SlideShare a Scribd company logo
Seri Manual
Pengembangan Strategi Sanitasi Perkotaan

Manual
Penyusunan Memorandum Program
Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota




2011
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota
Seri Manual
Pengembangan Strategi Sanitasi Permukiman


Manual
Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi
(MPSS) Kabupaten/Kota



2011




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi       ii
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   iii
Kata P
     Pengantar

Penyusuunan Memorandum Pro     ogram Sekto Sanitasi merupakan tahap ke-4 (empat) da enam
                                          or        m                               ari
tahapan pelaksanaa Program P
       n           an          Percepatan Pembanguna Sanitasi P
                                                    an         Permukiman (PPSP). Tah
                                                                          n         hapan ini
pada da asarnya mer rupakan pennjabaran leb lanjut dari tahap k
                                          bih                             Penyusunan Strategi
                                                              ke-3, yakni P
Sanitasi Kabupaten n/Kota (SSK yang telah dilaksanakan ole masing-masing Pem
                               K),                            eh                    merintah
Kabupat ten/Kota pes
                   serta Program PPSP.
                               m

Manual Memorand   dum Program ini meru
                             m         upakan pandduan tentan proses d
                                                             ng         dan langkah h-langkah
penyusuunan Dokum men Memor  randum Proogram Sekto Sanitasi (MPSS) mu
                                                  or                    ulai dari koonsolidasi
kelembaagaan Pokja AMPL/Sanita pemiliha dan penet
                             asi,      an         tapan progra dan kegia
                                                             am         atan sanitasi prioritas
untuk liima tahun mendatang, penyusuna program dan penganggaran unt
                                       an                                tuk kegiatan jangka
                                                                                     n
meneng gah dan ta ahunan, keggiatan kons
                                       sultasi dan penyepaka atan program baik di tingkat
kabupatten/kota, pr
                  rovinsi mau
                            upun nasionnal, dan penulisan dokkumen MPS Manual ini juga
                                                                        SS.
menjelaskan menge enai tata ca Pelaksan
                             ara        naan Studi dan Disain, Monitoring dan Evalu
                                                                        g           uasi, dan
penyusuunan Rencan Impleme
                  na        entasi Tahun
                                       nan yang haarus dilakuk
                                                             kan secara b
                                                                        berkelanjuta setiap
                                                                                    an
tahun.

Manual ini dihara  apkan dapa menjadi pedoman atau panduan bagi semua piha yang
                              at                                                      ak
berkepeentingan dala proses p
                    am        pemrograman dan penga  anggaran ke
                                                               egiatan pembbangunan saanitasi di
tingkat P
        Pusat, Provin dan Kab
                    nsi,      bupaten/Kota. Dengan Manual ini diharapkan Ka
                                                    M                      abupaten/Ko dapat
                                                                                     ota
menghasilkan sebua dokumen yang berk
                    ah         n         kualitas, kom                     utuhan daerah, dan
                                                     mprehensif, sesuai kebu
dapat d dipertanggunngjawabkan dari sisi t
                                         teknis maup pun dari asspek lain sseperti pem
                                                                                     mbiayaan,
kelemba agaan, dan kebijakan.

Dengan panduan ya menuntu pengguna
                ang      un        anya langkah          kah, diharapkan dapat dihasilkan
                                              h-demi langk
sebuah d
       dokumen Memorandum Program ya siap dilak
                        m          ang        ksanakan.


Jakarta, Juni 2011




        yukrul Amien
Ir. M. Sy          n
Direktur Pengemban
        r          ngan PLP
Direktor Jenderal C
        rat        Cipta Karya
Kementrian Pekerjaa Umum
                   an




Manual Mem
         morandum Progr Sektor Sanita
                      ram           asi                                                       iv
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   v
Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Singkatan

Bagian 1: Pendahuluan                                                           1
1.   Memorandum Program Sektor Sanitasi dalam Konteks Perencanaan Strategis     2
2.   Tujuan Manual                                                              5
3.   Kelompok Sasaran Manual                                                    6
4.   Diagram Alir Memorandum Program                                            7

Bagian 2: Manual Memorandum Program                                             15
1.   Manual MP-01 : Konsolidasi Kelembagaan                                     16
2.   Manual MP-02 : Penetapan Program Prioritas                                 23
3.   Manual MP-03 : Internalisasi Program Prioritas                             38
4.   Manual MP-04 : Pemrograman dan Penganggaran Jangka Menengah                41
5.   Manual MP-05 : Pemrograman dan Penganggaran Tahunan                        51
6.   Manual MP-06 : Komitmen atas Program dan Anggaran                          54
7.   Manual MP-07 : Penulisan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS)         57

Bagian 3: Manual Pelaksanaan Studi dan Disain, Monev dan Pemutakhiran Rencana
Implementasi Tahunan                                                            61
8. Manual MP-08 : Pelaksanaan Studi dan Disain Teknis                           62
9. Manual MP-09 : Monitoring dan Evaluasi                                       67
10. Manual MP-10 : Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan                    70

Lampiran-lampiran                                                               75
A.   Daftar Isi Dokumen MPSS                                                    76
B.   Form Tabel Program dan Kegiatan                                            79
C.   Daftar Program/Kegiatan yang dapat dibiayai APBN                           81
D.   Jadual dan Penanggung Jawab Penyusunan Dokumen MPSS                        83
E.   Pedoman Survei dan Pengumpulan Data untuk MPSS                             85




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                            vi
Daftar Singkatan

AMDAL                      :    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
AMPL                       :    Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
APBN                       :    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBD                       :    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BABS                       :    Buang Air Besar Sembarangan
BAPPEDA                    :    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
BAPPENAS                   :    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
DAK                        :    Dana Alokasi Khusus
DAU                        :    Dana Alokasi Umum
DED                        :    Detailed Engineering Design
FS                         :    Feasibility Study
IPAL                       :    Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLT                       :    Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
KAK                        :    Kerangka Acuan Kerja atau TOR (Terms of References)
KLH                        :    Kementrian Lingkungan Hidup
K/L                        :    Kementrian dan Lembaga
KMW                        :    Konsultan Managemen Wilayah
KPS                        :    Kemitraan Pemerintah dan Swasta
KSM                        :    Kelompok Swadaya Masyarakat
LARAP                      :    Land Acquisition and Resettlement Plan
LSM                        :    Lembaga Swadaya Masyarakat
MCK                        :    Mandi Cuci dan Kakus
MONEV                      :    Monitoring dan Evaluasi
MPSS                       :    Memorandum Program Sektor Sanitasi
Musrenbang                 :    Musyawarah Perencanaan Pembangunan
PHBS                       :    Pola Hidup Bersih dan Sehat
PHLN                       :    Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri
PIU                        :    Project Implementing Unit
PMU                        :    Project Management Unit
POKJA                      :    Kelompok Kerja
PPLP                       :    Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
PPSP                       :    Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
Renja                      :    Rencana Kerja
Renstra                    :    Rencana Strategis
RKA                        :    Rencana Kegiatan dan Anggaran
RKPD                       :    Rencana Kerja Pemerintah Daerah
RPJMD                      :    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPIJM                      :    Rencana Program Investasi Jangka menengah
RPJMN                      :    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                             vii
3R                         :    Reduce, Reuse and Recycle
Sanimas                    :    Sanitasi berbasis Masyarakat
SKPD                       :    Satuan Kerja Perangkat Daerah
SPAL                       :    Sistem Penyaluran Air Limbah
SPAM                       :    Sistem Penyediaan Air Minum
SPM                        :    Standar Pelayanan Minimum
SSK                        :    Strategi Sanitasi Kota
TAPD                       :    Tim Anggaran Pemerintah Daerah
TPA                        :    Tempat Pemrosesan Akhir
TPS                        :    Tempat Penampungan Sementara
TPST                       :    Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
TTPAMS                     :    Tim Teknis Pembangunan Air Minum dan Sanitasi (dahulu TTPS)




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                     viii
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   ix
Manual Memorandum Program
Sektor Sanitasi (MPSS) Kabupaten/Kota



Pendahuluan
1.
1        Memora
              andum Progra dalam Kon
                         am        nteks Perenca
                                               anaan Strateg Sanitasi
                                                           gis

1.1
1        Latar Belakang

         Penyusuna Memorandum Program Sekt Sanitasi (MPSS)
                   an              m               tor
         merupaka suatu tahapan antara, yaitu setelah penyusun
                  an               n               s               nan
         Strategi Sa
                   anitasi Kabupaten
                                   n/Kota (SSK) dan sebelum dimulain
                                                                   nya
         pelaksanaan pembangunan (implementasi). Penyusunan MP
                                   n                               PSS
         ini dimaksudkan untuk m   mempertegas pro ogram/kegiatan aapa
         yang akan dilaksanakan s
                   n               selama 1-5 tahun mendatang, b  baik
         tentang lookasi, pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan, bia
                                                                   aya
         yang dibuutuhkan, dan yan paling penting kepastian sumb
                                   ng              g,              ber
         dananya.

         MPSS me  erupakan penjaba aran lebih lanjut dari program d
                                                    t                dan
         kegiatan yang telah dit    tetapkan dalam Strategi Sanit
                                                   m                  tasi
         Kabupaten n/Kota (SSK). SS lebih fokus pada program d
                                   SK                p               dan
         kegiatan d bagaimana c
                   dan             cara mencapai tuujuan pembangun   nan
         sanitasi da
                   alam 5 tahun me endatang sesuai dengan visi dan m
                                                    d                misi
         sanitasi k
                  kabupaten/kota. Sedangkan MPSS lebih fokus pa
                                                    S                 ada
         bagaimana memastikan st   trategi tersebut berjalan, khususn
                                                     b                nya
         dengan sk kenario strategi pendanaannya. SSK adalah tenta
                                                     S                ang
         perumusan strategi sanitasi, sedangkan MPSS adalah tenta     ang                                     Gambar 1 Tahapan PPSP

         bagaimana melaksanakan strategi ters
                                    n               sebut (strategy implementation) guna menc         capai
         tujuan/sassaran yang telah ditentukan dengan mempert        timbangkan sega kemampuan dan
                                                                                       ala
         sumberdaya yang ada (keu  uangan, kelembag  gaan, SDM, dll), baik di tingkat Pu
                                                                                       usat, Daerah mau
                                                                                                      upun
         masyaraka Untuk jelasnya dapat dilihat pad gambar beriku ini.
                   at.             a                 da              ut




Manual Memorandum Pro
M                   ogram Sektor Sanitasi                                                                                             2
Kegiatan implementasi Strategi dalam Program PPSP
         berjalan seiring dengan kegiatan:
         • Kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan
         • Pengembangan kelembagaan dan peraturan
         • Pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan

         Adanya dukungan kegiatan tersebut di atas diharapkan
         dapat     mempercepat       dan   memudahkan        proses
         pelaksanaaan/implementasi strategi. Salah satunya adalah
         terlaksananya proses adopsi (buy in) dan meningkatnya
         dukungan para pemangku kepentingan, baik selama
         penyusunan Memorandum Program maupun dalam
         pelaksanaannya nanti. Keberhasilan proses adopsi ini
         membutuhkan beberapa persyaratan, di antaranya
         terjalinnya komunikasi yang efektif antar pemangku                                                Gambar 2 Proses MPSS dan Kiatannya dengan Tahapan PPSP
         kepentingan, adanya kesepahaman atas tujuan dan sasaran
         yang harus dicapai, dan adanya umpan-balik secara berkala atas pencapaian strategi.

         Proses pelaksanaan mencakup formalisasi proses, koordinasi, sinkronisasi, penerjemahan strategi
         menjadi tindakan, mencegah terjadinya penundaan pelaksanaan, dan seterusnya. Sedangkan
         bentuk dukungan yang diharapkan adalah tersedianya sumberdaya manusia yang memadai dan
         terlatih, adanya komitmen dari eksekutif dan para stakeholder sanitasi, alokasi sumberdaya,
         koordinasi yang efektif, budaya kerja, dan sebagainya. Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar
         berikut.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                                      3
Gambar 3 Memorandum Program Sebagai Implementasi Strategi




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                     4
1.2      Definisi Memorandum Program Sektor Sanitasi

         Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) merupakan
         terminal seluruh program dan kegiatan pembangunan sektor
         sanitasi kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah
         Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat dan masyarakat setempat dalam
         kurun waktu 5 tahun, yang pendanaannya berasal dari berbagai
         sumber: APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota, Bantuan
         Luar Negeri (pinjaman maupun hibah), swasta maupun
         masyarakat, dan sebagainya.

         Sebagai suatu terminal, Memorandum Program Sektor       Sanitasi
         (MPSS) akan merangkum masukan dari Strategi             Sanitasi
         Kabupaten/Kota (SSK), Rencana Program Investasi          Jangka
         Menengah (RPIJM), jika memang dokumen ini telah         disusun
         sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya seperti     RTRWK,
         RPJMD, Renstra Kabupaten/Kota, RKA KL, dan lain-lain.

         Memorandum Program merupakan justifikasi dan komitmen
         pendanaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, atau
         dari lembaga lainnya untuk program/kegiatan yang telah                                      Gambar 4 Definisi Memorandum Program
         teridentifikasi. Memorandum Program merupakan landasan bagi
         Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan strategi pembangunan sektor sanitasi dalam
         jangka menengah (5 tahun). Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut ini.

         Sebagai landasan pembangunan sanitasi yang mengikat bagi para pemangku kepentingan, maka
         Memorandum Program (MPSS) tersebut harus dilegalisasi/ditandatangani oleh para pihak yang
         berkepentingan, yaitu Bupati/Walikota, Gubernur, dan perwakilan dari Pemerintah Pusat.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                            5
1.3      Posisi Memorandum Program

         Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan sektor
         sanitasi permukiman terdapat 4 kegiatan utama yang saling
         berkaitan, yaitu:
         1. Proses Perencanaan Strategi. Kegiatan ini menitikberatkan
            proses konsolidasi berbagai dokumen strategi dan
            perencanaan pembangunan sanitasi, utamanya adalah
            RPJMD, RPIJM, RKA KL, RTRW, dll. Hasil konsolidasi tersebut
            kemudian dirangkum pada Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota,
            dengan mempertimbangkan hasil analisis komprehensif atas
            kondisi dan permasalahan sanitasi serta kebutuhan
            kabupaten/kota.
         2. Proses Pemrograman atau Memorandum Program. Kegiatan
            pada tahap ini adalah menjabarkan program dan kegiatan
            tiap-tiap subsektor (air limbah, persampahan, drainase, dan
            higiene) dengan mempertimbangkan aspek cakupan
            pelayanan, rencana investasi, kebutuhan studi dan disain
            (baik teknis maupun non-teknis), pengelolaan, Operasi dan                                      Gambar 5 Posisi Memorandum Program
            Pemeliharaan (O&M), dan pendanaan,dll. Memorandum Program yang telah disepakati
            tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan Anggaran, baik di tingkat Kabupaten/Kota,
            Provinsi, maupun Pusat.
         3. Implementasi. Kegiatan pada tahap ini adalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan
            kegiatan non-fisik (pengembangan masyarakat, pengembangan kapasitas kelembagaan dan
            SDM, dll).
         4. Monitoring dan Evaluasi (Monev). Kegiatan pada tahap ini adalah melakukan monitoring dan
            evaluasi berkala terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut di atas (butir 1, 2, dan 3).
            Monitoring dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggungjawab
            masing-masing, yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Guna menunjang Monev
            dibutuhkan dukungan Sistem Informasi Manajemen (berbasis web) yang memadai.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                           6
1.4      Proses Penyusunan Memorandum Program

         Penyusunan Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) terdiri atas beberapa
         kegiatan utama, yaitu:
         1) Proses Review Dokumen yaitu kegiatan pengkajian beberapa dokumen perencanaan dan
             program pembangunan yang terkait sektor sanitasi, seperti:
             (1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dari Kementrian Kesehatan
             (2) Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dari Kementrian Dalam Negeri
             (3) Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM bidang Pengembangan PLP/Sanitasi)
             (4) Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang telah disiapkan oleh Pokja Kab/Kota
             (5) Dokumen lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPJMD, dll.

         2) Proses Konsolidasi dan Prioritasi Program dan Kegiatan berdasarkan hasil kajian tersebut di
            atas (butir 1), yang terdiri atas program infrastruktur maupun non-infrastruktur. Hasil dari
            kegiatan ini adalah:
            (1) Daftar Panjang Program dan Kegiatan (long-list)
            (2) Daftar Program dan Kegiatan Prioritas (short-list) yang akan dilaksanakan selama 5 tahun
                mendatang.

         3) Proses Identifikasi Kebutuhan Studi dan Disain Teknis untuk mendukung pelaksanaan Program
            dan Kegiatan tersebut di atas (butir 2), misalnya:
            (1) Master Plan
            (2) Studi Kelayakan
            (3) DED (dilengkapi dengan RAB dan Dokumen Tender)
            (4) Studi Lingkungan (AMDAL), dll.

         4) Proses penyusunan Memorandum Program yang berisikan:
            (1) Kerangka Kerja Logis Pembangunan Sanitasi
            (2) Rencana Implementasi Jangka Menengah
            (3) Rencana Implementasi Tahunan
            (4) Rencana Pengelolaan Program (pengorganisasian, pendanaan, penjadualan, dll)
            (5) Lampiran-lampiran, dan data pendukung



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                  7
Dokumen Memorandum Program ini selanjutnya menjadi acuan dalam proses
         Penganggaran, baik yang dilakukan di tingkat Pusat maupun Daerah. Hasil dari
         proses penganggaran ini adalah (a) kegiatan/proyek disetujui untuk dilaksanakan
         atau (b) ditunda atau tidak dilanjutkan.

         Kegiatan/proyek yang anggarannya telah disetujui dan tersedia kemudian
         dilanjutkan dengan pelaksanaan (implementasi):
         • Pelaksanaan Studi dan Disain Teknis
         • Pembangunan infrastruktur dan non-infrastruktur.

         Bagi kegiatan/proyek yang anggarannya belum tersedia direncanakan untuk
         dilaksanakan pada tahun berikutnya (n+2). Kegiatan-kegiatan ini kemudian masuk
         ke dalam Daftar Tunggu (Waiting List).

         Selama proses tersebut di atas secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi
         (monev). Hasil dan rekomendasi Monev kemudian menjadi masukan bagi
         pemutakhiran dan penyempurnaan Dokumen Memorandum Program untuk tahun
         berikutnya (n+2). Proses ini dilakukan berulang-ulang (repetitive) setiap tahun.

         Hasil monitoring dan evaluasi dari seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut di atas
         kemudian dirangkum dalam Laporan Tahunan Sektor Sanitasi (Sanitation Sector
         Annual Progress Report).




                                                                                            Gambar 6 Proses Penyusunan Memorandum Program




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                   8
2.       Tujuan Manual
         Manual Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota merupakan pelengkap
         dari Seri Manual PPSP yang dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan Program Percepatan
         Pembangunan Sanitasi Permukiman. Manual tersebut adalah
         • Manual A : Pengenalan Program dan Pembentukan Pokja
         • Manual B : Penilaian dan Pemetaan Situasi Sanitasi (Penyusunan Buku Putih)
         • Manual C : Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
         • Manual D : Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi

         Tujuan Manual Memorandum Program adalah sebagai pedoman dalam proses penyusunan
         Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS). Dengan adanya Manual ini diharapkan proses
         penyusunan dapat berlangsung dengan efisien dan efektif, mampu menghasilkan produk dokumen
         yang baik dan memperoleh dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan, baik di tingkat
         kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat, maupun bagi stakeholder lainnya seperti dunia
         usaha, masyarakat, dan kalangan donor.


3.       Kelompok Sasaran
         Kelompok Sasaran dari Manual Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/
         Kota (MPSS) adalah:

         1. Pokja AMPL/Sanitasi Kabupaten/Kota
            Pokja AMPL/Sanitasi Kabupaten/Kota, sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota,
            merupakan penanggung jawab utama, koordinator, dan penulis naskah Memorandum Program
            Sektor Sanitasi (MPSS). Pokja Kabupaten/Kota juga bertanggung jawab memutakhirkan
            Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS), khususnya yang terkait dengan Pemrograman
            dan Penganggaran Tahunan. Pokja AMPL/Sanitasi kabupaten/Kota bersama SKPD terkait
            mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang akan dibiayai
            oleh APBD Kabupaten/Kota.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                9
2. Pokja AMPL/Sanitasi Provinsi
            Pokja AMPL/Sanitasi Provinsi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur,
            bertanggung jawab dalam memberikan arahan, saran, masukan, dan mengkoordinasi
            Kabupaten/Kota selama proses penyusunan Memorandum Program. Pokja AMPL/Sanitasi
            Provinsi bersama SKPD terkait bertanggung jawab mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan
            berbagai program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD Provinsi.

         3. Pokja AMPL/Sanitasi Nasional
            Pokja AMPL/Sanitasi Nasional bertanggung jawab memberikan arahan, saran, dan masukan
            selama proses penyusunan Memorandum Program. Pokja AMPL/Sanitasi Nasional bersama
            PMU/PIU mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang
            akan dibiayai oleh APBN untuk masing-masing Kementrian dan Lembaga.

         4. Satuan Kerja Kementrian/Lembaga (KL)
            Para Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan
            masukan, saran, koreksi, dan arahan selama proses penyusunan Memorandum Program Sektor
            Sanitasi.

         5. Pihak Terkait Lainnya
            Sebagai panduan bagi pihak terkait lainnya seperti Tim Konsultan, Pelatih, dan Fasilitator yang
            bertanggung jawab dalam memberikan bantuan teknis, pelatihan, pendampingan dan fasilitasi
            kepada Pokja AMPL/Sanitasi baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun nasional.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                     10
4.       Bagan Alir Penyusunan Memorandum Program




     Gambar 7 Bagan Alir Penyusunan Memorandum Program




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                11
Gambar 8 Kaitan antara SSK dengan Memorandum Program




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                  12
Gambar 9 Pelaksanaan Studi dan Disain




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   13
Gambar 10 Implementasi Kegiatan dan Konstruksi




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi            14
Manual Memorandum Program
Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota



Penyusunan Memorandum Program
Sektor Sanitasi
Manual MP-01: Konsolidasi Kelembagaan


Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan komitmen para stakeholder dalam penyusunan Memorandum
Program dan proses penganggaran pembangunan sektor sanitasi.


Deskripsi

Seperti proses penyusunan Buku Putih dan SSK, Kelompok Kerja (Pokja) di kabupaten/kota berperan
penting dalam penyusunan dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS). Keberhasilan
penyusunan dan kualitas dokumen MPSS ditentukan apakah suatu Pokja memiliki komitmen, kesungguhan,
kesiapan, dan sumberdaya yang memadai untuk mewujudkannya.

Sebelum proses penyusunan MPSS dimulai, pihak-pihak yang berkepentingan di kabupaten/kota harus
memastikan bahwa Pokja memang benar-benar siap secara operasional: memiliki SK yang jelas dan
strukturnya pun sesuai pedoman kelembagaan yang diberikan oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri,
termasuk di dalamnya tersedianya dana operasional untuk tahun berjalan.

Hanya dengan Pokja yang siap sajalah, proses advokasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen
stakeholder dalam penyusunan Memorandum Program dan proses penganggaran pembangunan sektor
sanitasi bisa dijamin.

Terwujudnya kesepakatan dan komitmen atas Program dan Kegiatan Pembangunan Sanitasi dari para
pemangku kepentingan baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi maupun pusat. Dengan adanya
penandatanganan atau legalisasi dokumen MPSS ini diharapkan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan
dapat berlangsung sesuai rencana.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                16
Kegiatan

1.   Advokasi MPSS dalam konteks Program PPSP
2.   Pemeriksaan Status Kelembagaan Pokja AMPL/Sanitasi
3.   Penyusunan dan Distribusi Rencana Kerja Pokja AMPL/Sanitasi
4.   Peningkatan Kapasitas Pokja AMPL/Sanitasi
5.   Komitmen dan Kerangka Legalisasi Dokumen MPSS


Output

1. Masukan dan Penulisan “Bab 1: Pendahuluan” Dokumen MP.
2. Rencana Kerja Pokja dalam Penyusunan MP
3. Dokumen MPSS yang telah ditandatangani oleh para pemangku kepentingan


Penjelasan Kegiatan

1.       Advokasi MPSS dalam Konteks PPSP

         Kegiatan advokasi MPSS dalam konteks PPSP bertujuan untuk memberikan pemahaman MPSS
         kepada Pimpinan Daerah, Kepala SKPD beserta jajarannya, dan stakeholder sektor sanitasi lainnya
         di daerah dengan harapan meningkatnya dukungan dan komitmen mereka selama proses
         penyusunan MPSS. Hal lain yang diharapkan adalah mewujudkan komitmen atas program dan
         kegiatan sanitasi yang akan dilaksanakan selama 5 tahun mendatang.

         Salah satu kegiatan advokasi yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan presentasi Tujuan dan
         Manfaat MPSS, dan Proses Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi di Forum SKPD
         Kabupaten/Kota.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                  17
2.       Pemeriksaan Status Kelembagaan Pokja

2.1      Eksistensi Pokja

         Keberadaan Pokja harus dipastikan sebelum kabupaten/kota memulai penyusunan MPSS. Pelajari
         SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Pokja, dan periksa/pastikan apakah:
         • SK tersebut masih berlaku atau sudah berakhir. Jika berakhir, upayakan untuk diperpanjang
             masa berlakunya.
         • Anggaran operasional Pokja telah tersedia dan mencukupi
         • Sarana dan prasarana Pokja telah tersedia dan mencukupi

2.2      Struktur Organisasi

         Pokja juga perlu memastikan apakah struktur organisasi Pokja telah sesuai dengan petunjuk yang
         dikeluarkan Dirjen Bina Bangda Kemendagri (lihat Buku Pedoman Pedoman Penyiapan
         Kelembagaan dan Indikasi Pelaksanaan PPSP). Perlu juga dipastikan bahwa anggota Pokja yang
         ditunjuk/ditugaskan benar-benar siap bekerja. Bila terjadi kekosongan segera cari penggantinya.

2.3      Koordinasi

         Pokja harus memastikan agar koordinasi internal Tim Pokja berjalan dengan baik. Mengidentifikasi
         hambatan-hambatan yang ada dan segera perbaiki. Pokja harus memastikan keefektifan jalur
         komunikasi dan koordinasi dengan berbagai tingkatan pemerintahan seperti: SKPD Kabupaten/Kota
         sendiri, Pokja Provinsi, dan para Satker di Provinsi, serta Pokja Nasional AMPL, khususnya PMU/PIU
         program PPSP.

2.4      Hubungan Stakeholder

         Pokja perlu memeriksa kualitas hubungan Tim Pokja AMPL/Sanitasi dengan para stakeholder
         sanitasi lain seperti: kalangan akademik, swasta, media massa, dan tokoh-tokoh masyarakat.
         Pertahankan jika sudah cukup baik. Perbaiki bila ada hambatan. Pokja juga perlu membangun
         hubungan baik dengan konsultan, fasilitator, dan para pihak yang mendukung PPSP.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                     18
3.       Penyusunan dan Distribusi Rencana Kerja Pokja

3.1      Penyusunan Rencana Kerja

         Penyusunan Rencana Kerja Pokja mencakup seluruh kegiatan yang akan dilakukan Pokja selama
         proses penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS), menyangkut rapat-rapat
         internal, lokakarya, perjalanan dinas, kegiatan konsultasi, koordinasi, dan penulisan dokumen
         MPSS. Pokja perlu melakukan beberapa kegiatan di antaranya adalah:
         • Diskusi internal Pokja AMPL/Sanitasi mengenai rencana kerja
         • Penyusunan Rencana Kerja tahunan
         • Penyepakatan Rencana Kerja yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengarah dan Tim Teknis
             Pokja.

3.2      Distribusi Rencana Kerja

         Rencana Kerja yang telah disusun dan disepakati bersama kemudian didistribusikan kepada pihak-
         pihak terkait dan menjadi pegangan selama proses penyusunan MPSS. Pihak-pihak yang perlu
         mengetahui Rencana Kerja adalah:
         • Kepala SKPD Kabupaten/Kota
         • Pokja Provinsi, SKPD Provinsi, dan Satker APBN di Provinsi
         • Pokja Nasional dan PMU/PIU




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 19
4        Peningkatan Kapasitas Pokja

4.1      Pelatihan

4.1.1    Pelatihan Penyusunan Memorandum Program

         Sebelum mulai menyusun Dokumen MPSS, Tim Pokja diharuskan menguasai beberapa materi
         teknis yang diberikan melalui pelatihan. Di antara materi yang perlu dikuasai Tim Pokja adalah:
         • Pengantar Memorandum Program Sektor Sanitasi
         • Proses Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS)
         • Proses Penganggaran Kegiatan Sektor Sanitasi
         • Proses Monitoring dan Evaluasi

4.1.2    Pelatihan lainnya (opsional, sesuai kebutuhan Pokja)

         Pelatihan ini merupakan “pilihan” atau “opsional” bagi Tim Pokja. Beberapa alternatif materi
         pelatihan yang disarankan di antaranya:
         • Peningkatan kemampuan advokasi, komunikasi dan kampanye publik
         • Pengembangan manajamen, kerjasama tim, dan kepemimpinan
         • Perencanaan dan Manajemen Keuangan Negara
         • Pembuatan Proposal Proyek atau Project Digest
         • Kemitraan Pemerintah-Swasta, dsb

4.2      Pendampingan

         Selama pelaksanaan tugas Tim Pokja, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, akan
         didampingi oleh fasilitator (Fasilitator Kab/Kota dan Fasilitator Propinsi) dan Tim Tenaga Ahli.

         Fasilitator akan mendampingi Tim Pokja selama proses penyusunan Memorandum Program,
         utamanya pada tahapan:
         • Pengumpulan data dan observasi lapangan
         • Pengkajian dokumen-dokumen perencanaan
         • Proses seleksi dan prioritasi program dan kegiatan


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                   20
•    Proses pengganggaran melalui APBN dan APBD
         •    Tata cara memperoleh bantuan luar negeri (hibah, pinjaman lunak)
         •    Pengembangan alternatif pendanaan (swasta, masyarakat, lembaga sosial, dll)
         •    Identifikasi kebutuhan Studi dan Disain Teknis yang dibutuhkan

         Sedangkan Tim Tenaga Ahli multidisiplin akan membantu Pokja dalam mendalami aspek-aspek:
         • Teknis (air limbah, drainase, dan persampahan) dan
         • Non-teknis: kelembagaan, keuangan/pendanaan, komunikasi, partisipasi masyarakat,
            kemitraan pemerintah-swasta, PHBS, dll.

4.3      Pertukaran Pengalaman

         Dalam rangka memperluas wawasan dan mendapatkan informasi terkini mengenai sanitasi, Pokja
         AMPL/Sanitasi disarankan mengikuti berbagai program pertukaran pengalaman dan jejaring
         (networking), baik yang dilaksanakan oleh PPSP, AKKOPSI maupun institusi lainnya. Beberapa
         program pertukaran yang disarankan di antaranya adalah menghadiri City Sanitation Summits yang
         merupakan Lokakarya Reguler AKKOPSI, Konferensi Sanitasi Nasional, dan sebagainya.

4.4      Rujukan

         Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan mendapatkan informasi terkini mengenai sanitasi,
         Pokja AMPL/Sanitasi disarankan untuk mengakses berbagai rujukan yang tersedia, baik berupa
         panduan, manual, majalah, newsletter, maupun dokumen-dokumen yang tersimpan pada situs
         www.sanitasi.or.id atau situs-situs sanitasi lain.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 21
5.       Komitmen dan Kerangka Legalisasi Dokumen MPSS

         Keberhasilan pelaksanaan Memorandum Program ini sangat ditentukan oleh Komitmen
         kelembagaan, baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat, utamanya dalam
         penyediaan anggaran, sumberdaya manusia, dan sumberdaya pendukung lainnya. Komitmen ini
         diwujudkan melalui legalisasi atau penandatanganan Dokumen MPSS oleh para pemangku
         kepentingan, yaitu:
         • Tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota
         • Tingkat Provinsi oleh Gubernur
         • Perwakilan dari Pemerintah Pusat

         Langkah-langkah yang harus dilakukan
         • Advokasi akan pentingnya kesepakatan dan legalisasi MPSS kepada para pihak tersebut di atas
         • Komunikasi rutin dengan para pihak tersebut di atas untuk setiap kemajuan (progress) selama
            proses penyusunan Dokumen MPSS
         • Mengikuti forum-forum pembahasan, baik di tingkat Kota, Provinsi maupun Pusat, yang
            melibatkan perwakilan dari masing-masing pemangku kepentingan tersebut di atas (TTPAMS,
            PMU, PIU, Pokja, SKPD, Satker, dll).
         • Menyampaikan laporan berkala kepada para pihak tersebut beserta jajarannya mengenai
            daftar Program/Kegiatan Sanitasi, baik jangka menengah maupun tahunan.
         • Mempersiapkan konsep Memorandum Program yang akan ditandatangani.
         • Penandatanganan Dokumen Memorandum Program oleh para pihak tersebut di atas

         Mengingat pentingnya legalisasi Dokumen MPSS, maka kegiatan advokasi, komunikasi, koordinasi
         dan pengembangan kelembagaan selama proses penyusunan MPSS harus terus dipelihara dan
         dilaksanakan dengan baik. Hal ini akan membantu mempercepat proses legalisasi Dokumen MPSS.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                22
Manual MP-02: Penetapan Program Prioritas


Tujuan kegiatan ini adalah ditetapkannya Program Prioritas Sanitasi Kabupaten/Kota yang terpadu dan menyeluruh untuk
jangka waktu lima tahun ke depan.


Deskripsi

Tiap-tiap kabupaten/kota memiliki persoalan sanitasi berbeda-beda. Ada satu kabupaten/kota yang
persoalan sanitasinya lebih didominasi oleh masalah air limbah. Kabupaten/kota lain justru bermasalah
dengan pengelolaan limbah padat atau persampahan. Sementara kabupaten/kota lain punya permasalahan
sanitasi yang lebih komplek: air limbah, persampahan, bahkan PHBS masyarakat pun juga bermasalah. Pada
sisi lain, kabupaten/kota juga dihadapkan pada keterbatasan pendanaan dan sumberdaya lain.

Dengan demikian, kegiatan ini harus mampu melahirkan atau menetapkan prioritas pembangunan sanitasi
kabupaten/kota yang bersangkutan dalam kurun lima tahun mendatang. Hal ini tentu tidak mudah. Tetapi
jika kabupaten/kota tidak menetapkan prioritasnya, maka akan sulit bagi kabupaten/kota menyelesaikan
permasalahan-permasalahan utama sektor sanitasi di wilayahnya.


Kegiatan

1.   Review Kerangka Kerja Logis (KKL) Program Pembangunan Sanitasi
2.   Konsolidasi dan Integrasi Program dan Kegiatan (fisik dan non fisik)
3.   Pemilihan dan Penentuan Kriteria Seleksi Kegiatan Prioritas
4.   Penetapan Prioritas Pembangunan Sanitasi




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                         23
Output

1. Masukan dan Penulisan “Bab 2: Kerangka Kerja Logis Pembangunan Sanitasi Kabupaten/Kota”
   Dokumen MP
2. Masukan dan Penulisan “Bab 3: Konsolidasi Program dan Kegiatan” Dokumen MP


Penjelasan Kegiatan

1.       Review Kerangka Kerja Logis (KKL) Program Pembangunan Sanitasi

         Tujuan langkah ini adalah memastikan (ulang) bahwa kegiatan yang diusulkan telah memenuhi
         kerangka logis terkait pemenuhan visi dan misi sanitasi kabupaten/kota. Proses ini sebenarnya
         sudah dilakukan ketika Pokja ketika menyusun Program dan Kegiatan dalam SSK. Penggunaan
         Kerangka Kerja Logis (Logical Framework Analysis atau LFA) ini akan memudahkan Pokja
         memahami latar belakang dan proses perumusan dari setiap usulan program dan kegiatan.

         Tinjauan KKL atau LFA ini mencakup aspek-aspek berikut ini:
         • Isu dan permasalahan
         • Tujuan dan sasaran
         • Pendekatan dan Strategi Pembangunan
         • Kebijakan
         • Program
         • Ruang lingkup kegiatan
         • Output
         • Outcome
         • Penilaian Kinerja.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                24
Penjelasan dari masing-ma
                                  asing aspek dalam Kerangka Kerja L
                                                  m                Logis tersebut ada sebagai berik
                                                                                    alah          kut:
         1. Isu da Permasalahan adalah rumusa permasalahan yang dihadapi oleh masing-ma
                  an              n               an              n                                asing
                                  salnya aspek teknis dan kualitas pelayanan, efekt
            subsektor sanitasi, mis                                               tivitas dan koordinasi
                mbagaan sanitasi, kepatuhan terha
            kelem                                 adap peraturan, ketersediaan pembiayaan dan upaya
            pengeembangan sumber pendanaan alternatif, peningkata partisipasi mas
                                                                  an              syarakat, peningk
                                                                                                  katan
            invest sektor swasta, dll.
                 tasi
         2. Tujuan dan Sasaran ad
                  n              dalah tujuan dan sasaran yang ha
                                                                arus dicapai melalui kegiatan terse
                                                                                                  ebut.
            Selara dengan tujuan d sasaran Program PPSP, yaitu :
                 as              dan
                   a. Bebas BAB Sem
                                  mbarangan
                   b. Pengolahan sam
                                   mpah 3R dan TPA Sanitary Landfill
                                                 A
                   c. Bebas genanga di kawasan perkotaan
                                  an
         3. Strate dan Kebijaka adalah pilihan strategi dan ke
                 egi             an          n                              mencapai tujuan dan
                                                             ebijakan untuk m
            sasara tersebut di atas.
                 an
         4. Progra adalah penja
                 am             abaran strategi dan kebijakan m
                                                d             menjadi program-
                                                                             -program priorita di
                                                                                             as
            masing-masing subsekt sanitasi.
                                tor
         5. Kegiat adalah penjabaran program menjadi sejumlah kegiatan yang ha
                 tan                         m                               arus dilakukan se
                                                                                             ecara
            bertah (baik tahunan maupun beberapa tahun).
                 hap           n
         6. Outpu adalah hasil y
                 ut             yang dicapai dari pelaksanaan ke
                                                i              egiatan, misalnya terbangunnya M MCK,
            sistem perpipaan, TPS Sampah dan TPA Sampah, saluran-saluran draina
                 m                                                              ase, atau tersedianya
            truk pengangkut sampa peralatan kom
                                 ah,           mposting, dll.
                ome adalah manf
         7. Outco               faat yang diperoleh masyarakat a
                                                               atas output yang dihasilkan terse
                                                                              g                ebut,
                 nya meningkatnya kualitas da kesehatan lingkungan perm
            misaln                             an                             mukiman, pelaya  anan
            persam
                 mpahan yang se emakin baik dan aman bagi lin
                                               n              ngkungan, terbebbasnya kawasan dari
            genan
                ngan, meningkatny kesadaran hidu sehat,dll.
                                ya              up
         8. Penila
                 aian Kinerja adala Standar Pelay
                                  ah                           SPM) yang harus dicapai. Penilaian ini
                                                yanan Minimal (S
            dilakukan secara berkala.




Manual Memorandum Pro
M                   ogram Sektor Sanitasi                                                                  25
2.       Konsolidasi dan Integrasi Program dan Kegiatan

         Konsolidasi dan integrasi Program dan Kegiatan Sektor Sanitasi merupakan hasil baca-ulang dan
         analisis dari usulan program dan kegiatan dalam Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK), dan dalam
         keadaan tertentu juga integrasi program/kegiatan yang tidak/belum tercantum dalam SSK. Diagram
         di bawah ini menjelaskan bagaimana proses integrasi dijalankan.

         Gambar 1 :Dokumen Perencanaan sebagai masukan dalam Penyusunan MPSS




2.1      Inventarisasi dan Baca Ulang Dokumen Perencanaan Sanitasi Kabupaten/Kota

         Pertama-tama, Pokja perlu mengumpulkan kembali dokumen-dokumen perencanaan, khususnya
         yang terkait dengan pembangunan sanitasi. Paling tidak, Buku Putih, SSK, RPIJM, dan Dokumen
         Perencanaan K/L lain. Sebenarnya sebagian besar dokumen tersebut telah terkumpul pada saat
         Pokja Kabupaten/Kota menyusun Buku Putih dan SSK. Namun demikian, Pokja masih perlu
         memutakhirkan data, melakukan konfirmasi ulang, dan peninjauan langsung ke lapangan apabila
         diperlukan, khususnya pada program dan kegiatan yang strategis dan prioritas.


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 26
Selain SSK sebagai dasar atau input utama dalam penyusunan Memorandum Program, Pokja perlu
         juga membaca-ulang Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM, bidang Pengembangan
         Penyehatan Lingkungan Permukiman) dan Rencana Kerja dari Kementrian dan Lembaga (RKA K/L)
         terkait PPSP, utamanya Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Lingkungan
         Hidup, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, dll.

         Beberapa hal yang patut menjadi perhatian adalah:
         • Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK) : Visi dan Misi sanitasi, Strategi Jangka Menengah, Program
            dan Kegiatan (5 tahunan) seluruh subsektor.
         • Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM, bidang PLP): Program dan kegiatan di
            subsektor air limbah, persampahan, drainase, termasuk kegiatan pengembangan masyarakat,
            kelembagaan dan pelatihan.
         • Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA KL) dari berbagai sektor (5
            tahunan) yang mencakup aspek Kesehatan, Partisipasi Masyarakat dan Jender, Kelembagaan,
            Peningkatan Kapasitas, Keuangan, Komunikasi, Lingkungan Hidup, dll.


2.2      Pemutakhiran Daftar Panjang Program dan Kegiatan

         Berdasarkan hasil baca ulang dari sejumlah dokumen Perencanaan tersebut di atas (butir 2.1)
         selanjutnya Tim Pokja melakukan kompilasi dan tabulasi Program dan Kegiatan Pembangunan
         Sanitasi untuk 5 (lima) tahun mendatang. Mengingat jumlah program dan kegiatan yang relatif
         banyak dan bervariasi, maka Pokja harus menghindari terjadinya tumpang-tindih atau duplikasi
         Program dan Kegiatan.

         Hasil konsolidasi tersebut di atas kemudian dituangkan kedalam Tabel Program dan Kegiatan
         Pembangunan Sanitasi Kabupaten/Kota 5 (lima) tahunan yang memuat informasi tentang:
         • Nama Program
         • Nama Kegiatan
         • Lokasi Kegiatan




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 27
•        Volume Kegiatan
         •        Biaya yang dibutuhkan
         •        Tahun pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaannya
         •        Sumber pembiayaan (APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, BLN/Hibah, lainnya)
         •        Dinas/Instansi pelaksana, baik SKPD di daerah maupun pusat
         •        Identifikasi Studi-studi dan disain teknis yang dibutuhkan.
         •        Identifikasi kebutuhan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan (O&M).

         Penjelasan mengenai materi yang harus diisi pada Tabel Daftar Panjang Program dan Kegiatan
         Sanitasi adalah sebagai berikut:

         Tabel 1 : Penjelasan Tabel Program dan Kegiatan

           No.             Materi                       Penjelasan                           Keterangan
             1.      Nama Program           Nama dari Program tersebut.         Gunakan nama program dan kegiatan
             2.      Nama Kegiatan          Nama dari Kegiatan tersebut.        sesuai dengan Permendagri 13 Tahun
                                                                                2006.
             3.      Lokasi Kegiatan        Lokasi dapat berupa nama            Periksa kembali kesesuaiannya dengan
                                            desa/kelurahan atau nama jalan,     Area Beresiko Sanitasi (SSK)
                                            kawasan, sungai
             4.      Volume Kegiatan        Volume kegiatan dapat berupa
                                            panjang, luasan, kubikasi, paket,
                                            kawasan, dll.
             5.      Estimasi Biaya         Perkiraan biaya per kegiatan        Harga Satuan adalah harga dasar yang
                                                                                telah ditentukan dalam Peraturan
                                                                                setempat, atau harga pasar yang wajar
                                                                                Estimasi Biaya adalah perkalian antara
                                                                                volume dengan harga satuan
                                                                                Estimasi Biaya juga dapat
                                                                                menggunakan besaran biaya yang
                                                                                umum dilakukan di daerah (dengan
                                                                                mempertimbangkan eskalasi).



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                28
No.            Materi                       Penjelasan                           Keterangan
           6.     Tahun Pelaksanaan         Dirinci menjadi tahun pertama,     Tahun pertama = tahun n+1, dimana n
                                            kedua, sampai dengan kelima        merupakan tahun penyusunan MPSS.
           7.     Sumber                    Anggaran Pemerintah : APBD         Sumber pendanaan APBD harus
                  Pembiayaan                Kab/Kota, APBD Provinsi, APBN.     direncanakan sejak dari awal
                                            Anggaran non-Pemerintah : BUMD,    Musrenbang Kab/Kota dan RKPD, KUA
                                            swasta, masyarakat, bantuan luar   dan PPAS. Sementara dari Pusat dan
                                            negeri (hibah atau pinjaman).      Hibah melalui RKA K/L. Sedangkan
                                                                               untuk partisipasi masyarakat dan
                                                                               swasta harus dikelola secara khusus.
           8.     Instansi Pelaksana        Instansi yang akan melaksanakan    Baik di tingkat kabupaten/kota
                  (SKPD)                    kegiatan tersebut dan juga         maupun provinsi
                                            bertanggung jawab atas
                                            anggarannya

         Berikut ini disajikan ilustrasi mengenai pengelompokkan program dan kegiatan agar dapat
         menghindarkan terjadinya tumpang tindih atau duplikasi:

         Ilustrasi 1 : Penjabaran dan Konsolidasi Program dan Kegiatan




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                             29
Pengelompokan program dan kegiatan pembangunan sanitasi dilakukan sebagai berikut:
         • Program dikelompokkan berdasarkan sub-sub sektor sanitasi, yaitu: Air limbah, Persampahan,
            dan Drainase.
         • Program dari masing-masing sub-sub sektor tersebut di atas kemudian dijabarkan menjadi
            beberapa sub-sub Program
         • Sub-sub Program tersebut terdiri dari sejumlah kegiatan, baik fisik (konstruksi, pengadaan
            barang dan alat, dan lahan) maupun non-fisik (studi dan disain, pelatihan, bantuan teknis,
            pendampingan, pengembangan kelembagaan, pengembangan masyarakat, PHBS dll)

2.2.1    Pengelompokkan Program dan Kegiatan

         Pengelompokan dilakukan berdasarkan subsektor sanitasi, misalnya

         Air Limbah
         • Prasarana dan Sarana Air Limbah Terpusat Skala Kota
         • Prasarana dan Sarana Air Limbah Sistem Setempat dan Komunal

         Drainase
         • Rehab/Peningkatan/Pembangunan Drainase Perkotaan

         Persampahan
         • TPA Sampah dan Pengadaan Alat Berat Persampahan Kota
         • Prasarana dan Sarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu / 3R
         • Alat angkut sampah
         • Pewadahan sampah

         Kegiatan non-fisik sebagai pendukung kegiatan tersebut di atas:
         • Penyiapan dan pengembangan masyarakat, dan kegiatan PHBS
         • Pengembangan kapasitas kelembagaan dan pelatihan
         • Penyiapan kerjasama kemitraan Pemerintah-Swasta
         • Perbaikan sistem tarif dan tata cara penarikannya
         • Penyiapan peraturan dan produk hukum lainnya di bidang sanitasi, dll.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                30
2.2.2    Keterkaitan dan Pentahapan Program dan Kegiatan

         Masing-masing program dan kegiatan dijabarkan lebih lanjut sehingga dapat digambarkan
         keterkaitan, urut-urutan, dan pentahapannya. Dianjurkan agar dibuat dalam skema atau diagram
         alir sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan
         menggunakan alat bantu (sticky cloth dan kertas metaplan, atau dengan menggunakan perangkat
         lunak Mind Mapping) untuk membantu proses brainstorming dan pengembangan ide/konsep.


         Ilustrasi 2 : Program yang Telah Dikelompokkan dan Disistematisasikan




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                   31
Secara umum proses dan pentahapan untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi
         mulai dari studi, konstruksi sampai dengan pemanfaatan dapat diuraikan sebagai berikut:
         • Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL
         • Perencanaan Teknis (DED)
         • Penyiapan dan Pengembangan Masyarakat
         • Pengembangan Kelembagaan dan Pelatihan
         • Rehabilitasi, Peningkatan, Pembangunan Infrastruktur
         • Pengadaan Peralatan dan Barang
         • Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
         • Operasi dan Pemeliharaan

         Sebagai contoh dapat dilihat pada gambar berikut ini:




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                             32
2.2.3    Kajian Kemampuan Keuangan dan Sumber Pembiayaan Lainnya

         Pada tahap ini dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan dari berbagai sumber pembiayaan
         yang mungkin, baik dari Pemerintah (APBN dan APBD) maupun non-Pemerintah seperti
         masyarakat, swasta, hibah atau bantuan luar negeri. Hal lain yang perlu dikaji adalah
         kecenderungan (trend) dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengalokasi
         anggaran untuk pembangunan sektor sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) dalam
         beberapa tahun terakhir ini. Umumnya informasi ini telah tersedia dalam Buku Putih dan Strategi
         Sanitasi Kabupaten/Kota.

         Kab/Kota harus melakukan studi dan analisis terhadap APBD Kab/Kota ybs untuk mengetahui
         potensi pendanaan dari APBD. Sementara untuk sumber lainnya seperti K/L memerlukan
         konfirmasi dari K/L terkait kebijakan K/L tahun mendatang.

         Selanjutnya adalah menetapkan sumber-sumber pendanaan untuk masing-masing
         program/kegiatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing dinas/instansi dan ketentuan yang
         berlaku. Sebagai contohnya dapat dilihat pada ilustrasi berikut ini.

          Program dan Kegiatan Prioritas Sektor Sanitasi
          Subsektor      : Air Limbah
          Kabupaten/Kota : ..........

                                                             Total Biaya               Indikasi Sumber Pembiayaan (x Rp 1000)
           No.          Program dan Kegiatan     Lokasi                                                                                     Keterangan
                                                             (x Rp.1000)    APBN         APBD Prov APBD Kota Masyarakat          PHLN
            A.   Program A
            1    Kegiatan A-1                  Kelurahan A    1.000.000      600.000       200.000     200.000           -              -     SKPD
            2    Kegiatan A-2                  Kelurahan B    4.000.000    1.000.000       250.000     250.000           -      2.500.000     SKPD
            3    Kegiatan A-3                  Kelurahan C      300.000            -       100.000     175.000      25.000              -     SKPD
                 Jumlah A :                                   5.300.000    1.600.000       550.000     625.000      25.000      2.500.000

            B.   Program B
            1    Kegiatan B-1                  Kelurahan E    1.500.000    1.000.000       250.000     250.000           -              -     SKPD
            2    Kegiatan B-2                  Kelurahan F    5.000.000    1.500.000       500.000     450.000      50.000      2.500.000     SKPD
                 Jumlah B :                                   6.500.000    2.500.000       750.000     700.000      50.000      2.500.000

            C.   Program C
            1    Kegiatan C-1                  Kelurahan G    2.000.000            -        800.000     500.000          -        700.000     SKPD
            2    Kegiatan C-2                  Kelurahan H      300.000            -              -     300.000          -              -   Masyarakat
            3    Kegiatan C-3                  Kelurahan J      200.000            -              -     200.000          -              -     SKPD
            4    Kegiatan C-4                  Kelurahan K    7.500.000    2.000.000      1.000.000   1.000.000                 3.500.000     SKPD
                 Jumlah C:                                   10.000.000    2.000.000      1.800.000   2.000.000          -      4.200.000


                 Jumlah A+B+C                                21.800.000    6.100.000      3.100.000   3.325.000     75.000      9.200.000




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                                33
3.       Pemilihan dan Penentuan Kriteria Seleksi Kegiatan Prioritas

         Mengingat adanya keterbatasan sumberdaya manusia dan finansial, maka Pokja perlu menetapkan
         skala prioritas. Tujuan prioritasi tidak lain adalah untuk mengoptimumkan sumberdaya yang
         dimiliki untuk menyelesaikan permasalahan sanitasi paling strategis, paling besar, dan mendesak.
         Pokja dapat menempuh dua pendekatan untuk prioritasi ini:

         Terdapat beberapa alternatif kriteria yang dapat dipilih oleh Pokja dalam menentukan skala
         prioritas pembangunan sanitasi. Kriteria tersebut antara lain:
         •    Jumlah penerima manfaat (jumlah penduduk terlayani). Semakin banyak jumlah penerima
              manfaat, semakin besar pula peluang kegiatan tersebut menjadi prioritas.
         •    Jumlah penduduk berpenghasilan rendah yang terlayani dan pelibatan jender. Semakin banyak
              penduduk berpenghasilan rendah yang mendapatkan layanan, semakin besar peluangnya
              menjadi program dan kegiatan prioritas.
         •    Pertimbangan politis/keuntungan strategis untuk kota. Seringkali didasarkan pertimbangan
              skala lokal, regional ataupun nasional. Pemanfaatan momentum yang ada akan memberikan
              keuntungan strategis bagi kota tersebut dalam jangka panjang.
         •    Pemulihan biaya. Infrastruktur tidak hanya dibangun tetapi juga perlu dipelihara. Oleh
              karenanya, kegiatan fisik yang punya kemungkinan besar dalam pemulihan biaya, melalui
              retribusi atau sejenisnya, akan lebih besar potensinya untuk menjadi kegiatan prioritas.
         •    Ketersediaan sumberdaya manusia. Salah satu kriteria yang perlu dipertimbangkan adalah
              ketersediaan sumberdaya manusia (dalam SKPD terkait) untuk melaksanakan program dan
              Satuan Kerja (Satker), berikut tenaga pendukung lainnya.
         •    Korelasi dengan Rencana Strategis SKPD. Karena kegiatan yang berkorelasi jelas dengan
              Rencana Strategis SKPD, maka lebih besar kemungkinan anggarannya diusulkan oleh SKPD
              bersangkutan, dan seharusnya hal tersebut menjadi salah satu kriteria prioritas. Alternatifnya
              adalah, program dan kegiatan tersebut nantinya harus ‘dibahasakan’ sesuai nomenklatur yang
              tertera dalam Renstra SKPD (pada saat penyiapan anggaran di SKPD).




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                      34
•    Mendukung program dan kegiatan dari Provinsi dan Pusat serta dukungan pendanaannya.
              Informasi ini semestinya sudah diperoleh pada saat pertemuan konsultasi dengan Pokja
              Sanitasi Provinsi dan TTPS di Tahap-C: Penyusunan Rencana Strategi Sanitasi Kota.
         •    Data historis atas realisasi belanja sanitasi per subsektor. Dengan asumsi bahwa kebutuhan
              anggaran sanitasi akan meningkat setelah tersusunnya Rencana Strategis Sanitasi Kota, maka
              data historis tersebut akan memberikan perkiraan kepada anggota Pokja Sanitasi Kota.
              Utamanya mengenai berapa besar biaya yang dianggap ‘layak’ untuk diajukan dalam Rencana
              Tindak Sanitasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ataupun Panitia Anggaran DPRD.
              Data historis ini dapat membantu memberikan argumen untuk pengajuan anggaran.

         Pertimbangan lainnya:
         • Keselarasan proses, urut-urutan atau tahapan pembangunan, misalnya harus tersedia studi
             dan disain teknis terlebih dulu sebelum dilaksanakannya pembangunan, atau harus telah
             tersedianya lahan sebelum terlaksananya pembangunan.
         • Keselarasan dengan sektor lainnya, utamanya dengan kegiatan pembangunan air bersih,
             jaringan jalan, perumahan, dll.
         • Keselarasan pembangunan dengan kawasan/wilayah sekitarnya, misalnya antara TPS/TPA
             Sampah atau IPLT dengan kawasan sekitarnya, dll.
         • Kesiapan (Readiness) Kab/Kota untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan, seperti telah
             tersedianya Studi dan Disain, Lahan, komitmen anggaran, kesiapan masyarakat, dll.

         Proses pemilihan Kegiatan Prioritas dapat dilaksanakan dengan cara, misalnya:
         • Analisis kuantitatif : analisis ini menitikberatkan pengolahan data dengan menggunakan
             kriteria tersebut di atas, kemudian pemberian bobot dan nilai (weighting factors analysis).
             Kegiatan yang mempunyai total nilai tertinggi diasumsikan mempunyai prioritas “tinggi”.
         • Analisis kualitatif : analisis ini berdasarkan penilaian kualitatif atas masing-masing kegiatan.
         • Focus Group Discussion : Anggota Pokja melakukan diskusi terfokus terhadap masing-masing
             program/kegiatan, mengadakan penilaian dari berbagai aspek (teknis, kelembagaan,
             pemberdayaan masyarakat, keuangan, dll).
         • Gabungan : dari beberapa pendekatan tersebut di atas.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                     35
4.       Penetapan Prioritas Pembangunan Sanitasi

         Program dan kegiatan prioritas yang telah terpilih tersebut di atas (butir 3) kemudian disusun
         berdasarkan skala prioritasnya, yaitu tahun pertama (n+1), kedua (n+2) sampai dengan kelima
         (n+5), dimana n adalah tahun penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi.

         Ilustrasi untuk menggambarkan skala prioritas, keterkaitan dan urutan dari masing-masing program
         dan kegiatan dapat dilihat pada gambar berikut ini.

         Ilustrasi 3 : Pentahapan, Keterkaitan dan Urutan Program dan Kegiatan Jangka Menengah




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                   36
Manual MP-03 : Internalisasi Program dan Kegiatan Prioritas



Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan komitmen Kepala-kepala SKPD tentang arah pelaksanaan
pembangunan sanitasi di kabupaten kota dalam jangka menengah yang digambarkan melalui prioritasi program/kegiatan,
serta terbangunnya komitmen di antara mereka terkait upaya perbaikan kondisi sanitasi


Deskripsi

Menginternalisasikan hasil kerja Pokja ke dalam SKPD-SKPD menjadi salah satu kunci untuk membangun
komitmen seluruh jajaran di kabupaten/kota untuk memperbaiki kondisi sanitasi. Termasuk di dalamnya
mengkomunikasikan Prioritas Program/Kegiatan dalam rangka penyusunan MPSS. Jangan sampai terjadi di
kelak kemudian hari, SKPD-SKPD lepas tangan atau merasa tidak perlu bertanggung jawab atas apa yang
dihasilkan Pokja.

Melalui kegiatan ini Pokja bisa memperoleh umpan balik, koreksi, dan saran atas daftar prioritas
program/kegiatan yang telah disusun, khususnya menyangkut kegiatan-kegiatan yang membutuhkan
investasi relatif besar dan melibatkan sejumlah instansi, baik di pusat maupun di provinsi. Selain
meningkatkan kualitas Memorandum Program, hal ini juga dapat meningkatkan rasa memiliki (ownership)
dan komitmen dari seluruh pihak yang berkepentingan.


Kegiatan

1.   Persiapan materi presentasi dan konsultasi
2.   Konsultasi dan presentasi dengan Kepala SKPD dan Jajarannya
3.   Konsolidasi masukan dan revisi Program dan Kegiatan Prioritas
4.   Diseminasi Program dan Kegiatan Prioritas




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                       37
Output

1. Perbaikan Bab 3: Konsolidasi Program dan Kegiatan berdasarkan masukan SKPD
2. Risalah rapat/presentasi atau lembar kesepakatan dengan Kepala SKPD dan stakeholder lain.


Penjelasan Kegiatan

1.       Persiapan Materi Presentasi dan Konsultasi

         Program dan Kegiatan Prioritas Sektor Sanitasi Tahun (n+1 sampai dengan n+5) yang telah terpilih,
         selanjutnya harus dipresentasikan dan dikonsultasikan dengan Kepala SKPD untuk memperoleh
         komentar, saran, koreksi, dan umpan-balik.

         Agar kegiatan konsultasi dapat berlangsung dengan baik, lancar dan transparan maka Tim Pokja
         harus mempersiapkan materi presentasi dan data-data pendukung selengkap mungkin. Hal ini agar
         lebih meyakinkan Kepala SKPD bahwa program dan kegiatan yang diprioritaskan memang layak
         untuk ditindaklanjuti.


2.       Konsultasi dengan Kepala SKPD dan Jajarannya

         Daftar Panjang dan Skala Prioritas yang telah disusun tersebut kemudian dipresentasikan dengan
         Kepala SKPD. Pokja dapat juga mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, seperti: lembaga
         penelitian/perguruan tinggi, LSM, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta terkait sanitasi
         (perusahaan pengurasan tinja rumah tangga, pengangkutan sampah, dll).

         Pembahasan dan konsultasi ini tidak saja mencakup aspek teknis akan tetapi juga aspek
         kelembagaan, komunikasi, keuangan, partisipasi masyarakat dan swasta, kebijakan dan
         pengaturan, dan lain-lain. Jika mungkin, bahas juga tentang kesiapan pelaksanaan, misalnya
         kesiapan masyarakat, ketersediaan lahan, ketersediaan studi dan disain (DED), dll.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                    38
3.       Konsolidasi Input dan Revisi

         Berbagai masukan, saran, informasi baru, dan koreksi tersebut di atas (butir 2) menjadi bahan bagi
         revisi Program dan Kegiatan Prioritas. Adanya input dan koreksi ini diharapkan dapat memperkuat
         komitmen dan dukungan dari para pihak dalam pelaksanaan program dan kegiatan ini nantinya.


4.       Diseminasi Program dan Kegiatan Prioritas

         Program dan Kegiatan Prioritas yang telah dikonsolidasi dan direvisi tersebut (butir 3) kemudian
         didesiminasikan kepada Bupati/Walikota dan masing-masing Kepala SKPD guna memperoleh
         dukungan dan tindak lanjut. Dengan demikian Kepala SKPD tentunya sudah memiliki Daftar
         Program terpilih yang layak untuk segera dianggarkan pada tahun mendatang (n+1).


5.       Internalisasi ke dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran

         Internalisasi Program dan Kegiatan yang telah dirumuskan tersebut di atas juga perlu diinternalisasi
         ke dalam dokumen-dokumen perencanaan yang ada di Pemerintah Daerah, seperti RKPD, Renja,
         KUA & PPAS, serta RKA-SKPD.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                       39
Manual MP-04 : Pemrograman dan Penganggaran Kegiatan Jangka Menengah


Tujuan kegiatan ini adalah memastikan tersusunnya Rencana Kegiatan Jangka Menengah untuk periode 5 tahun mendatang
dan terbangunnya kesepakatan awal tentang Rencana Jangka Menengah tersebut oleh seluruh SKPD Kabupaten/Kota, Provinsi,
dan Pemerintah Pusat.


Deskripsi

Sangat penting bagi seluruh SKPD memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan pembangunan sanitasi
kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Jangka Menengah. Rencana jangka menengah ini
diperlukan bukan saja sebagai pemandu kabupaten/kota untuk memenuhi target-target pembangunan
sanitasi mereka, melainkan juga agar setiap SKPD menyadari peran masing-masing di masa depan.

Rencana Jangka Menengah tersebut juga harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan stakeholder
lain, terutama pemerintah provinsi dan pusat. Dapat dipastikan, sebagian kegiatan jangka menengah
membutuhkan pendanaan baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. Apalagi untuk pembangunan
infrastruktur yang berbasis kelembagaan dan membutuhkan dana cukup besar. Tidak ada pilihan lain bagi
kabupaten/kota kecuali melakukan advokasi sumber-sumber pendanaan non-APBD tersebut jauh-jauh hari.

Penting juga bagi Pokja mengkomunikasikan Program Jangka Menengah mereka pada stakeholder-
stakeholder lain sebagai upaya “pemasaran” program dan kegiatan kabupaten/kota dalam upaya
memperbaiki kondisi sanitasi. Paling tidak, pada tahap ini Pokja bisa mulai mengkomunikasikannya pada:
dunia usaha, kalangan akademis, media massa, dan kalau mungkin juga kelompok donor.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                           40
Kegiatan

1.   Identifikasi Program dan Kegiatan Jangka Menengah
2.   Identifikasi Kebutuhan Studi dan Desain Pendukung
3.   Justifikasi Keuangan dan Pertimbangan Lainnya
4.   Menggali Potensi Sumber Pendanaan Non-Pemerintah
5.   Rancangan Program Jangka Menengah (berbagai versi diskusi)
6.   Konsultasi dengan Kepala SKPD
7.   Penetapan Kegiatan dan Anggaran Jangka Menengah
8.   Penyepakatan Rencana Pengelolaan


Output

1.   Penulisan Bab 4: Kebutuhan Studi dan Desain
2.   Penulisan Bab 5: Rencana Implementasi Jangka Menengah
3.   Penulisan Bab 7: Rencana Pengelolaan Program
4.   Risalah rapat/presentasi atau lembar kesepakatan dengan Kepala SKPD dan stakeholder lain


Penjelasan Kegiatan

1.       Identifikasi Program dan Kegiatan Jangka Menengah

         Berdasarkan Tabel Prioritas Pembangunan Sanitasi yang telah disusun dan dibahas bersama setiap
         Kepala SKPD, Pokja mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan
         jangka menengah (5 tahunan). Pelaksanaan dari masing-masing kegiatan ini harus mencerminkan
         urutan, tahapan dan keterkaitan yang logis antar kegiatan.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 41
2.       Identifikasi Kebutuhan Studi dan Disain

         Setelah menyusun kegiatan jangka menengah, Pokja selanjutnya mengidentifikasi keberadaan dan
         kebutuhan studi dan desain dari kegiatan-kegiatan tersebut.
         • Identifikasi studi/desain yang sudah dimiliki kabupaten/kota (pernah disusun). Jika sudah ada,
             pastikan bahwa studi atau desain tersebut masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan. Jika
             ada kekurangan atau tidak mutakhir (obsolete), pastikan bagaimana melakukan perbaikan.
         • Identifikasi dan perinci studi/desain yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan rencana
             kegiatan, khususnya pembangunan infrastruktur, dalam jangka menengah.

         Studi dan desain yang diutamakan adalah yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat langsung
         diterapkan, di antaranya: master plan, studi kelayakan, desain detail (DED), AMDAL, LARAP, dan
         sebagainya.

         Identifikasi studi dan desain hendaknya juga disertai dengan penyiapan Kerangka Acuan (TOR)
         sederhana yang dapat menggambarkan mengenai:
         • Latar belakang studi
         • Tujuan sasaran studi
         • Ruang lingkup studi
         • Lokasi Studi
         • Hasil (deliverables) yang diharapkan
         • Sumberdaya yang dibutuhkan (tenaga ahli, fasilitator, dll)
         • Perkiraan biaya studi
         • Jangka waktu pelaksanaan studi
         • Instansi pelaksana
         • Alternatif sumber pendanaan
         • Tata cara pengadaan barang dan jasa (tender), dll.

         Selanjutnya identifikasi ketersediaan dana/biaya untuk melaksanakan Studi dan Disain tersebut.
         Bila belum tersedia segera ajukan dalam Memorandum Program agar dapat dibiayai pada tahun
         berikutnya. Untuk jelasnya proses ini dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                   42
Gambar 2 : Proses Identifikasi Kebutuhan Studi dan Disain, serta Pembiayaannya




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                 43
3.       Justifikasi Keuangan dan Pertimbangan Lainnya

3.1      Estimasi Kebutuhan Biaya

         Estimasi kebutuhan biaya dan investasi merupakan prasayarat bagi penyusunan kegiatan jangka
         menengah. Estimasi kebutuhan biaya harus dilakukan untuk kegiatan fisik infrastruktur dan non-
         fisik dalam lima tahun mendatang. Pastikan estimasi dilakukan secara lebih terperinci dan teliti.

3.2      Estimasi Kemampuan Keuangan Pemerintah selama 5 tahun mendatang

         Pokja perlu membuat analisis keuangan daerah untuk memperkirakan kemampuan keuangannya.
         Hal ini perlu dilakukan agar proyeksi alokasi pendanaan pelaksanaan kegiatan jangka menengah
         yang dibuat nantinya lebih mendekati kenyataan sebenarnya. Ini hanya bisa dilakukan jika Pokja
         dapat menghitung atau memperkirakan:
         • kemampuan pendanaan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota
         • potensi pendanaan yang dialokasikan dari APBD provinsi
         • potensi pendanaan yang dialokasikan dari APBN, termasuk di dalamnya yang bersumber dari
             Bantuan Luar Negeri, hibah atau pinjaman (PHLN).

         Untuk itu Pokja perlu menjalin komunikasi dengan provinsi, melalui Pokja Provinsi, dan pemerintah
         pusat, melalui satker-satker di provinsi, untuk membuat “kesepakatan awal” tentang alokasi dana
         dari keduanya. (Kegiatan yang dapat dibiayai oleh keuangan pemerintah, baik pusat maupun
         daerah, dapat dilihat pada Lampiran).

3.3      Justifikasi dan Pertimbangan Lainnya

         Pokja harus membuat justifikasi untuk program-program berskala besar, kompleks, dan atau punya
         dampak besar terhadap masyarakat. Justifikasi yang dimaksud mencakup:
         • Aspek teknis: apakah sarana dan prasarana yang akan dibangun telah memenuhi persyaratan
             teknis, perencanaannya bisa dipertanggung-jawabkan, pilihan sistem dan teknologinya tepat
             sesuai kebutuhan, dan sebagainya.
         • Aspek finansial: apakah perhitungan biayanya masuk akal, apakah sumber dananya bisa
             diamankan, apakah analisis biayanya sudah memasukkan faktor keberlanjutan, dan sebagainya.


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                    44
•    Aspek ekonomi: apakah program/kegiatan ini memiliki keuntungan ekonomi, apakah
              mengurangi tingkat kerugian masyarakat, dan sebagainya.
         •    Aspek hukum: menjelaskan dasar hukum yang mendukung dilaksanakannya sebuah kegiatan.
         •    Aspek kebijakan daerah dan kelembagaan: apakah kegiatan ini mendukung kebijakan dan
              kelembagaan daerah.


4.       Menggali Potensi Keuangan non-Pemerintah

         Belum tentu semua kegiatan jangka menengah dapat dibiayai oleh dana dari APBD Kab/Kota, APBD
         Provinsi, dan APBN. Biasanya ada kekurangan atau gap yang cukup besar. Karena itu, Pokja harus
         berupaya menutup gap ini agar rencana jangka menegah tersebut bisa diamankan. Ini bisa
         dilakukan jika kabupaten/kota bisa mengakses dana dari sumber-sumber alternatif seperti:
         lembaga keuangan luar negeri, kelompok donor, kalangan swasta, dan sebagainya.

         Peranan swasta dalam mendukung kegiatan sanitasi dapat melalui Dana CSR (Corporate Social
         Responsibility) dan Kemitraan Pemerintah-Swasta (PPP/PSP). Kemitraan ini terjadi apabila pihak
         swasta melakukan kerjasama bisnis dengan Pemerintah Daerah atau BUMD, dimana kedua belah
         pihak melakukan investasi.

         Pokja dapat melakukan pemaketan program/kegiatan dengan menyusun proposal-proposal
         (Project Digest, misalnya) untuk dikirimkan ke sumber-sumber dana alternatif tersebut. Sebelum
         menyusun dan kemudian mengirimkan proposal-proposal, ada baiknya Pokja menjalin komunikasi
         informal dengan pihak-pihak yang potensial tersebut untuk menjajaki kemungkinannya.

         Beberapa materi dan pertemuan yang perlu dipersiapkan:
         • Bahan promosi peluang partisipasi dan atau proposal investasi swasta
         • Rapat/pertemuan dengan investor swasta yang berminat di sektor sanitasi
         • Membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan investor
         • Tindak lanjut dan monitoring




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 45
5.       Menyusun Rancangan Program Jangka Menengah Sanitasi

         Menyusun Rancangan Program Jangka Menengah Sanitasi sebagai draft pertama (dan mungkin
         dibutuhkan beberapa versi draft sebelum tiba ke versi final).

         Rancangan Program Jangka Menengah ini memuat informasi mengenai
         • Nama program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun mendatang, dengan
            memberikan justifikasinya.
         • Jumlah biaya yang dibutuhkan selama jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, baik yang
            bersumber dari APBN Pusat, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota maupun dari masyarakat, dunia
            usaha, dan bantuan luar negeri (hibah atau pinjaman).
         • Implikasi yang mungkin timbul bila usulan program/kegiatan tertunda atau batal dilaksanakan.


6.       Konsultasi dengan Kepala SKPD

         Tujuan kegiatan ini adalah mendapatkan kepastian bahwa kegiatan-kegiatan dalam Program Jangka
         Menengah dapat dialokasikan anggarannya di tahun-tahun mendatang, sesuai dengan rencana
         pelaksanaannya. Langkah ini akan mengikat SKPD-SKPD untuk memberikan komitmen anggarannya
         di tahun-tahun mendatang. Presentasi dan konsultasi dengan Kepala SKPD ini juga dimaksudkan
         untuk mendapatkan masukan, saran, dan koreksi.

         Selain itu juga perlu dilakukan konsultasi dengan Tim Pengarah Pokja yang anggotanya merupakan
         merupakan para Kepala SKPD, dan dengan TAPD yang anggotanya juga para Kepala SKPD.


7.       Penetapan Program dan Kegiatan Jangka Menengah

         Pokja selanjutnya harus membuat kesepakatan internal tentang Program Jangka Menengah dan
         rencana alokasi anggarannya dengan seluruh SKPD melalui forum rapat Kepala SKPD. Kesepakatan
         ini kemudian ditetapkan sebagai Program dan Kegiatan Jangka Menengah definitif yang menjadi
         pegangan bersama.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 46
8.       Penyusunan Rencana Pengelolaan

8.1      Jadual Pelaksana

         Menyusun rencana jadual pelaksanaan program/ kegiatan:
         • Untuk Rencana Jangka Menengah dirinci per tahun atau per 6 bulanan.
         • Pembuatan jadual ini dapat menggunakan Gantt Chart atau metode lainnya.

8.2      Instansi Pelaksana

         Menjelaskan fugsi, peranan, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing dinas/instansi dan para
         stakeholder dalam pelaksanaan program/kegiatan, mulai dari pelaksanaan Studi dan Disain Teknis,
         maupun pada saat pelaksanaan pembangunan (konstruksi, supervisi) serta monitoring dan evaluasi.
         • Tingkat Kabupaten/Kota       : Pokja Kab/Kota, SKPD Kab/Kota
         • Tingkat Provinsi             : Pokja Provinsi, SKPD Provinsi
         • Tingkat Nasional             : TTPAMS, PMU dan PIU (Teknis, Advokasi, dan Kelembagaan).

8.3      Rencana Penganggaran

         Menjelaskan mengenai rencana penganggaran dari masing-masing sumber, yaitu:
         • APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota
         • Bantuan Luar Negeri (hibah atau hutang)
         • Swasta, BUMD
         • Masyarakat

         Rencana penganggaran ini disajikan dalam tabel-tabel program dan kegiatan dilengkapi dengan
         kolom-kolom sumber pendanaan, besarannya, dan jadual (tahun) kebutuhan pendanaannya.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                  47
8.4      Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

         Menyusun Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) untuk dari keseluruhan
         program/kegiatan/proyek sehingga memudahkan memantau dan mengevaluasi progress dari
         masing-masing kegiatan tersebut.

         Rencana Pengadaan Barang dan Jasa harus didukung dengan kelengkapan Dokumen Tender
         (Lelang), kepastian ketersediaan pendanaan, dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
         (Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).


9.       Penyepakatan Rencana Pengelolaan Program

         Bersamaan atau setelah penetapan Program dan Kegiatan Jangka Menengah, Pokja harus
         mendorong proses penyepakatan Rencana Pengelolaan, yang mencakup:
         • Jadwal pelaksanaan
         • Instansi pelaksana (penanggung jawab utama dan pendukung)
         • Anggaran dan jadual kebutuhan pendanaan
         • Proses pengadaan barang dan jasa (sesuai dengan peraturan yang berlaku)




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                            48
Penjelasan Tambahan

Tahun Penyusunan dan Pelaksanaan/Implementasi MPSS:
• Tahun n   (misalnya tahun 2011) : tahun awal Penyusunan Memorandum Program
• Tahun n+1 (misalnya tahun 2012) : Implementasi tahun Pertama Memorandum Program
• Tahun n+2 (misalnya tahun 2013) : Implementasi tahun Kedua Memorandum Program
• Tahun n+3 (misalnya tahun 2014) : Implementasi tahun Ketiga Memorandum Program,dst.

Program dan Kegiatan Tahun Pertama (n+1) dan Kedua (n+2)
a. Tahun n (misal 2011) merupakan tahun dimulainya penyusunan Dokumen Memorandum Program
b. Pada tahun n (misal 2011) secara bersamaan juga sedang berlangsung proses pembahasan anggaran
   (APBD Kab/Kota, APBD Provinsi dan APBN) untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+1
   (2012). Diharapkan pada bulan Oktober tahun berjalan (2011) sudah dapat diperoleh informasi
   mengenai program/kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun tahun n+1 (2012).
c. Pada tahun n (misal 2011) juga secara bersamaan, baik di daerah maupun di pusat, sedang dilakukan
   persiapan perencanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+2 (2013). Berbagai
   kegiatan rapat konsultasi, baik tingkat kab/kota, propinsi maupun pusat dilakukan untuk memilih dan
   menetapkan program dan kegiatan prioritas tersebut. Diharapkan pada bulan Oktober tahun berjalan
   (2011) sudah dapat diperoleh informasi mengenai program/kegiatan sanitasi yang akan dilaksanakan
   pada tahun n+2 (2013), walaupun masih ada kemungkinan perubahan sehubungan dengan masih harus
   dilaluinya proses pembahasan anggaran pada tahun n+1.
d. Walaupun Memorandum Program masih dalam proses penyusunan, sangat diharapkan bahwa program
   dan kegiatan pembangunan sanitasi untuk tahun n+1 dan n+2 sudah mengakomodasikan Strategi
   Sanitasi Kota (SSK) sebagai basis perencanaan program dan kegiatan.
e. Peran Pokja bersama konsultan/fasilitator adalah mengawal dan memastikan bahwa program/kegiatan
   yang akan dilaksanakan pada tahun n+1 dan n+2 sudah sesuai atau selaras dengan hasil Penilaian
   Prioritas dan Rencana Implementasi Jangka Menengah.
f.   Setelah melalui kajian (butir d dan e) maka program dan kegiatan pada butir (b) dan (c) dapat
     dimasukkan dalam Program/Kegiatan tahun n+1 dan n+2.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                49
Manual MP-05 : Pemrograman dan Penganggaran Tahunan


Tersusunnya Rencana Implementasi Tahunan pembangunan sektor sanitasi dan dipastikannya alokasi anggaran untuk kegiatan-
kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Pertama (n+1)1. dan Kedua (n+2).


Deskripsi

Penting sekali bagi kabupaten/kota memiliki rencana investasi sektor sanitasi yang jelas. Termasuk rencana
pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya (n+1). Rencana yang dimaksud bukan sekadar di atas kertas,
tetapi merupakan rencana yang disepakati bersama oleh seluruh SKPD, dan mendapatkan komitmen
pendanaan dari proses anggaran di kabupaten/kota serta provinsi dan pemerintah pusat. Tanpa adanya
kesepakatan dan komitmen dari sumber-sumber pendanaan, upaya kabupaten/kota untuk memperbaiki
kondisi sanitasinya jelas akan menemui banyak kendala.

Pada dasarnya ada dua jenis kegiatan yang dapat dituangkan dalam rencana tahunan, yaitu:
• Kegiatan yang siap dilaksanakan karena telah memenuhi persyaratan (telah memiliki DED, anggaran
   telah tersedia, tidak ada permasalahan lahan, kesiapan masyarakat, dll), dan
• Kegiatan yang sifatnya mendesak dan segera (misalnya sanitasi di lokasi bencana alam, kebakaran,
   banjir, dll).

Rencana Kegiatan Tahun Pertama disusun pertama kali bersamaan dengan proses penyusunan Dokumen
MPSS, dengan harapan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dipastikan dapat dilaksanakan pada tahun
pertama (n+1), dimana tahun n adalah tahun penyusunan MPSS.




1
    Dalam hal ini Tahun n merupakan tahun dimulainya proses penyusunan Memorandum Program (MPSS)


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                            50
Kegiatan

Penyusunan Rencana Implementasi Tahun n+1:
1. Identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+1
2. Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkait tentang alokasi Anggaran
3. Menggali potensi sumber pendanaan non-Pemerintah
4. Penetapan kegiatan dan anggaran tahun pertama (n+1)

Penyusunan Rencana Implementasi Tahun n+2:
1. Identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+2
2. Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkiat tentang alokasi Anggaran
3. Menggali potensi sumber pendanaan non-Pemerintah
4. Penetapan kegiatan dan anggaran tahun kedua (n+2)

Output

1. Penulisan Bab 4: Kebutuhan Studi dan Desain
2. Penulisan Bab 6: Rencana Implementasi Tahunan
3. Penulisan Bab 7: Rencana Pengelolaan Program


Penjelasan Kegiatan

Penyusunan Rencana Implementasi Tahun Pertama (n+1)

1.       Identifikasi Kegiatan Tahun Pertama yang Siap Dilaksanakan

         Pokja mengidentifikasi kegiatan-kegiatan mana saja yang dapat dimasukkan sebagai kegiatan Tahun
         Pertama, yakni kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan segera. Beberapa pertimbangan yang
         dapat digunakan untuk menilai kesiapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pertama
         antara lain:




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                  51
•    Permasalahan sanitasi yang kritis
         •    Kebutuhan dan kesiapan masyarakat setempat
         •    Ketersediaan Studi dan Disain Teknis yang siap diterapkan
         •    Ketersediaan anggaran (diutamakan yang telah teralokasikan di APBN atau APBD)
         •    Tidak ada permasalahan lahan dan ganti-rugi di lapangan (lahan telah tersedia)
         •    Dokumen tender sudah siap bila akan dilaksanakan oleh pihak ketiga

         Kegiatan jangka pendek yang telah diidentifikasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam Tabel
         Program dan Kegiatan Tahun Pertama (atau 20xx). Tabel ini dilengkapi dengan kolom tandatangan
         sebagai bentuk komitmen dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tabel inilah yang akan
         dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan Kepala SKPD dan stakeholder lainnya dalam rangka
         menetapkan Tabel Kegiatan dan Anggaran Jangka Pendek.



2.       Verifikasi dengan Kepala SKPD dan Instansi Terkait tentang Alokasi Anggaran

         Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkait tentang alokasi Anggaran untuk tahun n+1 dari
         Dokumen APBD Kab/Kota, APBD Provinsi, dan APBN yang telah disetujui.


3.       Menggali Potensi Sumber Pendanaan Alternatif (non-Pemerintah)

         Guna mengoptimumkan sumber-sumber pendanaan, Pokja diharapkan dapat menjajaki
         kemungkinan mendapatkan/mengakses dana di luar sumber-sumber APBD, APBD Provinsi, dan
         APBN. Misalnya bagaimana melibatkan kalangan donor, dunia usaha, lembaga sosial
         kemasyarakatan, dan masyarakat setempat.

         Untuk ini, paling tidak Pokja harus menyelenggarakan pertemuan kecil untuk sosialisasi Kegiatan
         Jangka Pendek sekaligus menjalin komunikasi dan mengadvokasi pihak-pihak tersebut untuk
         terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Jangka Pendek tersebut. Baik melalui skema Kerjasama
         Pemerintah Swasta (KPS/PPP), Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Hibah (dari kalangan
         donor), dan kontribusi masyarakat secara langsung.

Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                   52
4.       Penetapan Kegiatan dan Anggaran Tahun n+1

         Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun n+2 yang telah diverifikasi alokasi anggarannya
         dan kesiapan pelaksanaannya (DED sudah tersedia, lahan sudah siap, dan masyarakat telah siap).


Penyusunan Rencana Implementasi Tahun Kedua (n+2)

1.       Identifikasi Rencana Kegiatan Tahun Kedua yang Siap Dilaksanakan

         Identifikasi rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun kedua (n+2) (di update
         dari Daftar Program Jangka Menengah).


2.       Verifikasi dengan Kepala SKPD dan Instansi Terkiat tentang Alokasi Anggaran

         Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkait rencana alokasi Anggaran untuk tahun n+2 yang
         akan diajukan melalui prosedur:
         • Rakor Pokja dengan Kepala SKPD dan TAPD               (Februari)
         • Rakor Sanitasi Provinsi                               (Maret)
         • Ratek dan Konreg untuk Ke-Cipta-Karya-an              (Maret)
         • Rakor Pokja Provinsi dan SKPD                         (April)

         Yang tidak kalah penting adalah bagaimana anggota Pokja, melalui SKPD masing-masing, mengawal
         proses penyusunan KUA-PPAS pada bulan Mei-Juni.


3.       Menggali Potensi Sumber Pendanaan Alternatif (non-Pemerintah)

         Melanjutkan upaya penggalian potensi Sumber Pendanaan Alternatif (non-Pemerintah), misalnya
         melalui pemanfaatkan dana CSR (Corporate Social Responsibility), kemitraan Pemerintah-Swasta,
         dll.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                   53
4.       Penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun n+2

         Pembahasan dan penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun n+2 baik untuk kegiatan yang
         akan dibiayai melalui APBD Kab/Kota atau APBD Provinsi maupun APBN Pusat atau sumber-sumber
         lainnya.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                              54
Manual MP-06 : Komitmen atas Program dan Kegiatan


Memorandum Program Sektor Sanitasi yang disusun ini harus memperoleh dukungan dan komitmen dari pihak-pihak yang
berkepentingan, baik di daerah maupun di pusat.


Deskripsi

Pelaksanaan Program dan Kegiatan Sanitasi membutuhkan kerjasama, komunikasi dan koordinasi antar
sejumlah pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik Pemerintah di tingkat Pusat maupun Daerah, serta
masyarakat, dunia usaha dan lembaga-lembaga internasional. Oleh sebab itu komitmen dari para
pemangku kepentingan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pembangunan sanitasi ini nantinya.


Kegiatan

1.   Persiapan Rapat Konsultasi
2.   Rapat Konsultasi Tingkat Provinsi
3.   Rapat Konsultasi Tingkat Nasional (Regional)
4.   Merumuskan kesepakatan dan komitmen antar pemangku kepentingan.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                     55
Penjelasan Kegiatan

1.       Persiapan Rapat Konsultasi

         Rapat Konsultasi, baik tingkat Provinsi maupun Pusat (Regional), merupakan momen yang sangat
         penting bagi Pokja dan atau Kepala SKPD Kab/Kota. Pada Rapat tersebut akan dibahas mengenai
         tindak-lanjut pelaksanaan dan pembiayaan dari masing-masing kegiatan sebagaimana yang
         tercantum dalam Program Jangka Menengah dan Tahunan.

         Persiapan yang harus dilakukan antara lain:
         • Mempersiapkan dan mendesiminasikan materi dan bahan presentasi
         • Mempersiapkan data dan informasi pendukung
         • Konsolidasi dan koordinasi dengan Tim Pokja Provinsi dan Pusat.


2.       Rapat Konsultasi di tingkat Provinsi

         Rapat pembahasan dan konsultasi di tingkat Provinsi adalah untuk membahas Rencana Kegiatan
         Jangka Menengah dan Tahunan dalam rangka koordinasi antara program dan pendanaan Provinsi
         dengan Kabupaten/kota, sekaligus untuk keterpaduan dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota
         lainnya di Provinsi ybs.

         Pada Rapat ini diharapkan dapat disepakati (komitmen) mengenai:
         • Program dan Kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD Provinsi
         • Program dan Kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai oleh APBN Pusat
         • Program dan Kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai oleh sumber lainnya (swasta, bantuan luar
            negeri, lembaga donor internasional, dll)




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                 56
3.       Rapat Konsultasi di Tingkat Nasional (Regional)

         Rapat pembahasan dan konsultasi di tingkat Nasional (Regional) adalah untuk membahas Rencana
         Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan dalam rangka koordinasi antara program dan pendanaan
         di tingkat Nasional

         Pada Rapat ini diharapkan dapat disepakati (komitmen) mengenai:
         • Program dan Kegiatan yang akan dibiayai melalui APBN Pusat
         • Program dan Kegiatan yang akan dibiayai melalui Bantuan Luar Negeri (hibah atau hutang)

         Rapat-rapat tersebut di atas merupakan Rapat Koordinasi yang melibatkan Pokja Kabupaten/Kota,
         Pokja Provinsi, SKPD terkait, Satuan Kerja (Satker) terkait, perwakilan dari TTPS/PMU dan PIU
         (Teknis, Advokasi, dan Kelembagaan). Rapat-rapat ini bertujuan memperoleh kesepakatan
         mengenai Program dan Kegiatan serta aspek pendanaannya (sharing).


4.       Sosialisasi dan Promosi Sanitasi kepada Swasta dan Masyarakat

         Sosialisasi dan promosi sanitasi kepada dalam berbagai forum dan asosiasi bisnis, kalangan swasta
         dan masyarakat dalam rangka menjaring minat swasta untuk melakukan invesasi.


5.       Merumuskan kesepakatan dan menjalin komitmen antar pemangku kepentingan

         Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kesepakatan dan Komitmen yang
         ditandatangani oleh para pihak yang mewakili Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal
         ini untuk menjamin terlaksananya program tersebut.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                    57
Manual MP-07 : Penulisan Memorandum Program


Tersusunnya Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi beserta lampiran-lampirannya, yang merupakan kesepakatan
dan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan program dan
kegiatan pembangunan sanitasi.


Deskripsi

Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) merupakan hasil dokumentasi dan rangkuman
dari keseluruhan proses tersebut di atas (MP-01 sampai dengan MP-06). Materi utama Dokumen ini adalah
Daftar Program/Kegiatan Prioritas, Justifikasi, dan tabel-tabel Program/Kegiatan yang telah disepakati
bersama oleh para pemangku kepentingan.

Penulisan Dokumen ini dikoordinir oleh Ketua Pokja dengan dibantu oleh staf Pokja lainnya. Dukungan staf
Pokja yang berasal dari berbagai Dinas dan Instansi tentunya akan memudahkan dan mempercepat proses
penyusunan Dokumen ini. Guna meningkatkan kualitas dan akurasi Dokumen MPSS, Tim Pokja akan
difasilitasi oleh Fasilitator dan Tenaga Ahli.


Kegiatan

1.   Penentuan Outline MPSS
2.   Penulisan Dokumen MPSS
3.   Editing dan Finalisasi Dokumen MPSS
4.   Pengesahan/Legalisasi Dokumen MPSS




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                    58
Penjelasan Kegiatan

1.       Penentuan Outline MPSS

         Pada dasarnya Dokumen MPSS telah memiliki Format dan Outline tertentu. Secara umum Outline
         atau Daftar Isi MPSS adalah sebagai berikut:
         1. Pendahuluan
         2. Kerangka Kerja Logis Pembangunan Sanitasi
         3. Konsolidasi dan Prioritasi Program dan Kegiatan
         4. Kebutuhan Studi dan Disain Teknis
         5. Rencana Implementasi Jangka Menengah
         6. Rencana Implementasi Tahunan
         7. Rencana Pengelolaan Program
         8. Rekomendasi dan Tindak Lanjut


2.       Penulisan Dokumen MPSS

         Penulisan Dokumen MPSS dilakukan oleh Tim Pokja. Untuk memperoleh hasil yang lebih baik, Tim
         Pokja dapat mengundang Fasilitator atau Tenaga Ahli untuk memandu atau memberikan masukan,
         khususnya aspek teknis dan perhitungan keuangan, selama proses penyusunan Dokumen tersebut.

         Garis besar materi yang akan disajikan dalam Dokumen MPSS ini adalah sebagai berikut

         1. Pendahuluan                     :   Menjelaskan mengenai latar belakang, tujuan dan sasaran,
                                                landasan hukum, kedudukan MPSS dalam Program PPSP, serta
                                                ruang lingkup dan metode penyusunan MPSS.

         2. Kerangka Kerja Logis            :   Menjelaskan mengenai hasil review dan penajaman Kerangka
            Pembangunan Sanitasi                Kerja Logis (KKL) yang telah disiapkan dalam Dokumen Strategi
                                                Sanitasi Kab/Kota (SSK). KKL disusun untuk setiap subsektor,
                                                yaitu air limbah, persampahan, drainase, dan kesehatan.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                       59
3. Konsolidasi dan Prioritasi      :   Menjelaskan mengenai hasil konsolidasi program/ kegiatan,
            Program dan Kegiatan                justifikasi, proses prioritasi program/kegiatan, dan daftar
                                                program/kegiatan prioritas untuk 5 tahun mendatang (n+1
                                                sampai dengan n+5).

         4. Kebutuhan Studi dan             :   Menjelaskan mengenai hasil telaahan terhadap kebutuhan
            Disain Teknis                       Studi dan Disain Teknis untuk menunjang pelaksanaan
                                                program/kegiatan sanitasi. Hal ini meliputi Pra Studi Kelayakan
                                                (Pra FS), Studi Kelayakan (FS), Master Plan, DED dan RAB,
                                                Amdal, dan lain-lain. Selain itu juga harus diidentifikasi
                                                mengenai ketersediaan dana untuk pelaksanaan Studi dan
                                                Disain tersebut.

         5. Rencana Implementasi            :   Menjelaskan mengenai Program dan Kegiatan yang akan
            Jangka Menengah                     dilaksanakan selama 5 (lima) tahun mendatang, yaitu dari tahun
                                                n+1 sampai dengan n+5. Dilengkapi dengan informasi mengenai
                                                lokasi proyek, volume kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan
                                                dan sumber pendanaannya, jangka waktu pelaksanaan, dan
                                                tahun dimulainya kegiatan tersebut.

         6. Rencana Implementasi            :   Menjelaskan secara lebih rinci terhadap Program/Kegiatan yang
            Tahunan                             akan dilaksanakan pada tahun pertama (n+1). Program/
                                                Kegiatan tahun pertama utamanya adalah proyek yang telah
                                                siap dilaksanakan karena telah memiliki
                                                (1) Studi dan Disain Teknis yang memadai,
                                                (2) Anggaran telah teralokasi (committed),
                                                (3) tidak ada permasalahan pertanahan,
                                                (4) sesuai prioritas kabupaten/kota, dan
                                                (5) masyarakat sudah siap.

                                                Catatan :
                                                Materi yang dikandung dalam Bab 6 ini akan dimutakhirkan setiap
                                                tahun atau menjadi Rencana Tahun (n+2, (n+3) ) dst.


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                         60
7. Rencana Pengelolaan             :   Menjelaskan mengenai tata cara pengelolaan program
            Program                             (manajemen dan organisasi), dinas/instansi pelaksana, jadual
                                                pelaksanaan kegiatan, skema pendanaan, rencana pengadaan
                                                barang dan jasa (procurement plan), dan lain-lain.

         8. Rekomendasi dan Tindak          :   Berisikan rekomendasi, saran-saran dan rencana tindak lanjut.
            Lanjut


3.       Editing dan Finalisasi Dokumen MPSS

         Kegiatan editing dan koreksi selama proses penyusunan MPSS ini cukup sering terjadi seiring
         dengan adanya sejumlah masukan, saran, koreksi, dan perubahan-perubahan. Perubahan dari
         masing-masing versi, baik cetak maupun softcopy, hendaknya dapat terdokumentasi atau
         tersimpan dengan baik.


4.       Pengesahan/Legalisasi Dokumen MPSS

         Dokumen MPSS, termasuk yang versi Tahunan, yang telah tersusun harus memperoleh
         kesepakatan dari masing-masing pemangku kepentingan, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun
         Kabupaten/Kota. Pengesahan/legalisasi dokumen MPSS sangat penting agar bersifat mengikat.
         Untuk jelasnya lihat Modul MP-01, penjelasan kegiatan No. 5.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                       61
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   62
Manual Memorandum Program
Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota



Pelaksanaan Studi dan Disain, Monev dan
Rencana Implementasi Tahunan
(dilaksanakan secara reguler setiap tahun)




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi    63
MP-08 : Pelaksanaan Studi dan Disain Teknis


Pelaksanaan Studi dan Disain bertujuan agar pembangunan infrastruktur sanitasi dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
serta dapat berlangsung dengan efisien, efektif, optimal, cepat, dan dapat menjawab permasalahan dan kebutuhan
Kabupaten/Kota.


Deskripsi

Terdapat sejumlah Studi dan Disain Teknis yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sanitasi di wilayahnya. Jenis kebutuhan Studi dan
Disain tersebut tergantung dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi, opsi-opsi teknologi yang dipilih,
dan nilai investasi. Semakin kompleks, hi-tech, dan investasi yang relatif besar maka dibutuhkan Studi dan
Disain Teknis yang lebih lengkap dan mendetail. Sebaliknya, untuk kegiatan skala kecil (MCK Plus, dsb).

Beberapa Studi dan Disain yang dianjurkan meliputi : Master Plan (Rencana Induk), Studi Kelayakan (FS),
Detailed Engineering Design (DED berikut Rencana Anggaran Biaya dan Dokumen Tender), Studi
Lingkungan, Studi LARAP, dll. Bila diperlukan dapat pula dilakukan Studi Kelembagaan dan Keuangan
Daerah. Profil dari masing-masing Studi dan Disain Tersebut:
•   Master Plan (Rencana Induk) untuk masing-masing Subsektor Sanitasi, misalnya Master Plan Air
    Limbah, Master Plan Persampahah, Master Plan Drainase, dst. Rencana ini bersifat jangka panjang (20
    tahun) dan komprehensif.
•   Studi Kelayakan (FS) untuk proyek/kegiatan yang melibatkan investasi yang relatif besar, jangka
    panjang, dan melibatkan berbagai pihak (multi stakeholder), misalnya Studi Kelayakan Pembangunan
    TPA Regional, Studi Kelayakan IPLT, dst.
•   Detailed Engineering Design (DED) adalah suatu rencana teknis detail siap bangun untuk pembangunan
    fisik sarana dan prasarana, sebagai contoh DED Saluran Drainase, DED IPLT, DED TPA Regional, dst. DED
    juga dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen Tender (Lelang).




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                              64
•    Studi Lingkungan : AMDAL, UKL, UPL
•    Studi Pertanahan : LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan), dll.


Kegiatan

1.   Penyusunan Master Plan
2.   Penyusunan Studi Kelayakan (FS)
3.   Penyusunan Detailed Engineering Design (DED)
4.   Penyusunan Studi Lingkungan (AMDAL, UKL, UPL)
5.   Penyusunan Studi LARAP.


Penjelasan Kegiatan

1.       Penyusunan Master Plan

         Master Plan (Rencana Induk) merupakan salah satu acuan penting bagi kabupaten/kota untuk
         menentukan arah dan rencana pengembangan sistem sanitasi yang sifatnya komprehensif, jangka
         panjang (20 tahun), dan skala kota (city-wide). Master Plan akan mempertimbangkan:
         • Jumlah penduduk eksisting dan proyeksi
         • Kondisi geografis dan lingkungan
         • Kondisi sarana dan prasarana
         • Kondisi sosial dan ekonomi
         • Kondisi kelembagaan dan keuangan daerah
         • Pola penggunaan tanah dan kecenderungan perkembangan kota
         • Analisis kebutuhan pengembangan di masa mendatang

         Substansi dari Master Plan antara lain mencakup:
         • Identifikasi masalah
         • Prioritas penanganan
         • Skenario pengembangan (teknis, kelembagaan, finansial, sosek, dll)

Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                              65
•    Proyeksi Kebutuhan
         •    Usulan Program (Jangka Panjang, Menengah, Pendek)
         •    Kriteria Desain


2.       Penyusunan Studi Kelayakan (FS)

         Sebagai tindak lanjut Master Plan tersebut di atas, kemudian disusun Studi Kelayakan (FS) untuk
         Kegiatan atau Proyek untuk suatu komponen atau kawasan prioritas. Materi Studi Kelayakan,
         mencakup penilaian detail terhadap kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, manajemen,
         hukum, sosial kemasyarakatan, dll.

         Substansi Studi Kelayakan secara garis besar antara lain:
         • Dasar Pemikiran (tujuan dan sasaran)
         • Survey dan observasi
         • Analisa kebutuhan eksisting dan proyeksi
         • Identifikasi alternatif teknis
         • Kajian dan penilaian aspek kelembagaan, termasuk identifikasi kemungkinan pemulihan biaya
            (cost recovery), sistem dan mekanisme subsidi
         • Analisa biaya terendah (least-cost analysis) untuk pemilihan opsi terbaik
         • Analisa biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
         • Analisa finansial, dengan mengutamakan mekanisme pengguna membayar (user-pay
            mechanism).

3.       Penyusunan Detailed Engineering Design

         Detailed Engineering Design (DED) merupakan perencanaan detail dengan mengacu pada Master
         Plan dan Studi Kelayakan yang telah disusun di atas (butir 1 dan 2).

         Substansi DED antara lain mencakup:
         • Pemetaan (mapping)
         • Survei dan investigasi
         • Penentuan wilayah perencanaan

Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                  66
•    Desain Teknis, meliputi: penetapan proses dan perhitungan komponen desain berdasarkan (1)
              hasil analisa data primer dan sekunder, (2) pilihan masyarakat (survey kondisi sosial ekonomi,
              usulan Pokja, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat), dan (3) hasil studi lingkungan dan
              LARAP dari Studi Kelayakan sebelumnya

         Dokumen DED, meliputi:
         1. Gambar-gambar Rencana
         2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
         3. Spesifikasi Teknis
         4. Dokumen Tender (Lelang)


4.       Penyusunan Studi Lingkungan (AMDAL, UKL, UPL)

         Tujuan penyusunan Dokumen Studi Lingkungan adalah untuk mengetahui apakah suatu kegiatan
         pembangunan akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi lingkungan ybs dan sekitarnya, dan
         bagaimana penanganan dampak tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

         Penentuan dampak penting ini disesuaikan dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku,
         sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006
         tentang AMDAL, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/KPTS/M/2003 untuk UKL/UPL,

         Bila suatu kegiatan akan menimbulkan dampak yang signifikan maka harus dilakukan Studi AMDAL.
         Bila Studi AMDAL tidak diperlukan, maka perlu ditetapkan apakah dibutuhkan UKL atau UPL.
         Beberapa kegiatan yang memerlukan Studi Lingkungan antara lain:
         • Air Limbah: Pembangunan IPLT, Sewerage System, IPAL, dll.
         • Persampahan : TPA (Sanitary Landfill), TPA (daerah pasang-surut), Transfer Station.
         • Drainase & Pengendalian Banjir : terutama di Kota-kota Metropolitan dan Besar.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                      67
5.       Penyusunan Studi LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan)

         Studi Pengadaan Lahan dan Pemukiman Kembali (LARAP) dibutuhan bila suatu kegiatan investasi
         berlokasi diatas lahan atau areal tanah yang bukan milik Pemerintah atau telah ditempati oleh
         swasta/masyarakat selama lebih dari 1 (satu) tahun. Setiap upaya pembebasan lahan haruslah
         sesuai dengan Peraturan yang berlaku, terutama bila terjadi pembebasan lahan yang signifikan atas
         suatu areal pemukiman, maka diperlukan rencana pemukiman kembali (resettlement).


Langkah-langkah Pelaksanaan Studi dan Disain

1)       Menyusun Kerangka Acuan (Terms of References) dari Studi dan Disain yang akan dilaksanakan.
         Kerangka Acuan ini berisikan:
         a) Latar belakang studi dan disain, rumusan isu dan permasalahan yang dihadapi
         b) Maksud, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
         c) Ruang lingkup kegiatan
         d) Hasil (deliverables) yang diharapkan
         e) Bidang keahlian/tenaga ahli yang dibutuhkan
         f) Dukungan yang akan diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas (data, informasi, ruang kerja, dll)
         g) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

2)       Proses Pengadaan Jasa (Konsultan, Lembaga Penelitian, LSM, Perguruan Tinggi), pada dasarnya
         mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang
         Pengadaan Barang Jasa.

3)       Pelaksanaan Studi dan Disain. Pelaksanaan studi dan disain sesuai dengan Kerangka Acuan yang
         telah ditetapkan. Masing-masing proyek memiliki tujuan, sasaran, ruang lingkup dan hasil
         (deliverables) yang berbeda.

4)       Pemanfaatan Hasil Studi dan Disain
         a) Diseminasikan hasil Rekomendasi Studi dan Disain
         b) Penyiapan anggaran untuk pelaksanaan hasil Studi dan Disain.
         c) Pelaksanaan hasil Studi dan Disain tersebut (pembangunan fisik atau non-fisik).


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                    68
Manual MP-09: Monitoring dan Evaluasi

Tujuan kegiatan ini adalah memantau proses penyusunan memorandum program serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan
pembangunan sanitasi. Selain itu, kegiatan monev dilakukan untuk melakukan dokumentasi atau databasing program dan
kegiatan memorandum program dalam sebuah sistem informasi berbasis web. Dengan pendataan lengkap maka strategi dan
investasi pembangunan sanitasi hingga lima tahun ke depan dapat diproyeksikan. Proyeksi ini akan membantu pemerintah
kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam menetapkan kebijakan pembiayaan pembangunan sanitasi.


Deskripsi

Kegiatan pemantauan dan evaluasi proses memorandum program dilakukan untuk mengetahui capaian
terkini pembangunan sanitasi kabupaten/kota. Capaian yang dimaksud berkaitan dengan:
1. Kemajuan kegiatan penyusunan memorandum program.
2. Input: program dan kegiatan, pelaksana, nilai investasi, sumber dana, serapan danakategori
    pemanfaatan dan rencana keluaran.
3. Output: hasil dari pelaksanaan kegiatan.
4. Outcome: capaian tujuan dan sasaran pembangunan sanitasi kabupaten/kota dengan
    dilaksanakannya kegiatan.

Dengan terdatanya informasi tersebut diatas maka informasi rekapitulasi dibawah ini dapat diperoleh
dengan mudah:
1. Rekapitulasi kemajuan kegiatan dan produk dokumen.
2. Rekapitulasi Input: program dan kegiatan yang terlaksana/tak terlaksana, investasi menurut sumber
   dana maupun total, pemanfaatan dana perimbangan, pemanfaatan dana keseluruhan.
3. Rekapitulasi output: keluaran, infrastruktur maupun non-infrastruktur, dari pelaksanaan kegiatan.
4. Rekapitulasi outcome: capaian target pembangunan sanitasi kabupaten/kota.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                         69
Kegiatan
K

1.
1    Pemantauan k  kemajuan kegiatan penyusunan me   emorandum program.
2.
2    Dokumentasi informasi memor     randum program ke dalam sistem informasi berbasis web.
                                                                                     s
3.
3    Pemutakhiran informasi dalam sistem informasi berbasis web.
4.
4    Identifikasi dan evaluasi kegiata terlaksana/tida terlaksana.
                                     an              ak
5.
5    Identifikasi dan evalusi capaian sasaran pembangunan sanitasi


Penjelasan Keg
P            giatan

1.
1        Pemanta
               auan kemajuan k
                             kegiatan penyu
                                          usunan memorandum program
                                                                  m.

         Pemantau kemajuan ke
                  uan              egiatan penyusun memorandum program dapat dilakukan deng
                                                  nan           m                               gan
         memanfaa atkan rencana ker dalam sistem monev berbasis w
                                    rja            m            web. Lembar Renc
                                                                               cana Kerja berisik
                                                                                                kan
         daftar keg
                  giatan memandu pokja dalam men  nyusun memorandum program. Leembar rencana keerja
         tersebut d
                  dapat dilihat pada lampiran.
                                   a

2.
2              ntasi informasi memorandum program ke dal
         Dokumen                                       lam sistem infor
                                                                      rmasi berbasis web.

         Dokument dilakukan de
                   tasi              engan masuk ke dalam sistem info
                                                     d               ormasi berbasis w dengan alam
                                                                                     web              mat:
         monev.san nitasi.or.id. Setia kabupaten/kot memiliki user
                                     ap              ta              rname dan password untuk mas      suk
         kedalam ssistem. Pada tahap ini, pokja diminta untuk mengisik informasi ber
                                                                     kan             rkaitan input, outp
                                                                                                       put
         dan outcoome seperti tercan                umen memorandu program. Det mengenai proses
                                      ntum dalam doku                um              tail
         dokument ini disiapkan dalam panduan sistem monev be
                   tasi                                              erbasis web, yang menjadi dokum
                                                                                      g               men
         tersendiri.
                   .

3.
3        Pemutak
               khiran informas dalam sistem informasi berba web.
                             si                           asis

         Pada taha ini pokja mela
                  ap             akukan pemutakhhiran informasi m
                                                                memorandum pro
                                                                             ogram dalam sistem
         berbasis w
                  web. Pemutakhira dilaksanakan ji terdapat perubahan pada:
                                 an              ika
         • Progra dan kegiatan
                  am
         • Sasara pembangunan
                  an


Manual Memorandum Pro
M                   ogram Sektor Sanitasi                                                                    70
•    Nilai dan sumber investasi
         •    Tahun pelaksanaan
         •    Lokasi kegiatan
         •    Jenis kegiatan (Survei, Investigasi, Disain, Land Acquisition, Construction, Operation and
              Maintenance)


4.       Identifikasi dan evaluasi kegiatan terlaksana/tidak terlaksana

         Dalam sistem informasi berbasis web, terdapat sebuah menu untuk menyatakan bahwa sebuah
         kegiatan terlaksana di tahun yang direncanakan. Menu ini mampu mengagregasi kegiatan-
         kegiatan yang tidak terlaksana secara otomatis. Pada tahap ini Pokja perlu:
         • Evaluasi penyebab tidak terlaksananya kegiatan di tahun rencana,
         • Berdiskusi dengan SKPD terkait perihal tidak terlaksananya kegiatan,
         • Membuat keputusan tindak lanjut untuk kegiatan yang tidak terlaksana.


5.       Identifikasi dan evaluasi capaian sasaran pembangunan sanitasi

         Sistem informasi berbasis web disiapkan untuk mengukur capaian sasaran pembangunan sanitasi
         dengan terlaksananya kegiatan. Menu ini disiapkan secara otomatis sehingga pokja mampu
         melihat deviasi rencana capaian dengan realisasi capaian. Pada tahap ini pokja perlu:
         • Evaluasi penyebab terjadinya deviasi,
         • Menetapkan tindak lanjut atas kondisi teridentifikasi.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                  71
Manual MP-10 : Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan


Tujuan kegiatan ini adalah pemutakhiran dokumen Memorandum Program, khususnya Rencana Implementasi Tahunan,
berdasarkan hasil dan rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, seperti
pelaksanaan Studi dan Disain, dan pembangunan infrastruktur fisik dan non-fisik. Melembagakan kegiatan pemutakhiran ini
sebagai kegiatan berulang setiap tahun anggaran (repetitive).


Deskripsi

Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) merupakan suatu Dokumen hidup (live) yang harus terus
dimutakhirkan (up dating) setiap tahun. Dasar pemutakhiran MPSS adalah hasil monitoring dan evaluasi
terhadap proses penganggaran (go, no go atau tertunda), pelaksanaan Studi dan Disain Teknis, dan hasil
implementasi kegiatan pembangunan (infrastruktur dan non-infrastruktur). Penyempurnaan dan
pemutakhiran program/kegiatan untuk Tahun Kedua (dan tahun-tahun selanjutnya) sangat penting agar
sasaran dan target pembangunan sanitasi dapat segera terealisir.

Berdasarkan hasil rekomendasi Monev, maka pemutakhiran Rencana Implementasi Tahun Kedua (dan
tahun-tahun selanjutnya) akan terdapat sejumlah penyesuaian kembali sesuai dengan situasi dan kondisi di
lapangan, misalnya:
• Penyesuaian volume atau jumlah unit (bertambah atau berkurang)
• Penyesuaian harga satuan dan total kebutuhan biaya
• Penambahan atau perubahan lokasi yang harus ditangani segera, dll.

Proses pemutakhiran Dokumen Memorandum, khususnya Rencana Implementasi Tahunan, yang
dilaksanakan setiap tahun mengacu pada hasil rekomendasi Monev. Untuk jelasnya dapat dilihat pada
Gambar berikut ini.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                             72
Gambar 4 : Proses Implementasi, Monev dan Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan




Kegiatan

1. Review rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas hasil-hasil proses penganggaran (go, no go
   atau tunda) dan implementasi kegiatan fisik dan non-fisik pada tahun berjalan.
2. Pemutakhiran (up dating) dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi
3. Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan
4. Pembahasan dan Pengesahan Rencana Implementasi Tahunan
5. Melembagakan kegiatan pemutakhiran Memorandum Program, utamanya Rencana Implementasi
   Tahunan, sebagai kegiatan rutin setiap tahun.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                               73
Ilustrasi 4 : Keterkaitan antara Monev dan Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                       74
Penjelasan Kegiatan

1.       Review Hasil dan Rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)

         Melakukan review atas hasil dan rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap proses
         penganggaran tahun berjalan (go, no go atau tunda) serta implementasi kegiatan pembangunan
         fisik dan non-fisik.

         Review hasil dan rekomendasi Monitoring dan Evaluasi utamanya untuk mengetahui:
         • Rencana vs Realisasi dari setiap program/kegiatan dari tahun berjalan
         • Hasil dan kualitas (deliverables/output) dari Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
         • Mencari faktor penyebab suatu Kegiatan tidak dilaksanakan atau ditunda (go, no go) : apakah
             karena ketidak-tersediaan dana atau penyebab lainnya.
         • Memeriksa Kegiatan yang ditunda pelaksanaannya apakah masih relevan atau valid untuk
             ditindak-lanjuti pada tahun berikutnya.
         • Kajian dan evaluasi terhadap usulan Kegiatan yang muncul belakangan (emerging activities).


2.       Pemutakhiran (up dating) Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi

         Rekomendasi Monev merupakan masukan utama bagi pemutakiran Dokumen MPSS. Tidak tertutup
         kemungkinan terjadinya perubahan atau pergeseran:
         • Perubahan tahun atau periode pelaksanaan (waktu mulainya suatu kegiatan)
         • Perubahan jumlah volume (penyesuaian atas kebutuhan/situasi)
         • Perubahan harga satuan dan total biaya (sehubungan dengan inflasi, eskalasi, dll)
         • Perubahan jumlah lokasi yang akan ditangani (sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan)
         • Kebutuhan Studi dan Disain Teknis baru (sesuai permasalahan yang muncul di lapangan)

         Setiap ada perubahan, penambahan atau pengurangan, dan penyesesuaian kegiatan harus diikuti
         dengan penjelasan dan justifikasi, baik dari aspek teknis maupun non-teknis.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                75
3.       Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan

         Kegiatan pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan yang dilaksanakan setiap tahun, umumnya
         mencakup:
         • Review hasil rekomendasi Monev
         • Pemutakhiran daftar Program/Kegiatan Tahunan yang akan dilaksanakan (berdasarkan rencana
             MPSS awal, masukan dari daftar tunggu/kegiatan tertunda, dan usulan-usulan baru)
         • Pemutakhiran daftar Kebutuhan Studi dan Disain Teknis yang akan dilaksanakan (berdasarkan
             rencana MPSS awal, masukan dari daftar tunggu/kegiatan tertunda, dan usulan-usulan baru)
         • Justifikasi keuangan dan pertimbangan lainnya (teknis, kelembagaan, lingkungan, dll)
         • Menggali potensi sumber dana alternatif (non-Pemerintah)
         • Konsultasi dan verifikasi dengan Kepala SKPD terhadap alokasi pendanaan

         Perubahan juga dapat terjadi bila proses pengadaan atau pembebasan lahan (land acquisition)
         tidak berjalan sesuai dengan rencana.


4.       Pembahasan dan Pengesahan Rencana Implementasi Tahunan

         Walaupun sifatnya hanya pemutakhiran, Rencana Implementasi Tahunan tetap harus dibahas dan
         memperoleh persetujuan dari para pihak yang berkepentingan, baik Pemerintah Pusat maupun
         Provinsi dan Kabupaten/Kota.

         Proses pembahasan ini tetap mengikuti jadual atau kalender rapat pembahasan/konsultasi yang
         telah ditentukan, yaitu:
         • Konsultasi tingkat Kabupaten/Kota
         • Konsultasi tingkat Provinsi
         • Konsultasi tingkat Nasional (regional)

         Setelah melalui proses pembahasan tersebut di atas, Rencana Implementasi Tahunan harus
         memperoleh pengesahan/legalisasi dari pihak-pihak yang berkepentingan agar sifatnya lebih
         mengikat.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                               76
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   77
Manual Memorandum Program
Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota



Lampiran-lampiran



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi   78
Lampiran A
Outline Dokumen MPSS

BAB 1 PENDAHULUAN

         1.1 Latar Belakang
         1.2 Maksud dan Tujuan
         1.3 Landasan Hukum
         1.4 Kedudukan Memorandum Program
         1.5 Metode Penyusunan
         1.6 Sistematika Dokumen:

BAB 2 KERANGKA KERJA LOGIS PEMBANGUNAN SANITASI KOTA/KABUPATEN

         2.1 Umum
         2.2 Sub sektor Air Limbah
         2.3 Sub sektor Persampahan
         2.4 Sub sektor Drainase
         2.5 Higiene

BAB 3 KONSOLIDASI PROGRAM DAN KEGIATAN

         3.1 Metode konsolidasi
         3.2 Proses dan Hasil Konsolidasi
         3.3 Program Prioritas

BAB 4 KEBUTUHAN STUDI DAN DESAIN TEKNIS

         4.1 Master Plan
         4.2 Studi Kelayakan
         4.3 Detailed Engineering Desain
         4.4 Perlindungan Sosial dan Lingkungan



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                        79
BAB 5 RENCANA IMPLEMENTASI JANGKA MENENGAH

         Uraian dan tabel-tabel mengenai Program/Kegiatan Jangka Menengah (5 tahunan):
         • Nama Program dan Kegiatan (untuk setiap subsektor sanitasi)
         • Tahun Pelaksanaan (n+1 s/d n+5)
         • Lokasi kegiatan
         • Volume kegiatan
         • Jumlah Kebutuhan Biaya
         • Sumber Pembiayaan
         • Dinas/Instansi Pelaksana
         • Informasi dan keterangan lainnya

BAB 6 RENCANA IMPLEMENTASI TAHUNAN

         Uraian dan tabel-tabel mengenai Program/Kegiatan Tahun ........
         • Nama Program dan Kegiatan (untuk setiap subsektor sanitasi)
         • Lokasi kegiatan
         • Volume kegiatan
         • Jumlah Kebutuhan Biaya
         • Sumber Pembiayaan
         • Dinas/Instansi Pelaksana
         • Informasi dan keterangan lainnya

         Dilengkapi dengan uraian tentang kesiapan implementasi:
         • Ketersediaan Studi dan Disain Teknis
         • Ketersediaan dan komitmen Anggaran
         • Kesiapan lahan
         • Kesiapan masyarakat setempat




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                80
BAB 7 RENCANA PENGELOLAAN PROGRAM

         7.1 Manajemen dan Organisasi
         7.2 Rencana Pendanaan
         7.3 Rencana Jadual Pelaksanaan
         7.4 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan)

BAB 8 REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT

         8.1 Rekomendasi
         8.2 Tindak lanjut


LAMPIRAN-LAMPIRAN
A. Program dan Kegiatan Tahun n+1 sampai dengan Tahun n+5
B. Ruang Lingkup Pekerjaan Studi dan Desain Teknis
C. Data dan informasi pendukung lainnya sesuai kebutuhan.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                           81
Lampiran B
Formulir-formulir dan Tabel-tabel untuk Rencana Implementasi 5 Tahunan
(Contoh Rencana Implementasi Tahun 2012 – 2016)


 Memorandum Program Sektor Sanitasi
 Kabupaten / Kota :
 Provinsi         :
 Tahun            :

                                                                      Indikasi Biaya (juta rupiah)                           Sumber Pendanaan/Pembiayaan (juta rupiah)
  No.         Program / Kegiatan            Lokasi   Volume                                                  Jumlah                                Hibah/                Masya-   Keterangan
                                                              Thn 1   Thn 2      Thn 3     Thn 4     Thn 5            Kota     Prov      APBN                 Swasta
                                                                                                                                                   Hutang                 rakat




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                                                                 82
Formulir-formulir dan Tabel-tabel untuk Rencana Implementasi Tahunan
(Contoh Rencana Implementasi Tahun 2012)


 RENCANA/USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN SEKTOR SANITASI TAHUN 2012
 Kab./Kota : xxxxxxxx
                                                                                                      Sumber Dana (Rp.)                                                      Keterangan
                                                                                                                                               Instansi    Instansi
 No.            Program/Kegiatan      Lokasi   Volume   Estimasi Biaya (Rp.)     APBD                         APBN                                                    Out-   Kesiapan Kesiapan
                                                                                           APBD Prov.                     Swasta Masya- rakat Pelaksana   Pengelola
                                                                               Kab./Kota               Rp. Murni PHLN                                                 come   ToR/DED    Lahan




       Jumlah




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                                                                   83
RENCANA/USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN SEKTOR SANITASI TAHUN 2013
 Kab./Kota : xxxxxxxx
                                                                                                        Sumber Dana (Rp.)                                                      Keterangan
                                                                                                                                                 Instansi    Instansi
 No.            Program/Kegiatan      Lokasi   Volume   Estimasi Biaya (Rp.)     APBD                           APBN                                                    Out-   Kesiapan Kesiapan
                                                                                           APBD Prov.                       Swasta Masya- rakat Pelaksana   Pengelola
                                                                               Kab./Kota                 Rp. Murni PHLN                                                 come   ToR/DED    Lahan




       Jumlah




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                                                                     84
Lampiran C
Daftar Program/Kegiatan yang Dapat Dibiayai APBN


Pembiayaan melalui Ditjen Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum:
1. Rehab/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota
2. Rehab/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Setempat dan Komunal
3. Rehab/Peningkatan/Pembangunan Drainase Perkotaan
4. Rehab/Peningkatan/Pembangunan TPA Sampah dan Pengadaan Alat Berat Persampahan Kota
5. Pembangunan PS Sampah Terpadu 3R

Daftar Program/Kegiatan Pembangunan Sanitasi:
1) Infrastruktur Air Limbah Sistem Terpusat Skala Kota
   a) Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL
   b) Perencanaan Teknis
   c) Penyiapan Masyarakat
   d) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota
   e) Pengadaan Peralatan
   f) Supervisi

2) Infrastruktur Air Limbah Sistem Setempat dan Sistem Komunal
   a) Perencanaan Teknis
   b) Pemberdayaan/Penyiapan Masyarakat
   c) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Sistem Setempat dan Komunal
   d) Supervisi

3) Infrastruktur Drainase Perkotaan
   a) Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL
   b) Perencanaan Teknis
   c) Penyiapan Masyarakat
   d) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Drainase Perkotaan
   e) Pengadaan Peralatan
   f) Supervisi

Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                               85
4) Infrastruktur Tempat Prosesan Akhir (TPA) Sampah
   a) Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL
   b) Perencanaan Teknis
   c) Penyiapan Masyarakat
   d) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota
   e) Pengadaan Peralatan
   f) Supervisi

5) Infrastruktur Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/3R
   a) Perencanaan Teknis
   b) Pemberdayaan/Penyiapan Masyarakat
   c) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Sistem Setempat dan Komunal
   d) Supervisi




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                              86
Lampiran D
Jadual Tentatif dan Penanggung Jawab Penyusunan Dokumen MPSS


                                                                                                     Durasi
  No.         Modul                                               Kegiatan                                          Penanggung Jawab
                                                                                                   (hari kerja)
   1.         MP-01         Advokasi MPSS dalam konteks Program PPSP                                                  PMU&PIU/Prov
                            Pemeriksaan Status Kelembagaan Pokja AMPL/Sanitasi                                        Pokja Kab/Kota
                            Penyusunan dan Distribusi Rencana Kerja Pokja AMPL/Sanitasi                               Pokja Kab/Kota
                            Peningkatan Kapasitas Pokja AMPL/Sanitasi                                                 PMU&PIU/Prov
                            Komitmen Kelembagaan dan Kerangka Legislasi Dokumen MPSS                              Pokja Kab/Kota, Pro, Nas

   2.         MP-02         Review Kerangka Kerja Logis (KKL) Program Pembangunan Sanitasi                            Pokja Kab/Kota
                            Konsolidasi dan Integrasi Program dan Kegiatan (fisik dan non fisik)                      Pokja Kab/Kota
                            Pemilihan dan Penentuan Kriteria Seleksi Kegiatan Prioritas                               Pokja Kab/Kota
                            Penetapan Prioritas Pembangunan Sanitasi                                                  Pokja Kab/Kota

   3.         MP-03         Persiapan materi presentasi dan konsultasi                                                Pokja Kab/Kota
                            Konsultasi dan presentasi dengan Kepala SKPD dan Jajarannya                             Pokja Kab/Kota/Prov
                            Konsolidasi masukan dan revisi Program dan Kegiatan Prioritas                           Pokja Kab/Kota/Prov
                            Diseminasi Program dan Kegiatan Prioritas                                               Pokja Kab/Kota/Prov

   4.         MP-04         Identifikasi Program dan Kegiatan Jangka Menengah
                            Identifikasi Kebutuhan Studi dan Desain Pendukung                                          Pokja Kab/Kota
                            Justifikasi Keuangan dan Pertimbangan Lainnya                                              Pokja Kab/Kota
                            Menggali Potensi Sumber Pendanaan Non-Pemerintah                                           Pokja Kab/Kota
                            Rancangan Program Jangka Menengah (berbagai versi diskusi)                                 Pokja Kab/Kota
                            Konsultasi dengan Kepala SKPD                                                              Pokja Kab/Kota
                            Penetapan Kegiatan dan Anggaran Jangka Menengah                                         Pokja Kab/Kota/Prov
                            Penyepakatan Rencana Pengelolaan                                                      Pokja Kab/Kota/Prov/Nas



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                    87
Durasi
  No.         Modul                                              Kegiatan                                                      Penanggung Jawab
                                                                                                             (hari kerja)
   5.         MP-05         Identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pertama                             Pokja Kab/Kota
                            Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkiat tentang alokasi Anggaran                          Pokja Kab/Kota
                            Menggali potensi sumber pendanaan non-Pemerintah                                                     Pokja Kab/Kota
                            Penetapan kegiatan dan anggaran tahun pertama (n+1)                                             Pokja Kab/Kota/Prov/Nas

   6.         MP-06         Persiapan Rapat Konsultasi
                            Rapat Konsultasi Tingkat Provinsi                                                                  Pokja Kab/Kota/Prov
                            Rapat Konsultasi Tingkat Nasional (Regional)                                                       Pokja Prov/Nasional
                            Merumuskan kesepakatan dan komitmen antar pemangku kepentingan                                     Pokja Prov/Nasional

   7.         MP-07         Penentuan Outline MPSS                                                                               Pokja Kab/Kota
                            Penulisan Dokumen MPSS                                                                               Pokja Kab/Kota
                            Editing dan Finaliasi Dokumen MPSS                                                                Pokja Kab/Kota/Prov
                            Pengesahan/Legalisasi Dokumen MPSS                                                              Pokja Kab/Kota/Prov/Nas

   8.         MP-08         Penyusunan Studi dan Disain Teknis                                                              Pihak Ketiga atau swakelola

   9.         MP-09         Monitoring dan Evaluasi                                                                         Pokja Kab/Kota/Prov/Nas

  10.         MP-09         Review rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)                                              Pokja Kab/Kota/Prov/Nas
                            Pemutakhiran (up dating) dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi                               Pokja Kab/Kota/Prov
                            Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan                                                         Pokja Kab/Kota/Prov
                            Pembahasan dan Pengesahan Rencana Implementasi Tahunan                                            Pokja Kab/Kota/Prov

Catatan:
Jumlah waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tersebut
sangatbervariasi, tergantung dari karakteristik kota, kompleksitas permasalahan, kondisi dan kapasitas Tim Pokja
selaku penyusun dokumen, dll. Namun harus dipertimbangkan alokasi waktu yang disediakan. Umumnya waktu yang
dibutuhkan untuk menyusun MPSS sekitar 5 – 8 bulan kalender.



Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                                 88
Lampiran E
Pedoman Survei dan Pengumpulan Data untuk Memorandum Program



Tujuan

Mengumpulkan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Memorandum Program, baik melalui survei data primer maupun
sekunder.


Deskripsi

Sebenarnya sebagian besar data dan informasi mengenai situasi dan kondisi sanitasi telah tersedia dalam Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi
Kabupaten/Kota yang baru saja disusun. Kegiatan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dalam tahapan ini adalah untuk melengkapi dan
pemutakhiran (up dating) data.

Kegiatan survei dan pengumpulan data dan informasi pada tahapan ini dilakukan melalui:
• Survei ke dinas/instansi kabupaten/kota, utamanya BPS, BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, Bagian
    Keuangan, dll. Kegiatan pemutakhiran data ini dilakukan oleh masing-masing anggota Pokja yang berasal dari dinas/instansi ybs.
• Survei ke dinas/instansi Provinsi terkait, di antaranya BAPPEDA Provinsi, Dinas PU Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Satker PLP Cipta Karya, dll.
• Survei kondisi lapangan (fisik) terutama mengunjungi lokasi-lokasi yang diprioritaskan untuk segera dibangun dalam waktu dekat. Hal-hal yang diamati
    terutama masalah kesesuaian dan kesiapan lahan, tingkat komitmen masyarakat, dampak lingkungan, dll.
• Wawancara dengan Kepala SKPD dalam rangka memperoleh masukan dan arahan tentang strategi dan kebijakan pembangunan daerah, program dan
    kegiatan sanitasi prioritas, anggaran sanitasi, dll.
• Wawancara dengan masyarakat setempat (lokasi proyek).

Kegiatan ini juga termasuk menginventarisasikan dan mengkonfirmasi status pelaksanaan dari dokumen perencanaan yang terkait dengan pembangunan
sektor sanitasi, utamanya adalah:
•       Buku Putih dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK)
•       Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM)
•       Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA KL)


Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                           89
•        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
•        Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW), dll.


Kegiatan

1.       Persiapkan metode dan instrumen survei
2.       Survei ke Dinas/Instansi Kabupaten/Kota
3.       Survei ke Dinas/Instansi Provinsi
4.       Survei kondisi lapangan (fisik)
5.       Wawancara dengan Kepala SKPD
6.       Wawancara dengan masyarakat
7.       Menyusun Laporan Survei


Langkah-langkah

1.       Persiapkan Metode dan Instrumen Survei

         Sebelum melaksanakan survei terlebih dahulu harus dipersiapkan metode, instrumen dan peralatan survei, di antaranya:
         • Daftar data dan informasi yang dibutuhkan
         • Daftar instansi dan pejabat yang harus dihubungi
         • Daftar pertanyaan atau materi wawancara (guided interview)
         • Peralatan yang dibutuhkan: kamera digital, perekam suara dan GPS (sesuai kebutuhan)

2.       Survei ke Dinas/Instansi Kabupaten/Kota

         Instansi dan pejabat yang ditemui di tingkat kabupaten kota, utamanya adalah Kepala SKPD dari masing-masing anggota Pokja AMPL/Sanitasi
         Kabupaten/Kota, di antaranya:
         • BAPPEDA
         • Dinas PU/Cipta Karya
         • Dinas Kebersihan dan Pertamanan
         • Dinas Kesehatan

Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                     90
•    Kantor Lingkungan Hidup
         •    BPS Kabupaten/Kota, dll

3.       Survei ke Dinas/Instansi Provinsi

         Instansi dan pejabat yang ditemui di tingkat kabupaten, utamanya adalah Kepala SKPD dari masing-masing anggota Pokja AMPL/Saniasi Provinsi, di
         antaranya:
         • BAPPEDA
         • Dinas PU/Cipta Karya
         • Dinas Kesehatan
         • Kantor Lingkungan Hidup
         • BPS Provinsi
         • Satker APBN di Provinsi (PU, Kesehatan, Dagri), dll

4.       Survei Kondisi Lapangan

         Survei kondisi lapangan diutamakan pada lokasi atau kawasan prioritas yang sudah siap dan akan segera dilaksanakan pembangunan fisiknya, baik
         untuk pembangunan baru maupun perbaikan, perluasan atau peningkatan kapasitas. Beberapa lokasi yang perlu dilakukan peninjauan di antaranya:
         • Air Limbah : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Sistem Komunal, MCK, Sanimas,
         • Persampahan : TPA Sampah, Pilot 3R (reduce, recycle, reuse)
         • Drainase : kawasan rawan banjir dan genangan, kondisi saluran dan bangunan drainase

5.       Wawancara dengan Kepala SKPD

         Wawancara dengan Kepala SKPD bertujuan untuk memperoleh arahan dan masukan tentang arah dan kebijakan pembangunan daerah, strategi dan
         program pembangunan sektor sanitasi, anggaran yang tersedia, dll.

         Kegiatan ini dapat dilakukan paralel dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan pada butir (2) dan (3) di atas.




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                            91
6.       Wawancara dengan masyarakat

         Wawancara dengan masyarakat setempat (utamanya di calon lokasi proyek) bertujuan untuk memperoleh aspirasi, persepsi dan saran tentang
         kegiatan pembangunan sanitasi di lingkungan mereka. Adanya masukan masyarakat ini penting agar prasarana dan sarana sanitasi yang dibangun
         untuk ini dapat memperoleh dukungan dan kontribusi masyarakat.

         Kegiatan ini dapat dilakukan paralel dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan pada butir (4) di atas.




                                                                            ---




Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi                                                                                                        92
Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota
AMPL
                                                                                                                                                                     Seri Manual PengembanganManua-fdfds Peng - -embangitasi engenalanam dan Pembentukan Pokja Sanitasi Kota Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota
                                                                                                                                                                                             Sanitasi | Manual Memorandum Program - Penyusunan Memorandum Program
                                                     Jl. RP Soeroso No. 50 Jakarta 10350
                                              Telepon: (62-21) 319 3909, Faks: (62-21) 3924113
                                               sekretariat@sanitasi.or.id l www.sanitasi.or.id




Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) adalah wadah adhoc inter-departemen yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi serta merumuskan
          arah kebijakan strategi pembangunan sanitasi nasional. TTPS beranggotakan perwakilan dari Bappenas. Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan,
           Departemen Keuangan, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Departemen Perindustrian, Kementrian Lingkungan Hidup, Departemen Pekerjaan Umum.

More Related Content

PDF
Petunjuk Praktis Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) 2013
PDF
Petunjuk Praktis Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS)
PDF
Pedoman Pengelolaan Program PPSP di Daerah
PDF
Petunjuk Praktis Penyusunan Buku Putih Sanitasi (BPS) Kabupaten/Kota 2013
PDF
Proses Penyusunan Strategi Sanitasi (SSK)
PDF
Proses Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS)
PDF
10 Langkah Praktis Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS)
PDF
Tahap Implementasi Pembangunan Sanitasi Permukiman
Petunjuk Praktis Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) 2013
Petunjuk Praktis Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS)
Pedoman Pengelolaan Program PPSP di Daerah
Petunjuk Praktis Penyusunan Buku Putih Sanitasi (BPS) Kabupaten/Kota 2013
Proses Penyusunan Strategi Sanitasi (SSK)
Proses Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS)
10 Langkah Praktis Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS)
Tahap Implementasi Pembangunan Sanitasi Permukiman

What's hot (20)

PDF
Tahapan Program PPSP - Penyusunan Rencana Strategis BPS dan SSK
PDF
Manual A Advokasi dan Kelembagaan Sanitasi
PPT
SE Mendagri tentang Pedoman Pengelolaan PPSP di Daerah
PDF
Manual C Penyusunan Strategi Sanitasi Kota
PDF
Manual B Penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota
PPT
Pelaksanaan PPSP Tahap 3 dan 4, serta Fungsi Pokja Provinsi
PDF
Proses Penyusunan Buku Putih Sanitasi
PDF
Manual D Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi
PDF
Pedoman Praktis Tahap Implementasi/Pembangunan Sanitasi Permukiman
PDF
Menyusun Skala Prioritas Program dan Kegiatan Sanitasi
PPTX
Bahan kemendagri
PDF
Metode Review Strategi Sanitasi (SSK)
PDF
Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen dalam Program PPSP
PDF
Kebijakan Penyusunan Renstra SKPD
PDF
Pemrograman dan Penganggaran Direktorat Jenderal Cipta Karya
PDF
Laporan Awal EKPD 2011 Provinsi D.I. Yogyakarta
PPTX
KLHS RPJM/P Bappenas Yogya
PDF
Laporan Awal EKPD 2011 Provinsi Sumatera Utara
PDF
Tahapan Program PPSP, Tahap Kelembagaan, Keuangan dan Peraturan
Tahapan Program PPSP - Penyusunan Rencana Strategis BPS dan SSK
Manual A Advokasi dan Kelembagaan Sanitasi
SE Mendagri tentang Pedoman Pengelolaan PPSP di Daerah
Manual C Penyusunan Strategi Sanitasi Kota
Manual B Penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota
Pelaksanaan PPSP Tahap 3 dan 4, serta Fungsi Pokja Provinsi
Proses Penyusunan Buku Putih Sanitasi
Manual D Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi
Pedoman Praktis Tahap Implementasi/Pembangunan Sanitasi Permukiman
Menyusun Skala Prioritas Program dan Kegiatan Sanitasi
Bahan kemendagri
Metode Review Strategi Sanitasi (SSK)
Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen dalam Program PPSP
Kebijakan Penyusunan Renstra SKPD
Pemrograman dan Penganggaran Direktorat Jenderal Cipta Karya
Laporan Awal EKPD 2011 Provinsi D.I. Yogyakarta
KLHS RPJM/P Bappenas Yogya
Laporan Awal EKPD 2011 Provinsi Sumatera Utara
Tahapan Program PPSP, Tahap Kelembagaan, Keuangan dan Peraturan
Ad

More from infosanitasi (20)

PDF
Permen pupr24 2014
PDF
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
PDF
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
PDF
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
PDF
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
PDF
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
PDF
Permen PUPR pupr26 2014
PDF
Aspek Kelembagaan dan Pendanaan Sanitasi dalam Program PPSP 2015-2019
PDF
Usulan Program dan Kegiatan dalam Memorandum Program Sanitasi
PDF
Target Pembangunan Sanitasi Nasional 2015-2019
PDF
Pengalokasian Pendanaan Sanitasi bidang Kesehatan
PDF
Pendampingan Pokja dalam Pengelolaan Program PPSP 2015
PDF
Pelaksanaan Program PPSP tahun 2015
PDF
Kesiapan Pelaksanaan Studi Primer dan IPP STBM
PDF
Arah Kebijakan Program PPSP 2015 2019
PDF
Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi
PDF
Strategi, Kebijakan, Target dan Sasaran Pembangunan Sanitasi (Air Limbah dan ...
PDF
Daftar Kabupaten/Kota Peserta Program PPSP 2015
PDF
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...
PDF
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...
Permen pupr24 2014
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
Permen PUPR 26 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem A...
Permen PUPR pupr26 2014
Aspek Kelembagaan dan Pendanaan Sanitasi dalam Program PPSP 2015-2019
Usulan Program dan Kegiatan dalam Memorandum Program Sanitasi
Target Pembangunan Sanitasi Nasional 2015-2019
Pengalokasian Pendanaan Sanitasi bidang Kesehatan
Pendampingan Pokja dalam Pengelolaan Program PPSP 2015
Pelaksanaan Program PPSP tahun 2015
Kesiapan Pelaksanaan Studi Primer dan IPP STBM
Arah Kebijakan Program PPSP 2015 2019
Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi
Strategi, Kebijakan, Target dan Sasaran Pembangunan Sanitasi (Air Limbah dan ...
Daftar Kabupaten/Kota Peserta Program PPSP 2015
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...
Ad

Recently uploaded (9)

DOCX
Tajuk : Belajar menunggu Tuhan akn adaIndah pada waktunya
PPTX
Sekolah Sabat - Triwulan 3 2025 - Pelajaran 8
PPTX
Teori dan Konsep-konsep Kepemimpinan.pptx
DOCX
Tajuk :Kejahatan Manusia & Kasih Karunia Tuhan
PPTX
Pelajaran Sekolah Sabat ke-7 Triwulan III 2025.pptx
DOCX
675979653-CONTOH-LAPORAN-BULANAN-SD.docx
PPTX
Dasar-Dasar Kepemimpinan Kristen, dengan menenadani Yesus
DOCX
Kain & Habel – Luka dari Orang yang Kita Percayai"
PPTX
Trilogy_Dakwah_Kampus berkembang saat ini
Tajuk : Belajar menunggu Tuhan akn adaIndah pada waktunya
Sekolah Sabat - Triwulan 3 2025 - Pelajaran 8
Teori dan Konsep-konsep Kepemimpinan.pptx
Tajuk :Kejahatan Manusia & Kasih Karunia Tuhan
Pelajaran Sekolah Sabat ke-7 Triwulan III 2025.pptx
675979653-CONTOH-LAPORAN-BULANAN-SD.docx
Dasar-Dasar Kepemimpinan Kristen, dengan menenadani Yesus
Kain & Habel – Luka dari Orang yang Kita Percayai"
Trilogy_Dakwah_Kampus berkembang saat ini

Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota

  • 1. Seri Manual Pengembangan Strategi Sanitasi Perkotaan Manual Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota 2011
  • 3. Seri Manual Pengembangan Strategi Sanitasi Permukiman Manual Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) Kabupaten/Kota 2011 Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi ii
  • 4. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi iii
  • 5. Kata P Pengantar Penyusuunan Memorandum Pro ogram Sekto Sanitasi merupakan tahap ke-4 (empat) da enam or m ari tahapan pelaksanaa Program P n an Percepatan Pembanguna Sanitasi P an Permukiman (PPSP). Tah n hapan ini pada da asarnya mer rupakan pennjabaran leb lanjut dari tahap k bih Penyusunan Strategi ke-3, yakni P Sanitasi Kabupaten n/Kota (SSK yang telah dilaksanakan ole masing-masing Pem K), eh merintah Kabupat ten/Kota pes serta Program PPSP. m Manual Memorand dum Program ini meru m upakan pandduan tentan proses d ng dan langkah h-langkah penyusuunan Dokum men Memor randum Proogram Sekto Sanitasi (MPSS) mu or ulai dari koonsolidasi kelembaagaan Pokja AMPL/Sanita pemiliha dan penet asi, an tapan progra dan kegia am atan sanitasi prioritas untuk liima tahun mendatang, penyusuna program dan penganggaran unt an tuk kegiatan jangka n meneng gah dan ta ahunan, keggiatan kons sultasi dan penyepaka atan program baik di tingkat kabupatten/kota, pr rovinsi mau upun nasionnal, dan penulisan dokkumen MPS Manual ini juga SS. menjelaskan menge enai tata ca Pelaksan ara naan Studi dan Disain, Monitoring dan Evalu g uasi, dan penyusuunan Rencan Impleme na entasi Tahun nan yang haarus dilakuk kan secara b berkelanjuta setiap an tahun. Manual ini dihara apkan dapa menjadi pedoman atau panduan bagi semua piha yang at ak berkepeentingan dala proses p am pemrograman dan penga anggaran ke egiatan pembbangunan saanitasi di tingkat P Pusat, Provin dan Kab nsi, bupaten/Kota. Dengan Manual ini diharapkan Ka M abupaten/Ko dapat ota menghasilkan sebua dokumen yang berk ah n kualitas, kom utuhan daerah, dan mprehensif, sesuai kebu dapat d dipertanggunngjawabkan dari sisi t teknis maup pun dari asspek lain sseperti pem mbiayaan, kelemba agaan, dan kebijakan. Dengan panduan ya menuntu pengguna ang un anya langkah kah, diharapkan dapat dihasilkan h-demi langk sebuah d dokumen Memorandum Program ya siap dilak m ang ksanakan. Jakarta, Juni 2011 yukrul Amien Ir. M. Sy n Direktur Pengemban r ngan PLP Direktor Jenderal C rat Cipta Karya Kementrian Pekerjaa Umum an Manual Mem morandum Progr Sektor Sanita ram asi iv
  • 6. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi v
  • 7. Daftar Isi Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Singkatan Bagian 1: Pendahuluan 1 1. Memorandum Program Sektor Sanitasi dalam Konteks Perencanaan Strategis 2 2. Tujuan Manual 5 3. Kelompok Sasaran Manual 6 4. Diagram Alir Memorandum Program 7 Bagian 2: Manual Memorandum Program 15 1. Manual MP-01 : Konsolidasi Kelembagaan 16 2. Manual MP-02 : Penetapan Program Prioritas 23 3. Manual MP-03 : Internalisasi Program Prioritas 38 4. Manual MP-04 : Pemrograman dan Penganggaran Jangka Menengah 41 5. Manual MP-05 : Pemrograman dan Penganggaran Tahunan 51 6. Manual MP-06 : Komitmen atas Program dan Anggaran 54 7. Manual MP-07 : Penulisan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) 57 Bagian 3: Manual Pelaksanaan Studi dan Disain, Monev dan Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan 61 8. Manual MP-08 : Pelaksanaan Studi dan Disain Teknis 62 9. Manual MP-09 : Monitoring dan Evaluasi 67 10. Manual MP-10 : Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan 70 Lampiran-lampiran 75 A. Daftar Isi Dokumen MPSS 76 B. Form Tabel Program dan Kegiatan 79 C. Daftar Program/Kegiatan yang dapat dibiayai APBN 81 D. Jadual dan Penanggung Jawab Penyusunan Dokumen MPSS 83 E. Pedoman Survei dan Pengumpulan Data untuk MPSS 85 Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi vi
  • 8. Daftar Singkatan AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMPL : Air Minum dan Penyehatan Lingkungan APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah BABS : Buang Air Besar Sembarangan BAPPEDA : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BAPPENAS : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional DAK : Dana Alokasi Khusus DAU : Dana Alokasi Umum DED : Detailed Engineering Design FS : Feasibility Study IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLT : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja KAK : Kerangka Acuan Kerja atau TOR (Terms of References) KLH : Kementrian Lingkungan Hidup K/L : Kementrian dan Lembaga KMW : Konsultan Managemen Wilayah KPS : Kemitraan Pemerintah dan Swasta KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat LARAP : Land Acquisition and Resettlement Plan LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat MCK : Mandi Cuci dan Kakus MONEV : Monitoring dan Evaluasi MPSS : Memorandum Program Sektor Sanitasi Musrenbang : Musyawarah Perencanaan Pembangunan PHBS : Pola Hidup Bersih dan Sehat PHLN : Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri PIU : Project Implementing Unit PMU : Project Management Unit POKJA : Kelompok Kerja PPLP : Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman PPSP : Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Renja : Rencana Kerja Renstra : Rencana Strategis RKA : Rencana Kegiatan dan Anggaran RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPIJM : Rencana Program Investasi Jangka menengah RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi vii
  • 9. 3R : Reduce, Reuse and Recycle Sanimas : Sanitasi berbasis Masyarakat SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah SPAL : Sistem Penyaluran Air Limbah SPAM : Sistem Penyediaan Air Minum SPM : Standar Pelayanan Minimum SSK : Strategi Sanitasi Kota TAPD : Tim Anggaran Pemerintah Daerah TPA : Tempat Pemrosesan Akhir TPS : Tempat Penampungan Sementara TPST : Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu TTPAMS : Tim Teknis Pembangunan Air Minum dan Sanitasi (dahulu TTPS) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi viii
  • 10. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi ix
  • 11. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) Kabupaten/Kota Pendahuluan
  • 12. 1. 1 Memora andum Progra dalam Kon am nteks Perenca anaan Strateg Sanitasi gis 1.1 1 Latar Belakang Penyusuna Memorandum Program Sekt Sanitasi (MPSS) an m tor merupaka suatu tahapan antara, yaitu setelah penyusun an n s nan Strategi Sa anitasi Kabupaten n/Kota (SSK) dan sebelum dimulain nya pelaksanaan pembangunan (implementasi). Penyusunan MP n PSS ini dimaksudkan untuk m mempertegas pro ogram/kegiatan aapa yang akan dilaksanakan s n selama 1-5 tahun mendatang, b baik tentang lookasi, pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan, bia aya yang dibuutuhkan, dan yan paling penting kepastian sumb ng g, ber dananya. MPSS me erupakan penjaba aran lebih lanjut dari program d t dan kegiatan yang telah dit tetapkan dalam Strategi Sanit m tasi Kabupaten n/Kota (SSK). SS lebih fokus pada program d SK p dan kegiatan d bagaimana c dan cara mencapai tuujuan pembangun nan sanitasi da alam 5 tahun me endatang sesuai dengan visi dan m d misi sanitasi k kabupaten/kota. Sedangkan MPSS lebih fokus pa S ada bagaimana memastikan st trategi tersebut berjalan, khususn b nya dengan sk kenario strategi pendanaannya. SSK adalah tenta S ang perumusan strategi sanitasi, sedangkan MPSS adalah tenta ang Gambar 1 Tahapan PPSP bagaimana melaksanakan strategi ters n sebut (strategy implementation) guna menc capai tujuan/sassaran yang telah ditentukan dengan mempert timbangkan sega kemampuan dan ala sumberdaya yang ada (keu uangan, kelembag gaan, SDM, dll), baik di tingkat Pu usat, Daerah mau upun masyaraka Untuk jelasnya dapat dilihat pad gambar beriku ini. at. a da ut Manual Memorandum Pro M ogram Sektor Sanitasi 2
  • 13. Kegiatan implementasi Strategi dalam Program PPSP berjalan seiring dengan kegiatan: • Kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan • Pengembangan kelembagaan dan peraturan • Pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan Adanya dukungan kegiatan tersebut di atas diharapkan dapat mempercepat dan memudahkan proses pelaksanaaan/implementasi strategi. Salah satunya adalah terlaksananya proses adopsi (buy in) dan meningkatnya dukungan para pemangku kepentingan, baik selama penyusunan Memorandum Program maupun dalam pelaksanaannya nanti. Keberhasilan proses adopsi ini membutuhkan beberapa persyaratan, di antaranya terjalinnya komunikasi yang efektif antar pemangku Gambar 2 Proses MPSS dan Kiatannya dengan Tahapan PPSP kepentingan, adanya kesepahaman atas tujuan dan sasaran yang harus dicapai, dan adanya umpan-balik secara berkala atas pencapaian strategi. Proses pelaksanaan mencakup formalisasi proses, koordinasi, sinkronisasi, penerjemahan strategi menjadi tindakan, mencegah terjadinya penundaan pelaksanaan, dan seterusnya. Sedangkan bentuk dukungan yang diharapkan adalah tersedianya sumberdaya manusia yang memadai dan terlatih, adanya komitmen dari eksekutif dan para stakeholder sanitasi, alokasi sumberdaya, koordinasi yang efektif, budaya kerja, dan sebagainya. Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 3
  • 14. Gambar 3 Memorandum Program Sebagai Implementasi Strategi Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 4
  • 15. 1.2 Definisi Memorandum Program Sektor Sanitasi Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) merupakan terminal seluruh program dan kegiatan pembangunan sektor sanitasi kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat dan masyarakat setempat dalam kurun waktu 5 tahun, yang pendanaannya berasal dari berbagai sumber: APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Luar Negeri (pinjaman maupun hibah), swasta maupun masyarakat, dan sebagainya. Sebagai suatu terminal, Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) akan merangkum masukan dari Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM), jika memang dokumen ini telah disusun sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya seperti RTRWK, RPJMD, Renstra Kabupaten/Kota, RKA KL, dan lain-lain. Memorandum Program merupakan justifikasi dan komitmen pendanaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, atau dari lembaga lainnya untuk program/kegiatan yang telah Gambar 4 Definisi Memorandum Program teridentifikasi. Memorandum Program merupakan landasan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan strategi pembangunan sektor sanitasi dalam jangka menengah (5 tahun). Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut ini. Sebagai landasan pembangunan sanitasi yang mengikat bagi para pemangku kepentingan, maka Memorandum Program (MPSS) tersebut harus dilegalisasi/ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu Bupati/Walikota, Gubernur, dan perwakilan dari Pemerintah Pusat. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 5
  • 16. 1.3 Posisi Memorandum Program Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan sektor sanitasi permukiman terdapat 4 kegiatan utama yang saling berkaitan, yaitu: 1. Proses Perencanaan Strategi. Kegiatan ini menitikberatkan proses konsolidasi berbagai dokumen strategi dan perencanaan pembangunan sanitasi, utamanya adalah RPJMD, RPIJM, RKA KL, RTRW, dll. Hasil konsolidasi tersebut kemudian dirangkum pada Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan hasil analisis komprehensif atas kondisi dan permasalahan sanitasi serta kebutuhan kabupaten/kota. 2. Proses Pemrograman atau Memorandum Program. Kegiatan pada tahap ini adalah menjabarkan program dan kegiatan tiap-tiap subsektor (air limbah, persampahan, drainase, dan higiene) dengan mempertimbangkan aspek cakupan pelayanan, rencana investasi, kebutuhan studi dan disain (baik teknis maupun non-teknis), pengelolaan, Operasi dan Gambar 5 Posisi Memorandum Program Pemeliharaan (O&M), dan pendanaan,dll. Memorandum Program yang telah disepakati tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan Anggaran, baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat. 3. Implementasi. Kegiatan pada tahap ini adalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan kegiatan non-fisik (pengembangan masyarakat, pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM, dll). 4. Monitoring dan Evaluasi (Monev). Kegiatan pada tahap ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut di atas (butir 1, 2, dan 3). Monitoring dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggungjawab masing-masing, yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Guna menunjang Monev dibutuhkan dukungan Sistem Informasi Manajemen (berbasis web) yang memadai. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 6
  • 17. 1.4 Proses Penyusunan Memorandum Program Penyusunan Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) terdiri atas beberapa kegiatan utama, yaitu: 1) Proses Review Dokumen yaitu kegiatan pengkajian beberapa dokumen perencanaan dan program pembangunan yang terkait sektor sanitasi, seperti: (1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dari Kementrian Kesehatan (2) Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dari Kementrian Dalam Negeri (3) Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM bidang Pengembangan PLP/Sanitasi) (4) Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang telah disiapkan oleh Pokja Kab/Kota (5) Dokumen lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPJMD, dll. 2) Proses Konsolidasi dan Prioritasi Program dan Kegiatan berdasarkan hasil kajian tersebut di atas (butir 1), yang terdiri atas program infrastruktur maupun non-infrastruktur. Hasil dari kegiatan ini adalah: (1) Daftar Panjang Program dan Kegiatan (long-list) (2) Daftar Program dan Kegiatan Prioritas (short-list) yang akan dilaksanakan selama 5 tahun mendatang. 3) Proses Identifikasi Kebutuhan Studi dan Disain Teknis untuk mendukung pelaksanaan Program dan Kegiatan tersebut di atas (butir 2), misalnya: (1) Master Plan (2) Studi Kelayakan (3) DED (dilengkapi dengan RAB dan Dokumen Tender) (4) Studi Lingkungan (AMDAL), dll. 4) Proses penyusunan Memorandum Program yang berisikan: (1) Kerangka Kerja Logis Pembangunan Sanitasi (2) Rencana Implementasi Jangka Menengah (3) Rencana Implementasi Tahunan (4) Rencana Pengelolaan Program (pengorganisasian, pendanaan, penjadualan, dll) (5) Lampiran-lampiran, dan data pendukung Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 7
  • 18. Dokumen Memorandum Program ini selanjutnya menjadi acuan dalam proses Penganggaran, baik yang dilakukan di tingkat Pusat maupun Daerah. Hasil dari proses penganggaran ini adalah (a) kegiatan/proyek disetujui untuk dilaksanakan atau (b) ditunda atau tidak dilanjutkan. Kegiatan/proyek yang anggarannya telah disetujui dan tersedia kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan (implementasi): • Pelaksanaan Studi dan Disain Teknis • Pembangunan infrastruktur dan non-infrastruktur. Bagi kegiatan/proyek yang anggarannya belum tersedia direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya (n+2). Kegiatan-kegiatan ini kemudian masuk ke dalam Daftar Tunggu (Waiting List). Selama proses tersebut di atas secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Hasil dan rekomendasi Monev kemudian menjadi masukan bagi pemutakhiran dan penyempurnaan Dokumen Memorandum Program untuk tahun berikutnya (n+2). Proses ini dilakukan berulang-ulang (repetitive) setiap tahun. Hasil monitoring dan evaluasi dari seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut di atas kemudian dirangkum dalam Laporan Tahunan Sektor Sanitasi (Sanitation Sector Annual Progress Report). Gambar 6 Proses Penyusunan Memorandum Program Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 8
  • 19. 2. Tujuan Manual Manual Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota merupakan pelengkap dari Seri Manual PPSP yang dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman. Manual tersebut adalah • Manual A : Pengenalan Program dan Pembentukan Pokja • Manual B : Penilaian dan Pemetaan Situasi Sanitasi (Penyusunan Buku Putih) • Manual C : Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota • Manual D : Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi Tujuan Manual Memorandum Program adalah sebagai pedoman dalam proses penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS). Dengan adanya Manual ini diharapkan proses penyusunan dapat berlangsung dengan efisien dan efektif, mampu menghasilkan produk dokumen yang baik dan memperoleh dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat, maupun bagi stakeholder lainnya seperti dunia usaha, masyarakat, dan kalangan donor. 3. Kelompok Sasaran Kelompok Sasaran dari Manual Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/ Kota (MPSS) adalah: 1. Pokja AMPL/Sanitasi Kabupaten/Kota Pokja AMPL/Sanitasi Kabupaten/Kota, sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota, merupakan penanggung jawab utama, koordinator, dan penulis naskah Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS). Pokja Kabupaten/Kota juga bertanggung jawab memutakhirkan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS), khususnya yang terkait dengan Pemrograman dan Penganggaran Tahunan. Pokja AMPL/Sanitasi kabupaten/Kota bersama SKPD terkait mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 9
  • 20. 2. Pokja AMPL/Sanitasi Provinsi Pokja AMPL/Sanitasi Provinsi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, bertanggung jawab dalam memberikan arahan, saran, masukan, dan mengkoordinasi Kabupaten/Kota selama proses penyusunan Memorandum Program. Pokja AMPL/Sanitasi Provinsi bersama SKPD terkait bertanggung jawab mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD Provinsi. 3. Pokja AMPL/Sanitasi Nasional Pokja AMPL/Sanitasi Nasional bertanggung jawab memberikan arahan, saran, dan masukan selama proses penyusunan Memorandum Program. Pokja AMPL/Sanitasi Nasional bersama PMU/PIU mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBN untuk masing-masing Kementrian dan Lembaga. 4. Satuan Kerja Kementrian/Lembaga (KL) Para Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan masukan, saran, koreksi, dan arahan selama proses penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi. 5. Pihak Terkait Lainnya Sebagai panduan bagi pihak terkait lainnya seperti Tim Konsultan, Pelatih, dan Fasilitator yang bertanggung jawab dalam memberikan bantuan teknis, pelatihan, pendampingan dan fasilitasi kepada Pokja AMPL/Sanitasi baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun nasional. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 10
  • 21. 4. Bagan Alir Penyusunan Memorandum Program Gambar 7 Bagan Alir Penyusunan Memorandum Program Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 11
  • 22. Gambar 8 Kaitan antara SSK dengan Memorandum Program Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 12
  • 23. Gambar 9 Pelaksanaan Studi dan Disain Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 13
  • 24. Gambar 10 Implementasi Kegiatan dan Konstruksi Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 14
  • 25. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi
  • 26. Manual MP-01: Konsolidasi Kelembagaan Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan komitmen para stakeholder dalam penyusunan Memorandum Program dan proses penganggaran pembangunan sektor sanitasi. Deskripsi Seperti proses penyusunan Buku Putih dan SSK, Kelompok Kerja (Pokja) di kabupaten/kota berperan penting dalam penyusunan dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS). Keberhasilan penyusunan dan kualitas dokumen MPSS ditentukan apakah suatu Pokja memiliki komitmen, kesungguhan, kesiapan, dan sumberdaya yang memadai untuk mewujudkannya. Sebelum proses penyusunan MPSS dimulai, pihak-pihak yang berkepentingan di kabupaten/kota harus memastikan bahwa Pokja memang benar-benar siap secara operasional: memiliki SK yang jelas dan strukturnya pun sesuai pedoman kelembagaan yang diberikan oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri, termasuk di dalamnya tersedianya dana operasional untuk tahun berjalan. Hanya dengan Pokja yang siap sajalah, proses advokasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen stakeholder dalam penyusunan Memorandum Program dan proses penganggaran pembangunan sektor sanitasi bisa dijamin. Terwujudnya kesepakatan dan komitmen atas Program dan Kegiatan Pembangunan Sanitasi dari para pemangku kepentingan baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi maupun pusat. Dengan adanya penandatanganan atau legalisasi dokumen MPSS ini diharapkan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung sesuai rencana. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 16
  • 27. Kegiatan 1. Advokasi MPSS dalam konteks Program PPSP 2. Pemeriksaan Status Kelembagaan Pokja AMPL/Sanitasi 3. Penyusunan dan Distribusi Rencana Kerja Pokja AMPL/Sanitasi 4. Peningkatan Kapasitas Pokja AMPL/Sanitasi 5. Komitmen dan Kerangka Legalisasi Dokumen MPSS Output 1. Masukan dan Penulisan “Bab 1: Pendahuluan” Dokumen MP. 2. Rencana Kerja Pokja dalam Penyusunan MP 3. Dokumen MPSS yang telah ditandatangani oleh para pemangku kepentingan Penjelasan Kegiatan 1. Advokasi MPSS dalam Konteks PPSP Kegiatan advokasi MPSS dalam konteks PPSP bertujuan untuk memberikan pemahaman MPSS kepada Pimpinan Daerah, Kepala SKPD beserta jajarannya, dan stakeholder sektor sanitasi lainnya di daerah dengan harapan meningkatnya dukungan dan komitmen mereka selama proses penyusunan MPSS. Hal lain yang diharapkan adalah mewujudkan komitmen atas program dan kegiatan sanitasi yang akan dilaksanakan selama 5 tahun mendatang. Salah satu kegiatan advokasi yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan presentasi Tujuan dan Manfaat MPSS, dan Proses Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi di Forum SKPD Kabupaten/Kota. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 17
  • 28. 2. Pemeriksaan Status Kelembagaan Pokja 2.1 Eksistensi Pokja Keberadaan Pokja harus dipastikan sebelum kabupaten/kota memulai penyusunan MPSS. Pelajari SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Pokja, dan periksa/pastikan apakah: • SK tersebut masih berlaku atau sudah berakhir. Jika berakhir, upayakan untuk diperpanjang masa berlakunya. • Anggaran operasional Pokja telah tersedia dan mencukupi • Sarana dan prasarana Pokja telah tersedia dan mencukupi 2.2 Struktur Organisasi Pokja juga perlu memastikan apakah struktur organisasi Pokja telah sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan Dirjen Bina Bangda Kemendagri (lihat Buku Pedoman Pedoman Penyiapan Kelembagaan dan Indikasi Pelaksanaan PPSP). Perlu juga dipastikan bahwa anggota Pokja yang ditunjuk/ditugaskan benar-benar siap bekerja. Bila terjadi kekosongan segera cari penggantinya. 2.3 Koordinasi Pokja harus memastikan agar koordinasi internal Tim Pokja berjalan dengan baik. Mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada dan segera perbaiki. Pokja harus memastikan keefektifan jalur komunikasi dan koordinasi dengan berbagai tingkatan pemerintahan seperti: SKPD Kabupaten/Kota sendiri, Pokja Provinsi, dan para Satker di Provinsi, serta Pokja Nasional AMPL, khususnya PMU/PIU program PPSP. 2.4 Hubungan Stakeholder Pokja perlu memeriksa kualitas hubungan Tim Pokja AMPL/Sanitasi dengan para stakeholder sanitasi lain seperti: kalangan akademik, swasta, media massa, dan tokoh-tokoh masyarakat. Pertahankan jika sudah cukup baik. Perbaiki bila ada hambatan. Pokja juga perlu membangun hubungan baik dengan konsultan, fasilitator, dan para pihak yang mendukung PPSP. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 18
  • 29. 3. Penyusunan dan Distribusi Rencana Kerja Pokja 3.1 Penyusunan Rencana Kerja Penyusunan Rencana Kerja Pokja mencakup seluruh kegiatan yang akan dilakukan Pokja selama proses penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS), menyangkut rapat-rapat internal, lokakarya, perjalanan dinas, kegiatan konsultasi, koordinasi, dan penulisan dokumen MPSS. Pokja perlu melakukan beberapa kegiatan di antaranya adalah: • Diskusi internal Pokja AMPL/Sanitasi mengenai rencana kerja • Penyusunan Rencana Kerja tahunan • Penyepakatan Rencana Kerja yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengarah dan Tim Teknis Pokja. 3.2 Distribusi Rencana Kerja Rencana Kerja yang telah disusun dan disepakati bersama kemudian didistribusikan kepada pihak- pihak terkait dan menjadi pegangan selama proses penyusunan MPSS. Pihak-pihak yang perlu mengetahui Rencana Kerja adalah: • Kepala SKPD Kabupaten/Kota • Pokja Provinsi, SKPD Provinsi, dan Satker APBN di Provinsi • Pokja Nasional dan PMU/PIU Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 19
  • 30. 4 Peningkatan Kapasitas Pokja 4.1 Pelatihan 4.1.1 Pelatihan Penyusunan Memorandum Program Sebelum mulai menyusun Dokumen MPSS, Tim Pokja diharuskan menguasai beberapa materi teknis yang diberikan melalui pelatihan. Di antara materi yang perlu dikuasai Tim Pokja adalah: • Pengantar Memorandum Program Sektor Sanitasi • Proses Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) • Proses Penganggaran Kegiatan Sektor Sanitasi • Proses Monitoring dan Evaluasi 4.1.2 Pelatihan lainnya (opsional, sesuai kebutuhan Pokja) Pelatihan ini merupakan “pilihan” atau “opsional” bagi Tim Pokja. Beberapa alternatif materi pelatihan yang disarankan di antaranya: • Peningkatan kemampuan advokasi, komunikasi dan kampanye publik • Pengembangan manajamen, kerjasama tim, dan kepemimpinan • Perencanaan dan Manajemen Keuangan Negara • Pembuatan Proposal Proyek atau Project Digest • Kemitraan Pemerintah-Swasta, dsb 4.2 Pendampingan Selama pelaksanaan tugas Tim Pokja, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, akan didampingi oleh fasilitator (Fasilitator Kab/Kota dan Fasilitator Propinsi) dan Tim Tenaga Ahli. Fasilitator akan mendampingi Tim Pokja selama proses penyusunan Memorandum Program, utamanya pada tahapan: • Pengumpulan data dan observasi lapangan • Pengkajian dokumen-dokumen perencanaan • Proses seleksi dan prioritasi program dan kegiatan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 20
  • 31. Proses pengganggaran melalui APBN dan APBD • Tata cara memperoleh bantuan luar negeri (hibah, pinjaman lunak) • Pengembangan alternatif pendanaan (swasta, masyarakat, lembaga sosial, dll) • Identifikasi kebutuhan Studi dan Disain Teknis yang dibutuhkan Sedangkan Tim Tenaga Ahli multidisiplin akan membantu Pokja dalam mendalami aspek-aspek: • Teknis (air limbah, drainase, dan persampahan) dan • Non-teknis: kelembagaan, keuangan/pendanaan, komunikasi, partisipasi masyarakat, kemitraan pemerintah-swasta, PHBS, dll. 4.3 Pertukaran Pengalaman Dalam rangka memperluas wawasan dan mendapatkan informasi terkini mengenai sanitasi, Pokja AMPL/Sanitasi disarankan mengikuti berbagai program pertukaran pengalaman dan jejaring (networking), baik yang dilaksanakan oleh PPSP, AKKOPSI maupun institusi lainnya. Beberapa program pertukaran yang disarankan di antaranya adalah menghadiri City Sanitation Summits yang merupakan Lokakarya Reguler AKKOPSI, Konferensi Sanitasi Nasional, dan sebagainya. 4.4 Rujukan Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan mendapatkan informasi terkini mengenai sanitasi, Pokja AMPL/Sanitasi disarankan untuk mengakses berbagai rujukan yang tersedia, baik berupa panduan, manual, majalah, newsletter, maupun dokumen-dokumen yang tersimpan pada situs www.sanitasi.or.id atau situs-situs sanitasi lain. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 21
  • 32. 5. Komitmen dan Kerangka Legalisasi Dokumen MPSS Keberhasilan pelaksanaan Memorandum Program ini sangat ditentukan oleh Komitmen kelembagaan, baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat, utamanya dalam penyediaan anggaran, sumberdaya manusia, dan sumberdaya pendukung lainnya. Komitmen ini diwujudkan melalui legalisasi atau penandatanganan Dokumen MPSS oleh para pemangku kepentingan, yaitu: • Tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota • Tingkat Provinsi oleh Gubernur • Perwakilan dari Pemerintah Pusat Langkah-langkah yang harus dilakukan • Advokasi akan pentingnya kesepakatan dan legalisasi MPSS kepada para pihak tersebut di atas • Komunikasi rutin dengan para pihak tersebut di atas untuk setiap kemajuan (progress) selama proses penyusunan Dokumen MPSS • Mengikuti forum-forum pembahasan, baik di tingkat Kota, Provinsi maupun Pusat, yang melibatkan perwakilan dari masing-masing pemangku kepentingan tersebut di atas (TTPAMS, PMU, PIU, Pokja, SKPD, Satker, dll). • Menyampaikan laporan berkala kepada para pihak tersebut beserta jajarannya mengenai daftar Program/Kegiatan Sanitasi, baik jangka menengah maupun tahunan. • Mempersiapkan konsep Memorandum Program yang akan ditandatangani. • Penandatanganan Dokumen Memorandum Program oleh para pihak tersebut di atas Mengingat pentingnya legalisasi Dokumen MPSS, maka kegiatan advokasi, komunikasi, koordinasi dan pengembangan kelembagaan selama proses penyusunan MPSS harus terus dipelihara dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini akan membantu mempercepat proses legalisasi Dokumen MPSS. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 22
  • 33. Manual MP-02: Penetapan Program Prioritas Tujuan kegiatan ini adalah ditetapkannya Program Prioritas Sanitasi Kabupaten/Kota yang terpadu dan menyeluruh untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Deskripsi Tiap-tiap kabupaten/kota memiliki persoalan sanitasi berbeda-beda. Ada satu kabupaten/kota yang persoalan sanitasinya lebih didominasi oleh masalah air limbah. Kabupaten/kota lain justru bermasalah dengan pengelolaan limbah padat atau persampahan. Sementara kabupaten/kota lain punya permasalahan sanitasi yang lebih komplek: air limbah, persampahan, bahkan PHBS masyarakat pun juga bermasalah. Pada sisi lain, kabupaten/kota juga dihadapkan pada keterbatasan pendanaan dan sumberdaya lain. Dengan demikian, kegiatan ini harus mampu melahirkan atau menetapkan prioritas pembangunan sanitasi kabupaten/kota yang bersangkutan dalam kurun lima tahun mendatang. Hal ini tentu tidak mudah. Tetapi jika kabupaten/kota tidak menetapkan prioritasnya, maka akan sulit bagi kabupaten/kota menyelesaikan permasalahan-permasalahan utama sektor sanitasi di wilayahnya. Kegiatan 1. Review Kerangka Kerja Logis (KKL) Program Pembangunan Sanitasi 2. Konsolidasi dan Integrasi Program dan Kegiatan (fisik dan non fisik) 3. Pemilihan dan Penentuan Kriteria Seleksi Kegiatan Prioritas 4. Penetapan Prioritas Pembangunan Sanitasi Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 23
  • 34. Output 1. Masukan dan Penulisan “Bab 2: Kerangka Kerja Logis Pembangunan Sanitasi Kabupaten/Kota” Dokumen MP 2. Masukan dan Penulisan “Bab 3: Konsolidasi Program dan Kegiatan” Dokumen MP Penjelasan Kegiatan 1. Review Kerangka Kerja Logis (KKL) Program Pembangunan Sanitasi Tujuan langkah ini adalah memastikan (ulang) bahwa kegiatan yang diusulkan telah memenuhi kerangka logis terkait pemenuhan visi dan misi sanitasi kabupaten/kota. Proses ini sebenarnya sudah dilakukan ketika Pokja ketika menyusun Program dan Kegiatan dalam SSK. Penggunaan Kerangka Kerja Logis (Logical Framework Analysis atau LFA) ini akan memudahkan Pokja memahami latar belakang dan proses perumusan dari setiap usulan program dan kegiatan. Tinjauan KKL atau LFA ini mencakup aspek-aspek berikut ini: • Isu dan permasalahan • Tujuan dan sasaran • Pendekatan dan Strategi Pembangunan • Kebijakan • Program • Ruang lingkup kegiatan • Output • Outcome • Penilaian Kinerja. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 24
  • 35. Penjelasan dari masing-ma asing aspek dalam Kerangka Kerja L m Logis tersebut ada sebagai berik alah kut: 1. Isu da Permasalahan adalah rumusa permasalahan yang dihadapi oleh masing-ma an n an n asing salnya aspek teknis dan kualitas pelayanan, efekt subsektor sanitasi, mis tivitas dan koordinasi mbagaan sanitasi, kepatuhan terha kelem adap peraturan, ketersediaan pembiayaan dan upaya pengeembangan sumber pendanaan alternatif, peningkata partisipasi mas an syarakat, peningk katan invest sektor swasta, dll. tasi 2. Tujuan dan Sasaran ad n dalah tujuan dan sasaran yang ha arus dicapai melalui kegiatan terse ebut. Selara dengan tujuan d sasaran Program PPSP, yaitu : as dan a. Bebas BAB Sem mbarangan b. Pengolahan sam mpah 3R dan TPA Sanitary Landfill A c. Bebas genanga di kawasan perkotaan an 3. Strate dan Kebijaka adalah pilihan strategi dan ke egi an n mencapai tujuan dan ebijakan untuk m sasara tersebut di atas. an 4. Progra adalah penja am abaran strategi dan kebijakan m d menjadi program- -program priorita di as masing-masing subsekt sanitasi. tor 5. Kegiat adalah penjabaran program menjadi sejumlah kegiatan yang ha tan m arus dilakukan se ecara bertah (baik tahunan maupun beberapa tahun). hap n 6. Outpu adalah hasil y ut yang dicapai dari pelaksanaan ke i egiatan, misalnya terbangunnya M MCK, sistem perpipaan, TPS Sampah dan TPA Sampah, saluran-saluran draina m ase, atau tersedianya truk pengangkut sampa peralatan kom ah, mposting, dll. ome adalah manf 7. Outco faat yang diperoleh masyarakat a atas output yang dihasilkan terse g ebut, nya meningkatnya kualitas da kesehatan lingkungan perm misaln an mukiman, pelaya anan persam mpahan yang se emakin baik dan aman bagi lin n ngkungan, terbebbasnya kawasan dari genan ngan, meningkatny kesadaran hidu sehat,dll. ya up 8. Penila aian Kinerja adala Standar Pelay ah SPM) yang harus dicapai. Penilaian ini yanan Minimal (S dilakukan secara berkala. Manual Memorandum Pro M ogram Sektor Sanitasi 25
  • 36. 2. Konsolidasi dan Integrasi Program dan Kegiatan Konsolidasi dan integrasi Program dan Kegiatan Sektor Sanitasi merupakan hasil baca-ulang dan analisis dari usulan program dan kegiatan dalam Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK), dan dalam keadaan tertentu juga integrasi program/kegiatan yang tidak/belum tercantum dalam SSK. Diagram di bawah ini menjelaskan bagaimana proses integrasi dijalankan. Gambar 1 :Dokumen Perencanaan sebagai masukan dalam Penyusunan MPSS 2.1 Inventarisasi dan Baca Ulang Dokumen Perencanaan Sanitasi Kabupaten/Kota Pertama-tama, Pokja perlu mengumpulkan kembali dokumen-dokumen perencanaan, khususnya yang terkait dengan pembangunan sanitasi. Paling tidak, Buku Putih, SSK, RPIJM, dan Dokumen Perencanaan K/L lain. Sebenarnya sebagian besar dokumen tersebut telah terkumpul pada saat Pokja Kabupaten/Kota menyusun Buku Putih dan SSK. Namun demikian, Pokja masih perlu memutakhirkan data, melakukan konfirmasi ulang, dan peninjauan langsung ke lapangan apabila diperlukan, khususnya pada program dan kegiatan yang strategis dan prioritas. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 26
  • 37. Selain SSK sebagai dasar atau input utama dalam penyusunan Memorandum Program, Pokja perlu juga membaca-ulang Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman) dan Rencana Kerja dari Kementrian dan Lembaga (RKA K/L) terkait PPSP, utamanya Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, dll. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian adalah: • Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK) : Visi dan Misi sanitasi, Strategi Jangka Menengah, Program dan Kegiatan (5 tahunan) seluruh subsektor. • Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM, bidang PLP): Program dan kegiatan di subsektor air limbah, persampahan, drainase, termasuk kegiatan pengembangan masyarakat, kelembagaan dan pelatihan. • Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA KL) dari berbagai sektor (5 tahunan) yang mencakup aspek Kesehatan, Partisipasi Masyarakat dan Jender, Kelembagaan, Peningkatan Kapasitas, Keuangan, Komunikasi, Lingkungan Hidup, dll. 2.2 Pemutakhiran Daftar Panjang Program dan Kegiatan Berdasarkan hasil baca ulang dari sejumlah dokumen Perencanaan tersebut di atas (butir 2.1) selanjutnya Tim Pokja melakukan kompilasi dan tabulasi Program dan Kegiatan Pembangunan Sanitasi untuk 5 (lima) tahun mendatang. Mengingat jumlah program dan kegiatan yang relatif banyak dan bervariasi, maka Pokja harus menghindari terjadinya tumpang-tindih atau duplikasi Program dan Kegiatan. Hasil konsolidasi tersebut di atas kemudian dituangkan kedalam Tabel Program dan Kegiatan Pembangunan Sanitasi Kabupaten/Kota 5 (lima) tahunan yang memuat informasi tentang: • Nama Program • Nama Kegiatan • Lokasi Kegiatan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 27
  • 38. Volume Kegiatan • Biaya yang dibutuhkan • Tahun pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaannya • Sumber pembiayaan (APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, BLN/Hibah, lainnya) • Dinas/Instansi pelaksana, baik SKPD di daerah maupun pusat • Identifikasi Studi-studi dan disain teknis yang dibutuhkan. • Identifikasi kebutuhan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan (O&M). Penjelasan mengenai materi yang harus diisi pada Tabel Daftar Panjang Program dan Kegiatan Sanitasi adalah sebagai berikut: Tabel 1 : Penjelasan Tabel Program dan Kegiatan No. Materi Penjelasan Keterangan 1. Nama Program Nama dari Program tersebut. Gunakan nama program dan kegiatan 2. Nama Kegiatan Nama dari Kegiatan tersebut. sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006. 3. Lokasi Kegiatan Lokasi dapat berupa nama Periksa kembali kesesuaiannya dengan desa/kelurahan atau nama jalan, Area Beresiko Sanitasi (SSK) kawasan, sungai 4. Volume Kegiatan Volume kegiatan dapat berupa panjang, luasan, kubikasi, paket, kawasan, dll. 5. Estimasi Biaya Perkiraan biaya per kegiatan Harga Satuan adalah harga dasar yang telah ditentukan dalam Peraturan setempat, atau harga pasar yang wajar Estimasi Biaya adalah perkalian antara volume dengan harga satuan Estimasi Biaya juga dapat menggunakan besaran biaya yang umum dilakukan di daerah (dengan mempertimbangkan eskalasi). Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 28
  • 39. No. Materi Penjelasan Keterangan 6. Tahun Pelaksanaan Dirinci menjadi tahun pertama, Tahun pertama = tahun n+1, dimana n kedua, sampai dengan kelima merupakan tahun penyusunan MPSS. 7. Sumber Anggaran Pemerintah : APBD Sumber pendanaan APBD harus Pembiayaan Kab/Kota, APBD Provinsi, APBN. direncanakan sejak dari awal Anggaran non-Pemerintah : BUMD, Musrenbang Kab/Kota dan RKPD, KUA swasta, masyarakat, bantuan luar dan PPAS. Sementara dari Pusat dan negeri (hibah atau pinjaman). Hibah melalui RKA K/L. Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dan swasta harus dikelola secara khusus. 8. Instansi Pelaksana Instansi yang akan melaksanakan Baik di tingkat kabupaten/kota (SKPD) kegiatan tersebut dan juga maupun provinsi bertanggung jawab atas anggarannya Berikut ini disajikan ilustrasi mengenai pengelompokkan program dan kegiatan agar dapat menghindarkan terjadinya tumpang tindih atau duplikasi: Ilustrasi 1 : Penjabaran dan Konsolidasi Program dan Kegiatan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 29
  • 40. Pengelompokan program dan kegiatan pembangunan sanitasi dilakukan sebagai berikut: • Program dikelompokkan berdasarkan sub-sub sektor sanitasi, yaitu: Air limbah, Persampahan, dan Drainase. • Program dari masing-masing sub-sub sektor tersebut di atas kemudian dijabarkan menjadi beberapa sub-sub Program • Sub-sub Program tersebut terdiri dari sejumlah kegiatan, baik fisik (konstruksi, pengadaan barang dan alat, dan lahan) maupun non-fisik (studi dan disain, pelatihan, bantuan teknis, pendampingan, pengembangan kelembagaan, pengembangan masyarakat, PHBS dll) 2.2.1 Pengelompokkan Program dan Kegiatan Pengelompokan dilakukan berdasarkan subsektor sanitasi, misalnya Air Limbah • Prasarana dan Sarana Air Limbah Terpusat Skala Kota • Prasarana dan Sarana Air Limbah Sistem Setempat dan Komunal Drainase • Rehab/Peningkatan/Pembangunan Drainase Perkotaan Persampahan • TPA Sampah dan Pengadaan Alat Berat Persampahan Kota • Prasarana dan Sarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu / 3R • Alat angkut sampah • Pewadahan sampah Kegiatan non-fisik sebagai pendukung kegiatan tersebut di atas: • Penyiapan dan pengembangan masyarakat, dan kegiatan PHBS • Pengembangan kapasitas kelembagaan dan pelatihan • Penyiapan kerjasama kemitraan Pemerintah-Swasta • Perbaikan sistem tarif dan tata cara penarikannya • Penyiapan peraturan dan produk hukum lainnya di bidang sanitasi, dll. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 30
  • 41. 2.2.2 Keterkaitan dan Pentahapan Program dan Kegiatan Masing-masing program dan kegiatan dijabarkan lebih lanjut sehingga dapat digambarkan keterkaitan, urut-urutan, dan pentahapannya. Dianjurkan agar dibuat dalam skema atau diagram alir sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan menggunakan alat bantu (sticky cloth dan kertas metaplan, atau dengan menggunakan perangkat lunak Mind Mapping) untuk membantu proses brainstorming dan pengembangan ide/konsep. Ilustrasi 2 : Program yang Telah Dikelompokkan dan Disistematisasikan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 31
  • 42. Secara umum proses dan pentahapan untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi mulai dari studi, konstruksi sampai dengan pemanfaatan dapat diuraikan sebagai berikut: • Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL • Perencanaan Teknis (DED) • Penyiapan dan Pengembangan Masyarakat • Pengembangan Kelembagaan dan Pelatihan • Rehabilitasi, Peningkatan, Pembangunan Infrastruktur • Pengadaan Peralatan dan Barang • Supervisi, Monitoring dan Evaluasi • Operasi dan Pemeliharaan Sebagai contoh dapat dilihat pada gambar berikut ini: Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 32
  • 43. 2.2.3 Kajian Kemampuan Keuangan dan Sumber Pembiayaan Lainnya Pada tahap ini dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan dari berbagai sumber pembiayaan yang mungkin, baik dari Pemerintah (APBN dan APBD) maupun non-Pemerintah seperti masyarakat, swasta, hibah atau bantuan luar negeri. Hal lain yang perlu dikaji adalah kecenderungan (trend) dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengalokasi anggaran untuk pembangunan sektor sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) dalam beberapa tahun terakhir ini. Umumnya informasi ini telah tersedia dalam Buku Putih dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota. Kab/Kota harus melakukan studi dan analisis terhadap APBD Kab/Kota ybs untuk mengetahui potensi pendanaan dari APBD. Sementara untuk sumber lainnya seperti K/L memerlukan konfirmasi dari K/L terkait kebijakan K/L tahun mendatang. Selanjutnya adalah menetapkan sumber-sumber pendanaan untuk masing-masing program/kegiatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing dinas/instansi dan ketentuan yang berlaku. Sebagai contohnya dapat dilihat pada ilustrasi berikut ini. Program dan Kegiatan Prioritas Sektor Sanitasi Subsektor : Air Limbah Kabupaten/Kota : .......... Total Biaya Indikasi Sumber Pembiayaan (x Rp 1000) No. Program dan Kegiatan Lokasi Keterangan (x Rp.1000) APBN APBD Prov APBD Kota Masyarakat PHLN A. Program A 1 Kegiatan A-1 Kelurahan A 1.000.000 600.000 200.000 200.000 - - SKPD 2 Kegiatan A-2 Kelurahan B 4.000.000 1.000.000 250.000 250.000 - 2.500.000 SKPD 3 Kegiatan A-3 Kelurahan C 300.000 - 100.000 175.000 25.000 - SKPD Jumlah A : 5.300.000 1.600.000 550.000 625.000 25.000 2.500.000 B. Program B 1 Kegiatan B-1 Kelurahan E 1.500.000 1.000.000 250.000 250.000 - - SKPD 2 Kegiatan B-2 Kelurahan F 5.000.000 1.500.000 500.000 450.000 50.000 2.500.000 SKPD Jumlah B : 6.500.000 2.500.000 750.000 700.000 50.000 2.500.000 C. Program C 1 Kegiatan C-1 Kelurahan G 2.000.000 - 800.000 500.000 - 700.000 SKPD 2 Kegiatan C-2 Kelurahan H 300.000 - - 300.000 - - Masyarakat 3 Kegiatan C-3 Kelurahan J 200.000 - - 200.000 - - SKPD 4 Kegiatan C-4 Kelurahan K 7.500.000 2.000.000 1.000.000 1.000.000 3.500.000 SKPD Jumlah C: 10.000.000 2.000.000 1.800.000 2.000.000 - 4.200.000 Jumlah A+B+C 21.800.000 6.100.000 3.100.000 3.325.000 75.000 9.200.000 Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 33
  • 44. 3. Pemilihan dan Penentuan Kriteria Seleksi Kegiatan Prioritas Mengingat adanya keterbatasan sumberdaya manusia dan finansial, maka Pokja perlu menetapkan skala prioritas. Tujuan prioritasi tidak lain adalah untuk mengoptimumkan sumberdaya yang dimiliki untuk menyelesaikan permasalahan sanitasi paling strategis, paling besar, dan mendesak. Pokja dapat menempuh dua pendekatan untuk prioritasi ini: Terdapat beberapa alternatif kriteria yang dapat dipilih oleh Pokja dalam menentukan skala prioritas pembangunan sanitasi. Kriteria tersebut antara lain: • Jumlah penerima manfaat (jumlah penduduk terlayani). Semakin banyak jumlah penerima manfaat, semakin besar pula peluang kegiatan tersebut menjadi prioritas. • Jumlah penduduk berpenghasilan rendah yang terlayani dan pelibatan jender. Semakin banyak penduduk berpenghasilan rendah yang mendapatkan layanan, semakin besar peluangnya menjadi program dan kegiatan prioritas. • Pertimbangan politis/keuntungan strategis untuk kota. Seringkali didasarkan pertimbangan skala lokal, regional ataupun nasional. Pemanfaatan momentum yang ada akan memberikan keuntungan strategis bagi kota tersebut dalam jangka panjang. • Pemulihan biaya. Infrastruktur tidak hanya dibangun tetapi juga perlu dipelihara. Oleh karenanya, kegiatan fisik yang punya kemungkinan besar dalam pemulihan biaya, melalui retribusi atau sejenisnya, akan lebih besar potensinya untuk menjadi kegiatan prioritas. • Ketersediaan sumberdaya manusia. Salah satu kriteria yang perlu dipertimbangkan adalah ketersediaan sumberdaya manusia (dalam SKPD terkait) untuk melaksanakan program dan Satuan Kerja (Satker), berikut tenaga pendukung lainnya. • Korelasi dengan Rencana Strategis SKPD. Karena kegiatan yang berkorelasi jelas dengan Rencana Strategis SKPD, maka lebih besar kemungkinan anggarannya diusulkan oleh SKPD bersangkutan, dan seharusnya hal tersebut menjadi salah satu kriteria prioritas. Alternatifnya adalah, program dan kegiatan tersebut nantinya harus ‘dibahasakan’ sesuai nomenklatur yang tertera dalam Renstra SKPD (pada saat penyiapan anggaran di SKPD). Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 34
  • 45. Mendukung program dan kegiatan dari Provinsi dan Pusat serta dukungan pendanaannya. Informasi ini semestinya sudah diperoleh pada saat pertemuan konsultasi dengan Pokja Sanitasi Provinsi dan TTPS di Tahap-C: Penyusunan Rencana Strategi Sanitasi Kota. • Data historis atas realisasi belanja sanitasi per subsektor. Dengan asumsi bahwa kebutuhan anggaran sanitasi akan meningkat setelah tersusunnya Rencana Strategis Sanitasi Kota, maka data historis tersebut akan memberikan perkiraan kepada anggota Pokja Sanitasi Kota. Utamanya mengenai berapa besar biaya yang dianggap ‘layak’ untuk diajukan dalam Rencana Tindak Sanitasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ataupun Panitia Anggaran DPRD. Data historis ini dapat membantu memberikan argumen untuk pengajuan anggaran. Pertimbangan lainnya: • Keselarasan proses, urut-urutan atau tahapan pembangunan, misalnya harus tersedia studi dan disain teknis terlebih dulu sebelum dilaksanakannya pembangunan, atau harus telah tersedianya lahan sebelum terlaksananya pembangunan. • Keselarasan dengan sektor lainnya, utamanya dengan kegiatan pembangunan air bersih, jaringan jalan, perumahan, dll. • Keselarasan pembangunan dengan kawasan/wilayah sekitarnya, misalnya antara TPS/TPA Sampah atau IPLT dengan kawasan sekitarnya, dll. • Kesiapan (Readiness) Kab/Kota untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan, seperti telah tersedianya Studi dan Disain, Lahan, komitmen anggaran, kesiapan masyarakat, dll. Proses pemilihan Kegiatan Prioritas dapat dilaksanakan dengan cara, misalnya: • Analisis kuantitatif : analisis ini menitikberatkan pengolahan data dengan menggunakan kriteria tersebut di atas, kemudian pemberian bobot dan nilai (weighting factors analysis). Kegiatan yang mempunyai total nilai tertinggi diasumsikan mempunyai prioritas “tinggi”. • Analisis kualitatif : analisis ini berdasarkan penilaian kualitatif atas masing-masing kegiatan. • Focus Group Discussion : Anggota Pokja melakukan diskusi terfokus terhadap masing-masing program/kegiatan, mengadakan penilaian dari berbagai aspek (teknis, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, keuangan, dll). • Gabungan : dari beberapa pendekatan tersebut di atas. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 35
  • 46. 4. Penetapan Prioritas Pembangunan Sanitasi Program dan kegiatan prioritas yang telah terpilih tersebut di atas (butir 3) kemudian disusun berdasarkan skala prioritasnya, yaitu tahun pertama (n+1), kedua (n+2) sampai dengan kelima (n+5), dimana n adalah tahun penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi. Ilustrasi untuk menggambarkan skala prioritas, keterkaitan dan urutan dari masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat pada gambar berikut ini. Ilustrasi 3 : Pentahapan, Keterkaitan dan Urutan Program dan Kegiatan Jangka Menengah Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 36
  • 47. Manual MP-03 : Internalisasi Program dan Kegiatan Prioritas Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan komitmen Kepala-kepala SKPD tentang arah pelaksanaan pembangunan sanitasi di kabupaten kota dalam jangka menengah yang digambarkan melalui prioritasi program/kegiatan, serta terbangunnya komitmen di antara mereka terkait upaya perbaikan kondisi sanitasi Deskripsi Menginternalisasikan hasil kerja Pokja ke dalam SKPD-SKPD menjadi salah satu kunci untuk membangun komitmen seluruh jajaran di kabupaten/kota untuk memperbaiki kondisi sanitasi. Termasuk di dalamnya mengkomunikasikan Prioritas Program/Kegiatan dalam rangka penyusunan MPSS. Jangan sampai terjadi di kelak kemudian hari, SKPD-SKPD lepas tangan atau merasa tidak perlu bertanggung jawab atas apa yang dihasilkan Pokja. Melalui kegiatan ini Pokja bisa memperoleh umpan balik, koreksi, dan saran atas daftar prioritas program/kegiatan yang telah disusun, khususnya menyangkut kegiatan-kegiatan yang membutuhkan investasi relatif besar dan melibatkan sejumlah instansi, baik di pusat maupun di provinsi. Selain meningkatkan kualitas Memorandum Program, hal ini juga dapat meningkatkan rasa memiliki (ownership) dan komitmen dari seluruh pihak yang berkepentingan. Kegiatan 1. Persiapan materi presentasi dan konsultasi 2. Konsultasi dan presentasi dengan Kepala SKPD dan Jajarannya 3. Konsolidasi masukan dan revisi Program dan Kegiatan Prioritas 4. Diseminasi Program dan Kegiatan Prioritas Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 37
  • 48. Output 1. Perbaikan Bab 3: Konsolidasi Program dan Kegiatan berdasarkan masukan SKPD 2. Risalah rapat/presentasi atau lembar kesepakatan dengan Kepala SKPD dan stakeholder lain. Penjelasan Kegiatan 1. Persiapan Materi Presentasi dan Konsultasi Program dan Kegiatan Prioritas Sektor Sanitasi Tahun (n+1 sampai dengan n+5) yang telah terpilih, selanjutnya harus dipresentasikan dan dikonsultasikan dengan Kepala SKPD untuk memperoleh komentar, saran, koreksi, dan umpan-balik. Agar kegiatan konsultasi dapat berlangsung dengan baik, lancar dan transparan maka Tim Pokja harus mempersiapkan materi presentasi dan data-data pendukung selengkap mungkin. Hal ini agar lebih meyakinkan Kepala SKPD bahwa program dan kegiatan yang diprioritaskan memang layak untuk ditindaklanjuti. 2. Konsultasi dengan Kepala SKPD dan Jajarannya Daftar Panjang dan Skala Prioritas yang telah disusun tersebut kemudian dipresentasikan dengan Kepala SKPD. Pokja dapat juga mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, seperti: lembaga penelitian/perguruan tinggi, LSM, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta terkait sanitasi (perusahaan pengurasan tinja rumah tangga, pengangkutan sampah, dll). Pembahasan dan konsultasi ini tidak saja mencakup aspek teknis akan tetapi juga aspek kelembagaan, komunikasi, keuangan, partisipasi masyarakat dan swasta, kebijakan dan pengaturan, dan lain-lain. Jika mungkin, bahas juga tentang kesiapan pelaksanaan, misalnya kesiapan masyarakat, ketersediaan lahan, ketersediaan studi dan disain (DED), dll. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 38
  • 49. 3. Konsolidasi Input dan Revisi Berbagai masukan, saran, informasi baru, dan koreksi tersebut di atas (butir 2) menjadi bahan bagi revisi Program dan Kegiatan Prioritas. Adanya input dan koreksi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan dukungan dari para pihak dalam pelaksanaan program dan kegiatan ini nantinya. 4. Diseminasi Program dan Kegiatan Prioritas Program dan Kegiatan Prioritas yang telah dikonsolidasi dan direvisi tersebut (butir 3) kemudian didesiminasikan kepada Bupati/Walikota dan masing-masing Kepala SKPD guna memperoleh dukungan dan tindak lanjut. Dengan demikian Kepala SKPD tentunya sudah memiliki Daftar Program terpilih yang layak untuk segera dianggarkan pada tahun mendatang (n+1). 5. Internalisasi ke dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Internalisasi Program dan Kegiatan yang telah dirumuskan tersebut di atas juga perlu diinternalisasi ke dalam dokumen-dokumen perencanaan yang ada di Pemerintah Daerah, seperti RKPD, Renja, KUA & PPAS, serta RKA-SKPD. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 39
  • 50. Manual MP-04 : Pemrograman dan Penganggaran Kegiatan Jangka Menengah Tujuan kegiatan ini adalah memastikan tersusunnya Rencana Kegiatan Jangka Menengah untuk periode 5 tahun mendatang dan terbangunnya kesepakatan awal tentang Rencana Jangka Menengah tersebut oleh seluruh SKPD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Deskripsi Sangat penting bagi seluruh SKPD memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan pembangunan sanitasi kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Jangka Menengah. Rencana jangka menengah ini diperlukan bukan saja sebagai pemandu kabupaten/kota untuk memenuhi target-target pembangunan sanitasi mereka, melainkan juga agar setiap SKPD menyadari peran masing-masing di masa depan. Rencana Jangka Menengah tersebut juga harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan stakeholder lain, terutama pemerintah provinsi dan pusat. Dapat dipastikan, sebagian kegiatan jangka menengah membutuhkan pendanaan baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. Apalagi untuk pembangunan infrastruktur yang berbasis kelembagaan dan membutuhkan dana cukup besar. Tidak ada pilihan lain bagi kabupaten/kota kecuali melakukan advokasi sumber-sumber pendanaan non-APBD tersebut jauh-jauh hari. Penting juga bagi Pokja mengkomunikasikan Program Jangka Menengah mereka pada stakeholder- stakeholder lain sebagai upaya “pemasaran” program dan kegiatan kabupaten/kota dalam upaya memperbaiki kondisi sanitasi. Paling tidak, pada tahap ini Pokja bisa mulai mengkomunikasikannya pada: dunia usaha, kalangan akademis, media massa, dan kalau mungkin juga kelompok donor. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 40
  • 51. Kegiatan 1. Identifikasi Program dan Kegiatan Jangka Menengah 2. Identifikasi Kebutuhan Studi dan Desain Pendukung 3. Justifikasi Keuangan dan Pertimbangan Lainnya 4. Menggali Potensi Sumber Pendanaan Non-Pemerintah 5. Rancangan Program Jangka Menengah (berbagai versi diskusi) 6. Konsultasi dengan Kepala SKPD 7. Penetapan Kegiatan dan Anggaran Jangka Menengah 8. Penyepakatan Rencana Pengelolaan Output 1. Penulisan Bab 4: Kebutuhan Studi dan Desain 2. Penulisan Bab 5: Rencana Implementasi Jangka Menengah 3. Penulisan Bab 7: Rencana Pengelolaan Program 4. Risalah rapat/presentasi atau lembar kesepakatan dengan Kepala SKPD dan stakeholder lain Penjelasan Kegiatan 1. Identifikasi Program dan Kegiatan Jangka Menengah Berdasarkan Tabel Prioritas Pembangunan Sanitasi yang telah disusun dan dibahas bersama setiap Kepala SKPD, Pokja mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan jangka menengah (5 tahunan). Pelaksanaan dari masing-masing kegiatan ini harus mencerminkan urutan, tahapan dan keterkaitan yang logis antar kegiatan. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 41
  • 52. 2. Identifikasi Kebutuhan Studi dan Disain Setelah menyusun kegiatan jangka menengah, Pokja selanjutnya mengidentifikasi keberadaan dan kebutuhan studi dan desain dari kegiatan-kegiatan tersebut. • Identifikasi studi/desain yang sudah dimiliki kabupaten/kota (pernah disusun). Jika sudah ada, pastikan bahwa studi atau desain tersebut masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan. Jika ada kekurangan atau tidak mutakhir (obsolete), pastikan bagaimana melakukan perbaikan. • Identifikasi dan perinci studi/desain yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan rencana kegiatan, khususnya pembangunan infrastruktur, dalam jangka menengah. Studi dan desain yang diutamakan adalah yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat langsung diterapkan, di antaranya: master plan, studi kelayakan, desain detail (DED), AMDAL, LARAP, dan sebagainya. Identifikasi studi dan desain hendaknya juga disertai dengan penyiapan Kerangka Acuan (TOR) sederhana yang dapat menggambarkan mengenai: • Latar belakang studi • Tujuan sasaran studi • Ruang lingkup studi • Lokasi Studi • Hasil (deliverables) yang diharapkan • Sumberdaya yang dibutuhkan (tenaga ahli, fasilitator, dll) • Perkiraan biaya studi • Jangka waktu pelaksanaan studi • Instansi pelaksana • Alternatif sumber pendanaan • Tata cara pengadaan barang dan jasa (tender), dll. Selanjutnya identifikasi ketersediaan dana/biaya untuk melaksanakan Studi dan Disain tersebut. Bila belum tersedia segera ajukan dalam Memorandum Program agar dapat dibiayai pada tahun berikutnya. Untuk jelasnya proses ini dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 42
  • 53. Gambar 2 : Proses Identifikasi Kebutuhan Studi dan Disain, serta Pembiayaannya Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 43
  • 54. 3. Justifikasi Keuangan dan Pertimbangan Lainnya 3.1 Estimasi Kebutuhan Biaya Estimasi kebutuhan biaya dan investasi merupakan prasayarat bagi penyusunan kegiatan jangka menengah. Estimasi kebutuhan biaya harus dilakukan untuk kegiatan fisik infrastruktur dan non- fisik dalam lima tahun mendatang. Pastikan estimasi dilakukan secara lebih terperinci dan teliti. 3.2 Estimasi Kemampuan Keuangan Pemerintah selama 5 tahun mendatang Pokja perlu membuat analisis keuangan daerah untuk memperkirakan kemampuan keuangannya. Hal ini perlu dilakukan agar proyeksi alokasi pendanaan pelaksanaan kegiatan jangka menengah yang dibuat nantinya lebih mendekati kenyataan sebenarnya. Ini hanya bisa dilakukan jika Pokja dapat menghitung atau memperkirakan: • kemampuan pendanaan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota • potensi pendanaan yang dialokasikan dari APBD provinsi • potensi pendanaan yang dialokasikan dari APBN, termasuk di dalamnya yang bersumber dari Bantuan Luar Negeri, hibah atau pinjaman (PHLN). Untuk itu Pokja perlu menjalin komunikasi dengan provinsi, melalui Pokja Provinsi, dan pemerintah pusat, melalui satker-satker di provinsi, untuk membuat “kesepakatan awal” tentang alokasi dana dari keduanya. (Kegiatan yang dapat dibiayai oleh keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat dilihat pada Lampiran). 3.3 Justifikasi dan Pertimbangan Lainnya Pokja harus membuat justifikasi untuk program-program berskala besar, kompleks, dan atau punya dampak besar terhadap masyarakat. Justifikasi yang dimaksud mencakup: • Aspek teknis: apakah sarana dan prasarana yang akan dibangun telah memenuhi persyaratan teknis, perencanaannya bisa dipertanggung-jawabkan, pilihan sistem dan teknologinya tepat sesuai kebutuhan, dan sebagainya. • Aspek finansial: apakah perhitungan biayanya masuk akal, apakah sumber dananya bisa diamankan, apakah analisis biayanya sudah memasukkan faktor keberlanjutan, dan sebagainya. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 44
  • 55. Aspek ekonomi: apakah program/kegiatan ini memiliki keuntungan ekonomi, apakah mengurangi tingkat kerugian masyarakat, dan sebagainya. • Aspek hukum: menjelaskan dasar hukum yang mendukung dilaksanakannya sebuah kegiatan. • Aspek kebijakan daerah dan kelembagaan: apakah kegiatan ini mendukung kebijakan dan kelembagaan daerah. 4. Menggali Potensi Keuangan non-Pemerintah Belum tentu semua kegiatan jangka menengah dapat dibiayai oleh dana dari APBD Kab/Kota, APBD Provinsi, dan APBN. Biasanya ada kekurangan atau gap yang cukup besar. Karena itu, Pokja harus berupaya menutup gap ini agar rencana jangka menegah tersebut bisa diamankan. Ini bisa dilakukan jika kabupaten/kota bisa mengakses dana dari sumber-sumber alternatif seperti: lembaga keuangan luar negeri, kelompok donor, kalangan swasta, dan sebagainya. Peranan swasta dalam mendukung kegiatan sanitasi dapat melalui Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Kemitraan Pemerintah-Swasta (PPP/PSP). Kemitraan ini terjadi apabila pihak swasta melakukan kerjasama bisnis dengan Pemerintah Daerah atau BUMD, dimana kedua belah pihak melakukan investasi. Pokja dapat melakukan pemaketan program/kegiatan dengan menyusun proposal-proposal (Project Digest, misalnya) untuk dikirimkan ke sumber-sumber dana alternatif tersebut. Sebelum menyusun dan kemudian mengirimkan proposal-proposal, ada baiknya Pokja menjalin komunikasi informal dengan pihak-pihak yang potensial tersebut untuk menjajaki kemungkinannya. Beberapa materi dan pertemuan yang perlu dipersiapkan: • Bahan promosi peluang partisipasi dan atau proposal investasi swasta • Rapat/pertemuan dengan investor swasta yang berminat di sektor sanitasi • Membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan investor • Tindak lanjut dan monitoring Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 45
  • 56. 5. Menyusun Rancangan Program Jangka Menengah Sanitasi Menyusun Rancangan Program Jangka Menengah Sanitasi sebagai draft pertama (dan mungkin dibutuhkan beberapa versi draft sebelum tiba ke versi final). Rancangan Program Jangka Menengah ini memuat informasi mengenai • Nama program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun mendatang, dengan memberikan justifikasinya. • Jumlah biaya yang dibutuhkan selama jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, baik yang bersumber dari APBN Pusat, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota maupun dari masyarakat, dunia usaha, dan bantuan luar negeri (hibah atau pinjaman). • Implikasi yang mungkin timbul bila usulan program/kegiatan tertunda atau batal dilaksanakan. 6. Konsultasi dengan Kepala SKPD Tujuan kegiatan ini adalah mendapatkan kepastian bahwa kegiatan-kegiatan dalam Program Jangka Menengah dapat dialokasikan anggarannya di tahun-tahun mendatang, sesuai dengan rencana pelaksanaannya. Langkah ini akan mengikat SKPD-SKPD untuk memberikan komitmen anggarannya di tahun-tahun mendatang. Presentasi dan konsultasi dengan Kepala SKPD ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan, saran, dan koreksi. Selain itu juga perlu dilakukan konsultasi dengan Tim Pengarah Pokja yang anggotanya merupakan merupakan para Kepala SKPD, dan dengan TAPD yang anggotanya juga para Kepala SKPD. 7. Penetapan Program dan Kegiatan Jangka Menengah Pokja selanjutnya harus membuat kesepakatan internal tentang Program Jangka Menengah dan rencana alokasi anggarannya dengan seluruh SKPD melalui forum rapat Kepala SKPD. Kesepakatan ini kemudian ditetapkan sebagai Program dan Kegiatan Jangka Menengah definitif yang menjadi pegangan bersama. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 46
  • 57. 8. Penyusunan Rencana Pengelolaan 8.1 Jadual Pelaksana Menyusun rencana jadual pelaksanaan program/ kegiatan: • Untuk Rencana Jangka Menengah dirinci per tahun atau per 6 bulanan. • Pembuatan jadual ini dapat menggunakan Gantt Chart atau metode lainnya. 8.2 Instansi Pelaksana Menjelaskan fugsi, peranan, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing dinas/instansi dan para stakeholder dalam pelaksanaan program/kegiatan, mulai dari pelaksanaan Studi dan Disain Teknis, maupun pada saat pelaksanaan pembangunan (konstruksi, supervisi) serta monitoring dan evaluasi. • Tingkat Kabupaten/Kota : Pokja Kab/Kota, SKPD Kab/Kota • Tingkat Provinsi : Pokja Provinsi, SKPD Provinsi • Tingkat Nasional : TTPAMS, PMU dan PIU (Teknis, Advokasi, dan Kelembagaan). 8.3 Rencana Penganggaran Menjelaskan mengenai rencana penganggaran dari masing-masing sumber, yaitu: • APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota • Bantuan Luar Negeri (hibah atau hutang) • Swasta, BUMD • Masyarakat Rencana penganggaran ini disajikan dalam tabel-tabel program dan kegiatan dilengkapi dengan kolom-kolom sumber pendanaan, besarannya, dan jadual (tahun) kebutuhan pendanaannya. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 47
  • 58. 8.4 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Menyusun Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) untuk dari keseluruhan program/kegiatan/proyek sehingga memudahkan memantau dan mengevaluasi progress dari masing-masing kegiatan tersebut. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa harus didukung dengan kelengkapan Dokumen Tender (Lelang), kepastian ketersediaan pendanaan, dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). 9. Penyepakatan Rencana Pengelolaan Program Bersamaan atau setelah penetapan Program dan Kegiatan Jangka Menengah, Pokja harus mendorong proses penyepakatan Rencana Pengelolaan, yang mencakup: • Jadwal pelaksanaan • Instansi pelaksana (penanggung jawab utama dan pendukung) • Anggaran dan jadual kebutuhan pendanaan • Proses pengadaan barang dan jasa (sesuai dengan peraturan yang berlaku) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 48
  • 59. Penjelasan Tambahan Tahun Penyusunan dan Pelaksanaan/Implementasi MPSS: • Tahun n (misalnya tahun 2011) : tahun awal Penyusunan Memorandum Program • Tahun n+1 (misalnya tahun 2012) : Implementasi tahun Pertama Memorandum Program • Tahun n+2 (misalnya tahun 2013) : Implementasi tahun Kedua Memorandum Program • Tahun n+3 (misalnya tahun 2014) : Implementasi tahun Ketiga Memorandum Program,dst. Program dan Kegiatan Tahun Pertama (n+1) dan Kedua (n+2) a. Tahun n (misal 2011) merupakan tahun dimulainya penyusunan Dokumen Memorandum Program b. Pada tahun n (misal 2011) secara bersamaan juga sedang berlangsung proses pembahasan anggaran (APBD Kab/Kota, APBD Provinsi dan APBN) untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+1 (2012). Diharapkan pada bulan Oktober tahun berjalan (2011) sudah dapat diperoleh informasi mengenai program/kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun tahun n+1 (2012). c. Pada tahun n (misal 2011) juga secara bersamaan, baik di daerah maupun di pusat, sedang dilakukan persiapan perencanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+2 (2013). Berbagai kegiatan rapat konsultasi, baik tingkat kab/kota, propinsi maupun pusat dilakukan untuk memilih dan menetapkan program dan kegiatan prioritas tersebut. Diharapkan pada bulan Oktober tahun berjalan (2011) sudah dapat diperoleh informasi mengenai program/kegiatan sanitasi yang akan dilaksanakan pada tahun n+2 (2013), walaupun masih ada kemungkinan perubahan sehubungan dengan masih harus dilaluinya proses pembahasan anggaran pada tahun n+1. d. Walaupun Memorandum Program masih dalam proses penyusunan, sangat diharapkan bahwa program dan kegiatan pembangunan sanitasi untuk tahun n+1 dan n+2 sudah mengakomodasikan Strategi Sanitasi Kota (SSK) sebagai basis perencanaan program dan kegiatan. e. Peran Pokja bersama konsultan/fasilitator adalah mengawal dan memastikan bahwa program/kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+1 dan n+2 sudah sesuai atau selaras dengan hasil Penilaian Prioritas dan Rencana Implementasi Jangka Menengah. f. Setelah melalui kajian (butir d dan e) maka program dan kegiatan pada butir (b) dan (c) dapat dimasukkan dalam Program/Kegiatan tahun n+1 dan n+2. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 49
  • 60. Manual MP-05 : Pemrograman dan Penganggaran Tahunan Tersusunnya Rencana Implementasi Tahunan pembangunan sektor sanitasi dan dipastikannya alokasi anggaran untuk kegiatan- kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Pertama (n+1)1. dan Kedua (n+2). Deskripsi Penting sekali bagi kabupaten/kota memiliki rencana investasi sektor sanitasi yang jelas. Termasuk rencana pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya (n+1). Rencana yang dimaksud bukan sekadar di atas kertas, tetapi merupakan rencana yang disepakati bersama oleh seluruh SKPD, dan mendapatkan komitmen pendanaan dari proses anggaran di kabupaten/kota serta provinsi dan pemerintah pusat. Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen dari sumber-sumber pendanaan, upaya kabupaten/kota untuk memperbaiki kondisi sanitasinya jelas akan menemui banyak kendala. Pada dasarnya ada dua jenis kegiatan yang dapat dituangkan dalam rencana tahunan, yaitu: • Kegiatan yang siap dilaksanakan karena telah memenuhi persyaratan (telah memiliki DED, anggaran telah tersedia, tidak ada permasalahan lahan, kesiapan masyarakat, dll), dan • Kegiatan yang sifatnya mendesak dan segera (misalnya sanitasi di lokasi bencana alam, kebakaran, banjir, dll). Rencana Kegiatan Tahun Pertama disusun pertama kali bersamaan dengan proses penyusunan Dokumen MPSS, dengan harapan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dipastikan dapat dilaksanakan pada tahun pertama (n+1), dimana tahun n adalah tahun penyusunan MPSS. 1 Dalam hal ini Tahun n merupakan tahun dimulainya proses penyusunan Memorandum Program (MPSS) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 50
  • 61. Kegiatan Penyusunan Rencana Implementasi Tahun n+1: 1. Identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+1 2. Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkait tentang alokasi Anggaran 3. Menggali potensi sumber pendanaan non-Pemerintah 4. Penetapan kegiatan dan anggaran tahun pertama (n+1) Penyusunan Rencana Implementasi Tahun n+2: 1. Identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun n+2 2. Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkiat tentang alokasi Anggaran 3. Menggali potensi sumber pendanaan non-Pemerintah 4. Penetapan kegiatan dan anggaran tahun kedua (n+2) Output 1. Penulisan Bab 4: Kebutuhan Studi dan Desain 2. Penulisan Bab 6: Rencana Implementasi Tahunan 3. Penulisan Bab 7: Rencana Pengelolaan Program Penjelasan Kegiatan Penyusunan Rencana Implementasi Tahun Pertama (n+1) 1. Identifikasi Kegiatan Tahun Pertama yang Siap Dilaksanakan Pokja mengidentifikasi kegiatan-kegiatan mana saja yang dapat dimasukkan sebagai kegiatan Tahun Pertama, yakni kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan segera. Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk menilai kesiapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pertama antara lain: Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 51
  • 62. Permasalahan sanitasi yang kritis • Kebutuhan dan kesiapan masyarakat setempat • Ketersediaan Studi dan Disain Teknis yang siap diterapkan • Ketersediaan anggaran (diutamakan yang telah teralokasikan di APBN atau APBD) • Tidak ada permasalahan lahan dan ganti-rugi di lapangan (lahan telah tersedia) • Dokumen tender sudah siap bila akan dilaksanakan oleh pihak ketiga Kegiatan jangka pendek yang telah diidentifikasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam Tabel Program dan Kegiatan Tahun Pertama (atau 20xx). Tabel ini dilengkapi dengan kolom tandatangan sebagai bentuk komitmen dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tabel inilah yang akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan Kepala SKPD dan stakeholder lainnya dalam rangka menetapkan Tabel Kegiatan dan Anggaran Jangka Pendek. 2. Verifikasi dengan Kepala SKPD dan Instansi Terkait tentang Alokasi Anggaran Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkait tentang alokasi Anggaran untuk tahun n+1 dari Dokumen APBD Kab/Kota, APBD Provinsi, dan APBN yang telah disetujui. 3. Menggali Potensi Sumber Pendanaan Alternatif (non-Pemerintah) Guna mengoptimumkan sumber-sumber pendanaan, Pokja diharapkan dapat menjajaki kemungkinan mendapatkan/mengakses dana di luar sumber-sumber APBD, APBD Provinsi, dan APBN. Misalnya bagaimana melibatkan kalangan donor, dunia usaha, lembaga sosial kemasyarakatan, dan masyarakat setempat. Untuk ini, paling tidak Pokja harus menyelenggarakan pertemuan kecil untuk sosialisasi Kegiatan Jangka Pendek sekaligus menjalin komunikasi dan mengadvokasi pihak-pihak tersebut untuk terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Jangka Pendek tersebut. Baik melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS/PPP), Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Hibah (dari kalangan donor), dan kontribusi masyarakat secara langsung. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 52
  • 63. 4. Penetapan Kegiatan dan Anggaran Tahun n+1 Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun n+2 yang telah diverifikasi alokasi anggarannya dan kesiapan pelaksanaannya (DED sudah tersedia, lahan sudah siap, dan masyarakat telah siap). Penyusunan Rencana Implementasi Tahun Kedua (n+2) 1. Identifikasi Rencana Kegiatan Tahun Kedua yang Siap Dilaksanakan Identifikasi rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun kedua (n+2) (di update dari Daftar Program Jangka Menengah). 2. Verifikasi dengan Kepala SKPD dan Instansi Terkiat tentang Alokasi Anggaran Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkait rencana alokasi Anggaran untuk tahun n+2 yang akan diajukan melalui prosedur: • Rakor Pokja dengan Kepala SKPD dan TAPD (Februari) • Rakor Sanitasi Provinsi (Maret) • Ratek dan Konreg untuk Ke-Cipta-Karya-an (Maret) • Rakor Pokja Provinsi dan SKPD (April) Yang tidak kalah penting adalah bagaimana anggota Pokja, melalui SKPD masing-masing, mengawal proses penyusunan KUA-PPAS pada bulan Mei-Juni. 3. Menggali Potensi Sumber Pendanaan Alternatif (non-Pemerintah) Melanjutkan upaya penggalian potensi Sumber Pendanaan Alternatif (non-Pemerintah), misalnya melalui pemanfaatkan dana CSR (Corporate Social Responsibility), kemitraan Pemerintah-Swasta, dll. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 53
  • 64. 4. Penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun n+2 Pembahasan dan penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun n+2 baik untuk kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD Kab/Kota atau APBD Provinsi maupun APBN Pusat atau sumber-sumber lainnya. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 54
  • 65. Manual MP-06 : Komitmen atas Program dan Kegiatan Memorandum Program Sektor Sanitasi yang disusun ini harus memperoleh dukungan dan komitmen dari pihak-pihak yang berkepentingan, baik di daerah maupun di pusat. Deskripsi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Sanitasi membutuhkan kerjasama, komunikasi dan koordinasi antar sejumlah pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik Pemerintah di tingkat Pusat maupun Daerah, serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga-lembaga internasional. Oleh sebab itu komitmen dari para pemangku kepentingan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan sanitasi ini nantinya. Kegiatan 1. Persiapan Rapat Konsultasi 2. Rapat Konsultasi Tingkat Provinsi 3. Rapat Konsultasi Tingkat Nasional (Regional) 4. Merumuskan kesepakatan dan komitmen antar pemangku kepentingan. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 55
  • 66. Penjelasan Kegiatan 1. Persiapan Rapat Konsultasi Rapat Konsultasi, baik tingkat Provinsi maupun Pusat (Regional), merupakan momen yang sangat penting bagi Pokja dan atau Kepala SKPD Kab/Kota. Pada Rapat tersebut akan dibahas mengenai tindak-lanjut pelaksanaan dan pembiayaan dari masing-masing kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Program Jangka Menengah dan Tahunan. Persiapan yang harus dilakukan antara lain: • Mempersiapkan dan mendesiminasikan materi dan bahan presentasi • Mempersiapkan data dan informasi pendukung • Konsolidasi dan koordinasi dengan Tim Pokja Provinsi dan Pusat. 2. Rapat Konsultasi di tingkat Provinsi Rapat pembahasan dan konsultasi di tingkat Provinsi adalah untuk membahas Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan dalam rangka koordinasi antara program dan pendanaan Provinsi dengan Kabupaten/kota, sekaligus untuk keterpaduan dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi ybs. Pada Rapat ini diharapkan dapat disepakati (komitmen) mengenai: • Program dan Kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD Provinsi • Program dan Kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai oleh APBN Pusat • Program dan Kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai oleh sumber lainnya (swasta, bantuan luar negeri, lembaga donor internasional, dll) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 56
  • 67. 3. Rapat Konsultasi di Tingkat Nasional (Regional) Rapat pembahasan dan konsultasi di tingkat Nasional (Regional) adalah untuk membahas Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan dalam rangka koordinasi antara program dan pendanaan di tingkat Nasional Pada Rapat ini diharapkan dapat disepakati (komitmen) mengenai: • Program dan Kegiatan yang akan dibiayai melalui APBN Pusat • Program dan Kegiatan yang akan dibiayai melalui Bantuan Luar Negeri (hibah atau hutang) Rapat-rapat tersebut di atas merupakan Rapat Koordinasi yang melibatkan Pokja Kabupaten/Kota, Pokja Provinsi, SKPD terkait, Satuan Kerja (Satker) terkait, perwakilan dari TTPS/PMU dan PIU (Teknis, Advokasi, dan Kelembagaan). Rapat-rapat ini bertujuan memperoleh kesepakatan mengenai Program dan Kegiatan serta aspek pendanaannya (sharing). 4. Sosialisasi dan Promosi Sanitasi kepada Swasta dan Masyarakat Sosialisasi dan promosi sanitasi kepada dalam berbagai forum dan asosiasi bisnis, kalangan swasta dan masyarakat dalam rangka menjaring minat swasta untuk melakukan invesasi. 5. Merumuskan kesepakatan dan menjalin komitmen antar pemangku kepentingan Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kesepakatan dan Komitmen yang ditandatangani oleh para pihak yang mewakili Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini untuk menjamin terlaksananya program tersebut. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 57
  • 68. Manual MP-07 : Penulisan Memorandum Program Tersusunnya Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi beserta lampiran-lampirannya, yang merupakan kesepakatan dan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan program dan kegiatan pembangunan sanitasi. Deskripsi Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) merupakan hasil dokumentasi dan rangkuman dari keseluruhan proses tersebut di atas (MP-01 sampai dengan MP-06). Materi utama Dokumen ini adalah Daftar Program/Kegiatan Prioritas, Justifikasi, dan tabel-tabel Program/Kegiatan yang telah disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan. Penulisan Dokumen ini dikoordinir oleh Ketua Pokja dengan dibantu oleh staf Pokja lainnya. Dukungan staf Pokja yang berasal dari berbagai Dinas dan Instansi tentunya akan memudahkan dan mempercepat proses penyusunan Dokumen ini. Guna meningkatkan kualitas dan akurasi Dokumen MPSS, Tim Pokja akan difasilitasi oleh Fasilitator dan Tenaga Ahli. Kegiatan 1. Penentuan Outline MPSS 2. Penulisan Dokumen MPSS 3. Editing dan Finalisasi Dokumen MPSS 4. Pengesahan/Legalisasi Dokumen MPSS Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 58
  • 69. Penjelasan Kegiatan 1. Penentuan Outline MPSS Pada dasarnya Dokumen MPSS telah memiliki Format dan Outline tertentu. Secara umum Outline atau Daftar Isi MPSS adalah sebagai berikut: 1. Pendahuluan 2. Kerangka Kerja Logis Pembangunan Sanitasi 3. Konsolidasi dan Prioritasi Program dan Kegiatan 4. Kebutuhan Studi dan Disain Teknis 5. Rencana Implementasi Jangka Menengah 6. Rencana Implementasi Tahunan 7. Rencana Pengelolaan Program 8. Rekomendasi dan Tindak Lanjut 2. Penulisan Dokumen MPSS Penulisan Dokumen MPSS dilakukan oleh Tim Pokja. Untuk memperoleh hasil yang lebih baik, Tim Pokja dapat mengundang Fasilitator atau Tenaga Ahli untuk memandu atau memberikan masukan, khususnya aspek teknis dan perhitungan keuangan, selama proses penyusunan Dokumen tersebut. Garis besar materi yang akan disajikan dalam Dokumen MPSS ini adalah sebagai berikut 1. Pendahuluan : Menjelaskan mengenai latar belakang, tujuan dan sasaran, landasan hukum, kedudukan MPSS dalam Program PPSP, serta ruang lingkup dan metode penyusunan MPSS. 2. Kerangka Kerja Logis : Menjelaskan mengenai hasil review dan penajaman Kerangka Pembangunan Sanitasi Kerja Logis (KKL) yang telah disiapkan dalam Dokumen Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK). KKL disusun untuk setiap subsektor, yaitu air limbah, persampahan, drainase, dan kesehatan. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 59
  • 70. 3. Konsolidasi dan Prioritasi : Menjelaskan mengenai hasil konsolidasi program/ kegiatan, Program dan Kegiatan justifikasi, proses prioritasi program/kegiatan, dan daftar program/kegiatan prioritas untuk 5 tahun mendatang (n+1 sampai dengan n+5). 4. Kebutuhan Studi dan : Menjelaskan mengenai hasil telaahan terhadap kebutuhan Disain Teknis Studi dan Disain Teknis untuk menunjang pelaksanaan program/kegiatan sanitasi. Hal ini meliputi Pra Studi Kelayakan (Pra FS), Studi Kelayakan (FS), Master Plan, DED dan RAB, Amdal, dan lain-lain. Selain itu juga harus diidentifikasi mengenai ketersediaan dana untuk pelaksanaan Studi dan Disain tersebut. 5. Rencana Implementasi : Menjelaskan mengenai Program dan Kegiatan yang akan Jangka Menengah dilaksanakan selama 5 (lima) tahun mendatang, yaitu dari tahun n+1 sampai dengan n+5. Dilengkapi dengan informasi mengenai lokasi proyek, volume kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan dan sumber pendanaannya, jangka waktu pelaksanaan, dan tahun dimulainya kegiatan tersebut. 6. Rencana Implementasi : Menjelaskan secara lebih rinci terhadap Program/Kegiatan yang Tahunan akan dilaksanakan pada tahun pertama (n+1). Program/ Kegiatan tahun pertama utamanya adalah proyek yang telah siap dilaksanakan karena telah memiliki (1) Studi dan Disain Teknis yang memadai, (2) Anggaran telah teralokasi (committed), (3) tidak ada permasalahan pertanahan, (4) sesuai prioritas kabupaten/kota, dan (5) masyarakat sudah siap. Catatan : Materi yang dikandung dalam Bab 6 ini akan dimutakhirkan setiap tahun atau menjadi Rencana Tahun (n+2, (n+3) ) dst. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 60
  • 71. 7. Rencana Pengelolaan : Menjelaskan mengenai tata cara pengelolaan program Program (manajemen dan organisasi), dinas/instansi pelaksana, jadual pelaksanaan kegiatan, skema pendanaan, rencana pengadaan barang dan jasa (procurement plan), dan lain-lain. 8. Rekomendasi dan Tindak : Berisikan rekomendasi, saran-saran dan rencana tindak lanjut. Lanjut 3. Editing dan Finalisasi Dokumen MPSS Kegiatan editing dan koreksi selama proses penyusunan MPSS ini cukup sering terjadi seiring dengan adanya sejumlah masukan, saran, koreksi, dan perubahan-perubahan. Perubahan dari masing-masing versi, baik cetak maupun softcopy, hendaknya dapat terdokumentasi atau tersimpan dengan baik. 4. Pengesahan/Legalisasi Dokumen MPSS Dokumen MPSS, termasuk yang versi Tahunan, yang telah tersusun harus memperoleh kesepakatan dari masing-masing pemangku kepentingan, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pengesahan/legalisasi dokumen MPSS sangat penting agar bersifat mengikat. Untuk jelasnya lihat Modul MP-01, penjelasan kegiatan No. 5. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 61
  • 72. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 62
  • 73. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota Pelaksanaan Studi dan Disain, Monev dan Rencana Implementasi Tahunan (dilaksanakan secara reguler setiap tahun) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 63
  • 74. MP-08 : Pelaksanaan Studi dan Disain Teknis Pelaksanaan Studi dan Disain bertujuan agar pembangunan infrastruktur sanitasi dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, serta dapat berlangsung dengan efisien, efektif, optimal, cepat, dan dapat menjawab permasalahan dan kebutuhan Kabupaten/Kota. Deskripsi Terdapat sejumlah Studi dan Disain Teknis yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sanitasi di wilayahnya. Jenis kebutuhan Studi dan Disain tersebut tergantung dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi, opsi-opsi teknologi yang dipilih, dan nilai investasi. Semakin kompleks, hi-tech, dan investasi yang relatif besar maka dibutuhkan Studi dan Disain Teknis yang lebih lengkap dan mendetail. Sebaliknya, untuk kegiatan skala kecil (MCK Plus, dsb). Beberapa Studi dan Disain yang dianjurkan meliputi : Master Plan (Rencana Induk), Studi Kelayakan (FS), Detailed Engineering Design (DED berikut Rencana Anggaran Biaya dan Dokumen Tender), Studi Lingkungan, Studi LARAP, dll. Bila diperlukan dapat pula dilakukan Studi Kelembagaan dan Keuangan Daerah. Profil dari masing-masing Studi dan Disain Tersebut: • Master Plan (Rencana Induk) untuk masing-masing Subsektor Sanitasi, misalnya Master Plan Air Limbah, Master Plan Persampahah, Master Plan Drainase, dst. Rencana ini bersifat jangka panjang (20 tahun) dan komprehensif. • Studi Kelayakan (FS) untuk proyek/kegiatan yang melibatkan investasi yang relatif besar, jangka panjang, dan melibatkan berbagai pihak (multi stakeholder), misalnya Studi Kelayakan Pembangunan TPA Regional, Studi Kelayakan IPLT, dst. • Detailed Engineering Design (DED) adalah suatu rencana teknis detail siap bangun untuk pembangunan fisik sarana dan prasarana, sebagai contoh DED Saluran Drainase, DED IPLT, DED TPA Regional, dst. DED juga dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen Tender (Lelang). Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 64
  • 75. Studi Lingkungan : AMDAL, UKL, UPL • Studi Pertanahan : LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan), dll. Kegiatan 1. Penyusunan Master Plan 2. Penyusunan Studi Kelayakan (FS) 3. Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) 4. Penyusunan Studi Lingkungan (AMDAL, UKL, UPL) 5. Penyusunan Studi LARAP. Penjelasan Kegiatan 1. Penyusunan Master Plan Master Plan (Rencana Induk) merupakan salah satu acuan penting bagi kabupaten/kota untuk menentukan arah dan rencana pengembangan sistem sanitasi yang sifatnya komprehensif, jangka panjang (20 tahun), dan skala kota (city-wide). Master Plan akan mempertimbangkan: • Jumlah penduduk eksisting dan proyeksi • Kondisi geografis dan lingkungan • Kondisi sarana dan prasarana • Kondisi sosial dan ekonomi • Kondisi kelembagaan dan keuangan daerah • Pola penggunaan tanah dan kecenderungan perkembangan kota • Analisis kebutuhan pengembangan di masa mendatang Substansi dari Master Plan antara lain mencakup: • Identifikasi masalah • Prioritas penanganan • Skenario pengembangan (teknis, kelembagaan, finansial, sosek, dll) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 65
  • 76. Proyeksi Kebutuhan • Usulan Program (Jangka Panjang, Menengah, Pendek) • Kriteria Desain 2. Penyusunan Studi Kelayakan (FS) Sebagai tindak lanjut Master Plan tersebut di atas, kemudian disusun Studi Kelayakan (FS) untuk Kegiatan atau Proyek untuk suatu komponen atau kawasan prioritas. Materi Studi Kelayakan, mencakup penilaian detail terhadap kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, manajemen, hukum, sosial kemasyarakatan, dll. Substansi Studi Kelayakan secara garis besar antara lain: • Dasar Pemikiran (tujuan dan sasaran) • Survey dan observasi • Analisa kebutuhan eksisting dan proyeksi • Identifikasi alternatif teknis • Kajian dan penilaian aspek kelembagaan, termasuk identifikasi kemungkinan pemulihan biaya (cost recovery), sistem dan mekanisme subsidi • Analisa biaya terendah (least-cost analysis) untuk pemilihan opsi terbaik • Analisa biaya-manfaat (cost-benefit analysis) • Analisa finansial, dengan mengutamakan mekanisme pengguna membayar (user-pay mechanism). 3. Penyusunan Detailed Engineering Design Detailed Engineering Design (DED) merupakan perencanaan detail dengan mengacu pada Master Plan dan Studi Kelayakan yang telah disusun di atas (butir 1 dan 2). Substansi DED antara lain mencakup: • Pemetaan (mapping) • Survei dan investigasi • Penentuan wilayah perencanaan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 66
  • 77. Desain Teknis, meliputi: penetapan proses dan perhitungan komponen desain berdasarkan (1) hasil analisa data primer dan sekunder, (2) pilihan masyarakat (survey kondisi sosial ekonomi, usulan Pokja, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat), dan (3) hasil studi lingkungan dan LARAP dari Studi Kelayakan sebelumnya Dokumen DED, meliputi: 1. Gambar-gambar Rencana 2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) 3. Spesifikasi Teknis 4. Dokumen Tender (Lelang) 4. Penyusunan Studi Lingkungan (AMDAL, UKL, UPL) Tujuan penyusunan Dokumen Studi Lingkungan adalah untuk mengetahui apakah suatu kegiatan pembangunan akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi lingkungan ybs dan sekitarnya, dan bagaimana penanganan dampak tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Penentuan dampak penting ini disesuaikan dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang AMDAL, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/KPTS/M/2003 untuk UKL/UPL, Bila suatu kegiatan akan menimbulkan dampak yang signifikan maka harus dilakukan Studi AMDAL. Bila Studi AMDAL tidak diperlukan, maka perlu ditetapkan apakah dibutuhkan UKL atau UPL. Beberapa kegiatan yang memerlukan Studi Lingkungan antara lain: • Air Limbah: Pembangunan IPLT, Sewerage System, IPAL, dll. • Persampahan : TPA (Sanitary Landfill), TPA (daerah pasang-surut), Transfer Station. • Drainase & Pengendalian Banjir : terutama di Kota-kota Metropolitan dan Besar. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 67
  • 78. 5. Penyusunan Studi LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Studi Pengadaan Lahan dan Pemukiman Kembali (LARAP) dibutuhan bila suatu kegiatan investasi berlokasi diatas lahan atau areal tanah yang bukan milik Pemerintah atau telah ditempati oleh swasta/masyarakat selama lebih dari 1 (satu) tahun. Setiap upaya pembebasan lahan haruslah sesuai dengan Peraturan yang berlaku, terutama bila terjadi pembebasan lahan yang signifikan atas suatu areal pemukiman, maka diperlukan rencana pemukiman kembali (resettlement). Langkah-langkah Pelaksanaan Studi dan Disain 1) Menyusun Kerangka Acuan (Terms of References) dari Studi dan Disain yang akan dilaksanakan. Kerangka Acuan ini berisikan: a) Latar belakang studi dan disain, rumusan isu dan permasalahan yang dihadapi b) Maksud, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai c) Ruang lingkup kegiatan d) Hasil (deliverables) yang diharapkan e) Bidang keahlian/tenaga ahli yang dibutuhkan f) Dukungan yang akan diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas (data, informasi, ruang kerja, dll) g) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 2) Proses Pengadaan Jasa (Konsultan, Lembaga Penelitian, LSM, Perguruan Tinggi), pada dasarnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa. 3) Pelaksanaan Studi dan Disain. Pelaksanaan studi dan disain sesuai dengan Kerangka Acuan yang telah ditetapkan. Masing-masing proyek memiliki tujuan, sasaran, ruang lingkup dan hasil (deliverables) yang berbeda. 4) Pemanfaatan Hasil Studi dan Disain a) Diseminasikan hasil Rekomendasi Studi dan Disain b) Penyiapan anggaran untuk pelaksanaan hasil Studi dan Disain. c) Pelaksanaan hasil Studi dan Disain tersebut (pembangunan fisik atau non-fisik). Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 68
  • 79. Manual MP-09: Monitoring dan Evaluasi Tujuan kegiatan ini adalah memantau proses penyusunan memorandum program serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi. Selain itu, kegiatan monev dilakukan untuk melakukan dokumentasi atau databasing program dan kegiatan memorandum program dalam sebuah sistem informasi berbasis web. Dengan pendataan lengkap maka strategi dan investasi pembangunan sanitasi hingga lima tahun ke depan dapat diproyeksikan. Proyeksi ini akan membantu pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam menetapkan kebijakan pembiayaan pembangunan sanitasi. Deskripsi Kegiatan pemantauan dan evaluasi proses memorandum program dilakukan untuk mengetahui capaian terkini pembangunan sanitasi kabupaten/kota. Capaian yang dimaksud berkaitan dengan: 1. Kemajuan kegiatan penyusunan memorandum program. 2. Input: program dan kegiatan, pelaksana, nilai investasi, sumber dana, serapan danakategori pemanfaatan dan rencana keluaran. 3. Output: hasil dari pelaksanaan kegiatan. 4. Outcome: capaian tujuan dan sasaran pembangunan sanitasi kabupaten/kota dengan dilaksanakannya kegiatan. Dengan terdatanya informasi tersebut diatas maka informasi rekapitulasi dibawah ini dapat diperoleh dengan mudah: 1. Rekapitulasi kemajuan kegiatan dan produk dokumen. 2. Rekapitulasi Input: program dan kegiatan yang terlaksana/tak terlaksana, investasi menurut sumber dana maupun total, pemanfaatan dana perimbangan, pemanfaatan dana keseluruhan. 3. Rekapitulasi output: keluaran, infrastruktur maupun non-infrastruktur, dari pelaksanaan kegiatan. 4. Rekapitulasi outcome: capaian target pembangunan sanitasi kabupaten/kota. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 69
  • 80. Kegiatan K 1. 1 Pemantauan k kemajuan kegiatan penyusunan me emorandum program. 2. 2 Dokumentasi informasi memor randum program ke dalam sistem informasi berbasis web. s 3. 3 Pemutakhiran informasi dalam sistem informasi berbasis web. 4. 4 Identifikasi dan evaluasi kegiata terlaksana/tida terlaksana. an ak 5. 5 Identifikasi dan evalusi capaian sasaran pembangunan sanitasi Penjelasan Keg P giatan 1. 1 Pemanta auan kemajuan k kegiatan penyu usunan memorandum program m. Pemantau kemajuan ke uan egiatan penyusun memorandum program dapat dilakukan deng nan m gan memanfaa atkan rencana ker dalam sistem monev berbasis w rja m web. Lembar Renc cana Kerja berisik kan daftar keg giatan memandu pokja dalam men nyusun memorandum program. Leembar rencana keerja tersebut d dapat dilihat pada lampiran. a 2. 2 ntasi informasi memorandum program ke dal Dokumen lam sistem infor rmasi berbasis web. Dokument dilakukan de tasi engan masuk ke dalam sistem info d ormasi berbasis w dengan alam web mat: monev.san nitasi.or.id. Setia kabupaten/kot memiliki user ap ta rname dan password untuk mas suk kedalam ssistem. Pada tahap ini, pokja diminta untuk mengisik informasi ber kan rkaitan input, outp put dan outcoome seperti tercan umen memorandu program. Det mengenai proses ntum dalam doku um tail dokument ini disiapkan dalam panduan sistem monev be tasi erbasis web, yang menjadi dokum g men tersendiri. . 3. 3 Pemutak khiran informas dalam sistem informasi berba web. si asis Pada taha ini pokja mela ap akukan pemutakhhiran informasi m memorandum pro ogram dalam sistem berbasis w web. Pemutakhira dilaksanakan ji terdapat perubahan pada: an ika • Progra dan kegiatan am • Sasara pembangunan an Manual Memorandum Pro M ogram Sektor Sanitasi 70
  • 81. Nilai dan sumber investasi • Tahun pelaksanaan • Lokasi kegiatan • Jenis kegiatan (Survei, Investigasi, Disain, Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance) 4. Identifikasi dan evaluasi kegiatan terlaksana/tidak terlaksana Dalam sistem informasi berbasis web, terdapat sebuah menu untuk menyatakan bahwa sebuah kegiatan terlaksana di tahun yang direncanakan. Menu ini mampu mengagregasi kegiatan- kegiatan yang tidak terlaksana secara otomatis. Pada tahap ini Pokja perlu: • Evaluasi penyebab tidak terlaksananya kegiatan di tahun rencana, • Berdiskusi dengan SKPD terkait perihal tidak terlaksananya kegiatan, • Membuat keputusan tindak lanjut untuk kegiatan yang tidak terlaksana. 5. Identifikasi dan evaluasi capaian sasaran pembangunan sanitasi Sistem informasi berbasis web disiapkan untuk mengukur capaian sasaran pembangunan sanitasi dengan terlaksananya kegiatan. Menu ini disiapkan secara otomatis sehingga pokja mampu melihat deviasi rencana capaian dengan realisasi capaian. Pada tahap ini pokja perlu: • Evaluasi penyebab terjadinya deviasi, • Menetapkan tindak lanjut atas kondisi teridentifikasi. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 71
  • 82. Manual MP-10 : Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan Tujuan kegiatan ini adalah pemutakhiran dokumen Memorandum Program, khususnya Rencana Implementasi Tahunan, berdasarkan hasil dan rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, seperti pelaksanaan Studi dan Disain, dan pembangunan infrastruktur fisik dan non-fisik. Melembagakan kegiatan pemutakhiran ini sebagai kegiatan berulang setiap tahun anggaran (repetitive). Deskripsi Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) merupakan suatu Dokumen hidup (live) yang harus terus dimutakhirkan (up dating) setiap tahun. Dasar pemutakhiran MPSS adalah hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penganggaran (go, no go atau tertunda), pelaksanaan Studi dan Disain Teknis, dan hasil implementasi kegiatan pembangunan (infrastruktur dan non-infrastruktur). Penyempurnaan dan pemutakhiran program/kegiatan untuk Tahun Kedua (dan tahun-tahun selanjutnya) sangat penting agar sasaran dan target pembangunan sanitasi dapat segera terealisir. Berdasarkan hasil rekomendasi Monev, maka pemutakhiran Rencana Implementasi Tahun Kedua (dan tahun-tahun selanjutnya) akan terdapat sejumlah penyesuaian kembali sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, misalnya: • Penyesuaian volume atau jumlah unit (bertambah atau berkurang) • Penyesuaian harga satuan dan total kebutuhan biaya • Penambahan atau perubahan lokasi yang harus ditangani segera, dll. Proses pemutakhiran Dokumen Memorandum, khususnya Rencana Implementasi Tahunan, yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada hasil rekomendasi Monev. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Gambar berikut ini. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 72
  • 83. Gambar 4 : Proses Implementasi, Monev dan Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan Kegiatan 1. Review rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas hasil-hasil proses penganggaran (go, no go atau tunda) dan implementasi kegiatan fisik dan non-fisik pada tahun berjalan. 2. Pemutakhiran (up dating) dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi 3. Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan 4. Pembahasan dan Pengesahan Rencana Implementasi Tahunan 5. Melembagakan kegiatan pemutakhiran Memorandum Program, utamanya Rencana Implementasi Tahunan, sebagai kegiatan rutin setiap tahun. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 73
  • 84. Ilustrasi 4 : Keterkaitan antara Monev dan Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 74
  • 85. Penjelasan Kegiatan 1. Review Hasil dan Rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Melakukan review atas hasil dan rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap proses penganggaran tahun berjalan (go, no go atau tunda) serta implementasi kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik. Review hasil dan rekomendasi Monitoring dan Evaluasi utamanya untuk mengetahui: • Rencana vs Realisasi dari setiap program/kegiatan dari tahun berjalan • Hasil dan kualitas (deliverables/output) dari Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan • Mencari faktor penyebab suatu Kegiatan tidak dilaksanakan atau ditunda (go, no go) : apakah karena ketidak-tersediaan dana atau penyebab lainnya. • Memeriksa Kegiatan yang ditunda pelaksanaannya apakah masih relevan atau valid untuk ditindak-lanjuti pada tahun berikutnya. • Kajian dan evaluasi terhadap usulan Kegiatan yang muncul belakangan (emerging activities). 2. Pemutakhiran (up dating) Dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi Rekomendasi Monev merupakan masukan utama bagi pemutakiran Dokumen MPSS. Tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan atau pergeseran: • Perubahan tahun atau periode pelaksanaan (waktu mulainya suatu kegiatan) • Perubahan jumlah volume (penyesuaian atas kebutuhan/situasi) • Perubahan harga satuan dan total biaya (sehubungan dengan inflasi, eskalasi, dll) • Perubahan jumlah lokasi yang akan ditangani (sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan) • Kebutuhan Studi dan Disain Teknis baru (sesuai permasalahan yang muncul di lapangan) Setiap ada perubahan, penambahan atau pengurangan, dan penyesesuaian kegiatan harus diikuti dengan penjelasan dan justifikasi, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 75
  • 86. 3. Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan Kegiatan pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan yang dilaksanakan setiap tahun, umumnya mencakup: • Review hasil rekomendasi Monev • Pemutakhiran daftar Program/Kegiatan Tahunan yang akan dilaksanakan (berdasarkan rencana MPSS awal, masukan dari daftar tunggu/kegiatan tertunda, dan usulan-usulan baru) • Pemutakhiran daftar Kebutuhan Studi dan Disain Teknis yang akan dilaksanakan (berdasarkan rencana MPSS awal, masukan dari daftar tunggu/kegiatan tertunda, dan usulan-usulan baru) • Justifikasi keuangan dan pertimbangan lainnya (teknis, kelembagaan, lingkungan, dll) • Menggali potensi sumber dana alternatif (non-Pemerintah) • Konsultasi dan verifikasi dengan Kepala SKPD terhadap alokasi pendanaan Perubahan juga dapat terjadi bila proses pengadaan atau pembebasan lahan (land acquisition) tidak berjalan sesuai dengan rencana. 4. Pembahasan dan Pengesahan Rencana Implementasi Tahunan Walaupun sifatnya hanya pemutakhiran, Rencana Implementasi Tahunan tetap harus dibahas dan memperoleh persetujuan dari para pihak yang berkepentingan, baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota. Proses pembahasan ini tetap mengikuti jadual atau kalender rapat pembahasan/konsultasi yang telah ditentukan, yaitu: • Konsultasi tingkat Kabupaten/Kota • Konsultasi tingkat Provinsi • Konsultasi tingkat Nasional (regional) Setelah melalui proses pembahasan tersebut di atas, Rencana Implementasi Tahunan harus memperoleh pengesahan/legalisasi dari pihak-pihak yang berkepentingan agar sifatnya lebih mengikat. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 76
  • 87. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 77
  • 88. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota Lampiran-lampiran Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 78
  • 89. Lampiran A Outline Dokumen MPSS BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Maksud dan Tujuan 1.3 Landasan Hukum 1.4 Kedudukan Memorandum Program 1.5 Metode Penyusunan 1.6 Sistematika Dokumen: BAB 2 KERANGKA KERJA LOGIS PEMBANGUNAN SANITASI KOTA/KABUPATEN 2.1 Umum 2.2 Sub sektor Air Limbah 2.3 Sub sektor Persampahan 2.4 Sub sektor Drainase 2.5 Higiene BAB 3 KONSOLIDASI PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1 Metode konsolidasi 3.2 Proses dan Hasil Konsolidasi 3.3 Program Prioritas BAB 4 KEBUTUHAN STUDI DAN DESAIN TEKNIS 4.1 Master Plan 4.2 Studi Kelayakan 4.3 Detailed Engineering Desain 4.4 Perlindungan Sosial dan Lingkungan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 79
  • 90. BAB 5 RENCANA IMPLEMENTASI JANGKA MENENGAH Uraian dan tabel-tabel mengenai Program/Kegiatan Jangka Menengah (5 tahunan): • Nama Program dan Kegiatan (untuk setiap subsektor sanitasi) • Tahun Pelaksanaan (n+1 s/d n+5) • Lokasi kegiatan • Volume kegiatan • Jumlah Kebutuhan Biaya • Sumber Pembiayaan • Dinas/Instansi Pelaksana • Informasi dan keterangan lainnya BAB 6 RENCANA IMPLEMENTASI TAHUNAN Uraian dan tabel-tabel mengenai Program/Kegiatan Tahun ........ • Nama Program dan Kegiatan (untuk setiap subsektor sanitasi) • Lokasi kegiatan • Volume kegiatan • Jumlah Kebutuhan Biaya • Sumber Pembiayaan • Dinas/Instansi Pelaksana • Informasi dan keterangan lainnya Dilengkapi dengan uraian tentang kesiapan implementasi: • Ketersediaan Studi dan Disain Teknis • Ketersediaan dan komitmen Anggaran • Kesiapan lahan • Kesiapan masyarakat setempat Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 80
  • 91. BAB 7 RENCANA PENGELOLAAN PROGRAM 7.1 Manajemen dan Organisasi 7.2 Rencana Pendanaan 7.3 Rencana Jadual Pelaksanaan 7.4 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) BAB 8 REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT 8.1 Rekomendasi 8.2 Tindak lanjut LAMPIRAN-LAMPIRAN A. Program dan Kegiatan Tahun n+1 sampai dengan Tahun n+5 B. Ruang Lingkup Pekerjaan Studi dan Desain Teknis C. Data dan informasi pendukung lainnya sesuai kebutuhan. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 81
  • 92. Lampiran B Formulir-formulir dan Tabel-tabel untuk Rencana Implementasi 5 Tahunan (Contoh Rencana Implementasi Tahun 2012 – 2016) Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten / Kota : Provinsi : Tahun : Indikasi Biaya (juta rupiah) Sumber Pendanaan/Pembiayaan (juta rupiah) No. Program / Kegiatan Lokasi Volume Jumlah Hibah/ Masya- Keterangan Thn 1 Thn 2 Thn 3 Thn 4 Thn 5 Kota Prov APBN Swasta Hutang rakat Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 82
  • 93. Formulir-formulir dan Tabel-tabel untuk Rencana Implementasi Tahunan (Contoh Rencana Implementasi Tahun 2012) RENCANA/USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN SEKTOR SANITASI TAHUN 2012 Kab./Kota : xxxxxxxx Sumber Dana (Rp.) Keterangan Instansi Instansi No. Program/Kegiatan Lokasi Volume Estimasi Biaya (Rp.) APBD APBN Out- Kesiapan Kesiapan APBD Prov. Swasta Masya- rakat Pelaksana Pengelola Kab./Kota Rp. Murni PHLN come ToR/DED Lahan Jumlah Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 83
  • 94. RENCANA/USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN SEKTOR SANITASI TAHUN 2013 Kab./Kota : xxxxxxxx Sumber Dana (Rp.) Keterangan Instansi Instansi No. Program/Kegiatan Lokasi Volume Estimasi Biaya (Rp.) APBD APBN Out- Kesiapan Kesiapan APBD Prov. Swasta Masya- rakat Pelaksana Pengelola Kab./Kota Rp. Murni PHLN come ToR/DED Lahan Jumlah Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 84
  • 95. Lampiran C Daftar Program/Kegiatan yang Dapat Dibiayai APBN Pembiayaan melalui Ditjen Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum: 1. Rehab/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota 2. Rehab/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Setempat dan Komunal 3. Rehab/Peningkatan/Pembangunan Drainase Perkotaan 4. Rehab/Peningkatan/Pembangunan TPA Sampah dan Pengadaan Alat Berat Persampahan Kota 5. Pembangunan PS Sampah Terpadu 3R Daftar Program/Kegiatan Pembangunan Sanitasi: 1) Infrastruktur Air Limbah Sistem Terpusat Skala Kota a) Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL b) Perencanaan Teknis c) Penyiapan Masyarakat d) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota e) Pengadaan Peralatan f) Supervisi 2) Infrastruktur Air Limbah Sistem Setempat dan Sistem Komunal a) Perencanaan Teknis b) Pemberdayaan/Penyiapan Masyarakat c) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Sistem Setempat dan Komunal d) Supervisi 3) Infrastruktur Drainase Perkotaan a) Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL b) Perencanaan Teknis c) Penyiapan Masyarakat d) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Drainase Perkotaan e) Pengadaan Peralatan f) Supervisi Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 85
  • 96. 4) Infrastruktur Tempat Prosesan Akhir (TPA) Sampah a) Studi Pra Kelayakan, Studi Kelayakan, Studi AMDAL b) Perencanaan Teknis c) Penyiapan Masyarakat d) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Terpusat Skala Kota e) Pengadaan Peralatan f) Supervisi 5) Infrastruktur Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/3R a) Perencanaan Teknis b) Pemberdayaan/Penyiapan Masyarakat c) Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan PS Air Limbah Sistem Setempat dan Komunal d) Supervisi Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 86
  • 97. Lampiran D Jadual Tentatif dan Penanggung Jawab Penyusunan Dokumen MPSS Durasi No. Modul Kegiatan Penanggung Jawab (hari kerja) 1. MP-01 Advokasi MPSS dalam konteks Program PPSP PMU&PIU/Prov Pemeriksaan Status Kelembagaan Pokja AMPL/Sanitasi Pokja Kab/Kota Penyusunan dan Distribusi Rencana Kerja Pokja AMPL/Sanitasi Pokja Kab/Kota Peningkatan Kapasitas Pokja AMPL/Sanitasi PMU&PIU/Prov Komitmen Kelembagaan dan Kerangka Legislasi Dokumen MPSS Pokja Kab/Kota, Pro, Nas 2. MP-02 Review Kerangka Kerja Logis (KKL) Program Pembangunan Sanitasi Pokja Kab/Kota Konsolidasi dan Integrasi Program dan Kegiatan (fisik dan non fisik) Pokja Kab/Kota Pemilihan dan Penentuan Kriteria Seleksi Kegiatan Prioritas Pokja Kab/Kota Penetapan Prioritas Pembangunan Sanitasi Pokja Kab/Kota 3. MP-03 Persiapan materi presentasi dan konsultasi Pokja Kab/Kota Konsultasi dan presentasi dengan Kepala SKPD dan Jajarannya Pokja Kab/Kota/Prov Konsolidasi masukan dan revisi Program dan Kegiatan Prioritas Pokja Kab/Kota/Prov Diseminasi Program dan Kegiatan Prioritas Pokja Kab/Kota/Prov 4. MP-04 Identifikasi Program dan Kegiatan Jangka Menengah Identifikasi Kebutuhan Studi dan Desain Pendukung Pokja Kab/Kota Justifikasi Keuangan dan Pertimbangan Lainnya Pokja Kab/Kota Menggali Potensi Sumber Pendanaan Non-Pemerintah Pokja Kab/Kota Rancangan Program Jangka Menengah (berbagai versi diskusi) Pokja Kab/Kota Konsultasi dengan Kepala SKPD Pokja Kab/Kota Penetapan Kegiatan dan Anggaran Jangka Menengah Pokja Kab/Kota/Prov Penyepakatan Rencana Pengelolaan Pokja Kab/Kota/Prov/Nas Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 87
  • 98. Durasi No. Modul Kegiatan Penanggung Jawab (hari kerja) 5. MP-05 Identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pertama Pokja Kab/Kota Verifikasi dengan Kepala SKPD dan instansi terkiat tentang alokasi Anggaran Pokja Kab/Kota Menggali potensi sumber pendanaan non-Pemerintah Pokja Kab/Kota Penetapan kegiatan dan anggaran tahun pertama (n+1) Pokja Kab/Kota/Prov/Nas 6. MP-06 Persiapan Rapat Konsultasi Rapat Konsultasi Tingkat Provinsi Pokja Kab/Kota/Prov Rapat Konsultasi Tingkat Nasional (Regional) Pokja Prov/Nasional Merumuskan kesepakatan dan komitmen antar pemangku kepentingan Pokja Prov/Nasional 7. MP-07 Penentuan Outline MPSS Pokja Kab/Kota Penulisan Dokumen MPSS Pokja Kab/Kota Editing dan Finaliasi Dokumen MPSS Pokja Kab/Kota/Prov Pengesahan/Legalisasi Dokumen MPSS Pokja Kab/Kota/Prov/Nas 8. MP-08 Penyusunan Studi dan Disain Teknis Pihak Ketiga atau swakelola 9. MP-09 Monitoring dan Evaluasi Pokja Kab/Kota/Prov/Nas 10. MP-09 Review rekomendasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pokja Kab/Kota/Prov/Nas Pemutakhiran (up dating) dokumen Memorandum Program Sektor Sanitasi Pokja Kab/Kota/Prov Pemutakhiran Rencana Implementasi Tahunan Pokja Kab/Kota/Prov Pembahasan dan Pengesahan Rencana Implementasi Tahunan Pokja Kab/Kota/Prov Catatan: Jumlah waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tersebut sangatbervariasi, tergantung dari karakteristik kota, kompleksitas permasalahan, kondisi dan kapasitas Tim Pokja selaku penyusun dokumen, dll. Namun harus dipertimbangkan alokasi waktu yang disediakan. Umumnya waktu yang dibutuhkan untuk menyusun MPSS sekitar 5 – 8 bulan kalender. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 88
  • 99. Lampiran E Pedoman Survei dan Pengumpulan Data untuk Memorandum Program Tujuan Mengumpulkan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Memorandum Program, baik melalui survei data primer maupun sekunder. Deskripsi Sebenarnya sebagian besar data dan informasi mengenai situasi dan kondisi sanitasi telah tersedia dalam Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang baru saja disusun. Kegiatan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dalam tahapan ini adalah untuk melengkapi dan pemutakhiran (up dating) data. Kegiatan survei dan pengumpulan data dan informasi pada tahapan ini dilakukan melalui: • Survei ke dinas/instansi kabupaten/kota, utamanya BPS, BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, Bagian Keuangan, dll. Kegiatan pemutakhiran data ini dilakukan oleh masing-masing anggota Pokja yang berasal dari dinas/instansi ybs. • Survei ke dinas/instansi Provinsi terkait, di antaranya BAPPEDA Provinsi, Dinas PU Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Satker PLP Cipta Karya, dll. • Survei kondisi lapangan (fisik) terutama mengunjungi lokasi-lokasi yang diprioritaskan untuk segera dibangun dalam waktu dekat. Hal-hal yang diamati terutama masalah kesesuaian dan kesiapan lahan, tingkat komitmen masyarakat, dampak lingkungan, dll. • Wawancara dengan Kepala SKPD dalam rangka memperoleh masukan dan arahan tentang strategi dan kebijakan pembangunan daerah, program dan kegiatan sanitasi prioritas, anggaran sanitasi, dll. • Wawancara dengan masyarakat setempat (lokasi proyek). Kegiatan ini juga termasuk menginventarisasikan dan mengkonfirmasi status pelaksanaan dari dokumen perencanaan yang terkait dengan pembangunan sektor sanitasi, utamanya adalah: • Buku Putih dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) • Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) • Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA KL) Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 89
  • 100. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW), dll. Kegiatan 1. Persiapkan metode dan instrumen survei 2. Survei ke Dinas/Instansi Kabupaten/Kota 3. Survei ke Dinas/Instansi Provinsi 4. Survei kondisi lapangan (fisik) 5. Wawancara dengan Kepala SKPD 6. Wawancara dengan masyarakat 7. Menyusun Laporan Survei Langkah-langkah 1. Persiapkan Metode dan Instrumen Survei Sebelum melaksanakan survei terlebih dahulu harus dipersiapkan metode, instrumen dan peralatan survei, di antaranya: • Daftar data dan informasi yang dibutuhkan • Daftar instansi dan pejabat yang harus dihubungi • Daftar pertanyaan atau materi wawancara (guided interview) • Peralatan yang dibutuhkan: kamera digital, perekam suara dan GPS (sesuai kebutuhan) 2. Survei ke Dinas/Instansi Kabupaten/Kota Instansi dan pejabat yang ditemui di tingkat kabupaten kota, utamanya adalah Kepala SKPD dari masing-masing anggota Pokja AMPL/Sanitasi Kabupaten/Kota, di antaranya: • BAPPEDA • Dinas PU/Cipta Karya • Dinas Kebersihan dan Pertamanan • Dinas Kesehatan Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 90
  • 101. Kantor Lingkungan Hidup • BPS Kabupaten/Kota, dll 3. Survei ke Dinas/Instansi Provinsi Instansi dan pejabat yang ditemui di tingkat kabupaten, utamanya adalah Kepala SKPD dari masing-masing anggota Pokja AMPL/Saniasi Provinsi, di antaranya: • BAPPEDA • Dinas PU/Cipta Karya • Dinas Kesehatan • Kantor Lingkungan Hidup • BPS Provinsi • Satker APBN di Provinsi (PU, Kesehatan, Dagri), dll 4. Survei Kondisi Lapangan Survei kondisi lapangan diutamakan pada lokasi atau kawasan prioritas yang sudah siap dan akan segera dilaksanakan pembangunan fisiknya, baik untuk pembangunan baru maupun perbaikan, perluasan atau peningkatan kapasitas. Beberapa lokasi yang perlu dilakukan peninjauan di antaranya: • Air Limbah : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Sistem Komunal, MCK, Sanimas, • Persampahan : TPA Sampah, Pilot 3R (reduce, recycle, reuse) • Drainase : kawasan rawan banjir dan genangan, kondisi saluran dan bangunan drainase 5. Wawancara dengan Kepala SKPD Wawancara dengan Kepala SKPD bertujuan untuk memperoleh arahan dan masukan tentang arah dan kebijakan pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan sektor sanitasi, anggaran yang tersedia, dll. Kegiatan ini dapat dilakukan paralel dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan pada butir (2) dan (3) di atas. Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 91
  • 102. 6. Wawancara dengan masyarakat Wawancara dengan masyarakat setempat (utamanya di calon lokasi proyek) bertujuan untuk memperoleh aspirasi, persepsi dan saran tentang kegiatan pembangunan sanitasi di lingkungan mereka. Adanya masukan masyarakat ini penting agar prasarana dan sarana sanitasi yang dibangun untuk ini dapat memperoleh dukungan dan kontribusi masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan paralel dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan pada butir (4) di atas. --- Manual Memorandum Program Sektor Sanitasi 92
  • 104. AMPL Seri Manual PengembanganManua-fdfds Peng - -embangitasi engenalanam dan Pembentukan Pokja Sanitasi Kota Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota Sanitasi | Manual Memorandum Program - Penyusunan Memorandum Program Jl. RP Soeroso No. 50 Jakarta 10350 Telepon: (62-21) 319 3909, Faks: (62-21) 3924113 sekretariat@sanitasi.or.id l www.sanitasi.or.id Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) adalah wadah adhoc inter-departemen yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi serta merumuskan arah kebijakan strategi pembangunan sanitasi nasional. TTPS beranggotakan perwakilan dari Bappenas. Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Departemen Perindustrian, Kementrian Lingkungan Hidup, Departemen Pekerjaan Umum.