Novi Catur Muspita, S. Pd., M. Si
Dosen FISIP Universitas Islam Balitar,
disampaikan pada perkuliahan 22 Agustus 2015
sosiologi2015.blogspot.com.
www.slideshare.net/novimuspita
D. Masyarakat Hukum Adat & Hak Ulayat
 Psl 1 ayat (3) Permen no 5/1999 ttg Pedoman Penyelesaian
Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yg dikeluarkan
Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional disebutkn:
“Masyarakat Hukum Adat sbg sekelompok org yg
terikat oleh tatanan hukum adatnya sbg warga
bersama suatu persekutuan hukum karena
kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar
keturunan”
Dlm Penjelasan : subjek hak ulayat adl masy hkm adat, baik yg
mrpkn persekutuan hkm didasarkan kesamaan tempat
tinggal (teritorial) maupun yg didasarkan pada keturunan
(genealogis), yg diikenal dg berbagai nama yg khas di
daerah yg bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun,
nagari dsb…
 Adat Adalah kepribadian sesuatu
bangsa, merupakan salah satu
penjelmaan dari pada jiwa bangsa
yang bersangkutan dari abad ke
abad.
 Tiap bangsa di Dunia ini memiliki adat
kebiasaan sendiri yang satu dengan
yang lain tidak sama.
 ketidaksamaan adat, menyebabkan
adat adalah unsur terpenting yang
memberikan identitas suatu kepada
bangsa.
 Van Vollen Hoven
 Apabila hakim menemui bahwa ada
peraturan2 adat, tindakan2 atau
tingkah laku yang oleh adat dan yang
oleh masyarakat dianggap patut dan
mengikat para penduduk serta ada
perasaan umum yang menyatakan
bahwa peraturan2 ditetapkan oleh
para kepala adat dan petugas hukum.
Timbulnya Hukum Adat
 – Logemann
 Menyatakan bahwa norma2 yang
hidup adalah norma pergaulan hidup
bersama yaitu :
 „Peraturan2 tingkah laku yang harus
diturut oleh segenap warga pergaulan
hidup bersama itu’.
 Maka apabila ternyata bahwa ada
suatu norma yang berlaku, norma itu
tentu mempunyai sanksi, sanksi
apapun dari yang paling ringan
sampai yang berat.
 Orang dapat menganggap segala
norma yang mempunyai sanksi itu
semuanya adalah norma hukum.
 Teer Haar
bahwa hkum adat yang berlaku hanya
dapat diketahui dari penetapan2
petugas hukum seperti :
 Kepala adat
 Hakim
 Rapat adat
 Perangkat (perabot)
 Dsbnya.
 Soepomo
 Menyatakan bahwa suatu peraturan
mengenai tingkah laku manusia pada
suatu waktu mendapat sifat hokum
pada ketika petugas hokum yang
bersangkutan mempertahankannya
terhadap orang yang melanggar
peraturan itu atau pada ketika
petugas hukum bertindak untuk
mencegah pelanggaran itu.
 Tiap peraturan hukum adat adalah
timbul berkembang dan selanjutnya
lenyap, dengan lahirnya peraturan
baru, sedang peraturan baru itu
berkembang juga akan tetapi
kemudian akan lenyap, dengan
perubahan perasaan keadilan akan
hidup di hati nurani rakyat yang
menimbulkan perubahan peraturan
begitulah seterusnya,
 Kekuatan materil Peraturan
Hukum Adat
 Kekuatan materil dari pada peraturan
hukum adat itu tidaklah sama,
apabila penetapan itu di dalam
kenyataan social sehari2 diturut oleh
masyarakat maka kekuatan materil
penetapan itu adalah 100 %,
Disamping iklim dan juga watak bangsa
yang bersangkutan:
Faktor Magic/Animisme
Faktor2 yang mempengaruhi proses
perkembangan hukum adat :
(1) Pengaruh Magic dan Animisme ini
khususnya terlihat dalam 4 hal
1. Pemujaan roh2 leluhur sehingga hukum adat oleh
bangsa barat disebut sebagai adat leluhur.
Ex : China
2. Percaya adanya roh2 jahat dan gaib
Ex : Jepang
3. Takut kepada hukuman atau pembalasan oleh
kekuatan2 gaib.
4. Dijumpainya dimana2 orang2 yang oleh rakyat
(masyarakat, penduduk) dianggap dapat melakukan
hubungan dengan roh2 jahat dan kekuatan gaib
tersebut diatas.
Inti dari pada teori yang
dikemukakan Van Den Berg :
Hukum Pribumi ikut agamanya,
karena jika memeluk agama harus juga
mengikuti hukum2 agama itu dengan
setia.
Contoh :
1. Harta perkawinan : Hukum Agama
2. Harta Pusaka : Hukum Adat
Minang Hukum Adat dulu baru hukum Islam.
(2) Faktor agama.
 Agama di Indonesia yang
mempengaruhi hukum adat adalah
agama :
 – Hindu
 Pengaruh agama Hindu yang terbesar
terdapat di Bali khususnya dalam soal
pemerintahan Raja dan pembagian
kasta, sedangkan dalam hukum adat
Bali agama Hindu sedikit sekali
mempengaruhinya.
 –
 Islam
Agama Islam Sangat mempengaruhi
hukum Adat di Indonesia terutama dalam
Proses perkawinan dan lembaga Wakaf
 Kristen
Agama Kristen juga mempengaruhi
hukum adat asli masyarakat pemeluk
agama Kristen khusunya dalam
perkawinan. Dan dalam perkawinan
masyarakat Kristen dilaksanakan menurut
agama Kristen dan juga hukum adat, hal
ini terlihat pada suku bangsa Batak.
(3) Kekuasaan2 yang lebih tinggi dari
penguasa tinggi adat
Misalnya kekuasaan raja2, kepala
nagari. Pengaruh kekuatan ini ada yang
positif ada pula yang negative. Yang
positif sesuai dengan masyarakat yang
bersangkutan, sedangkan yang negative
biasanya menginjak2 persekutuan
hukum yang bersangkutan
(4) Hubungan Dengan Orang2 barat
(kekuasaan Asing)
 Faktor ini sangat besar pengaruhnya,
hal inilah yang menyebabkan hukum
adat terdesak dari beberapa bidang
kehidupan hukum.
 Alam pikiran Barat yang dibawa oleh
orang2 asing ke dalam pergaulan
hukumnya, sehingga mempengaruhi
cara berfikir orang Indonesia. Yang
utama lhirnya sifat individualistis
terutama di kota2 besar.

 Nilai2 yang universal dalam
hukum adat.
 Azas2 Gotong Royong.
 Fungsi social manusia dan milik dalam
masyarakat
 Asas Persetujuan sebagai dasar
kekuasaan Umum
 Asas perwakilan dan permusyawaratan
dan sistim pemerintahan.
 Nilai2 Universal tersebut diatas tercermin
atau di laksanakan oleh masyarakat desa
dan memberikan corak hidup bagi
mereka.
Sumber-sumber hukum adat
Adalah :
1. Kebiasaan dan adat istiadat yang
berhubungan dengan tradisi rakyat :
2. Kebudayaan tradisional rakyat,
3. Perasaan keadilan yang hidup di
dalam hati nurani Rakyat.
4. Rasa keadilan di dalam berhubungan
tanpa pamrih.
 Sumber untuk mengenal hukum
adat itu adalah :
 Pepatah2 adat
 Laporan2 Penelitian.
 Dokumen2 bersejarah yang memuat
tentang hukum adat.
 Buku2 ataupun peraturan2 yang
dikeluarkan oleh raja2.
 Buku2 karangan para ahli hukum
Adat.
Sistim hukum adat bersendi atas dasar
dalam fikiran bangsa Indonesia.
Hukum adat memiliki corak2sebagai
berikut :
 Mempunyai sifat kebersamaan atau
communal yang kuat.
 Mempunyai Corak religius/Magic yang
berhubungan dengan pandangan hidup
alam Indonesia
 Hukum adat diliputi oleh pikiran
penataan serta kongkrit tapi nyata.
 PEPATAH ADAT
Kecuali istilah2 hukum adat diberbagai
lingkungan hukum adat terdapat pula
pepatah adat yang sangat berguna
sebagai petunjuk tentang adanya
sesuatu peraturan hukum adat, pepatah
adat memberikan/memberi lukisan
tentang Pepatah Adat bukan merupakan
sumber hukum adat melainkan
mencerminkan dasar hukum yang tidak
tegas.
Contoh Dari daerah Tapanuli Yaitu :
 Togu Urat Nibolu, Toguan Urat
nipadang, Togu Penanidok ni uhum,
Toguan na nidok ni padan.
Artinya :
Akar bamboo kuat, akan tetapi akar
rumput lebih kuat lagi
 Maksud dari pada pepatah adat ini
mengandung dasar hukum bahwa
Peraturan2 hukum Positif adalah kuat
akan tetapi sesuatu persetujuan adalah
lebih kuat daripada peraturan hukum
secara ringkasnya yang diutamakan
2. Contoh Pepatah Dari
minangkabau
 Sakali aia gadang, sakali tapian
baranjak sakali rajo baganti sakali
adat berubah
 Artinya :
 Apabila air meluap tempat pemandian
bergeser, apabila raja diganti atau
ditukar maka adat akan berganti
pula.
 Banyak Anak banyak Rejeki.
 Mendem Jeru Mikul Duwur.
 Jer Basuki Mawa Bea
 Kebo Nusu Gudel
 Becik ketitik olo ketoro
 Tebal atau tipisnya kekuatan materil
sesuatu peraturan hukum adat adalah
tergantung pada faktor2 :
1. Lebih atau kurang banyaknya penetapan2
yang serupa yang memberikan stabilitas
kepada peraturan hukum
2. Seberapa Jauh keadaan social di dalam
masyarakat yang bersangkutan
mengalami perubahan.
3. Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan
itu selaras dengan sistim hukum adat
yang berlaku.
4. Seberapa jauh peraturan itu selaras
dengan syarat2 kemanusiaan.
Hukum adat meeting II
Wujud Hukum Adat
3 wujud yaitu :
1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non
Scriptum).
Inilah yang merupakan bagian terbesar.
2. Hukum yang tertulis (ius Scriptum).
Ini sebagian kecil saja.
Misalnya
Perturan perundang-undangan yang
dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu
di jawa, Bali, dan di Aceh.
Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya.
Merupakan suatu hasil penelitian yang
dibukukan seperti antara lain :
 Buku hasil penelitian Soepomo yang
berjudul “Hukum Perdata Adat
Jawa Barat” dan buku hasil
penelitian Jaya Diguno/Tirta
winata yang diberi judul “Perdata
Adat Jawa Tengah”.

HUKUM ADAT MERUPAKAN SALAH SATU
ASPEK KEBUDAYAAN
“Ubi societas ibi ius” = dimana ada masyarakat di situ ada
hukum (adat). Hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat
mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan
(Cicero).
Hukum suatu masyarakat mengikuti Volksgeist
(jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum (adat)
itu berlaku. Karena Vorkgeist masing-masing masyarakat
berbeda-beda.belum tentu sama, maka hukumnya pun belum
tentiu sama atau berbeda-beda. (Von Savigny).
SEJARAH PERKEMBANGAN
HUKUM ADAT
1. Perintis Penemu Hukum Adat
2. Penemu Hukum Adat
3. Sejarah Politik Hukum Adat
DIMANA ADA
MASYARAKAT,
DI SANA ADA
HUKUM (ADAT)
MASYARAKAT HUKUM ADAT
 DASAR PERSATUAN MANUSIA:
Geneologis, Teritorial, Geneologis-
Teritorial / Teritorial-Geneologis
 GENEOLOGIS (berdasarkan darah) =
bilateral (keibu-bapaan/parental);
Unilateral (sepihak; yang terbagi atas
bentuk Kebapaan/Patriachat dan
Keibuan/Matriachat.
 TERITORIAL (berdasarkan wilayah)=
masyarakat hukum desa; masyarakat
hukum wilayah (persekutuan desa); dan
masyarakat serikat hukum desa.
MANUSIA HIDUP BERKELOMPOK-KELOMPOK DAN BAGAIMANAPUN
KECILNYA KELOMPOK ITU, SUDAH TENTU ADA HUKUM YANG
MENGATUR KEHIDUPANNYA.

More Related Content

PPTX
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar dan sejarah hukum adat
PPT
Ciri dan sifat hukum adat
PPT
Sistem hukum adat
PPT
Peristilahan hukum adat
PPT
Tujuan hukum adat
PPTX
Dasar dasar hukum adat
PPTX
Tata susunan masyarakat adat di Indonesia
PPT
Asas hukum adat
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar dan sejarah hukum adat
Ciri dan sifat hukum adat
Sistem hukum adat
Peristilahan hukum adat
Tujuan hukum adat
Dasar dasar hukum adat
Tata susunan masyarakat adat di Indonesia
Asas hukum adat

What's hot (19)

PPTX
Hukum adat dgn kebiasaan
PPTX
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar teori hukum adat
PPTX
Ciri dan sifat hukum adat(1)
PPTX
Natal kristiono mata kuliah hukum adat dasar hukum adat nasional
PPTX
KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA
DOCX
Bab i
DOCX
Resume Hukum Tata Negara
PPTX
Hukum & kearifan lokal
PPTX
Penyimpangan Penegakan Hukum Yang Ada di Indonesia
PPT
Hukum adat dan kearifan lokal
PPT
Efektifitas penerapan hukum dalam masyarakat
PDF
TEORI KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
PPTX
Hukum tata negara
PPTX
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
PPTX
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
PDF
PENEGAKAN HUKUM KASUS PEMBUNUHAN
DOC
Makalah awig awig baturinggit
PDF
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
DOCX
Sumber sumber hukum tata negara
Hukum adat dgn kebiasaan
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar teori hukum adat
Ciri dan sifat hukum adat(1)
Natal kristiono mata kuliah hukum adat dasar hukum adat nasional
KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA
Bab i
Resume Hukum Tata Negara
Hukum & kearifan lokal
Penyimpangan Penegakan Hukum Yang Ada di Indonesia
Hukum adat dan kearifan lokal
Efektifitas penerapan hukum dalam masyarakat
TEORI KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
Hukum tata negara
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
PENEGAKAN HUKUM KASUS PEMBUNUHAN
Makalah awig awig baturinggit
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
Sumber sumber hukum tata negara
Ad

Similar to Hukum adat meeting II (20)

PPT
Hukum-Adat-Pertemuan ke sembilan mata kuliah hukum
PPT
HUKUM ADAT 2.ppt
PPT
hukum adat , adat , budaya , hukum kebuydayaan
PPT
5-hukum-adat.ppt
PDF
POKOK-POKOK_HUKUM_ADAT-1 (2).pdf
PPT
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
DOCX
HUKUM ADAT OKE.docx
PPTX
Hukum adat
PPTX
ADAT & H.ADAT di indonesia, pengertian, perbedaan, latar belakang
PPTX
PPT HUKUM ADAT fakultas hukum YESI APRIYANI.pptx
PPT
Ciri&sifathukumadat
PPTX
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
PPTX
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pokok pokok hukum adat
PPTX
Tugas presentasi kewarganegaraan -2.pptx
PPTX
HUKUM ADAT DI INDONESIA (Materi Sesi 2).pptx
PPTX
PPT Inisiasi 1 Asas - Asas Hukum Adat.pptx
PPTX
Pengantar Hukum Adat.pptx
PPTX
ADAT & H.ADAT di indonesia bagian kedua, perbedaan berikut contoh
PPT
hukum Adat
PPTX
Perkuliahan ke-1 Hukum Adat
Hukum-Adat-Pertemuan ke sembilan mata kuliah hukum
HUKUM ADAT 2.ppt
hukum adat , adat , budaya , hukum kebuydayaan
5-hukum-adat.ppt
POKOK-POKOK_HUKUM_ADAT-1 (2).pdf
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
HUKUM ADAT OKE.docx
Hukum adat
ADAT & H.ADAT di indonesia, pengertian, perbedaan, latar belakang
PPT HUKUM ADAT fakultas hukum YESI APRIYANI.pptx
Ciri&sifathukumadat
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pokok pokok hukum adat
Tugas presentasi kewarganegaraan -2.pptx
HUKUM ADAT DI INDONESIA (Materi Sesi 2).pptx
PPT Inisiasi 1 Asas - Asas Hukum Adat.pptx
Pengantar Hukum Adat.pptx
ADAT & H.ADAT di indonesia bagian kedua, perbedaan berikut contoh
hukum Adat
Perkuliahan ke-1 Hukum Adat
Ad

More from Universitas Islam Balitar (20)

PDF
Meeting 3 Dasar-Dasar Logika.pdf
PDF
Meeting 3 konsep perilaku
PDF
Pengantar Psikologi_ Konsep Dasar Psikologi_meeting 2 Novi Catur Muspita
PDF
Manusia dan budaya ( Pengantar Sosiologi), Novi Catur Muspita, S. Pd., M. Si
PDF
Pengertian sosiologi pendidikan
PDF
Pengantar sosiologi, proses sosial & interaksi sosial (meeting 3), Novi Catur...
PDF
Pengantar sosiologi, sejarah sosiologi (meeting 2)
PDF
Pengantar sosiologi, sejarah sosiologi (meeting 2)
PDF
Pengantar sosiologi, pengertian dan konsep awal Sosiologi (meeting 1) Novi Ca...
PDF
Sosiologi keluarga_novi catur muspita
PDF
Teori perilaku-organisasi_Novi Catur Muspita
PDF
Bab 9 budaya organisasi_Novi Catur Muspita
PDF
Bab 8 motivasi_Novi Catur Muspita
PDF
Bab 7 nilai, sikap, dan kepuasaan kerja http://Cash4Visits.com/ref.php?refId=...
PDF
Bab 6 kepemimpinan dan kekuasaan, Novi Catur Muspita
PDF
Bab 5 persepsi dan komunikasi_Novi Catur Muspita
PDF
Bab 4 perilaku kelompok dalam organisasi_Novi Catur Muspita
PDF
Bab 3 perilaku individu dalam kelompok_Novi catur Muspita
PDF
Persepsi novi catur muspita
PDF
Kepemimpinan & Kekuasaan novi catur muspita perilaku organisasi
Meeting 3 Dasar-Dasar Logika.pdf
Meeting 3 konsep perilaku
Pengantar Psikologi_ Konsep Dasar Psikologi_meeting 2 Novi Catur Muspita
Manusia dan budaya ( Pengantar Sosiologi), Novi Catur Muspita, S. Pd., M. Si
Pengertian sosiologi pendidikan
Pengantar sosiologi, proses sosial & interaksi sosial (meeting 3), Novi Catur...
Pengantar sosiologi, sejarah sosiologi (meeting 2)
Pengantar sosiologi, sejarah sosiologi (meeting 2)
Pengantar sosiologi, pengertian dan konsep awal Sosiologi (meeting 1) Novi Ca...
Sosiologi keluarga_novi catur muspita
Teori perilaku-organisasi_Novi Catur Muspita
Bab 9 budaya organisasi_Novi Catur Muspita
Bab 8 motivasi_Novi Catur Muspita
Bab 7 nilai, sikap, dan kepuasaan kerja http://Cash4Visits.com/ref.php?refId=...
Bab 6 kepemimpinan dan kekuasaan, Novi Catur Muspita
Bab 5 persepsi dan komunikasi_Novi Catur Muspita
Bab 4 perilaku kelompok dalam organisasi_Novi Catur Muspita
Bab 3 perilaku individu dalam kelompok_Novi catur Muspita
Persepsi novi catur muspita
Kepemimpinan & Kekuasaan novi catur muspita perilaku organisasi

Recently uploaded (20)

PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
PPTX
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
DOCX
Power poit Rubrik Penilaian LK 8 KP 6.docx
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PDF
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PPTX
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PPTX
pedoman tes kompetensi akademik deep learning
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Akidah Akhlak Kelas 7 MTs
PPTX
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
Power poit Rubrik Penilaian LK 8 KP 6.docx
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
pedoman tes kompetensi akademik deep learning
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Akidah Akhlak Kelas 7 MTs
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka

Hukum adat meeting II

  • 1. Novi Catur Muspita, S. Pd., M. Si Dosen FISIP Universitas Islam Balitar, disampaikan pada perkuliahan 22 Agustus 2015 sosiologi2015.blogspot.com. www.slideshare.net/novimuspita
  • 2. D. Masyarakat Hukum Adat & Hak Ulayat  Psl 1 ayat (3) Permen no 5/1999 ttg Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yg dikeluarkan Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional disebutkn: “Masyarakat Hukum Adat sbg sekelompok org yg terikat oleh tatanan hukum adatnya sbg warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan” Dlm Penjelasan : subjek hak ulayat adl masy hkm adat, baik yg mrpkn persekutuan hkm didasarkan kesamaan tempat tinggal (teritorial) maupun yg didasarkan pada keturunan (genealogis), yg diikenal dg berbagai nama yg khas di daerah yg bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dsb…
  • 3.  Adat Adalah kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.  Tiap bangsa di Dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain tidak sama.  ketidaksamaan adat, menyebabkan adat adalah unsur terpenting yang memberikan identitas suatu kepada bangsa.
  • 4.  Van Vollen Hoven  Apabila hakim menemui bahwa ada peraturan2 adat, tindakan2 atau tingkah laku yang oleh adat dan yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan2 ditetapkan oleh para kepala adat dan petugas hukum. Timbulnya Hukum Adat
  • 5.  – Logemann  Menyatakan bahwa norma2 yang hidup adalah norma pergaulan hidup bersama yaitu :  „Peraturan2 tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu’.
  • 6.  Maka apabila ternyata bahwa ada suatu norma yang berlaku, norma itu tentu mempunyai sanksi, sanksi apapun dari yang paling ringan sampai yang berat.  Orang dapat menganggap segala norma yang mempunyai sanksi itu semuanya adalah norma hukum.
  • 7.  Teer Haar bahwa hkum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan2 petugas hukum seperti :  Kepala adat  Hakim  Rapat adat  Perangkat (perabot)  Dsbnya.
  • 8.  Soepomo  Menyatakan bahwa suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hokum pada ketika petugas hokum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran itu.
  • 9.  Tiap peraturan hukum adat adalah timbul berkembang dan selanjutnya lenyap, dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga akan tetapi kemudian akan lenyap, dengan perubahan perasaan keadilan akan hidup di hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan begitulah seterusnya,
  • 10.  Kekuatan materil Peraturan Hukum Adat  Kekuatan materil dari pada peraturan hukum adat itu tidaklah sama, apabila penetapan itu di dalam kenyataan social sehari2 diturut oleh masyarakat maka kekuatan materil penetapan itu adalah 100 %,
  • 11. Disamping iklim dan juga watak bangsa yang bersangkutan: Faktor Magic/Animisme Faktor2 yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat :
  • 12. (1) Pengaruh Magic dan Animisme ini khususnya terlihat dalam 4 hal 1. Pemujaan roh2 leluhur sehingga hukum adat oleh bangsa barat disebut sebagai adat leluhur. Ex : China 2. Percaya adanya roh2 jahat dan gaib Ex : Jepang 3. Takut kepada hukuman atau pembalasan oleh kekuatan2 gaib. 4. Dijumpainya dimana2 orang2 yang oleh rakyat (masyarakat, penduduk) dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh2 jahat dan kekuatan gaib tersebut diatas.
  • 13. Inti dari pada teori yang dikemukakan Van Den Berg : Hukum Pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum2 agama itu dengan setia. Contoh : 1. Harta perkawinan : Hukum Agama 2. Harta Pusaka : Hukum Adat Minang Hukum Adat dulu baru hukum Islam.
  • 14. (2) Faktor agama.  Agama di Indonesia yang mempengaruhi hukum adat adalah agama :  – Hindu  Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali khususnya dalam soal pemerintahan Raja dan pembagian kasta, sedangkan dalam hukum adat Bali agama Hindu sedikit sekali mempengaruhinya.  –
  • 15.  Islam Agama Islam Sangat mempengaruhi hukum Adat di Indonesia terutama dalam Proses perkawinan dan lembaga Wakaf  Kristen Agama Kristen juga mempengaruhi hukum adat asli masyarakat pemeluk agama Kristen khusunya dalam perkawinan. Dan dalam perkawinan masyarakat Kristen dilaksanakan menurut agama Kristen dan juga hukum adat, hal ini terlihat pada suku bangsa Batak.
  • 16. (3) Kekuasaan2 yang lebih tinggi dari penguasa tinggi adat Misalnya kekuasaan raja2, kepala nagari. Pengaruh kekuatan ini ada yang positif ada pula yang negative. Yang positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan, sedangkan yang negative biasanya menginjak2 persekutuan hukum yang bersangkutan
  • 17. (4) Hubungan Dengan Orang2 barat (kekuasaan Asing)  Faktor ini sangat besar pengaruhnya, hal inilah yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum.  Alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang2 asing ke dalam pergaulan hukumnya, sehingga mempengaruhi cara berfikir orang Indonesia. Yang utama lhirnya sifat individualistis terutama di kota2 besar. 
  • 18.  Nilai2 yang universal dalam hukum adat.  Azas2 Gotong Royong.  Fungsi social manusia dan milik dalam masyarakat  Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum  Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.  Nilai2 Universal tersebut diatas tercermin atau di laksanakan oleh masyarakat desa dan memberikan corak hidup bagi mereka.
  • 19. Sumber-sumber hukum adat Adalah : 1. Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat : 2. Kebudayaan tradisional rakyat, 3. Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani Rakyat. 4. Rasa keadilan di dalam berhubungan tanpa pamrih.
  • 20.  Sumber untuk mengenal hukum adat itu adalah :  Pepatah2 adat  Laporan2 Penelitian.  Dokumen2 bersejarah yang memuat tentang hukum adat.  Buku2 ataupun peraturan2 yang dikeluarkan oleh raja2.  Buku2 karangan para ahli hukum Adat.
  • 21. Sistim hukum adat bersendi atas dasar dalam fikiran bangsa Indonesia. Hukum adat memiliki corak2sebagai berikut :  Mempunyai sifat kebersamaan atau communal yang kuat.  Mempunyai Corak religius/Magic yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia  Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serta kongkrit tapi nyata.
  • 22.  PEPATAH ADAT Kecuali istilah2 hukum adat diberbagai lingkungan hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat, pepatah adat memberikan/memberi lukisan tentang Pepatah Adat bukan merupakan sumber hukum adat melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.
  • 23. Contoh Dari daerah Tapanuli Yaitu :  Togu Urat Nibolu, Toguan Urat nipadang, Togu Penanidok ni uhum, Toguan na nidok ni padan. Artinya : Akar bamboo kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi  Maksud dari pada pepatah adat ini mengandung dasar hukum bahwa Peraturan2 hukum Positif adalah kuat akan tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat daripada peraturan hukum secara ringkasnya yang diutamakan
  • 24. 2. Contoh Pepatah Dari minangkabau  Sakali aia gadang, sakali tapian baranjak sakali rajo baganti sakali adat berubah  Artinya :  Apabila air meluap tempat pemandian bergeser, apabila raja diganti atau ditukar maka adat akan berganti pula.
  • 25.  Banyak Anak banyak Rejeki.  Mendem Jeru Mikul Duwur.  Jer Basuki Mawa Bea  Kebo Nusu Gudel  Becik ketitik olo ketoro
  • 26.  Tebal atau tipisnya kekuatan materil sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung pada faktor2 : 1. Lebih atau kurang banyaknya penetapan2 yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum 2. Seberapa Jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan. 3. Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistim hukum adat yang berlaku. 4. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat2 kemanusiaan.
  • 28. Wujud Hukum Adat 3 wujud yaitu : 1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum). Inilah yang merupakan bagian terbesar. 2. Hukum yang tertulis (ius Scriptum). Ini sebagian kecil saja. Misalnya Perturan perundang-undangan yang dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
  • 29. Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya. Merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti antara lain :  Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta winata yang diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”. 
  • 30. HUKUM ADAT MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK KEBUDAYAAN “Ubi societas ibi ius” = dimana ada masyarakat di situ ada hukum (adat). Hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan (Cicero). Hukum suatu masyarakat mengikuti Volksgeist (jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum (adat) itu berlaku. Karena Vorkgeist masing-masing masyarakat berbeda-beda.belum tentu sama, maka hukumnya pun belum tentiu sama atau berbeda-beda. (Von Savigny).
  • 31. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT 1. Perintis Penemu Hukum Adat 2. Penemu Hukum Adat 3. Sejarah Politik Hukum Adat
  • 32. DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SANA ADA HUKUM (ADAT) MASYARAKAT HUKUM ADAT  DASAR PERSATUAN MANUSIA: Geneologis, Teritorial, Geneologis- Teritorial / Teritorial-Geneologis  GENEOLOGIS (berdasarkan darah) = bilateral (keibu-bapaan/parental); Unilateral (sepihak; yang terbagi atas bentuk Kebapaan/Patriachat dan Keibuan/Matriachat.  TERITORIAL (berdasarkan wilayah)= masyarakat hukum desa; masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa); dan masyarakat serikat hukum desa. MANUSIA HIDUP BERKELOMPOK-KELOMPOK DAN BAGAIMANAPUN KECILNYA KELOMPOK ITU, SUDAH TENTU ADA HUKUM YANG MENGATUR KEHIDUPANNYA.