SlideShare a Scribd company logo
Introduction



Al Murunah-Fis sariatil Islamiyah.
  (ruang toleransi dalam Islam)
Ahmad Muhdar




           Safruddin




       Helmi Miftahuddin




       Muhammad Dasuki

Back
Al-murunah fis-sariatil Islamiyah.
     (ruang toleransi dalam Islam)

1. Teks syariah yang multi intepretasi
2. Pertimbangan situasi dan kondisi masa,
   (perubaan fatwa)




   Next
Apa Pengertian Syariat Islam itu?
• Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari
  ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisan al’Arab . secara
  bahasa syariah itu mempunyai beberapa maksud. Diantara maksudnya
  adalah masyra’ah al-ma’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka
  sebut syari’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-
  habis (kering). Kata syari’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a, kata ini
  menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtar-us Shihah,bermaksud nahaja
  (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik
  (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u –
  syar’an ertinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani,
  syari’ah juga bermaksud mazhab dan thariqah mustaqimah /jalan yang
  lurus. Jadi maksud kata syari’ah secara bahasa membawa banyak maksud.
  Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bincangkan maksudnya bukanlah
  semua membawa makna secara bahasa itu.

                                                                     Next
Next..
• Pengertian syariat Islam dapat kita peroleh dengan
  menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk
  kata Islam, secara bahasa ertinya inqiyad (tunduk) dan
  istislam li Allah (berserah diri kepada Allah). Hanya saja
  al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut
  agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi
  Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :
                                                          ]
Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
  agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-
  Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
  (TMQ. al-Ma’idah [05]: 3)
                                                    Next
Karakteristik Syariah Islam

• Bersumber Dari Allah SWT
  Artinya syariah Islam bukanlah ciptaan, buatan
  atau rekayasa manusia. Namun benar-benar
  merupakan syariah yang Allah SWT turunkan
  kepada umat manusia, baik berupa hukum-
  hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, maupun
  melalui sunnah Rasulullah SAW.
• Allah SWT berfirman (QS. Al-Maidah : 48)
  “Bagi tiap-tiap umat yang ada di antara kamu,
  kami jadikan (tetapkan) suatu Syariat dan jalan
  agama (yang wajib diikuti)”.

                                              Next
Next..
• Aspek Sanksi & Penghargaan Dalam Syariah
  Islam Mencakup Dunia dan Akhirat.
  Artinya, hukuman dan balasan kebaikan dalam
  syariah Islam, tidak hanya berupa hukuman di
  dunia, namun juga hukuman di akhirat.
• Allah SWT berfirman:
  “Hukuman yang demikian itu adalah suatu
  kehinaan di dunia bagi mereka dan di akhirat
  kelak mereka beroleh azab seksa yang amat
  besar”. (QS. Al-Maidah : 33)
                                           Next
Next..
• Langgeng Sepanjang Masa Untuk Seluruh Umat
  Manusia.
  Artinya bahwa syariah Islam merupakan pedoman
  hidup yang langgeng untuk semua manusia, diseluruh
  tempat dan di semua masa.
• Allah SWT berfirman (QS. Saba’ : 28)
  Dan tidaklah kami mengutusmu (wahai Muhammad),
  melainkau untuk seluruh umat manusia, dengan
  membawa berita gembira (kepada orang-orang
  beriman) dan pemberi peringatan (kepada orang-
  orang yang ingkar). Akan tetapi kebanyakan maunsia
  tidak mengetahui (hakikat tersebut).

                                              Next
• Universal, Mencakup Segala Sendi Kehidupan Manusia.
  Allah SWT berfirman :
  Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam
  Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut
  langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
  yang nyata bagimu.
• Sempurna
  Artinya bahwa syariah Islam merupakan syariah yang
  sempurna, karena dibuat dan diciptakan
  oleh Dzat yang Maha Sempurna, yaitu Allah SWT.
• Allah berfirman :
  “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu,
  dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku
  redhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah : 3)

                                                     Next
Pertimbangan Situasi dan Kondisi Masa

• Para ulama’ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa
  berubah. Karenanya kita dapati para ulama’
  (bahkan Rasulullah) pernah memberikan fatwa
  yang berbeda untuk permasalahan yang sama.
  Lebih jauh bahkan Imam Syafi’i memiliki
  kumpulan fatwa baru (qaul jadid) yang berbeda
  dari fatwa-fatwa lama (qaul qadim). Faktor yang
  mempengaruhi perubahan fatwa itu adalah:
  perubahan tempat, perubahan waktu, perubahan
  kondisi, dan perubahan tradisi (‘urf).A
                                          Next
Perubahan Tempat
• Lingkungan bisa mempengaruhi pemikiran dan tingkah laku.
  Karenanya para ulama’ menjadikan perubahan tempat
  sebagai salah satu faktor perubahan fatwa. Artinya, dalam
  satu masalah yang sama bisa berbeda fatwa karena subyeknya
  berbeda tempat/lingkungan. Di antaranya :
• Perubahan tempat oleh perubahan iklim
• Ini berkaitan dengan curah hujan yang bisa menghalangi
  keluar rumah dan terkait dengan banyak ibadah seperti shalat
  jamaah, wudhu, tayamum, dan sebagainya.


                                                      Next
Perubahan Waktu
• Yang dimaksudkan di sini bukan berubahnya fatwa
  karena perubahan tahun. Tetapi konteks pada waktu
  tersebut.
• Pada masa Abu Bakar hukuman ditetapkan menjadi 40
  kali cambukan. Karena banyak orang yang berani
  mabuk, Umar menetapkan 80 kali cambukan,
  disetarakan dengan pencemaran nama baik. Dan ini
  yang paling ringan. Begitupun apabila melihat
  perubahan waktu yang semakin buruk akhlaq manusia.
  Salah satunya Yusuf Qaradhawi memfatwakan
  hukuman bagi pengedar narkoba sama dengan
  hukuman membegal (al-harabah), yakni pada surat Al-
  Maidah ayat 33.
                                                Next
Perubahan Kondisi
• Contohnya :
• Fatwa Ibnu Abbas tentang taubatnya orang yang
  membunuh. Sebelumnya ia mengatakan
  taubatnya bisa diterima. Tetapi hari itu saat ada
  orang bertanya ia menjawab tidak diterima
  taubatnya. Ketika murid-muridnya bertanya ia
  menjelaskan: “Karena orang tadi hendak
  membunuh orang muslim.” Jika saja ia diberi
  fatwa taubatnya bisa diterima ia tentu akan
  melaksanakan niat di balik kemarahannya itu.

                                              Next
Perubahan Tradisi
• Di antara faktor perubahan fatwa adalah
  perubahan tradisi yang menjadi pijakan fatwa
  sebelumnya. Contohnya dalam tradisi
  perdagangan dan ekonomi. Jika kita
  membayangkan “menggenggam” (al-qabdh)
  sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih, yaitu
  dari tangan ke tangan, kita pasti akan
  mengharamkan cek. Begitupun bolehnya akad
  melalui telepon, internet, faksimil, dan lain-lain
  yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan.
  Akad sebelumnya terbatasi dengan pertemuan
  langsung antara penjual dan pembeli.
                                              Next
Perubahan Kemampuan Manusia
• Sekarang ilmu kedokteran telah mampu
  mencangkok organ tubuh manusia. Dulu tidak
  pernah terbayangkan. Perubahan kemampuan
  menyebabkan perubahan dalam hukum.
  Begitupun dengan pulang bepergian pada waktu
  malam. Dulu dilarang oleh hadits karena bisa
  mengagetkan, istri butuh persiapan, dan lain-lain.
  Sekarang dengan teknologi HP dan sejenisnya,
  kita bisa memberi kabar kepulangan kita sehingga
  tidak masalah jika pulang waktu malam.
                                            Next
Perubahan Pendapat dan Pemikiran
• Terkadang, ilmu pengetahuan tidak berubah
  tetapi pemikiran seorang mujtahid bisa
  berubah. Hal tersebut berdasarkan
  penelitiannya, perenungan, evaluasi terhadap
  hal yang sedang dipelajari atau fatwa
  sebelumnya, sehingga bisa menguak hal yang
  tersembunyi dan menampakkan hal yang
  samar.
                                       Next
Sekian....


• Wassalamualaikum Warahmatullahi
  Wabarakatuh....

More Related Content

PPTX
Nasakh
DOCX
Usul fiqh, nasakh.
PPTX
Konsekuensi Iman terhadap Al-Quran
PPTX
Tafsir al 'ashr
PPTX
PPS
Tasyri' masa nabi Muhammad Saw
PPTX
Tafsir surah al-asr
PPS
Pendapat ulama ttg sunnah ijma' qiyas ijtihad
Nasakh
Usul fiqh, nasakh.
Konsekuensi Iman terhadap Al-Quran
Tafsir al 'ashr
Tasyri' masa nabi Muhammad Saw
Tafsir surah al-asr
Pendapat ulama ttg sunnah ijma' qiyas ijtihad

What's hot (20)

DOCX
Al- Quran di Malaysia
PPTX
Istiqamah
PDF
Nasikh wal mansukh
PPT
03 hukum syariat
PPTX
3 akhlak kpd alquran
PPS
Presentasi terminologi Tarikh Tayri'
PPTX
3 Kunci Keberuntungan Hidup
DOC
BUKLET Kewajiban Syariah Islam plus cover
PDF
Kewajiban berhukum dengan hukum allah
PPTX
Nasihat As - Sya'rawi
PPTX
Taqwa taat pada syariah kaffah (refleksi idul fitri 1437 h)
PPTX
Istiqomah Sampai Ajal Menjemput Nyawa
PPTX
Rukun al fahmu pt 7
PPTX
DOCX
Asbab al nuzul
DOCX
Pengertian as sunnah menurut syari’at
PPTX
Tafsir surat al kafirun: Asbabun Nuzul, Aliran Sesat, Kiat Istiqomah dengan T...
PPTX
USULUDDIN STPM : ULUM AL QURAN NASIKH MANSUKH
PPTX
kekuatan hukum hadist
PPTX
Kedudukan dan fungsi hadits terhadap al qur’an
Al- Quran di Malaysia
Istiqamah
Nasikh wal mansukh
03 hukum syariat
3 akhlak kpd alquran
Presentasi terminologi Tarikh Tayri'
3 Kunci Keberuntungan Hidup
BUKLET Kewajiban Syariah Islam plus cover
Kewajiban berhukum dengan hukum allah
Nasihat As - Sya'rawi
Taqwa taat pada syariah kaffah (refleksi idul fitri 1437 h)
Istiqomah Sampai Ajal Menjemput Nyawa
Rukun al fahmu pt 7
Asbab al nuzul
Pengertian as sunnah menurut syari’at
Tafsir surat al kafirun: Asbabun Nuzul, Aliran Sesat, Kiat Istiqomah dengan T...
USULUDDIN STPM : ULUM AL QURAN NASIKH MANSUKH
kekuatan hukum hadist
Kedudukan dan fungsi hadits terhadap al qur’an
Ad

Viewers also liked (19)

PDF
管理英文 2
PPTX
Cyber safety 2014withlinks
PPTX
uniCOS Multimedia Conference System
PPT
Классный час "Кулинария"
PDF
Il manuale degli standard professionali per la promozione della salute - Comp...
PPT
Presentation 2003
PDF
1708 edwards ct bellingham washington
PPTX
Marketing personal 01
PPT
Navega con rumbo
PDF
HFA pMDI Patents Perspectives Gold Mine Or Minefield Ph Rogueda 12 Decemb...
PPSX
Introduction to cis107 fall 2012
PPTX
Animales marinos kinder
PDF
11 mn01 review 2
PPT
Согласные звуки з, зь. буквы зз. Урок 1
PPTX
Rabbit card
PPTX
PPT
Письмо строчной буквы з. Урок 1
DOC
Elizabeth.odt
管理英文 2
Cyber safety 2014withlinks
uniCOS Multimedia Conference System
Классный час "Кулинария"
Il manuale degli standard professionali per la promozione della salute - Comp...
Presentation 2003
1708 edwards ct bellingham washington
Marketing personal 01
Navega con rumbo
HFA pMDI Patents Perspectives Gold Mine Or Minefield Ph Rogueda 12 Decemb...
Introduction to cis107 fall 2012
Animales marinos kinder
11 mn01 review 2
Согласные звуки з, зь. буквы зз. Урок 1
Rabbit card
Письмо строчной буквы з. Урок 1
Elizabeth.odt
Ad

Similar to Presentation psi (20)

PPTX
Dalil hadist.mmaansmdamsndasdnalsdasndnas
RTF
Bab i uq
DOCX
Karakteristik hukum islam dalam menghadapi perkembagan zaman
DOCX
Makalah ijtihad stais
PDF
presentasi1-terminologikomparasi-110416004938-phpapp02.pdf
PPT
TUGAS MEDIA PEMBELAJARAN RUSLAN KELAS E.ppt
PDF
Cokelat Estetik Tugas Presentasi_20240524_094127_0000.pdf
PPTX
Adab terhadap Al-Qur'an
DOCX
Pengertian fiqh
DOCX
Pengertian fiqh
PPTX
Memahami syariat islam kelompok 4
DOCX
hukum islam (kel.1)
DOCX
Makalah ushul fiqh istihsan
PPTX
Pertemuan 4-SHI - Alquran dan Sunnah.pptx
DOCX
Bab 5
DOCX
PPT
Kepentingan Sumber Hukum(Usul Fiqh)
PPTX
SEJARAH ZAMAN PERUNDANGAN ISLAM
PPT
5 ppt ijtihad sebagai sumber ajaran islam.ppt
PPT
4. sumber hukum islam
Dalil hadist.mmaansmdamsndasdnalsdasndnas
Bab i uq
Karakteristik hukum islam dalam menghadapi perkembagan zaman
Makalah ijtihad stais
presentasi1-terminologikomparasi-110416004938-phpapp02.pdf
TUGAS MEDIA PEMBELAJARAN RUSLAN KELAS E.ppt
Cokelat Estetik Tugas Presentasi_20240524_094127_0000.pdf
Adab terhadap Al-Qur'an
Pengertian fiqh
Pengertian fiqh
Memahami syariat islam kelompok 4
hukum islam (kel.1)
Makalah ushul fiqh istihsan
Pertemuan 4-SHI - Alquran dan Sunnah.pptx
Bab 5
Kepentingan Sumber Hukum(Usul Fiqh)
SEJARAH ZAMAN PERUNDANGAN ISLAM
5 ppt ijtihad sebagai sumber ajaran islam.ppt
4. sumber hukum islam

More from Nadia Rahmatul Ummah (20)

DOC
Kebijakan ekonomi umar
PPTX
1 pengantar statistik
DOCX
Silabus PSI
PPTX
14. manajemen persediaan
PPTX
Penerapan syariat islam
DOC
Prepositions
PPTX
8. goal programming (program tujuan)
PPTX
13. analisis antrean
PPTX
9. proses analisis bertingkat (analytical hierarchy process)
PPTX
8. goal programming (program tujuan)
PPT
Rekonsiliasi bank
PPT
Actuating leadership
PPT
Akuntansi kas
PPTX
Landasan normatif islam, kegagalan sosialis dan kegagalan
PPTX
Fatwa & mujtahid
PPTX
7. manajemen proyek
PPTX
6. analisis jaringan
PPTX
6. analisis jaringan
PPTX
Pengantar Akuntansi II pert 1
PPT
Pertemuan 2 untuk mahasiswa
Kebijakan ekonomi umar
1 pengantar statistik
Silabus PSI
14. manajemen persediaan
Penerapan syariat islam
Prepositions
8. goal programming (program tujuan)
13. analisis antrean
9. proses analisis bertingkat (analytical hierarchy process)
8. goal programming (program tujuan)
Rekonsiliasi bank
Actuating leadership
Akuntansi kas
Landasan normatif islam, kegagalan sosialis dan kegagalan
Fatwa & mujtahid
7. manajemen proyek
6. analisis jaringan
6. analisis jaringan
Pengantar Akuntansi II pert 1
Pertemuan 2 untuk mahasiswa

Presentation psi

  • 1. Introduction Al Murunah-Fis sariatil Islamiyah. (ruang toleransi dalam Islam)
  • 2. Ahmad Muhdar Safruddin Helmi Miftahuddin Muhammad Dasuki Back
  • 3. Al-murunah fis-sariatil Islamiyah. (ruang toleransi dalam Islam) 1. Teks syariah yang multi intepretasi 2. Pertimbangan situasi dan kondisi masa, (perubaan fatwa) Next
  • 4. Apa Pengertian Syariat Islam itu? • Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisan al’Arab . secara bahasa syariah itu mempunyai beberapa maksud. Diantara maksudnya adalah masyra’ah al-ma’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syari’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis- habis (kering). Kata syari’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a, kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtar-us Shihah,bermaksud nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an ertinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syari’ah juga bermaksud mazhab dan thariqah mustaqimah /jalan yang lurus. Jadi maksud kata syari’ah secara bahasa membawa banyak maksud. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bincangkan maksudnya bukanlah semua membawa makna secara bahasa itu. Next
  • 5. Next.. • Pengertian syariat Islam dapat kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa ertinya inqiyad (tunduk) dan istislam li Allah (berserah diri kepada Allah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan : ] Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat- Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TMQ. al-Ma’idah [05]: 3) Next
  • 6. Karakteristik Syariah Islam • Bersumber Dari Allah SWT Artinya syariah Islam bukanlah ciptaan, buatan atau rekayasa manusia. Namun benar-benar merupakan syariah yang Allah SWT turunkan kepada umat manusia, baik berupa hukum- hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, maupun melalui sunnah Rasulullah SAW. • Allah SWT berfirman (QS. Al-Maidah : 48) “Bagi tiap-tiap umat yang ada di antara kamu, kami jadikan (tetapkan) suatu Syariat dan jalan agama (yang wajib diikuti)”. Next
  • 7. Next.. • Aspek Sanksi & Penghargaan Dalam Syariah Islam Mencakup Dunia dan Akhirat. Artinya, hukuman dan balasan kebaikan dalam syariah Islam, tidak hanya berupa hukuman di dunia, namun juga hukuman di akhirat. • Allah SWT berfirman: “Hukuman yang demikian itu adalah suatu kehinaan di dunia bagi mereka dan di akhirat kelak mereka beroleh azab seksa yang amat besar”. (QS. Al-Maidah : 33) Next
  • 8. Next.. • Langgeng Sepanjang Masa Untuk Seluruh Umat Manusia. Artinya bahwa syariah Islam merupakan pedoman hidup yang langgeng untuk semua manusia, diseluruh tempat dan di semua masa. • Allah SWT berfirman (QS. Saba’ : 28) Dan tidaklah kami mengutusmu (wahai Muhammad), melainkau untuk seluruh umat manusia, dengan membawa berita gembira (kepada orang-orang beriman) dan pemberi peringatan (kepada orang- orang yang ingkar). Akan tetapi kebanyakan maunsia tidak mengetahui (hakikat tersebut). Next
  • 9. • Universal, Mencakup Segala Sendi Kehidupan Manusia. Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. • Sempurna Artinya bahwa syariah Islam merupakan syariah yang sempurna, karena dibuat dan diciptakan oleh Dzat yang Maha Sempurna, yaitu Allah SWT. • Allah berfirman : “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku redhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah : 3) Next
  • 10. Pertimbangan Situasi dan Kondisi Masa • Para ulama’ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah. Karenanya kita dapati para ulama’ (bahkan Rasulullah) pernah memberikan fatwa yang berbeda untuk permasalahan yang sama. Lebih jauh bahkan Imam Syafi’i memiliki kumpulan fatwa baru (qaul jadid) yang berbeda dari fatwa-fatwa lama (qaul qadim). Faktor yang mempengaruhi perubahan fatwa itu adalah: perubahan tempat, perubahan waktu, perubahan kondisi, dan perubahan tradisi (‘urf).A Next
  • 11. Perubahan Tempat • Lingkungan bisa mempengaruhi pemikiran dan tingkah laku. Karenanya para ulama’ menjadikan perubahan tempat sebagai salah satu faktor perubahan fatwa. Artinya, dalam satu masalah yang sama bisa berbeda fatwa karena subyeknya berbeda tempat/lingkungan. Di antaranya : • Perubahan tempat oleh perubahan iklim • Ini berkaitan dengan curah hujan yang bisa menghalangi keluar rumah dan terkait dengan banyak ibadah seperti shalat jamaah, wudhu, tayamum, dan sebagainya. Next
  • 12. Perubahan Waktu • Yang dimaksudkan di sini bukan berubahnya fatwa karena perubahan tahun. Tetapi konteks pada waktu tersebut. • Pada masa Abu Bakar hukuman ditetapkan menjadi 40 kali cambukan. Karena banyak orang yang berani mabuk, Umar menetapkan 80 kali cambukan, disetarakan dengan pencemaran nama baik. Dan ini yang paling ringan. Begitupun apabila melihat perubahan waktu yang semakin buruk akhlaq manusia. Salah satunya Yusuf Qaradhawi memfatwakan hukuman bagi pengedar narkoba sama dengan hukuman membegal (al-harabah), yakni pada surat Al- Maidah ayat 33. Next
  • 13. Perubahan Kondisi • Contohnya : • Fatwa Ibnu Abbas tentang taubatnya orang yang membunuh. Sebelumnya ia mengatakan taubatnya bisa diterima. Tetapi hari itu saat ada orang bertanya ia menjawab tidak diterima taubatnya. Ketika murid-muridnya bertanya ia menjelaskan: “Karena orang tadi hendak membunuh orang muslim.” Jika saja ia diberi fatwa taubatnya bisa diterima ia tentu akan melaksanakan niat di balik kemarahannya itu. Next
  • 14. Perubahan Tradisi • Di antara faktor perubahan fatwa adalah perubahan tradisi yang menjadi pijakan fatwa sebelumnya. Contohnya dalam tradisi perdagangan dan ekonomi. Jika kita membayangkan “menggenggam” (al-qabdh) sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih, yaitu dari tangan ke tangan, kita pasti akan mengharamkan cek. Begitupun bolehnya akad melalui telepon, internet, faksimil, dan lain-lain yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Akad sebelumnya terbatasi dengan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Next
  • 15. Perubahan Kemampuan Manusia • Sekarang ilmu kedokteran telah mampu mencangkok organ tubuh manusia. Dulu tidak pernah terbayangkan. Perubahan kemampuan menyebabkan perubahan dalam hukum. Begitupun dengan pulang bepergian pada waktu malam. Dulu dilarang oleh hadits karena bisa mengagetkan, istri butuh persiapan, dan lain-lain. Sekarang dengan teknologi HP dan sejenisnya, kita bisa memberi kabar kepulangan kita sehingga tidak masalah jika pulang waktu malam. Next
  • 16. Perubahan Pendapat dan Pemikiran • Terkadang, ilmu pengetahuan tidak berubah tetapi pemikiran seorang mujtahid bisa berubah. Hal tersebut berdasarkan penelitiannya, perenungan, evaluasi terhadap hal yang sedang dipelajari atau fatwa sebelumnya, sehingga bisa menguak hal yang tersembunyi dan menampakkan hal yang samar. Next