Dokumen tersebut membahas solusi pelaksanaan shalat ketika sedang dalam perjalanan dan terjebak macet di jalan. Dijelaskan bahwa seseorang diperbolehkan melakukan shalat jama' (mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu) dan shalat qashar (mengurangi rakaat shalat) dalam kondisi tersebut asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sedang dalam perjalanan jauh atau pendek dengan