Dokumen tersebut membahas tentang wrongful termination atau pemutusan hubungan kerja secara tidak sah. Wrongful termination terjadi jika pemutusan hubungan kerja didasarkan pada alasan diskriminasi seperti jenis kelamin, agama, ras, atau kondisi kesehatan. Dokumen juga menyarankan agar praktisi sumber daya manusia selalu melakukan proses pemutusan hubungan kerja secara adil dan sesuai peraturan untuk menghindari terjad