2. KELOMPOK MAS
MAHFUD
Humoris, sederhana & suka bercerita. Sedikit keras kepala dan
kadang kepribadiannya hilang saat dilanda cinta.
MARWAH
Lugu, manis, kalem & pemalu. Suka dicandai
tapi tidak suka ketika sudah akrab tiba-tiba dicueki.
Marwah • Alisa • Mahfud
ALISA
Cantik, mungil & ceria. Lebih banyak diam. Kalau lagi bete' jangan
diganggu, nanti cantiknya hilang.
3. LATAR BELAKANG
Untuk kepentingan manusia secara luas,
perkawinan merupakan cara untuk menjaga
kelangsungan jenis melalui keturunan yang
sah dan bertanggung jawab.
Jadi perkawinan merupakan cara
mewujudkan ketenangan jiwa dan
Ketentraman hati, menjaga kesucian diri dari
perbuatan keji, sebagaimana juga
kenikmatan, kebahagiaan hidup, sarana
membentengi diri agar tidak jatuh ke jurang
kenistaan.
4. LATAR BELAKANG
Poligami menurut syariat Islam adalah suatu
rukhsah (kelonggaran) ketika darurat. Sama
halnya dengan rukhsah bagi musafir dan orang
sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan
ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud
adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi
kecenderungannya untuk bergaul dari seorang
diri. Kecenderungan yang ada dalam diri laki-laki
itulah seandainya syariat Islam tidak
memberikan kelonggaran berpoligami niscaya
akan membawa kepada perzinaan,oleh sebab itu
poligami diperbolehkan dalam hukum Islam.
5. Rumusan Masalah
• Apa konsep dan pengertian Monogami dan
Poligami?
• Apa sisi positif dan negatif Monogami
dan Poligami?
• Bagaimana pandangan hukum islam dan hukum
positif mengenai Monogami dan Poligami?
6. A. Konsep & Pengertian Monogami
dan Poligami
Monogami adalah hubungan yang hanya memiliki
satu pasangan pada satu waktu, baik itu secara
seksual, emosional atau keduanya.
Istilah monogami berasal dari bahasa Yunani, yaitu
monos yang berarti satu atau sendiri, dan gamos
yang berarti pernikahan.
1
PEMBAHASAN
Monogami
7. Poligami adalah sistem perkawinan yang
membolehkan suami untuk memiliki lebih dari satu
istri pada saat yang bersamaan.
Kata "poligami" berasal dari bahasa Yunani, yaitu
Polu yang berarti banyak dan Gamein yang berarti
kawin.
2 Poligami
8. PENDAPAT TENTANG MONOGAMI &
POLIGAMI
Islam pada dasarnya menganut sistem Monogami dengan
memberikan kelonggaran kebolehan Poligami terbatas.
Dalam Islam Poligami (ta’addud az-zaujat) dibolehkan
namun dengan syarat ketat. Sebelum datangnya Islam
poligami menjadi hal yang lumhar dilakukan, seorang
laki-laki berhak menikahi sejumlah wanita yang
dikehendaki tanpa ikatan maupun syarat hingga Islam
datang dan membatasi empat istri saja. Namun kemudian
banyak yang berpendapat berbeda, salah satu alasannya
karena Nabi Muhammad saw beristri lebih dari empat
yaitu Sembilan orang, sehingga mereka katakan boleh
higga sembilan istri.
9. Kemudian poligami adalah sunnah Nabi, dengan
alasan ini semakin banyak lelaki sekarang
memutuskan poligami hanya berdasar hawa nafsunya
saja tanpa menghiraukan lagi alasan sebenarnya
sebuah poligami. Rasulullah memang menikahi
sembilan orang perempuan, namun ada alasan
dibalik beberapa pernikahan itu, meskipun berbeda
dari satu kasus dengan kasus lainnya, tapi
berhubungan dengan perannya sebagai pemimpin
umat Islam, dan tanggung jawabnya untuk
membimbing pengikutnya.
10. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
menyatakan
bahwa seorang laki-laki yang mampu dari aspek
harta, tenaga, dan berbuat adil, maka sebainya ia
menikahi dua hingga empat orang wanita. Ia
dipandang mampu secara fisik, karena ia penuh
energi, sehingga mampu menjalankan hak yang
khusus bagi istri istrinya. Ia lantas dipandang mampu
secara materil (harta), jika ia
bisa menafkahi istri-istrinya secara layak, serta
bersikap secara adil di antara mereka. Jika hal-hal
tersebut bisa ia penuhi, maka boleh baginya menikah
dengan lebih dari satu orang wanita.
11. B. Sisi positif dan negatif
Monogami & Poligami
Sisi Positif;
Penelitian menunjukkan bahwa pernikahan monogami dapat
memberikan dukungan emosional dan stabilitas yang baik
bagi kesehatan fisik dan mental.
Sisi Negatif;
• Pekerjaan rumah tangga terasa berat karena tidak ada
yang membantu dalam mengurus dapur, keuangan Dll.
terkhusus bagi suami yang kaya raya.
• Istri kewalahan meladeni suami, khususnya suami-suami
yang hyper.
1. Sisi Positif & Negatif Monogami
12. Sisi Positif;
• Untuk mendapatkan ketururnan bagi suami yang subur
dan istri yang mandul
• Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan
istri, sekalipun istri tidak mampu menjalankan tugasnya
sebagai istri, atau ia mendapat cacat, penyakit yang tidak
dapat disembuhkan.
• untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuan
zina dan krisis akhlak lainnya.
• untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak
yang tinggal di negeri yang jumlah wanitanya lebih
banyak dari kaum prianya.
2. Sisi Positif & Negatif Poligami
13. Sisi Negatif;
• Poligami dapat menimbulkan kecemburuan diantara para
isteri.
• Menimbulkan rasa kekhawatiran isteri kalau - kalau suami
tidak bisa bersikap bijaksana dan adil.
• Anak- anak yang dilahirkan dari ibu yang berlainan sangat
rawan untuk terjadinya perkelahian, permusuhan, dan saling
cemburu.
• Kekacauan dalam bidang ekonomi. Bisa saja pada awalnya
seorang suami memiliki kemampuan untuk poligami, namun
bukan mustahil suatu saat akan mengalami kebangkrutan,
maka yang akan menjadi korban akan lebih banyak.
• Ditakutkan apabila salah satu pasangan istri terjangkit
penyakit menular, maka akan menular ke istri yang lain.
14. C. Bagaimana Hukum Islam & Hukum Positif tentang
Monogami &Poligami
DASAR HUKUM MONOGAMI
Banyak hadist dan kisah Nabi yang menjadi dasar hukum Monogami
diantanya, Hadist dalam Kitab Shohih Muslim yang berbunyi.
"Telah menceritakan kepada kami 'Abad bin Humaid; Telah mengabarkan
kepada kami 'Abdur Razzaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar
dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tidak pernah menikah lagi dengan wanita lain untuk memadu
khadijah, kecuali setelah Khadijah meninggal dunia.
1. Pandangan Hukum Islam
15. DASAR HUKUM POLIGAMI
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ْن ِاَف َعٰب ُرَو َ
ثٰلُثَو ىٰنْثَم ِٓاءَسِّالن َنِّم ْمُـكَل َ
ب اَط اَم اْوُحِكْن اَف ىٰمٰتَيْال ىِف اْوُطِسْقُت اَّل َا ْمُتْفِخ ْن ِاَو
ۚ
اْوُلْوُعَت اَّلَا ى ْدَا َكِلٰذ ْمُكُن اَمْيَا ْ
تَـكَلَم اَم ْوَا ًةَدِح اَوَف اْوُلِدْعَت اَّل َا ْمُتْفِخ
ٰۤن ۗ
Wa in khiftum allaa tuqsithuu fil-yataamaa fangkihuu maa thooba lakum minan-nisaaa-i
masnaa wa sulaasa wa rubaa', fa in khiftum allaa ta'diluu fa waahidatan au maa malakat
aimaanukum, zaalika adnaaa allaa ta'uuluu
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bila mana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku
adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 3)
16. Poligami terbagi menjadi 2 yaitu;
1. Poligami Dharuri.
Poligami Dharuri ini ini diperbolehkan apabila isteri
pertama menderita sakit sehingga tidak lagi melayani
kebutuhan biologis Sang suami, serta tidak mampu melayani
tugas rutinnya didalam rumah. Islam memandang bahwasanya
perkawinan kedua bagi suami merupakan hal yang bersifat
dharuri/ diperbolehkan dalam masalah ini, Si isteri
menyarankan Si suami untuk menikahi wanita lain
demimendapatkan keturunan, tetapi si isteri disarankan
untuk mencari pasangan lain untuk suaminya secara ruhaniah
dan perwatakan, dan sesuai dengan dirinya.
17. 2. Poligami Hawa (nafsu)
Poligami ini tidak diperbolehkan apabila di dorong
oleh godaan imajinasi seorang pria bahwa wanita
kedua akan memberikan kenikmatan yang berbeda
dari isteri pertama sehingga ia akan mengambil
isteri kedua, ketiga dan seterusnya.
18. Syarat-Syarat Poligami
Islam membolehkan poligami dalam keadaan darurat atau kebutuhan
mendesak, itupun dibatasi oleh standarisasi yaitu kemampuan untuk
memberi nafkah, bersikap adil antara beberapa isteri dan bergaul dengan
baik.
Adapun berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami di
masyarakat yaitu :
1. Sunnah Nabi, Alasan ini sangat mendasar bagi maraknya praktek
poligami di masyarakat adalah bahwa poligami merupakan Sunnah Nabi
dan memiliki landasan teologis yang jelas yakni Surat An Nisa' Ayat 3.
2. Adanya istri yang mandul dan terbukti setelah melalui pemeriksaan
medis, para ahli berpendapat bahwa dia tak dapat hamil. Dalam keadaan
demikian maka suami diperbolehkan menikah sehingga mungkin ia akan
memperoleh keturunan
19. 3. Adanya seorang isteri yang menderita suatu penyakit yang
berbahaya seperti cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan, isteri sakit ingatan atau isteri isteri telah lanjut usia
dan sedemikian lemahnya sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya sebagai seorang isteri sehingga tidak
memungkinkan untuk dapat memberikan perhatian semestinya
terhadap rumah tangga , suami, dan anak-anaknya
4. Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan pendudukan laki-
laki dan perempuan suatu umat, bangsa atau belahan dunia tidak ada
keseimbangan. Jumlah perempuannya lebih banyak dari pada laki-
lakinya. Realitas seperti ini nyaris melanda antara populasi
perempuan dan laki-laki. Akibatnya tidak ada keseimbangan antara
perempuan dan laki-laki. Dalam keadaan seperti ini tidak ada solusi
yang dapat mengatasi Problematika ini kecuali dengan
diperbolehkannya poligami.
20. Syarat Laki-laki melakukan Poligami
Dalam rangka menjadikan pelaksanaan poligami yang mendatangkan
kemaslahatan, menurut para ulama dan Fuqaha telah berusaha
menetapkan Pembatasan- pembatasan berupa persyaratan persyaratan
tertentu apabila seorang lelaki muslim hendak melakukan perkawinan
poligami yaitu:
1. Seorang laki-laki harus mempunyai kemampuan dana yang cukup untuk
membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri yang dinikahi.
2. Seorang laki-laki harus memperlakukan semua istrinya dengan adil. Tiap
isteri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak -
hak lain. Oleh karena itu berdasarkan ayat diatas maka syarat yang ketat bagi
Poligami , yaitu harus mampu berlaku adil.
3.Jumlah wanita yang dinikahi tidak boleh lebih dari empat orang, seperti
yang tersebut dalam Al Qur'an surat An Nisa' Ayat 3:
“ … maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga
atau empat”.
21. Pada dasarnya dalam Undang Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974
menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut
dengan tegas alam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan "Pada asasnya
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang
wanita hanya boleh mempunyai seorang suami". Akan tetapi asas
monogami dalam UU perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya
hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami
dengan mempersulit penggunaan lembaga poligami dan bukan
menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil argumen yaitu
jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang
sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai ramai untuk
melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak
perempuan juga anak-anak yang akan dilahirkannya nanti di kemudian
hari.
2. Pandangan Hukum Positif
22. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
menyebutkan "Apabila seorang suami bermaksud
untuk beristeri lebih dari seorang , maka ia wajib
mengajukan secara tertulis kepada pengadilan”,
seperti apa yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) UU
Perkawinan.
Selain pasal tersebut, seorang suami yang akan
melalukan Poligami harus juga memenuhi pasal 4 dan 5
UU Perkawinan, pasal 41 PP No. 9 Tahun 1975 serta pasal
55, 56, 57, 58 dan 59 KHI.
23. Pasal 4 UU Perkawinan :
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari
seorang,sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang
Undang ini, maka ia waib mengajukan
permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat
tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristri lebih dari seorang apabila:
(3) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri.
(4) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapatdisembuhkan;
(5) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
24. Pasal 5 UU Perkawinan :
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Adanya persetujuan dari isteri/isteriisteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri
dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan dimaksud pada ayat
(1)huruf apasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
isteri/istri isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak
dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar
dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena
sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari
Hakim Pengadilan.
25. Ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan
poligami seperti telah diuraikan diatas mengikat
semua pihak, pihak yang melangsungkan poligami
dan pegawai pencatat perkawinan. Apabila mereka
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-
pasal di atas dikenakan sanksi pidana masalah ini
diatur dalam PP No. 9 tahun 1975.
26. Pelaksanaan poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I
tentang Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55 sampai dengan pasal 59,
seperti yang sudah disebutkan diatas. Dalam hal ini Pengadilan
Agama sangat menentukan mengabsahkan praktik poligami karena
dapat dikatakan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas
untuk mengizinkan poligami. Diperbolehkannya poligami itupun
dengan batas sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil
kepada mereka Kebolehan itupun kalau di telusuri sejarahnya
tergantung pada situasi dan kondisi masa permulaan Islam. Poligami
boleh dilakukan jika keadaan benar-benar darurat.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
27. Pasal 55: KHI:
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya
sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus berlaku adil
terhadap isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi,
suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.
Pasal 56 KHI :
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin
dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan
menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIIIPP No.9 tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa
izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
28. Alasan-alasan yang dipakai Pengadilan Agama memberikan izin kepada
suami berpoligami adalah:
1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri ;
2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga alasan ini hanya ada dalam aturan normatifnya belaka. Sebab, dalam
realitas dimasyarakat umumnya poligami dilakukan bukan karena ketiga
alasan tersebut, melainkan hanya alasan syahwat.
Ketentuan undang-undang yang membolehkan suami berpoligami hanya
dilihat dari kepentingan suami sama sekali tidak mempertimbangkan
kepentingan isteri.
Ketentuan KHI tentang poligami ini jelas menunjukkan posisi subordinat dan
ketidakberdayaan perempuan dihadapan laki-laki.
29. Kesimpulan
1. Dasar pertimbangan KHI dalam hal membolehkan
adanya perkawinan lebih dari seorang istri (poligami)
adalah :
Pelaksanaan poligami diatur dalam KHI Buku I tentang
Hukum perkawinan Bab IX Pasal 55 sampai dengan pasal
59. Keberanian KHI untuk mengaktualkan dan membatasi
kebebasan poligami didasarkan pada alasan ketertiban
umum.
30. Kesimpulan
2. Alasan Pihak-pihak yang melarang adanya poligami
Islam tidak menganjurkan poligami, apalagi mewajibkannya.
Dalam konteks poligami dalam ajaran Islam, Koligami hanyalah
sebuah pintu darurat kecil yang dipersiapkan untuk situasi dan
kondisi darurat. Praktek poligami dalam masyarakat telah
menimbulkan problem sosial yang meluas dan sudah
memprihatinkan. tingginya angka kekerasaan terhadap
perempuan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran
hak-hak anak, dan terlantarnya para isteri dan anak-anak
terutama secara psikologis dan ekonomi.