HUBUNGAN INTERNASIONAL




        Meita Purnamasari, M.Pd
                 SMAN 1 Cimahi
Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri                      Indonesia
) adalah    hubungan        antar     bangsa dalam
segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang
meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan
hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional
bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun
kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antara bangsa.
Wujud dari Hubungan Internasional
a.    Individual ( turis mahasiswa pedagang yang
   mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
   timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
   ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan
   dan perdagangan yang melakukan kontak secara
   insidental, periodik atau permanen).
c.    Hubungan antar Negara ( negara yang satu
   dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam
   bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
Sifat Hubungan Internasional :

•   Persahabatan
•   Persengketaan
•   Permusuhan
•   Peperangan
Pola Hubungan Internasional
Penjajahan: bangsa yang satu menghisap
bangsa lain yang disebabkan oleh
perkembangan kapitalisme. Kapitalisme
membutuhkan bahan mentah bagi industri
dalam negeri, oleh karena bahan mentah
itu banyak diluar negeri maka timbul
kehendak untuk menguasai wilayah
bangsa lain untuk menghisap kekayaan
bangsa lain itu.
Pola Hubungan Internasional
Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-
negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke
tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau
negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya    mereka     melakukan     hubungan     ekonomi
, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju
di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan
tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan
tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan
neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas
bidang      ekonomi,      kebudayaan,     idiologi    atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
Pola Hubungan Internasional
Sama derajat anatar bangsa : hubungan
ini dilakukan dalam rangka kerjasama
dalam     rangka    untuk   mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini
sulit dilakukan terutama oleh negara-
negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan     dalam kualitas sumber
dayanya,     terutama    sumber   daya
manusianya.
Pola Hubungan Internasional
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa
harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan
sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus
diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.

Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham
Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah
bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga
cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Bangsa indonesia memilih politik luar
        negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
     1. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan
                bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia
tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan
            dalam negeri negara lain.
   3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi
 dan menerima bantuan dan pertolongan yang
                 tidak mengikat.
Aktif berarti :
        1. Bangsa Indonesia aktif
bekerjasama dengan bangsa lain untuk
          perdamaian dunia
   2. Bangsa indonesia aktif membela
bangsa yang terancam keberadaan dan
 kedaulatannya atas dasar persamaan
  derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional
Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan
Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul
yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam
pasal      13      UUD      1945,     yang      berbunyi      :
Ayat 1         Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan                                             DPR
 Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan                           pertimbangan DPR.
Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional
     Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
     ketergantungan         dengan      bangsa      dan      negara
     lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama
     antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang
     disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
     industri yang tidak merata di dunia.
     Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan
1.        Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.         Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan
       diplomasi.
3.        Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
       bangsa.
4.        Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.         Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
       bangsa-bangsa lain.
Sarana Hubungan Internasional
Diplomasi    :   seluruh      kegiatan
                                   untuk
  melaksanakan politik luar negeri suatu
  Negara dalam hubungannya dengan Negara
  dan bangsa lain.
 Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara
  pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara
  di Negara lain. :    perunding (negotiation),
  Melaporkan      (reporting)   ,  Perwakilan
  (refresentation),    Melindungi kepentingan
  negara dan warga negaranya di luar negeri.
Sarana Hubungan Internasional
 Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi
 pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat
 umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga
 Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
 kepentingan         Negara        yang       membuat
 propaganda.
 Ekonomi      :        Sarana     ekonomi    umumnya
 digunakan      secara      luas    dalam    hubungan
 internasional baik dalam masa damai maupun masa
 perang. Pada masa tertentu semua negara harus
 terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat
 memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
 negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
Sarana Hubungan Internasional
 Kekuatan militer dan perang (show of
 Force): Peralatan militer yang memadai dapat
  menambah keyakinan dan stabilitas untuk
  berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer
  yang kuat dapat membuat suatu negara tidak
  memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu
  menghindari tekanan dan ancaman negara lain
  yang      dapat     menggangu      kepentingan
  nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi
  senjata, latihan perang bersama kerasp
  dilaksanakan         untuk        menampilkan
  kekuatannya.    Namun yang lebih diutamakan
  bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam
  hubungan internasional.
Asas dalam Hubungan Internasional
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
     berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua
     orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga
     negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap
     mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini
     memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut
     tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
     Negara asing
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan
   mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara
   dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada
   hubungannya dengan kepentingan umum.            Hukum tidak
   terbatas oleh wilayah suatu Negara.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
 Perwakilan   Diplomatik    :    adalah  lembaga
 kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam
 membina hubungan politik dengan negara
 lain.    Tugas ini dilakukan oleh perangkat
 diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa
 usaha dan atase-atase.
  Dalam praktik internasional ada dua jenis
 perwakilan diplomatik :
 1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada
 suatu negara tertentu untuk saling memberikan
 hubungan rutin antar negara tersebut.
 2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu
 organisasi internasional (PBB).
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
  Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik
  menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918
  sbb :
  1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan
  tertinggi dalam perwakilan diplomatik.    Duta
  Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa
  dan ditempatkan pada negara yang punya
  hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik.
  Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat
  memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya
  tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya
  terlebih dahulu.
Perwakilan Negara di Luar Negeri
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih
  rendah     dari  duta    besar,    biasanya
  ditempatkan pada negara yang tidak banyak
  hubungan timbal balik dan derajat kereratan
  hubungan lebih rendah dari pada negara
  yang mengirim duta besar.            Segala
  persoalan.      Segala    persoalan    yang
  menyangkut ke dua negara, seorang duta
  harus dikonsultasikan terlebih dahulu
  dengan pemerintah negaranya.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
 3. Menteri Presiden (Minister President) adalah
 mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala
 negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
 mengurus urusan-urusan negaranya.
    4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha
 tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi
 kepada      menteri    luar     negeri    negara
 penerima. Berhubungan dengan kepala negara
 negara penerima melalui menteri luar negeri
 negara penerima
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada
 atase militer. atase perekonomian, atase
 pendidikan dan kebudayaan, dll.
Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut
               Konvensi Wina tahun 1961
1. Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara
   pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan
   negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara
   penerima dengan cara yang syah sesuai dengan
   Undang-undang     dan     melaporkannya   kepada
   negara pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan
   ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
   pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik

1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non
   grata )
4. Negara penerima perang dengan negara
   pengirim.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :

 Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan
  dalam daerah perwakilan seperti daerah
  kedutaan     besar,   daerah     kedutaan
  termasuk halaman dan bangunannya
  dimana terpancang bendera dan lambang
  negara     itu.   Berdasarkan      hukum
  internasional daerah itu dipandang
  sebagai daerah negara pengirim. Orang
  yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.
Gedung perwakilan negara asing tidak boleh
digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman,
polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik
yang bersangkutan.        Arsip-arsip, surat-surat
ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi,
hakim tersebut. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik
tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan
harus melalui perundingan dengan kepala
perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan           pada polisi
setempat.
Hak Kekebalan atau Kebebasan
Korps Diplomatik, setiap anggota
korps diplomatik harus tunduk
kepada    hukum     dan  peraturan
kepolisian setempat namun tidak
dapat        dituntut      dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari
pajak dan bea cukai, bebas
pemeriksaan atas tas diplomatik,
bebas mendirikan tempat ibabad
dilingkungan kedutaan.
Perwakilan Konsuler :
 adalah lembaga        kenegaraan di luar
 negeri yang bertugas dalam membina
 hubungan non politik dengan negara lain.
 Ada konsuler yang bersifattetap ada
 konsuler kehormatan.       Tugas pokok
 konsul          kehormatan        adalah
 menghubungkan perdagangan ke dua
 negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji,
 melainkan mendapat honoraruium atas
 jasa-jasanya itu.
Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan
   warga negaranya, badan hukum sesuai dengan
   hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di
   izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi
   kebudayaan dan iptek ke dua negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen
   perjalanan kepada warga negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
   melakukan fungsi administif yang tidak
   bertentangan    dengan     peraturan     negara
   penerima
Berakhirnya misi perwakilan konsuler :

1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah
   berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi
   sebagai anggota staf konsuler
Perbedaan perwakilan diplomatik dengan
perwakilan konsuler
Korps Diplomatik :
1. Memelihara    kepentingan     negaranya
   dengan       melakukan        hubungan
   dengan pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat
   politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu
   perwakilan   diplomatik    di    negara
   penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak
   tunduk pada kekuasaan peradilan)
Perbedaan perwakilan diplomatik dengan
perwakilan konsuler
Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan
  melaksanakan hubungan       deng pejabat
  tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat
  non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari
  satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
  (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
  peradilan).
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian internasional
 a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah
  perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-
  bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
  tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang
  mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-
  bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
 b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan
  antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
  internasional. negara) yang menurut hukum internasional
  menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
  membuat kesepakatan.
Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dapat dibedakan
  berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam
cara pembentukan perjanjian internasional :
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3
tahap yaitu (perundingan, penandatanganan,
ratifikasi atau pengesahan), cara ini dipakai apabila
materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat
penting maka perlu persetujuan DPR.
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2
tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan)
dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti
Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11
ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden
dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain.     Dalam Undang-undang
RI    No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa
pembuatan perjanjian internasional dilakukan
melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan     naskah,     penerimaan      dan
             penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional        disebutkan tahap pembuatan perjanjian
internasional          dilakuakn           melalui        tahap:
Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang
objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan,
menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat
Kuasa               Penuh               (full            powers)
Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri
luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum
dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing
                              negara.
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat
sementara dan harus dikuatkan          dengan pengesahan atau
penguatan yang disebut ratifikasi
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh
         raja absolut dan pemerintahan otoriter.
 Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi
                    jarang digunakan.
   Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan
                  Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
• Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena
  hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh
  sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’
  dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain
  untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
• Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955)
  tentang                               Penyelesaian
  dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand
  tentang garis batas laut Andaman sebelah utara
  selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia
  tentang Ektradisi 1974.         Indonesia dengan
  Australia tentang Pertahanan dan Keamanan
  kedua negara 1995
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
  Multilateral yang disebut juga Law Making
  Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan
  kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti
  tidak hanya mengatur kepentingan negara yang
  mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan
  negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian
  itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa
  1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi
  wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi
  Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut
  teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil),
  Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua
  (lebih 200 mil).

More Related Content

DOCX
Hubungan internasional dan organisasi internasional kelas xi
PDF
Kelas11 sejarah-perkembangan pengaruh-barat6
PPTX
Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integ...
PPTX
Organisasi konferensi islam (oki)
PPTX
Ancaman, tantangan, hambatan, gangguan
PPTX
PPT Hubungan internasional
PPTX
Pemberontakan apra
PPTX
Ppt pkn ( hubungan internasional )
Hubungan internasional dan organisasi internasional kelas xi
Kelas11 sejarah-perkembangan pengaruh-barat6
Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integ...
Organisasi konferensi islam (oki)
Ancaman, tantangan, hambatan, gangguan
PPT Hubungan internasional
Pemberontakan apra
Ppt pkn ( hubungan internasional )

What's hot (20)

PPTX
Pendidikan Kewarganegaraan -Wawasan Nusantara-
PPTX
GLOBALISASI (PPT SOSIOLOGI KELAS XII)
PPT
Power Point Kerja Sama Ekonomi Internasional
PPTX
Pertempuran Medan Area
PPTX
Strategi Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Penjajahan Bangsa Eropa Sejarah...
PPTX
Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal.pptx
PPTX
Negara Kesatuan Republik Indonesia
PPTX
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PPT
KEWARGANEGARAAN (KETAHANAN NASIONAL)
PPTX
Tirani Matahari Terbit
PPTX
Perjuangan diplomasi indonesia
PPTX
Ips 9 bab 3 d pengembangan pusat pusat keunggulan ekonomi untuk kesejahteraan...
PPTX
MASA_PEMERINTAHAN_SBY.pptx
PPTX
Pdri (pembentukan pemerintahan darurat republik indonesia)
PPTX
KUTUB DAN PUSAT PERTUMBUHAN WILAYAH
PPT
Pengaruh kemajuan iptek terhadap nkri.ppt
PPTX
Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Voc dan Portugis
PPTX
BPUPKI dan PPKI
PPT
nato, seato, anzus, cento, pakta warsawa
PPTX
Mempelajari iptek
Pendidikan Kewarganegaraan -Wawasan Nusantara-
GLOBALISASI (PPT SOSIOLOGI KELAS XII)
Power Point Kerja Sama Ekonomi Internasional
Pertempuran Medan Area
Strategi Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Penjajahan Bangsa Eropa Sejarah...
Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal.pptx
Negara Kesatuan Republik Indonesia
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
KEWARGANEGARAAN (KETAHANAN NASIONAL)
Tirani Matahari Terbit
Perjuangan diplomasi indonesia
Ips 9 bab 3 d pengembangan pusat pusat keunggulan ekonomi untuk kesejahteraan...
MASA_PEMERINTAHAN_SBY.pptx
Pdri (pembentukan pemerintahan darurat republik indonesia)
KUTUB DAN PUSAT PERTUMBUHAN WILAYAH
Pengaruh kemajuan iptek terhadap nkri.ppt
Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Voc dan Portugis
BPUPKI dan PPKI
nato, seato, anzus, cento, pakta warsawa
Mempelajari iptek
Ad

Viewers also liked (16)

PPTX
Sarana-Sarana hubungan internasional
PPSX
Yoel Immanuella ~ Pengertian, Pentingnya & Sarana-Sarana Hubungan Internasional
PPT
Hubungan internasional kls xi
DOCX
PKN: Hubungan dan organisasi internasional lengkap
DOCX
Hubungan internasional
PPT
KERJASAMA PERDAGANGAN ANTAR BANGSA
PPTX
Hubungan internasional
PPT
Limit fungsi
DOCX
Bab 3 Hubungan Internasional
PPT
Hubungan Internasional
DOCX
Soal dan-pembahasan-limit-fungsi
PPTX
Hubungan internasional dan organisasi internasional
PPTX
Manfaat Kerja Sama Internasional Bagi Indonesia
PPTX
Bab iv hubungan internasional
PDF
Limit dan turunan fungsi
PPT
Perwakilan diplomatik
Sarana-Sarana hubungan internasional
Yoel Immanuella ~ Pengertian, Pentingnya & Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Hubungan internasional kls xi
PKN: Hubungan dan organisasi internasional lengkap
Hubungan internasional
KERJASAMA PERDAGANGAN ANTAR BANGSA
Hubungan internasional
Limit fungsi
Bab 3 Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
Soal dan-pembahasan-limit-fungsi
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Manfaat Kerja Sama Internasional Bagi Indonesia
Bab iv hubungan internasional
Limit dan turunan fungsi
Perwakilan diplomatik
Ad

Similar to Hubungan internasional (20)

DOCX
Hubunganinternasionaldanorganisasiinternasionalkelasxi 130128073426-phpapp02
DOC
Makalah hubungan internasional
PPTX
Hub internas
DOCX
Bab 4 kelas xi
DOCX
Makalah hakikat hubungan internasional
PPTX
PPT Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
DOCX
Makalah hakikat hubungan internasional
DOCX
Makalah hakikat hubungan internasional
DOCX
Makalah hakikat hubungan internasional
DOCX
Makalah hubungan internasional di indonesia
DOCX
Makalah faktor kebershasilan belajar fiqih
DOCX
Makalah hakikat hubungan internasional
PPTX
Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional
DOCX
Makalah hubungan internasional dengan organisasi internasional
PPTX
Hubungan Internasional
DOCX
Tugas Makalah Peranan Indonesia Dalam Dunia Internasional
DOCX
Makalah hubungan internasional di indonesia
DOCX
Makalah hubungan internasional di indonesia (2)
DOCX
Makalah hubungan internasional di indonesia
Hubunganinternasionaldanorganisasiinternasionalkelasxi 130128073426-phpapp02
Makalah hubungan internasional
Hub internas
Bab 4 kelas xi
Makalah hakikat hubungan internasional
PPT Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Makalah hakikat hubungan internasional
Makalah hakikat hubungan internasional
Makalah hakikat hubungan internasional
Makalah hubungan internasional di indonesia
Makalah faktor kebershasilan belajar fiqih
Makalah hakikat hubungan internasional
Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional
Makalah hubungan internasional dengan organisasi internasional
Hubungan Internasional
Tugas Makalah Peranan Indonesia Dalam Dunia Internasional
Makalah hubungan internasional di indonesia
Makalah hubungan internasional di indonesia (2)
Makalah hubungan internasional di indonesia

More from Meita Purnamasari (20)

PPTX
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PPTX
Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan
PPTX
Harmonisasi dalam keberagaman suku,agama, ras, budaya sosial, ekonomi dan gen...
PPTX
Ke 1 sistem pembagian kekuasaan negara
PPTX
Pancasila sebagai ideologi terbuka
PPTX
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
PPTX
Hubungan internasional
PPTX
Hukum internasional
PPT
Sosiologi sbg ilmu pengetahuan
PPT
Tipe budaya politik
PPTX
Sosiologi sebagai kajian tentang masyarakat dan lingkungan
PPTX
Budaya politik
PPTX
Sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat
PPTX
Sistem hukum dan peradilan internasional
PPTX
Pengendalian sosial
PPT
Sosialisasi sbg pembentukan kepribadian
PPTX
Pentingnya wilayah indonesia sebagai ruang hidup bangsa
PPTX
NILAI NILAI DEMOKRASI
PPT
PPT
Konstitusi
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan
Harmonisasi dalam keberagaman suku,agama, ras, budaya sosial, ekonomi dan gen...
Ke 1 sistem pembagian kekuasaan negara
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Hubungan internasional
Hukum internasional
Sosiologi sbg ilmu pengetahuan
Tipe budaya politik
Sosiologi sebagai kajian tentang masyarakat dan lingkungan
Budaya politik
Sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat
Sistem hukum dan peradilan internasional
Pengendalian sosial
Sosialisasi sbg pembentukan kepribadian
Pentingnya wilayah indonesia sebagai ruang hidup bangsa
NILAI NILAI DEMOKRASI
Konstitusi

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Penguatan Pertemuan1 OJT koding dan kecerdasan artificial
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
DOCX
Power poit Rubrik Penilaian LK 8 KP 6.docx
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Akidah Akhlak Kelas 7 MTs
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Penguatan Pertemuan1 OJT koding dan kecerdasan artificial
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Power poit Rubrik Penilaian LK 8 KP 6.docx
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Akidah Akhlak Kelas 7 MTs

Hubungan internasional

  • 1. HUBUNGAN INTERNASIONAL Meita Purnamasari, M.Pd SMAN 1 Cimahi
  • 2. Pengertian Hubungan Internasional Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
  • 3. Wujud dari Hubungan Internasional a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ). b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen). c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
  • 4. Sifat Hubungan Internasional : • Persahabatan • Persengketaan • Permusuhan • Peperangan
  • 5. Pola Hubungan Internasional Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
  • 6. Pola Hubungan Internasional Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara- negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
  • 7. Pola Hubungan Internasional Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara- negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
  • 8. Pola Hubungan Internasional Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu. Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
  • 9. Bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti : 1. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun. 2. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. 3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
  • 10. Aktif berarti : 1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia 2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
  • 11. Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi : Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • 12. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan 1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai. 2. Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi. 3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa. 4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia 5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
  • 13. Sarana Hubungan Internasional Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain. Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu : a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. : perunding (negotiation), Melaporkan (reporting) , Perwakilan (refresentation), Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
  • 14. Sarana Hubungan Internasional Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
  • 15. Sarana Hubungan Internasional Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
  • 16. Asas dalam Hubungan Internasional 1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya. 2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing 3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
  • 17. Perwakilan Negara di Luar Negeri : Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik : 1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut. 2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
  • 18. Perwakilan Negara di Luar Negeri : Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb : 1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
  • 19. Perwakilan Negara di Luar Negeri 2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
  • 20. Perwakilan Negara di Luar Negeri : 3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya. 4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima 5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
  • 21. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 1. Wakil negara pengirim di negara penerima 2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional. 3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima. 4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim. 5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
  • 22. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik 1. Sudah habis masa jabatan 2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya 3. Karena tidak disenangi (di persona non grata ) 4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
  • 23. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik : Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.
  • 24. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
  • 25. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
  • 26. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifattetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
  • 27. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina 1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan). 2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi kebudayaan dan iptek ke dua negara. 3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim. 4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administif yang tidak bertentangan dengan peraturan negara penerima
  • 28. Berakhirnya misi perwakilan konsuler : 1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir 2. Penarikan dari negara pengirim 3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
  • 29. Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler Korps Diplomatik : 1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat. 2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik. 3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima. 4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
  • 30. Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler Korps Konsuler : 1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan deng pejabat tingkat daerah (setempat). 2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik 3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler. 4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
  • 31. PERJANJIAN INTERNASIONAL Pengertian perjanjian internasional a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa- bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa- bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
  • 32. Macam Perjanjian Internasional Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu : a. Jumlah pesertanya b. Srukturnya c. Objeknya d. Cara berlakunya e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
  • 33. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional : Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional : Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dipakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
  • 34. Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
  • 35. Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap: Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers) Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi
  • 36. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb: Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
  • 37. JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL • Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut. • Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995
  • 38. JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).