Masa demokrasi liberal di Indonesia (1950-1959) ditandai dengan pengelolaan pemerintahan yang berbasis pada sistem parlementer dan pergantian kabinet yang sering antara PNI dan Masyumi. Berbagai program ekonomi dan politik diupayakan, namun banyak yang gagal akibat konflik partai dan ketidakmampuan para pengusaha pribumi bersaing. Akhir dari era ini terjadi setelah Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959, yang membubarkan konstituante dan mengembalikan UUD 1945, mengakhiri sistem demokrasi liberal.