1 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
2 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
SOLUSI
SHALAT
DI JALAN MACET
3 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
SOLUSI SHALAT
DI JALAN MACET
Mengupas tata cara pelaksanaan Shalat ketika sedang
dalam perjalanan (musafir) seperti Shalat Jama’ & Shalat Qashar.
Khususnya ketika macet di jalan dan tidak menemukan
kesempatan untuk Shalat.
BUYA YAHYA
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah
Sekretariat :
Jl. Pangeran Cakrabuana no. 179 Blok Gudang Air
Kel. Sendang – Kec. Sumber – Kab. Cirebon 45611
CP : Pustaka Al-Bahjah 085315082882
4 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
DAFTAR ISI
 KATA PENGANTAR
 PENDAHULUAN
 SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
 Shalat Jama'
 Shalat Qashar
 Shalat Bisa Dijama' Dan Diqashar
 SYARAT DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA' DI TOL ATAU KETIKA
JALANAN MACET
 MACAM – MACAM KEADAAN DIPERJALANAN
 Terlanjur Tidak Melakukan Jama' Taqdim Dan Ternyata Terjadi
Macet Di Perjalanan
 Terlanjur Menjama’ Taqdim Lalu Tidak Macet
 Bermaksud Menjama' Ta’khir Ternyata Tidak Ada Kesempatan.
 TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN
 SHALAT QASHAR
 CARA DAN NIAT SHALAT JAMA'
 Cara dan Niat Jama' Taqdim
 Cara dan Niat Jama' Ta’khir
 CARA DAN NIAT SHALAT QASHAR
 PENUTUP
5 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
KATA PENGANTAR
Masalah menjama' shalat karena macet di perjalanan adalah
kemudahan untuk menghindari seseorang dari meninggalkan Shalat
di saat macet.
Ini adalah pendapat Ulama-Ulama besar khususnya di dalam
Madzhab kita Imam Syafii sepeti pendapat Imam Syafii saat beliau di
Iraq juga pendapat Qoffal Asy-Syasi dan Ibnul Mundzir.
Artinya kita tidak boleh ragu dalam mengamalkan pendapat
ini demi menjaga ummat agar terhindar dari dosa besar karena
meninggalkan sholat.
Cirebon, Ramadhan 1436 H
BUYA YAHYA
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
6 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET
I. PENDAHULUAN
Shalat adalah kewajiban bagi setiap kaum muslimin yang mukallaf.
Yaitu seorang yang;
1) Berakal.
2) Aqil baligh.
3) Bisa mendengar atau melihat.
4) Sampai kepadanya ajaran Islam.
5) Muslim.
Jika ada seorang mukallaf yang tidak melakukan Shalat maka sungguh
hukumannya adalah sangat besar di hadapan Allah SWT dan telah melakukan
dosa besar.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang
meninggalkan Shalat :
1. Orang yang meninggalkan Shalat dan dia berkata serta meyakini bahwa
Shalat itu tidak wajib, maka ia telah murtad keluar dari Islam. Dosanya
amat besar dan tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Bagi orang murtad
jika ia di minta taubat tidak mau maka hukumanya adalah di penggal
lehernya.
2. Orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan.
Dalam hal ini Ulama terbagi menjadi 2 pendapat:
a. Madzhab Imam Ahmad Bin Hambal : Hukumnya adalah Murtad keluar
dari islam, dan hukumannya adalah jika di suruh bertaubat tetap
tidak mau maka dipenggal lehernya dan tidak boleh dikubur di
pemakaman kaum muslimin.
b. Menurut jumhur ulama (Madhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i) Orang
yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan maka ia telah
melakukan dosa yang sangat besar dan di dunia ia dikenai hukuman
yang amat berat dengan dipenggal lehernya setelah menolak saat
7 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
disuruh bertaubat. Akan tetapi ia masih dianggap sebagai kaum
muslimin, dan dikubur di pemakaman kaum muslimin.
Bagi orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan, baik
menurut pendapat Imam Ahmad atau mayoritas Ulama adalah
merupakan pelanggaran yang besar dan dosa besar.
Maka jangan sampai ada di antara kita ada orang yang meninggalkan
Shalat biarpun karena malas-malasan.
Islam adalah agama yang mudah dan tidak merepotkan penganutnya.
Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan Shalat, akan tetapi Shalat
sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak
bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang
hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya’rat dengan pelupuk matanya
kemudian dengan hatinya.
Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan Shalat. Tidak ada
orang yang tidak bisa melakukan Shalat karena Shalat sangat mudah dan
sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh
meninggalkan Shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat bepergian.
8 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
II. SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
A. Shalat Jama'
Shalat jama' adalah mengumpulkan dua Shalat dalam satu waktu.
Misalnya : Shalat Dzuhur dilakukan di waktu Ashar. Artinya saat masuk waktu
Dzuhur tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar.
Maka setelah masuk Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur
kemudian melakukan Shalat Ashar.
Shalat yang bisa di jama’ adalah :
a. Shalat Dzuhur bisa dikumpulkan dengan Shalat Ashar.
b. Shalat Maghrib dikumpulkan dengan Shalat Isya’.
Adapun Shalat Subuh tidak bisa dijama’ dengan Shalat apapun.
 Shalat Jama’ Ada 2 Macam :
1. Jama' Taqdim
Yaitu mengumpulkan 2 Shalat di waktu yang pertama.
Seperti : Shalat Dzuhur dikumpulkan (dijama’) dengan Shalat Ashar dilakukan
di waktu Dzuhur dan Shalat Maghrib dikumpulkan (dijama’) dengan Shalat
Isya’ dilakukan di waktu Maghrib.
2. Jama' Ta’khir
Yaitu mengumpulkan 2 Shalat di waktu yang ke-dua.
Seperti : Shalat Dzuhur di jama’ dengan Shalat Ashar dilakukan di waktu
Ashar. Dan Shalat Maghrib dijama’ dengan Shalat Isya’ diklakukan di waktu
Isya’.
B. Shalat Qashar
a. Shalat Qashar adalah menjadikan Shalat yang empat raka’at menjadi 2
raka’at.
b. Shalat yang boleh diqashar adalah Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’.
c. Untuk Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar.
9 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
C. Shalat Bisa Dijama' Dan Diqashar
Artinya ada Shalat yang boleh untuk kita jama’ dan kita Qashar
sekaligus. Yaitu semua Shalat yang memenuhi syarat untuk bisa diqashar
maka Shalat tersebut pasti boleh dijama’. Menjama’ Shalat yang bisa diqashar
tidaklah harus. Jadi seseorang bisa saja hanya mengqashar tanpa menjama’
biarpun boleh untuk menjama’.
Karena menurut sebagian ulama ada sedikit perbedaan syarat antara
Shalat jama’ dan Shalat Qashar maka yang harus diperhatikan :
a. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijama’ Itu Bisa Diqashar
Artinya mungkin seseorang menjama' Shalat tanpa mengqashar.
Contoh : Melakukan Shalat Dzuhur 4 raka’at dikumpulkan dengan Shalat
Ashar 4 raka’at dengan tanpa dikurangi raka’atnya.
b. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh Dijama'
Artinya: semua Shalat yang memenuhi syarat untuk boleh diQashar secara
otomatis boleh dijama’.
c. Menjama' Shalat Tidak Harus Dengan Qashar
Artinya :
1. Seseorang bisa melakukan Shalat jama’ tanpa harus mengqashar
Shalat. Seperti saat kita di perjalanan [musafir] kita bisa melakukan
Shalat Dzuhur 4 raka’at dikumpulkan dengan Shalat Ashar 4 raka’at
dengan sempurna tanpa mengqashar.
2. Ada Shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama' akan tetapi
belum memenuhi syarat untuk diqashar. Maka saat itu hanya boleh
menjama’ dan tidak boleh mengqashar.
Ini adalah hal yang akan kami hadirkan dalam pembahasan Shalat di
tol atau saat macet kendaraan yaitu Shalat yang boleh dijama' akan
tetapi tidak boleh diqashar karena belum memenuhi syarat untuk
diqashar.
10 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
d. Shalat Qashar Tidak Harus Dijama’
Mungkin sekali seseorang melakukan Shalat Qashar tanpa menjama’.
Misalnya : seseorang bepergian setelah Shalat Dzuhur. Di tengah perjalanan
ia memasuki waktu Ashar. Karena ia sudah di perjalanan dan telah keluar dari
wilayah tempat tinggalnya maka ia bisa melakukan Shalat Ashar dengan
mengqashar dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at tanpa menjama' dengan Dzuhur
karena ia telah melakukan Shalat Dzuhur.
11 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
III. SYARAT DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA' DI TOL ATAU KETIKA
JALANAN MACET
1. Bepergian Dengan Perjalanan Jauh
Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjama' dan
mengqashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada
kemacetan. Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang
jarak tempuh menuju tempat tujuanya mencapai 84 km.
2. Bepergian Dengan Perjalanan Pendek
Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak
mencapai 84 Km. Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan
perjalanan pendek diperkenankan menjama' dengan 2 syarat :
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian.
Misal : Seseorang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Maka
orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut
sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang
merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.
Dalam melakukan Shalat jama' seperti ini ada beberapa hal yang harus
diperhatikan :
1. Tidak harus sangat repot untuk turun melakukan shalat.
2. Tidak harus macet total, akan tetapi cukup dengan tanda-tanda macet.
Contoh :
Seseorang melakukan perjalanan dari Bogor menuju Jakarta. Biasanya ia
bisa melakukan Shalat tepat waktu di Pom Bensin atau tempat yang
lainnya. Akan tetapi terlintas di dalam hatinya kekhawatiran terjebak
macet karena tanda-tanda yang dilihat di jalan atau informasi dari kawan
atau media. Maka saat itu ia sudah boleh menjama' Shalat, baik jama'
Taqdim atau jama' Ta’khir.
3. Tidak harus yakin jika kita Shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu
shalat.
12 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
Artinya : Biarpun dalam keadakan longgar namun ada dugaan jika Shalat
di tempat tujuan akan kehabisan waktu maka saat itu kita sudah boleh
menjama’ Shalat.
Contoh :
a. Seseorang tinggal di Bogor dalam perjalananya dari Bogor ke Jakarta.
Saat itu ia berada diwaktu Dzuhur dan biasanya akan sampai tujuan di
Jakarta adalah masih di waktu Ashar. Kebiasaanya ia bisa
melakukan Shalat Ashar tepat pada waktunya. Hanya karena satu hal,
seperti : Mendapatkan berita kemacetan di jalan yang akan ia lewati
dan mungkin sekali macet sesungguhnya sehingga mungkin sekali
nanti waktu Ashar akan hilang di tengah jalan.
Maka saat itu ia boleh menjama' Taqdim saat hendak
berangkat, yaitu melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur
di rumahnya.
b. Seseorang bepergian sebelum masuk waktu Dzuhur. Ia bisa nyaman
dalam perjalanan tanpa melakukan Shalat Dzuhur pada waktunya.
Akan tetapi ia bisa melakukan Shalat Dzuhur di waktu Ashar dengan
jama' Ta’khir di tempat tujuannya.
13 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
IV. PILIHAN CARA SHOLAT SAAT MACET DI JALAN
Bagi pengguna jalan tol dan jalan-jalan yang sering macet yang jarak
tempuhnya belum mencapai 84 Km maka bagi mereka ada 3 pilihan di dalam
melakukan Shalat :
1. Jika perjalanannya adalah dalam jarak yang pendek kurang dari 84 km
dalam kondisi aman tanpa macet maka hendaknya ia melakukan Shalat
tepat waktu.
2. Jika menduga tidak bisa melakukan shalat tepat waktu karena adanya
dugaan atau tiba-tiba terkena macet yang tak terduga maka seseorang
boleh melakukan Shalat dengan menjama'.
Dalam hal ini seseorang bisa memilih mana yang lebih nyaman baginya
antara jama' taqdim dan jama' ta’khir tanpa di qashar.
a) Jama' Taqdim Tanpa Diqashar
Dalam keadaan seperti itu seseorang boleh mengumpulkan
Shalat Maghrib dengan Isya’ dengan bilangan raka’at Maghrib 3
rakaat dan Isya’ 4 rakaat atau Dzuhur dan Ashar dengan bilangan
rakaat shalat Dzuhur 4 rakaat dan shalat Ashar 4 rakaat di waktu yang
pertama, yaitu waktu Maghrib dan waktu Dzuhur.
Misal :
Seseorang akan keluar dari kantor jam 14:00 kemudian dalam
perkiraannya akan sampai di rumah dalam waktu Maghrib. Aartinya
waktu Ashar akan hilang di tengah jalan. Maka ia boleh melakukan
Shalat jama' Taqdim dengan melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di
kantornya.
b) Jama' Ta’khir Tanpa Diqashar
Seseorang keluar dari kantor jam 17:00 kemudian dalam
perjalanan yang akan ditempuh ada dugaan macet dan akan sampai
di rumah sudah masuk waktu Isya’. Artinya dalam dugaannya waktu
Magrib akan hilang diperjalanan. Maka di saat ia memasuki waktu
14 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
Maghrib ia harus berniat untuk mengumpulkan Shalat Maghrib dan
Isya’ di waktu Isya’ (Jama' Takhir). Cara niatnya cukup melintaskan di
hati saat berada di waktu Maghrib bahwa ia akan menunda shalat
Maghrib di waku Isya atau sambil diucapkan :
“ Aku berniat untuk mengakhirkan shalat Mahrib di waktu Isya ”.
Kemudian setelah ia sampai di rumah ia melakukan Shalat Maghrib di
waktu Isya’. Lebih baik mendahulukan shalat Maghrib agar tertib urutanya
biarpun mendahulukan shalat Isya juga diperbolehkan.
Cara niatnya seperti shalat biasa :
” Aku niat shalat Maghrib Fardhu “ tanpa ditambah dengan “ Jama' dengan
Isya “ juga sah. Begitu juga niat shalat Isya’nya seperti biasa.
15 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
V. MACAM – MACAM KEADAAN MENJAMAK DI PERJALANAN
1) Terlanjur Tidak Melakukan Jama' Taqdim Dan Ternyata Terjadi
Macet Di Perjalanan
Misal :
Seseoran pulang dari kantor jam 15:00 sudah terlanjur tidak menjama'
takdim Shalat Ashar dengan Shalat Dzuhur. Yaitu hanya melakukan
Shalat Dzuhur saja tanpa menarik Shalat Ashar ke waktu Dzuhur (jama'
Taqdim) kemudian setelah keluar dari kantor ternyata tanpa diduga-
duga terjadi macet dan dalam dugaannya waktu Ashar akan habis di
tengah jalan.
Apa yang harus ia lakukan di saat seperti itu?
1. Selama ia masih bisa mampir untuk melakukan Shalat maka ia harus
Shalat .
2. Jika turun tidak bisa dan akan menambah macet atau mengganggu
lalu lintas, atau jika turun biarpun bisa melakukan jika dipaksakan
akan tetapi merepotkan : Maka ia bisa melakukan Shalat di atas
kendaraan dan kiblatnya adalah arah kendarannya. Bila tidak ada air
maka bertayammun dengan debu, bila tidak ada debu maka ia bisa
melakukan Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum. Dan jika ia tidak
mempunyai baju yang suci maka ia harus tetap melakukan Shalat
biarpun dengan baju yang terkena najis.
Inilah Shalat yang disebut dengan Shalat untuk menghormati
waktu. Shalat dengan cara ini hanya untuk menggugurkan dosa saja
akan tetapi ketika telah sampai di tempat yang ia bisa melakukan
Shalat dengan sempurna ia harus mengulang Shalat tersebut.
2) Terlanjur Menjama’ Taqdim Lalu Tidak Macet
Jika seseorang terlanjur menjama' shalat sesuai dengan syarat dan
cara yang telah dijelaskan. Kemudian tiba-tiba kemacetan yang diduga
tersebut tidak terjadi. Bahkan perjalanan sangat lancar . Karena shalat
jama' yang telah ia lakukan telah dianggap sah maka iapun tidak perlu
mengulang shalat yang telah dilakukan.
16 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
Contoh :
Seseorang pulang dari Jakarta menuju Bogor jam 14:00. Karena
khawatir akan kehilangan waktu Ashar maka iapun menjama' solat Ashar
di waktu Dzuhur sebelum berangkat. Kondisi di jalan ternyata
sangat lancar hingga sudah bisa sampai Bogor jam 16:00. Karena ia sudah
melakukan solat Ashar di waktu Dzuhur maka iapun tidak perlu lagi
melakukan shalat Ashar saat telah sampai di tempat tujuannya. Biarpun
waktu Ashar masih ada. Karna ia telah menjama’ taqdim dan dianggap
sholatnya sudah sah.
3) Bermaksud Menjama' Ta’khir Ternyata Tidak Ada Kesempatan.
Jika telah niat menjama' ta’khir akan tetapi ternyata tidak ada
kesempatan untuk shalat, seperti misalnya karena macet di tol, maka cara
shalatnya adalah shalat di atas kendaraan seperti yang sudah dijelaskan.
Contoh :
Seseorang di perjalanan dari kota Jakarta menuju Bogor. Saat itu ia
berada di waktu Dzuhur sekitar jam 12:00 (siang). Karena waktu masih sangat
awal maka ia pun memilih tidak shalat dzuhur sekarang akan tetapi ia berniat
untuk menjama' ta’khir dengan melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar
nanti saat sampai di Bogor. Ternyata di dalam perjalanan macet total dan
tidak memungkinkan baginya untuk mampir shalat. Sementara waktu Ashar
hampir habis dan sebentar lagi masuk waktu Magrib . Karena waktu sudah
sempit maka saat itu wajib baginya melakukan shalat diatas kendaraanya.
17 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
VI. TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN
1. Jika mempunyai wudhu atau bisa berwudhu maka ia melakuakan
shalat dengan wudhu.
2. Jika tidak punya wudhu dan tidak bisa berwudhu hendaknya
bertayammum dengan debu dan melakukan shalat dengan
tayammum.
3. Jika susah untuk mengambil debu maka hendaknya ia shalat tanpa
wudhu dan tanpa tayammum.
4. Jika bisa menutup aurat dalam shalatnya maka wajib menutup
auratnya dalam shalat seperti shalat biasa.
5. Dengan pakaian yang suci. Jika ternyata bajunya terkena najis dan
repot untuk ganti yang mungkin justru akan membuka auratnya di
depan orang maka hendaknya melakukan shalat di atas kendaraan
dengan baju yang dikenakan biarpun najis.
6. Jika mampu untuk menghadap qiblat wajib menghadap qiblat.
7. Jika susah mengahadap kibat karena di kendaraan maka qiblatnya
adalah arah kendaraannya.
8. Cara melakukan shalatnya seperti biasa hanya saja dilakukan dengan
duduk di atas mobil. Bacaan seperti biasa dan ruku’nya cukup
dengan merunduk dan sujudnya dengan merunduk lebih rendah lagi
tanpa harus menempelkan jidat di jok mobil atau ujung lutut.
18 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
VII. SHALAT QASHAR
Syarat yang terpenting dalam Shalat Qashar ada 2 :
a. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh menuju tempat tujuan
tidak kurang dari 84 km.
b. Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, diperkiraan keluar dari
wilayah kecamatan.
Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh mengqashar Shalat yang 4
raka’at menjadi 2 raka’at biarpun perjalanannya belum mencapai 84 asalkan
ia sudah keluar dari wilayahnya biarpun perjalanannya baru beberapa
kilometer.
Ini adalah syarat yang disepakati oleh para Ulama.
19 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
VIII. CARA DAN NIAT SHALAT JAMA'
a. Cara dan Niat Jama' Taqdim
Menjama' shalat Ashar dengan shalat Dzuhur di waktu
Dzuhur atau shalat Isya dengan Maghrib di waktu Maghrib.
Jika seseorang ingin menjama' taqdim (misal : shalat Dzuhur
digabung dengan shalat Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka
yang harus dilakukan adalah :
1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana biasa,
seperti : “ Aku niat shalat fardhu Dzuhur ”. Jika dilakukan
berjama'ah tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi
imam dengan tambahan : “ Dan aku menjadi imam ” kalau
sebagai makmum dengan tambahan : “ Dan aku menjadi
makmum ”.
Disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus melintaskan niat
di hati : “ Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur ”.
Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke Dzuhur terbentang
sepanjang ia melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia
berada di waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati asalkan
belum salam. Bisa juga niat ini dibarengkan saat melakukan niat
shalat Dzuhur, seperti : ” Aku melakukan shalat fardu Dzuhur
dengan Ashar di waktu Dzuhur ”.
2. Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera berdiri lagi
untuk melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : “ Aku niat shalat
fardhu Ashar ”. Dengan niat seperti ini tanpa disebutkan niat
jama'nya juga sudah sah. Kalau mau di tambah : “ Jama' dengan
Dzuhur ” maka itu lebih baik.
3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya jangan
ada jeda kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do’a,
shalat Ba’diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar ditunda setelah
shalat Ashar.
20 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
b. Cara dan Niat Jama' Ta’khir
Jika ingin melakukan jama' ta’khir yaitu melakukan shalat Dzuhur
dengan Ashar di waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut :
1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur)
harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu
Ashar : ” Aku berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di
waktu Ashar “.
Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih
berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu
dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil
bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut.
2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama' dan
dianjurkan untuk mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya
mendahulukan Ashar juga sah.
3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa yaitu : ”
Aku niat melakukan shalat Dzuhur ”. Dengan niat seperti ini
sudah sah dan jika mau ditambah “ Jama' dengan Ashar ” maka
itu lebih baik.
4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian melakukan
shalat Ashar dengan niat seperti shalat biasa : ” Aku niat
melakukan shalat fardhu Ashar ”. Dengan seperti ini sudah sah
dan jika mau ditambah : ” jama' dengan Dzuhur ” maka itu lebih
baik.
5. Shalat jama' ta’khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak harus
menyambung seperti shalat jama' taqdim. Dalam jama' ta’khir
boleh ada jeda waktu dan sebaiknya memang di segerakan tapi
tidak harus.
21 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
IX. CARA DAN NIAT SHALAT QASHAR
Cara dan niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa,
hanya bilangan raka’atnya saja dikurangi dari 4 raka’at menjadi 2
raka’at.
Cara niatnya : “ Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2
raka’at ”. Kalau mau dijama' tinggal menambahkan : “ jama' dengan
Ashar ” seperti niat jama' tersebut di atas.
Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi
Muhammad SAW beserta sahabat dan keluarga beliau.
Mohon jangan lupa doakan kami.
SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET
Oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
Sekretariat :
Lembaga Pengembangan Da’wah Al-Bahjah
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang
Kec. Sumber – Kab. Cirebon 45611. CP : Pustaka Al-Bahjah 085315082882
www.buyayahya.org – www.albahjah.tv – www.radioqu.com
www.facebook.com/buyayahya.albahjah
Dengarkan ! RadioQu (100% Bernuansakan Islami, Penuh Hikmah dan
Manfaat) di frekuensi :
RADIOQU 92.9 FM CIREBON RADIOQU 91.0 FM BOGOR
RADIOQU 104.8 FM KUNINGAN RADIOQU 104.7 FM BATAM
RADIOQU 92.4 FM MAJALENGKA
INFAQ CENTER AL-BAHJAH
Bank Syari’ah Mandiri (BSM) No. Rek. 7200420092 Kode Transfer ATM 451
a/n. Yayasan Al Bahjah. Informasi : 085311222225.

More Related Content

PPT
Haji Baru
DOCX
Islam memberi kemudahan lewat shalat jama' dan qashar
DOCX
Agama yg bner
PPTX
SOLAT QASAR DAN JAMAK
PPTX
PDF
Manasik haji 1
PPT
PPTX
Haji Baru
Islam memberi kemudahan lewat shalat jama' dan qashar
Agama yg bner
SOLAT QASAR DAN JAMAK
Manasik haji 1

What's hot (20)

PPTX
Power Poin tata cara ibadah Haji
PPTX
Tawaf Haji
DOCX
DOCX
Makalah tik marwa
PPTX
Materi Manasik Haji
PDF
Panduan sholat
PPTX
PowerPoint Haji
PDF
Fiqih - Haji
PDF
(7)umrah (1)
PDF
Haji dan umrah (malay)
PPTX
Sholat Janazah Dan sholat Jumat
DOCX
Tugas 1 1[1]
PPTX
Pengajian islam
PPTX
Haji dan umrah
PPT
Umrah yang baru
DOCX
Amal shalih yang dicintai allah
PPT
Ibadat Haji & Umrah Jenis Haji & Umrah
PPTX
ibadah haji dan umrah 02 taufik hidayat-16410003
PPTX
Manasik Umroh & Haji Th 2018 - Ust. DR. H. Hasani Ahmad Said, M.A.
PPTX
E book fikih kls 1
Power Poin tata cara ibadah Haji
Tawaf Haji
Makalah tik marwa
Materi Manasik Haji
Panduan sholat
PowerPoint Haji
Fiqih - Haji
(7)umrah (1)
Haji dan umrah (malay)
Sholat Janazah Dan sholat Jumat
Tugas 1 1[1]
Pengajian islam
Haji dan umrah
Umrah yang baru
Amal shalih yang dicintai allah
Ibadat Haji & Umrah Jenis Haji & Umrah
ibadah haji dan umrah 02 taufik hidayat-16410003
Manasik Umroh & Haji Th 2018 - Ust. DR. H. Hasani Ahmad Said, M.A.
E book fikih kls 1
Ad

Similar to Solusi shalat di jalan macet oleh buya yahya (20)

DOCX
Makalah kelompok 8
DOCX
Makalah fiqih tentang haji dan umroh
PPT
FIKIH SHALAT.ppt
PPT
bab sholat dasar.ppt
DOCX
Makalah sholat agama islam 3
PPTX
Modul fiqh luar negara
PPT
Aena uas
PPTX
Fiqih bab ii shalat lima waktu dan sujud sahwi
PDF
Haryanti modul (belajar shalat)
DOCX
Putaran 2 agama islam 3 kelompol 5
DOCX
Makalah agama islam miqat zamani dan miqat makani pdf - SlideShare
PPT
ppt gabungan.ppt
PDF
Macam macam sujud
DOCX
DOC
Makalah haji dan umroh
PDF
Ringkasan sifat-shalat-nabi
PPT
POKOK-POKOK-MATERI-MANASIK-2017A RAMAH TERHADAP LANSIA.ppt
DOCX
Bab 2 shalat sunah
PDF
Panduan melaksanakan ibadah Umroh
PPT
fiqh-shalat.ppt
Makalah kelompok 8
Makalah fiqih tentang haji dan umroh
FIKIH SHALAT.ppt
bab sholat dasar.ppt
Makalah sholat agama islam 3
Modul fiqh luar negara
Aena uas
Fiqih bab ii shalat lima waktu dan sujud sahwi
Haryanti modul (belajar shalat)
Putaran 2 agama islam 3 kelompol 5
Makalah agama islam miqat zamani dan miqat makani pdf - SlideShare
ppt gabungan.ppt
Macam macam sujud
Makalah haji dan umroh
Ringkasan sifat-shalat-nabi
POKOK-POKOK-MATERI-MANASIK-2017A RAMAH TERHADAP LANSIA.ppt
Bab 2 shalat sunah
Panduan melaksanakan ibadah Umroh
fiqh-shalat.ppt
Ad

More from Masyrifah Jazm (20)

PDF
Bacaan Sholat dan Terjemah Per-Kata
PDF
Jazmedia - Diskas Pengalaman VBAC Sungsang Ibu Profesional Surabaya
PDF
Jazmedia - Diskas Home Education Ibu Profesional Surabaya
PDF
Panduan HKN 53 tahun 2017
PDF
Jazmedia - Sekilas tentang Umroh
PDF
Anti Mati Gaya
PDF
Jazmedia - Focus
PDF
Jazmedia - Show me how 500 things you should know instructions for life fro...
PDF
Jazmedia panduan kesehatan muslimah
PDF
Jazmedia - Menemukan passion
PDF
Panduan pelaksanaan-peringatan-hari-aids-sedunia-2014
PDF
Penuntun Hidup Sehat.
PDF
Seven Habbit -Stephen Covey-
PDF
Jazmedia COMBI - WHO
PDF
Sepotong hati untukmu mahasiswa
PPTX
Jazmedia kadarzi
PPTX
Jazmedia workshop level 1 STIFIn
PDF
Jazmedia Making Health Policy Book
PDF
manajemen konflik
PPTX
Jazmedia tentang Slide presentasi : kick to add title
Bacaan Sholat dan Terjemah Per-Kata
Jazmedia - Diskas Pengalaman VBAC Sungsang Ibu Profesional Surabaya
Jazmedia - Diskas Home Education Ibu Profesional Surabaya
Panduan HKN 53 tahun 2017
Jazmedia - Sekilas tentang Umroh
Anti Mati Gaya
Jazmedia - Focus
Jazmedia - Show me how 500 things you should know instructions for life fro...
Jazmedia panduan kesehatan muslimah
Jazmedia - Menemukan passion
Panduan pelaksanaan-peringatan-hari-aids-sedunia-2014
Penuntun Hidup Sehat.
Seven Habbit -Stephen Covey-
Jazmedia COMBI - WHO
Sepotong hati untukmu mahasiswa
Jazmedia kadarzi
Jazmedia workshop level 1 STIFIn
Jazmedia Making Health Policy Book
manajemen konflik
Jazmedia tentang Slide presentasi : kick to add title

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
pedoman tes kompetensi akademik deep learning
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
pedoman tes kompetensi akademik deep learning
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf

Solusi shalat di jalan macet oleh buya yahya

  • 1. 1 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T
  • 2. 2 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET
  • 3. 3 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET Mengupas tata cara pelaksanaan Shalat ketika sedang dalam perjalanan (musafir) seperti Shalat Jama’ & Shalat Qashar. Khususnya ketika macet di jalan dan tidak menemukan kesempatan untuk Shalat. BUYA YAHYA Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Sekretariat : Jl. Pangeran Cakrabuana no. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang – Kec. Sumber – Kab. Cirebon 45611 CP : Pustaka Al-Bahjah 085315082882
  • 4. 4 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T DAFTAR ISI  KATA PENGANTAR  PENDAHULUAN  SHALAT JAMA’ DAN QASHAR  Shalat Jama'  Shalat Qashar  Shalat Bisa Dijama' Dan Diqashar  SYARAT DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA' DI TOL ATAU KETIKA JALANAN MACET  MACAM – MACAM KEADAAN DIPERJALANAN  Terlanjur Tidak Melakukan Jama' Taqdim Dan Ternyata Terjadi Macet Di Perjalanan  Terlanjur Menjama’ Taqdim Lalu Tidak Macet  Bermaksud Menjama' Ta’khir Ternyata Tidak Ada Kesempatan.  TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN  SHALAT QASHAR  CARA DAN NIAT SHALAT JAMA'  Cara dan Niat Jama' Taqdim  Cara dan Niat Jama' Ta’khir  CARA DAN NIAT SHALAT QASHAR  PENUTUP
  • 5. 5 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T KATA PENGANTAR Masalah menjama' shalat karena macet di perjalanan adalah kemudahan untuk menghindari seseorang dari meninggalkan Shalat di saat macet. Ini adalah pendapat Ulama-Ulama besar khususnya di dalam Madzhab kita Imam Syafii sepeti pendapat Imam Syafii saat beliau di Iraq juga pendapat Qoffal Asy-Syasi dan Ibnul Mundzir. Artinya kita tidak boleh ragu dalam mengamalkan pendapat ini demi menjaga ummat agar terhindar dari dosa besar karena meninggalkan sholat. Cirebon, Ramadhan 1436 H BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
  • 6. 6 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET I. PENDAHULUAN Shalat adalah kewajiban bagi setiap kaum muslimin yang mukallaf. Yaitu seorang yang; 1) Berakal. 2) Aqil baligh. 3) Bisa mendengar atau melihat. 4) Sampai kepadanya ajaran Islam. 5) Muslim. Jika ada seorang mukallaf yang tidak melakukan Shalat maka sungguh hukumannya adalah sangat besar di hadapan Allah SWT dan telah melakukan dosa besar. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan Shalat : 1. Orang yang meninggalkan Shalat dan dia berkata serta meyakini bahwa Shalat itu tidak wajib, maka ia telah murtad keluar dari Islam. Dosanya amat besar dan tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Bagi orang murtad jika ia di minta taubat tidak mau maka hukumanya adalah di penggal lehernya. 2. Orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan. Dalam hal ini Ulama terbagi menjadi 2 pendapat: a. Madzhab Imam Ahmad Bin Hambal : Hukumnya adalah Murtad keluar dari islam, dan hukumannya adalah jika di suruh bertaubat tetap tidak mau maka dipenggal lehernya dan tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslimin. b. Menurut jumhur ulama (Madhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i) Orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan maka ia telah melakukan dosa yang sangat besar dan di dunia ia dikenai hukuman yang amat berat dengan dipenggal lehernya setelah menolak saat
  • 7. 7 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T disuruh bertaubat. Akan tetapi ia masih dianggap sebagai kaum muslimin, dan dikubur di pemakaman kaum muslimin. Bagi orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan, baik menurut pendapat Imam Ahmad atau mayoritas Ulama adalah merupakan pelanggaran yang besar dan dosa besar. Maka jangan sampai ada di antara kita ada orang yang meninggalkan Shalat biarpun karena malas-malasan. Islam adalah agama yang mudah dan tidak merepotkan penganutnya. Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan Shalat, akan tetapi Shalat sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya’rat dengan pelupuk matanya kemudian dengan hatinya. Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan Shalat. Tidak ada orang yang tidak bisa melakukan Shalat karena Shalat sangat mudah dan sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan Shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat bepergian.
  • 8. 8 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T II. SHALAT JAMA’ DAN QASHAR A. Shalat Jama' Shalat jama' adalah mengumpulkan dua Shalat dalam satu waktu. Misalnya : Shalat Dzuhur dilakukan di waktu Ashar. Artinya saat masuk waktu Dzuhur tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar. Maka setelah masuk Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur kemudian melakukan Shalat Ashar. Shalat yang bisa di jama’ adalah : a. Shalat Dzuhur bisa dikumpulkan dengan Shalat Ashar. b. Shalat Maghrib dikumpulkan dengan Shalat Isya’. Adapun Shalat Subuh tidak bisa dijama’ dengan Shalat apapun.  Shalat Jama’ Ada 2 Macam : 1. Jama' Taqdim Yaitu mengumpulkan 2 Shalat di waktu yang pertama. Seperti : Shalat Dzuhur dikumpulkan (dijama’) dengan Shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur dan Shalat Maghrib dikumpulkan (dijama’) dengan Shalat Isya’ dilakukan di waktu Maghrib. 2. Jama' Ta’khir Yaitu mengumpulkan 2 Shalat di waktu yang ke-dua. Seperti : Shalat Dzuhur di jama’ dengan Shalat Ashar dilakukan di waktu Ashar. Dan Shalat Maghrib dijama’ dengan Shalat Isya’ diklakukan di waktu Isya’. B. Shalat Qashar a. Shalat Qashar adalah menjadikan Shalat yang empat raka’at menjadi 2 raka’at. b. Shalat yang boleh diqashar adalah Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’. c. Untuk Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar.
  • 9. 9 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T C. Shalat Bisa Dijama' Dan Diqashar Artinya ada Shalat yang boleh untuk kita jama’ dan kita Qashar sekaligus. Yaitu semua Shalat yang memenuhi syarat untuk bisa diqashar maka Shalat tersebut pasti boleh dijama’. Menjama’ Shalat yang bisa diqashar tidaklah harus. Jadi seseorang bisa saja hanya mengqashar tanpa menjama’ biarpun boleh untuk menjama’. Karena menurut sebagian ulama ada sedikit perbedaan syarat antara Shalat jama’ dan Shalat Qashar maka yang harus diperhatikan : a. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijama’ Itu Bisa Diqashar Artinya mungkin seseorang menjama' Shalat tanpa mengqashar. Contoh : Melakukan Shalat Dzuhur 4 raka’at dikumpulkan dengan Shalat Ashar 4 raka’at dengan tanpa dikurangi raka’atnya. b. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh Dijama' Artinya: semua Shalat yang memenuhi syarat untuk boleh diQashar secara otomatis boleh dijama’. c. Menjama' Shalat Tidak Harus Dengan Qashar Artinya : 1. Seseorang bisa melakukan Shalat jama’ tanpa harus mengqashar Shalat. Seperti saat kita di perjalanan [musafir] kita bisa melakukan Shalat Dzuhur 4 raka’at dikumpulkan dengan Shalat Ashar 4 raka’at dengan sempurna tanpa mengqashar. 2. Ada Shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama' akan tetapi belum memenuhi syarat untuk diqashar. Maka saat itu hanya boleh menjama’ dan tidak boleh mengqashar. Ini adalah hal yang akan kami hadirkan dalam pembahasan Shalat di tol atau saat macet kendaraan yaitu Shalat yang boleh dijama' akan tetapi tidak boleh diqashar karena belum memenuhi syarat untuk diqashar.
  • 10. 10 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T d. Shalat Qashar Tidak Harus Dijama’ Mungkin sekali seseorang melakukan Shalat Qashar tanpa menjama’. Misalnya : seseorang bepergian setelah Shalat Dzuhur. Di tengah perjalanan ia memasuki waktu Ashar. Karena ia sudah di perjalanan dan telah keluar dari wilayah tempat tinggalnya maka ia bisa melakukan Shalat Ashar dengan mengqashar dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at tanpa menjama' dengan Dzuhur karena ia telah melakukan Shalat Dzuhur.
  • 11. 11 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T III. SYARAT DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA' DI TOL ATAU KETIKA JALANAN MACET 1. Bepergian Dengan Perjalanan Jauh Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjama' dan mengqashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan. Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju tempat tujuanya mencapai 84 km. 2. Bepergian Dengan Perjalanan Pendek Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km. Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan pendek diperkenankan menjama' dengan 2 syarat : a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian. Misal : Seseorang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian. b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat. Dalam melakukan Shalat jama' seperti ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan : 1. Tidak harus sangat repot untuk turun melakukan shalat. 2. Tidak harus macet total, akan tetapi cukup dengan tanda-tanda macet. Contoh : Seseorang melakukan perjalanan dari Bogor menuju Jakarta. Biasanya ia bisa melakukan Shalat tepat waktu di Pom Bensin atau tempat yang lainnya. Akan tetapi terlintas di dalam hatinya kekhawatiran terjebak macet karena tanda-tanda yang dilihat di jalan atau informasi dari kawan atau media. Maka saat itu ia sudah boleh menjama' Shalat, baik jama' Taqdim atau jama' Ta’khir. 3. Tidak harus yakin jika kita Shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu shalat.
  • 12. 12 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T Artinya : Biarpun dalam keadakan longgar namun ada dugaan jika Shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu maka saat itu kita sudah boleh menjama’ Shalat. Contoh : a. Seseorang tinggal di Bogor dalam perjalananya dari Bogor ke Jakarta. Saat itu ia berada diwaktu Dzuhur dan biasanya akan sampai tujuan di Jakarta adalah masih di waktu Ashar. Kebiasaanya ia bisa melakukan Shalat Ashar tepat pada waktunya. Hanya karena satu hal, seperti : Mendapatkan berita kemacetan di jalan yang akan ia lewati dan mungkin sekali macet sesungguhnya sehingga mungkin sekali nanti waktu Ashar akan hilang di tengah jalan. Maka saat itu ia boleh menjama' Taqdim saat hendak berangkat, yaitu melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur di rumahnya. b. Seseorang bepergian sebelum masuk waktu Dzuhur. Ia bisa nyaman dalam perjalanan tanpa melakukan Shalat Dzuhur pada waktunya. Akan tetapi ia bisa melakukan Shalat Dzuhur di waktu Ashar dengan jama' Ta’khir di tempat tujuannya.
  • 13. 13 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T IV. PILIHAN CARA SHOLAT SAAT MACET DI JALAN Bagi pengguna jalan tol dan jalan-jalan yang sering macet yang jarak tempuhnya belum mencapai 84 Km maka bagi mereka ada 3 pilihan di dalam melakukan Shalat : 1. Jika perjalanannya adalah dalam jarak yang pendek kurang dari 84 km dalam kondisi aman tanpa macet maka hendaknya ia melakukan Shalat tepat waktu. 2. Jika menduga tidak bisa melakukan shalat tepat waktu karena adanya dugaan atau tiba-tiba terkena macet yang tak terduga maka seseorang boleh melakukan Shalat dengan menjama'. Dalam hal ini seseorang bisa memilih mana yang lebih nyaman baginya antara jama' taqdim dan jama' ta’khir tanpa di qashar. a) Jama' Taqdim Tanpa Diqashar Dalam keadaan seperti itu seseorang boleh mengumpulkan Shalat Maghrib dengan Isya’ dengan bilangan raka’at Maghrib 3 rakaat dan Isya’ 4 rakaat atau Dzuhur dan Ashar dengan bilangan rakaat shalat Dzuhur 4 rakaat dan shalat Ashar 4 rakaat di waktu yang pertama, yaitu waktu Maghrib dan waktu Dzuhur. Misal : Seseorang akan keluar dari kantor jam 14:00 kemudian dalam perkiraannya akan sampai di rumah dalam waktu Maghrib. Aartinya waktu Ashar akan hilang di tengah jalan. Maka ia boleh melakukan Shalat jama' Taqdim dengan melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di kantornya. b) Jama' Ta’khir Tanpa Diqashar Seseorang keluar dari kantor jam 17:00 kemudian dalam perjalanan yang akan ditempuh ada dugaan macet dan akan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya’. Artinya dalam dugaannya waktu Magrib akan hilang diperjalanan. Maka di saat ia memasuki waktu
  • 14. 14 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T Maghrib ia harus berniat untuk mengumpulkan Shalat Maghrib dan Isya’ di waktu Isya’ (Jama' Takhir). Cara niatnya cukup melintaskan di hati saat berada di waktu Maghrib bahwa ia akan menunda shalat Maghrib di waku Isya atau sambil diucapkan : “ Aku berniat untuk mengakhirkan shalat Mahrib di waktu Isya ”. Kemudian setelah ia sampai di rumah ia melakukan Shalat Maghrib di waktu Isya’. Lebih baik mendahulukan shalat Maghrib agar tertib urutanya biarpun mendahulukan shalat Isya juga diperbolehkan. Cara niatnya seperti shalat biasa : ” Aku niat shalat Maghrib Fardhu “ tanpa ditambah dengan “ Jama' dengan Isya “ juga sah. Begitu juga niat shalat Isya’nya seperti biasa.
  • 15. 15 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T V. MACAM – MACAM KEADAAN MENJAMAK DI PERJALANAN 1) Terlanjur Tidak Melakukan Jama' Taqdim Dan Ternyata Terjadi Macet Di Perjalanan Misal : Seseoran pulang dari kantor jam 15:00 sudah terlanjur tidak menjama' takdim Shalat Ashar dengan Shalat Dzuhur. Yaitu hanya melakukan Shalat Dzuhur saja tanpa menarik Shalat Ashar ke waktu Dzuhur (jama' Taqdim) kemudian setelah keluar dari kantor ternyata tanpa diduga- duga terjadi macet dan dalam dugaannya waktu Ashar akan habis di tengah jalan. Apa yang harus ia lakukan di saat seperti itu? 1. Selama ia masih bisa mampir untuk melakukan Shalat maka ia harus Shalat . 2. Jika turun tidak bisa dan akan menambah macet atau mengganggu lalu lintas, atau jika turun biarpun bisa melakukan jika dipaksakan akan tetapi merepotkan : Maka ia bisa melakukan Shalat di atas kendaraan dan kiblatnya adalah arah kendarannya. Bila tidak ada air maka bertayammun dengan debu, bila tidak ada debu maka ia bisa melakukan Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum. Dan jika ia tidak mempunyai baju yang suci maka ia harus tetap melakukan Shalat biarpun dengan baju yang terkena najis. Inilah Shalat yang disebut dengan Shalat untuk menghormati waktu. Shalat dengan cara ini hanya untuk menggugurkan dosa saja akan tetapi ketika telah sampai di tempat yang ia bisa melakukan Shalat dengan sempurna ia harus mengulang Shalat tersebut. 2) Terlanjur Menjama’ Taqdim Lalu Tidak Macet Jika seseorang terlanjur menjama' shalat sesuai dengan syarat dan cara yang telah dijelaskan. Kemudian tiba-tiba kemacetan yang diduga tersebut tidak terjadi. Bahkan perjalanan sangat lancar . Karena shalat jama' yang telah ia lakukan telah dianggap sah maka iapun tidak perlu mengulang shalat yang telah dilakukan.
  • 16. 16 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T Contoh : Seseorang pulang dari Jakarta menuju Bogor jam 14:00. Karena khawatir akan kehilangan waktu Ashar maka iapun menjama' solat Ashar di waktu Dzuhur sebelum berangkat. Kondisi di jalan ternyata sangat lancar hingga sudah bisa sampai Bogor jam 16:00. Karena ia sudah melakukan solat Ashar di waktu Dzuhur maka iapun tidak perlu lagi melakukan shalat Ashar saat telah sampai di tempat tujuannya. Biarpun waktu Ashar masih ada. Karna ia telah menjama’ taqdim dan dianggap sholatnya sudah sah. 3) Bermaksud Menjama' Ta’khir Ternyata Tidak Ada Kesempatan. Jika telah niat menjama' ta’khir akan tetapi ternyata tidak ada kesempatan untuk shalat, seperti misalnya karena macet di tol, maka cara shalatnya adalah shalat di atas kendaraan seperti yang sudah dijelaskan. Contoh : Seseorang di perjalanan dari kota Jakarta menuju Bogor. Saat itu ia berada di waktu Dzuhur sekitar jam 12:00 (siang). Karena waktu masih sangat awal maka ia pun memilih tidak shalat dzuhur sekarang akan tetapi ia berniat untuk menjama' ta’khir dengan melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar nanti saat sampai di Bogor. Ternyata di dalam perjalanan macet total dan tidak memungkinkan baginya untuk mampir shalat. Sementara waktu Ashar hampir habis dan sebentar lagi masuk waktu Magrib . Karena waktu sudah sempit maka saat itu wajib baginya melakukan shalat diatas kendaraanya.
  • 17. 17 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T VI. TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN 1. Jika mempunyai wudhu atau bisa berwudhu maka ia melakuakan shalat dengan wudhu. 2. Jika tidak punya wudhu dan tidak bisa berwudhu hendaknya bertayammum dengan debu dan melakukan shalat dengan tayammum. 3. Jika susah untuk mengambil debu maka hendaknya ia shalat tanpa wudhu dan tanpa tayammum. 4. Jika bisa menutup aurat dalam shalatnya maka wajib menutup auratnya dalam shalat seperti shalat biasa. 5. Dengan pakaian yang suci. Jika ternyata bajunya terkena najis dan repot untuk ganti yang mungkin justru akan membuka auratnya di depan orang maka hendaknya melakukan shalat di atas kendaraan dengan baju yang dikenakan biarpun najis. 6. Jika mampu untuk menghadap qiblat wajib menghadap qiblat. 7. Jika susah mengahadap kibat karena di kendaraan maka qiblatnya adalah arah kendaraannya. 8. Cara melakukan shalatnya seperti biasa hanya saja dilakukan dengan duduk di atas mobil. Bacaan seperti biasa dan ruku’nya cukup dengan merunduk dan sujudnya dengan merunduk lebih rendah lagi tanpa harus menempelkan jidat di jok mobil atau ujung lutut.
  • 18. 18 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T VII. SHALAT QASHAR Syarat yang terpenting dalam Shalat Qashar ada 2 : a. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh menuju tempat tujuan tidak kurang dari 84 km. b. Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, diperkiraan keluar dari wilayah kecamatan. Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh mengqashar Shalat yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at biarpun perjalanannya belum mencapai 84 asalkan ia sudah keluar dari wilayahnya biarpun perjalanannya baru beberapa kilometer. Ini adalah syarat yang disepakati oleh para Ulama.
  • 19. 19 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T VIII. CARA DAN NIAT SHALAT JAMA' a. Cara dan Niat Jama' Taqdim Menjama' shalat Ashar dengan shalat Dzuhur di waktu Dzuhur atau shalat Isya dengan Maghrib di waktu Maghrib. Jika seseorang ingin menjama' taqdim (misal : shalat Dzuhur digabung dengan shalat Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang harus dilakukan adalah : 1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana biasa, seperti : “ Aku niat shalat fardhu Dzuhur ”. Jika dilakukan berjama'ah tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan : “ Dan aku menjadi imam ” kalau sebagai makmum dengan tambahan : “ Dan aku menjadi makmum ”. Disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus melintaskan niat di hati : “ Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur ”. Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke Dzuhur terbentang sepanjang ia melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia berada di waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati asalkan belum salam. Bisa juga niat ini dibarengkan saat melakukan niat shalat Dzuhur, seperti : ” Aku melakukan shalat fardu Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur ”. 2. Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera berdiri lagi untuk melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : “ Aku niat shalat fardhu Ashar ”. Dengan niat seperti ini tanpa disebutkan niat jama'nya juga sudah sah. Kalau mau di tambah : “ Jama' dengan Dzuhur ” maka itu lebih baik. 3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya jangan ada jeda kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do’a, shalat Ba’diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar ditunda setelah shalat Ashar.
  • 20. 20 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T b. Cara dan Niat Jama' Ta’khir Jika ingin melakukan jama' ta’khir yaitu melakukan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut : 1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur) harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar : ” Aku berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di waktu Ashar “. Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut. 2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama' dan dianjurkan untuk mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya mendahulukan Ashar juga sah. 3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa yaitu : ” Aku niat melakukan shalat Dzuhur ”. Dengan niat seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah “ Jama' dengan Ashar ” maka itu lebih baik. 4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian melakukan shalat Ashar dengan niat seperti shalat biasa : ” Aku niat melakukan shalat fardhu Ashar ”. Dengan seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : ” jama' dengan Dzuhur ” maka itu lebih baik. 5. Shalat jama' ta’khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak harus menyambung seperti shalat jama' taqdim. Dalam jama' ta’khir boleh ada jeda waktu dan sebaiknya memang di segerakan tapi tidak harus.
  • 21. 21 | S O L U S I S H A L A T D I J A L A N M A C E T IX. CARA DAN NIAT SHALAT QASHAR Cara dan niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa, hanya bilangan raka’atnya saja dikurangi dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Cara niatnya : “ Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2 raka’at ”. Kalau mau dijama' tinggal menambahkan : “ jama' dengan Ashar ” seperti niat jama' tersebut di atas. Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat dan keluarga beliau. Mohon jangan lupa doakan kami. SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET Oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) Sekretariat : Lembaga Pengembangan Da’wah Al-Bahjah Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec. Sumber – Kab. Cirebon 45611. CP : Pustaka Al-Bahjah 085315082882 www.buyayahya.org – www.albahjah.tv – www.radioqu.com www.facebook.com/buyayahya.albahjah Dengarkan ! RadioQu (100% Bernuansakan Islami, Penuh Hikmah dan Manfaat) di frekuensi : RADIOQU 92.9 FM CIREBON RADIOQU 91.0 FM BOGOR RADIOQU 104.8 FM KUNINGAN RADIOQU 104.7 FM BATAM RADIOQU 92.4 FM MAJALENGKA INFAQ CENTER AL-BAHJAH Bank Syari’ah Mandiri (BSM) No. Rek. 7200420092 Kode Transfer ATM 451 a/n. Yayasan Al Bahjah. Informasi : 085311222225.