Dokumen ini membahas pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara, termasuk Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan nasional, serta mendeskripsikan konsep, hakikat, dan sarana hubungan internasional tersebut. Kebijakan luar negeri Indonesia berlandaskan pada prinsip bebas aktif dan berfokus pada kerjasama bilateral, regional, dan multilateral untuk mendorong pembangunan dan perdamaian. Selain itu, dokumen ini menjelaskan asas dan sasaran dalam membangun hubungan internasional serta definisi perjanjian internasional dan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian tersebut.