Dokumen tersebut membahas tentang masyarakat hukum adat dan hak ulayat. Masyarakat hukum adat didefinisikan sebagai kelompok orang yang terikat oleh sistem hukum adatnya sebagai warga bersama berdasarkan kesamaan tempat tinggal atau keturunan. Dokumen juga membahas sumber-sumber hukum adat seperti adat istiadat, budaya tradisional, dan perasaan keadatilan masyarakat.