Dokumen tersebut membahas tentang usulan perbaikan proses penapisan konten internet di Indonesia, yaitu dengan fokus pada analisis konten (bukan domain utama), menggunakan teknik big data dan machine learning, serta kolaborasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar penanganan konten negatif di internet menjadi lebih tepat dan proporsional.