Konvensi ini, yang disetujui oleh PBB pada 20 November 1989, menegaskan pentingnya pengakuan hak-hak anak secara universal tanpa diskriminasi, memastikan perlindungan dan perawatan anak dalam lingkungan keluarga yang aman dan sehat. Negara-negara peserta berkewajiban untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak hidup, pendidikan, dan perlindungan dari diskriminasi, serta untuk mendukung peran orang tua dalam pengasuhan anak. Konvensi ini juga menekankan pentingnya partisipasi anak dalam setiap keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.