Dokumen ini menjelaskan empat sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an, Hadist, Ijma', dan Qiyas. Al-Qur'an sebagai sumber utama mencakup hukum akidah, akhlak, dan aktivitas manusia; sementara Hadist berfungsi untuk memperkuat dan menjelaskan Al-Qur'an. Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid, dan Qiyas adalah penetapan hukum dengan membandingkan sesuatu yang belum ada ketentuan dengan yang telah ada.