SlideShare a Scribd company logo
Analisa Konteks Web
dan Usulan Proses Normalisasi
Blokir untuk Proses Penapisan
Internet Sehat Indonesia
Dony Riyanto (a.donyriyanto@gmail.com)
Maret 2016
Pembuka
Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, memiliki tugas
dan tanggung jawab untuk mengatur pemanfaatan media
Teknologi Informasi dan Komunikasi secara umum,
maupun konten internet secara khusus, demi menjaga
kedaulatan Republik Indonesia.
Berbagai upaya sudah di-inisiasi dan dilakukan, baik
legislatif maupun eksekutif, salah satunya dengan
diberlakukannya UU ITE, berbagai Permen dan aturan
terkait konten negatif, dan sebagainya.
Latar Belakang
Dengan potensi jumlah pengakses internet terbesar di ASEAN, dan salah satu negara dengan
kontribusi dan akses konten Internet/Media Sosial terbesar dunia, Indonesia memiliki posisi
strategis dalam pengembangan teknologi internet kedepan, sekaligus memiliki potensi ancaman
serius.
Upaya pemblokiran konten/domain website yang menyalahi peraturan perundangan (KUHP, UU
ITE, UU HAKI, dsb) sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang antara lain untuk web yang
mengandung konten ponografi, perjudian, hingga pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dan
yang terkait.
Namun hal itu masih dirasa kurang efektif dan/atau tetap butuh pengembangan serta perbaikan
kedepan. Bagaimana cara penapisan yang cepat, tepat, tidak menghalangi kebebasan untuk
mendapatkan informasi dan ber-ekspresi, tanggap remediasi, dan dapat mengikuti pola
perkembangan konten internet yang berkembang super cepat, tanpa menyalahi netralitas internet?
Slide ini mencoba memberikan usulan mengenai pengembangan proses penapisan yang
diharapkan lebih baik daripada proses yang sudah ada saat ini.
Regulasi
●
UUD45
●
KUHP
● UU ITE
●
Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, No. 70/DJAI/KOMINFO/02/2011 tanggal 11 Februari
2011, tentang β€œPenerapan Internet Sehat dan Aman oleh Para Penyelenggara Jasa Akses
Internet (ISP)”.
●
Permen Kominfo no 19 tahun 2014 tentang β€œPenanganan Situs Internet Bermuatan Negatif”.
●
Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015
tentang β€œPelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak
Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik”.
Pelaksana dan penegakan hukum:
●
Teknis pelaksanaan blokir dilakukan oleh masing-masing ISP/penyedia jasa internet, sesuai
peraturan yang diterbitkan Kemenkominfo.
●
Aparat penegak hukum (kepolisian/kejaksaan), khususnya pada delik aduan.
Penanggungjawab
Dalam Permen Kominfo no. 19 tahun 2014
jelas disebutkan, siapa saja pihak yang
bertanggungjawab untuk melaksanakan
penapisan, yaitu:
● Kementrian atau lembaga pemerintah
● Penyedia Layanan Pemblokiran
● Penyelenggara Jasa Akses Internet
● Peran serta masyarakat pengguna jasa internet
Cara Penapisan Saat ini
Bekerja secara tersentralisasi
Berdasarkan data terstruktur
(keywords search,kajian dan pengaduan)
Di monitor Control Room
Di evaluasi (normalisasi) manual
Distribusi secara manual (download/rsync)
Satu arah.Tidak ada pemeriksaan
implementasi yang terintegrasi dengan ISP
ISP dan masyarakat tidak bisa
melakukan pemeriksaan
TRUST Positif
Beberapa Permasalahan Teknis
● Dengan metode DNS poisoning, akses user mudah lolos ketika menggunakan
VPN/tunneling
● Beberapa ISP bahkan bisa dengan mudah di bypass dengan mengganti setting
DNS server di komputer lokal.
● Sistem profiling automatic masih bersifat teks nama domain/subdomain (pencarian
keywords) bukan dengan analisa konteks, sementara tiap hari laju kemunculan situs
pornografi dan perjudian sangat cepat, sehingga masih sangat banyak yang bisa
lolos. Justru sebaliknya, beberapa domain yang tidak berunsur pornografi justru di
blokir (false alarm)
● Karena daftar pemblokiran hanya menggunakan nama domain/subdomain utama,
maka ketika sebuah domain masuk dalam daftar, akan di blokir, walaupun yang
menyalahi aturan hanya sebagian konten (url) didalamnya. Yang ter-blokir termasuk
sub-sub domain/direktori-nya, yang bisa jadi memiliki konten yang legal dan tidak
melanggar aturan.
● Pada saat normalisasi juga memakan waktu lama karena berdasarkan laporan
masyarakat dan review manual
● Dan berbagai masalah lain
Permasalahan (2)
Data per Maret 2016. Tidak ada?
Data per 2015
Usulan Solusi
● Fokus pada penapisan (filter) konten internet, secara bertahap, tanpa melakukan sadap
(tapping). Mulai dari konten per URL (full path URL) bukan per domain/sub domain
● Analisa data secara komprehensif berdasarkan data terstruktur dan tidak ter-struktur. Contoh
data ter struktur: daftar putih/dafar kajian domain web/daftar pengaduan. Contoh data tidak ter
struktur: keywords, konten web (teks/gambar/dsb) baik dari web itu sendiri, maupun dari
trending topic, jejaring sosial, web analisa traffic, maupun sumber lain terkait.
● Melakukan web search dengan metode pencarian berdasarkan model asosiatif untuk
menemukan pola/memahami konteks web.
● Konten internet (dalam hal ini diasumsikan dengan full path URL sebuah web) yang terindikasi
kuat berdasarkan aturan (rules) yang terprogram, bisa langsung secara otomatis dimasukkan
dalam blacklist, dan faktor penyebabnya juga ikut dipublikasikan supaya bisa diketahui
masyarakat. Namun juga harus diimbangi dengan mekanisme review yang cepat, akurat,
berkala, bersifat terbuka dan kolaboratif, sehingga dapat dinormalisasi segera apabila
memang terjadi salah blokir (false alarm) atau sudah dilakukan remediasi konten.
● Bentuk kolaborasi terbuka ini bisa bersifat seperti wiki, dimana informasi diisi dan dikonfirmasi
bersama-sama, sehingga lebih akuntabel dan terpercaya.
● Daftar hitam/putih tidak berhenti sebagai database begitu saja, namun juga harus
memudahkan ISP/masyarakat untuk menerima dan menggunakannya. Juga harusnya
membuka peluang masyarakat secara aktif memasang sendiri di komputer miliknya (agent).
Dan harus ada mekanisme dua arah antara kominfo dengan ISP/masyarakat
Solusi (1)
β€œIts content filtering (not traffic sniffing), not to be confused with domain blocking
(DNS poisoning)”
● Sistem yang diusulkan adalah menganalisa content internet (web/files/dsb)
● Analisa meliputi: NLP, text mining, dsb.
● Contoh analisis sentimen (Positive/Negative) dari dua buah web berbeda.
Solusi (2)
β€œAnalyzing unstructured input (existing only based on structured user report &
keyword search, then manual processing)”
● Untuk memahami konteks sebuah konten web maka perlu analisa mendalam pada
daat terstruktur dan tidak ter struktur, antara lain berupa:
● User generated content (Twitter, Facebook, blog)
● Trending topic/search, search engine, suggestion engine, traffic ranking
● Data-data ini di kumpulkan dan di analisa dengan sistem 'Big Data' dan 'Machine
Learning'
Summary
● Dampak dari pemblokiran internet masih kontroversif
● Untuk itu perlu dilakukan penanganan yang lebih baik dan lebih moderat
● Salah satunya dengan fokus pada konten (bukan pada situs utama), dan
harus bisa mengikuti pertumbuhan konten internet

More Related Content

PPTX
Things Security
ODP
IO kids
PPT
Metodologi AMDAL
PPTX
No Sql Bigdata Drone
PDF
Cloud Computing Fundamental
PDF
Profil rekayasa teknologi untuk petani
PDF
Social Media Learning
PDF
Presentasi schoolmedia di Pangkalpinang, Bangka
Things Security
IO kids
Metodologi AMDAL
No Sql Bigdata Drone
Cloud Computing Fundamental
Profil rekayasa teknologi untuk petani
Social Media Learning
Presentasi schoolmedia di Pangkalpinang, Bangka

Viewers also liked (12)

PPT
Startup101 ppt97
ODP
Geeknesia Meetup - Drone Journey - Mei 2016
PPTX
Ge Garage Indonesia - Drone Construction
PDF
KFC Self Service Terminal
PDF
IoT: The Mini World
PPTX
Payment & Monetizing
PDF
1001 Startup ID Brief
PDF
Pemblokiran dan Penapisan yang Sah
PPTX
Aplikasi eMonitoring Sarana Prasarana Sekolah
PPTX
Startups Bootstraping
PDF
Fishackathon-Rekayasa Teknologi untuk Petani
PDF
Bidang pembelajaran 1.2 tingkatan 4
Β 
Startup101 ppt97
Geeknesia Meetup - Drone Journey - Mei 2016
Ge Garage Indonesia - Drone Construction
KFC Self Service Terminal
IoT: The Mini World
Payment & Monetizing
1001 Startup ID Brief
Pemblokiran dan Penapisan yang Sah
Aplikasi eMonitoring Sarana Prasarana Sekolah
Startups Bootstraping
Fishackathon-Rekayasa Teknologi untuk Petani
Bidang pembelajaran 1.2 tingkatan 4
Β 
Ad

More from Dony Riyanto (20)

PDF
KNIME For Enterprise Data Analytics.pdf
PDF
Implementasi Teknologi Industri 4.0 pada TNI AD
PDF
Blockchain untuk Big Data
PDF
Mengenal ROS2 Galactic
PDF
Membuat Desain Roket Amatir dan Menjalankan Simulasi
PDF
Creating UDP Broadcast App Using Python Socket on WIndows & Linux
PDF
Desain ground control & Sistem Pendukung untuk Male UAV/UCAV
PDF
Application Performance, Test and Monitoring
PDF
Cloud Service Design for Computer Vision, Image & Video Processing+Analytics
PDF
RealNetworks - SAFR Platform Whitepaper
PDF
Dl6960 Demo Software User's Guide v1.4
PDF
Review of Existing Response System & Technology.
PDF
Beberapa Studi Kasus Fintech Micro Payment
PDF
Rencana Pengembangan REST API dan Microservice pada MONEVRISBANG
PDF
Implementasi Full Textsearch pada Database
PDF
Beberapa strategi implementasi open api untuk legacy system existing app
PDF
Pengenalan Big Data untuk Pemula
PDF
Introduction to BACnet: Building Automation & Control Network
PDF
Enterprise Microservices
PPTX
Edge Exploration of QR Code Technology Implementation
KNIME For Enterprise Data Analytics.pdf
Implementasi Teknologi Industri 4.0 pada TNI AD
Blockchain untuk Big Data
Mengenal ROS2 Galactic
Membuat Desain Roket Amatir dan Menjalankan Simulasi
Creating UDP Broadcast App Using Python Socket on WIndows & Linux
Desain ground control & Sistem Pendukung untuk Male UAV/UCAV
Application Performance, Test and Monitoring
Cloud Service Design for Computer Vision, Image & Video Processing+Analytics
RealNetworks - SAFR Platform Whitepaper
Dl6960 Demo Software User's Guide v1.4
Review of Existing Response System & Technology.
Beberapa Studi Kasus Fintech Micro Payment
Rencana Pengembangan REST API dan Microservice pada MONEVRISBANG
Implementasi Full Textsearch pada Database
Beberapa strategi implementasi open api untuk legacy system existing app
Pengenalan Big Data untuk Pemula
Introduction to BACnet: Building Automation & Control Network
Enterprise Microservices
Edge Exploration of QR Code Technology Implementation
Ad

Recently uploaded (6)

PPTX
Pembinaan-JF, (mediator hubungan industrial) 2025.pptx
PPTX
materi tentang mikrotik jaringan komputer
PDF
πŠπŸ‘πŒπ„ππŸ’ππ†πŸ’π πƒπˆ π“π€πˆππ€ππŸ—πŸ— π’πŸ‘ππ„π’πˆπŸ’π‹ πŸπŸŽπŸπŸ“
PDF
GAME GACOR QUEEN OF BOUNTY – JACKPOT BESAR HARI INI DI KANCAH4D
PDF
CPOB,CPOBT,CPOKBSEDIAAN SEMI SOLID LIQUID
PDF
IdREN Multi Access Edge Computing dan bangun ruang
Pembinaan-JF, (mediator hubungan industrial) 2025.pptx
materi tentang mikrotik jaringan komputer
πŠπŸ‘πŒπ„ππŸ’ππ†πŸ’π πƒπˆ π“π€πˆππ€ππŸ—πŸ— π’πŸ‘ππ„π’πˆπŸ’π‹ πŸπŸŽπŸπŸ“
GAME GACOR QUEEN OF BOUNTY – JACKPOT BESAR HARI INI DI KANCAH4D
CPOB,CPOBT,CPOKBSEDIAAN SEMI SOLID LIQUID
IdREN Multi Access Edge Computing dan bangun ruang

Kominfo-Content Filtering

  • 1. Analisa Konteks Web dan Usulan Proses Normalisasi Blokir untuk Proses Penapisan Internet Sehat Indonesia Dony Riyanto (a.donyriyanto@gmail.com) Maret 2016
  • 2. Pembuka Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur pemanfaatan media Teknologi Informasi dan Komunikasi secara umum, maupun konten internet secara khusus, demi menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Berbagai upaya sudah di-inisiasi dan dilakukan, baik legislatif maupun eksekutif, salah satunya dengan diberlakukannya UU ITE, berbagai Permen dan aturan terkait konten negatif, dan sebagainya.
  • 3. Latar Belakang Dengan potensi jumlah pengakses internet terbesar di ASEAN, dan salah satu negara dengan kontribusi dan akses konten Internet/Media Sosial terbesar dunia, Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan teknologi internet kedepan, sekaligus memiliki potensi ancaman serius. Upaya pemblokiran konten/domain website yang menyalahi peraturan perundangan (KUHP, UU ITE, UU HAKI, dsb) sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang antara lain untuk web yang mengandung konten ponografi, perjudian, hingga pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dan yang terkait. Namun hal itu masih dirasa kurang efektif dan/atau tetap butuh pengembangan serta perbaikan kedepan. Bagaimana cara penapisan yang cepat, tepat, tidak menghalangi kebebasan untuk mendapatkan informasi dan ber-ekspresi, tanggap remediasi, dan dapat mengikuti pola perkembangan konten internet yang berkembang super cepat, tanpa menyalahi netralitas internet? Slide ini mencoba memberikan usulan mengenai pengembangan proses penapisan yang diharapkan lebih baik daripada proses yang sudah ada saat ini.
  • 4. Regulasi ● UUD45 ● KUHP ● UU ITE ● Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, No. 70/DJAI/KOMINFO/02/2011 tanggal 11 Februari 2011, tentang β€œPenerapan Internet Sehat dan Aman oleh Para Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP)”. ● Permen Kominfo no 19 tahun 2014 tentang β€œPenanganan Situs Internet Bermuatan Negatif”. ● Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang β€œPelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik”. Pelaksana dan penegakan hukum: ● Teknis pelaksanaan blokir dilakukan oleh masing-masing ISP/penyedia jasa internet, sesuai peraturan yang diterbitkan Kemenkominfo. ● Aparat penegak hukum (kepolisian/kejaksaan), khususnya pada delik aduan.
  • 5. Penanggungjawab Dalam Permen Kominfo no. 19 tahun 2014 jelas disebutkan, siapa saja pihak yang bertanggungjawab untuk melaksanakan penapisan, yaitu: ● Kementrian atau lembaga pemerintah ● Penyedia Layanan Pemblokiran ● Penyelenggara Jasa Akses Internet ● Peran serta masyarakat pengguna jasa internet
  • 6. Cara Penapisan Saat ini Bekerja secara tersentralisasi Berdasarkan data terstruktur (keywords search,kajian dan pengaduan) Di monitor Control Room Di evaluasi (normalisasi) manual Distribusi secara manual (download/rsync) Satu arah.Tidak ada pemeriksaan implementasi yang terintegrasi dengan ISP ISP dan masyarakat tidak bisa melakukan pemeriksaan TRUST Positif
  • 7. Beberapa Permasalahan Teknis ● Dengan metode DNS poisoning, akses user mudah lolos ketika menggunakan VPN/tunneling ● Beberapa ISP bahkan bisa dengan mudah di bypass dengan mengganti setting DNS server di komputer lokal. ● Sistem profiling automatic masih bersifat teks nama domain/subdomain (pencarian keywords) bukan dengan analisa konteks, sementara tiap hari laju kemunculan situs pornografi dan perjudian sangat cepat, sehingga masih sangat banyak yang bisa lolos. Justru sebaliknya, beberapa domain yang tidak berunsur pornografi justru di blokir (false alarm) ● Karena daftar pemblokiran hanya menggunakan nama domain/subdomain utama, maka ketika sebuah domain masuk dalam daftar, akan di blokir, walaupun yang menyalahi aturan hanya sebagian konten (url) didalamnya. Yang ter-blokir termasuk sub-sub domain/direktori-nya, yang bisa jadi memiliki konten yang legal dan tidak melanggar aturan. ● Pada saat normalisasi juga memakan waktu lama karena berdasarkan laporan masyarakat dan review manual ● Dan berbagai masalah lain
  • 8. Permasalahan (2) Data per Maret 2016. Tidak ada? Data per 2015
  • 9. Usulan Solusi ● Fokus pada penapisan (filter) konten internet, secara bertahap, tanpa melakukan sadap (tapping). Mulai dari konten per URL (full path URL) bukan per domain/sub domain ● Analisa data secara komprehensif berdasarkan data terstruktur dan tidak ter-struktur. Contoh data ter struktur: daftar putih/dafar kajian domain web/daftar pengaduan. Contoh data tidak ter struktur: keywords, konten web (teks/gambar/dsb) baik dari web itu sendiri, maupun dari trending topic, jejaring sosial, web analisa traffic, maupun sumber lain terkait. ● Melakukan web search dengan metode pencarian berdasarkan model asosiatif untuk menemukan pola/memahami konteks web. ● Konten internet (dalam hal ini diasumsikan dengan full path URL sebuah web) yang terindikasi kuat berdasarkan aturan (rules) yang terprogram, bisa langsung secara otomatis dimasukkan dalam blacklist, dan faktor penyebabnya juga ikut dipublikasikan supaya bisa diketahui masyarakat. Namun juga harus diimbangi dengan mekanisme review yang cepat, akurat, berkala, bersifat terbuka dan kolaboratif, sehingga dapat dinormalisasi segera apabila memang terjadi salah blokir (false alarm) atau sudah dilakukan remediasi konten. ● Bentuk kolaborasi terbuka ini bisa bersifat seperti wiki, dimana informasi diisi dan dikonfirmasi bersama-sama, sehingga lebih akuntabel dan terpercaya. ● Daftar hitam/putih tidak berhenti sebagai database begitu saja, namun juga harus memudahkan ISP/masyarakat untuk menerima dan menggunakannya. Juga harusnya membuka peluang masyarakat secara aktif memasang sendiri di komputer miliknya (agent). Dan harus ada mekanisme dua arah antara kominfo dengan ISP/masyarakat
  • 10. Solusi (1) β€œIts content filtering (not traffic sniffing), not to be confused with domain blocking (DNS poisoning)” ● Sistem yang diusulkan adalah menganalisa content internet (web/files/dsb) ● Analisa meliputi: NLP, text mining, dsb. ● Contoh analisis sentimen (Positive/Negative) dari dua buah web berbeda.
  • 11. Solusi (2) β€œAnalyzing unstructured input (existing only based on structured user report & keyword search, then manual processing)” ● Untuk memahami konteks sebuah konten web maka perlu analisa mendalam pada daat terstruktur dan tidak ter struktur, antara lain berupa: ● User generated content (Twitter, Facebook, blog) ● Trending topic/search, search engine, suggestion engine, traffic ranking ● Data-data ini di kumpulkan dan di analisa dengan sistem 'Big Data' dan 'Machine Learning'
  • 12. Summary ● Dampak dari pemblokiran internet masih kontroversif ● Untuk itu perlu dilakukan penanganan yang lebih baik dan lebih moderat ● Salah satunya dengan fokus pada konten (bukan pada situs utama), dan harus bisa mengikuti pertumbuhan konten internet