Dokumen ini membahas tentang hubungan internasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial-budaya antara negara dengan fokus pada interaksi yang berdampak pada kebijakan luar negeri Indonesia. Sifat dan pola hubungan internasional bervariasi dari persahabatan hingga permusuhan, dengan pentingnya kerja sama dan pengakuan akan martabat antar bangsa. Selain itu, dokumen ini menjelaskan tentang perwakilan diplomatik dan konsuler, perjanjian internasional, dan prosedur pembentukannya yang melibatkan pemerintah dan disetujui oleh DPR.