Dokumen ini menjelaskan tahapan pelaksanaan program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP) yang mencakup penyiapan memorandum program sanitasi (MPS) dengan fokusan pada koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pemastian sumber pendanaan. Proses ini melibatkan verifikasi, sinkronisasi kegiatan prioritas, dan penyusunan draft MPS yang harus ditandatangani oleh pejabat terkait. Selain itu, juga diadakan lokakarya untuk menyepakati sumber pendanaan dan memfasilitasi implementasi program sanitasi.