Dokumen tersebut membahas pendekatan sistem yang aman dalam menangani masalah infrastruktur dan kecelakaan di Indonesia. Pendekatan ini melibatkan berbagai unsur seperti jalan dan kendaraan yang aman, pengemudi yang terampil, penegakan hukum, serta edukasi masyarakat untuk mencapai tujuan mengurangi kematian akibat kecelakaan.