 8. Bahan atau uapnya yang korosif kuat. 9. Bahan yang bersifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik dan alat atau barang-barang elektronik yang dapat menimbulkan radiasi atau bahaya. Bahan Berbahaya Kelas IV: 1. Bahan beracun dengan LD 50 (rat) di atas 500 mg/kg atau yang setara. 2. Bahan pengoksida sedang. 3. Bahan korosif sedang dan lemah. 4. Bahan yang mudah terbakar. 5. Lain-lain Sumber: Permenaker 453/MENKES/XI/1983 3.6. PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DENGAN MSDS a. Pengertian MSDS: adalah singkatan dari Material Safety Data Sheet, atau Lembar Data Bahan Berbahaya yang merupakan dokumen atau data yang harus disertakan/ mengikut pada material/kemasannya yang menjelaskan tentang sifat bahayanya, cara-cara: pengangkutan, penanganan, penyimpanan, penggunaan, cara pencegahan bahayanya serta penyem buhan bila terjadi kontak dengan tubuh manusia. MSDS merupakan salah satu alat bantu dari kegiatan pengendalian sebelum bahan bahan berbahaya tersebut digunakan. MSDS memberikan informasi secara detail terhadap suatu bahan. b. Penyediaan dan Penggunaan MSDS. 1. Setiap material berbahaya yang didatangkan ke Proyek/Pabrik harus disertai MSDS, baik itu berasal dari fabrikannya atau agen penjualannya. Apabila belum ada, maka harus diminta dari agen tsb atau disusun/dibuat MSDS-nya lebih dulu oleh orang yang berkompeten. 2. MSDS harus dapat digunakan oleh seluruh karyawan/ pekerja. Maka dalam penyediaannya harus disajikan dalam bahasa Indonesia atau bahasa yang dimengerti oleh seluruh karyawan/pekerja. Bila aslinya berasal dari fabrikan yang
  • 9. 9 berbahasa asing, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. MSDS harus ditempelkan/ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca, sehingga seluruh karyawan/pekerja dapat memahami dan mengendalikan bahan bebahaya tsb. c. Isi MSDS MSDS berisi informasi tentang identifikasi produk/bahan tsb, kandungan unsur-unsur yang berbahaya, data fisik, data bahaya kebakaran, bahaya terpapar, data bahaya keselamatan, data sifat reaksi bahan, prosedur menghadapi tumpahan/cipratan/kontak dengan anggota tubuh dan cara pengobatan / penyembuhan / pembersihannya, serta informasi untuk pencegahan dan penanggulangannya. Secara umum, isi MSDS a.l.: Bagian I : Identifikasi Produk Berisi informasi yang meliputi identitas produk seperti nama asli bahan (jika merupakan bahan tunggal pastikan nama kimianya sedangkan jika bahan campuran pastikan rumus kimianya), senyawa atau rumus kimia, identitas penghasil, identitas penjual, tanggal perubahan MSDS,jika ada, serta nomor yang dapat dihubungi jika keadaan darurat. Pastikan bahwa data di atas efektif untuk digunakan. Bagian II: Bahan Baku Berisi informasi mengenai bahan baku atau unsur-unsur yang ada di dalam bahan tersebut, termasuk jumlah dan presentase dari kandungan bahan sehingga informasi menjadi jelas. Bagian III : Data Fisik Berisi informasi secara fisik dari bahan berbahaya. Informasi ini meliputi bentuk bahan seperti padat, cair atau gas kemudian hal- hal yang berhubungan dengan sifat fisik dari bahan seperti titik didih, tekanan, dll. Bagian IV : Data Bahaya Kebakaran dan Ledakan Berisi informasi mengenai aspek-aspek yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan dari bahan tersebut, termasuk batas timbulnya kebakaran atau ledakan serta jenis kebakaran dan alat yang dapat digunakan untuk penanganannya. Bagian V : Data Bahaya Kesehatan Berisi tentang potensi bahaya terhadap kesehatan meliputi efek akut dari terpaparnya bahan ke tubuh termasuk didalamnya efek terhadap reproduksi, cara masuk kedalam tubuh, dan gejala-gejala yang timbul. Dan prosedur keadaan darurat dan tindakan pertama yang harus diambil. Juga konsultasi secara medis setelah terjadi kecelakaan. Bagian VI : Data Keaktifan Berisi mengenai keaktifan dari bahan jika bersenyawa dengan bahan lain. Dan kondisi-kondisi yang harus dihindari sehingga tidak akan menimbulkan bahaya. Bagian VII : Prosedur untuk bahan yang Tumpah atau Bocor. Berisi informasi mengenai cara penanganan untuk bahan yang tumpah atau bocor. Bagian VIII : Informasi Perlindungan Khusus. Berisi informasi serta kondisi atau peralatan yang digunakan untuk penanganannya. e. Contoh MSDS Produk-produk Cat Pelapis, resins dan material terkait lainnya  Data Fisik Secara umum, produk-produk cat berbentuk cair, berwarna dan berbau  Bahaya kesehatan yang potensial 1. Cat dalam bentuk uap/asap atau semprot dapat melukai/iritasi mata, kulit, hidung dan tenggorokan. Hisapan yang berlebihan dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan pusing. 2. Dapat menyebabkan mata rusak dan buta, jika terkena kulit peka terjadi reaksi alergi kulit terbakar atau gatal-gatal. 3. Jika pusing, mabuk atau sakit kepala, menurut pengalaman, ini menunjukkan anda terpengaruh oleh uap larutan kimia. Pindahlah ke udara segar dan jangan kembali sampai ventilasi telah diperbaiki. 4. Jika cat terpercik pada kulit anda, hilangkan dengan sabun dan air atau pembersih. Jangan sekali-kali menggunakan zat kimia/ pelarut.  Informasi tentang Ledakan/Kebakaran 1. Sebagian terbesar cat berisi larutan organik yang mudah terbakar. 2. Titik nyala cat ada pada suhu terendah di mana uap cairan cat sedikit saja membentuk suatu campuran yang mudah terbakar jika berhubungan dengan udara. Jika titik nyala cat lebih rendah dari atau mendekati suhu udara, maka ada risiko kebakaran/ ledakan. 3. Jika kebakaran karena cat terjadi,jangan padamkan dengan air, karena larutan cat akan mengambang di air dan menyebarkan api. Gunakan Pemadam api dari jenis bubuk kimia kering atau gas CO2.  Prosedur menumpahkan, dan membuang cat 1. Jika cat ditumpahkan, ruangan harus diberi ventilasi untuk mengusir uap, dan bersihkan semua cat dengan material yang menyerap, pastikan bahwa semua material yang digunakan sebagai pembersih dibuang ke kotak sampah tertutup. 2. Hindari tumpahan yang tak perlu selama penggunaan dan dengan menempatkan kaleng kosong di area pengumpulan minyak cat yang terbuang. 3. Pakailah selalu alat pelindung mata untuk mencegah kecelakaan terhadap mata (buta). 4. Jangan sekali-kali makan, minum atau merokok di area kerja. Setiap personil hendaknya membersihkan diri sesudah menggunakan produk-produk cat ini, khususnya sebelum makan, minum dan merokok.  Pencegahan 1. Pakai selalu kacamata, sarung tangan, dan pelindung hidung dari uap organik yang disetujui jika menangani produk-produk cat. Pakailah baju kerja yang menutup tubuh. 2. Pastikan tersedianya ventilasi udara 3. Jangan sentuh mulut dan mata anda dengan sarung tangan anda 4. Lepaskan cincin dan jam tangan sebelum memulai kerja karena bisa memperangkap cat atau larutan kimia mengiritasi kulit anda. (Sumber : Ref.International Paint Protective Coatings. Safety Precautions & Ameron MSDS 28/4/94) BAB IV ALAT DAN PAKAIAN PELINDUNG DIRI (APD) 4.1. DEFINISI: Alat Pelindung Diri (protective equipment), disingkat APD, meliputi pakaian dan alat pelindung yang dipakai guna melindungi diri pekerja dan orang lain yang berada disekitarnya dari bahan, proses kerja, mesin/alat, instalasi dan lingkungan yang berbahaya sehingga dapat mencegah dan meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit. 4.2. JENIS-JENIS APD a. Menurut Jenis Bahannya, berupa: a. Kain (fabric), melindu- ngi diri dari debu, cat semprot dsb, b. Kain berlapis plastik, melindu- ngi dari cuaca dingin, paparan caustiksoda, benda korosif dsb, c.Kulit (leather) untuk melindungi diri dari percikan api dsb, d.Karet, agar kedap air dsb,dan e. Plastik, berfungsi seperti butir-b diatas b. Menurut Bagian tubuh yang dilindungi, t.d. Pelindung: a.Kepala(helm), b.Mata, c.Hindung/pernafasan(respirator) d.Telinga, e. Kaki, f. Sabuk Penyelamat, dll. APD sesuai dengan standar K3. 4.3. PEDOMAN PENYIMPANAN & PEMELIHARAAN APD: 1. Penyimpanan & pemeliharaan APD diperlukan guna menjaga APD tak mudah rusak dan membahayakan pihak lain karena salah pakai. 2. Penyimpanan & pemeliharaan meliputi semua jenis APD. 3. Penyimpanan & pemeliharaan APD dapat dilakukan sendiri oleh pemakai atau dilakukan oleh petugas khusus. 4. Penyimpanan & pemeliharaan APD dilakukan di tempat kerja. 5. Dalam rangka pemeliharaan, APD harus diuji/diperiksa secara berkala dan bila ditemukan kelainan harus segera diperbaiki/diganti. 6. APD yang sudah rusak harus segera dimusnahkan atau disimpan di tempat khusus agar tak digunakan lagi. 7. APD sebagai cadangan harus disimpan dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan, dan disimpan & dipelihara agar tidak rusak. 8. APD untuk penanganan bahan Kimia berbahaya (sarung tangan, jaket dan sepatu) tak boleh dibawa pulang kerumah, harus dicuci dan disimpan khusus oleh masing-masing pemakai di tempat kerja. 9. Tanggung jawab penyimpanan & pemeliharaan APD harus diserahkan kepada masing-masing pemakai, sedang pengurus tempat kerja ber tanggung jawab atas pengadaan & pengujiannya. 10. Tempat penyimpanan & pemeliharaan APD tidak boleh dimasuki oleh orang lain yang tak berkepentingan dan tidak berwenang. Sumber: SNI 19 – 1958 - 1990
  • 10. 10 4.4. CONTOH FORMAT STANDAR APD CONTOH FORMAT STANDAR APD No. Dok. : No. Rev. 00 Tanggal diberlakukanPT WIJAYA KARYA DIVISI PROYEK / PABRIK STANDARD PELENGKAPAN K3 Paraf Nama Pembuat PR Kepala Pabrik Perlengkapan Keselamatan Kerja No. Jenis Pekerjaan Sepatu Kerja Topi Sarung Tangan Sarung Tangan Kilit Masker Ear Plug Sabuk Gantung Apron Tutup Wajah Kaca Mata Sarung Tangan Karet Sepatu Karet
  • 11. 11 BAB V KESEHATAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA 5.1. PELAYANAN DAN FASILITAS KESEHATAN a. Pelayanan Kesehatan Kerja, meliputi: o Pemeriksaan kesehatan badan awal, berkala dan khusus o Pengobatan, perawatan, vaksinasi, dan imunisasi o Asuransi Kesehatan. o Pendidikan Kesehatan kepada Tenaga Kerja o Penyelenggaraan Makanan o Fasilitas Keluarga Berencana c. Fasilitas Kesehatan: o Sarana Kesehatan : Balai Pengobatan, Poliklinik, Pelengkapan P3K o Tenaga Kesehatan: Dokter dan Para Medis d. Fasilitas Sanitasi: o WC, Kamar madi o Tempat Cuci tangan o Kantin o Tempat istirahat dan pertemuan Sumber: SNI 19 – 1961 – 1990 e. Persyaratan Jenis dan Jumlah Sarana Sanitasi Jumlah Karyawan Jumlah Wastafel Jumlah Jamban Jumlah Peturasan 1 – 15 1 1 1 16 – 30 2 2 2 31 – 45 3 3 3 46 – 60 4 4 4 61 – 80 5 5 5 81 - 100 6 6 6  Setiap penambahan 100 karyawan harus ditambah 1 wastafel, 1 jamban dan 1 peturusan.  Toilet untuk karyawan perempuan terpisah dari toilet untuk karyawan pria. Sumber: Keputusan Menkes RI No. 261/MENKES/SK/II/1998 5.2. PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Lingkungan Kerja Industri Kapasitas Air Bersih (minimal) 40 l/org/hari 60 l/org/hari Suhu Ruangan (o C) Kelembaban 18 – 26 o C 40 % - 60 % 18 – 30 o C 65 % - 95 % Debu (selama 8 jam)  Total  Asbes bebas  Silica total 0,15 mg/m3 5 serat/ml - 10 mg/m3 5 serat/ml 50 mg/m3 Pertukaran udara Lalu Ventilasi 0,283 m3 /menit 0,15-0,25 m/detik 0,283 m3 /menit 0,15-0,25 m/detik Bahan Pencemar (mg/m3 )  Asam Sulfida 1 28  Amoniak 17 35  Karbon Dioksida - 9000  Karbon Monoksida 29 115  Nitrogen Dioksida 5,6 30  Sulfur Dioksida 5,2 13  Air Raksa - 0,1  Arsen - 0,5  Asam Asetat - 25  Metil Alkohol - 1900  Fenol - 19  Kadmium - 0,2  Magnesium Oksida - 10  Nikel - 1  Timah Hitam - 0,1  Asam Sianida - 11 Limbah  Padat Tiap kantor dilengkapi dgn tempat sampah yang terbuat dari bahan yang kuat kedap air, tahan karat dan ringan Penanganan sam- pah harus sesuai peraturan berlaku  Cair Limbah harus diolah dalam instalasi pengolahan limbah cair secara sendiri atau terpusat dengan kualitas efluent sesuai perundangan idem  Beracun - Penampungan lim- bah B3 harus sesuai perundangan  Gas - Emisi gas harus se- suai peraturan per- undangan Tingkat Radiasi  Medan Listrik Sepanjang hari kerja maks. 10 kV/m maks. 10 kV/m Waktu singkat - 2 jam maks. 30 kV/m maks. 30 kV/m  Medan Magnet & Listrik Sepanjang hari kerja maks. 0,5 mT maks. 0,5 mT Waktu singkat - 2 jam maks. 5 Mt maks. 5 mT  Instalasi a. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. b. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 m atau lebih tinggi dari bangunan lain disekitar harus dilengkapi dengan penangkal petir. Sumber: Keputusan Menkes RI No.261/MENKES/SK/II/1998 5.3. DAFTAR PENYAKIT AKIBAT KERJA Tabel 5.3. Standar Daftar Penyakit Akibat Kerja Yang Harus Dilaporkan No. Jenis Penyakit Sifat Pekerjaan 1 Pneumokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrokolosis, asbestosis) dan silikotuberkolisis, yang silikosis nya sbg faktor utama penyebab cacat/kematian. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pemaparan terhadap penyebab yang ber- sangkutan. 2 Penyakit paru dan saluran pernafasan (branko pulmoner) yang disebabkan debu logam keras. idem 3 Penyakit paru dan saluran pernafasan (branko- pulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas henep dan sisal (bissinosis). idem 4 Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sentisasi dan zat perangsang yang dikenal berada dalam proses pekerjaan. idem 5 Aleolitis allergika yang disebabkan oleh faktor da ri luar akibat penghirupan debu organik. idem 6 Penyakit yang disebabkan oleh bercylium atau persenyawaan yang beracun. idem 7 Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun. idem 8 Penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya yang beracun. idem 9 Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun. idem 10 Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun. idem 11 Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun. idem 12 Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun. idem 13 Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun. idem 14 Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun. idem 15 Penyakit yang disebabkan oleh disulfida. idem 16 Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon abfatik atau aromatik yang beracun. idem 17 Penyakit yang disebabkan oleh benzen atau homolognya yang beracun. idem 18 Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena homolognya yang beracun. idem 19 Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena. idem 20 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh alkohol-alkohol atau keton. idem 21 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksa seperti: karbon monoksida, hidrogen sianida, atau derivat-derivat yang beracun, hidrogen sulfida. idem 22 Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. idem 23 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urut, tulang persendian, pembuluh darah tepi). idem No. Jenis Penyakit Sifat Pekerjaan 24 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih. Idem 25 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh radiasi yang mengion. Idem 26 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penyebab- penyebab fisik, kimiawi, atau biologis yang tidak termasuk golongan penyakit akibat kerja lainnya. Idem 27 Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasen atau persenyawaan-persenyawaan, produk-produk residu dari zat-zat ini. Idem 28 Kanker paru-paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes. Idem 29 Penyakit-penyakit atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan. a. Pekerjaan kesehatan & laboratorium. b. Pekerjaan kesehatan hewan. c. Pekerjaan yang berkaitan dengan bi-natang, hewan mati, atau barang-ba-rang yang mungkin telah mengalami kontaminasi oleh hewan mati. d. Pekerjaan lain yang mengundang risi- ko terjadinya. 30 Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau suhu rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi. Sumber: SNI – 1723 – 1989 E 5.4. METODA DIAGNOSTIK PENYAKIT AKIBAT KERJA a. Beberapa Metoda Diagnostik Untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja harus dapat dibuktikan bahwa penyakit atau kecelakaan itu adalah sebagai akibat faktor-faktor lingkungan kerja atau dalam rangka pekerjaannya. Diagnosis antara lain dilakukan dengan cara: 1. Anamnesa Penyakit dan Riwayat Pekerjaan Riwayat penyakit ditanyakan mulai dari permulaan timbulnya gejala dini sampai timbulnya sakit, cara kemungkinan adanya hubungan antara penyakit yang diderita baik dengan cara kerja maupun dengan tempat kerja. Riwayat pekerjaan yang perlu ditanyakan adalah pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan saat ini dan masa lalu. 2. Pemeriksaan klinis dan foto rontgen Cari/tanda-tanda yang khas untuk suatu penyakit atau sindroma yang disebabkan oleh faktor-faktor penyakit akibat kerja. 3. Pemeriksaan laboratorium Meliputi pemeriksaan urin, darah dan tinja ataupun kuku dan rambut. Dengan pembuktian adanya penyebab secara kualitatif dan kuantitatif pada batas-batas tertentu, diagnosis penyakit kerja sudah dapat dipas tikan. 4. Pemeriksaan Tempat Kerja Pemeriksaan dilakukan dengan pengukuran kualitatif bahan & faktor lingkungan kerja. Kadar bahan & faktor lingkungan kerja yang
  • 12. 12 melebihi persyaratan yang sudah ditentukan, merupakan indikasi ke arah diagnosis. 5. Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dari timbulnya gejala penyakit Biasanya gejala penyakit akibat kerja akan berkurang atau bahkan hilang bila penderita berhenti bekerja. Hal ini disebabkan karena pemaparan kerja (occupational exposure) diputuskan atau dihilangkan. b. Diagnosis diferensial Penyakit akibat kerja harus dibedakan dengan penyakit umum, mengingat pada keduanya biasanya mempunyai tanda-tanda dan gejala-gejala yang mirip, misalnya mual-mual, muntah, diare, pusing, anemia, batuk dermatitis dll. c. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja Pada sektor perindustrian (formal) penyakit-penyakit akibat kerja dapat dicegah bila ada saling pengertian, kemauan dan kerja sama yang baik antara pimpinan atau pemilik perusahaan dan pekerjanya. Kegiatan atau cara pencegahan penyakit akibat kerja antara lain terdiri dari: Pengendalian melalui peraturan atau perundang-undangan, organisasi, teknis (engineering control) dan jalur kesehatan. BAB VI KEBAKARAN, KONDISI DARURAT DAN PENANGGULANGANNYA 6.1. PENGERTIAN & KLASIFIKASI KEBAKARAN a. Beberapa Pengertian 1. Kebakaran adalah peristiwa terjadinya reaksi bertemunya tiga komponen, yaitu adanya bahan bakar (bahan mudah terbakar), sumber penyalaan (nyala api) dan gas oksigen yang akan terus berlangsung dan padam hanya jika salah satu komponen itu di- pisah/isolasikan. 2. Titik nyala, yaitu suhu terendah di mana suatu zat (bahan bakar) cukup mengeluarkan uap dan menyala bila dikenai sumber panas yang cukup. Makin rendah titik nyala zat, semakin mudah terbakar, Tabel 6.1.a2. Titik Nyala Bahan Titik Nyala ( 0 C) Bensin Aseton Etil Alkohol Heksan -43 -18 +13 -22 3. Titik Api, yaitu suhu terendah dimana campuran uap dengan udara dapat terbakar terus menerus apabila dinyalakan. Perbedaan antara titik nyala dengan titik bakar untuk suatu zat cair yang mudah ter- bakar ialah 20 – 30 0 C. 4. Titik Bakar Sendiri, yaitu suhu dimana suatu zat dapat menyala de- ngan sendirinya (penyalaan spontan) dan terus terbakar tanpa ada api dari luar, titik bakar ini untuk tiap zat berbeda. Tabel 6.1.a4. Penyalaan Spontan Bahan Suhu Penyalaan Spontan ( 0 C) Arang Kertas koran Serbuk gergaji Jerami Kapas 125 185 195 170 225 5. Cara penanggulangan: a. Mendinginkan sumber nyala, b. Mengu- rangi pasokan bahan bakar, dan c. Mengisolasi gas oksigen. b. Klasifikasi Tingkat Kebakaran 1. Bahaya Kebakaran Ringan ialah bahaya kebakaran pada tem-pat dimana terdapat hanya sedikit barang-barang jenis A (kertas, kayu, plastik) yang dapat terbakar, termasuk perlengkapan, dekorasi, dan semua isinya. Tempat yang mengandung bahaya ini meliputi bangunan perumahan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan keagamaan. Selain itu termasuk pula tempat dengan barang-barang jenis B (bahan cair dan gas yang mudah terbakar), yang ditempatkan pada tempat tertutup dan tersimpan aman. 2. Bahaya Kebakaran Menengah ialah bahaya kebakaran pada tempat dimana terletak barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar dalam jumlah lebih banyak dari pa-da yang terdapat di tempat yang mengandung bahaya kebakaran ringan. Tempat-tempat ini meliputi bangunan perkantoran, rekreasi, umum, pendidikan (ruang praktikum). 3. Bahaya Kebakaran Tinggi ialah bahaya kebakaran pada tem-pat dimana terdapat barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar, yang jumlahnya lebih banyak dari yang diperkirakan dari jumlah yang terdapat pada bahaya kebakar- an menengah. Tempat ini meliputi bangunan transportasi, perniaga-an, pertokoan, pasar raya dan gudang. c. Klasifikasi Kebakaran Tabel 6.1.c. Klasifikasi Kebakaran No Jenis Bahan Contoh 1 Kelas A Bahan-bahan organik yang mudah terbakar Kayu kertas, kain, sampah (daun-daun) 2 Kelas B Bahan-bahan cair yang mudah terbakar Pelarut, bensin, oil, cat, kerosin 3 Kelas C Bahan-bahan gas Metana, propana, & gas alam (LPG) 3 Kelas D Logam-logam Mg dan Al 5 Kelas E Peralatan listrik Kabel listrik, sekring Sumber: AS. 1850 – 1994 6.2. ALAT PEMADAM KEBAKARAN PERMANEN a. Hidran 1. Perletakan Hidran: Tabel 6.2. a. Perletakan hidran berdasarkan luas lantai, klasifikasi bangunan dan jumlah lantai bangunan Klasifikasi Bangunan Ruang tertutup jumlah / luas lantai Ruang tertutup dan terpisah jumlah / luas lantai A 1 buah per 1000 m 2 2 buah per 1000 m 2 B 1 buah per 1000 m 2 2 buah per 1000 m 2 C 1 buah per 1000 m 2 2 buah per 1000 m 2 D 1 buah per 800 m 2 2 buah per 800 m 2 E 1 buah per 800 m 2 2 buah per 800 m 2 Sumber: SNI 03 – 1745 - 1989 2. Jarak Peletakkan Hidran: a. Kelompok bangunan yang berjarak lebih 10 m terhadap jalan lingkungan harus dilengkapi hidran halaman. b. Bangunan dengan klasifikasi A, B, C harus memiliki hidran halaman dengan jarak antara hidran < 90 m. c. Bangunan dengan klasifikasi D, E harus memiliki hidran halaman dengan ja rak antara hidran < 60 m (lihat gambar). Gambar 6.2.a.2. Jarak Perletakan Hidran 3. Pengujian Hidran i. Pengujian pada Instalasi Pipa: a. Setelah semua atau sebagian instalasi dipasang harus dilakukan pengujian kebocoran. b. Pengujian kebocoran dilakukan dengan tekanan hidrostatik 20 kg/ cm 2 selama 4 jam terus menerus. ii. Pengujian pada Pompa: a. Dapat bekerja secara otomatis dan manual. b. Dapat menghasilkan kebutuhan air yang tertera pada persya- ratan teknis hidran. c. Dapat berfungsi dengan sumber daya dari PLN maupun darurat. iii. Pengujian pada Sistem: a. Semua sistem hidran diuji berulang kali dan harus memenuhi persayaratan teknis hidran secara serempak. b. Seluruh sistem diuji secara berkala 3 bulan sekali. iv. Berita Acara: a. Setelah dilakukan pengujian terhadap instalasi pipa pompa dan sistem hidran yang disaksikan oleh pemilik serta pejabat yang berwenang dan berhasil dengan baik, maka dibuatkan berita acara pengujian/sertifikat laik pakai untuk jangka waktu tertentu. b. Berita Acara pengujian/sertifikat laik pakai dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. c. Berita Acara pengujian/sertifikat laik pakai diperbaharui dan diperpanjang apabila telah berakhir masa berlakunya, dengan syarat dilakukan kembali pengujian ulang serta memenuhi prosedur pengujian seperti tersebut di atas. Sumber: SNI 03 – 1745 - 1989 b. Sprinkler Tabel 6.2b1. Penggunaan Sprinkler untuk tiap Klasifikasi Bangunan Klasifikasi Bangunan Tinggi/Jumlah lantai Penggunaan Sprinkler A. Tidak bertingkat Ketinggian s/d 8 m atau 1 lantai Tidak diharuskan B. Bertingkat rendah Ketinggian s/d 8 m atau 1 lantai Tidak diharuskan C. Bertingkat rendah Ketinggian s/d 14 m atau 4 lantai Tidak diharuskan D. Bertingkat tinggi Ketinggian s/d 40 m atau 8 lantai Diharuskan, mulai dari lantai satu E. Bertingkat tinggi Ketinggian s/d 40 m atau 8 lantai Diharuskan, mulai dari lantai satu Tabel 6.2b2. Jumlah Maksimum Kepala Sprinkler 90 m Hidran Jalan Bangunan bertingkat rendah Bangunan bertingkat tinggi < = 60 m
  • 13. 13 Jenis Bahaya Kebakaran Ringan Sedang Berat Jumlah Kepala Sprinkler (buah) 300 1000 1000 Sumber: DPU: 699.81.614.844 c. Detector Tabel 5.6. Pemilihan Detektor sesuai dengan Fungsi Ruangan BT KNT/Kombinasi Detektor Asap Detektor Nyala Api Detektor Gas (Fixed Tempe- rature) ROR Kombinasi Fixed-Tempera- tur dan ROR Dapur Ruang Perjamu- an, Garasi Mobil, Restoran, Ruang Sidang, Kamar Tidur, Ruang Genera- tor & Transfor- mer, Laboratorium Ki- mia, Studio Televisi. Ruang Pera- lat an Kontrol Bangunan, Ruang resep- sionis, Ruang Tamu, Ruang Mesin, Ruang Lift, RuangPompa, Ruang AC, Tangga, Koridor, Lobby, Aula, Shaft, Gudang Perpustakaan, Ruang PABX, Gudang material yg mudah ter- bakar, Ruang Kontrol Instalasi Peralatan Vital. Ruang Trans- formator / die- sel, Ruang yang berisi bahan mudah me- nimbulkan gas yang mudah terbakar. Keterangan: BT : Detektor bertemperatur tetap KNT : Detektor berdasarkan kecepatan naiknya temperatur ROR : Rate of Rise Detector Sumber: SNI 03 – 3985 – 1995 6.3. ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) a. Pengertian: Alat Pemadam Api Ringan, disingkat APAR adalah alat pemadam api yang dapat diletakkan, diambil, dibawa dan digunakan langsung oleh seorang petugas pemadam kebakaran pada saat diperlukan. b. Pengujian APAR dibedakan atas: Kelas A : Atas dasar kemampuan untuk memadamkan unggun api kayu yang tersusun dengan ukuran yang ditetapkan. Kelas B : Atas dasar kemampuan memadamkan dengan penggunaan api dari cairan mudah terbakar dengan jumlah dan ukuran lain yang ditetapkan. Kelas C : Tidak diberikan angka penilaian, hanya cukup dibuktikan waktu pengujian, bahwa pemadamnya sewaktu disemprotkan tidak menghantar listrik. Sumber: SNI 03 – 3988 – 1995 c. Pemilihan Jenis APAR yang sesuai Tabel 6.3.c. APAR yang sesuai (Ya) dan yang tak sesuai (Tidak) Klas Kebakaran A B C (E) Jenis Kebakaran Bahan ter- bakar biasa (kayu, kertas, plastik) Cairan mudah menyala dan terbakar Gas yang mudah terbakar Kebakaran termasuk peralatan listrik bertenaga Kebakaran termasuk minyak goreng dan lemak Tanda Warna Jenis Alat Pemadam Kecocokan Alat Pemadam (Kesesuaian: Ya / Tidak) Merah Air Ya sangat cocok Tidak Tidak Tidak Tidak Kuning Bahan Kimia Basah Ya Tidak Tidak Tidak Ya sangat cocok Biru Busa Tahan Alkohol Ya Ya sangat cocok Tidak Tidak Tidak Busa Jenis AFF Ya Ya sangat cocok kecuali untuk kebakara n alkohol Tidak Tidak Tidak Putih Bubuk Kimia Kering AB (E) Ya Ya Ya Ya Tidak Bubuk Kimia Kering B (E) Tidak Ya Ya Ya Ya Hitam Carbon Dioxid (CO2) Ya Ya Tidak Ya Ya Halon (1211) BCF Cairan penguap (asap bisa berbaha- ya di ruang sempit) Ya Ya Ya Ya Tidak Keterangan:  APAR Jenis Halon Kering tak disarankan, karena merusak lapisan ozon dan pengunaan dibatasi oleh peraturan Pemerintah. Bila tersedia APAR jenis lain yang lebih cocok, maka APAR alternatif ini harus dipilih.  Kebakaran Kelas “D” (termasuk bahan terbakar jenis metal), hanya menggunakan pemadam api ringan yang khusus. Sumber: AS 2444 – 1990 d. Periode Pemeriksaan, Pengisian Kembali dan Test Tekan Jenis Pemadam Api Ringan Pemeriksaan Periode Pengisian Kembali (tahun) Periode Percobaan (tahun) Air  Asam Soda  Tabung Gas  Gas yang dipadatkan A A dan B A 1 *) 5 5 5 5 5 Busa  Kimia A 1 5 Tabung Gas  Cairan busa yang dicampur terlebih dahulu  Tabung cairan busa yang dilak. A dan B A dan B 2 5 5 5 Tepung Kering/Dry chemical  Tabung Gas  Gas yang dipadatkan A dan B A 5 5 5 5 Carbon dioxida (CO2) A pasal 15 ayat (4) Halogenated Hydrocarbon  Tabung Gas  Gas yang dipadatkan A dan B A 3 5 5 5 A : Pemeriksaan 6 bulan sekali sesuai ketentuan pasal 12 B : Adalah pemeriksaan 12 bulan sekali sesuai dengan ketentuan pasal 13. Permenaker & Trans migrasi No: Per 04/Men/1980. *) : Pada APAR jenis botol yang dipecahkan tidak perlu selalu mengganti asamnya dengan syarat bahwa derajat keasaman isi botol masih memenuhi syarat, namun botol tersebut tak boleh bocor/rusak. Sumber: Permenaker & Transmigrasi No. Per 04/Men/1980 e. Penandaan APAR Catatan: 1. Segi tiga sama sisi dengan warna dasar merah. 2. Ukuran sisi 35 cm. 3. Tinggi tanda pada 7,5 cm warna putih. 4. Ruang tulisan tinggi 3 cm warna putih. 5. Tulisan warna merah. f. Spesifikasi APAR Jenis Bahan APAR Ukuran Jarak Penyemprotan Daya Pemadaman Air yang ditekan atau di- pompa dan Asam Soda (bersoda) 5 ltr 10 ltr 15 ltr 20 ltr 65 ltr 10 – 13 m 10 – 13 m 10 – 13 m 15 m 1 A 2 A 3 A 4 A 10 A Busa 5 ltr 10 ltr 20 ltr 68 ltr 10 – 13 m 10 – 13 m 1 B 2 B 5 B 10 B CO 2 2 kg 7 kg 10 kg 25 kg 3 m 3 m 3 m 4 m 1 B, C 2 B, C 2 B, C 10 B, C Serbuk kimia Kering 2 – 3 Kg 3,75 kg 5 – 7,5 kg 10 kg 15 kg 37,5 kg 3 m 7 m 7 m 7 m 10 m 2 B 5 B 5 B 10 B 20 B 40 B g. Penempatan APAR 1. Penempatan APAR untuk Bahaya Kebakaran Golongan A Jenis Bahaya Ukuran Minimum (daya pemadaman) Jarak Maksimum ke tempat pemadaman Ringan 2 A 25 m Menengah 2 A 20 m Tinggi 4 A 15 m 2. Penempatan APAR untuk bahaya kebakaran golongan B Jenis Bahaya Ukuran Minimum (daya pemadaman) Jarak Maksimum ke tempat pemadaman Ringan 5 B 10 B 9 m 15 m Menengah 10 B 20 B 9 m 15 m Tinggi 40 B 80 B 9 m 15 m Sumber: SNI 03 – 3987 - 1995 ALAT PEMADAM API 35 cm 3 cm 12,5 cm 7,5 cm
  • 14. 14 6.4. ALAT BANTU EVAKUASI (ABE) a. Penempatan Alat Bantu Evakuasi Menurut Kelas Bangunan Klasifikasi Bangunan Jenis ABE A s/d tinggi 8 m atau 1 lantai B tinggi s/d 8 m atau 2 lantai C tinggi s/d 14 m atau 4 lantai D tinggi s/d 40 m atau 8 lantai E tinggi > 40 m atau > 8 lantai Sumber daya listrik darurat X X V V V Lampu darurat X X V V V Pintu Kebakaran - - V V V Tangga Kebakaran - - V V V Pintu darurat dan Tangga darurat X X - - - Sistem pengendalian asap X X V V V Lift Kebakaran - - - - - Komunikasi darurat X V V V Bukaan penyelamat - - V V V Penunjuk arah jalan ke luar X X V V V Landasan helikopter - - - - - Peralatan bantu lainnya X X - - - Keterangan : X : harus - : tidak harus V : Hanya untuk bangunan yang berfungsi sebagai: Supermarket, Teater, Bioskop, Pasar, Pertokoan, tempat Ibadah, atau tempat-tempat yang dihuni lebih dari 50 orang. Pada waktu yang bersamaan penghuni tidak mengetahui secara “persis” denah ruang/bangunan. Sumber: SNI 03 – 1746- 1989 b. Alat Bantu Evakuasi pada Bangunan Alat Bantu Evakuasi Keterangan Sumber daya listrik darurat Sumber daya listrik darurat digunakan dan bekerja secara otomatis pada saat sumber utama (PLN) mati. Lampu darurat lampu ini menggunakan batery yang siap pakai dan bertahan selama minimal 60 menit. Lampu ini terbuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya & harus dipasang pada tangga kebakaran. Kekuatan cahaya minimal 10 lux dan berwarna kuning atau oranye. Pintu Kebakaran Tinggi, lebar, jarak antara pintu harus sesuai dengan ketentuan. Setiap lantai pada gedung kelas C, D, E minimal ada 2 pintu. Pintu harus dapat menutup secara otomatis dan tahan api selama 2 jam (dibuktikan dengan sertifikat pemeriksaan). Pintu kebakaran harus membuka kearah tangga pada setiap lantai kecuali pada lantai dasar. Pada setiap pintu harus terdapat tanda atau sinyal penerangan yang bertuliskan “KELUAR”. Alat Bantu Evakuasi Keterangan Tangga darurat Sumur tangga bertingkat, gedung bertingkat lebih dari 8 lantai, harus tertutup dengan dinding-dinding yang tahan api minimal 2 jam. Eskalator tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar. Tangga tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang. Tangga kebakaran tidak boleh dipergunakan untuk jalan pipa atau cerobong AC dsb. Lebar tangga kebakaran untuk penghuni kurang dari 45 orang minmum 110 cm. Lebar minimum injakan anak tangga 22,5 cm dan tinggi maksimum anak tangga 17,5 cm. Tangga kebakaran tak boleh berbentuk tangga puntir. Pintu darurat & tangga darurat Bangunan kelas A & B khususnya super-market, bioskop, pasar atau pertokoan dan bangunan umum lainnya harus dipasang pintu darurat dan tangga darurat. Tangga service dapat dianggap sebagai tangga darurat. Pintu darurat dan tangga darurat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dicapai dan dapat menge- luarkan semua penghuni dalam waktu 2,5 menit. Pintu darurat minimal berjumlah 2 pada setiap lantai. Pintu darurat harus mempunyai tanda atau sinyal penerangan bertulis “KELUAR” diatasnya dan menghadap koridor. Pintu darurat pada lantai dasar harus membuka keluar bangunan. Sistem pengendalian asap Bagian ruangan pada bangunan yang digunakan untuk jalur penyelamatan harus direncanakan bebas dari asap bila terjadi kebakaran. Sistem AC central harus direncanakan agar dapat berhenti secara otomatis bila terjadi kebakaran. Fan bertekanan harus dipasang pada semua tangga kebakaran, sehingga semua tangga bebas dari asap. Lift kebakaran Lift termasuk lift makanan dan barang serta cerobong dan bukaan lainnya harus dilindungi dengan konstruksi tahan api minimal 2 jam. Luas ventilasi asap tiap kendaraan lift maksimal 0,3 m 2 dan cerobong lainnya maksimal 0,05 m 2 . Telepon darurat harus dipasang minimal 1 pesawat pada tiap lantai dan pada kendaraan lift kebakaran. Komunikasi darurat Sistem komunikasi darurat harus dipasang pada semua telepon darurat klasifikasi bangunan. Sistem komunikasi darurat dapat berupa telepon darurat atau sistem tata suara. Sistem telepon darurat harus mempunyai sistem terpisah dari sistem telepon biasa. Alat Bantu Evakuasi Keterangan Bukaan penyelamat Untuk bangunan bertingkat pada setiap lantai harus ada minimal 1 bukaan vertikal pada dinding bagian luar, bertanda khusus dan menghadap ke tempat yang mudah dicapai oleh unit pemadam kebakaran. Penunjuk arah jalan keluar Penunjuk arah jalan keluar harus dipasang pada semua klasifikasi bangunan. Penunjuk ini harus terpasang pada ruang koridor, di atas pintu kebakaran dan tempat lain untuk evakuasi. Pada ruangan yang digunakan lebih dari 10 orang harus dipasang denah evakuasi pada tempat yang mudah dilihat. Penunjuk arah jalan keluar harus mempunyai kuat penerangan minimal 10 lux dan berwarna hijau serta tulisan putih. Penempatan penunjuk arah jalan keluar harus mudah dilihat jelas dan terang dari jarak 20 m. Jarak antara dua penunjuk arah jalan keluar minimal 15 m dan maksimal 20 m. Tinggi penunjuk arah jalan keluar 2 m dari lantai Landasan Helikopter Untuk jenis bangunan gedung dengan klasifikasi B harus dipersiapkan landasan helikopter. Peralatan bantu lainnya Untuk Rumah Sakit harus ada alat bantu evakuasi lainnya (selubung peluncur) bagi pasien. Sumber: SNI 03 – 1746 - 1989 6.5. UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN/DARURAT 1. Perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 50 tenaga kerja dan atau berpotensi bahaya sedang dan berat, wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran serta melatih penanggulangan keba-karan di tempat kerja secara terencana/terprogram. 2. Realisasi Kewajiban, sesuai peraturan perundangan itu meliputi: a. Pengendalian setiap bentuk energi. b. Pengendalian sarana:diteksi, alarm, pemadam kebakaran, evakuasi. c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas. d. Adanya Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. e. Adanya Latihan & gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. f. Adanya Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Keba-karan. 3. Perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 50 tenaga kerja dan atau berpotensi bahaya sedang dan berat wajib: mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran serta melatih penanggulangan kebakaran di tempat kerja secara terencana/ terprogram. 4. Realisasi Kewajiban, sesuai peraturan perundangan itu meliputi : a. Pengendalian setiap bentuk energi. b. Pengendalian sarana diteksi, alarm, pemadam kebakaran, evakuasi. c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas. d. Adanya Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. e. Adanya Latihan & gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. f. Adanya Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran. 5. Petugas Peran Kebakaran terdiri dari minimal 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang dengan: a. Tugas-tugas dari Petugas Peran Kebakaran 1.Mengindentifikasi dan melaporkan adanya faktor yang dapat menimbulkan bahya kebakaran. 2.Memadamkan kebakaran pada tahap awal. 3.Mengadakan evakuasi orang dan barang. 4.Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. 5.Mengamankan lokasi kebakaran. b. Syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas Peran Kebakaran: 1. Sehat jasmani dan rohani. 2. Pendidikan minimal SLTP. 3.Telah ikut kursus teknis penanggulangan kebakaran tkt dasar. 6. Regu Penanggulangan Kebakaran dibentuk bagi tempat kerja dengan tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempeker- jakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tem-pat kerja dengan tingkat bahaya kebakaran Sedang-II, Sedang-III dan Berat, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tugas-tugas Regu Penanggulangan Kebakaran: 1. Mengidentifikasi dan melaporkan adanya faktor yang dapat me- nimbulkan bahaya kebakaran. 2. Melakukan pemeliharaan sarana-sarana produksi kebakaran. 3. Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal. 4. Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penang- gulangan kebakaran. 5. Memadamkan kebakaran. 6. Mengarahkan evakuasi orang dan barang. 7. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. 8. Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 9. Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja. 10. Melakukan koordinasi seluruh Petugas Peran Kebakaran. b. Syarat untuk dapat ditunjuk menjadi anggota Regu ini:
  • 15. 15 1. Sehat jasmani dan rohani. 2. Pendidikan minimal SLTA. 3. Bekerja pada perusahaan tersebut dengan masa kerja mini-mal 5 thn. 4.Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama. 7. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, ditetapkan untuk tem-pat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, seku- rang- kurangnya 1(satu) orang untuk setiap tenaga kerja 100 (seratus) orang, atau untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran se-dang II, sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1(satu) orang dan untuk setiap unit kerja. a. Tugas-tugas Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: 1. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang. 2. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penang- gulangan kebakaran. 3. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus / perusahaan. b. Syarat untuk untuk ditunjuk sebagai koordinator: 1. Sehat jasmani dan rohani. 2. Pendidikan minimal SLTA. 3. Bekerja pada perusahaan tersebut dengan masa kerja min 5 th. 4.Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran ting- kat dasar I, tingkat dasar II dan tingakat Ahli K3 Pratama. 8. Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (Ahli K3) Spesialis Penanggula- ngan kebakaran, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. a. Tugas-tugas Ahli K3: 1.Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan undangan bidang penanggulangan kebakaran. 2. Memberikan laporan kepada Menaker / pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya. 4. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapatkan bantuan dari instansi yang berwenang. 5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan keba- karan. 6. Mengusulkan anggaran, sasaran dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus. 7. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait. b. Syarat-syarat Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran 1. Sehat jasmani dan rohani. 2. Pendidikan minimal D3 teknik 3. Bekerja pada perusahaan tsb dengan masa kerja minimal 5 thn 4.Telah ikut kursus teknis penanggulangan kebakaran tkt dasar I, tkt dasar II, tkt Ahli-K3-Pratama & tkt Ahli Madya. 5.Memiliki surat penunjukan dr Menaker/pejabat yang ditunjuknya. 9. Wewenang Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran: a. Memerintahkan penghentian dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulan kebakaran atau peledakan. b. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja. Sumber: Kep. Menaker No. KEP-186/MEN/1999, tgl 29 Oktober 1999 6.6. TINDAKAN BILA TERJADI GEMPA a. Sebelum Terjadi Gempa 1. Kunci Utama adalah: a. Mengenali definisi dari gempa bumi (Lihat Bab II. 5.2. butir c.) b. Memastikan bahwa struktur/letak bangunan aman dari gempa bumi. c. Mengevalusi/merenovasi ulang struktur bangunan bila khawatir. 2. Kenali lingkungan tempat tinggal & tempat bekerja: a. Perhatikan letak pintu, lift dan tangga darurat, bila terjadi gempa bumi sewaktu-waktu kita sudah tahu tempat aman untuk berlindung. b. Belajar menggunakan P3K. c. Belajar menggunakan pelengkapan pemadam kebakaran. d. Mencatat nomor telepon penting. 3. Persiapan Rutin pada tempat tinggal dan kantor: a. Perabotan lemari, cabinet dll diatur menempel pada dinding (diikat, dipaku, dll) untuk menghindari jatuh, roboh pada saat gempa bumi. b. Menyimpan bahan mudah terbakar pada tempat tahan pecah. c. Selalu mematikan air, gas dan listrik bila tidak digunakan. 4. Atur/cek benda-benda/material yang mudah jatuh untuk menghindari kecelakaan akibat kejatuhan. 5. Alat yang harus ada di setiap tempat, yaitu: Kotak P3K, Senter, radio, makanan suplemen dan air. b. Saat Terjadi Gempa Bumi 1. Jika berada dalam bangunan: a. Lindungi kepala dan badan dari reruntuhan bangunan (bila terpaksa berlindung di bawah meja, dll). b. Mencari tempat yang aman dari reruntuhan dan goncangan. c. Berlari keluar apabila masih dapat dilakukan. 2. Jika berada di luar bangunan atau area terbuka: a. Menghindari bangunan yang ada di sekitar (gedung, tiang listrik, pohon, dll). b. Perhatikan tanah yang dipijak, hindari bila terjadi rekahan tanah. 3. Jika sedang megendarai mobil, keluar, turun dan menjauh dari mobil. Hindari bila terjadi pergeseran atau kebakaran. 4. Jika tinggal atau berada di daerah pantai, jauhi pantai yang sejauh jauhnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya sunami. 5. Jika tinggal di daerah pegunungan, hindari lokasi yang mungkin terjadi longsor. c. Sesudah Terjadi Gempa: 1. Jika berada dalam bangunan: a. Keluar secepatnya dari bangunan dengan tertib. b. Jangan gunakan tangga berjalan atau lift. Gunakan tangga biasa. c. Lakukanlah P3K kepada yang terluka. d. Telepon/minta pertolongan secepatnya, bila ada yang terluka parah. 2. Periksa lingkungan sekitar kita: a. Periksa apakah terjadi kebakaran. b. Periksa apakah terjadi kebocoran gas. c. Periksa apakah terjadi arus pendek. d. Periksa aliran dan pipa air. e. Perkecil segala hal yang dapat membahayakan. Matikan aliran listrik dan jangan menyalakan api. 3. Jangan masuk ke bangunan sesudah terjadi gempa, kemungkinan masih ada runtuhan-runtuhan. 4. Jangan berjalan disekitar daerah gempa, kemungkinan terjadi bahaya susulan masih ada. 5. Dengarkan informasi apakah masih ada gempa susulan dan lainnya. 6. Isi angket yang diberikan oleh instansi terkait, untuk mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi. Sumber: Majalah KONSTRUKSI, Edisi Juli-Agustus 2000 6.7. TINDAKAN BILA ADA ANCAMAN BOM a. Mengurangi Kepanikan Bagi masyarakat awam, guna mengurangi kepanikan, usaha- usaha yang kita tempuh adalah : 1. Kita selamatkan jiwa yang utama, baru harta, 2. Apabila dalam kelompok besar (kantor) ada kecurigaan barang yang diperkirakan bom (bahan peledak), daerah sekitarnya segera amankan dan batas garis! 3. Bebaskan dari kerumunan karyawan atau orang banyak! 4. Segera lapor ke pos keamanan, kantor pemadam kebakaran dan hubungi kantor polisi minta bantuan ahli penjinak BOM (JIHANDAK POLRI) melalui telepon secepatnya. 5. Padamkan listrik, singkirkan barang-barang yang mudah terbakar, antara lain: gas. 6. Barang yang dicurigai jangan disentuh, tunggu petugas ahli. 7. Siapkan karung pasir sebagai pelindung pecahan ledakan. b. Menghadapi Ancaman lewat Telepon Antisipasi sikap &tindakan dlm menghadapi ancaman lewat telopon 1.Penerima telepon jangan gugup/panik, tapi harus tetap tenang. 2.Mengenali suara penelepon. Mengingat/ mencatat pesan-pesan si penelepon dan memperhatikan suasana lingkungan, antara lain: suara-suara / suasana. 3. Berusaha merekam pembicaraan via telkom 4. Hubungi satpam, pimpinan dan POLISI terdekat 5. Upanyakan pengosongan gedung dengan tertib jangan menambah kekacauan. c. Langkah-langkah Menghadapi Ancaman BOM lewat Telepon 6 langkah dalam menghadapai acaman ledakan BOM lewat telepon: 1. Usahakan agar penelepon tetap dalam saluran pembicaraan tsb selama mungkin, dengan cara: a. Minta diulang pesannya itu b. Sementara itu:  Aktifkan alat perekam (kalau ada) atau  Minta bantuan teman sekerja yang ada untuk mendengarkan (sebagai saksi) gunakan saluran ekstention. c. Waspadai posisi anda jangan sampai teramati oleh penelepon itu. 2.Minta kepada penelepon informasi sebagai berikut: a.Dimana lokasi bom diletakkan b.Kapan atau berapa waktu lagi akan meledak/diledakkan. c.Tekankan kepadanya bahwa kalau terjadi, akan banyak korban jiwa, yang justru mereka itu tidak bersalah. d. Bisa ditanyakan juga:  Jenis Bomnya  Seperti apa bentuknya  Berapa besarnya  Bagaimana memasang bom itu  Mengapa bom itu ditempatkan, dll 3.Dengar dengan cermat suara penelepon dan ciri-ciri khususnya:
  • 16. 16 a.Aksen / logatnya dan pola bicaranya b.Nada pembicaraannya (kalem, tegang, gugup, sedang mabuk dll) Bersikaplah tenang, kuasai dan kendalikan diri anda jangan sampai gugup, terburu-buru/ nervous dan jangan terkesan takut oleh berita. 4.Perhatikan setiap bunyi yang terdengar di belakang pembicaraan itu. Bunyi suara tsb bisa membantu mengenali lokasi penelepon. 5.Catat waktu awal dan akhir pembicaraan dengan si penelepon, usahakan ada form khusus untuk mencatat kejadian ancaman bom tsb. 6.Laporkan segera kejadian tsb ke bagian Security dan Kepolisian. Tindakan selanjutnya memberitahu ke pemadam kebakaran, tim penjinak bom, pelayanan medis dan manajemen, untuk evakuasi. d. Check-List Bila Ada Ancaman Bom bagi Operator Telepon: 1. Siapa Penelepon ………………………. :  Pria  Wanita  Dewasa  Remaja 2. Tekanan Suaranya…………………….. :  Keras  Halus  Kasar 3. Cara Bicaranya………………………… :  Terpelajar  Khas  Cepat  Kabur/tak jelas  Lamban  Gaguk 4. Kata-kata yg dipakai ………………….. :  Kasar  Gagap  Normal  Cabul 5. Dialek / Aksen…………………………….. :  Terdidik  Suku………  Bangsa…………... 6. Gaya Bahasa …………………………….. :  Asing  Irrasional  Komprehensif  Tenang  Tergesa  Tak tergesa  Marah  Humoris.  Marah-marah  Rasional  Histeris  Melecehkan  Tak Komprehensif 7. Latar Belakang Suara: O Bunyi mesin pabrik O Suara Lalu- lintas  O Bunyi Musik  Kesibukan Kantor  O Ramai orang pesta  Ada Suara Berisik  O Suara orang mabuk  Suara burung  O Suara binatang……  Dll………………… Sumber: Achmad Turan, Pengamat & Peduli Masalah Kamtibmas BAB VII PERKIRAAN BAHAYA KONDISI SUATU BANGUNAN 7.1. FUNGSI BANGUNAN FUNGSI BANGUNAN INDEK:A Bangunan biasa yang perlu diamankan bangunan maupun isinya. - 10 Bangunan dan isi jarang dipergunakan, seperti dangau di tengah sawah, gedung, menara atau tiang metal. 0 Bangunan yang berisi peralatan sehari-hari atau tempat tinggal orang seperti tempat rumah tangga, toko, pabrik kecil, tenda atau stasiun kereta api. 1 Bangunan & isinya cukup penting, seperti menara air, tenda yang berisi cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang berharga, kantor pabrik, gedung pemerintah, tiang atau menara non metal. 2 Bangunan yang banyak berisi orang, seperti bioskop, mesjid, gereja, sekolah, monumen bersejarah yang penting. 3 Instalasi gas, minyak atau bensin, rumah sakit 5 Bangunan yang mudah meledak 15 7.2. JENIS KONSTRUKSI BANGUNAN JENIS KONSTRUKSI BANGUNAN INDEK:B Seluruh bangunan terbuat dari logam (menyalurkan listrik) 0 Bangunan dengan konstruksi beton bertulang atau rangka besi dengan atap logam 1 Bangunan dengan konstruksi beton bertulang kerangka besi dan atap bukan logam. Bangunan kayu dengan atap bukan logam 2 Bangunan kayu dengan atap bukan logam 3 7.3. TINGGI BANGUNAN Tinggi Ba- ngunan (M) s/d 6 12 17 25 35 50 70 100 140 200 Indek : C 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7.4. SITUASI BANGUNAN SITUASI BANGUNAN INDEK:D Di tanah datar pada semua ketinggian 0 Di kaki bukit sampai tiga perempat tinggi bukit atau di pegunungan sampai 1000 m 1 Dipuncak gunung atau pegunungan lebih dari 1000 m 2 7.5. PENGARUH KILAT HARI GURUH PER TAHUN (Hari) 2 4 8 16 32 64 128 256 Indek : C 0 1 2 3 4 5 6 7 7.6. PERKIRAAN BAHAYA R = A + B + C + D + E PERKIRAAN BAHAYA PENGAMAN <11 11 12 13 14 >14 Diabaikan Kecil Sedang Agak Besar Besar Sangat Besar Tidak perlu Tidak perlu Agak diajukan Diajukan sangat diajukan Sangat perlu Sumber: Permenaker No. Per 02/Men/1989, Lampiran-1. BAB VIII PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) 8.1. KOTAK / PETI P3K a. Jenis Kotak / Peti P3K Tabel 8.1.a. Jenis Kotak P3K Jumlah Tenaga Kerja Tempat Kerja dengan sedikit kemungkinan terjadi kecelakaan Tenaga Kerja dengan ada kemungkinan terjadi kecelakaan Tempat Kerja dengan banyak kemungkinan terjadi kecelakaan 0 s/d 25 25 s/d 100 100 s/d 500 > 500 Peti P3K Bentuk II I II II setiap 500 tenaga kerja Peti P3K Bentik I/II II III + peti dokter III setiap 500 tenaga kerja peti dokter Peti P3K Bentuk II III + peti dokter III setiap 500 tenaga kerja + peti dokter idem b. Kotak / Peti P3K Bentuk-I: 1. Isi nya: 10 gram kapas putih 1 rol pembalut gulung lebar 2,5 cm 1 rol pembalut gulung lebar 5 cm 1 pembalut segi tiga (mitella) 1 pembalut cepat steril/ snelverband 10 buah kasa steril ukuran 5 x 5 cm 1 rol plester lebar 2,5 cm 10 buah plaser cepat (mis. tensoplast, dll) 1 gunting 1 buku catatan 1 buku pedoman P3K 1 daftar isi peti
  • 17. 17 2. Obat-obatan untuk peti P3K bentuk I Obat pelawan rasa sakit (mis. antalgin, acetosal, dll) Obat sakit perut (mis. paverin, enteroviofrm, dll) Norit. Obat anti alergi Soda kueh Obat merah Obat tetes mata Obat gosok c. Kotak / Peti P3K Bentuk-II: 1. Isinya: 50 gram kapas putih 100 gram kapas gemuk 3 rol pembalut gulung lebar 2,5 cm 2 rol pembalut gulung lebar 5 cm 2 rol pembalut gulung lebar 7,5 cm 2 pembalut segi tiga (mitella) 2 pembalut cepat steril (snelverband) 10 buah kasa steril ukuran 5 x 5 cm 10 buah kasa steril ukuran 7,5 x 7,5 cm 1 rol plester lebar 2,5 cm 20 buah plester cepat (mis. tensoplast) 1 bidai 1 gunting pembalut sepotong sabun 1 doos kerta pembersih (cleansing tissue) 1 pinset 1 lampu senter 1 buku catatan 1 buku pedoman P3K 1 daftar isi peti 2. Obat-obatan untuk peti P3K bentuk II Obat pelawan rasa sakit (mis. antalgin, acetosal, dll) Obat sakit perut (mis. paverin, enteroviofrm, dll) Norit. Obat anti alergi Soda kue, garam dapur Soda kueh Obat merah Obat tetes mata Obat gosok salep anti histamimka Salep sulfa atau S.A puder Boor zallf Sofratulle Larutan rivanol 1/10 500cc Amoniak cair 25% 100 cc d. Kotak / Peti P3K Bentuk-III: 1. Isinya: 300 gram kapas putih 300 gram kapas gemuk 6 rol pembalut gulung lebar 2,5 cm 8 rol pembalut gulung lebar 5 cm 2 rol pembalut gulung lebar 10 cm 4 pembalut segi tiga (mitella) 20 buah kasa steril ukuran 5 x 5 cm 40 buah kasa steril ukuran 7,5 x 7,5 cm 1 rol plester lebar 1 cm 1 rol plester lebar 2,5 cm 20 buah plester cepat (mis. tensoplast, dll) 3 bidai 1 gunting pembalut sepotong sabun 2 doos kerta pembersih (cleansing tissue) 1 pinset 1 lampu senter 1 buku catatan 1 buku pedoman P3K 1 daftar isi peti 2. Obat-obatan untuk peti P3K bentuk III sama dengan obat-obatan untuk peti P3K bentuk II c. Peti khusus dokter berisi: 1 set alat-alat minor surgery lengkap 1 botol alkohol 70% isi 100 cc 1 botol aguadest 100 cc 1 botol betadine solution 60 cc 1 botol lysol isi 100 cc 5 spnit injection diskosable 2 ½ cc 5 spnit injection diskosable 5 cc 20 lidi kapas 2 flakon procain injection ½% 100 cc 1 flakon ATS injection isi 100 cc (disimpan ditempat sejuk) 5 flakon P.S 4 : 12 atau 4 : 1 atau PP injectie ampul morphine injectie 3 ampul pethridine injectie 2 flakon antihistamin injectie 2 flakon anti panas injectie 5 ampul adrenalin injectie 1 flakon cartison injectie 2 ampul aminophyline injectie 10 sulfas atropine injectie 0,25 gram 10 sulfas atropine injectie 0,5 gram 5 ampul anti spascodik injectie 2 handuk 1 tempat cuci tangan 1 mangkok bengkok 1 buku catatan 1 buku pedoman P3K 1 daftar isi Sumber: SNI 19 – 3994 - 1995 8.2. JUMLAH PETUGAS P3K Tabel 6.2 Jumlah Petugas P3K Berdasarkan Jumlah Pegawai KATAGORI RISIKO JUMLAH PEKERJA PETUGAS P3K Risiko Rendah Certain shop, of fices, perpustakaan < 50 pekerja diantara 50 dan 200 pekerja > 200 pekerja Orang yang ditunjuk Paling sedikit 1 orang Paling tidak 1 orang untuk 200 pekerja Risiko Menengah Light engineering, warehouesing, food processing < 50 pekerja dinatara 20 dan 100 pekerja > 50 pekerja Orang yang ditunjuk Paling sedikit 1 orang Sedikitnya 1 orang untuk 100 pekerja Risiko Tinggi Industri berat, chemical manufacture, slaughterhouses > 5 pekerja diantara 5 dan 50 pekerja > 50 pekerja Orang yang ditunjuk Paling sedikit 1 orang Sedikitnya 1 orang untuk 50 pekerja Sedikitnya 1 orang petugas P3K telah dilantik untuk kondisi darurat Sumber: HSE (First Aird) ISBN 0-7176-0426-8 8.3. PRINSIP PRINSIP POKOK PELAKSANAAN P3K a. Pelaksanaan P3K, berupa: 1.Tindakan yang harus dilakukan segera dan selalu diarahkan untuk penyelamatan hidup, dan 2.Tindakan yang dapat dilakukan kemudian untuk pencegahan cacat dan menghindari kondisi korban memburuk. b. Tindakan yang Tak Boleh (Dilarang) dilakukan: 1. Tindakanyang akan membahayakan hidup 2. Tindakan yang memperburuk korban, atau 3. Tindakan yang dapat menimbulkan cacat di kemudian hari. c. Rencana Pertolongan harus mempertimbangkan bagaimana 1. Mempertahankan hidup korban, (periksa keadaan umum) 2. Mengurangi penderitaan (perlu diteliti keadaan lokal) 3. Mencegah pengotoran luka dan penderitaan lebih lanjut 4. Secepat mungkin mengirim korban kepetugas kesehatan setempat. d. Urutan tindakan P3K pada umumnya: 1. Cari keterangan penyebab kecelakaan 2. Amankan korban dari tempat berbahaya. 3. Perhatikan keadaan umum korban. 4. Lakukan tindakan untuk mengatasi: a. Gangguan pernafasan, b. Gangguan Perdarahan c. Gangguan kesadaran e. Segera lakukan pertolongan yang lebih sempurna, dengan sarana yang tersedia f. Apabila korban sadar, langsung beritahukan dan tenangkan korban (Sumber: Pedoman P3K-II, PMI,1990) 8.4. TINDAKAN TERHADAP KORBAN TAK SADAR/PINGSAN a. Langkah-1 : Tentukan korban sadar/tidak, dengan memanggil atau menggun- cang bahu dengan sedikit keras,jika tak ada reaksi berarti tak sadar. 1. Bila korban sadar, segeralah berikan pertolongan pertama yang diperlukan atau panggil petugas medis atau bawa korban ke RS. 2. Bila korban tidak sadar: a. Mintalah pertolongan bila tak yakin bisa menanganinya b. Angkat korban ketempat teduh dan sirkulasi udaranya baik c. Letakkan korban dalam posisi telentang, tanpa bantal d. Longgarkan semua pakaian yang mengikat e. Bukalah jalan Pernafasannya b. Langkah-2: Apabila korban tak sadar, dan posisi telah ditelentangkan, jalan per nafasan terbuka, serta anda yakin bahwa tak ada benturan (trauma) pada leher : 1. Berlututlah disamping korban, 2. Dengan satu tangan pada dahi korban, tengadahkan kepalanya sejauh mungkin ke atas. 3. Dengan tangan yang lain, tunjang dagu korban. c. Langkah-3 : Periksalah apakah korban bernafas. Bila korban tidak bernafas: 1. Pertahankan kepala korban menengadah tunjang dagu 2. Letakkan kepala anda dekat hidung dan mulut korban dan perhatikan dadanya 3. PERHATIKAN, DENGAR dan RASAKAN pernafasan korban. d. Langkah berikutnya, ikutilah prosedur Tindakan Bantuan Pernafasan dan Penekanan Jantung (Resusitasi Jantung Paru/RJP) (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) 8.5. PERTOLONGAN BANTUAN PERNAFASAN BUATAN a. Bantuan pernafasan dan penekanan jantung dari luar (Resu- sitasi Jantung Paru/RJP), harus diberikan kepada korban jika gerak dan denyut nadi telah terhenti. Sebab, seseorang dapat meninggal jika terjadi kegagalan salah satu dari: 1. Sistem susunan saraf pusat (SSP), atau 2. Sistem pernafasan, atau 3. Sistem kardiovaskuler. b. Metoda RJP 3-Fase dan 9-Langkah. Federasi Masyarakat Ahli Anestesi Dunia dan Asosiasi Jantung Amerika mengembangkan metode RJP dengan urutan terdiri dari 3-Fase dan 9-Langkah. c. Fase I : Bantuan Hidup Dasar, sebaiknya bisa dilakukan oleh orang awam, diberikan kepada korban yang tiba-tiba kolaps, tingkat kesadarannya harus segera ditentukan. Bila tak ada nafas spontan, korban di letakkan dalam posisi telentang. Bila korban bernafas spontan dan adequat, letakkan dalam posisi miring (sisi) stabil. Langkah A : (Airway Control / penguasaan jalan pernafasan). Sumbatan jalan nafas oleh lidah/lendir/darah yang menutupi dinding ke rongkongan (posterior pharyngs) harus diatasi sebelum resusitasi dilakukan. Oleh karena itu harus dijaga agar jalan nafas tetap terbuka.
  • 18. 18 Langkah B : (Breathing /pernafasan). Bila korban tidak bernafas (tak ada pergerakan dada dan perut, maupun hembusan lewat hidung/mulut atau tak ada uap air pada cermin periksa), berikanlah pernafasan buatan dari mulut ke mulut atau dari hidung ke mulut. Alat bantu pernafasan dengan balon dan sungkup muka boleh dipakai hanya oleh personil medis atau yang terlatih. Setelah jalan nafas terbuka, penolong hendaklah segera menilai apakah korban bernafas spontan. Bila pernafasan spontan, maka tidak diperlukan bantuan ventilasi. Langkah C : (Ciculation/sirkulasi), Tidak adanya nadi yang teraba pada urat nadi besar/leher merupakan tanda henti jantung. Pengadaan sirkulasi buatan dengan kompresi jantung dari dada luar serta penghentian perdarahan serta posisi untuk mengatasi shok (gugat) diperlukan pada keadaan gawat ini. d. Fase-II : Bantuan Hidup Lanjut harus dilakukan tenaga profesional Langkah D : (Drugs and fluids/ pemberian obat dan cairan) Langkah E : (Electro Cardiography) Langkah F : (Fabrillation Treatment) e. Fase III : Bantuan Hidup Jangka Lama (perawatan pasca resu- sitasi), harus dilakukan oleh tenaga profesional Langkah G : (Gauging), yaitu memberi terapi secara kausal dan menemukan seberapa jauh korban dapat ditolong. Langkah H : (Human mentation/resusitasi syaraf pusat) Langkah I : (Intensive Care) (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) 8.6. PROSEDUR TINDAKAN BANTUAN PERNAFASAN (Resusitasi Jantung Paru/RJP) 8.7. PERTOLONGAN TERHADAP BERBAGAI JENIS KORBAN A. Pertolongan Terhadap Korban Penderita Koma Koma terjadi bila seseorang tak sadar karena fungsi otaknya terganggu.  Penyebab : a. Kekurangan oksigen di dalam darah, misal karena tenggelam, dan telah menyebabkan kerusakan otak, b. Kerusakan pada otak karena pukulan/benturan pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak atau memar otak, c. Keracunan makanan, minuman, gas carbon atau keracunan obat, d. Kepanasan atau kedinginan, e. Kehilangan banyak darah, f. Terkena aliran listrik, g. Akibat penyakit ginjal, gula darah atau hati  Gejala dan Tanda-tanda: Penderita tidak menjawab bila dipanggil, dan tidak memberikan reaksi terhadap rangsangan (bila dicubit)  Tindakan: 1. Baringkan di tempat teduh berudara segar, tanpa bantal 2. Miringkan kepala, agar bila korban muntah dapat keluar dan lidah tak tersurut ke belakang, sehingga jalan pernafasan tak terhalang 3. Keluarkan isi mulut (makanan, gigi palsu, sumbatan darah, lendir dsb) 4. Longgarkan pakaian penderita, dan bila perlu selimuti agar tidak dingin, 5. Jangan diberikan apapun melalui mulut, 6. Jangan tinggalkan korban seorang diri, terutama bila ia gelisah, dan dijaga agar tangan, kaki dan kepalanya tak terbentur benda keras. Gerak kaki dan tangan jangan ditahan dengan paksa. 7. Segera bawa korban ke Rumah Sakit terdekat. B. Pertolongan pada Kasus KOMA HIPOGLIKEMIA Adalah koma yang terjadi karena kadar gula darah di bawah batas normal, penyebanya karena dosis obat berlebihan pada penderita penyakit diabetes melitus. Gejalanya : awalnya gelisah, keringat dingin dan jantung berdebar- debar, lalu kehilangan kontrol dan jatuh dalam koma, dan orang-orangan mata mula-mula melebar, lama-kelamaan mengecil. Tindakan yang harus diambil: 1. Pada waktu penderita belum jatuh dalam koma, segera diberi minum air gula +/- 1 (satu) gelas, 2. Bila sudah terjadi koma, lakukan tindakan seperti diuraikan pada butir C. tsb di atas. (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) C. Pertolongan Korban Kejang-kejang (KONVULSI) Konvulsi adalah kekakuan tubuh dan anggota tubuh untuk beberapa saat yang disertai kejang dan diikuti hilangnya kesa-daran.  Penyebab: a.Penderita ayan, b. Adanya gangguan otak atau riwayat benturan di kepala, atau c. Suhu tubuh terlalu tinggi, d. Muntaber, e. Keracunan kehamilan.  Gejala/Tanda: a. Tubuh kaku/kejang, b. Otot rahang kaku, c. Mulut berbuih, d. Mata dapat mendelik ke atas, e. Kesadaran menurun atau hilang  Tindakan: 1.Jaga korban dari bahaya cedera 2.Bebaskan jalan nafas dengan longgarkan pakaian dan miringkan penderita 3.Masukkan sapu tangan yang digulung atau benda lain dilapisi kain lunak ke mulut korban, tapi jangan memaksa 4.Jangan menahan atau melawan kejang. 5.Bila telah sadar, biarkan istirahat dan dapat diberi minum. (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) D. Pertolongan Terhadap Gangguan Nafas / Asma  Gejala/Tanda: a. Korban lemas dan sukar bicara, b. Sukar bernafas (mengeluar kan nafas), c. Muka biru.  Tindakan pertolongan: 1. Amankan dan tenangkan korban, 2. Anjurkan duduk tenang dengan dagu ditopang oleh kedua tangan korban, 3. Beri obat anti asma, bila ada, 4. Bila gejala tetap tak membaik, bawa segera ke dokter. (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) E. Pertolongan Gangguan Serangan Jantung  Gejala/Tanda secara umum: a. Perasaan tidak enak dan penuh nyeri di tengah dada, b. Nyeri menyebar ke lengan kiri, leher, rahang dan punggung, c. Nyeri berkembang beberapa menit dengan permulaan yang tiba-tiba, d. Rasa sakit dan sukar bernafas, e. Rasa lemas, f. Kulit pucat, banyak keringat, g. Bibir dan ujung jari biru, h. Korban akan memegang dadanya dan sedikit membungkuk.  Tindakan secara umum : 1. Segera beri pertolongan 2. Tenangkan korban dan jangan panik 3. Jangan tinggalkan korban sendiri 4. Letakkan dalam posisi nyaman, berbaring setengah duduk dengan lutut kaki ditekuk (perhatikan jalan nafas), jangan biarkan korban berjalan. KORBAN Bukalah Jalan Pernapasan SADAR ? Pertahankan Korban dalamposisi miring stabil Periksa nadi besar di leher, atau pergelangan tangan Deyut jantung ? Lanjutkan bantuan napas buatan Bernapas ? Kombinasi tehnik pijat jantung luar dengan pernapasan buatan (RJP) Napas spontan timbul Lanjutkan bantuan napas buatan tidak tidak ya yatidak tidak ya Tindakan pertolongan pertama bila diperlukan Bukalah Jalan Pernapasan SADAR ? tidak ya Tindakan pertolongan pertama bila diperlukan Letakkan korban dlm posisi terlentang pernapasan buatan Bernapas ? ya tidak Pertahankan Korban dalamposisi miring stabil Membersihkan jalan napas Letakkan korban dalam posisi terlentang ya
  • 19. 19 5. Kendorkan semua ikatan pada tubuh korban, 6. Jangan beri makanan/minuman 7. Periksa kesadaran, 8. Bila tak sadar, buat posisi miring stabil 9. Bila henti nafas dan henti jantung, segera lakukan resusitasi (RJP) sampai pertolongan medis tiba. (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) F. Pertolongan Terhadap Korban Histeri  Gejala/Tanda histeri: a. Hilang kesadaran sesaat dengan sikap yang dibuat-buat, b. Mungkin berguling-guling di tanah, c. Nafas berlebihan (cepat), d. Tidak dapat bergerak atau jalan tanpa sebab yang tampak jelas.  Tindakan : 1. Tenangkan korban, 2. Hindarkan korban dari masa, 3. Bawa ke tempat tenang 4. Dampingi korban dan awasi terus, 5. Anjurkan ke dokter. (Sumber: Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, PMI, 1991) BAB IX KESELAMATAN OPERASI PERALATAN & INSTALASI 9.1. DAFTAR PERALATAN YANG HARUS DISERTIFIKASI Tabel 9.1. DATA PERALATAN YANG HARUS DISERTIFIKASI / MEMILIKI IZIN PEMAKAIAN DARI DEPNAKER RI No Jenis Peralatan Syarat-syarat yang harus dipenuhi 1. Ketel uap, bejana uap, pesawat uap, bejana tekan, botol-botol baja dan tangki penimbunan. 1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4, bentuk permohonan telah ditetapkan. 2. Gambar konstruksi lengkap dan detail las-lasan pada setiap sambungan. 3. Sertifikat bahan dan perhitungan kekuatan kontruksi. 4. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari Pabrik pembuat. 5. NDT record (bila dilakukan) 6. data lain yang mendukung. 2. Crane, forklift, conveyor, escalator, evevator (lift), truck derek dan gondola. 1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4, bentuk permohonan telah ditetapkan. 2. Gambar konstruksi dan instalasi serta sistem pengamanannya. 3. Sertifikat bahandan sambungan-sambungan konstruksinya. 4. Perhitungan kekuatan konstruksi. 3. Motor diesel pembangkit tenaga (genset), turbin dan pesawat pembangkit tenaga, serta pesawat produksi. 1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4, bentuk permohonan telah ditetapkan. 2. Gambar konstruksi dan instalasi. 3. Sertifikat bahan. 4. Cara kerja pesawat / mesin (manual operating). 5. Gambar konstruksi dari alat pelindung dan cara kerjanya. 4. Instalasi pelindungan kebakaran, instalasi listrik dan petir, hydran, alarm, sprinkler system, instalasi listrik dan instalasi penyalur petir. 1. Surat permohonan diatas meterai rangkap 4, bentuk permohonan telah ditetapkan. 2. Gambar konstruksi dan instalasi. 3. Perhitungan kekuatan konstruksi dan area yang dilindungi. 4. Sertifikat bahan / pabrik pembuat. 5. Data peralatan pendukung. 9.2. KESELAMATAN OPERASI ALAT (LOCKOUT & TAGOUT) a. Pengertian: Lockout & Tagout adalah suatu cara untuk menjaga peralatan dan mesin agar beroperasi namun tidak membahayakan karyawan.  Lockout a. Mematikan saklar, memutuskan arus, mengisolasi mekanisme energi dengan menempatkan dalam posisi tidak aktif serta aman. b.Sebuah alat sering dipasang pada mekanisme energi yang diisolasi tsb, untuk tetap menjaga keamanan pada posisi tak aktif (off). c. Sebuah gembok dipasang, sehingga peralatan atau mesin tersebut tidak dapat digerakkan.  Tagout Tanda peringatan berupa kartu yang digantungkan diperalatan / mesin yang sedang diisolasi, agar mudah dibaca dan dikenal oleh karyawan lain. Contoh: tagout terlihat pada gambar 9.2.  Kapan Lockout dan Tagout Dipergunakan? Pada saat kegiatan service atau maintenance setiap peralatan atau mesin, di mana kemungkinan karyawan dapat terluka karena : a. Peralatan atau mesin dapat bekerja (start up) secara tak terduga. b. Terlepasnya energi yang tersimpan.  Dua situasi yang sangat memerlukan Lockout & Tagout: a. Saat melepas atau membuat “by pass” alat pelindung bagian mesin atau alat keselamatan lainnya. b. Saat karyawan harus memasang atau menempatkan suatu bagian mesin dimana anggota badan karyawan dapat tersentuh bagian mesin yang bergerak.  Saat melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan: a. Mereparasi rangkaian listrik. b. Membersihkan atau meminyaki bagian mesin yang bergerak. c. Membebaskan “jam” (kemacetan aliran bahan yang sedang diproses) yang terjadi pada mesin yang sedang beroperasi. Sumber: Perpustakaan K3LK (G.U. Ops) Gambar 9.2. Tanda Tagout 9.3. PENANDAAN INSTALASI PIPA SALURAN Tabel 9.3. Penandaan Instalasi Pipa Saluran Penggunaan Peruntukan Warna Water Drinking Water, Cold Water, Destilled Water, Hot Water, Salt Water, Steam Water, Sprinklers, Bore Water, Heating Water, Fresh Water, Town Water. Hijau / Green Steam Hot Steam Abu-abu - perak Electricity Consumer’s Mains, Electrical, Fire Alarm, Public Address, Security System, Submains, Telephones Light Orange Kerosene Oil, mineral, vegetable or animal Flammabel or combustible liquid Coklat / Brown Acids & Alkalis Acid, Caustics, Photoric, Acid, Slphuric Acid Ungu / Violet Fire Hydrant Firelighting material, including detection and suppression system (generally in conjuctoin with other indentifications of the contents) Merah / Safety- Red Natural Gas Acetylene, Carbon, Dioxide, chlorine, Helium, Hydrogen, L.P. Gas, Natural, Nitrogen, Oxygen, Ammonia, propane, Town Gas, Applies to either gaseous from or liquified gases that under normal atmosheric pressure become gases when released Natural Gas Compressed Air Compressed Air, H.P. Air, L.P. Air, L.P. Air, Starting Air, Vacuum Acid Communi- cation Telephone ect Putih / White Air Compressed Air, H.P. Air, L.P. Air, Starting Air, Vacuum LightBlue/ Biru-muda - Other fluids, including drainage pipes unless the drai is toa particular service Hitam / Black - Hazarddous services (generally in conjuction with other identification of the contents) Safety Yellow Electricity Consumer’s Mains, Electrical, Fire Alarm, Public Address, Security System, Submains, Telephone Light Orange SAFETY TAG KARTU INI HANYA BOLEH DIAMBIL OLEH DEPT. PRODUKSI / PEMELIHARAAN Tanggal Jam Jenis Pekerjaan Tanda Tangan AWAS TEGANGAN TINGGI BERBAHAYA
  • 20. 20 Sumber: SAA Australia 9.4. PERSYARATAN INSTALASI PENYALUR PETIR Tabel 9.4. Persyaratan Instalasi Penyalur Petir Uraian Keterangan Klasifikasi Instalasi Petir  Penyalur petir biasa  Penyalur petir isotop Bangunan yang menggunakan penyalur petir  Gedung tinggi/bangunan (menara, silo, gereja, dll).  Gedung dengan atap dari bahan yang mudah terbakar.  Gedung unit Penyimpan bahan yang mudah meledak/terbakar.  Gedung untuk kepentingan umum (Hotel, R.S., Sekolah, Pasar, dll). Penerima (Air Terminal)  Penerima memiliki tinggi minimal 15 cm dari sekitarnya.  Penerima harus dipasang pada bagian bangunan yang menjulang 1 m lebih tinggi dari atap. Penghantar Penurunan  Harus dipasang disekitar bangunan/sisinya sehingga merupakan sangkar bangunan.  Jarak antar pemegang penghantar penurunan minimal 1,5 m.  Jarak penghantar penurunan dengan atap bahan yang dapat terbakar minimal 15 cm.  Dilarang memasang di dalam atap bangunan  Minimal mempunyai 2 penghantar penurunan. Pembumian / Elekroda Bumi  Dapat digunakan : tulang-tulang baja, pipa-pipa logam, dll, pipa-pipa atau penghantar lingkar, pelat logam, dll.  Harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.  panjang suatu elektroda bumi tegak minimal 4 m.  Elektroda bumi mendatang harus ditanam minimal 50 cm di dalam tanah. Pemeriksaan & Pengujian  Instalasi harus diperiksa.  Sebelum penyerahan.  Setelah ada perubahan/perbaikan.  Secara berkala 2 tahun sekali.  Setelah ada kerusakan. Sumber: Permenaker 02/MEN/1989 9.5. KESELAMATAN DI LIFT Tabel 9.5. Keselamatan di Lift Uraian Keterangan 1. Klasifikasi Lift : a. Sumber tenaga b. Penggunaan lift listrik, hidrolik & mesin bertali lift penumpang, barang, servis. 2. Instalasi/Pema-sangan lift, pemakaian & perubahan teknis  mendapat izin tertulis dari Direktur/Pejabat yang ditunjuk.  melampirkan penjelasan rencana teknis (mesin, peralatan, pengamanan, denah, dll).  pemasangan oleh orang berkompeten. 3. Kapasitas angkut lift  kapasitas ditentukan berdasarkan kapasitas angkut (kg) dibagi 65.  kapasitas angkut harus tertulis dalam sangkar. 4. Kabel penarik sangkar  rantai tidak boleh digunakan sebagai kabel penarik sangkar.  kabel terbuat dari baja & mampu menahan beban minimum 12x kapasitas angkut.  diameter baja minimal 12 mm (kec. lift servis). 5. Sangkar lift  harus diperlengkapi dengan pintu darurat.  tinggi sangkar tidak boleh kurang dari 2m.  harus ada lampu darurat dengan sumber tenaga dari sumber lain.  harus dilengkapi rem pengaman.  peralatan tanda bahaya seperti : bel listrik, telepon darurat, instruksi darurat.  pintu dapat dibuka dengan paksa dari dalam keadaan darurat. 6. Pengujian  harus dilakukan pengujian setelah pemasangan, perubahan/perbaikan sebelum digunakan. Sumber: Permenaker & Transmigrasi 05/MEN/1978 9.6. PERALATAN YANG MENDAPATKAN PENGAWASAN No. Obyek Masa Sertifikat Pengujian (th) Peraturan Perudang-Undangan 1 Ketel Uap 2 Peraturan Uap 1930 2 Bejana Uap 2 Peraturan Uap 1930 3 Pemanas Air 2 Peraturan Uap 1930 4 Botol Baja 5 Permen No. 01/Men 82 5 Bejana Transport 5 Permen No. 01/Men 82 6 Ketel Air Panas 5 Peraturan Uap 1930 7 Ketel Minyak 5 Peraturan Uap 1930 8 Instalasi Pipa Bertekanan 4 Standar / Pedoman 9 Mobil Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85 10 Crawler Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85 11 Tower Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85 12 Overhead Traveling Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85 13 Gantry Crane 2/1 Per. No. 05/Men/85 14 Ban Berjalan 2/1 Per. No. 05/Men/85 15 Forklift 2/1 Per. No. 05/Men/85 16 Slug Climber / Gondola 2/1 Per. No. 05/Men/85 17 Motor Diesel 1 Per. No. 04/Men/85 18 Motor Bensin/Gas 1 Per. No. 04/Men/85 19 Turbin Uap 1 Per. No. 04/Men/85 20 Motor Listrik 1 Per. No. 04/Men/85 21 Dapur/Tanur Tinggi 1 Per. No. 04/Men/85 22 Instalasi Deteksi / Alarm 1 Per. No. 02/Men/83 23 Instalasi Pemadam Kebabakaran APAR 1 Per. No. 04/Men/80 24 Instalasi Pemadam Kebakaran Hydran 1 SNI 1745-1989-F 25 Instalasi Pemadam Kebakaran Sprinkler 1 SKBI No. 3,4,5,1989 26 Pembangkit Listrik Generator 5 Per. No. 04/Men/88 27 Instalasi Penerangan 2 Per. No. 04/Men/88 28 Pengaman Listrik 2 Per. No. 04/Men/88 29 Lift Barang 2 Per. No. 05/Men/78 30 Lift Orang 2 Per. No. 05/Men/78 31 Instalasi Penyalur Petir 2 Per. No. 02/Men/89 32 Eskalator 2/1 Per. No. 05/Men/85 33 Truk Derek 2/1 Per. No. 05/Men/85 34 Truk Angkutan 2/1 Per. No. 05/Men/85 35 Mesin Produksi 2/1 Per. No. 04/Men/85 36 Pembangkit Listrik Konventor 5 Per. No. 04/Men/85 37 Bejana Stasioner 5 Per. No. 01/Men/82 38 Pesawat las listrik 5 Per. No. 04/Men/85 39 Unit Mobil Pemadam Keterangan :  Semua obyek pengawasan di atas memerlukan sertifikat/pengujian.  Pihak yang berwenang untuk melakukan pengujian / pemeriksaan adalah pegawai pengawas, PJK3. Sumber: Permen Depnaker RI 9.7. PENGGUNAAN WARNA PADA RAMBU-RAMBU a. Arti Warna Pada Rambu-rambu Warna Keselamatan Kerja Arti Contoh Penggunaan Merah 1) Stop Larangan Tanda stop Stop darurat Tanda larangan Biru 2) Perintah Kewajiban untuk memakai peralatan pelindung diri Kuning Peringatan tehadap risiko bahaya Tanda bahaya seperti kebakaran, ledakan, radiasi kimia beracun, dsb. Hijau Keadaan aman Arah jalan keluar Pintu darurat P3K 1) Warna merah juga digunakan untuk pencegahan kebakaran dan untuk peralatan pemadam kebakaran dan lokasinya. 2) Warna biru disarankan sebagai warna keselamatan kerja jika digunakan dalam bentuk lingkaran. Sumber: SPLN 104:1993-Standar Warna b. Panduan Warna Kontras Paduan Warna Kontras Warna Keselamatan Kerja Warna Kontrasnya Merah Putih Biru Putih Kuning Hitam Hijau Putih Sumber: SPLN 106:1993
  • 21. 21 BAB X RENCANA DAN IMPLEMENTASI SMK3 DI PROYEK/PABRIK 10.1. MENYUSUN RENCANA/PROGRAM K3 DI PROYEK a. Mengidentifikasi persyaratan K3 (sesuai Kontrak & Peraturan/UU) b. Rencana Kerja Proyek (RKP), terdiri dari: 1. Rencana Mutu (Quality Plan), sesuai dengan persyaratan Kontrak dan Pedoman Mutu serta Sistem dan Prosedur SMM- ISO 9001:2000. 2. Jadwal Waktu (Time Plan/Schedule), meliputi jadwal kegiatan administratif dan fisik konstruksi serta pengadaan dan penggunaan semua jenis sumber-dayanya. 3. Rencana Anggaran Biaya (Cost Plan/Budget), meliputi rencana biaya langsung & tidak langsung, rencana penerimaan & pengeluaran, dari awal sampai selesai. 4. Rencana/Program K3 (safety & Health Plan), sesuai dengan persyaratan Kontrak dan Peraturan Perundangan yang berlaku serta SMK3. c. Menyusun Rencana/Program K3 1. Mengidentifikasi jenis-jenis Bahaya dan Analisis Risiko dari: a. Setiap Proses Tahapan/ Jenis Pekerjaan dari tahap Persiapan, Mobilisasi/ Demobilisasi, Pondasi, Pekerjaan Tanah, Struktur Bawah & Atas, ME&P, Finishing Interior & Eksterior, Lanskap, dsb. b. Setiap Jenis Peralatan, pemasangan, operasi, Mob/Demob dsb c. Setiap Jenis Material, tranportasi, penyimpanan & penggu- naannya d. Kondisi Lingkungan Fisik, Sosial, Jalan (Akses, Lalu-lintas Alat/Material/Pekerja), Sumber Penyakit, Keamanan dll. 2. Menyusun Daftar Matriks, yang berisi kolom-kolom: a. Nomor Urut b. Lokasi/Jenis Pekerjaan/Aktifitas (setiap sumber risiko) c. Jenis Risiko Kecelakaan dari butir b. d. Upaya Pencegahan/Pengendalian Risiko dari butir c. e. Penanggung Jawab Pekerjaan/Aktifitas dari setiap butir b. Contoh Rencana K3 dapat dilihat pada tabel 10.3.i. 3. Menyusun Daftar Matriks Prosedur Pengoperasian Alat, terdiri dari: a. Nomor Urut b. Jenis Alat c. Bagian-bagian Alat yang harus diperiksa d. Cara Pengoperasian & Jenis Pengendalian Risiko selama operasi e. Keterangan & Penanggung Jawab 4. Menyusun Agenda Kegiatan Inspeksi dan Pertemuan/ Tinjauan hasil inspeksi (Harian, Mingguan dan Bulanan) 5. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas P2K3 dan Unit Penanggulangan Keadaan Darurat/Kebakaran. 6. Daftar Alamat Pihak-Pihak yang harus dihubungi bila terjadi keadaan darurat, seperti: a. Rumah Sakit, Puskesmas dan Dokter Hyperkes terdekat. b. Kantor Dinas Pemadam Kebakaran terdekat c. Kantor Depnaker d. Kantor Polisi, Aparat Keamanan lainnya yang terdekat. d. Menyiapkan Prosedur K3 (jika disyaratkan dalam Kontrak) Prosedur K3 sebaiknya disusun secara sistematis, ringkas, menyeluruh dengan kerangka seperti contoh berikut. 10.2. CONTOH KERANGKA PROSEDUR K3 Pada setiap Proyek/Pabrik, harus tersedia Prosedur K3 sesuai dengan tingkat risiko/karakteristik pekerjaannya dan harus jelas walaupun ringkas. Contoh susunan Prosedur K3 (yang masih perlu disesuaikan), adalah sbb: 1. Tujuan: sebagai pedoman pelaksanaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di proyek/pabrik. 2. Ruang Lingkup. Mencakup aturan-aturan dan program K3 yang berlaku bagi seluruh personil dan pihak lain yang berada di lokasi Proyek/Pabrik. 3. Definisi. Menjelaskan istilah dan singkatan yang dipakai dalam prosedur 4. Dokumen Acuan. Berisi daftar dokumen yang mendasari atau meleng kapi dan harus dibaca/diikuti sesuai dengan derajat kekuatannya. 5. Ketentuan dan Prosedur. Berisi ketentuan/penjelasan a.l. : 5.1. Para Pihak: kedudukan/tanggung jawab K3 dari Pengguna Jasa (Pemilik) dan Pemberi Jasa (Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Pemasok) 5.2. Persyaratan yang harus dipenuhi misalnya tingkat kecelakaan, aturan komunikasi dsb 5.3. Pencegahan Kebakaran, penjelasan umum pedoman, tujuan, sasaran, penanggung jawab dll. 5.4. Organisasi K3, menjelaskan: a.Bagan Organisasi P2K3 dilengkapi nama,jabatan, tugas dan tanggung jawab pokok dalam SMK3, yang melibatkan pihak subkontraktor, pemasok dan pekerja sesuai UU No. I/1970. b.Rapat P2K3, berisi jadwal dan hal-hal yang harus dipersiapkan, dibahas, direkam dan ditindaklanjuti. a. Patroli/Inspeksi K3, berisi jadwal dan ketentuan patroli & inspeksi harian/mingguan dan inspeksi umum/bersama bulanan, pertemuan & tinjauan hasil inspeksi K3 dan Penerapan SMK3. d.Promosi & Latihan K3, berisi ketentuan bentuk dan agenda latihan dasar K3 dan latihan khusus bagi petugas dan pekerja sesuai karakteristik potensi bahaya di proyek, penanggung jawab dsb. e.Papan dan Spanduk K3, berisi semboyan-semboyan K3 dan pemasangannya di tempat-tempat strategis f.Poster dan rambu-rambu, berisi penjelasan arti rambu-rambu, dilampiri daftar dan contoh gambar-gambarnya g.Laporan harian Penjelasan K3 Rutin (Tool Box Meeting), berisi jadwal harian, peserta dan pemberi penjelasan K3 h.Identifikasi Personil, berisi ketentuan tanda pengenal bagi setiap personil, termasuk jabatan kerja/profesi dan kualifikasi nya. 5.5. Penanggung Jawab, berisi uraian tugas & tanggungjawab K3 setiap pejabat proyek : MP, MK/Pelaksana Utama, Pelaksana K3, Inspektor K3, Engineer, Mandor/Kepala Regu, termasuk Site Manajer Subkontraktor. 5.6. Pencegahan Kecelakaan, berisi penjelasan/proses tentang: a.P3K, fasilitas dan penanganan pertolongan kecelakaan. b.Pencegahan Kebakaran, fasilitas dan tindakan penanga-nannya. c.Penanganan Keadaan Darurat, apa tindakan yang harus di- lakukan. d.Pengajuan Ijin Kerja untuk tahap pekerjaan tertentu e. Ijin Kerja Berbahaya untuk jenis pekerjaan berbahaya f. Ijin Kerja Panas untuk pekerjaan rawan kebakaran (las, gerinda dsb) g.Ijin Kerja Dingin kerja berbagai pekerjaan lainnya h.Ijin Pekerjaan Galian, untuk galian-galian yang rawan kecelakaan i. Ijin Pekerjaan yang Terkait Pekerjaan Lain (misal ada intalasi listrik dsb) 5.7. Keselamatan Lalu-Lintas, menjelaskan cara pengaturan lalu lintas kenda raan/peralatan masuk ke/keluar dari/parkir di kawasan proyek/pabrik, termasuk persyaratan jalan kerja, rambu- rambu lalu lintas, kelengkapan K3 pada kendaraan dan peralatan. 5.8. Alat Pelindung Diri (APD), berisi persyaratan jenis APD, kecukupan pe- nyediaan & pemakaian sesuai jenis pekerjaan, meliputi pelindung kepala dan kaki, pelindung mata, telinga, tangan, tubuh, pernafasan dan pelindung terhadap jatuh; hak & kewajiban merawat dan mengganti. 5.9. Perkakas dan Peralatan, berisi prosedur penanganan K3 sejak pemilihan jenis dan kapasitas, transportasi, instalasi, penggunaan, pemeriksaan, perawatan/perbaikan dan demobi- lisasi untuk: a.Perkakas : bor, gerinda, pemotong, las, gergaji, hamer, penggetar dll b.Peralatan: pemancang,crane,hoist, truk, dozer,excavator, grader dsb. 5.10. Perancah dan Tangga, berisi prosedur penanganan K3 sejak perhitungan/pemilihan, penyediaan fasilitas, pemasa-ngan, pemeriksaan / inspeksi, penggunaan, pemeliharaan pembongkarannya. 5.11. Prosedur Khusus, menjelaskan persyaratan petugas dan cara penanganan K3 termasuk perijinan, transportasi, penyimpanan, pemasangan, perlindungan, dan penang-gulangan bila terjadi kecelakaan dan atau penyakit yang ditimbulkan, dalam: a. Penggunaan bahan/peralatan radioaktif, b. Penggunaan bahan/peralatan peledak, c. Penggunaan bahan kimia dan bahan-bahan lain yang berbahaya 5.12. Prosedur Keamanan (Security Procedure), menjelaskan syarat-syarat petugas dan prosedur pengamanan dan perlindungan terhadap jiwa, fisik dan harta benda dari segala jenis potensi kejahatan, gangguan, ancaman dan tindakan dari berbagai pihak yang tak diinginkan (pencurian, perampokan, penganiayaan, teror, penyiksaan dsb) dan koordinasinya dengan aparat keamanan/polisi setempat. Termasuk adanya Daftar Alamat/ telepon dari pihak-pihak yang harus dihubungi. 5.13. Prosedur House Keeping, menjelaskan standar fasilitas/ prasarana dan tata tertib dan kebersihan/kerapihan kawasan dan lokasi kerja ser ta berbagai jenis bangunan penunjang seperti kantor,gudang, bedeng, workshop, pagar, MCK, kantin, jalan kerja, sanitasi, air, listrik dsb)
  • 22. 22 5.14. Prosedur Kesehatan / higiene, menjelaskan fasilitas dan jadwal pe meriksaan kesehatan berkala apalagi bila tempat kerja dan lingkungan nya mempunyai potensi menimbulkan penyakit, atau wabah penyakit baik akut maupun kronis. 5.15. Prosedur Pekerjaan Listrik: a.Pekerjaan Listrik pada umumnya, menjelaskan persyaratan petugas pekerja, penyediaan dan pemasangan serta perlindungan bahan/peralatan bermuatan listrik, pemeriksaan harian/berkala, grounding, rambu-rambu peringatan (yang difahami semua personil) pada tempat-tempat berbahaya, transformer, pemutus arus, kotak pemindah arus, mesin las, kabel listrik, penangkal petir dsb. b.Pekerjaan Listrik dan Mekanik khusus lain (jika ada) yang mempunyai potensi bahaya besar. 5.16. Penanggulangan Kecelakaan: a.Sistem/Prosedur Pemberitahuan dan Penanganan Kecela-kaan b.Prosedur Penyelidikan Kecelakaan c.Sistem/Prosedur pelaporan kecelakaan d.Prosedur P3K, Daftar Alamat dan telepon Rumah Sakit/ Dokter, Kantor Depnaker, ASTEK dan kantor polisi setempat 6. Pengecualian (bila ada, jelaskan) 7. Rekaman, berisi daftar & rekaman bukti pelaksanaan SMK3 (Perijinan, la poran inspeksi, risalah rapat K3/P2K3, Laporan Kecelakaan dsb. 8. Lampiran, berisi a.l. Daftar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang K3, Daftar dokumen kontrak/persyaratan K3, Daftar dan gambar site plan, Bagan Organisasi, Daftar poster dan rambu-rambu yang dipakai, Format-format: Perintah tindakan perbaikan, Laporan K3, Ijin-ijin kerja, kartu pengenal, Format-format Laporan kecelakaan, kebakaran, penyelidikan, statistik kecelakaan bulanan dsb. 10.3. IMPLEMENSI SMK3 DI PROYEK a. Pemenuhan Persyaratan Administratif: 1.Penutupan ASTEK (ambil formulir ASTEK, isi dan lengkapi,lalu kembalikan dan bayar premi ASTEK, dapatkan bukti-buktinya beserta papan nama dan rekomendasi ASTEK semua file/bukti dipelihara) 2. Melapor ke Kanwil Depnaker setempat (ambil formulir wajib lapor, isi dan lengkapi, lalu ajukan, dan dapatkan persetujuan/ijin Depnaker). 3. Penutupan Asuransi CAR dan PA sesuai persyaratan Kontrak, polis dan nilai pertanggungan jelas, semua file dan bukti-bukti dipelihara, 4. Perijinan Instansi yang berwenang a.l. : a. Tersedianya IP atau IMB dari Dinas Tata Kota setempat, b. Pemberitahuan ke/ijin Instansi (Lurah/Camat/Bupati/Wali Ko-ta /Polisi) c. Ijin Penggunaan Jalan/lalu lintas berat dari Dinas PU se- tempat. d. Ijin Layak Pakai Peralatan utama Proyek/rekomendasi Dep- naker e. Ijin Pengadaan / penyimpanan / penggunaan Bahan peledak dsb. b. Melakukan koordinasi/kerja sama sebaik-baiknya dengan semua pihak yang terkait dengan K3, baik dengan pejabat di lingkungan Proyek seperti Pengguna Jasa, Konsultan, Pengawas dan para Mitra Kerja dan Perwakilan Pekerja, maupun Pejabat dan Instansi yang berwenang setempat seperti Depnaker, Polisi, Rumah sakit/Dokter dsb c. Melakukan Pengawasan atas pelaksanaan Program K3 a.l. : 1.Melakukan Inspeksi/Patroli harian/mingguan oleh beberapa anggota P2K3 ke semua area dan kegiatan, secara terencana, sekitar 1-2 jam, masing-masing mencatat penyimpangan terhadap Rencana/Prosedur K3, Pedoman/Standar K3, dan pekerjaan yang membahayakan. 2.Melakukan Penyeliaan atas Pelaksanaan Program K3 secara konsisten oleh Manajer Konstruksi/Koordinator yang ditunjuk MP, yang berwenang menegur/memberi perintah langsung terhadap Site Manajer dari Mitra Kerja, kepala regu, pelaksana, bila ada penyimpangan Program/Prosedur K3 atau pelaksanaan yang membahayakan K3. 3.Melakukan Rapat K3 secara periodik, yang membahas laporan/hasil Inspeksi/patroli K3 maupun hasil supervisi K3 oleh MK/Koordinator. Agenda Rapat adalah mengkonfirmasi data hasil Inspeksi/Patroli/Super visi, mengevaluasi dan merencanakan serta melaksanakan tindakan: a.Perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan, yang tak sesuai dengan Ketentuan K3, Sistem/Metoda Kerja, Rencana/Prosedur K3. b.Perbaikan terhadap Sistem/Metoda Kerja, untuk mencegah agar penyimpangan tak terulang lagi, c.Perbaikan terus menerus dalam proses perencanaan, pelaksana an, pemeriksaan, monitoring/evaluasi dan tindak lanjut (PDCA) 4.Melakukan Pengendalian Dokumen dan Rekaman SMK3, memelihara Data Hasil Inspeksi, risalah/notulen rapat, Laporan-laporan kejadian, bukti–bukti, dan dokumen lainnya. d. Membuat Laporan Pelaksanaan Program K3, berupa: 1.Laporan Jenis & Jumlah Penyimpangan terhadap Rencana K3 dan Rencana Tindak Lanjut Perbaikannya. 2. Laporan Kejadian dan Penanganannya untuk: a. Kecelakaan Ringan, b. Kecelakan Berat, c. Kecelakaan, korban meninggal, d. Kecelakaan Peralatan Berat, e. Penyakit Umum…./khusus…….. f. Kejadian membahayakan. 3.Mengirimkan Laporan Bulanan Rekap Pelaksanaan Program K3 ke PjPU, termasuk Laporan Jenis, Jumlah Kecelakaan dan RTP nya. e. Pelatihan & Penjelasan K3 1.Pelatihan K3 Manajerial (SMK3) & Keahlian (AK3) bagi anggota P2K3 di Pusat, PJPU dan PPU. 2. Pelatihan Umum K3 Teknis Perjenis Pekerjaan untuk pegawai yang bertugas di Proyek. K3-Teknis meliputi K3 dalam Pekerjaan: a. Peralatan Berat Konstruksi, b. Perkakas Bertenaga, c. Beton, d. Pe- rancah & Bekisting, e. Galian & Timbunan Tanah, f. Elektrikal, Meka- nikal & Plumbing, g. Finishing Dalam, h.Finishing Luar, i. Pembesian, j. Penanganan, Penyimpanan & Pemeliharaan Material, dlsb 3. Pelatihan Khusus K3 di Proyek: a.Pelatihan Rencana/Prosedur K3 Proyek tsb, diikuti oleh anggota P2K3, Pelaksana, Mandor, Site Manajer Subkontrkator. Dilaksana- kan di awal dan di tengah periode proyek untuk penyegaran. b.Penjelasan K3 untuk setiap kegiatan tertentu yang diperkirakan mempunyai risiko kecelakaan / penyakit. Penjelasan, latihan atau peragaan dapat diberikan secara langsung, singkat kepada penga- was, tukang/pekerja/operator pada saat sebelum mulai pekerjaan. f. Penyediaan & Penggunaan Fasilitas Penunjang Program K3 1. Promosi Program K3, antara lain Pemasangan: a. Bendera K3 (berada di sisi paling kanan jika di lihat dari depan, tinggi 3,5m), bendera RI (berada di tengah, tinggi 4 m) dan ben-dera WIKA (di sisi paling kiri jika dilihat dari depan, tinggi 3,5 m) jarak masing-masing 2 m. b.Spanduk, berisi : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. c. Papan-papan Tanda (Sign Board) berisi Slogan-slogan K3 berupa gambar/pamflet berisi peringatan tentang bahaya dan kecelakaan serta penyakit di lokasi pekerjaan dan ajakan untuk memperhatikan K3. Papan tersebut di pasang di tempat tempat yang strategis dan mengenai sasaran. 2.Fasilitas Penunjang Program K3, meliputi: a. Alat Pelindung Diri (APD): Helm, Sepatu Lapangan, Sabuk Pe nyelamat, Sarung-tangan, Masker anti debu/respirator,Masker anti gas beracun, Kaca-mata las/gogle, Pelampung dsb. yang harus dipakai sesuai dengan jenis pekerjaannya guna mencegah risiko kecelakaan/penyakit dari tiap pekerjaan yang mempunyai risiko bahaya masing-masing tsb. b. Fasiltas P3K, meliputi: Kotak P3K, petugas dan manual P3K se suai dengan jumlah pekerja dan lokasi pekerjaan. c. Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), Jenis, jumlah dan tempat pemasangannya disesuaikan dengan fungsi ruangan. APAR dipasang a.l. di Kantor, Gudang BBM/Gas/Material, Instalasi alat/genset/bengkel, Gudang bahan berbahaya (Peledak, Cat, Bahan Kimia, dsb) , Asrama Karyawan, Barak Pekerja dan Tiap Lantai Bangunan Proyek yang sedang dikerjakan. d.Pagar dan Jaring Penyelamat, dipasang di tepi lubang-bukaan lantai dan dinding, tepian lantai bangunan bertingkat, tepi lubang galian tanah, tepian platform/jalan kerja, tepian tangga dsb e. Penangkal Petir dipasang di Bangunan tertinggi dan Tower Crane f. Pembuatan,perawatan,pengaturan & penggunaan jalan keja g.Rambu-rambu Peringatan: Awas Bahaya Dari Atas, Awas Kepala Terbentur, Awas Longsoran, Awas Kebakaran / Strum Listrik dsb. Rambu-rambu Petunjuk : Ketinggian Pintu/Portal, Nomor Lantai Gedung bertingkat, Jalur Instalasi Listrik, Tinggi tumpukan dll. Rambu-rambu Larangan : Selain Petugas Dilarang masuk, Dila- rang membawa bahan berbahaya, dilarang merokok, bergurau dll 3.Penyelenggaraan Housekeeping, meliputi penyediaan Prasarana kerja yg sehat yaitu terjaminnya kebersihan, kerapihan & ketertiban al: a.Tersedianya air bersih yang cukup memadai, b.Tersedianya tempat MCK bersih-terawat untuk karyawan & pekerja c.Ruang kerja nyaman, d.Musholla bersih dan terawat, e.Tersedianya bak sampah, f. Pembersihan & pembuangan sampah teratur, g. Sanitasi dan drainasi yang sehat, h. Keteraturan pemasangan perancah, penyimpanan material / alat perkakas / APD / alat bantu, dlsb g. Contoh-contoh Slogan K3 1. AGAR SELAMAT DALAM BEKERJA PAKAIALAH ALAT PELINDUNG DIRI 2. MULAILAH PEKERJAAN DENGAN SEMANGAT DAN AKHIRILAH DENGAN SELAMAT. 3. HINDARILAH KECELAKAN, KELUARGA ANDA MENANTI DI RUMAH. 4. KECEROBOHAN DAN KELALAIAN SEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA 5. UPAYAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MULAI DARI LING- KUNGAN ANDA TERDEKAT 6. SEBELUM BEKERJA PASTIKAN GAMBAR PEDOMAN DAN CARA KERJA ANDA BENAR 7. PERIKSA DAN PASTIKAN SEMUA ALAT DAN SARANA KERJA ANDA DALAM KEADAAN BAIK SEBELUM ANDA GUNAKAN 8. JANGAN MELAKUKAN DAN MENCOBA SESUATU YANG TIDAK ANDA KUASAI, PANGGILAH PETUGAS YANG BENAR
  • 23. 23 h. Struktur Organisasi P2K3 STRUKTUR ORGANISASI P2K3 DI PABRIK KETUA SEKRETARIAT PRODUKSI INSPEKSI QUALITY ASSURANCE ANALISA TEKNIS TEKNIK PERENCANAAN ANGGOTA Seksi Produksi Seksi Peralatan Seksi Teknik Seksi Workshop Seksi Perencanaan & Evaluasi Seksi Keuangan & Personalia BAGAN ORGANISASI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3) PT WIJAYA KARYA PENGARAH P2K3 - Ketua Pengarah P2K3 : Dirut atau Direktur yang menangani fungsi operasi - Anggota Pengarah P2K3 : - Direktur - Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat Pusat - Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat Divisi PELAKSANA P2K3 TINGKAT PUSAT Ketua Pengarah P2K3 Tingkat Pusat : Manajer Badan yang menangani fungsi Operasi dan Manajemen Mutu SEKRETARIAT P2K3 PELAKSANA P2K3 TINGKAT PUSAT TINGKAT DIVISI Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat Divisi : Sekretaris P2K3 Tingkat Pusat : Manajer Divisi Manajer Biro yang menangani fungsi Pengendalian Produksi SEKRETARIAT P2K3 PELAKSANA P2K3 TINGKAT DIVISI TINGKAT PPU Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat PPU : Sekretaris P2K3 Tingkat Divisi Pimpinan tertinggi PPU - Manajer Bidang yang menangani SEKRETARIAT fungsi Produksi/Operasi/ P2K3 TINGKAT PPU Anggota P2K3 Tingkat Pusat Pembangunan/QA/Komersial - Manajer-manajer Biro yang - Sekretarias P2K3 Tingkat PPU Sekretaris P2K3 Tingkat PPU menangani fungsi : Kepala Seksi yang menangani fungsi - Engineering "QA"/Teknik - Pengendalian Pengadaan Anggota P2K3 Tingkat Divisi : - Perencanaan dan - Manajer-manajer Bidang yang Anggota P2K3 Tingkat PPU : Pengembangan Pegawai menangani fungsi : Kepala-kapala Seksi yang - Pengembangan - Teknik menangani fungsi : Sistem Remunerasi - Produksi/Operasi/Pembangunan/ - Teknik - Sistem Manajemen Mutu "QA"/Komersial - Komersial - Sekretaris P2K3 Tingkat Divisi - Keuangan dan Personalia - Pengadaan dan Peralatan - Ketua Pelaksana P2K3 Tingkat PPU - Keuangan dan Personalia Komite sesuai Kebutuhan Komite sesuai kebutuhan Tingkat Komite sesuai kebutuhan Tingkat PPU Tingkat Pusat Divisi Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 26 Maret 1999 PT WIJAYA KARYA Direksi, ttd. Ir. A. Sutjipto, M.M. Direktur Utama KONSULTAN
  • 24. 24 STRUKTUR ORGANISASI P2K3 DI PROYEK KETUA : Manajer Proyek WAKIL KETUA: MK / PELUT ANGGOTA Seksi Teknik  Standarisasi K3 Metode Kerja Seksi Komersial  Anggaran K3 Seksi Dan Lat  Pengelolaan K3 Material & Alat Pelaksana Utama  Supervisi K3 Pelaksana  Supervisi K3 Site Manajer SubKontrantor  Supervisi K3 General Superintendent ( Mandor )  Supervisi K3 SEKRETARIS Kasi QA  Ahli K3  Inspeksi  Monitoring  Evaluasi WAKIL SKRETARIS Kasi KP  Administrasi Umum  P3K  Asuransi INSPEKTOR  QC  K3
  • 25. 25 i. Contoh Rencana K3 RENCANA K3 PROYEK ……………… TAHUN ……. No. Tahap Pekerjaan Peralatan/ Kendaraan Jenis Bahaya Upaya Penanganan Penanggung Jawab yg dipakai Perangkat Pengaman Rambu-rambu yg dipasang APD yg dipakai Mengetahui, Dibuat oleh, Ketua P2K3 Sekretaris P2K3 Manajer Proyek / Pabrik Kasie QA
  • 26. 26 j. Contoh Formulir Hasil Inspeksi K3 FORMULIR HASIL INSPEKSI K3 Tanggal Inspeksi : ………………………………… Pemenuhan Pelaksanaan K3 Pemakaian Perlengkapan No. Bagian Jenis Pekerjaan Dipenuhi Tidak & Uraikan Standar Penyimpangan Mengetahui, Pemeriksaan Manajer Proyek / Pabrik Petugas Inpeksi K3 k. Contoh Rencana Tindak Lanjut (RTP) Inspeksi K3 RENCANA TINDAK LANJUT INSPEKSI K3 (Safety Inspection) Tanggal : ……………………………………….. Jam :………………………………………… Hadir :………………………………………… No. Tgl. Inspeksi Masalah yang perlu ditindaklanjuti Oleh Waktu Status Mengetahui, Dibuat oleh, Tanda Tangan Tanda Tangan Nama :…………………………….. Nama :……………….. Jabatan : Ketua P2K3 Jabatan : Sekr. P2K3 Tanggal :……………………………. Tanggal :………………. l. Proses Penanganan Kecelakaan Ringan FLOW CHART PENANGANAN KECELAKAAN RINGAN m. Proses Penanganan Kecelakaan Berat FLOW CHART PENANGANAN KECELAKAAN BERAT KECELAKAAN RINGAN LAPORAN KE ADMINISTRASI PROYEK PERLU DI BAWA KE RUMAH SAKIT DILAKSANAKAN PENGOBATAN DI PROYEK DI BAWA KE RUMAH SAKIT REKAMAN DATA KECELAKAAN SELESAI KECELAKAAN BERAT LAPORKAN KE KETUA / SEKRETARIS P2K3 PROYEK PENANGANAN ADMINISTRASI KECELAKAAN OLEH ADMINISTRASI KORBAN DIBAWA KE RUMAH SAKIT MONITORING PENYAKIT & PERAWATANNYA LAPORKAN KE ASURANSI CLAIM ASURANSI PEMBERIAN ASURANSI PROSES PENYEMBUHAN REKAMAN DATA KECELAKAAN SELESAI
  • 27. 27 n. Proses Penanganan Kecelakaan dengan Korban Meninggal FLOW CHART PENANGANAN KECELAKAAN DENGAN KORBAN MENINGGAL O. Contoh Formulir Laporan Kecelakaan Kerja LAPORAN KECELAKAAN KERJA Nama Korban : ………………………………… Bagian :………………………………… Lokasi : ………………………………………….. Tanggal :………………………………………….. Jam :………………………………………….. Kondisi Korban Analisa Kecelakaan P3K yang telah dilakukan Tindak Lanjut Tindakan Medis : Preventif : Verifikasi : (hasil penanganan tindakan medis dan efektivitas tindakan preventif) Yang dilaporkan Kasi KP Verifikasi / QA Nama Tanggal Tanda tangan Proyek / Pabrik : ……………………………………. p. Contoh Formulir Laporan Kecelakaan Bulanan LAPORAN KECELAKAAN Bulan : …………………. Proyek / Pabrik : ………………………………. Status KorbanNo Jenis Kecelakaan Sebab Kecelakaan Tanggal Kejadian Lokasi Kejadian Meninggal Berat Ringan Mengetahui, Dibuat oleh, Tanda Tangan Tanda Tangan Nama : Nama : Jabatan : Ketua P2K3 Jabatan : Sekr. P2K3 Tanggal : Tanggal : Keterangan : 1. Berat : membutuhkan rawat inap di rumah sakit 2. Ringan : tidak membutuhkan rawat inap di rumah sakit q. Contoh Formulir Penyelidikan Kecelakaan Kerja FORM PENYELIDIKAN KECELAKAAN KERJA Tanggal Kecelakaan : Tim Jenis Kecelakaan : ………………………………….. Ketua : ……………………. Lokasi Kecelakaan : ………………………………….. Anggota : 1. …………………. Jumlah Korban : Ringan orang 2. ………………… Berat orang Meninggal orang Wawancara dilakukan terhadap : 1. ……………………………….. 2. ………………………………….. 3. ………………………………….. ANALISA PENYEBAB KECELAKAAN KERJA ………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………….. RENCANA TINDAK LANJUT / REKOMENDASI TIM WAKTU …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………. ………………. ………………. ………………. ………………. ………………. ……………………, …………….. Mengetahui Penanggung Jawab Dibuat oleh ( …………………… ) ( …………………………. ) ( ………………………. ) Pimpinan Unit Kerja Ketua Tim Tembusan : 1. P2K3 tingkat Divisi / Pusat 2. Arsip KECELAKAAN DENGAN KORBAN MENINGGAL LAPORKAN KE POLISI LAPORKAN KE KETUA / SEKR P2K3 PROYEK PEMERIKSAAN OLEH POLISI DI BAWA KE KELUARGA SURAT KET. DARIO POLISI PEMBERITAHUAN KE KELUARGA KORBAN DI BAWA KE RUMAH SAKIT UNTUK VISUM PERSETUJUAN/ PERMINTAAN KELUARGA KORBAN Alt : 2Alt : 1 PENGUBURAN JENASAH & PENYELESAIAN DATA KORBAN PENGURUSAN ASURANSI OLEH ADMINISTRASI PROYEK PENYELESAIAN CLAIM ASURANSI REKAMAN DATA KECELAKAAN SELESAI
  • 28. 28 r. Contoh Formulir Ijin Kerja Penggalian IJIN PENGGALIAN Excavation Permit TANGGAL : …………………………….. LOKASI : …………………………… Date Location MAKSUD : ……………………………………………………………………………………….... Purpose Lokasi penggalian telah diperiksa secara menyeluruh dengan menggunakan detektor logam dan melalui gambar denah plant. The area detailed by ske below has been thoroughly searched by way of facility drawings and use of a metal detector. Berikut bahaya-bahaya yang terdapat pada pekerjaan penggalian : The following excavation hazards are noted : 1. 2. 3. 4. Tindakan pencegahan sebelum penggalian : Precautions required prior to excavation are : 1. Pengamanan daerah penggalian ( ) Limited excavation digging 2. Alat penggali tangan disediakan ( ) Hand shovel digging required 3. Mengidentifikasi potensi bahaya ( ) Spoller to deality hazards 4. Isolasi peralatan listrik / lainnya ( ) Electrical or other isolations 5. Lain-lain ( ) Others Beri tanda ( X ) yang sesuai Tick ( X ) applicable boxes DETIL LOKASI PENGGALIAN SKETCH OF LOCATION DETAILS ELECTRICAL / MAINTENANCE SUPERINTENDENT : ………………………………………….. EXCAVATION ENGINEER : ……………………………………………………………………… FACILITY ENGINEER : ………………………………………………………….………….. PENYELESAIAN PEKERJAAN SUMMARY OF WORK COMPLETED Tanda Tangan : …………..…………………………………………………………………………… SIGN OFF SIGNATURE s. Contoh Formulir Ijin Masuk Ruang Terbatas IZIN MASUK RUANG TERTUTUP (Cobfined Space Entry Permit) No. NAMA PEMOHON / SUPERVISOR: Name of Appplication / Supervisor: TANGGAL : ………….. LOKASI : ………. PERALATAN : ………… Dete Location Equipment URAIAN BAHAYA : …………………………………………………………….. Hazardtion Required : PENCEGAHAN YG DIPERLUKAN : ..………………………………………….. Precaution Required : DAFTAR PEMERIKSAAN / Checklist (1) TEST UDARA / Atmosphere Testing (a) Kandungan Oksigen / Oxygen Content ………….. Hasil/Jam/Tanggal (b) Gas yang bisa meledak / Explosio Gas ………….. Result/Time/Date (c) Karbon Monoksida / Carbon Monoxida ………….. Result/Time/Date (2) HARUS ADA VENTILASI ………….. Vetilation Requirement (3) BAHAYA LISTRIK ………….. Ekectrical Hazards (4) PEMADAM KEBAKARAN ………….. Fire Protection (5) KOMUNIKASI ………….. Communication (6) PERLENGKAPAN PENYELAMAT ………….. Rescue Equipmet NAMA KERYAWAN YANG DIPERIKSA....…………………….……… Name of Expose Employees TELAH DIPERIKSA DALAM KEADAAN BAIK …………. ……………. ………………… Checked and Satisfied SUPERVISOR SAFETY DEPARTEMENT (Tanda Tangan / Signature) (Tanda Tangan / Signature) Keterangan/Comment:………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………….. ------------------------------------------------ ---------------------------------------------------- Pengawas Lapangan/Site Inspector Manajer Produksi/Production Manager (Tanda Tangan / Signature) (Tanda Tangan / Signature) t. Contoh Formulir Ijin Kerja Panas. (umumnya berlaku di Proyek Pertambangan Minyak, Gas dan Batubara) SURAT IJIN KERJA PANAS (HOT WORK PERMIT) ------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Tanggal dikeluarkan : Issue Date ……………………………………………………………………………… ------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Berlaku dari: Jam………. WIB, Tgl:……… s/d Jam……….WIB, Tgl………… Valid from Hrs, On until Hrs, On ------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Lokasi Kerja Panas:………………………………………………………………………………… Hot Work Location ………………………………………………………………………………… ------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Ijin Kerja Panas yang dilakukan :……………………………………………………… Type of Hot Work to be Performed ………………………………………………………. 5. Alat Pelindung Yang Diperlikan/Protection Equipmwnt Required, ( X ) Pelindung Mata/Eye Protection ( ) Tanda Pengaman/Safety Barries ( ) Pelindung Telinga/Ear Protection ( ) Radio Genggam/Portable Radio ( ) Sabuk Pengaman jenis parasit/ Alat Bantu Pernafasan/Breathing Safety Harness ( ) Apparatus ( ) Sarung Tangan/Gloves ( ) Pemadam Api Riongan/Fire - Baju Anti Kimia/Chemical Suit ( ) Exthinguisher ( ) Penjaga Kebakaran/Fire Watcher( ) Pendeteksi Gas/Gas Detector ( ) ------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Hasil Uji Gas/Result of Gas Test: Oksigen/Oxygen ………………………………………………………………………………….. Gas Mudah Terbakar/Flammable Gas ……………………………………………………. Perlu Pengujian Tambahan selang setiap/ Additional Test Required at ………………………….. Jam/ hours interval. 7. Instruksi Tindakan Pencegahan Tambahan/Additional Instructions:……………. ……………………………………………………………………………………………………………. …..………………………………………………………………………………………………………… ------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Semua Pekerjaan dan Tindakan Pencegahan yang tertulis di atas akan dilak-sanakan di bawah tanggung jawab saya. The work and precaution detailed above will be carried out under my overall Responsibility Tanda tangan/Signature Manajer Produksi/Production Manager 9. Pengawasan di Lapangan didelegasikan kepada./ Worksite supervision is delegated to :………………………………………………………. ------------------------------------------------------------------------------------------------- 10. Catatan dari Bagian K3/Safety Department Comments ……………………… ………………………………………………………………………………………. 11.Pekerjaan telah selesai, lokasi ditinggalkan dalam keadaan bersih dan aman The work has been completed and the lokation has been left clean and safe Tanda tangan & tanggal/Signature & Date Manajer Produksi/Production Manager
  • 29. 29 r. Cara Pelaporan & Penanganan Keadaan Darurat Terjadi keadaan darurat Periksa kondisi keadaan darurat Bunyikan tanda bahaya (Alarm) Menuju tempat evakuasi yang telah ditetapkan Minta bantuan Pemadam Kebakaran Minta bantuan tenaga medis Minta bantuan pihak berwajib Minta bantuan pihak eksternal Terkait lainnya Tanggulangi dari Tim Proyek/Pekerja Periksa Jenis Kerusakan Membuat Laporan Berikan Pertolongan (ke rumah sakit ) Inventarisir kerusakan pada benda Autopsi & keterangan kematian (jika ada korban meninggal) Bentuk Tim Penyelidik Kecelakaan Buat Laporan kejadian secara lengkap dan jelas termasuk Form Penyelidikan Kecelakan Laporan didistribusikan
  • 30. 30 XI. DAFTAR PERUNDANG–UNDANGAN, PERATURAN–PERATURAN, DOKUMEN dan BUKU- BUKU RUJUKAN yang terkait dengan K-3 I. Undang Undang Dasar 1945 (Pasal 27 ayat 2). II. Undang-Undang (UU): 1. UU No. 14/1969, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, 2. UU No. 1/1970, tentang Kesematan Kerja, 3. UU No. 4/1982, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, 4. UU No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi, 5. UU dan Peraturan Uap Th 1930, LN No. 225, 6. UU Th 1933, tentang Petasan, LN No.53. 7. UU Th 1931, tentang Timah Putih, LN No 59. 8. UU No. 10/1961, tentang Peredaran Barang dalam Perdagangan. 9. UU Lainnya: Rel Industri; Higiene; Jamsostek, dsb. II. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden (PP dan Keppres) : 1. PP No 7/1973, ttg Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida, 2. PP No.11/1975, tentang Radiasi, 3. PP No. 19/1973, tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan. 4. PP No. 11/1979, tentang K3 pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, 5. PP No. 29/1986, tentang Analisa Dampak Lingkungan 6. PP No. 14/1993, tentang Program Jamsostek. 7. Ordonansi Bahan Berbahaya, Stbl 1949 No.337. 8. Mijn Politie Reglement, LN No.341. 9. PP No. 19/1994, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. 10. Keppres No. 22/1993 tantang Penyakit akibat Kerja. III Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) : 1. No. 02/1970 : Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3) 2. No. 01/1976 : Wajib Latihan bagi Dokter Perusahaan. 3. No. 03/1978 : Persyaratan, Wewenang, Kewajiban Pegawai Pengawas K3 dan Ahli K3 4. No. 01/1978 : K3 dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu 5. No. 05/1978 : Syarat-syarat K3 pada Pemakaian Lift Listrik untuk Orang dan Barang 6. No. 01/1979 : Wajib Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan. 7. No. 01/1980 : K3 pada Konstruksi Bangunan, 8. No. 02/1980 : Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan K3. 9. No. 04/1980 : Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, 10. No. 01/1981 : Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja, 11. No. 01/1982 : Bejana Bertekanan (Pressure Vessel) 12. No. 02/1982 : Kualifikasi Juru Las, 13. No. 03/1982 : Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja, 14. No. 02/1983 : Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik, 15. No. 03/1983 : K3 dalam Penggunaan Bahan Asbes, 16. No. 03/1984 : Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, 17. No. 04/1985 : K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, 18. No. 05/1985 : K3 Pesawat Angkat dan Angkut, 19. No.02/1986 : Biaya Pemeriksaan & Pengawasan K3 di Perusahaan, 20. No. 03/1986 : K3 pada Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida, 21. No. 04/1987 : Tata Cara Pembentukan P2K3 dan Pengangkatan Ahli K3, 22. No. 01/1988 : Syarat-syarat dan Kualifikasi Operator Pesawat Uap, 23. No. 02/1988 : Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan (Retribusi), 24. No. 04/1988 : Berlakunya PUIL 1987 di tempat kerja, 25. No. 02/1989 : Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, 26. No. 01/1992 : Syarat-syarat K3 Pesawat Karbid, 27. No. 02/1992 : Tata Cara Pengangkatan Ahli K3, 28. No. 05/1996 : Sistem Manajemen K3 (SMK3), IV. Peraturan Menteri Kesehatan: 1. No. 453/MENKES/PER/XI/1983, tentang Bahan Berbahaya. V. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kep. Menaker) : 1. No. 612/1989: Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap K3, 2. No. 333/1989: Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja, 3. No.62A/1992: Pedoman diagnose dan evaluasi cacat karena kecelakaan/penyakit kerja, 4. No.186/1999 : Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, VI. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum : 1. No. 10/KPTS/2000, Ketentuan Teknis tehadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, 2. No.11/KPTS/2000, Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan, VII. Keputusan Bersama Menaker dan MenPU : 1. Keputusan Bersama Menaker dan Menteri PU, No. Kep.174/MEN/1986 VIII. Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan: 1. No. SKEP/198/MTT/1984, tentang Perincian Bahan Peledak. IX. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja : 1. No. 01/1978 : NAB Kebisingan dan Iklim Kerja, 2. No. 02/1978 : NAB Bahan Kimia, 3. No. 01/1979 : Penyediaan Ruangan untuk Makan dan Kantin bagi Tenaga Kerja. X. Peraturan dan Standard Teknik Konstruksi Indonesia : 1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987, DPU, 2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961, LPMB, 3. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970, LPMB, 4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1 (PBI) 1977, LPMB, 5. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) 1984, LPMB, 6. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 1991, LPMB, 7. Pedoman Perencanaan Pembebanan Jembatan Jalan Raya, 1987, DPU, 8. Dll. XI. Dokumen Proyek Konstruksi : 1. Dokumen Prakualifikasi (PQ) dari Calon Pengguna Jasa, 2. Dokumen Tender dari Calon Pengguna Jasa, 3. Dokumen Kontrak dengan Pengguna Jasa, 4. Kebijakan, Pedoman dan Prosedur SMK3 Perusahaan Pelaksana Jasa Konstruksi 5. Rencana / Program K3 Proyek / Pabrik XII. Buku-buku dan Dokumen Rujukan K3, SMK3 dan P3K, antara lain : 1. Encyclopaedia of Occupational Health and Safety, Volume 1 & 2, ILO, Geveva, 2. Keselamatan dan Kesehatan dalam Penggunaan Bahan Kimia, BP Panca Bhakti, Jakarta ‘94 3. Pedoman Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)-II, PMI,1990. 4. Pedoman Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD), PMI, 1991. 5. Pedoman Praktis Ergonomik, DK3N, terjemahan dari buku terbitan ILO, Geneva, 2000. 6. Occupational health and safety management system- Specification, OHSAS18001:1999. 7. Cycling of Construction Safety Measures, JCSHA 8. Dll.
  • 31. 31 Penggunaan Warna Biru Merah Kuning Hijau Sumber : SPLN 104 : 1993 - Sndard warna dan SPLN 106 : 1993, warna kontras XII. RAMBU-RAMBU KESELAMATAN Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai Alat Pelindung Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih) Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya. Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih) Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam) Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K, daerah bebas rokok dan sebagainya. Guards must be in position before starting Pastikan Alat Pelindung Terpasang Keep shut when not in use Tutup Jika Tidak Digunakan
  • 32. 32 Sound horn Bunyikan Klakson Permit to work must be obtained Harus Memiliki Ijin Kerja Fire door keep shut Pintu Darurat Harus Dalam Keadaan Tertutup Fire escape keep clear Tangga Darurat (Bebaskan Dari Penghalang) Wear hearing protection Gunakan Pelindung Telinga Wear boots Gunakan Pelindung Kaki (Sepatu Boot)
  • 33. 33 Report leave basin clear Tetap Jaga Kebersihan (Peturasan) Wear helmet Gunakan Pelindung Helm Keep gangway clear Bebaskan Dari Penghalang Wear Gloves Gunakan Sarung Tangan Eye protection must be worn Gunakan Pelindung Mata Wear face shield Gunakan Pelindung Wajah
  • 34. 34 Jika Kebakaran Hubungi Petugas Alat Pemadam Kebakaran Jika Kebakaran, Bunyikan Alarm Wet riser Awas Semburan Uap Panas (Basah) No admittance authorised personnel only Dilarang Masuk Kecuali yang Berwenang No smoking Dilarang Merokok
  • 35. 35 Penunjuk Arah Fire Alarm Alarm Kebakaran Your fire assembly poin is Penunjuk Tempat Evakuasi Awas Bahaya Radiasi Awas Sengatan Listrik Awas Bahaya Beracun
  • 36. 36 DANGER Fork lift trucks Awas Fork lift DANGER Overhead crane Awas Crane Di Atas DANGER Asbestos Awas Bahaya Asbestos DANGER Caustic Awas Bahaya Asam DANGER Slipperry suface Awas Permukaan Licin DANGER Awas Bahaya
  • 37. 37 EXIT EMERGENCY Pintu Darurat Smoking area Daerah Bebas Merokok Emergency stop Pemutus Proses Dalam Keadaan Darurat FIRE EXIT KEEP CLEAR Jalan Darurat Bebas Dari Penghalang Awas Awas Bahan Mudah Terbakar
  • 38. 38 Penunjuk Arah Penunjuk Arah Penunjuk Arah First Aid Box Kotak P3K Fire extinguisher keep clear Alat Pemadam Api Bebas Penghalang EXIT Jalan Keluar
  • 39. 39 KLASIFIKASI LABEL UNTUK BAHAN-BAHAN BERBAHAYA ( Untuk Transportasi & Penyimpanan ) Ukuran Minimal 10 X 10 Cm Sumber : ENCYCLOPADIA of Occupational Health and Safety (ILO) Class 2. Gas bertekanan mudah terbakar (warna hitam atau putih dengan latar-belakang hijau). Class 1. Bahan peledak (warna hitam dengan latarbela-kang jingga).
  • 40. 40 Class 3. Cairan mudah terbakar (warna hitam atau putih dengan latar- belakang merah). Class 4.1. Bahan padat mudah terbakar (warna hitam dengan latarbelakang putih dilengkapi garis vertikal merah). Class 4.2. Bahan mudah terbakar akibat peledakan (warna hitam dengan latar-belakang putih ; separuh bagian bawah berwarna merah).
  • 41. 41 Class 4.3. Bahan yang jika bercampur air, akan mengeluarkan gas yang mudah terbakar (warna hitam atau putih dengan latar- belakang biru). Class 5. Bahan yang bereaksi dengan oksigen ; Peroksida organik (warna hitam dengan latar-belakang kuning). Class 6. Divisi 6.1. Bahan beracun (warna hitam dengan latar- belakang putih).
  • 42. 42 Class 8. Bahan yang menimbulkan karat (warna hitam dengan latar- belakang putih ; separuh bagian bawah berwarna hitam dengan garis batas putih). Class 7. Bahan radioaktif : (a) warna hitam dengan latar-belakang putih dilengkapi 1 [satu] garis vertikal merah pada separuh bagian bawah ; (b) warna hitam dengan latar- belakang kuning dilengkapi 2 [dua] atau 3 [tiga] garis vertikal merah pada separuh bagian bawah.